URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
URAIAN SINGKAT
PAKET PEKERJAAN PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA AIR BERSIH
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
TAHUN ANGGARAN 2025
SYARAT – SYARAT UMUM
PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA AIR BERSIH
1.1 LATAR BELAKANG
Pembangunan sarana dan prasarana Bidang Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan Permukiman, adalah untuk memperbaiki kondisi kesehatan
lingkungan di daerah permukiman rawan air bersih, kumuh, rawan penyakit dan
terkena pencemaran lingkungan baik diperkotaan maupun perdesaan.
Selain itu merubah kebiasaan bagi masyarakat yang masih kurang
bertanggungjawab dalam menciptakan lingkungan bersih dengan membuang
sampah rumah tangga sembarangan akan mengakibatkan dampak seper?
?mbulnya penyakit, terjadinya banjir. Hal demikian ini diperburuk lagi oleh
prasarana dan sarana permukiman yang ada masih belum memadai.
Salah satu prioritas pembangunan yang saat ini dikembangkan adalah upaya
meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat melalui
penyediaan sarana dan prasarana air bersih dan penyehatan lingkungan
permukiman, khususnya di daerah-daerah yang rawan air bersih, rawan
penyakit atau desa ter?nggal. Disamping itu ?dak menutup kemungkinan
daerah yang mempunyai potensi tertentu, misalnya pengembangan pariwisata
atau industri kecil juga dijadikan sasaran pembangunan untuk mendukung
pengembangan perekonomian daerah tersebut.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana air bersih secara di daerah
yang kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan air minum / air bersih
Tujuan
a. Meningkatkan pelayanan umum yang maksimal kepada masyarakat
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
b. Membangun sarana dan prasarana air minum,
c. Untuk mendorong pemerataan dan perkembangan wilayah dengan sarana
pendukung dan penyediaan sara prasarana infrastruktur perdesaan.
1.3 SASARAN
Tersedianya Fasilitas kebutuhan yang diperlukan dalam pembangunan sarana
dan prasarana air bersih
1.4 NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
K/L/D/I : Pemerintah Provinsi Jawa Timur
SKPD : Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman
dan
Cipta Karya Provinsi Jawa Timur
Program : Program Pengelolaan dan Pengembangan
Sis?m
Penyediaan Air Minum
Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem
Penyediaan
Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten / Kota
Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Bidang Air Bersih dan Penyehatan
Lingkungan
Permukiman Dinas Perumahan Rakyat Kawasan
Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa
Timur
1.5 SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kostruksi sebesar RP.
157.729.000,00 ( Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Dua puluh
Sembilan Ribu Rupiah ) termasuk PPN 11 % dibiayai oleh dana APBD Provinsi
Jawa Timur Tahun Anggaran 2025
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
1.6 LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup dari kegiatan pada pelaksanaan Pekerjaan Sarana Prasarana Air
Bersih Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut :
1. Menara Tandon 5 Meter
2. Pengadaan dan Pemasangan Aksesoris Pipa Distribusi
3. Sis?m Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan di Kelurahan Tukangkayu, Kec. BANGOREJO, Kab.
BANYUWANGI.
1.7 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
c. Jangka Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini selama 90 (sembilan puluh )
hari kalender
d. Jangka waktu pemeiharaan untuk kegiatan ini selama 180 ( seratus
delapan puluh ) hari kalender
Uraian Sub. Pekerjaan Bulan I Bulan II Bulan III
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
Pekerjaan Wellhead Sumur
Menara Tandon 7 Meter
Pengadaan dan Pemasangan Pipa
dan aksesoris
Sis?m Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK)
1.8 JENIS KONTRAK, MATA UANG DAN CARA PEMBAYARAN
a. Jenis Kontrak yang digunakan adalah kontrak Harga Satuan;
b. Mata uang yang digunakan Rupiah;
c. Pembayaran dilakukan secara termyn dalam dua tahap pembayaran.
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
1.9 PERSONEL MANAJERIAL
A. DIPERSYARATKAN DALAM PEMILIHAN DAN KONTRAK
No Jabatan SerPfikat Keahlian Pengalaman Jumlah
Sub. Bidang Kode Tahun (Org)
1 Pelaksana Perpipaan Air Pelaksana TT 2 1
Bersih Perpipaan Air 011
Bersih
2 Petugas K3 Konstruksi Pelaksana K3 - - 1
Konstruksi
Catatan :
a. Ser+fikat Kompetensi Kerja untuk personel manajerial yang ditawarkan dalam dokumen
penawaran dibuk+kan saat penyerahan lokasi kerja dan personel
b. Peserta yang +dak dapat membuk+kan Ser+fikat Kompetensi Kerja sesuai yang disyaratkan dalam
LDP untuk personel manajerial yang diusulkan dalam dokumen penawaran saat penyerahan
lokasi kerja dan personel. Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia untuk menggan+
personel yang memenuhi
c. Persyaratan yang sudah ditentukan. Penggan+an personel harus dilakukan dalam jangka waktu
mobilisasi dan sesuai dengan kesepakatan
No Jenis Peralatan Spesifikasi Jumlah Ket
Kapasitas Satuan Minimal
Minimal
1 Senai Pipa Dia 1”-3” Bh 1
2 Tripod 2T 2Ton Bh 1
3 Molen 0,35 m3 bh 1
1.10 DAFTAR PERALATAN UTAMA
Catatan :
a. Da#ar Peralatan Utama diatas adalah peralatan yang dipersyaratkan dalam pemilihan.
b. Dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia wajib memenuhi semua peralatan sesuai dengan
metode pekerjaan dan spesifikasi umum tahun 2018 Revisi 2 Kementrian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat .
No Jenis Pekerjaan Utama
1 Pekerjaan Wellhead Sumur
2 Menara Tandon 7 Meter
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
3 Pengadaan dan Pemasangan aksesoris Pipa Distribusi
c. Persyaratan Peralatan Utama baik Sewa maupun Milik sendiri diatur sesuai dengan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021.
1.11 DAFTAR PEKERJAAN UTAMA
Catatan : Harga Penawaran Penyedia untuk item pekerjaan Utama harus masuk semua dalam
penawaran
1.12 DAFTAR PEMBAYARAN UTAMA
No Jenis Pekerjaan Utama Jumlah Harga ( Rp ) Nilai Bobot
KomulaPf
1 Pekerjaan Wellhead Sumur 4,26%
2 Menara Tandon 5 Meter 80,01%
3 Pengadaan dan Pemasangan 12,58%
aksesoris Pipa Distribusi
Total Komula?f 96,86%
1.13 DASAR PENENTUAN UPAH MINIMAL
Dasar peraturan upah minimal Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang
Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa
Timur Tahun 2025
Upah Bulanan Minimal Sebesar Rp. 2.810.139,00 (Kab.
BANYUWANGI)
Perhitungan upah harian minimal Berdasarkan perhitungan sebagai
berikut :
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
= Rp. 2.810.139,00 / 25 Hari Kerja
= Rp. 112.500 (dibulatkan)
Dipersyaratkan pada paket Sebesar Rp 112.500,00
pekerjaan ini Upah Pekerja harian
minimal
1.14 PERSYARATAN SBU / SIUJK / SKA DAN KRITERIA PESERTA
SBU untuk USAHA KECIL dengan Sub Klasifikasi Pekerjaan Jasa Pelaksana
untuk Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal ( SI008 ) atau Konstruksi
Bangunan Sipil Pengolahan Air Bersih ( BS005 ) – KBLI 42202 , Apabila telah
menyesuaikan SE Menteri PUPR Nomor : 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara
Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksana Ser?fikat Kompetensi Kerja
Konstruksi dan Pemberlakuan Ser?fikat Badan Usaha Serta Ser?fikat Kopetensi
Kerja Konstruksi.
1.15 PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Pembagunan Sarana Prasarana Air
Bersih ini adalah terbangunnya Sarana Air Bersih yang dapat melayani
masyarakat Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan BANGOREJO, Kabupaten
BANYUWANGI yang mengalami kekurangan air baik musim hujan maupun
kemarau
1.16 METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
Metode pelaksanaan, Spesifikasi bahan serta alat untuk Pekerjaan
Pembangunan Sarana Prasarana Air Bersih di Kelurahan Tukangkayu, Kec.
BANGOREJO, Kab. BANYUWANGI, berdasarkan Spesifikasi umum Kementrian
Pekerjaan Umum yang berlaku.
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
II. MOBILISASI DAN PERSIAPAN
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Uraian dalam mobilisasi dan pekerjaan persiapan dimaksudkan agar Kontraktor
telah memperhitungkan biaya dari kegiatan tersebut dalam melaksanakan
pekerjaan, melipu?:
a. Mendatangkan tenaga kerja, alat kerja, perlengkapan dan kegiatan-
kegiatan di tempat pekerjaan.
b. Biaya-biaya yang diperlukan untuk pembayaran se?ap pekerjaan lain yang
harus dilakukan atau pekerjaan-pekerjaan yang tak terduga pada
permulaan pelaksanaan pekerjaan di proyek yang mana pembayarannya
?dak disebut dalam kontrak.
c. Pengukuran-pengukuran dan penyiapan patok-patok dan peralatan lainnya
yang harus dilakukan sebelum mulai suatu kegiatan pekerjaan.
d. Pemasangan papan nama proyek dan tanda pengenal pekerjaan lainnya.
e. Pembersihan tempat kerja pada akhir pekerjaan serta pemulangan tenaga
kerja dan peralatan lain.
2.2. MOBILISASI
a. Semua fasilitas, alat kerja dan peralatan yang dibuat atau dibawa ke
tempat kerja harus dianggap sebagai subyek untuk melengkapi paragraf
ini. Jika Direksi ?dak memberikan secara khusus dan secara tertulis
mengenai cara-cara mobilisasi alat kerja dan peralatan, maka alat kerja
dan peralatan dapat dibawa berdasarkan petunjuk-petunjuk teknis yang
dikeluarkan oleh pabrik/pembuatnya dan jika ?dak ada maka dapat
dilakukan cara-cara lain sepanjang ?dak membahayakan, merusak atau
mengurangi mutu dari alat kerja dan peralatan tersebut.
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
b. Kontraktor bertanggung jawab sendiri atas kelengkapan, efisiensi,
penggunaan perlindungan, pemeliharaan, perbaikan dan pengamanan
semua fasilitas, alat kerja dan peralatan-peralatan lainnya. Fasilitas, alat
kerja dan peralatan-peralatan yang termasuk dalam paragraf ini ?dak
boleh dibongkar atau dipindah dari tempat kerja, terutama yang
digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam kontrak, tanpa ijin
tertulis dari Direksi.
c. Semua fasilitas, alat kerja dan peralatan-peralatan dalam tempat kerja
harus menjadi subyek sesuai hak employer untuk mengatur dan
menggunakannya hingga selesainya pekerjaan-pekerjaan yang disebutkan
dalam kontrak pekerjaan.
2.3. PEKERJAAN PENGUKURAN
a. Sebelum memulai pekerjaan pengukuran, Kontraktor harus mendapatkan
petunjuk/persetujuan mengenai metode dan peralatan yang digunakan
untuk pengukuran.
b. Untuk memulai pekerjaan, Direksi akan menunjuk lokasi seper? yang
diajukan dalam gambar.
c. Pekerjaan pengukuran harus dilakukan pada waktu pengawas / direksi
lapangan berada di tempat.
d. Untuk pekerjaan pengukuran harus disesuaikan dengan gambar rencana
dan spesifikasi teknisnya. Pada pekerjaan pengukuran diluar ketentuan
tersebut diatas harus ditentukan dan disetujui Direksi secara tertulis.
2.4. PEKERJAAN PEMBERSIHAN
a. Kontraktor harus melakukan pembersihan pada tempat-tempat dimana
akan di bangun jalan masuk sementara, pekerjaan-pekerjaan sementara,
lokasi bangunan-bangunan, jalur pipa dan fasilitas-fasilitas lainnya.
b. Semua bahan hasil pembersihan tersebut harus dipindahkan dari tempat
pekerjaan atau dibuang ke tempat lain yang ditentukan oleh Direksi.
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
2.5. PEMBERSIHAN AKHIR
Ke?ka pekerjaan-pekerjaan menurut kontrak telah terselesaikan, maka
Kontraktor harus memindahkan semua fasilitas, alat kerja dan perlengkapan
dari tempat kerja yang ?dak menjadi bagian dari pekerjaan-pekerjaan
permanen.
Tempat pekerjaan harus dibersihkan dari segala sampah, bahan-bahan yang
?dak digunakan dan segala macam fasilitas sementara harus di?nggalkan dalam
keadaan rapih dan bersih yang dapat diterima oleh Direksi.
III. BAHAN UMUM
3.1. SEMEN PORTLAND
Semen Portland ialah semen hidrolis yang dihasilkan dengan cara
menghaluskan klinker yang terutama terdiri dari silikat-silikat kalsium yang
bersifat hidrolis dengan gips sebagai bahan tambahan (PUBI-1982).
3.1.1. PERSYARATAN
Semua semen harus semen Portland yang sesuai dengan persyaratan dalam
standar Indonesia dan Ber TKDN dengan nilai minimal 40 %
3.1.2. PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN
1. Contoh untuk pemeriksaan dan pengujian dari semen harus dilaksanakan
oleh Direksi, dan contoh pemeriksaan dan pengujian harus sesuai dengan
N.I.2 atau ASTM.C. – 150 atau sesuai dengan standar Inggris sebagaimana
ditentukan oleh Direksi. Kontraktor harus memberitahukan kepada
Direksi kapan dan dimana semen itu dihasilkan dan Direksi berhak untuk
memeriksa bahan-bahan, hasil pemeriksaan laboratorium dan
pemeriksaan diadakan di tempat penimbunan semen dan mengambil
contoh-contoh dari semen untuk pemeriksaan. Kontraktor harus
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
bersedia untuk memberi bantuan yang dibutuhkan bagi Direksi untuk
mengambil contoh-contoh.
2. Semen yang disimpan dalam gudang pada se?ap waktu sebelum
digunakan. Semen yang ?dak dapat diterima dari hasil pemeriksaan ?dak
boleh digunakan atau diahir. Jika semen yang dinyatakan ?dak
memuaskan dan telah dipergunakan untuk beton, spesi atau spesi injeksi,
maka spesi atau spesi injeksi demikian harus diperintahkan untuk
dibuang dan digan? dengan memakai semen yang telah disetujui atas
beban Kontraktor.
3. Semen dapat diahir atas kebijaksanaan Direksi apabila ia ?dak berhasil
untuk mendapatkan spesifikasi-spesifikasi yang diperlukan.
3.1.3. TEMPAT PENYIMPANAN
1. Kontraktor harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk
semen pada tempat-tempat tertutup yang memudahkan pada pekerjaan
dan terlindung terhadap kelembaban udara, harus berlantai kuat dan
diberi bantalan dari balok-balok dan papan minimal se?nggi 30 cm dari
muka tanah.
2. Untuk mencegah semen dalam zak disimpan terlalu lama sesudah
penerimaan Kontraktor hendaknya menggunakan semen zak-zakan
menurut urutan kronologis yang diterima dalam pekerjaan. Tiap kiriman
semen zak-zakan harus disimpan sedemikian, sehingga mudah dibedakan
dari kiriman lainnya.
3. Timbangan yang baik dan teli? harus diadakan oleh Kontraktor untuk
menimbang semen di dalam gudang dan dimanapun dipekerjakan dan
juga harus melengkapi segala ?mbangan untuk keperluan penyelidikan.
3.2. AGREGAT
Agregat ialah bu?ran mineral alami yang berfungsi sebagai bahan pengisi
dalam campuran mortar (plesteran/penembokan) dan beton. Agregat ini
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
menempa? volume 70 – 75 % volume mortar atau beton. Agregat ini sangat
berpengaruh terhadap sifat-sifat mortar dan beton, sehingga pemilihan
agregat merupakan bagian pen?ng dalam pekerjaan ini.
Selanjutnya yang disebut agregat ialah semua bahan pasir, kerikil dan bahan-
bahan bangunan tembok yang dipakai untuk semua bangunan dan pekerjaan
yang akan dilaksanakan seper? termaktub dalam Dokumen Kontrak.
3.2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Untuk semua tujuan yang dikehendaki oleh Direksi, agregat harus terdiri dari
bahan-bahan yang terperinci di sini dan harus sesuai dengan berkas
permintaan yang termuat di sini. Perjanjian-perjanjian dan permintaan-
permintaan yang diajukan di dalamnya akan berlaku, kecuali dimana
perjanjian dan permintaan demikian dirubah tersendiri oleh Direksi untuk
jenis pekerjaan tertentu.
3.2.2. PENGANGKUTAN DAN PENYIMPANAN
1. Kontraktor harus mengangkut, membongkar, mengerjakan dan
menimbun semua pasir, kerikil dan bahan-bahan plesteran serta
penembokan sebagaimana diminta untuk melaksanakan pekerjaan-
pekerjaan yang terperinci di sini. Segala cara yang dilaksanakan oleh
kontraktor untuk pembongkaran, pemuatan, pengerjaan dan
penimbunan pasir/kerikil dan bahan-bahan bangunan penembokan
sewaktu-waktu harus mendapatkan persetujuan dari Direksi.
2. Tempat dan pengaturan dari semua daerah penimbunan harus mendapat
persetujuan dari Direksi. Kontraktor harus membersihkan bahkan
memperbaiki saluran buangan, semua tempat untuk penimbunan dan
harus mengatur semua pekerjaan penimbunan pasir, kerikil dan pasangan
batu, sehingga pemisahan dan serakan akan terjadi sedikit mungkin dan
bahan yang di?mbun ?dak akan ke tanah atau bahan lain pada waktu ada
banjir ataupun rembesan. Kontraktor diminta untuk menanggung sendiri
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
segala biaya untuk pengelohan kembali pasir, kerikil ataupun bahan
pasangan batu, yang terpisah atau kotor karena ?mbunan yang ?dak
sempurna atau lalai dalam pencegahan yang cukup. Kontraktor harus
mengatur semua pekerjaan penimbunan dengan menaruh semua bahan
yang langsung di?mbun dalam letak terakhir dan dengan lapisan ?dak
lebih dari 1,25 meter.
3. Pasir, kerikil dan bahan pasangan batu ?dak boleh dipindahkan dari
?mbunan, kecuali bila diperlukan untuk meratakan jalan yang dapat
dilalui oleh truk untuk menempatkan lapisan berikutnya dan Kontraktor
harus menyediakan alat-alat yang efek?f untuk mencegah pecahnya
kerikil dan pasangan batu disebabkan oleh truk-truk yang melalui
?mbunan. Dumping di tepi-tepi ?mbunan ?dak diperkenankan.
3.2.3. AGREGAT HALUS (PASIR)
1. Is?lah agregat halus adalah pasir dimana ukuran maksimum par?kelnya
adalah 4,75 mm. Pasir untuk beton, mortar dan grout harus dilengkapi
oleh Kontraktor. Di dalam spesifikasi ini dipakai bermacam-macam jenis
pasir untuk pekerjaan bangunan yang ditetapkan sebagai berikut:
- “Pasir buatan” – pasir yang dihasilkan dari mesin pemecah batu.
- “Pasir alam” – pasir yang disediakan oleh Kontraktor dari sungai atau
pasir alam lain yang didapat dengan persetujuan Direksi.
- “Pasir Paduan” – paduan dari pasir buatan dan pasir alam dengan
perbandingan campuran sehingga dicapai gradasi (susunan bu?r) yang
terperinci dalam sub 3.2.3.(6).
2. Semua pasir alam yang dibutuhkan untuk pekerjaan pembangunan harus
disediakan oleh Kontraktor dan dapat diperoleh dari sungai atau dari
sumber alam yang disetujui. Jika pasir alam didapat dari sumber-sumber
yang ?dak dimiliki atau ?dak dikuasai oleh Employer, Kontraktor harus
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
mengadakan segala persetujuan yang perlu dengan pemiliknya dan harus
membayar semua persewaan atau lain-lain biaya yang bersangkutan
dengan hal tersebut.
3. Persetujuan untuk sumber-sumber pasir alam ?dak dimaksudkan sebagai
persetujuan dasar (pokok) untuk semua bahan yang diambil dari bahan
dari sumber tersebut dan Kontraktor harus bertanggung jawab untuk
kualitas dari semua bahan.
4. Kebersihan dan Kualitas
Pasir dan kerikil halus harus bersih dan bebas dari gumpalan tanah liat,
gumpalan-gumpalan kecil dan lunak dari tanah karang, alkali bahan-
bahan organik tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan dari subtansi
yang merugikan beratnya ?dak lebih dari 5%. Jika lebih dari 5% maka
harus dicuci sehingga memenuhi batasan yang disyaratkan. Kerikil yang
halus seharusnya tajam berbentuk halus, keras, padat, dan awet.
5. Gradasi untuk Beton
Segala pasir yang dipakai untuk produksi beton spesifikasi ini harus pasir
alam dan bila terpaksa dikehendaki harus campuran dalam proporsi
(bandingan) yang tepat dari pasir batuan dan pasir alam.
