SPESIFIKASI TEKNIS
2025
PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA AIR BERSIH UNTUK
DESA KEBOBANG, KECAMATAN WONOSARI, KABUPATEN MALANG
SYARAT – SYARAT UMUM
PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA AIR BERSIH
1.1 LATAR BELAKANG
Pembangunan sarana dan prasarana Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan
Permukiman, adalah untuk memperbaiki kondisi kesehatan lingkungan di daerah
permukiman rawan air bersih, kumuh, rawan penyakit dan terkena pencemaran
lingkungan baik diperkotaan maupun perdesaan.
Selain itu merubah kebiasaan bagi masyarakat yang masih kurang bertanggungjawab
dalam menciptakan lingkungan bersih dengan membuang sampah rumah tangga
sembarangan akan mengakibatkan dampak seperti timbulnya penyakit, terjadinya
banjir. Hal demikian ini diperburuk lagi oleh prasarana dan sarana permukiman yang ada
masih belum memadai.
Salah satu prioritas pembangunan yang saat ini dikembangkan adalah upaya
meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan
sarana dan prasarana air bersih dan penyehatan lingkungan permukiman, khususnya di
daerah-daerah yang rawan air bersih, rawan penyakit atau desa tertinggal. Disamping
itu tidak menutup kemungkinan daerah yang mempunyai potensi tertentu, misalnya
pengembangan pariwisata atau industri kecil juga dijadikan sasaran pembangunan untuk
mendukung pengembangan perekonomian daerah tersebut.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana air bersih secara di daerah yang
kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan air minum / air bersih
Tujuan
a. Meningkatkan pelayanan umum yang maksimal kepada masyarakat
b. Membangun sarana dan prasarana air minum,
c. Untuk mendorong pemerataan dan perkembangan wilayah dengan sarana
pendukung dan penyediaan sara prasarana infrastruktur perdesaan.
BAGIAN 1
SPESIFIKASI TEKNIS
2025
PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA AIR BERSIH UNTUK
DESA KEBOBANG, KECAMATAN WONOSARI, KABUPATEN MALANG
1.3 SASARAN
Tersedianya Fasilitas kebutuhan yang diperlukan dalam pembangunan sarana dan
prasarana air bersih
1.4 NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
K/L/D/I : Pemerintah Provinsi Jawa Timur
SKPD : Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan
Cipta Karya Provinsi Jawa Timur
Program : Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistim
Penyediaan Air Minum
Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan
Air Minum (SPAM) Lintas Kabupaten / Kota
Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Bidang Air Bersih dan Penyehatan Lingkungan
Permukiman Dinas Perumahan Rakyat Kawasan
Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur
1.5 SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kostruksi sebesar RP. 200.000.000,00
( Dua Ratus Juta Rupiah ) termasuk PPN 11 % dibiayai oleh dana APBD Provinsi Jawa
Timur Tahun Anggaran 2025
1.6 LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup dari kegiatan pada pelaksanaan Pekerjaan Sarana Prasarana Air Bersih
Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut :
1. Pengadaan, Pemasangan Pipa dan Aksesoris
2. Sistim Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan di Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
BAGIAN 1
SPESIFIKASI TEKNIS
2025
PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA AIR BERSIH UNTUK
DESA KEBOBANG, KECAMATAN WONOSARI, KABUPATEN MALANG
1.7 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
c. Jangka Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini selama 90 (Sembilan puluh )
hari kalender
d. Jangka waktu pemeiharaan untuk kegiatan ini selama 180 ( seratus
delapan puluh ) hari kalender
Uraian Sub. Pekerjaan Bulan I Bulan II Bulan III
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
Pengadaan Dan Pemasangan Pipa &
Aksesoris
Sistim Manajemen Keselamatan
Konstruksi (SMKK)
1.8 JENIS KONTRAK, MATA UANG DAN CARA PEMBAYARAN
a. Jenis Kontrak yang digunakan adalah kontrak Harga Satuan;
b. Mata uang yang digunakan Rupiah;
c. Pembayaran dilakukan secara termyn dalam dua tahap pembayaran.