Pasir harus mempunyai modulus kehalusan bu?r antara 1,5 sampai 3,8
atau jika diselidiki dengan saringan sesuai dengan standar Indonesia
untuk beton PBI-1979, atau dengan ketentuan sebagai berikut :
No. Saringan Persentase Tertahan di Saringan
4 0 – 15
8 6 – 15
16 10 – 25
30 10 – 30
50 15 – 35
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
100 12 – 20
Pan 3 – 7
Jika persentase satuan ter?nggal dalam saringan No. 16 adalah 29% atau
kurang, batas maksimum untuk persentase satuan dalam saringan No. 8
dapat naik sampai 20%.
6. Gradasi untuk Mortar
Pasir untuk spesi/mortar yang digunakan untuk lapisan batu atau bata
merah, plesteran batu atau bata merah, pasangan batu atau batu merah
halus pasir alam, bila diselidiki dengan saringan standar, harus sesuai
dengan ketentuan-ketentuan berikut :
Persentase Timbangan Lolos
No. Saringan
Saringan
8 100
100 15 (maksimum)
Dalam batas-batas tersebut di atas, pasirnya harus bermutu baik dan juga
kasar yang akan digunakan untuk produksi pasangan bata.
7. Segala pasir alam dan buatan harus disediakan untuk penyelidikan Direksi,
hal ini dilakukan agar bisa ditetapkan apakah pasir yang dihasilkan sesuai
dengan permintaan dalam spesifikasi ini.
Kontraktor harus menyediakan bantuan tersebut tanpa memungut biaya,
bila Direksi menghendaki untuk mendapatkan contoh-contoh yang
representa?f untuk tujuan-tujuan penyelidikan dan pengawasan fasilitas
bangunan-bangunan dan pekerjaan-pekerjaan dari Engineer.
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
3.2.4. AGREGAT KASAR
1. Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui. Ini harus
terdiri dari agregat atau batu pecahan atau bahan pengisi lain atau
kombinasi dari ini semua seper? yang diperincikan.
2. Kebersihan dan Mutu
Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bahan-bahan yang halus,
mudah pecah, ?pis atau yang panjang-panjang, bersih dari alkali, bahan-
bahan organis, atau dari bahan substansi yang merusak dalam jumlah
besar dan merugikan. Besarnya persentase dari substansi yang merusak
dalam jumlah berapapun ?dak boleh mencapai 1% dari beratnya. Jika
lebih dari 1% maka agregat kasar harus dicuci sehingga ?dak melebihi
batasan yang disyaratkan diatas.
3. Gradasi
Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran bu?ran antara 4,76
mm sampai 75 mm atau sampai ukuran dalam batas-batas sebagaimana
diperinci untuk pekerjaan-pekerjaan khusus.
Agregat kasar harus mempunyai modulus kehalusan bu?r 5 sampai 8 atau
bila diselidiki dengan saringan standar harus sesuai dengan ketentuan
berikut:
Ukuran Agregat Ukuran Persentase Minimum yang
Rencana (mm) Nominal (mm) TerPnggal pada Saringan
20 5 sampai 20 50 % pada saringan 10 mm
40 20 sampai 40 25 % pada saringan 30 mm
75 40 sampai 75 25 % pada saringan 64 mm
Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi ini dan jika diperiksa oleh
Direksi, ?dak sesuai dengan ketentuan gradasi, maka Kontraktor harus
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
menyaring kembali dan mengolah kembali bahannya atas beban sendiri,
untuk menghasilkan sampai disetujui Direksi.
3.2.5. BATU PASANGAN
1. Batu harus didapat dari tempat pengambilan “Quarry Site” batu yang telah
disetujui oleh Direksi. Batu yang akan digunakan adalah batu andesit dengan
bentuk dan ukuran sesuai persetujuan Direksi.
2. Quarry site direkomendasikan oleh Direksi. Bila quarry site dapat diperoleh
pada areal pekerjaan, maka Kontraktor harus menanggung segala biaya
pengambilan termasuk gan? rugi kepada pihak-pihak yang terkait. Dalam hal
ini Direksi berhak menolak sumber pengambilan tersebut, jika ?dak
memenuhi syarat yang telah ditentukan atau pengambilan tersebut dapat
merugikan/ merusak bangunan-bangunan atau areal di daerah sekitarnya.
3.2.6 BESI TULANGAN BETON
BAHAN (MATERIAL) DAN UKURAN BATANG
1. Semua mutu dan ukuran baja tulangan beton yang digunakan harus
sesuai dengan gambar atau jika ?dak disebutkan dalam gambar, maka
mutu dan ukuran baja tulangan harus sesuai dengan ketentuan yang
diberikan Direksi.
2. Semua baja tulangan beton harus baru dengan mutu dan ukuran yang
sesuai dengan standar Indonesia untuk beton N.1.2. PBI 1971 atau sesuai
ASTM Designa:on A.15 dan harus disetujui oleh Direksi. Mutu besi
tulangan beton untuk diameter batang polos adalah BJTP 24 ( fy = 240
Mpa / 2400 kg/cm2), sedang mutu besi betonulir minimal BJTD 40 ( fy =
400 Mpa / 4000 kg / cm2, symbol Ø ( menujukan baja tulangan polos )
Simbol “D” ( menunjukan baja Tulangan Deform/Ulir)
3. Semua besi yang dipakai diatas harus mempunyai ser?fikat dari produsen
atau pabrik , Ketentuan toleransi ukuran besi desusuaikan dengan
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
standar SNI atau SII, Dianjurkan Merk besi yang digunakan KS,CS, HIJ,WS,
atau produk lain yang setara dan dengan nilai TKDN minimal 40 %
4. Kontraktor dapat diminta untuk memberikan surat keterangan tentang
pengujian oleh pabrik dari semua baja tulangan beton yang digunakan.
Bila keterangan pengujian oleh pabrik ?dak ada, maka Direksi dapat
meminta pengujian dengan spesifikasi pengujian laboratorium setempat
yang disetujui Direksi. Semua biaya pengujian baja tulangan beton
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. Membengkokkan dan meluruskan besi beton harus dalam kondisi dingin,
Panjang penyaluran besi beton dan Panjang pengangkeran pada bagan
konstruksi harus sesuai dengan gambar kerja atau aturan beton
6. Kawat beton yang digunakan harus lazim dipakai sehingga dapat
mengikat besi beton tetap pada tempatnya.
7. Untuk mendapat mutu besi beton yang diinginkan, dapat digunakan besi
beton berstandar SNI maka perlu adanya material approval oleh
kontraktor kepada pihak direksi.
3.2.7. PEMASANGAN
1. Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih,
karat, minyak, gemuk dan pelapisan yang akan merusak atau mengurangi
daya lekat pada beton.
2. Baja tulangan beton ?dak boleh diluruskan atau dibengkokkan kembali
dengan cara yang dapat merusak bahannya. Batang dengan bundelan
dan bengkokan yang ?dak ditunjukkan dalam gambar, ?dak boleh
dipakai. Semua bahan harus dibengkokkan dalam keadaan dingin,
pemanasan dari besi beton hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara
pengerjaan disetujui oleh Direksi.
3. Besi beton harus dipasang dengan betul dan dijaga pada posisinya untuk
menghindari perubahan/pegeseran selama pengecoran. Bantalan-
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
bantalan logam, penggantung-penggantung logam, penyangga-
penyangga logam dapat digunakan untuk mendukung tulangan-tulangan
agar sesuai dan tepat pada posisinya.
4. Tebal selimut beton dan jarak tulangan untuk semua tulangan harus
mengiku? ukuran-ukuran seper? terlihat dalam gambar
5. Tulangan yang di?nggal di luar dan yang dimaksud untuk disambung
diwaktu mendatang harus dilindungi dari korosi atau kerusakan lain
menurut cara yang disetujui Direksi.
3.2.8. PENYAMBUNGAN
Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain dari
yang ditunjukkan pada gambar-gambar, bentuk dari sambungan harus
ditentukan oleh Direksi. Sambungan untuk tulangan-tulangan harus
diberikan overlap sedikitnya 40 kali diameter batang yang digunakan dan
harus mendapatkan persetujuan Direksi.
AIR
Air diperlukan untuk menghasilkan reaksi hidrasi dengan semen pada
campuran mortar dan beton. Selain itu air juga diperlukan untuk pekerjaan-
pekerjaan lain seper? pembersihan agregat, perawatan dan lain-lain.
Secara umum air yang dapat digunakan adalah air dengan ketentuan sebagai
berikut:
1. Tidak mengandung lumpur (benda melayang lainnya) lebih dari 2
gram/liter.
2. Tidak mengandung garam-garam yang dapat merusak (tulangan dan
meterial lainnya) lebih dari 15 gram/liter.
3. Tidak mengandung chlorida (Cl) lebih dari 0,5 gram/liter.
4. Tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1 gram/liter.
Air yang memenuhi persyaratan untuk minum penduduk dapat digunakan
secara langsung (namun ?dak berar? air untuk campuran mortar dan beton
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
harus memenuhi standar air minum). Dalam hal kesulitan air, atau yang
menurut Direksi perlu dilakukan pengujian terhadap air yang akan
digunakan, maka Kontraktor harus melakukan pengujian kualitas air tersebut.
Air tersebut dapat digunakan bila dari hasil pengujian memenuhi syarat-
syarat yang disebutkan diatas. Seluruh biaya pengujian tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
IV. PEKERJAAN TANAH UMUM
4.1. LINGKUP PEKERJAAN
Semua penggalian dan pekerjaan tanah yang diperlukan harus dilaksanakan
menurut Dokumen Kontrak dan semua hal-hal yang bersangkutan dengan hal
tersebut, harus dilaksanakan sesuai dengan syarat-syarat dan petunjuk-
petunjuk yang diberikan di sini. Syarat-syarat dan petunjuk-petunjuk tersebut
dirubah secara tertulis oleh Direksi untuk bagian-bagian pekerjaan tertentu.
4.2. PEMBERSIHAN
1. Semua daerah di sekitar jalur yang perlu dibersihkan seper? yang
ditentukan oleh Direksi, harus dibersihkan dari segala pohon-pohon,
semak-semak, sampah dan bahan-bahan lain yang mengganggu bangunan
yang dimaksud, kecuali bila ada ketentuan lain yang disetujui oleh Direksi.
Pagar-pagar, dinding-dinding, bangunan-bangunan reruntuhan dari tempat
pekerjaan-pekerjaan harus dibuang menurut persetujuan Direksi.
Pekerjaan dianggap disetujui sesudah semua bahan-bahan yang tak
berguna dan peralatan dikumpulkan. Kontraktor harus memulai
pembersihan jauh sebelum pekerjaan pembangunan dimulai.
2. Semua kerusakan terhadap fasilitas dan bangunan milik umum atau
perseorangan yang diakibatkan pekerjaan pembersihan yang dilaksanakan
oleh Kontraktor harus diperbaiki atau digan? atas biaya Kontraktor.
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
4.3. PEMBERSIHAN LAHAN
Tanah permukaan di bawah bangunan-bangunan yang dipadatkan untuk
saluran-saluran pipa harus dibersihkan dengan maksud untuk menghilangkan
tunggak-tunggak, akar-akar dan humus atau bahan lain yang merusak, seper?
yang ditentukan Direksi.
Bahan-bahan yang dibersihkan harus dibuang dalam tempat penimbunan atau
di lain-lain tempat pembuangan yang ditunjukkan oleh Direksi.
4.4. KLASIFIKASI MATERIAL
Untuk pembayaran ?dak akan ada klasifikasi mengenai jenis, asal atau keadaan
bahan-bahan yang digali, (kecuali dinyatakan khusus dalam Bill Of Quan??es).
4.5. PENGGALIAN
1. Semua penggalian harus dikerjakan sesuai dengan ukuran-ukuran
termasuk pelebaran secukupnya seper? yang ditunjukkan pada gambar
atau ditentukan oleh Direksi.
2. Khusus penggalian untuk jalur pipa utama, as galian harus tepat dengan as
jalur pipa. Bila dalam jalur pipa ditemukan hambatan berupa batu cadas
atau benda keras lainnya, as galian tetap ?dak boleh dialihkan, kecuali atas
per?mbangan Direksi pengalihan tersebut ?dak akan menimbulkan
hambatan (kehilangan energi). Dalam hal ini Direksi harus memberikan
Surat Perintah secara tertulis.
3. Selama pekerjaan berjalan, mungkin perlu atau diinginkan adanya
perubahan oleh Direksi mengenai lereng-lereng atau dimensi-dimensi
penggalian sabagai perbaikan atau perubahan sesuai dengan spesifikasi
teknis ini.
4. Bila ditemukan tanah dengan muka air yang dangkal dan menggenangi
galian, maka Kontraktor perlu melakukan ?ndakan pengeringan dengan
membuang air genangan tersebut menggunakan alat-alat sederhana atau
pompa, kecuali dinyatakan lain oleh Direksi. Bila ditemukan tanah yang
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
mudah longsor atau membahayakan bangunan lain yang ada didekatnya,
maka kontraktor harus melakukan perkuatan-perkuatan dengan mal dan
penyangga dan harus disetujui Direksi.
5. Galian sisa yang ?dak terpakai oleh isian material bangunan seper? yang
termaktub dalam gambar harus di?mbun kembali dan dipadatkan
secukupnya. Hasil galian yang masih tersisa harus dibuang di tempat yang
ditunjukkan Direksi, kecuali dinyatakan lain oleh Direksi.
6. Semua penggalian atas kehendak Kontraktor untuk semua maksud selain
yang ditunjukkan di sini, harus ditutup kembali oleh Kontraktor atas biaya
sendiri.
7. Penggalian pelindung intake dikerjakan secara cermat dan ?dak menutup
cabang sumber air yang ada
8. Sumber air diupayakan ?dak tertutup pasangan batu kali atau beton,
apabila di temukan sumber di tempat pasangan atau pondasi sebaiknya
pondasi / pasangan digeser sampai terhindar dari pusat sumber
9. Apabila disyaratkan penggunaan kisdam guna pekerjaan yang
berhubungan dengan aliran air maka perlu ada dokumentasi kegiatan
tersebut.
4.6. PONDASI BANGUNAN
1. Dasar dan sisi galian dimana akan didirikan bangunan harus dilakukan
dengan rapih sesuai ukuran dan dimensi pada gambar dan jika dikehendaki
Direksi, tempat tersebut harus dibasahi dengan air dan ditumbuk atau
digilas dengan alat yang cocok dengan maksud supaya terbentuk suatu
dasar pondasi yang kuat.
Jika waktu penggalian material yang digali melampaui ukuran kedalaman
yang telah ditentukan, galian yang dilampaui batas tadi harus di?mbuni lagi
seluruhnya dengan material yang terpilih kemudian di tumbuk atau digiling
lapis demi lapis yang tebalnya kurang dari 15 cm. Jika tanah pondasi asli
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
(natural founda:on) terganggu atau longgar karena pekerjaan-pekerjaan
penggalian-penggalian Kontraktor, ia harus dipadatkan dengan
menumbuknya atau menggilasnya atau jika Direksi menghendakinya ia
dipindahkan atau digan? dengan bahan yang terpilih yang seluruhnya harus
dipadatkan.
2. Jika pada suatu tempat penggalian bangunan atau penggalian untuk
bangunan lainnya yang jika dikehendaki dipakai bahan yang ?dak cocok
untuk pondasi menurut ketentuan Direksi, maka Direksi akan
memerintahkan secara tertulis untuk memindahkan barang-barang yang
?dak cocok tersebut dan mengisinya kembali dengan bahan yang terpilih
dan dipadatkan seluruhnya dengan menumbuk atau menggilasnya lapis
demi lapis yang tebalnya ?dak lebih dari 15 cm.
4.7. TANAH-TANAH LONGSOR (SLIDE MATERIAL)
Tanah-tanah yang ?dak dapat bertahan pada lereng-lereng seper? ditunjukan
di gambar atau yang ditentukan oleh Direksi dan material yang mungkin
longsor ke daerah galian, harus dipindahkan oleh Kontraktor menurut cara yang
disetujui dan lereng-lereng tersebut harus diselesaikan kembali menurut
ukuran yang ditetapkan Direksi.
Kontraktor mungkin diminta pula untuk menggali daerah-daerah yang mungkin
akan longsor di luar batas-batas penggalian yang sebenarnya, dimana menurut
Direksi penggalian seper? itu perlu untuk mencegah kerusakan pada pekerjaan.
4.8. TANAH HASIL GALIAN
1. Jika tanah dari galian yang dimaksudkan memenuhi syarat untuk dipakai
dalam penimbunan-penimbunan yang dikehendaki menurut spesifikasi ini,
maka tanah hasil galian harus diletakkan langsung dari penggalian ke
tempat-tempat terakhir yang telah direncanakan, kecuali jika bahan
tersebut menurut perintah Direksi harus ditempatkan di tempat
penampungan sementara dan untuk kemudian diletakkan di tempat yang
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
telah direncanakan. Sepanjang masih dapat dikerjakan sebagaimana
ditetapkan oleh Direksi semua bahan-bahan yang telah direncanakan untuk
digunakan dalam pemadatan harus diusahakan kadar air yang cukup
dengan cara menyiramnya atau cara-cara lain yang cocok sebelum dan
selama penggalian.
2. Seluruh bahan ?mbunan di sekitar bangunan-bangunan yang berada pada
lereng-lereng dan garis-garis batas yang telah ditentukan pembayarannya
untuk bangunan dan berada di bawah permukaan tanah asli dinyatakan
sebagai ?mbunan kembali atau ?mbunan kembali yang dipadatkan.
3. Tanah yang baik dari penggalian yang ditentukan ?dak mencukupi untuk
pembuatan tanggul, penimbunan kembali dan pekerjaan tanah lainnya yang
diperlukan seper? tertera di dalam gambar atau petunjuk Direksi, maka
tambahan tanah yang baik dapat diambil dari daerah pengambilan yang
direncanakan seper? yang telah disetujui oleh Direksi.
4. Bahan hasil galian yang mengandung tunggak-tunggak, akar-akar, humus,
bahan lain yang mengganggu dan bahan galian yang ?dak diperlukan untuk
penimbunan kembali harus ditempatkan di tempat penimbunan (spoil
bank) yang ditunjuk oleh Direksi.
4.9. PEMADATAN
1. Timbunan-?mbunan (urugan) yang direncanakan pada gambar atau yang
diminta oleh Direksi untuk dipadatkan harus menurut ukuran-ukuran
seper? yang ditunjukan pada gambar-gambar atau ditentukan oleh Direksi.
2. Material harus mempunyai kelembaban op?mum yang diperlukan untuk
maksud-maksud pemadatan, seper? yang ditentukan oleh Direksi dan
kelembaban tersebut harus merata pada se?ap lapisan. Jika kelembaban
kurang dari ukuran op?mum umum, pemadatan ?dak boleh dilanjutkan,
kecuali ada persetujuan khusus dari Direksi dan kelembaban dapat
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
ditambah dengan memerciki air dan pengolahannya dilakukan di tempat
pemadatan.
3. Pemadatan dengan tangan manusia:
a. Material yang akan dipadatkan harus dibuat per lapisan dengan tebal 15
cm dengan alat penumbuk tangan (hand stamper) yang beratnya ?dak
kurang dari 15 kg. Jarak jatuh bebas (gravity fall) untuk melaksanakan
pekerjaan ?dak kurang dari 30 cm.
b. Material harus dipadatkan sampai kepadatan yang diinginkan tercapai.
Penumbuk tangan boleh dibuat dari besi atau beton, sedang
penggunaan kayu atau batang kelapa ?dak diijinkan.
c. Cara-cara pemadatan harus menurut persetujuan Direksi.
Dalam melaksanakan pemadatan pada galian pipa harus dilakukan dengan
ha?-ha?. Galian pipa yang dangkal (sampai 60 cm), pemadatannya ha? -
ha?, karena bila dilakukan dengan alat-alat penumbuk khusus dapat
memecahkan/merusak pipa yang berada dibawahnya, kecuali bila
dinyatakan lain oleh Direksi. Cara pelaksanaan penimbunan ini harus sesuai
dengan gambar. Apabila disyaratkan lain seper? untuk crossing jalan maka
?mbunan dengan menggunakan pasir urug guna mencegah tekanan yang
berlebihan pada jalan yang berpotensi dilalui kendaraan, Kedalaman dan
ukuran urugan pasir ini dapat dilihat dalam gambar atau menurut anjuran
direksi.
IV. BETON UMUM
4.1. LINGKUP PEKERJAAN
Semua beton yang dikehendaki untuk digunakan dalam pekerjaan harus sesuai
dengan spesifikasi ini serta diterapkan seper? pada gambar. Kualitas bahan
campuran yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah
disebutkan.
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
Untuk mencapai kualitas yang ?nggi dan homogen dari campuran beton,
pekerjaan beton ini di??kberatkan pada keseragaman agregat-agregat, nilai
faktor air semen, konsistensi, penanganan dan cara-cara konsolidasi dan kontrol
pada waktu pelaksanaan pengecoran.
Peraturan dan ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini akan berlaku
kecuali bila secara khusus diubah oleh Direksi. Se?ap syarat yang ?dak
termaktub harus sesuai dengan standar Indonesia untuk beton N.1.2 – PBI
1971.
4.2. BAHAN
Semen Portland yang digunakan dalam beton disediakan oleh Kontraktor dan
harus sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan
sebelumnya untuk semen Portland pada keterangan sebelumnya dari
spesifikasi ini.
Semua pasir dan agregat kasar yang digunakan dalam beton disediakan oleh
Kontraktor dan harus sesuai dengan syarat-syarat dalam ketentuan untuk pasir
dan agregat kasar yang terperinci dalam keterangan sebelumnya dari spesifikasi
ini.
Semua besi tulangan yang digunakan dalam beton disediakan oleh Kontraktor
dan harus sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan pada keterangan sebelumnya dari spesifikasi ini.
Air yang dipakai untuk beton disediakan oleh Kontraktor dan harus sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pada
keterangan sebelumnya dari spesifikasi ini.
4.3. SPESI INJEKSI ( GROUTING )
Semua spesi injeksi yang diperlukan untuk dipergunakan pengangkeran mesin-
mesin, alat-alat lain dan pekerjaan baja atau sebagaimana yang dikehendaki
Direksi harus disediakan oleh Kontraktor. Kecuali bila ditentukan lain, semua
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
bahan untuk Grout harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diperinci
untuk beton. Grout harus terdiri dari satu bagian semen portland dibanding 3
bagian pasir dengan air yang cukup banyaknya untuk mendapatkan suatu
kekentalan (yang tepat) guna pemakaian yang dimaksud.
4.4. KELAS DAN MUTU BETON
Kelas dan mutu beton harus sesuai dengan standar beton Indonesia N.I.2 – PBI
1971, menurut tabel di bawah ini :
s s Pengawasan Terhadap
bk bm
Ketegori
Kelas Mutu (kg/cm2) s = 46 dari
Kualitas Kekuatan
bangunan
agregat tekan
(kg/cm2)
I BO - - Non Pemeriksaan Tidak ada
Strukturil dengan mata pengujian
II BI - - Strukturil Pemeriksaan Tidak ada
dengan teli? pengujian
Pengujian Tidak ada
K.125 125 200 Strukturil
mendetail pengujian
dengan analisa
ayakan
Pengujian
mendetail Pengujian
K.175 175 250 Strukturil dengan analisa akan
ayakan diadakan
apabila
volume lebih
Pengujian dari 10 m3
mendetail
Pengujian
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
dengan analisa akan
ayakan diadakan
K.225 225 300 Strukturil
apabila
volume lebih
dari 10 m3
s : adalah kekuatan tekan karakteris?k yang ditentukan dari hasil-hasil
bk
sejumlah besar percobaan benda-benda uji hasil mana
diperkenankan hanya 5 % dari padanya mungkin berada di bawah
harga tersebut.
s : adalah harga kekuatan tekan rata-rata bilamana ?dak ditentukan
bm
lain kekuatan tekan dari beton adalah selalu kekuatan tekan hancur
dari contoh kubus yang bersisi 15 cm x 15 cm, diuji pada umur
beton 28 hari.
4.5. KOMPOSISI CAMPURAN BETON
1. Beton harus dibentuk dari semen Portland, pasir, kerikil/batu pecah, air yang
seper? ditentukan sebelumnya, semua dicampur dalam perbandingan yang
serasi dan diolah sebaik-baiknya sampai pada kekentalan yang baik/tepat.
2. Spesi injeksi (grou?ng) harus terdiri dari semen Portland, pasir, air, dan suatu
bahan yang ?dak menyusut yang disetujui oleh Direksi, semua dicampur
dengan perbandingan yang sesuai dan kekentalan yang disetujui oleh Direksi.
3. Untuk beton mutu B0 campuran biasa untuk pekerjaan non strukturil dipakai
perbandingan dari semen Portland, terhadap pasir dan agregat kasar ?dak
boleh kurang dari 1 : 8.
4. Untuk beton mutu B1 dan K-100, campuran nominal dari semen Portland,
pasir, dan kerikil/batu pecahan harus digunakan dengan perbandingan
volume 1 : 2 : 3 atau 1 : 11/2 : 21/2. Banyaknya semen untuk ?ap m3
minimal sampai 247 kg.
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
5. Untuk beton mutu K-225 dan mutu-mutu lainnya yang lebih ?nggi harus
dipakai mesin pencampur, Campuran yang direncanakan didapatkaan dari
percobaan-percobaan campuran yang memenuhi kekuatan karakteris?k yang
disyaratkan. Banyaknya semen ?ap m3 beton paling ?dak 371 Kg. Apabila
dirasa perlu dilakukan pengujian maka pihak kontraktor dapat melakukan
pengajuan dengan biaya sendiri.
6. Ukuran maksimal dari agregat dalam beton untuk se?ap bagian-bagian
pekerjaan ?dak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan oleh Direksi, atau
sesuai dengan syarat agregat yang baik untuk campuran beton seper?
tersebut pada keterangan sebelumnya dari spesifikasi ini.
7. Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk
berbagai pekerjaan (sesuai kelas mutu beton) harus ditetapkan dari waktu ke
waktu selama berjalannya pekerjaan, demikian juga pemeriksaan terhadap
agregat dan beton yang dihasilkan.
4.6. PENGUJIAN DARI KONDISI KONSISTENSI BETON DAN BENDA-BENDA UJI
BETON
1. Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diatur menurut keperluan
untuk menjamin beton dengan konsistensi yang baik dan untuk
menyesuaikan variasi kandungan lembab atau gradasi (perbu?ran) dari
agregat waktu masuk dalam mesin pengaduk (mixer). Penambahan air untuk
mencairkan kembali beton kaku hasil dari pengadukan yang terlalu lama atau
menjadi kering sebelum dipasang adalah ?dak diperkenankan. Keseragaman
konsistensi beton untuk seluruh pengadukan adalah diperlukan. Nilai slump
dari beton (pengujian kerucut slump) berdasarkan jenis struktur dapat
diperoleh dari tabel berikut:
Slump Maks. (cm) Slump Min. (cm)
Jenis Struktur
Dinding, Pondasi telapak 12,5 5,0
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
bertulang
Pondasi telapak tak bertulang, 9,0 2,5
Caisson, dan Struktur di bawah
tanah
Pelat, Balok, Kolom 15 7,5
Pengerasan Jalan 7,5 5,0
2. Semua pengujian harus sesuai dengan N.I.2 – PBI.1971. Direksi berhak
untuk menuntut nilai slump yang lebih kecil bila hal tersebut dapat
dilaksanakan (prak?s) dan akan menghasilkan beton berkualitas lebih ?nggi
atau alasan penghematan.
3. Kekuatan tekan dari beton harus ditetapkan melalui pengujian biasa dengan
silinder berdiameter 15 cm dan ?nggi 30 cm atau kubus 15 cm x 15 cm
dibuat dan diuji dengan peraturan N.I.2 – PBI. 1971 atau American Concrete
Ins?tute (ACI), atau dapat juga menggunakan peraturan The Bri?sh Mix
Design Methods (DOE). Pengujian slump akan dilakukan sesuai dengan
peraturan yang lazim digunakan seper? pada tabel pada keterangan
sebelumnya. Pengujian-pengujian dilakukan oleh Direksi dengan fasilitas-
fasilitas yang disediakan oleh Kontraktor. Perbandingan kekuatan tekan
pada berbagai umur terhadap beton yang berumur 28 hari, diambil menurut
tabel berikut ini:
Umur Beton (hari) 3 7 14 21 28 90 365
Semen Type I 0,40 0,65 0,88 0,95 1,00 1,20 1,35
Semen Kekuatan
0,55 0,75 0,90 0,95 1,00 1,15 1,20
Tinggi
4. Frekuensi pemeriksaan akan ditetapkan oleh Direksi berdasarkan ?ngkat
pengecoran dari struktur, tetapi ?dak lebih sering daripada yang diperlukan
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
untuk mendapatkan kepas?an bahwa beton yang dipasang adalah sesuai
dengan spesifikasi dan ketentuan-ketentuan rencana.
4.7. PERLENGKAPAN
Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
keteli?an cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-masing
bahan pembentukan beton, perlengkapan-perlengkapan tersebut dan cara
pengerjaan selalu harus mendapatkan persetujuan Direksi.
4.8. MENGADUK
1. Bahan-bahan beton harus dicampur dan diaduk dalam mesin “pengaduk
beton” yaitu “Batch Mixer” atau “Portable Con:nuous Mixer” selama
sedikitnya 11/2 menit sesudah semua bahan (kecuali untuk air dalam jumlah
yang penuh) ada dalam mixer. Waktu pengadukan ditambah, bila mesin
pengaduk berkapasitas lebih besar dari 1,5 m3. Direksi berwenang untuk
menambah waktu pengadukan jika pemasukan bahan dan cara pengadukan
gagal untuk mendapatkan hasil adukan dengan susunan kekentalan dan
warna yang merata. Beton harus seragam dalam komposisi dan konsistensi
dari adukan, kecuali bila dimintakan adanya perubahan dalam komposisi dan
konsistensi. Air harus dituangkan lebih dahulu dan selama pekerjaan
mencampur. Pengadukan yang berlebihan (lamanya yang dibutuhkan
penambahan air untuk mendapatkan konsistensi beton yang dikehendaki)
?dak diperkenankan.
2. Truk Pengaduk (“Ready Mix”) hanya diperkenankan jika pengecoran memiliki
volume yang besar dan mudah dijangkau oleh truk pengaduk. Untuk
pekerjaan di pedesaan yang wilayahnya sangat jauh dengan tempat “Ready
Mix” dibuat, ?dak diperkenankan, karena proses perjalanan adukan yang
jauh dan lama akan menimbulkan ikatan awal dari adukan beton.
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
Pernyataan ini di kecualikan bila lokasi pencampuran “Ready Mix” dekat
dengan lokasi. Syarat-syarat dan pengujian tetap dilakukan pada adukan ini.
3. Pengaduk yang sewaktu-waktu memproduksi hasil yang ?dak memuaskan
haruslah diperbaiki. Mesin pengaduk yang disentralisir (backing, mixing
plant) harus diatur sedemikian hingga pekerjaan pengaduk dapat diawasi
dengan mudah dari stasiun operator. Mesin pengaduk ?dak boleh dibebani
melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan kecuali apabila telah nyata-
nyata diperkenankan. Tiap mesin pengaduk dilengkapi dengan alat mekanis
untuk mengatur waktu dan menghitung jumlah adukan.
4.9. RENCANA CETAKAN
Cetakan haruslah sesuai dengan pelbagai bentuk, bidang-bidang, batas-batas,
dan ukuran dari hasil beton yang diinginkan sebagaimana pada gambar-gambar
atau yang ditetapkan oleh Direksi. Bahan yang akan dipakai dan rencana
cetakan harus mendapat persetujuan dari Direksi sebelum pembuatan cetakan
dimulai, tetapi persetujuan yang demikian ?dak akan mengurangi tanggung
jawab Kontraktor terhadap keserasian bentuk maupun terhadap perlunya
perbaikan kerusakan-kerusakan yang mungkin dapat diterima dalam segi
apapun dan Kontraktor harus dengan segera mengambil bentuk yang diahir
dan menggan?nya atas beban sendiri.
4.10. KONSTRUKSI CETAKAN
1. Cetakan untuk mencetak beton dan membuatnya menurut model yang
dikehendaki harus digunakan bila perlu. Cetakan dapat dibuat dari logam,
lembaran plywood, papan kayu yang dipres, atau dari papan yang dipasah
halus dalam keadaan baik sebagaimana yang dikehendaki untuk
menghasilkan permukaan yang sempurna.
2. Permukaan yang rata dari beton adalah yang dikehendaki dimanapun juga
dari bagian jalan air. Cetakan untuk permukaan yang demikian dapat dibuat
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
dari kayu maupun dari logam dan harus dalam segala hal benar-benar
berbentuk dan berukuran yang dikehendaki dan harus berkekuatan dan
kekakuan yang tepat pada tempat dan bentuknya selama pembebanan dan
berlangsungnya pekerjaan vibrasi pemadatan beton. Semua cetakan kayu
pada permukaan jalan air harus diketam rata/digosok dengan kertas pasir
untuk menghilangkan tanda-tanda bekas dari cetakan sejauh hal ini dapat
dikerjakan.
3. Cetakan harus diberikan kekuatan dan kekakuan yang baik, hal ini perlu
untuk menghindarkan terbentuknya pelengkungan-pelengkungan dari sisi-
sisi yang lemah akibat adanya bagian-bagian yang kurang kuat. Semua
cetakan yang dibangun harus teguh. Alat-alat dan usaha-usaha yang sesuai
dan cocok untuk membuka cetakan-cetakan tanpa merusak permukaan dari
beton yang telah selesai harus tersedia.
4. Sebelum beton dicor, permukaan dari cetakan-cetakan harus diminyaki
dengan minyak yang biasa diperdagangkan untuk mencegah melekatnya
beton pada cetakan dan ?dak akan mengotori beton, semua material untuk
melepaskan lekatan harus dipakai hanya setelah disetujui oleh Direksi.
Penggunaan minyak cetakan harus ha?-ha? untuk mencegah kontak dengan
besi beton dan mengakibatkan kurangnya daya lekat.
5. Champer strip harus ditempatkan di sudut cetakan-cetakan untuk
menghasilkan tepi-tepi yang melereng pada permukaan beton yang selalu
kelihatan “sudut-sudut dalam” permukaan-permukaan dan tepi-tepi pada
sambungan. Cetakan ?dak perlu dilerengkan kecuali lereng-lereng tersebut
memang diperlukan seper? pada gambar.
6. Semua cetakan harus betul-betul teli? dan aman pada kedudukannya
sehingga dicegah pengembangan atau lain gerakan selama penulangan
beton. Beton pada pilar-pilar beton (concrete piers), kaki-kaki logam (metal
pedestal) atau oleh cara-cara lain yang disetujui. Penyangga cetakan
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
(perancah) harus bersandar pada pondasi yang baik sehingga ?dak ada
kemungkinan penurunan cetakan selama pelaksanaan.
4.11. PERSIAPAN PENGECORAN
1. Beton ?dak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, baja tulangan
beton, pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam, penyokong dan
pengikatan dan penyiapan permukaan-permukaan yang berhubungan
dengan pengecoran telah disetujui oleh Direksi. Kecuali untuk beton
pondasi-pondasi sumuran, beton ?dak boleh dicor dalam air tanpa ijin
tertulis dari Direksi.Beton ?dak boleh dicor pada air yang mengalir dan ?dak
boleh berhubungan dengan air yang mengalir sebelum beton tersebut cukup
keras. Semua permukaan cetakan dari material tertanam yang dileka?
spesi/mortar adukan beton yang lebih dahulu dicor harus dibersihkan dari
adukan-adukan tersebut sebelum pengecoran dilanjutkan.
2. Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat
pengecoran beton (cetakan, lantai kerja) harus bersih dari air yang
menggenang, reruntuhan atau bahan lepas. Permukaan-permukaan dengan
bahan-bahan yang menyerap pada tempat-tempat yang akan dicor, harus
dibasahi dengan rata hingga kelembaban (air) dari beton yang baru dicor
?dak akan diserap.
3. Dimana permukaan-permukaan yang harus ditutup (dicor dengan beton
mempunyai sifat menyerap/absorp?ve) dan dimana perlu memudahkan
pemasangan tulangan dan pengecoran beton di atas dasar pondasi tanah,
seper? yang ditentukan oleh Direksi, Kontraktor harus memasang lantai
kerja. Lantai kerja harus dihamparkan secara merata (uniform) di atas tanah
dasar pondasi dan dibiarkan mengeras selama sedikitnya 24 jam, setelah 24
jam baru adukan beton sebenarnya dapat dicor.
4. Pengecoran yang dilakukan di atas permukaan beton yang telah dicor lebih
dahulu dan telah mengalami pengerasan, sehingga beton baru ?dak dapat
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
berpadu dengan sempurna, ditentukan di sini, sebagai Construc?on Joints
(hubungan konstruksi/pelaksanaan). Permukaan-permukaan Construc?on
Joints harus bersih dan lembab ke?ka ditutup dengan beton baru atau
adukan. Permukaan-permukaan Construc?on Joints harus dibersihkan
dangan sand blas?ng atau disikat dengan kawat baja atau cara-cara lain yang
disetujui dan kemudian dicuci seluruhnya dengan air bertekanan. Sand
Blas?ng dan pencucian harus dilaksanakan pada kesempatan terakhir dari
pengecoran beton. Semua genangan-genangan air harus dibuang dari
permukaan Construc?on Joints sebelum beton baru dicor.
5. Semua Construc?on Joints atau Expan?on Joints (siar muai) seper? yang
ditunjukkan pada gambar harus dibersihkan seluruhnya dari kelebihan-
kelebihan beton atau material lain dengan menggaruk (seraping), memahat
atau cara lain yang disetujui Direksi.
4.12. PENGECORAN
1. Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan harus
sedemikian sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang
diinginkan dapat dibawa ke tempat pekerjaan tanpa adanya pemisahan
dan kehilangan bahan yang menyebabkan perubahan nilai slump.
2. Beton di cor hanya bila Direksi atau wakilnya yang ditunjuk serta pengawas
Kontraktor yang setaraf ada di tempat kerja. Setelah permukaan disiapkan
baik-baik, permukaan-permukaan Construc?on Joints dimana beton baru
akan dicorkan harus dilapisi dengan penutup yang terbuat dari adukan
semen (air pasta semen) atau ditutup dengan lapis spesi/mortar kira-kira
setebal 2 cm.
3. Spesi/mortar harus mempunyai perbandingan semen dan pasir seper?
campuran beton yang bersangkutan kecuali ditentukan lain, demikian juga
konsistensinya. Adukan harus dihamparkan merata dan harus rata juga
pada permukaan-permukaan yang ?dak beraturan. Beton harus segera
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
dicor pada adukan yang baru (fresh). Dalam pengecoran beton pada
Construc?on Joints yang telah terbentuk, penjagaan khusus harus
dijalankan untuk menjamin agar beton yang baru menjadi rapat betul
dengan permukaan joints (sambungan) dengan pembobokan dan
peralatan dengan memakai alat-alat yang cocok.
4. Pencampuran/penumbukan kembali beton yang sudah mengeras ?dak
diperkenankan. Beton seper? ini harus dibuang dan Kontraktor ?dak
dibayar untuk pekerjaan terbuang semacam itu. Dalam segala hal, beton
yang akan dituang/dicor harus diusahakan agar pengangkutannya ke
tempat terakhir sependek mungkin, sehingga pada waktu pengecoran
?dak mengakibatkan pemisahan antara kerikil dan spesinya. Pemisahan
yang berlebihan dari agregat kasar dalam beton yang disebabkan jatuh
bebas dari tempat yang cukup ?nggi, atau dari sudut yang terlalu besar
dan dimana pemisahan yang demikian itu mungkin terjadi, maka
Kontraktor harus mempersiapkan drop chutes dan baffles atau alat lain
yang cocok untuk mengontrol jatuhnya beton. Dalam segala hal untuk
pelaksanaan prak?s ?nggi jatuh adukan ?dak lebih dari 1,5 meter. Bila
cetakan beton cukup ?nggi (misalnya pada cetakan kolom), maka
dibuatkan lubang sementara dengan jarak-jarak 1,5 meter untuk
menuangkan adukan.
5. Kecuali adanya penyetopan/pemotongan oleh hubungan (joints) semua
penuangan beton harus selalu kira-kira berlapis-lapis horisontal dan
umumnya tebal ?dak lebih dari 50 cm.
6. Dalam pengecoran beton pada daerah terbuka yang luas dan tebal,
Kontraktor harus menjaga agar daerah beton yang terbuka seminimum
mungkin, dengan cara pertama-tama menuang beton menurut lebar yang
penuh dan sampai ?nggi yang penuh pada daerah yang terbatas pada
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
ujung bangunan dan kemudian melanjutkan tahap selanjutnya dengan
cara yang sama.
7. Lereng yang terbentuk oleh pinggiran pengecoran yang ?dak dibatasi
dengan cetakan (masih akan dilanjutkan) harus dijaga agar berbentuk
lereng yang terjal (securam mungkin) supaya luasnya minim.
8. Beton sekitar lereng ini ?dak boleh digetar (dengan vibrator) sebelum
beton yang berdampingan terhadapnya dituang, kecuali kondisinya sudah
mengeras sedemikian rupa sehingga beton berikutnya ?dak sempurna
pemadatan serta penyatuannya dengan beton yang sudah dituang.
9. Se?ap tahap penuangan beton harus dipadatkan betul-betul (dengan
vibrator atau lain) seluruhnya sebelum tahap berikutnya dimulai.
10. Pengecoran beton ?dak diperkenankan selama hujan. Selama hujan, air
semen atau spesi ?dak boleh dihamparkan pada Construc?on Joints dan
air semen atau spesi yang hanyut dan terhampar harus dibuang dan
digan? dengan yang baru sebelum pekerjaan dilanjutkan. Suatu
pengecoran yang sudah dimulai pada suatu bagian bangunan, pengecoran
tersebut ?dak boleh terputus sebelum bagian tersebut selesai.
11. Ember-ember/bocket beton yang dipakai harus sanggup menuangkan
tepat pada slump yang rendah dan memenuhi syarat-syarat campuran
pada mana mekanisme pembuangan harus dibuat dengan kapasitas
sedikitnya 0,35 m3 sekali tuang. Ember beton harus mudah untuk
diangkat / dilekatkan dengan alat-alat lainnya dimana diperlukan terutama
bagi lokasi-lokasi yang terbatas.