1.9 PERSONEL MANAJERIAL
A. DIPERSYARATKAN DALAM PEMILIHAN DAN KONTRAK
No Jabatan Sertifikat Keahlian Pengalaman Jumlah
Sub. Bidang Kode Tahun (Org)
1 Pelaksana Perpipaan Air Pelaksana Perpipaan TT 011 2 1
Bersih Air Bersih
2 Petugas K3 Konstruksi Pelaksana K3 - - 1
Konstruksi
Catatan :
a. Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personel manajerial yang ditawarkan dalam dokumen
penawaran dibuktikan saat penyerahan lokasi kerja dan personel
b. Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai yang disyaratkan dalam
LDP untuk personel manajerial yang diusulkan dalam dokumen penawaran saat penyerahan lokasi
kerja dan personel. Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia untuk mengganti personel
yang memenuhi
c. Persyaratan yang sudah ditentukan. Penggantian personel harus dilakukan dalam jangka waktu
d. mobilisasi dan sesuai dengan kesepakatan
BAGIAN 1
SPESIFIKASI TEKNIS
2025
PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA AIR BERSIH UNTUK
DESA KEBOBANG, KECAMATAN WONOSARI, KABUPATEN MALANG
1.10 DAFTAR PERALATAN UTAMA
No Jenis Peralatan Spesifikasi Jumlah Ket
Kapasitas Satuan Minimal
Minimal
1 Senai Pipa Dia 1”-3” Bh 1
2 Concrete Mixer 0.3 M3 1
Catatan :
a. Daftar Peralatan Utama diatas adalah peralatan yang dipersyaratkan dalam pemilihan.
b. Dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia wajib memenuhi semua peralatan sesuai dengan
metode pekerjaan dan spesifikasi umum tahun 2018 Revisi 2 Kementrian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat .
c. Persyaratan Peralatan Utama baik Sewa maupun Milik sendiri diatur sesuai dengan Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021.
1.11 DAFTAR PEKERJAAN UTAMA
No Jenis Pekerjaan Utama
1 Pengadaan dan Pemasangan Pompa, Weelhead dan Aksesorisnya
2 Pembangunan Menara Air
3 Pengadaan dan Pemasangan Pipa dan Aksesories
Catatan : Harga Penawaran Penyedia untuk item pekerjaan Utama harus masuk semua dalam
penawaran
1.12 DAFTAR PEMBAYARAN UTAMA
No Jenis Pekerjaan Utama Jumlah Harga ( Rp ) Nilai Bobot
Komulatif
2 Pengadaan dan Pemasangan Pipa 90,89 %
dan Aksesories
Total Komulatif 90,89 %
BAGIAN 1
SPESIFIKASI TEKNIS
2025
PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA AIR BERSIH UNTUK
DESA KEBOBANG, KECAMATAN WONOSARI, KABUPATEN MALANG
HARGA
JUMLAH BOBOT
URAIAN PEKERJAAN VOLUME SAT SATUAN
NO. (Rp) %
(Rp)
1 Pipa PVC RRJ S-12,5, Ø 63 mm 1,680.00 M' 90.89
2
3
4
5
TOTAL 90.89
BAGIAN 1
SPESIFIKASI TEKNIS
2025
PEMBANGUNAN SARANA PRASARANA AIR BERSIH UNTUK
DESA KEBOBANG, KECAMATAN WONOSARI, KABUPATEN MALANG
1.13 DASAR PENENTUAN UPAH MINIMAL
Dasar peraturan upah minimal Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
Keputusan Gub.188/656/KPTS/013/2023
tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di
Jawa Timur Tahun 2025
Upah Bulanan Sebesar Rp. 3,553,530.00
Perhitungan upah harian Berdasarkan perhitungan sebagai berikut :
= Rp. 3,553,530.00/ 25 Hari Kerja
=Rp. 142,141.20 dibulatkan Rp. 142,200.00
Dipersyaratkan pada paket pekerjaan Sebesar Rp. 142,200.00
ini Upah Pekerja
1.14 PERSYARATAN SBU / SIUJK / SKA DAN KRITERIA PESERTA
SBU untuk USAHA KECIL dengan Sub Klasifikasi Pekerjaan Jasa Pelaksana untuk
Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal ( SI008 ) atau Konstruksi Bagunan Sipil
Pengolahan Air Bersih ( BS005 ) – KBLI 42202 , Apabila telah menyesuaikan SE Menteri
PUPR Nomor : 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Persyaratan Perizinan Berusaha,
Pelaksana Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan Pemberlakuan Sertifikat Badan
Usaha Serta Sertifikat Kopetensi Kerja Konstruksi.
1.15 PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Pembagunan Sarana Prasarana Air Bersih ini
adalah terbangunnya Sarana Air Bersih yang dapat melayani masyarakat Desa
Karanganyar, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang yang mengalami kekurangan
air terutama musim kemarau
1.16 METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
Metode pelaksanaan, Spesifikasi bahan serta alat untuk Pekerjaan Pembagunan
Sarana Prasarana Air Bersih di Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten
Malang, berdasarkan Spesifikasi umum Kementrian Pekerjaan Umum yang berlaku.
BAGIAN 1