12. Keadaan Construc?on Joints harus mendeka? horisontal jika ?dak ada
ketentuan lain yang ditunjukkan pada gambar atau diperintahkan oleh
Direksi. Semua pemotongan Construc?on Joints dengan permukaan beton
yang akan kelihatan dari luar harus dibuat lurus dan rata.
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
13. Jika beton dicor menjadi satu kesatuan (monolit) di sekitar celah-celah
yang mempunyai dimensi-dimensi ver?kal lebih dari 60 cm, beton pada
deck, pelat lantai, berbagai balok (beams, girders) atau bagian-bagian
sejenis yang harus dicor jadi satu kesatuan suatu bangunan dicor dengan
pendukungnya.
14. Petunjuk-petunjuk berikut ini harus betul-betul diperha?kan:
a. Pengecoran beton harus ditunda antar satu sampai ?ga jam pada
puncak celah-celah dan pada dasar-dasar dari lereng (bevel) di bawah
deck-deck, lantai, balok-balok atau bagian lain yang serupa, tetapi ?dak
berar? pengecoran harus ditunda begitu lama sehingga unit penggetar
dengan berat sendiri ?dak sanggup menembus beton yang dicor
sebelum penundaan. Jika memadatkan beton yang dicor sesudah
penundaan, unit penggetar kepadatan harus menembus dan
menggetarkan beton yang ditempatkan sebelum penundaan.
b. Beton terakhir setebal 60 cm atau lebih yang segera dicor sebelum
penundaan, harus dicor sedapat mungkin dengan low slump dan
keteli?an khusus harus dilaksanakan untuk mendapatkan kepadatan
yang baik secara menyeluruh.
c. Permukaan-permukaan beton dimana penundaan-penundaan
dilaksanakan harus bersih dan bebas dari bahan-bahan asing dan
mengelupas pada waktu pengecoran beton dimulai sesudah
penundaan.
d. Beton yang dicor pada celah-celah, deck-deck, lantai-lantai, balok-balok,
dan bagian-bagian lain yang serupa harus dicor sedapat mungkin
dengan low slump dan pemeliharaan khusus dilaksanakan untuk
mendapatkan kepadatan yang baik secara menyeluruh.
e. Se?ap lapisan beton harus dipadatkan sampai kepadatan maksimum
yang mungkin, sehingga ia bebas dari kantong-kantong kerikil, dan
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
menutup rapat-rapat pada semua permukaan-permukaan dari cetakan
dan material yang dilekatkan. Dalam pemadatan se?ap lapisan dari
beton, kepala alat penggetar harus dapat menembus dan menggetarkan
kembali beton pada bagian atas dari lapisan yang terletak di bawah.
Semua beton harus dipadatkan dengan alat penggetar elektris ?pe
“Immersion” beroperasi dengan kecepatan paling sedikit 7000 putaran
per menit ke?ka dibenamkan dalam beton. Lapisan-lapisan beton
tambahan ?dak boleh di cor sebelum lapisan terdahulu dikerjakan
seluruhnya menurut ketentuan.
4.13. WAKTU DAN CARA-CARA PEMBUKAAN CETAKAN
1. Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus seper?
petunjuk dari Direksi dan pekerjaan ini harus dikerjakan dengan ha?-ha?
untuk menghindarkan kerusakan pada beton.
2. Beton yang masih muda ?dak diijinkan dibebani. Segera sesudah cetakan-
cetakan dibuang, permukaan beton harus diperiksa dengan ha?-ha? dan
permukaan-permukaan yang ?dak beraturan harus diperbaiki segera
sampai disetujui Direksi.
3. Umumnya, diperlukan waktu minimum 2 hari sebelum cetakan-cetakan
dibuka untuk dinding-dinding yang ?dak bermuatan dan cetakan-cetakan
samping lainnya, 7 hari untuk dinding-dinding pemikul dan saluran-saluran
serta 14 hari untuk lantai-lantai bangunan dan deck-deck jembatan.
4.14. PERAWATAN ( CURING )
1. Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seper? ditentukan disini.
Direksi berhak menentukan cara perawatan bagaimana yang harus
digunakan pada bagian-bagian pekerjaan.
2. Beton yang dirawat dengan air harus tetap basah paling sedikit 21 hari terus
menerus segera sesudah beton cukup keras untuk menjamin proses hidrasi
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
semen dan mencegah kerusakan, cara yang digunakan adalah dengan
menutupnya dengan bahan yang dibasahi air atau dengan pipa berlubang-
lubang, penyiram mekanis, atau cara-cara yang disetujui yang akan menjaga
agar permukaan selalu basah. Air yang digunakan dalam perawatan harus
memenuhi maksud-maksud spesifikasi air untuk campuran beton.
4.15. PERLINDUNGAN ( PROTECTION )
Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan
sebelum penerimaan terakhir oleh Direksi, permukaan beton yang terbuka
kecuali permukaan yang tertutup oleh white pigmented sealing compound,
harus dilindungi terhadap sinar matahari yang langsung paling sedikit 3 hari
sesudah pengecoran.
Perlindungan semacam itu harus dibuat efek?f dan secepat mungkin dapat
dilaksanakan sesudah pengecoran beton tanpa cetakan atau sesudah
pembukaan cetakan-cetakan.
4.16. PENYELESAIAN DAN PENYEMPURNAAN
1. Penyempurnaan permukaan-permukaan beton harus dilaksankan oleh
tukang yang ahli dan disaksikan oleh Direksi. Permukaan-permukaan
beton yang akan diuji oleh Direksi dimana perlu untuk menentukan apakah
ke?dakteraturan permukaan berada dalam batas-batas yang ditentukan di
sini. Ke?dakteraturan permukaan di sini digolongkan sebagai sekonyong-
konyong (abrupt) atau lambat laun. Offset yang disebabkan oleh
pemindahan atau penempatan cetakan yang salah membentuk garis-garis
yang disebabkan oleh mata kayu lepas dari cetakan atau kerusakan lain
dari kayu, akan dianggap sebagai ke?dakteraturan yang sekonyong-
konyong dan akan diuji dengan menggunakan pengukuran langsung.
Semua ke?dakteraturan lainnya dianggap sebagai ke?dakteraturan yang
gradual dan akan diperiksa dengan menggunakan template, terdiri dari
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
alat-alat dengan pinggiran yang lurus atau melengkung untuk permukaan
melengkung. Panjang template tersebut harus 1,5 cm untuk pengujian
permukaan hasil cetakan 3 cm yang ?dak dipakai cetakan. Sebelum
menerima pekerjaan, Kontraktor harus membersihkan semua permukaan
yang terbuka dari kerak-kerak dan karat yang ?dak nampak kecuali bila
ditentukan secara lisan.
2. Permukaan dalam yang ?dak bercetakan harus dibuat untuk drainage
seper? ditunjukan pada gambar-gambar atau sebagaimana diperintahkan
oleh Direksi. Permukaan yang akan terbuka pada udara dan biasanya
datar, harus dibuat miring untuk drainage. Kecuali bila pemakaian dari
lerengan lain pada permukaan yang datar sama dengan di gambar-gambar
atau diperintahkan oleh Direksi, permukaan yang sempit, umpamanya
puncak tembok dan pinggiran trotoir, harus dimiringkan kira-kira 10 mm
?ap meter. Bila ?dak ditentukan secara lain ?ngkat penyelesaian untuk
permukaan yang ?dak bercetakan adalah sebagai berikut:
a. Permukaan yang ?dak bercetakan yang akan ditutup dengan urugan
(back fill) atau dengan beton harus diselesaikan dengan meratakan
secara memuaskan dan penebalan untuk menghasilkan permukaan
yang sama. Permukaan yang ?dak rata dengan ukuran sebagaimana
disebut dalam pasal 5.17.(1) ?dak boleh lebih dari 2 cm.
b. Penyelesaian dengan sendok baja yang keras (hard steel trowel),
harus dipakai terhadap permukaan yang ?dak bercetakan yang
terbuka atau mudah kena air yang mengalir, kecuali permukaan deck
jembatan yang akan menjadi jalan lalu lintas orang-orang berjalan
kaki atau kendaraan, harus diselesaikan dengan sapu yang ringan.
c. Perataan dan troweling dapat dilaksanakan dengan memakai tangan
atau peralatan yang digerakan dengan mesin.
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
d. Perataan dan troweling-an harus dimulai segera sesudah permukaan
yang diratakan telah cukup keras dan minimal telah cukup keras
untuk menghasilkan permukaan yang bebas dari bekas-bekas
plesteran dan harus sama dalam susunannya.
e. Ke?dakrataan pada permukaan, diukur menurut pasal 5.17.(1), ?dak
diperkenankan lebih dari 6,5 mm untuk ke?dakrataan yang gradual
dan bekas-bekas pahatan atau ke?dakrataan yang sekonyong-
konyong.
4.17. PERBAIKAN PERMUKAAN BETON
Bila sesudah pembukaan cetakan ada beton yang ?dak tercetak menurut
gambar atau diluar garis atau permukaan atau ternyata ada permukaan yang
rusak atau keluar dari garis atau menunjukan permukaan yang rusak, hal itu
dianggap sebagai ?dak sesuai dengan spesifikasi ini dan harus dibuang dan
digan? oleh Kontraktor atas beban sendiri kecuali bila Direksi memberikan ijin
untuk menambal tempat yang rusak.
Penambalan/ perbaikan harus dikerjakan seper? yang telah tercantum dalam
pasal-pasal berikut :
a. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang
terdiri dari sarang kerikil, kerusakan karena cetakan lubang-lubang baut,
ke?dakrataan oleh pengaruh-pengaruh sambungan-sambungan cetakan,
dan bergeraknya cetakan. Ke?dakrataan yang bengkok harus dibuang
dengan pemahatan atau dengan alat lain dan seterusnya digosok dengan
batu gerinda. Sarang kerikil dan beton rusak lainnya harus dipahat.
Lubang-lubang pahatan harus diberi pinggiran yang tajam dan dicor
sedemikian rupa hingga pengisian akan terikat (terkunci) ditempatnya.
Semua lubang harus terus menerus dibasahi selama 24 jam sebelum dicor,
dan seterusnya disempurnakan.
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
b. Jika menurut pendapat Direksi hal-hal yang ?dak sempurna pada bagian
bangunan-bangunan yang akan terlihat sedemikian sehingga dengan
penambahan saja ?dak akan menghasilkan permukaan yang baik, maka
Kontraktor diwajibkan untuk menutupi seluruh permukaan sesuai dengan
instruksi dari Direksi.
c. Cacat lubang-lubang baut angker dan tempat cukilan dari sarang yang akan
diperbaiki, harus diisi dengan spesi/mortar tambalan yang kering yang
disusun dari satu bagian semen Portland dengan dua bagian pasir bersama
dengan bahan pengisi yang ?dak susut (grout), yang disetujui oleh Direksi,
dalam jumlah yang terperinci oleh pabrik dan apabila diremas-remas
menjadi bola dan ditekan dengan tangan ?dak akan mengeluarkan air.
Spesi penambahan harus dikerjakan dengan lapisan yang ?pis dan selalu
dipadatkan dengan alat yang cocok. Keteli?an diharapkan pada pengisian
baut-baut angker dan lubang-lubang pipa sehingga seluruhnya dapat diisi
penuh dengan spesi padat.
d. Bila beton yang diperbaiki kelihatan dari luar , maka mortar harus dibuat
dengan warna yang sama dengan betonnya. Sambungan-sambungan yang
sudah selesai harus ditutup sebaik-baiknya.
4.18. PENYEKAT-PENYEKAT
1. Penyekat-penyekat air dari karet atau polyvinyl harus ditempatkan pada
sambungan-sambungan bangunan seper? yang ditunjukan pada gambar-
gambar, Kontraktor harus menyiapkan semua penyekat-penyekat air,
termasuk lem karet, rubber semen, pasak, mur-mur, ring-ring dan bahan
penyambung lainnya. Kontraktor harus membuat semua sambungan-
sambungan (splices), penyatuan dan lengkungan-lengkungan (joint and
bends), pasak-pasak untuk penyekat air, pertemuan perpotongan yang
dibuat secara khusus sesuai dengan gambar-gambar atau seper? ditunjukan
oleh Direksi. Semua penyatuan-penyatuan sambungan harus dilekatkan
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
persis dengan petunjuk-petunjuk pabrik pembuat dan penggunaan material
yang disahkan oleh pabrik dan harus dibentuk sedemikian agar
menghasilkan sambungan yang kuat dan kedap air. Penyekat air dengan
lebar 23 cm, haruslah penyekat air karet alam ?ga gelembung (three bulb
natural rubber water stop), dungeon teal minimum 0,95 cm selaput yang
dihasilkan oleh Gate Rubber Company, Denver Colorado, USA atau mutu
Standar Polyvinyl Chlorides Durajoint Hydrostop Type dengan selaput
minimum setebal 1,26 cm pada bagian tengah seper? yang dihasilkan oleh
Electrovert Inc. 124 east, 40th street New York, 16 New York U.S.A. atau yang
semutu dan disetujui Direksi.
2. Karet untuk pembuatan sambungan-sambungan lapangan untuk penyekat
air dari karet harus dari uncured rubber dan pemanasan (exposure) di atas
38o C Construc?on Joints, akan membuatnya ?dak cocok untuk digunakan.
Semua karet harus disimpan di tempat yang sejuk, lebih baik dengan
temperatur 21o C Construc?on Joints atau kurang, dan ?dak boleh
disimpan di tempat terbuka atau dipanaskan (exposed) pada sinar matahari
langsung. Karet harus disimpan sedemikian sehingga memungkinkan
adanya pergan?an udara yang bebas di sekitar karet.
3. Kontraktor harus melaksanakan pemeliharaaan-pemeliharaan yang cocok
untuk menunjang dan melindungi penyekat air selama pekerjaan
berlangsung.
V. PEKERJAAN PASANGAN BATU
5.1. PEMASANGAN BATU KOSONG
5.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan pasangan batu kosong terdiri dari pemasangan batu tanpa
spesi/mortar pada tempat-tempat seper? pada gambar-gambar atau yang
diperintahkan oleh Direksi dan harus dibuat sesuai spesifikasi ini.
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
5.1.2. UMUM
Pekerjaan batu kosong dapat terdiri dari batu-batu kali atau batu-batu pecah
batu-batu karang yang diletakkan pada tanah pondasi atau base course (jika
ada) sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan di sini serta
perincian yang ditetapkan Direksi. Semua batu pecah dan batu kali dan
bahan lapisan dasar yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dilengkapi
oleh kontraktor sesuai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan batu pecahan,
batu kali dan lapisan dasar yang diperinci pada keterangan sebelumnya dari
spesifikasi ini.
5.1.3. PEMASANGAN
Pemasangan batu kosong harus dibangun pada pondasi/alas yang kuat
menurut garis-garis serta ?ngkat-?ngkat seper? yang ditunjukkan pada
gambar-gambar atau ditentukan oleh Direksi. Tempat-tempat yang ?dak rata
dalam pondasi harus diisi dengan bahan yang cocok dan didapatkan dengan
tebal lapisan 15 cm. Jika pondasi telah disetujui oleh Direksi base course
setebal 15 cm atau 30 cm, seper? yang ditunjukan dalam gambar-gambar
(jika ada) harus ditempatkan diatas pondasi. Base course harus:
1. Ditempatkan dengan ketebalan yang sama (uniform) dan diselesaikan
serata mungkin sedemikian rupa untuk menghasilkan pondasi yang kuat
untuk pasangan batu pecah atau batu kali, karang.
2. Batu pecah atau batu kali, karang yang dipergunakan dalam pasangan
batu kosong harus ditempatkan pada base course dan didasari
sedemikian rupa sehingga pasangan batu tersebut setelah selesai
dipasang dapat stabil dan ?dak mungkin longsor. Adanya spesi-spesi
(ruangan-ruangan) yang lebar antara batu-batu pasangan harus
dilaksanakan agar bisa dijamin bahwa semua pasangan batu diberi dasar
sebaik-baiknya pada permukaan yang betul-betul datar. Pasangan batu
harus ditempatkan sedemikian sehingga ?dak menonjol diatas garis
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
rapih, seper? yang ditunjukkan pada gambar atau ditunjukan oleh
Direksi. Semua celah-celah dalam pemasangan batu kosong harus diisi
sebaik-baiknya dengan pecahan batu. Jumlah batu-batu pecah yang
digunakan ?dak boleh melebihi dari jumlah yang diperlukan untuk
mengisi celah-celah dalam pasangan batu tersebut.
3. Diatas pasangan batu harus ditutup yang cukup kuat untuk melindungi
puncak pasangan batu. Penutup harus terdiri dari dari batu-batu di atas,
besar dan terpilih serta diletakkan menurut arah dan ?ngkatan-?ngkatan
seper? ditunjukan pada gambar atau ditentukan oleh Direksi.
5.2. PASANGAN BATU
5.2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Semua pasangan batu (stones masonry) menurut spesifikasi ini dan semua
tujuan-tujuan yang bersangkutan dan untuk hal yang mungkin diperintahkan
oleh Direksi, harus terdiri dari bahan-bahan yang diperincikan (specified) di
sini dan harus dicampur teratur, dibentuk dan ditempatkan sesuai dengan
syarat-syarat disini. Syarat-syarat dan ketentuan di sini selanjutnya harus
diterapkan pada semua pekerjaan batu, kecuali jika yang demikian itu secara
khusus oleh Direksi untuk bagian-bagian pekerjaan tertentu. Semua semen
untuk spesi/mortar/adukan untuk pekerjaan batu harus disesuaikan dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan seper? tercatat pada keterangan
sebelumnya dari spesifikasi ini.
5.2.2. PASIR
Pasir untuk spesi/mortar/adukan yang digunakan pada pasangan batu yang
diperlukan menurut spesifikasi ini harus disediakan oleh Kontraktor sesuai
dengan syarat-syarat dan sepenuhnya sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan seper? tercantum pada keterangan sebelumnya dari
spesifikasi ini.
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
5.2.3. AIR
Air yang digunakan dalam menyiapkan spesi/mortar/adukan harus sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan seper? tercantum dalam pada
keterangan sebelumnya dari spesifikasi ini.
5.2.4. SUSUNAN SPESI / ADUKAN
Adukan untuk semua pasangan batu kecuali ada keputusan lain dari
spesifikasi di sini atau atas petunjuk Direksi terdiri dari satu bagian semen
portland dan empat bagian pasir (1pc : 4ps) dan air secukupnya dan untuk
membuat kekentalan yang cocok untuk penggunaan yang dimaksudkan.
5.2.5. MENGADUK-ADUKAN
Cara dan alat yang digunakan untuk mencampur adukan harus sedemikian
agar mudah ditentukan dan diawasi seteli? mungkin mengenai jumlah
ramuan terpisah yang tercampur adukan dan harus menurut persetujuan
Direksi.
Jika mesin pengaduk (mixer) dipergunakan, maka waktu mencampurnya
sesudah semua ramuan berada dalam alat penyampur, kecuali untuk airnya
dalam jumlah penuh ?dak boleh kurang dari dua menit. Adukan harus
dicampur hanya dalam jumlah yang sesuai. Palung dan ember-ember
adukan harus dibersihkan dan dicuci pada akhir ?ap hari kerja.
5.2.6. PEMASANGAN
1. Semua batu yang digunakan dalam penembokan atau pasangan harus
betul-betul bersih sebelum dipasang dan disetujui oleh Direksi.
2. Batu-batu ?dak boleh dipasang selama hujan yang cukup lebat atau cukup
lama untuk menghanyutkan adukan dari penembokan adukan yang sudah
dihamparkan dan cair/meleleh karena air hujan harus dibuang dan digan?
sebelum pekerjaan dilanjutkan. Pekerja-pekerja ?dak diperkenankan
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
berada di atas penembokan atau pasangan batu sebelum ia selesai
dipasang dan betul-betul mengeras.
3. Semua batu yang digunakan dalam pasangan batu atau pasangan dengan
siaran spesi harus dibasahi dengan air antara ?ga sampai empat jam
sebelum dipergunakan dengan cara yang terjamin agar masing-masing
batu dibasahi seluruhnya dan merata.
5.2.7. SIARAN PASANGAN BATU
1. Susunan spesi/adukan:
Spesi untuk semua siaran kecuali kalau ditentukan lain dari spesifikasi ini
atau seper? yang ditetapkan lain oleh Direksi terdiri dari satu bagian
semen Portland dan empat bagian pasir (1 pc : 4 ps) serta air secukupnya
untuk menghasilkan kekentalan yang cocok untuk penggunaan yang
dimaksudkan.
2. Sebelum pekerjaan siaran dimulai, sambungan-sambungan dari semua
permukaan pasangan batu harus digaruk sebelum spesi/adukan dipasang
(atau dipahat untuk penembokan batu yang sudah lama). Permukaan
harus dibersihkan dengan sikat kawat yang dibasahi.
Pekerjaan siaran dapat berupa:
a. Siaran terbenam (pengisi sambungan) dengan tebal rata-rata 1 cm dari
permukaan batu.
b. Siar rata, siaran diratakan dengan permukaan batu.
c. Siar ?mbul, siaran setebal 1 cm, lebar ?dak kurang dari 2 cm
Semua pekerjaan siaran harus menurut petunjuk Direksi.
5.2.8. PERAWATAN (CURING)
1. Semua pasangan batu termasuk siaran harus dirawat (cured) dengan air
atau cara-cara lain yang dapat diterima menurut persetujuan Direksi.Jika
curing dilaksankan dengan air, pasangan-pasangan batu harus dijaga agar
tetap basah, paling ?dak 7 hari jika ?dak ada ketentuan lain, dengan
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
menutupnya dengan bahan-bahan yang direndam air, atau dengan pipa-
pipa alat penyiram, pipa porous, menggenangi atau cara lain yang disetujui
yang menyebabkan permukaan yang dirawat selalu basah.
5.2.9. PERBAIKAN PASANGAN
Jika sesudah penyelesaian semua tembok pasangan batu, pasangan berada di
luar garis ketentuan atau ?dak datar, atau ?dak sesuai dengan garis-garis dan
?ngkatan yang ditujukan pada gambar, pasangan harus dibuang dan digan?
atas biaya Kontraktor kecuali jika Direksi mengijinkan menggan? bagian yang
rusak.
RINGKASAN SPESIFIKASI MATERIAL / BAHAN
No. URAIAN SPESIFIKASI
1. Semen Semen standar Indonesia ( SNI ) yang
masih baik dan tidak afkir dengan nilai
TKDN Minimal 40 %
2. Pasir urug Pasir alam yang mempuyai kandungan
gumpalan tanah tidak lebih dari 40 %
diutamakan lokal setempat dengan
persetujuan Pengawas
3. Pasir beton Pasir alam mempunyai modulus kehalusan
bu?r antara 1,5 sampai 3,8 bebas dari
gumpalan tanah liat, diutamakan lokal
setempat dengan persetujuan Pengawas
4. Pasir pasang bermutu baik dan juga kasar yang akan
digunakan untuk produksi pasangan bata,
diutamakan lokal setempat dengan
persetujuan Pengawas
5. Batu pecah beton Batu pecah andesit yang tidak rapuh,
bulat dan bebas dari gumpalan tanah,
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
diutamakan lokal setempat dengan
persetujuan Pengawas
6. Batu pecah pondasi Batu gunung pecah atau batu kali pecah
dan bukan batu blodos, diutamakan lokal
setempat dengan persetujuan Pengawas
7. Besi beton Besi beton SNI polos BJTP 24
Besi beton SNI ulir BJTD 40
Baik tulangan polos maupun ulir
disyaratkan Ber TKDN Minimal 40 %
8. Beton struktur K.225
9. Beton Non Struktur K.100
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PERPIPAAN, DAN
SAMBUNGAN RUMAH / KRAN KONTROL
1.1. PENGADAAN PIPA DAN PERLENGKAPANNYA
a. Umum
Penyedia Jasa Pengadaan harus menyediakan dan menyertakan semua pipa dan
fi\ng, valve, coupling, meter, mur, baut, gasket, material penyambung dan bahan
pelengkap sebagaimana dirinci dalam Daoar Kuan?tas Bahan atau dalam gambar
/drawing.
Penyedia Jasa Pengadaan harus menyediakan perpipaan dari semua material
sebagaimana dirinci disini dan ditunjukkan dalam Daoar Kuan?tas Bahan. Semua
pipa, fi\ng, valve dan perlengkapan lainnya harus sesuai untuk pemakaian di daerah
tropis, beriklim lembab dan bersuhu udara 32OC. Tekanan kerja normal ?dak akan
lebih dari 8 Bar dan uji tekanan di lapangan ?dak lebih dari 10 Bar.
Penyedia Jasa Pengadaan bila dibutuhkan dapat menunjukan / menyediakan suatu
affidavit (Ser?fikat Jaminan Barang) dari pabrik pembuat yang menyatakan bahwa
barang tersebut sesuai dengan kebutuhan yang dirinci dalam spesifikasi teknis.
Penyedia Jasa Pengadaan juga harus menyampaikan tentang laporan hasil uji kimiawi
dan fisik yang telah dilakukan di pabrik dan berlaku untuk semua jenis barang.
b. Referensi Standar
Referensi standar dalam dokumen lelang ini dimaksudkan untuk memberikan
gambaran mengenai jenis dan kualitas material yang diminta.
Semua material yang ditawarkan harus produksi dalam negeri dengan Standar
Nasional Indonesia (SNI). Bila ternyata belum ada SNI untuk produk tertentu atau
belum dibuat didalam negeri, maka yang ditawarkan dapat menggunakan standar
lain, dengan syarat bahwa kualitas keseluruhan sekurang-kurangnya sama dengan apa
yang ditetapkan dalam dokumen lelang ini.
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
Semua material yang dikirim harus seratus persen baru (bukan material bekas), dalam
keadaan baik dan memenuhi syarat spesifikasi teknis yang ditentukan.
Barang atau peralatan yang diproduksi didalam negeri atau berasal dari luar negeri
dan sudah diatur dalam SNI maka barang/peralatan tersebut wajib memiliki SNI.
Bilamana jenis barang atau peralatan tersebut belum diatur dalam SNI, maka barang
atau peralatan tersebut harus memiliki standar-standar sebagai berikut :
• ISO Interna?onal for Standardiza?on Organiza?on
• JIS Japanesse Industrial Standard
• BS Bri?sh Standard
• DIN Deutsche Industrie Norm
• AWWA American Water Works Associa?on
• ASTM American Society for Tes?ng and Materials
• ANSI American Na?onal Standard Ins?tute
c. Bahan Pipa dan Fi7ng
Untuk pipa dan fi\ng yang telah dapat dibuat didalam negeri maka Penyedia Jasa
Pengadaan harus melampirkan surat dari pabrik untuk izin penggunaan SII/SNI yang
dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan dapat menunjukkan pengalaman
minimal 3 (?ga) tahun.
Bahan pipa yang ditawarkan dapat berlainan dengan bahan pipa yang tercantum
dalam dokumen lelang ini, dengan syarat bahwa pipa yang ditawarkan mempunyai
kualitas keseluruhan yang sekurang-kurangnya sama dengan apa yang tercantum
dalam dokumen lelang ini.
Dalam hal bahan pipa yang ditawarkan berbeda dengan apa yang tercantum dalam
dokumen lelang ini, peserta pelelangan harus menyertakan gambar-gambar detail
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
junc:on (gambar detail penyambungan pipa) disertai dengan jumlah dan spesifikasi
dari ?ap material yang ditawarkan.
Seluruh pipa dan fi\ng yang ditawarkan harus dapat digunakan didaerah tropis
dengan temperatur air yang mengalir antara 15 – 35OC dan pH antara 6 sampai
dengan 8.
Seluruh pipa dan fi\ng pipa akan ditanam didalam tanah kecuali untuk hal-hal
khusus yang membutuhkan lain.
d. Tekanan Kerja / Working Pressure
Bila dianggap perlu, atas permintaan Direksi Pengawas Penyedia Jasa Pengadaan
harus dilakukan pengujian kekuatan tekanan kerja pipa/fi\ng pipa di lapangan pada
pipa/fi\ng pipa yang dikirim ke lapangan atas biaya Rekanan. Jumlah pipa/fi\ng
pipa yang akan diuji di lapangan akan ditentukan kemudian oleh Direksi Pengawas.
Bila ternyata hasil pengujian tersebut ?dak sesuai dengan spesifikasi ini, maka
Penyedia Jasa Pengadaan harus menggan?nya dengan yang baru sampai memenuhi
persyaratan spesifikasi yang ditentukan.
1.2. PENGADAAN PIPA PVC
1. Standar
Material yang digunakan adalah yang memenuhi standar dengan panjang efek?f ?dak
lebih dari 6 meter.
Pipa yang ditawarkan harus buatan pabrik yang telah mendapat izin untuk
penggunaan SNI yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian. Se?ap pipa harus
mempunyai tanda/cap pada bagian luar yang menunjukkan diameter nominal, kelas,
nama pabrik pembuat, dan trade mark.
Standar lain yang digunakan sesuai peruntukannya adalah :
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
• SNI 06-2548-1991 Metode Pengujian Diameter Luar Pipa PVC untuk Air Minum
dengan Jangka Sorong.
• SNI 06-2549-1991 Metode Pengujian Kekuatan Pipa PVC untuk Air Minum
terhadap Hidrosta?k.
• SNI 06-2550-1991 Metode Pengujian Ketebalan Dinding Pipa PVC untuk Air
Minum.
• SNI 06-2551-1991 Metode Pengujian Bentuk dan Sifat Tampak Pipa PVC untuk
Air Minum.
• SNI 06-2552-1991 Metode Pengambilan Contoh Uji Pipa PVC untuk Air Minum.
• SNI 06-2553-1991 Metode Pengujian Perubahan Panjang Pipa PVC untuk Air
Minum dengan Uji Tungku.
• SNI 06-2554-1991 Metode Pengujian Ketahanan Pipa PVC untuk Air Minum
terhadap Me?len Khlorida.
• SNI 06-2555-1991 Metode Pengujian Kadar PVC pada Pipa PVC Air Minum
dengan THF.
• SNI 06-2556-1991 Metode Pengujian Diameter Luar Pipa PVC untuk AirMinum
dengan Pita Meter.
• SNI 06-2558-1991 Spesifikasi Simbol Gambar Sistem Penyediaan Air dan Sistem
Drainase di Dalam Tanah.
• SK SNI S-20-1990-03 Spesifikasi Pipa PVC untuk Air Minum.
• RSNI T-17-2004 Tata Cara Pengadaan, Pemasangan, dan Pengujian Pipa PVC
untuk Penyediaan Air Minum.
2. Kelas PVC
Bila ?dak disebutkan dalam Volume Pekerjaan (Bill of Quan:ty), yang digunakan
adalah jenis pipa PVC dengan tekanan nominal 8 kg/cm2 menurut standar SNI yang
berlaku dan mempunyai panjang efek?f 6 meter. Jenis Pipa PVC yang digunakan
adalah Pipa PVC Kelas S. 12.5, RRJ ( rubber ring joint ) untuk ukuran diameter 2” atau
lebih besar dari diameter 2” Sedangkan untuk ukuran dibawah 2” menggunakan Pipa
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
PVC Kelas S. 12.5 Moof dan di produksi di dalam negeri dengan nilai TKDN minimal 40
%
3. Sambungan Pipa PVC
a. Push-On Rubber Ring Joint
Kecuali ditentukan lain, sambungan harus dari jenis push-on rubber ring. Pipa
tersebut harus mempunyai bell pada satu ujungnya dan polos pada ujung yang lain
serta dibevel dengan sudut kurang lebih 15 derajat. Pipa harus diberi tanda garis
petunjuk pemasangan pada permukaan luarnya.
Fi\ng harus dari jenis yang dispesifikasikan dan mempunyai ujung jenis bell.
b. Sleeve Coupling
Sleeve coupling dan adaptor harus didesain khusus untuk penyambungan pipa PVC
dan cocok dengan diameter luar pipa PVC.
c. Ring Karet Dan Gasket
Ringkaret digunakan untuk sambungan push-on dan gasket digunakan untuk
penyambungan mekanikal fi\ng dari duc:le iron atau besi tuang. Gasket untuk
sambungan flange harus dari styrene butadiene rubber (SBR) atau karet sinte?s lain
yang tepat untuk pipa air minum.
d. Adaptor
Adaptor harus terbuat dari duc:le iron atau besi tuang dan terdiri atas flange pada
satu ujungnya dan socket (atau bell) pada sambungan fleksibel baik dengan mekanikal
maupun push-on.
e. Fi7ng
Fi\ng sambungan harus sesuai dengan standar SNI-0084-1987 dan bila ?dak
disebutkan dalam Volume Pekerjaan (Bill of Quan:ty) maka sistem sambungan untuk
pipa PVC mulai dari diameter 2” atau lebih besar menggunakan sistem rubber ring
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
joint, sedangkan untuk diameter dibawah 2” menggunakan sistem moof joint ( lem
khusus PVC )
Semua fi\ng direncanakan mempunyai tekanan kerja 1,23 Mpa (12,4 kg/cm2)
Bila fi\ng yang dispesifikasikan bukan terbuat dari PVC maka harus dari besi tuang
duc:le (Duc:le Cast Iron). Untuk fi?ng diameter sama dengan 2” atau lebih besar
sedang untuk ukuran dibawah 2 “ menggunakan kuningan
Baut dan mur yang akan dipakai untuk flange dan sambungan mekanikal harus dari
baja.
1.3. PENGADAAN PIPA GI
1. Standar
Semua pipa dan alat penyambung harus didesain untuk menerima tekanan kerja
minimum sebesar 0,98 Mpa (10 kg/cm2) kecuali ditentukan lain.
Standar lain yang digunakan adalah :
• SNI 07-0068-1987 Pipa Baja untuk konstruksi umum, mutu dan cara uji.
• SNI 0039-1987 Pipa Baja Bergalvanis.
• SNI 07-0242-1989 Pipa Baja tanpa kambuh, mutu dan cara uji.
• SNI 07-0822-1989 Baja Karbon strip canai panas untuk pipa.
• SNI 07-1338-1989 Baja karbon tempa.
• SNI 07-0949-1991 Pipa Baja coal-tar enamel lapis lindung bagian luar.
• SNI 07-1769-1990 Penyambung pipa air minum bertekanan dari besi yang
kelabu.
• SNI 07-1969-1991 Pipa air minum bertekanan besi tuang kelabu, penyambung.
• SNI 07-2255-1991 Pipa Baja saluran air.
• SNI 07-2195-1991 Permukaan pipa flens, dimensi.
• SNI 07-2196-1991 Flens pipa, toleransi dimensi.
• SN1 07-3080-1991 Pipa spigot dan socket dari besi tuang modular untuk jaringan
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
pipa bertekanan, bagian 2.
• SNI 07-3025-1992 Persyaratan las - Ketentuan Umum, Persyaratan servis untuk
sambungan las.
• SNI 07-3026-1992 Las, untuk per?mbangan untuk menjamin mutu struktur las.
• SNI 07-3027-1992 Faktor-faktor yang harus di per?mbangkan dalam penilaian
perusahaan yang menggunakan las sebagai cara utama
pabrikasi.
• SNI 07- 3078-1992 Flens logam - flens besi tuang.
• SNI 07-3073-1992 Penyambung pipa baja tanpa pasuan berulir.
• SNI 07-6398-200 Tata cara pelapisan epoksi cair untuk bagian dalam dan luar
pada pelapisan air dari baja.
• SNI 07-3360-1994 Penyambung pipa baja paduan dengan las tumpu.
• 5112527-90 Water Supply Steel Pipe.
• ISO 7/1 Pipe Threads Where Pressure Tight Joins are Made on The
Threads.
• ISO 1459 Metalic Coa?ng - Protec?on Against Corrosion by Hot Dip
Galvanizing Guilding Principles.
• ISO 1461 Metalic Coa?ng Hot-Dip Galvanized Coa?ng on Fabricated
Ferrous Products Requirments.
• ASTM A 283F Flow and Intermediate Tensile Strenght Carbon Steel Plates,
Shapes and Bars.
• ASTM A 570 Steel, Sheet and Strip, Carbon, Hot Rolled Structural Quality.
• AWWA C 200 Steel Water Pipe 6 Inches and Larger.
• AWWA C 203 Coal-Tar Protec?ve Coa?ngs and Linings for Steel Water
Pipelines Enamel and Tape Hot Applied.
• AWWA C 205 Cement Mortar Protec?ve Lining and Coa?ng for Steel Water
Pipe 4 Inches and Larger Shop Applied.
• AWWA C 208 Dimensions for Steel Water Pipe Fisngs.
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
• AWWA Manual M11 Steil Pipe Design and Installa?on.
• AWWA C 210 Liquid Epoxy Coa?ng System for The Interior and
Exterior Steel Water Pipe.
• JIS G 3101 Roted Steel for General Structure.
• JIS G 3452 Carbon Steel Pipes for Ordinary Piping.
• JIS G 3457 Arc Welded Carbon Steel Pipe.
• JIS B 2311 Steel But-Welding Pipe Fisng for Ordinary Use.
• JIS G 3451 Fisng of Coa?ng Steel Pipes for Water Service.
2. Material Dan Fabrikasi
Pipa baja/steel harus dibuat dan berstandar SNI, dikerjakan di pabrik, dites dan
dibersihkan. Semua sambungan memanjang atau spiral dan sambungan las keliling
yang dibuat di pabrik harus dengan pengelasan sudut (bua welded). Banyaknya
pengelasan pabrik maksimum yang diizinkan adalah satu pengelasan memanjang dan
?ga pengelasan keliling untuk se?ap batang pipa. Panjang se?ap batang pipa adalah 6
meter atau kurang, kecuali ditentukan lain.
Pengelasan memanjang harus dipasang berselang-seling pada sisi yang berlawanan
untuk bagian yang berurutan. Tidak diizinkan adanya ring, plat ataupun pelana
(saddle) penguat baik pada bagian luar maupun pada bagian dalam pipa.
3. Dimensi Pipa
Kecuali ditentukan lain, pipa dengan ukuran diameter nominal berikut ini harus
mempunyai ukuran diameter luar dan ketebalan dinding minimum dan berstandar
SNI
4. Fi7ng
Semua fi\ng baja/steel harus dari bahan yang sama dan difabrikasi sesuai dengan
spesifikasi yang ditentukan pada Bagian 3.2 dan harus didesain dengan kekuatan yang
sama dengan pipanya. Ring penguat atau saddle penguat dapat dipasang pada bagian
luar bilamana perlu.
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
Bend yang mempunyai sudut defleksi sebesar 22,5Odan lebih kecil harus terdiri dari
dua potongan bend. Bend yang mempunyai sudut defleksi lebih besar dari 22,5O
sampai dengan 45O harus difabrikasi dengan menggunakan ?ga potongan bend. Bend
yang mempunyai sudut defleksi lebih besar dari 45Oharus terdiri dari empat potongan
bend.
a. Pemasangan Di Atas Tanah ( Exspose )
Semua pipa dan fi\ng yang akan digunakan sebagai jembatan dan terpapar di luar /
dapat terlihat langsung, harus dicat warna biru dengan cat besi berkualitas baik
5. Sambungan Pipa GI
a. Standar
Semua sambungan fleksibel dan kopling didesain untuk tekanan kerja maksimum
sebesar 0,98 Mpa (10 kg /cm2) kecuali ditentukan lain.
Yang dipakai sebagai referensi adalah standar-standar berikut :
• AWWA C 219 Bolted, Sleeve-Type Coupling for Plain-End Pipe
• JIS G 3101 Rolled Steel Pipes for Water Service
• JIS G 3443 Coaling Steel Pipes for Water Service
• JIS G 3445 Carbon Steel Tubes for Machine Structure Purpose
• JIS G 3454 Carbon Steel Pipes for Pressure Service
• JIS G 5502 Spheroidal Graphite Iron Cas?ngs
• JIS G 5402 Blackheart Malleable Iron Cas?ngs
• JIS K 6353 Rubber Goods for Water Works Service
6. Perlengkapan Lainnya
Umum
Penyedia Jasa Pengadaan harus melengkapi valve sesuai dengan yang
•
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
dibutuhkan dan menurut standar yang disetujui. Seluruh valve sesuai dengan
ukuran yang disebutkan dan bila mungkin dari jenis atau model yang sama dan
dikeluarkan oleh satu pabrik.
Seluruh valve pada badan bagian luar harus tercetak asli dari pabrik dan dicor
•
dengan huruf ?mbul yang dapat menunjukkan :
Nama atau merk dagang pembuatnya
-
Valve dengan diameter lebih kecil 50 mm terbuat dari brass / kuningan bila
•
?dak disebutkan lain, kecuali untuk handwheel terbuat dari besi tuang atau
besi tempa atau jenis sambungan dari sambungan ulir.
Ulir valve harus sesuai dengan ISO 7/1 "Pipe threads where pressure ?ght joint
•
are made in the thread".
Valve dengan diameter 50 mm keatas menggunakan sambungan sistem
•
dengan flange dan terbuat dari cast iron / besi tuang.
Ketebalan flange harus ditentukan berdasarkan tekanan kerja seper? yang
•
dispesifikasikan dan sesuai dengan standar internasional yang diakui. Penyedia
Jasa Pengadaan harus menyerahkan perhitungan desain atas permintaan
Pengguna Barang.
Bila ?dak disebutkan dalam Volume Pekerjaan (Bill of Quan:ty) maka seluruh
•
valve harus dibuat khusus untuk menerima tekanan kerja minimal 10 Bar dan
untuk flange harus mempunyai dimensi sesuai dengan standar ISO 2531.
Seluruh unit yang beroperasi harus didesain untuk pembukaan berlawanan
•
arah jarum jam dan searah jarum jam untuk penutupan. Tanda panah harus
tertera untuk menunjukkan arah rotasi untuk membuka atau menutup valve.
Semua lubang/bukaan sambungan pipa harus ditutup untuk mencegah
•
masuknya benda-benda asing.
Harga penawaran valve sudah termasuk perlengkapan untuk penyambungan
•
seper? gasket, mur, baut, dan ring untuk satu sisi flange .
Besar dan ukuran perlengkapan tersebut disesuaikan dengan spesifikasi teknis
•
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
dari flangevalve. Mur, baut, dan ring dikirim dalam keadaan bukan material
bekas dan sudah tergalvanis dengan merata dan baik. Ketebalan gasket
minimal 3 mm dan terbuat dari karet sinte?s.
Petunjuk pengoperasian valve harus disertakan seper? maksimum force pada
•
handwheel, engkol (crank), T-bar dan perlengkapan lain sehingga ?dak
menimbulkan kesulitan pada operator. Penyedia Jasa Pengadaan harus
menyertakan besarnya maksimum torque yang dibutuhkan untuk se?ap valve
yang dikirim.
Coa:ng seluruh permukaan logam seper? badan valve, flange, surface box
•
dan lain-lain yang terkontak dengan air bersih atau tanah harus dilapisi dengan
non toxic coalter epoxy, enamel, bitumen atau bahan lain yang sama dan
disetujui oleh Direktur Pengawas.
Permukaan harus bersih, kering, dan bebas dari kotoran sebelum digunakan.
•
Coa:ng dengan cara penyemprotan harus dilakukan di pabrik. Ketebalan
minimum coa:ng setelah kering ± 400 microns (16 mils). Material yang
berkontak dengan air harus dari jenis non toxic,sedangkan bahan yang dapat
larut ?dak boleh digunakan.
Penyedia Jasa Pengadaan apabila dibutuhkan dapat menyertakan ser?fikat
•
dari pabrik yang menerangkan bahwa se?ap valve telah memenuhi
persyaratan yang diminta dalam spesifikasi ini.
Gate Valve
Bila ?dak disebut dalam Volume Pekerjaan (Bill of Quan:ty), maka gate valve
•
yang ditawarkan adalah gate valve dari jenis "Non Rising Stem".
Valve harus memenuhi standar "Gate Valve for Water and Other Liquids"
•
(AWWA C 500) atau standar internasional lain yang sama atau yang lebih ?nggi
kualitasnya dan didesain khusus untuk tekanan kerja.
Penawaran gate valve berikut handwheel harus dilengkapi dengan kunci T (Tee
•
Key) minimal satu buah untuk se?ap 20 buah yang seukuran.
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
Tee key tersebut dilengkapi dengan pendongkel tutup surface boxlstreet cover/
•
straatpot dan terbuat dari baja ST 40 yang telah digalvanis.
Bila dalam Volume Pekerjaan (Bill of Quan:ty) diperlukan extension spindle
•
maka material tersebut terbuat dari baja ST 40 yang telah digalvanis.
Harga penawaran extension spindle sudah termasuk potongan pipa PVC untuk
•
melindungi extension spindle tersebut dari urugan tanah.
Badan dari gate valve, handwheel/cap terbuat dari besi tuang kelabu atau
•
bahan dengan kualitas lebih ?nggi.
Badan gate valve harus terbuat dari besi (iron body) dengan dudukan dari
•
logam perunggu. Tangkai valve jenis non-rising dan dengan katup yang solid
(solid wedge gate valve) harus cocok untuk pemasangan dengan posisi tegak
(ver:cal moun:ng). Valve harus dirancang untuk saluran air yang bebas
hambatan yang mempunyai diameter ?dak kurang dari diameter nominal
valve apabila dalam posisi terbuka.
Stuffing box harus terbuat dari bahan yang sama dengan badan valve seper?
•
telah dispesifikasikan di atas dan harus dalam posisi terbuka. Tinggi dari
stuffing box ?dak boleh kurang dari diameter valve. Packing pada stuffing box
harus terbuat dari asbes atau bahan lain yang sesuai dan disetujui Pengguna
Barang. Packing dari hemp atau jute (rami) ?dak boleh digunakan. 0-ring
stemseal dapat digunakan atas persetujuan Pengguna Barang dan seal ini
harus terdiri dari 2 (dua) buah 0-ring seal dan paling sedikit 1 (satu) buah
ditempatkan di atas stem-collar dan dapat dilakukan penggan?an dalam
keadaan tekanan kerja penuh dimana valvenya dalam posisi terbuka penuh.
Stem terbuat dari perunggu atau stainless steel.
•
Body seat ring dan disk seat ring terbuat dari kuningan atau perunggu.
•
Surface box / straatpot untuk valve yang ditanam terbuat dari grey cast iron,
•
rata dan tahan terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh beban lalu lintas
yang padat.
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
Joint antara tutup dengan badan ?dak berupa engsel melainkan dihubungkan
•
dengan baut. Ukuran surface box disesuaikan dengan masing-masing dimensi
valve dan sudah dicoa:ng dengan an? karat.
Semua kecuali ditentukan lain, harus dilengkapi dengan mur (wrench nuts).
•
Katup Udara (Air Release Valve)
Katup udara harus dapat beroperasi secara otoma?s dan mengiku? hal-hal
•
berikut ini
a. dapat melepaskan udara selama pengaliran air dalam pipa.
b. dapat memasukkan udara selama penggelontoran.
c. dapat melepaskan udara bila ada udara yang terjebak dalam pipa.
d. dapat mencegah penutupan yang dini bila udara sedang dilepaskan.
e. aman terhadap vakum.
Seluruh air valve dengan standar flange JIS-B2213. Se?ap valve lengkap
•
dengan mur, baut, ring, dan dudukan (stool). Ukuran sesuai dengan yang
diberikan pada uraian pekerjaan.
Badan valve terbuat dari cast iron atau duc:le iron dan pelampung dari ebonit,
•
stainlees steel atau Acrynolitrie Butadiene Steel (ABS).
Seluruh bagian yang bergerak terbuat dari stainlees steel, bronze atau ABS.
•
Valve harus diuji dengan tekanan sebesar 1 Bar di atas tekanan kerja dan ?dak
•
menunjukkan gejala kebocoran.
Juga ?dak terjadi kebocoran bila tekanan minimum 0,1 Bar.
•
Penyedia barang harus menyediakan katup penutup (isola:ng valve) secara
•
terpisah untuk se?ap katup udara dengan jenis kupu-kupu (buaerfly valve)
dengan spesifikasi sebagai berikut :
a. Se?ap badan valve terbuat dari cast iron atau duc:le iron dengan rubber
seal, disc, valve shag dan peralatan mekanisme operasional yang mengiku?
"Standards for Rubber Seated Buterfly Valves" (AWWA Designa?on C 504)
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
atau Standar Internasional lain yang disetujui yang sama atau lebih ?nggi
kualitasnya dari yang disebutkan.
b. Se?ap piringan (valve disc) harus dapat berputar dengan sudut 90O dari
posisi terbuka penuh sampai tertutup. Sumbu perputaran valve harus
horizontal.
c. Mekanisme operasional harus terkait pada badan valve dan sesuai dengan
standar AWWA C 504.
d. Se?ap mekanisme operasional harus dapat dilepas untuk pengawasan dan
perbaikan.
e. Mekanisme operasional untuk pengoperasian valve secara manual harus
dapat mengunci sendiri sehingga tangga aliran air atau vibrasi ?dak
mengakibatkan piringan berpindah dari tempatnya semula.
f. Se?ap valve didesain untuk tekanan melintang pada piringan (bila tertutup
rapat) sama dengan rate tekanan pada pipa.
g. Seluruh valve harus mengiku? spesifikasi ini dan harus dapat membuka
atau menutup bila ?dak dioperasikan dalam periode yang lama.
h. Badan valve dan flange terbuat dari cast iron dan mengiku? "Specifica?on
for Grey Iron Cas?ng for Valves, Flanges and Pipe Fisngs kelas B" (ASTM
Designa?on A 126) atau duc:le iron (ASTM 536). Flange harus mengiku?
standar JIS-8 2213.
Dudukan valve harus dapat menjaga valve pada posisi yang seharusnya.
1). Tipe air valve dengan lubang/orifice kecil
Air valve dengan lubang kecil didesain untuk pengoperasian secara otoma?s
yang akan mengeluarkan udara yang terakumulasi bertekanan pada saat
aliran air dalam pipa penuh.
Check Valve
Penyedia Barang harus menyediakan check valve jenis Swing Check Valve /
•
Klep Tabok dengan sambungan flange untuk ukuran diameter sama dengan 2”
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
ukuran diatas diameter 2 “ atau kuningan apabila disyaratkan khusus untuk
chek valve pipa transmisi, Sedangkan untuk ukuran dibawah 2 “ menggunakan
kuningan dengan sambungan drat luar atau drat dalam menyesuikan kondisi di
lapangan. Untuk kondisi pipa transmisi ( kondisi khusus chek valve ukuran 2”
diperkenankan untuk dipasang sesuai yang tersebut dalam perencanaan )
Bagian atasnya tertutup dengan flange buta (blank-flange) yang dapat dibuka
•
sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pada bagian luar badan check valve harus terdapat cap (tercetak) yang dapat
•
menunjukkan merk atau dari pabrik mana yang membuatnya, besarnya
diameter, tekanan kerja, dan arah aliran air.
Badan tutup atas dan cakram dari badan check valve terbuat dari besi tuang.
•
Kedudukan untuk cakram terbuat dari Neophrene Synthe:cRubber yang
•
berkualitas baik.
Tekanan kerja dari check valve mampu menahan 10 kg/cm2.
•
Check valve harus didesain sedemikian rupa sehingga piringan, dudukan,
•
dudukan cincin dan bagian-bagian dalam lainnya yang mungkin perlu untuk
perbaikan harus mudah diambil, mudah dipindahkan dan mudah digan? tanpa
menggunakan peralatan khusus atau harus memindahkan valve dari jalurnya.
Valve harus cocok untuk pengoperasian dalam posisi horisontal atau ver?kal
•
dengan aliran ke atas dan ke?ka terbuka penuh valve harus mempunyai
daerah aliran bersih (a net-flow area) ?dak kurang dari luas diameter nominal
pipa dan ujung flange.
1.4. PENGADAAN PIPA HDPE
1. Umum
Pipa HDPE disyaratkan berstandar SNI dengan penyambungan yang digunakan
menggunakan Commpresion Fisng joint PE sesuai yang disyaratkan di quan?ty.
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
Hasil penyambungan pipa harus tahan terhadap gaya tarik dan mempunyai kekuatan
yang sebanding dengan pipa.
2. Khusus
- Apabila keadaan khusus boleh menggunakan mesin las khusus (bua fusion
welding machine) yang sudah terkalibrasi
- Proses pengelasan harus mempergunakan kaidah atau aturan yang berlaku sesuai
aturan DVS 2207/1
- Teknis penyambungan pipa dan pemeriksaan kualitas hasil pengelasan harus
mendapatkan persetujuan dari Pengawas Proyek dan Konsultan
- Dilakukan oleh seorang operator yang sudah berpengalaman dan berser?fikat
sesuai kaidah DVS 22071/1 serta didampingi oleh 2 – 3 fiter.
- Penyambungan pipa PE sedapat mungkin dilakukan di area fabrikasi untuk
mempersingkat waktu kondisi galian dalam keadaan terbuka.
Lebar galian:
Secara umum, lebar galian sesuai dengan ukuran pemasangan galian pipa PVC supaya
dalam proses penyambungan bisa dilakukan dengan baik kecuali di syaratkan pada
pemasangan expose menggunakan trasblock, untuk dimensi galian bisa dilihat sesuai
dimensi pada gambar kerja, kondisi teknis lapangan atau menurut direksi.
Lebar maksimum galian harus dibatasi sedapat mungkin tergantung kondisi tanah. Hal
ini pen?ng baik secara ekonomis maupun untuk penambahan bagian penyangga
trustblock.
Pelindung:
Pipa harus diletakkan pada lapisan padat, tebal 75 mm, dengan memenuhi kondisi
berikut :
1. Tanah terseleksi, bebas dari batu-batuan atau benda-benda tajam kurang dari 13.2
mm
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
2. Batu kerikil atau batuan dengan yang diperbolehkan sampai ukuran maksimum 15
mm.
3. Bekas galian yang bebas dari batu dan pecahannya ?dak mengandung tanah liat
lebih besar dari 75 mm yang mampu mempengaruhi pemadatan.
Pas?kan bahwa fisng-fisng, flange dan perlengkapan lainnya ?dak menyentuh tanah
aslinya (dinding lubang).
Penyangga:
Bahan yang digunakan untuk penyangga harus disesuaikan dengan kebutuhan pada
bahan pipa yang digunakan.
Timbunan:
Pada saat bagian pengisi sudah diletakkan dan dipadatkan sesuai yang dibutuhkan di
atas pipa, bahan ?mbunan menggunakan bahan bekas galian untuk kondisi normal
sedang untuk croosing jalanbekas galian di urug dengan pasir kemudian untuk lapisan
paling atas di lakukan pengecoran dengan ketebalan 15 cm.
Sisa dari galian atau pengisian tanggul dapat dilaksanakan dengan menggunakan tanah
galian. Penimbunan lubang galian ?dak boleh menggunakan bahan-bahan yang keras
(seper? batu bata, batuan dan sebagainya). Ukuran dari par?kel maksimum 75 mm.
Pada saat pipa PE dipasang di tempat-tempat yang mempunyai tekanan luar yang
sangat ?nggi, maka bahan penimbun harus mempunyai standar yang sama sebagai
bahan pelindung dan bahan lapisan.
3. Pengetesan dan Uji Coba
Hal-hal yang perlu diperhaPkan sebelum pengetesan:
Sebelum pengetesan, instalasi harus dicek untuk memas?kan semua kotoran dan
bahan-bahan konstruksi dipindahkan untuk menghindari kontak dengan pipa-pipa dan
fisng-fisng.
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
Semua valve harus ditempatkan pada posisi terbuka dan penempatan valve pada ujung
pipa untuk mengeluarkan udara dari jalur pipa selama pengisian berlangsung.
Tes tekanan:
Air harus perlahan dialirkan ke jalur pipa sampai semua udara dilekuarkan dari jalur dan
air mengalir dengan bebas pada ujung pipa. Lebih baik jika air dialirkan ke jalur pipa
dari ??k terendah untuk memudahkan pengeluaran udara.
Tekanan harus dinaikkan terus-menerus secara bertahap ke jalur pipa tanpa dikagetkan.
Sebuah test tekanan dari 1.3 kali dari maksimum tekanan kerja harus diterapkan pada
jalur pipa sampai 1000 meter panjang dan untuk test penempatan valve
Test tekanan pada situasi ini harus ditahan minimal 15 menit dan alat pencatat tekanan
diperiksa jika terjadi penurunan tekanan. Selanjutnya, sambungan harus benar-benar
diinspeksi secara visual untuk kemungkinan terjadinya kebocoran pada sambungan.
Sifat elas?s dari PE seper? yang diuraikan pada test tekanan, bisa menyebabkan
pengembangan pada pipa dan volume perlu sedikit ditambah untuk mendapatkan
bacaan tekanan yang tepat. Penambahan volume ini hanya 1 % dan dapat diterapkan
pada tekanan awal dan tekanan tersebut harus ditahan pada periode maksimum
selama 1 jam atau untuk waktu yang diperlukan untuk mengadakan inspeksi di seluruh
sambungan.
Sedikit penurunan tekanan lebih kecil dapat terjadi yang disebabkan oleh pemuaian
pipa, walaupun demikian hal ini ?dak mengindikasikan kebocoran pada jalur pipa.
1.5. PENGUJIAN QUALITY ASSURANCE (JAMINAN KUALITAS)
Pengujian quality assuranceharus sesuai dengan persyaratan dan cukup mewakili unit
yang disuplai sesuai kontrak. Pengguna harus diijinkan untuk mengunjungi tempat
pembuatan untuk menyaksikan tes/pengujian tersebut.
1.6. PENGUJIAN TEKANAN HIDROSTATIS
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
Pengujian tekanan harus dilakukan pada semua pipa dan fi\ng dan memenuhi
standar SNI 06-2549-1991.
Se?ap jenis pipa harus diuji untuk dapat menahan tekanan pengujian hidrosta?s pada
tekanan paling sedikit 42 N/mm2.
1.7. PENGUJIAN LAIN
Pengujian lainnya seper? flaaering test, toksisitas, tekanan terus menerus dan lain-
lain harus dilakukan sesuai dengan standar yang berlaku.
1.8. PERSIAPAN PEKERJAAN PEMASANGAN PIPA
Spesifikasi teknis ini dimaksudkan untuk memberikan keterangan kepada Kontraktor
tentang metodologi teknis maupun non teknis secara umum yang berhubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan perpipaan yang harus diiku? dan ditaa? oleh
Kontraktor.
Hal-hal yang perlu diperha?kan oleh Kontraktor adalah sebagai berikut:
Kontraktor ?dak diperbolehkan sama sekali mengubah dimensi atau lokasi /
•
perletakan peralatan / galian tersebut kecuali dengan persetujuan tertulis dari
Direksi.
Seluruh jenis pekerjaan perpipaan harus dilaksanakan dengan cara yang benar,
•
teli? dan akurat sesuai dengan yang ditunjukkan gambar rencana dan spesifikasi
teknis ini serta instruksi-instruksi dari Direksi.
Pipa yang dipasang / ditanam di dalam tanah, dasar parit harus rata dan bebas dari
•
benda keras yang dapat merusak pipa. Kedalaman galian bervariasi menyesuaikan
kondisi beban maksimum yang dimungkinkan diterima oleh pipa.
Semua perlengkapan perpipaan seper? valve serta sambungan-sambungan pipa
•
harus diperlakukan ha?-ha? baik pada waktu pengangkutan ke lokasi pekerjaan
maupun pada waktu penyimpanannya, supaya terhindar dari kerusakan.
1.9. LINGKUP PEKERJAAN
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
Kontraktor harus menyediakan peralatan pekerjaan sementara, tenaga kerja, dan
bahan serta memobilisasikan yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan
dengan cara yang baik.Juga menyediakan dan menyiapkan sambungan ke pipa induk
yang ada, pengujian, penggelontoran (flushing), desinfeksi jalur pipa dan semua
pekerjaan yang diperlukan untuk penyelesaian pemasangan pipa sesuai persyaratan
yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis ini.
Jika ada pekerjaan yang ?dak tercakup dalam spesifikasi teknis ini akan dilakukan
sesuai dengan cara yang telah digunakan untuk bidang teknis yang bersangkutan di
Indonesia dan menurut perintah Direksi.
1.10. PENYERAHAN GAMBAR KERJA DAN GAMBAR PELAKSANAAN
Jadwal pekerjaan dan gambar kerja ( shop drawing ) harus diserahkan untuk disetujui
oleh Direksi sebelum pekerjaan dimulai.
Kontraktor harus membuat gambar pelaksanaan (as-built) yang digambar dengan
skala yang sama dengan skala gambar perencanaan. Gambar pelaksanaan tersebut
harus diserahkan selama pekerjaan berlangsung maupun setelah penyelesaian
pekerjaan.
Gambar tersebut harus memperlihatkan semua perlengkapan pipa
(fi\ng/accessories) perubahan lain seper? pada arah jalur pipa, ruang valve, lubang
kontrol (manholes) ukuran pipa atau sejenisnya. Semuanya harus diperlihatkan
dengan adanya pengikatan terhadap muka tanah pada bangunan permanen.
1.11. TANDA PAPAN NAMA
Apabila diperlukan direksi kontraktor harus menyediakan, memasang dan
memelihara sejumlah tanda atau papan nama apabila diperlukan sebagaimana yang
diperintahkan oleh Direksi.
Tanda atau papan nama tersebut memuat nama pemilik dan Kontraktor; nama
proyek; dan juga lokasi yang menunjukan jalur pemasangan pipa dengan perkiraan
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
lama pekerjaan dan juga perubahan arus lalu lintas dan sebagainya, semuanya
dimaksudkan sebagai informasi kepada masyarakat luas.
Papan nama harus dipasang ditempat yang telah ditentukan oleh Direksi. Pada saat
penyelesaian pekerjaan papan nama tersebut harus disingkirkan.
Bentuk dan ukuran papan nama proyek akan ditentukan kemudian oleh Direksi.
1.12. RAMBU-RAMBU LALU LINTAS
Dimana yang dipandang perlu, Kontraktor harus menyediakan rambu-rambu (tanda-
tanda) untuk keperluan lalu lintas yang dilewa?. Rambu-rambu tersebut harus jelas
untuk menjamin keselamatan lalu lintas.
Pada se?ap pekerjaan yang lokasinya terletak di tepi jalan yang dilalui oleh kendaraan
roda 2 (dua) atau lebih, maka harus dipasang rambu-rambu lalu lintas sesuai dengan
ketentuan lalu lintas yang berlaku.
Bila pekerjaan harus memotong/menyeberangi jalan yang sibuk, Kontraktor harus
melaksanakan secara bertahap dan apabila perlu dikerjakan pada malam hari.
Biaya yang diperlukan untuk keperluan-keperluan tersebut diatas harus sudah
termasuk dalam kontrak.
1.13. KONSTRUKSI BANGUNAN KHUSUS
1. Konstruksi Perlintasan Sungai
a. Umum
Kontraktor harus menyediakan tenaga, bahan, perkakas, peralatan lainnya yang
diperlukan, diluar yang disediakan atau dipinjamkan oleh Pemilik untuk pekerjaan
konstruksi perlintasan sungai sebagaimana yang diperlihatkan dalam gambar
dan/atau ditentukan disini.
Batas konstruksi se?ap perlintasan sungai adalah pada kedua ujung sambungan
flexible dan/atau fi\ng yang digunakan untuk hubungan flexible sebagaimana
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
diperlihatkan dalam gambar. Dikarenakan perbedaan dan ke?nggian alignment
jembatan dan jalur pipa, diperlukan bentang transisi guna menghubungkannya
sebagaimana diperlihatkan dalam gambar dan harus dilaksanakan sesuai dengan
perintah Direksi sesuai dengan kondisi lapangan.
Penyambungan jalur pipa pada jembatan dengan jalur pipa biasa harus dilakukan
setelah penyelesaian pekerjaan pipa dan setelah persetujuan Direksi.
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan konstruksi perlintasan sungai dengan benar
sesuai dengan ketentuan bu?r-bu?r yang dapat diterapkan dalam spesifikasi teknik
ini.
Kontraktor atas biayanya sendiri memeriksa semua ukuran perlintasan sungai yang
diperlihatkan dalam gambar dengan melakukan survey sendiri di lokasi pekerjaan.
Kontraktor harus melakukan, mengkoordinasikan dengan instansi terkait, dan
membantu Pemilik mendapatkan ijin dari Instansi Pemerintah yang terkait dalam
pelaksanaan pekerjaan perlintasan ini.
2. Konstruksi perlintasan jalan
Kontraktor harus menyediakan tenaga, bahan, perkakas, peralatan lainnya yang
diperlukan, perlintasan jalan ini menggunakan pipa selubung GI yang mempunyai
ukuran diatas diameter pipa utama sehingga pipa utama bisa terlindung dari
pengaruh tekanan luar yang diterima. Untuk jalan dengan per?mbangan tonase
rendah dapat menggunakan sistem perlintasan jalan tanpa pipa selubung GI namun
tetap berpegang terhadap volume yang tercantum dalam rencana.
1.14. PEKERJAAN PEMASANGAN PIPA POLYVINYLCHLORIDE
1. Umum
Singkatan PVC yang digunakan dalam spesifikasi dalam dokumen ataupun gambar
berar? polyvinyl chloride.
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
Kontraktor harus menyediakan dan memelihara dalam keadaan baik perkakas dan
peralatan yang sesuai bagi penanganan dan pemasangan pipa, valve, dan fi\ng.
Cara pemasangan pipa dan penggunaan perkakas serta peralatan harus sesuai dan
memahami petunjuk dari pabrik atau mengiku? pengarahan dari Direksi.
2. Pemasangan Pipa
Penurunan Pipa ke Dalam Galian
Perkakas, peralatan yang baik, dan fasilitas yang memenuhi syarat harus disediakan
dan digunakan oleh Kontraktor bagi keamanan dan kelancaran pekerjaan.
Semua pipa, fi\ng, dan valve harus diturunkan kedalam galian satu persatu dengan
menggunakan derek, tali/tambang, atau dengan perkakas atau peralatan lainnya yang
sesuai, sedemikian rupa untuk mencegah kerusakan pada bahan tersebut maupun
lapisan pelindung luar dan dalamnya.
Bahan tersebut dengan alasan apapun ?dak boleh dijatuhkan atau dilemparkan
kedalam galian.
Jika terjadi kerusakan pada pipa, fi\ng, valve, atau perlengkapan lain dalam
penanganannya, kerusakan tersebut harus segera diberitahukan kepada Direksi.
Direksi harus menetapkan perbaikan atau penolakan bahan yang rusak tersebut.
Pemeriksaan Sebelum Pemasangan
Pipa, valve, dan fi\ng harus diperiksa dengan seksama dari kerusakan pada saat
pemasangannya. Bahan yang rusak yang ditemukan sebelum, selama atau sesudah
pemasangan pada kedudukan akhir, pipa harus diperiksa secara seksama dari retakan
dan kerusakan.
Ujung spigot harus diperiksa secara teli? karena bagian ini paling mudah rusak selama
penanganannya. Pipa ataufi\ngrusak harus diletakkan terpisah untuk pemeriksaan
oleh Direksi.
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
Pembersihan Pipa dan Fi7ng
Semua lepuhan, gumpalan dan bahan lain yang tak berguna harus disingkirkan dari
bell, ujung spigot se?ap pipa dan bagian luar ujung spigot. Sebelum pipa dipasang,
bagian dalam bell harus diseka sampai bersih, kering, dan bebas dari lemak.
Semua bagian dalam semua pipa yang terpasang, valve, dan fi\ng yang telah
terpasang harus dijaga agar tetap bersih dan bebas dari benda asing dan kotoran.
Tindakan pencegahan harus berupa penggunaan kain pembersih selama pemasangan
dan penyumbatan kedap air semua bukaan/celah di se?ap akhir pekerjaan se?ap
hari.
Pemasangan Pipa
Pipa harus diletakkan agar diperoleh perletakan/tumpuan yang seragam dan menerus
sesuai jalur dan gradien yang diperlihatkan dalam gambar dan sesuai dengan jadwal
perletakan yang ditentukan bagi pemasangan. Sebelum menempatkan pipa ke
posisinya,alignment dan gradien akhir harus dicek.
Se?ap ?ndakan pencegahan harus diambil untuk mencegah benda asing masuk
kedalam pipa saat ditempatkan pada jalur pemasangannya. Selama pemasangan,
?dak boleh ada sampah, perkakas, kain, atau benda lainnya yang
diletakkan/di?nggalkan kedalam pipa.
Se?ap dilakukan penyambungan, bagian ujung spigot harus diletakkan ditengah bell,
pipa didorong masuk dan ditempatkan pada jalur dan gradien yang benar.
Pipa harus dimantapkan ditempatnya dengan bahan urugan yang dipadatkan merata,
kecuali pada bagian bellnya. Tindakan pencegahan harus diambil untuk mencegah
tanah atau kotoran lainnya masuk ke dalam sambungan.
Pada saat ?dak dilakukan pekerjaan penyambungan, ujung terbuka pipa harus ditutup
dengan cara yang memadai yang disetujui oleh Direksi.
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
Khususnya pada musim hujan, Kontraktor harus melakukan ?ndakan untuk mencegah
air hujan/atau sampah dan benda lainnya yang ?dak perlu masuk ke pipa yang telah
dipasang, dan jangan sampai pipa tersebut terapung.
Pemotongan Pipa
Pemotongan pipa diusahakan seminimum mungkin. Bila perlu pemotongan harus
dilakukan tegak lurus terhadap sumbu pipa dan rata. Pemotongan harus dilakukan
dengan peralatan yang sesuai dengan rekomendasi pabrik yang disetujui oleh Direksi
dan dilakukan dengan cara yang benar sesuai dengan petunjuk Direksi.
Ujung potongan dan tepian yang kasar harus diperhalus dan dipotong serong
(beveled) sesuai dengan sudut yang diizinkan dengan alat yang khusus dibuat untuk
keperluan tersebut. Ujung potongan serong harus sama dengan yang dibuat dipabrik.
Perkakas bagi keperluan pemotongan pipa dan membuat ujung potongan serong
harus sesuai dengan rekomendasi pabrik. Tanda kedalaman (garis melingkar yang
jelas) harus dibuat diujung spigot pipa yang dipotong dilapangan untuk menandakan
kedalaman penetrasi spigot yang benar kedalam sambungan pipa.
Pinggiran pipa harus diruncingkan agar pipa dapat masuk dengan mudah ke dalam
alat penyambung.Untuk itu ujung pipa sebelah luar dikikir/digerinda ?dak lebih dari
setengah tebal pipa sampai licin dan lingkaran ujung pipa dibuat dengan sudut kurang
lebih 15 derajat terhadap as pipa.
Penyambung-penyambung cincin karet dari PVC memerlukan sebuah alur pada ujung
pipa yang dibuat dengan sebuah alat pembuat profil ujung (end sharper tool).
Pemotongan pipa untuk sambungan dengan tee, bend/elbow,valve dan lain-lain harus
dikerjakan dengan rapi dan teli? tanpa menyebabkan kerusakan pipa dan lapisannya.
3. Jenis Sambungan Pipa Polyvinyl Chloride
Jenis sambungan pipa polyvinyl chloride yang dipakai dalam proyek, sebagai berikut :
a. Push-On Rubber Ring yang dipakai untuk pipa diameter 63 mm –630 mm,
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
b. Sambungan Solvent Cement, yang dipakai untuk pipa diameter 20 mm –50mm.
Semua bahan pelicin (lubrican) untuk sambungan Push-On Rubber Ring dan Solvent
Cement untuk PVC harus disediakan oleh Kontraktor. Kontraktor harus menyerahkan
data teknis dan contoh untuk persetujuan Direksi.
a. Penyambungan Pipa Dengan Sambungan Push-On Rubber Ring
Sambungan antar pipa atau pipa dengan perlengkapan rakitnya mempergunakan
cincin karet sesuai dengan dimensi dan standar normal fabrikasi.
Semua sambungan dan perlengkapan rakit yang diperlukan harus dipasang dengan
cara yang memenuhi syarat dan dianggap benar oleh Direksi, sehingga ?dak
menimbulkan tegangan-tegangan dalam keseluruhan sistem pipa dan harus
dilaksanakan menurut petunjuk dari pabrik yang bersangkutan atau menurut
petunjuk Direksi.
Socket dan spigot pipa harus dibersihkan dengan seksama sebelum cincin karet
(rubber ring) dipasang ditempatnya. Cincin karet tersebut harus dipasang dan
dimasukkan ke dalam gasket pada bell socket.
Spigot kemudian dilumuri secara merata dengan bahan pelicin yang telah disetujui
dan pipa ditekan masuk ke socket.
Lapisan ?pis minyak gelang harus dilapiskan baik pada permukaan bagian dalam
gasket atau pada akhir pipa atau keduanya. Minyak gelang harus berasal dari
persediaan yang diberikan pabrik dan disetujui oleh Direksi, Kontraktor ?dak diizinkan
untuk menggunakan bahan lain tanpa sepengetahuan Direksi.
Ujung spigot dari pipa dimasukkan ke dalam socket harus dilakukan dengan ha?-ha?
agar ?dak terkena kotoran, penyambungan dilanjutkan dengan menekan bagian datar
ke dasar socket dengan alat bantu atau peralatan lain yang disetujui Direksi.
Penekanan pipa socket harus dilakukan dengan menekan ujung lain pipa yang sedang
dipasang.
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
Blok kayu atau alat lainnya yang memadai harus digunakan untuk mencegah
kemungkinan terjadinya kerusakan socket tersebut dimana batang tersebut ditekan.
Tidak boleh ada ganjal dibawah pipa dan pipa harus terletak merata diatas bahan
alasnya (badding material).
Bila diperlukan sekali untuk pembelokan pipa dengan sambungan push-on agar
membentuk lengkungan dengan jari-jari yang panjang, besarnya belokan harus sesuai
dengan petunjuk pabrik dan sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi.
b. Penyambungan Pipa Dengan Sambungan Solvent Cement
Socket dan spigot pipa harus dibersihkan dengan seksama sebelum ujung spigot
dilumuri solvent cement yang telah disetujui oleh Direksi.
Solvent cement dalam jumlah yang mencukupi dilumurkan secara merata diujung
spigot. Penekanan spigot yang telah diberi solvent cement ke socket tersebut harus
dilakukan dengan ha?-ha?. Kontraktor agar melakukan dengan ha?-ha? supaya ?dak
menyebabkan kerusakan pada pipa yang baru dipasang.
Pipa yang baru selesai disambung dengan solvent cement, ?dak boleh
digeser/dipindahkan ataupun dibuat lengkung.
Bila memang diperlukan sekali, untuk membelokkan pipa dengan sambungan solvent
cement agar membentuk lengkungan dengan jari-jari panjang, besarnyabelokan harus
sesuai dengan petunjuk dari pabrik dan sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi.
1.15. PEKERJAAN PEMASANGAN GALVANIZED IRON PIPE
1. Umum
Singkatan GI yang digunakan dalam spesifikasi dan dokumen ataupun gambar berar?
Galvanized Iron Pipe.
Kontraktor harus menyediakan dan memelihara dalam keadaan baik perkakas
peralatan yang sesuai bagi pengamanan dan pemasangan pipa, valve, dan fi\ng.
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
Cara pemasangan pipa dan penggunaan perkakas serta peralatan harus sesuai dan
memahami petunjuk dari pabrik atau mengiku? pengarahan direksi.
a. Penyambungan Pipa Galvanized
Sambungan antar pipa baja yang digalvanisir dan perlengkapan rakit maupun antar
perlengkapan rakit dari baja yang digalvanisir terhadap pipa-pipa lain dilakukan
dengan cara sistem baut.
Penyambungan pipa galvanized dilakukan dengan flange las atau memakai socket
seper? yang ditentukan sebelum pipa disambung, maka bagian ulir dari socket atau
ujung-ujung pipa harus dibersihkan dari kotoran-kotoran. Setelah itu pada ulir pipa
dipasang serat nanas dan baru dimasukan secara ha?-ha? pada socket dan diputar
sampai kencang betul.
b. Penyambungan Dengan Pengelasan
Umum
Pengelasan pipa galvanized di lapangan harus disesuaikan dengan persyaratan yang
ditentukan berikut ini. Hal-hal yang ?dak dijelaskan dalam spesifikasi ini, mengacu
pada standar ataupun pedoman (code) berikut ini :
• Codes of Japanese Waterworks Steel Pipes Manufactures' Associa?on (WSP)
• Codes of Welding Engineering Standard (WES), Japan
Sambungan las harus sesuai dengan aturan yang diberikan dalam persyaratan norma
moder (persyaratan AWS atau AISC).
Pengelasan harus dilakukan oleh seorang tukang las yang berpengalaman. Direksi
dapat melakukan peneli?an apabila dianggap perlu. Permukaan-permukaan yang
akan dilas harus bebas dari sisik lepas, kerak logam, karat, gemuk, dan cat.
Apabila pengelasan ganda diperlukan, maka permukaan pengelasan pertama harus
bersih dan bebas dari kerak logam. Apabila diperlukan lapisan-lapisan antara pada
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
pengelasan ganda, harus dibersihkan dengan pukulan-pukulan ringan dengan palu
bertenaga mesin atau alat lain yang disetujui Direksi.
Juru Las (Welder)
Kontraktor harus memasukkan pengalaman dan kualifikasi juru las yang diusulkan
untuk persetujuan Direksi.
Juru las tersebut harus memiliki pengalaman dan kualifikasi yang cukup bagi
pekerjaan pengelasan, dan memegang ser?fikat atau ijazah yang dikeluarkan oleh
badan yang berwenang.
Batang Las dan Mesin Las
Batang las harus sesuai persyaratan yang ditentukan dalam JIS Z 3211 dan 3212 atau
yang memiliki kuat tarik yang setara atau lebih baik dari logam dasar bahan pipa.
Batang las yang menyerap lengas (moisture) ?dak boleh digunakan dan ?ngkat lengas
harus lebih kecil dari 2,5 % untuk batang yang diiluminasi (illuminated rod) dan 0,5 %
untuk batang yang hidrogennya rendah (low hydrogenous rod).
Mesin las, harus mesin pengelasan busur nyala (Arc Welding Machine) dengan arus
AC atau pengelasan busur nyala DC, sebagaimana yang ditentukan dalam JIS C 9301
atau pada standar yang telah diterima oleh Direksi.
Penyiapan Ujung Pipa
Ujung pipa seluruhnya harus mempunyai alur menyudut/serong (bevel) yang sesuai
sebelum pengelasan. Kecuali ditentukan lain atau disetujui oleh Direksi, alur tersebut
harus dibuat pada bagian permukaan luar (exterior) untuk pipa dengan diameter 700
mm dan yang lebih kecil dan pada permukaan dalam (interior) untuk pipa dengan
diameter 800 mm dan yang lebih besar.
Pipa yang mempunyai ketebalan dinding 16 mm atau lebih, harus alur dikedua sisi
pipa agar dapat diletakkan sambungan las tumpul ganda (double-welded bua joint).
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
Bentuk dan ukuran celah yang terbentuk oleh alur menyudut tersebut, harus sesuai
dengan JIS G-3443 atau sebagaimana yang disetujui oleh Direksi.
Pengelasan
Sebelum pengerjaan pengelasan, permukaan alur harus dibersihkan dari debu, tanah
dan karat dengan menyikat dan mengasah (grinding).
Bila pipa akan dipotong di lapangan, lapisan pelindung dalam maupun lapisan
pelindung luar pada kedua ujung pipa, harus dikupas minimum 10 cm, kemudian
ujung pipa dibuat alur sebagaimana yang ditentukan.
Kualitas pengelasan dan kecepatan harus dijaga selama pekerjaan pengelasan, harus
terus menerus (berlanjut) dari bagian dasar ke bagian atas pinggiran pipa.
Bila pengelasan dilakukan di lapangan, Kontraktor harus memperha?kan keadaan
cuaca seper? hujan, temperatur, kelembaban dan angin. Pekerjaan ?dak boleh
dilakukan dalam kondisi cuaca seper? yang telah disebutkan tanpa perlindungan atau
persetujuan dari Direksi.
Permukaan basil pengelasan harus seragam tanpa ada sempalan yang berlebihan,
tumpang ?ndih dan ke?dakrataan.
2. Uji Kebocoran
Uji kebocoran harus dilakukan segera setelah uji tekan.
a. Definisi Kebocoran
Kebocoran harus diar?kan sebagai sejumlah air yang harus disuplai kedalam pipa
yang baru dipasang atau se?ap bagian yang baru dipasang valve, untuk menjaga
tekanan pada 5 Psi (0,35 Bar) sebagai tekanan uji yang ditentukan sesudah udara
pada jalur pipa sudah dihilangkan dan pipa telah diisi dengan air. Kebocoran ?dak
boleh diukur dalam keadaan tekanan turun pada saat pengujian melebihi periode
waktu pengujian yang ditentukan.
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
b. Kebocoran Yang Diijinkan
Pemasangan pipa dianggap gagal apabila ?ngkat kebocoran melebihi dari yang
ditentukan dalam persamaan berikut :
D& %
( =
!""#$$
Dimana :
L : Kebocoran yang diijinkan (dalam gallon/jam)
S : Panjang pipa uji(feet)
D : Diameter nominal pipa (inch)
P : Tekanan uji rata-rata selama uji kebocoran (pound/inch atau gauge)
Dalam satuan metrik :
D& %
() =
!"#$
Dimana :
Lm : Kebocoran yang diijinkan (liter/jam)
S : Panjang pipa uji(meter)
D : Diameter nominal pipa (inch)
P : Tekanan uji rata-rata selama uji kebocoran(Bar)
Formula berdasarkan pada kebocoran yang diijinkan adalah dari 11,65 gpd per mil,
dengan diameter nominal D = 1 inch dan tekanan P = 150 Psi.
1. Pada pengujian terhadap dudukan valve tertutup, penambahan kebocoran sebesar
0,0012 liter/jam dari ukuran valve nominal dapat diijinkan.
c. Penerimaan Hasil Pemasangan
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
Penerimaan harus ditentukan sesuai dengan ?ngkat kebocoran yang diijinkan. Bila
pada suatu uji pipa ternyata mengeluarkan bocoran yang lebih besar dari pada yang
disyaratkan pada Bu?r 6.6.3.2., Kontraktor akan menentukan lokasi kebocoran dan
melakukan perbaikan seperlunya sampai kebocoran sesuai persyaratan yang diijinkan,
dan atas biaya sendiri.
Semua kebocoran yang kelihatan harus diperbaiki.
1.16. PENGGELONTORAN PIPA
Air untuk penggelontoran akan disediakan oleh Pemilik atas beban biaya Kontraktor.
Kontraktor harus membersihkan semua pipa yang terpasang dengan penggelontoran
memakai air bersih sebagaimana yang diperintahkan oleh Direksi.
Penggelontoran dilakukan dengan membuka atau menguras cabang pembuang
(drainase branch), mulai dari hulu dan secara bertahap ke arah hilir. Jangka waktu
pengurasan cabang pembuang akan diperintahkan oleh Direksi.
Kontraktor harus dengan segera menentukan lokasi dan memperbaiki apabila
ditemukan kebocoran selama penggelontoran sebagaimana diperintahkan Direksi,
walaupun hasil pengujian yang disebutkan di atas disetujui oleh Direksi.
1.17 PERSYARATAN TEKNIS LAIN
1. Galian Tanah Untuk Perpipaan dan Peralatannya
a. Minimum dalam, lebar dan tempat galian untuk pemasangan pipa berikut
peralatannya harus sesuai dengan gambar pelaksanaan (gambar situasi, profil
memanjang dan melintang serta potongan-potongannya).
b. Apabila daerah yang digali air tanahnya agak ?nggi, maka untuk galian yang
dalamnya lebih dari 1,20 m talud, kanan kiri galian harus dikerjakan
sedemikian rupa sehingga tanahnya ?dak mudah longsor.
c. Mengatur kemiringan/dalamnya tanah galian
Kemiringan tanah galian adalah mengiku? kemiringan jalan (kecuali
•
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
diatur secara khusus) dengan kedalaman dan lebar yang diatur oleh
Direksi.
Pengaturan galian pipa yang horisontal apabila lebih dari 600 m adalah
•
sebagai berikut : 200 m pertama digali menurun dengan I = 0,004 (4
m/1.000 m), 400 m kemudian digali menaik dengan I = 0,002 (2
m/1.000 m).
2. Urugan Tanah
a. Urugan tanah untuk se?ap pekerjaan harus dilaksanakan selapis demi selapis,
dimana ?ap-?ap lapis harus dipadatkan dan bersih dari kotoran organik dan
sebagainya dengan maksimum tebal ?ap lapisan adalah 30 cm.
b. Urugan tanah yang dilaksanakan dengan cara yang ?dak memenuhi ketentuan
dapat mengakibatkan amblesnya tanah, untuk itu harus dilaksanakan
pengerukan kembali segera setelah perintah pertama dari Direksi dan bila
diperlukan urugan diulang berkali-kali sampai rata dengan ?nggi tanah semula
sesuai petunjuk Direksi.
c. Sisa-sisa tanah/material bekas galian setelah pengurugan selesai harus
diangkut dan dibuang jauh-jauh sehingga bersih/rapi dan pembuangan
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Khusus untuk pemasangan pipa, baru boleh dilaksanakan setelah pengurugan
pasir di sekeliling pipa yang akan dipasang selesai dilaksanakan dan telah
disetujui Direksi.
3. Pemasangan Pipa dan Peralatannya Serta accessories Pelengkap
a. Pipa dan peralatannya beserta bangunan-bangunan pelengkap yang akan
dipasang terlihat pada gambar-gambar bestek terlampir.
b. Sebelum dan sesudah dipasang pipa-pipa dan peralatannya, terutama bagian
sebelah dalamnya harus dijaga kebersihannya dan harus diperiksa lagi
kerusakan serta retak-retaknya. Pipa dan peralatannya yang baru dipasang
hanyalah pipa dan peralatan yang baik, baru, dan sesuai dengan spesifikasi yang
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
ditentukan.
c. Pemotongan pipa benar-benar diperlukan dapat dilakukan Kontraktor dengan
persetujuan Direksi dan harus dilaksanakan dengan alat yang sesuai/khusus
untuk jenis/bahan pipa yang dipasang, agar benar-benar terjamin
penyambungannya yang baik sesuai dengan syarat-syarat teknis/petunjuk dari
pabrik pipa yang bersangkutan, misalnya pipa asbes cement dengan alat potong
pipa khusus kemudian dengan alat perapih ujung pipa, pipa galvanized iron
dengan pemotong sniy pipa dan sebagainya.
d. Sambungan pipa yang dilaksanakan pada umumnya dengan cara:
Pipa PVC dengan rubber ring.
•
Pipa steel dengan las atau rubber ring dengan alat penyambung giboult
•
atau dengan sock.
e. Tikungan/belokan (ver?kal/horisontal) tanpa elbow/bend dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga sudut sambungan antara pipa ?dak boleh lebih besar
dari yang diizinkan oleh pabrik pipa yang bersangkutan, untuk itu akan diberikan
petunjuk lebih lanjut oleh Direksi. Misal untuk pipa PVC, maksimum deflec:on
yang diijinkan adalah 5 derajat dan sebagainya.
f. Di sekeliling pipa harus diberi pasir urug sedemikian rupa sehingga terdapat
pasir setebal 15 cm di bawah, di samping, dan di atas pipa. Kecuali untuk
pipa-pipa yang memotong jalan (crossing) diurug segera dengan pasir pasang
penuh, kemudian tanah bekas galiannya harus segera disingkirkan agar segera
dapat dilalui kendaraan. Khusus untuk jalan-jalan protokol (lalu lintas) padat dan
kendaraan-kendaraan berat harus dilindungi dengan plat beton bertulang
(konstruksi khusus : gambar pelaksanaan).
g. Pada waktu pemasangan pipa harus diperha?kan benar-benar mengenai
kedudukan pipa agar betul-betul lurus serta pada peil yang benar dan dasar
pipa yang harus terletak rata, ?dak boleh ada batu atau benda-benda keras
yang memungkinkan rusaknya pipa di kemudian hari.
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
h. Pada waktu pemasangan pipa, parit galian untuk perletakan pipa harus ?dak
boleh ada air sama sekali dan di dalam pipa harus diperiksa kebersihannya.
Penyambungan pipa hanya dilakukan dalam keadaan kering.
i. Semua alat-alat perlengkapan pipa (peralatan pipa) yaitu tee, elbow/bend dan
lain-lain harus diberi blok-blok anker dari beton (beton campuran 1 : 2 : 3)
supaya terhindar dari bergesernya alat-alat tersebut karena tekanan air yang
?mbul, dimana besarnya disesuaikan dengan diameter pipa/sesuai gambar.
j. Semua ujung pipa yang ?dak dilanjutkan harus diberi tutup dengan standar
blank flange atau dop, kemudian dari flange atau dop tersebut diberi penahan
dari beton (campuran 1:2:3).
k. Pengetesan pipa harus dilaksanakan dengan disaksikan oleh Direksi dan apabila
telah diterima/memenuhi syarat akan dibuatkan Berita Acara:
Pada prinsipnya, pengetesan dilakukan dengan cara bagian demi
•
bagian dari panjang pipa dan dengan panjang maksimum 500 m.
Pengetesan pipa dilakukan dengan tekanan 8 Bar untuk segala
•
diameter pipa dan apabila selama satu jam tekanan ?dak
berubah/turun, tes dinyatakan berhasil dan dapat diterima.
Biaya pengetesan serta alat-alat yang diperlukan menjadi tanggungan
•
Kontraktor.
Pengetesan untuk jenis pipa PVC dengan sambungan rubber ring baru
•
boleh dilakukan setelah penyambungan pipa yang terakhir (untuk
bagian yang akan dites).
Cara untuk pengetesan pipa ini akan diberikan petunjuk oleh Direksi.
•
Apabila ?dak berhasil, Kontraktor harus mengetahui sebab-sebabnya,
kemudian memperbaikinya dan kalau perlu diadakan pembongkaran-
pembongkaran dan perbaikan kembali yang semuanya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
l. Cara-cara pengangkutan, penyambungan dari pipa-pipa, dan ketentuan-
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
ketentuan teknis cara pemasangannya akan diberi petunjuk oleh Direksi.
m. Se?ap pekerjaan pemasangan pipa yang dihen?kan pada waktu-waktu di luar
jam kerja, ujung-ujung pipa yang terakhir harus ditutup rapat untuk mencegah
masuknya benda-benda asing/air kotor ke dalam pipa. Material yang digunakan
untuk menutup ujung pipa tersebut harus bersih dan bebas dari minyak/oli, ter
atau aspal atau bahan-bahan pelumas lainnya. Apabila air masuk ke dalam parit
sebelum pemasangan pipa dilanjutkan lagi, tutup rapat ujung-ujung pipa
tersebut, jangan dibuka terlebih dahulu sebelum air di dalam parit galian
dipompa sampai kering.
n. Peil dari perletakan pipa serta dalamnya terhadap muka tanah/jalan aspal harus
diperiksa dengan teli?, bila perlu dengan menggunakan instrumen theodolit dan
waterpass serta disaksikan oleh Direksi.
o. Perubahan arah perletakan pipa (belokan/?kungan) harus dilaksanakan dengan
alat penyambung bend/elbow yang sesuai, begitu pula dengan percabangan
harus dengan tee (sesuai dengan kebutuhan). Membengkokkan atau merubah
bentuk pipa dengan apapun ?dak diperkenankan (secara mekanis maupun
dengan cara pemanasan).
4. Box Valve
Untuk box-box valve dan box-box peralatan perpipaan lainnya sesuai dengan gambar
bestek tersebut:
Box valve dapat diubah dari pasangan atau straatpot
•
dari besi cor, yang tergantung dari ukuran valve serta atas petunjuk
Direksi.
Untuk valve yang berukuran diameter 100 mm ke atas, harus dipakai
•
tumpuan beton (anchor block) campuran 1 : 2 : 3.
Pada umumnya dapat dipakai batu bata 1 : 4 dan plesteran 1 : 2
•
5. Thrustblock Dan Block Angkur
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
Blok angkur hendaknya dibuat sebagai terlihat pada gambar-gambar, dan lokasi yang
diperintahkan Direksi. Angker dibuat dengan beton K-100 dan dibuat sesuai dengan
dimensi yang diperlukan dimana permukaan blok angker bersandar terhadap tanah
yang ?dak terganggu. Kontraktor hendaknya mengambil langkah-langkah seperlunya
untuk menjamin bahwa sandaran tadi dibuat dengan dimensi penuh sesuai gambar.
6. Perlintasan Kali/Sungai
a. Untuk pipa-pipa yang melintasi kali/sungai bila memungkinan dan diizinkan,
pipa-pipa tersebut dapat digantungkan/ditempelkan pada jembatan. Pipa
yang digunakan untuk perlintasan tersebut dipakai pipa steel atau pipa PVC
yang dimasukan didalam pipa GI ( Selubung ) sesuai dengan gambar. atau
atas petunjuk Direksi.
b. Apabila ?dak memungkinkan digantungkan/ditempelkan pada jembatan yang
ada, maka harus dibuat perlintasan sungai tersendiri atau dengan konstruksi
syphon.
7. Perbaikan Kembali
Kontraktor berkewajiban serta bertanggung jawab untuk perbaikan kembali seper?
keadaan/ konstruksi dan kualitas yang minimum harus sama, yaitu untuk semua
bangunan dan sebagainya yang rusak oleh Kontraktor akibat pelaksanaan pekerjaan
pemasangan pipa antara lain:
Jalan aspal harus kembali beraspal / rabat
•
Jalan batu harus kembali berbatu
•
Trotoar beton berumput / tanam-tanaman yang dirusak harus kembali
•
berumput / tanam-tanaman seper? semula
Dan lain-lain yang dijumpai selama pelaksanaan pekerjaan kecuali
•
disyaratkan lain
Rekanan agar menges?masikan juga masalah road crossing, dimana hal tersebut dan
resikonya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
1.17. PEKERJAAN POMPA DAN KABEL
1) Pemasangan Pompa dan Accessories.
Untuk pemasangan pompa harus disesuaikan dengan spesifikasi teknis yang
ditentukan dalam RAB/direksi. Produk pompa bergaransi untuk jenis sumbmersible
maupun jenis centrifugal. Pemasangan pompa harus dilengkapi dengan water level
control lengkap dengan panel dan kabel serta accessories lainnya. Pompa dan
kelengkapannya sebelum dipasang harus mendapat persetujuan / approval dari
direksi, Pompa yang dipakai berkualitas SNI atau Standar ISO 9001
a. Untuk type pompa submersible didsyaratkan bergaransi minimal 2
tahun sedang untuk motornya bergaransi minimal 6 bulan,
Ketersediaan Sparepart disyaratkan minimal 10 tahun dari distributor /
perbaikan
b. Pompa submersible berdiameter 4” dengan impeller stainlesstell
dengan jumlah impeller sesuai dengan rencana, digunakan untuk
sumur produksi dengan pipa cassing diameter ≥ 4”, Sedang untuk
Cassing sumur ≤ 4” menggunakan pompa submersible diameter 3”
dapat menggunakan jenis impeller yang lain dengan kualitas baik
c. Untuk pompa diameter ≤ 4” berser?fikat keaslian produk dari pihak
produsen / distributor
d. Untuk type pompa Centrifugal juga dsyaratkan bergaransi minimal 2
tahun serta garansi mesin penggerak minimal 6 bulan dan disyaratkan
ketersediaan sparepart minimal untuk masa 10 tahun dari distributor /
perbaikan
e. Pompa Centrifugal merupakan pompa mul? stage dengan impeller
stainlesstell atau pompa jenis lain apabila diperuntukan khusus.
2) Panel Pompa
Panel Pompa harus bisa menjadi pengaman pompa baik dari tegangan berlebihan
listrik PLN maupun pengaman pompa dari beban berlebih karena motor listrik yang
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
abnormal ( beban,arus, dan panas) yang berakibat fatal bagi pompa / motor.
Instrumen dari luar harus ada petujuk tegangan kerja, arus kerja, dan lampu – lampu
indikator yang meberi informasi yang jelas akan kinerja pompa, baik untuk jenis
pompa Submersible maupun Centrifugal. Item / komponen panel harus sesuai
dengan rincian dari perencanaan.
3) Kabel - kabel.
Kabel Pompa yang digunakan berjenis NYYHY / NYMHY dengan diameter disesuaikan
dengan panjang dan arus beban yang dilalui oleh kabel ( disesuikan dengan
perencanaan ) berstandar SNI atau SPLN, Untuk kabel elektrode menggunakan kabel
NYYHY 3x1.5 mm atau disyaratkan khusus. Untuk kabel Instalasi luar / PLN
menggunakan type NYY/NYFA dengan diameter yang disyaratkan berstandar PLN /
SNI dengan TKDN minimal 40 %
RINGKASAN SPESIFIKASI MATERIAL / BAHAN
No. URAIAN SPESIFIKASI
1. Pipa HDPE Pipa HDPE SNI Φ 2 " / 1.5” SDR 17 (PN
10).
Pipa HDPE SNI Φ 1/2 " SDR -11 ( PN -16 )
Semua Bahan disyaratkan dengan Nilai TKDN
minimal 40 %
2. Pipa PVC PVC dengan kelas S.12,5 RR untuk diameter ≥ 2
inchi
PVC dengan kelas S.12,5 moof untuk diameter ≤
2 inchi
Bahan Pipa PVC diwajibkan Produksi
dalam negeri dengan nilai TKDN minimal
40 %
3. Pipa GI SNI Medium A dengan kandungan TKDN
minimal 40%
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
4. Kran Air Produksi Dalam negeri kandungan TKDN
minimal 40%
5. Gate Valve Bahan Besi Tuang untuk diameter ≥ 2 inchi
dengan nilai TKDN minimal 25 %
Bahan Kuningan untuk diameter ≤ 2 inchi
dengan nilai TKDN minimal 25 %
6. Pompa Pompa Submersible imppeller stainlesstell
/ centrifugal Multistage, 1 Phase 220 V / 3
Phase 380 V, kualitas sangat baik dan
standar ISO 9001 / SNI
7. Kabel Twisted Kabel NYY 2x16 mm SNI / SPLN Untuk 1
Phase
Kabel NYY 2x25 mm SNI / SPLN Untuk 1
Phase
Kabel NYY 4x16 mm SNI / SPLN Untuk 3
Phase
Kabel NYY 4x25 mm SNI / SPLN Untuk 3
Phase
Tergantung jarak dan arus yang diperlukan
Semua Jenis Kabel diwajibkan
menggunakan produksi dalam negri
dengan TKDN minimal 40 %
8. Kabel Pompa Kabel NYYHY 3x4 / 3x2.5 mm SNI
menyesuaikan beban dan arus pompa,
diproduksi dalam negri dengan TKDN
minimal 40 %
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
9. Kabel Elektrode Kabel NYYHY 3x1,5 mm SNI , diproduksi
dalam negri dengan TKDN minimal 40 %
PEMBERITAHUAN PENYERAHAN PEKERJAAN YANG PERTAMA
Apabila waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru karena perpanjangan
waktu sesuai dengan addendum kontrak telah berakhir, Penyedia Jasa harus segera
menyerahkan hasil pekerjaannya dengan baik sesuai dengan kontrak kepada
Pengguna Jasa secara tertulis, dan Pengguna Jasa teknis / pengawas berkewajiban :
1. Membuat Evaluasi tentang hasil seluruh pekerjaan sesuai dengan kontrak Penyedia
Jasa.
2. Menanggapi/melaporkan kepada Pengguna Jasa tentang hasil pekerjaan Penyedia
Jasa secara tertulis.
Pengguna Jasa akan mengadakan rapat kegiatan mengenai pekerjaan penyerahan
tersebut diatas berdasarkan :
1. Kontrak atau Addendum Penyedia Jasa.
2. Surat penyerahan pekerjaan dari Penyedia Jasa.
3. Surat tanggapan dari Pengguna Jasa teknis/pengawas, setelah menerima
penyerahan pekerjaan tersebut.
PEMELIHARAAN BANGUNAN SEBELUM PENYERAHAN KEDUA
Terhitung mulai tanggal diterimanya pekerjaan yang pertama hingga Serah Terima
yang Kedua adalah merupakan masa pemeliharaan yang masih menjadi tanggung
jawab Penyedia Barang/Jasa sepenuhnya, antara lain :
1. Keamanan dan penjagaan.
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
2. Peneyempurnaan dan pemeliharaan.
3. Pembersihan
Apabila Penyedia Jasa telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan kontrak,
maka penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan seper? pada tata cara
(prosedur) pada penyerahan pekerjaan yang pertama.
Apabila dalam rencana kerja dan Syarat – syarat ( RKS ) ini untuk uraian bahan –
bahan, pekerjaan – pekerjaan yang ?dak disebutkan perkataan atau kalimat
“diselenggarakan oleh Penyedia Jasa” maka hal ini harus dianggap seper? disebutkan.
Guna mendapatkan hasil perkerjaan yang baik, maka bagian – bagian yang nyata
termasuk didalam pekerjaan ini, tetapi ?dak dimasukkan atau disebut kata demi kata
dalam RKS ini, haruslah diselenggarakan oleh Penyedia Barang/Jasa dan diterima
sebagai “hal” yang disebutkan.
Hal – hal yang ?dak tercantum dalam peraturan ini, akan ditentukan lebih lanjut oleh
Pengguna Jasa, bilamana perlu diadakan perbaikan dalam RKS ini.
Meskipun telah ada pengawas dari beberapa unsur, semua penyimpangan dari
ketentuan RKS dan gambar menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa, untuk itu
Penyedia Barang/Jasa harus menyelelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI ( SMKK )
1.1. DASAR HUKUM
Sesuai pedoman sistem manajemen keselamatan konstruksi pada Permen PUPR
21/2019 yang didalamnya mengatur :
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
1. Keselamatan Konstruksi
2. Sistem Managemen Keselamatan Konstruksi ( SMKK)
3. Perencanaan Keselamatan Konstruksi ( PKK )
4. Penjaminan Dan Pengendalian Mutu
5. Perencanaan Mutu Pekerrjaan Konstruksi ( RMPK )
Maka se?ap Penyedia Jasa wajib :
1. Melakukan iden?fikasi bahaya
2. Melakukan penilaian risiko dan pengendalian risko / peluang Pekerjaan
Konstruksi.
3. Menyusun sasaran dan program Keselamatan Konstruksi, yang dibuat
berdasarkan tahap pekerjaan
4. Melakukan penjaminan dan pengendalian mutu.
Penyedia jasa juga perlu melakukan sosialisasi bagi pekerja dan menerapkan
penggunaan alat Pelindung Kerja dan alat Pelindung diri, melipu? :
Helm pelindung, sepatu keselamatan, rompi Keselamatan, sabuk keselamatan dan
alat – alat lain yang sesuai dengan jenis pekerjaannya, Penyedia jasa juga diwajibkan
menyiapkan Alat P3K ( Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan ), serta rambu
keselamatan bagi para pekerja, segala resiko yang di?mbulkan atas kelalaian dalam
standar keselamatan ini menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
1.2. PENETAPAN RESIKO KESELAMATAN KERJA KONSTRUKSI
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
Penetapan Uraian pekerjaan dan Identifikasi Bahaya :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya Tingkat
Resiko
1 Persiapan/ 1. Tertimpa/Tertindih Alat 2
pembersihan 2. Terpeleset/Terjatuh 2
(Alat/Tenaga Kerja)
2 Uitzet Pipa, 1. Tertusuk benda (barang tajam/tanaman 2
Pengukuran dan berduri)
Pematokan 2. Terpeleset/Terjatuh/Terpelosok 5
(Saluran/Sungai)
3. Terkena serangan binatang 3
3 Pekerjaan Galian 1. Terkena cangkul/Alat gali 5
Tanah 2. Terjatuh/terperosok kelubang galian 3
4 Pekerjaan 1. Tertimpa pada saat pengangkutan ke lokasi 4
Pemasangan Pipa 2. Terjatuh/terpeleset/terperosok/kedalam 8
saluran/sungai
7 Pekerjaan 1. Tergores material besi saat pembesian 4
Pengecoran / 2. Terluka/terkena alat saat pembesian 3
Konstruksi 3. Terjatuh dari atas scaffolding 12
Berdasarkan tabel tersebut diatas, penetapan uraian pekerjaan dan iden?fikasi
bahaya pekerjaan dengan bahaya yang ?ngkat risiko terbesar adalah sebagai berikut :
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan 1. Tergores Material Besi saat Pembesian
Pembangunan 2. Terluka terkena alat saat pembesian
Menara Tandon 3. Terjatuh dari atas Scaffolding
4. Terkena alat gali
5. Terperosok ke lubang galian
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
KELURAHAN TUKANGKAYU, KECAMATAN BANGOREJO, KAB. BANYUWANGI
2. Pekerjaan 1.Terjatuh/terpeleset/terperosok/kedalam saluran/sungai
Pemasangan Pipa
BAGIAN 1