KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintahan
Daerah Provinsi
Kegiatan : Pengadaan Barang Milik Daerah
Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Paket Pekerjaan : Pengawasan Pembangunan Jalan Akses
Lift
Sumber Dana : APBD Dinas Perhubungan Provinsi Jawa
Timur Tahun Anggaran 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGAWASAN PEMBANGUNAN JALAN AKSES LIFT
1. Latar Belakang : Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa harus mendapatkan pengawasan
secara teknis dilapangan, agar Rencana dan Spesifikasi Teknis
yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan
konstruksi dapat berlangsung secara efektif. Pelaksanaan
pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan
menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan dilapangan
sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
Konsultan Pengawas bertugas secara umum mengawasi
pekerjaan konstruksi, dari segi biaya, mutu dan waktu kegiatan
pelaksanaan. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara
profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku. Kinerja
pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas,
integritas, dan intensitas pengawasan, yang secara menyeluruh
dapat melakukankegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan
kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. Maksud dan : Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi
Tujuan Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pekerjaannya.
Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang
harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan
diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan.
Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan
Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya dengan baik
untuk menghasilkan keluaran sebagaimana diharapkan oleh
pemberi tugas.
3. Target & Sasaran : a. Sasaran penugasan untuk mendapatkan data teknis (nota
desain) yang diperlukan melalui kegiatan penyelidikan
lapangan dan melakukan pengkajian untuk merumuskan
arah pengawasan serta melakukan penyesuain desain (bila
diperlukan).
b. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah dengan
dilaksanakannya kegiatan pengawasan ketentuan
keteknikan ini diharapkan akan dapat diperoleh data
berupa :
- Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama
masa pelaksananaan pekerjaan konstruksi fisik, serta
memberikan alternatif dari pemecahan masalah (problem
solving);
- Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi
fisik sehingga dapat sesuai dengan jadwal pelaksanaan,
penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditetapkan;
- Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik
pelaksanaan dilaksanakan sesuai rencana dengan
menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna
tercapainya mutu pekerjaan fisik.
4. Lokasi : Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
Jl. Jend. Ahmad Yani No. 268 Surabaya
5. Sumber Dana : - Sumber Dana :
APBD yang bersumber dari DPA Dinas Perhubungan Provinsi
Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
- Total perkiraan biaya yang diperlukan :
Rp. 25.800.000,- (Dua Puluh Lima Juta Delapan Ratus Ribu
Rupiah)
6. Nama & : Pejabat Pembuat Komitmen
Organisasi Pejabat ANITA KHOIRUNNISA’, S.H.
Pembuat
Komitmen Dinas :
SEKRETARIAT DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI JAWA
TIMUR
7. Data Dasar : Gambar Rencana dan Rencana Anggaran Biaya pekerjaan
konstruksi yang akan dilaksanakan.
8. Standart Teknis : Sesuai dengan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung, Kriteria Umum Pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh Konsultan Pengawas seperti yang dimaksud
pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan
disesuaikan berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan.
9. Studi–Studi : Dokumen Kontrak tahun sebelumnya.
Terdahulu
10. Referensi Hukum : Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi beserta perubahannya;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang
Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun
2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya;
4. Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang
perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan LKPP nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui
penyedia;
6. Permen. PUPR nomor 22 tahun 2018 tentang pembangunan
bangunan gedung negara;
7. Kepmen. PUPR nomor 524/KPTS/M/2022 tentang besaran
remunerasi minimal tenaga kerja konstruksi pada jenjang
jabatan tenaga ahli untuk layanan jasa konsultansi
konstruksi;
11. Lingkup Kegiatan : Lingkup Kegiatan
A. Pengawasan Teknik
1) Konsultan mempunyai tugas memeriksa dan memberikan
pengarahan persetujuan terhadap:
a. Rencana kerja Penyedia Jasa sehubungan dengan
lokasi sumber material konstruksi dan menjamin
bahwa sifat dan karakter dari material tersebut adalah
benar-benar memenuhi persyaratan dan spesifikasi.
b. Kesesuaian tenaga, peralatan, perlengkapan dan
fasilitasfasilitas yang menurut kontrak harus
disediakan oleh penyedia jasa.
c. Rencana kerja penyedia jasa dan jadwal pelaksanaan
kemajuan pekerjaan agar dapat diperoleh kerja yang
efektif dan efisien.
d. Membantu proyek dalam memeriksa gambar kerja.
2) Melakukan inspeksi dan membuat rekomendasi atas
pekerjaan yang telah selesai seluruhnya agar dapat
diproses serah terima pekerjaan.
3) Konsultan bertugas menyiapkan, menyetujui dan
menyampaikan data pada pengguna jasa untuk
mendapatkan persetujuan terhadap setiap perubahan
dengan menyiapkan spesifikasi dan gambar-gambar yang
diperlukan.
4) Melaksanakan penyelidikan-penyelidikan untuk material
konstruksi dan penelitian-penelitian lain yang diperlukan
untuk memperoleh jaminan bahwa pekerjaan sudah
dilaksanakan sesuai spesifikasi.
B. Pengawasan Administrasi
1) Meneliti dan menyatakan persetujuan atas hasil-hasil
pengukuran pekerjaan dan jumlah biaya yang ditagih
oleh Penyedia Jasa, kemudian menyatakan kepada
Pengguna Jasa bahwa jumlah tersebut sudah memenuhi
ketentuan ketentuan kontrak.
2) Mengevaluasi semua tuntutan mengenai pembayaran
tambahan dan perpanjangan waktu yang diajukan oleh
penyedia jasa dan memberikan rekomendasi mengenai
hal-hal tersebut kepada pengguna jasa.
3) Mencatat semua hasil pengukuran volume pekerjaan
yang diperlukan sebagai backup untuk pembayaran
sementara maupun akhir dengan menggunakan formulir
yang lazim digunakan.
4) Membantu pengguna jasa dalam negosiasi dengan
penyedia jasa pada setiap perubahan harga yang
mungkin terjadi dan memberikan rekomendasi yang
diperlukan.
5) Melaporkan setiap persoalan yang timbul sehubungan
dengan kontrak dan memberikan rekomendasi cara
penyelesaian kepada pengguna jasa.
C. Rincian Tugas Dan Keluaran Konsultan Pengawas
1) Umum Konsultan harus bekerjasama sepenuhnya dengan
pengguna jasa dalam supervisi pelaksanaan konstruksi.
Konsultan harus melaksanakan layanan keahlian
supervise pelaksanaan konstruksi dengan tekun serta
dengan teknik yang tepat dan dapat diterima sesuai
dengan petunjuk/pengarahan pengguna jasa yang terkait
dengan pekerjaan ini.
2) Tugas-tugas Tim Supervisi Lapangan Tugas-tugas
konsultan pengawas lapangan meliputi, tetapi tidak
terbatas pada hal-hal berikut:
a. Membantu pengguna jasa dalam segala aspek
supervisi teknik pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
b. Membantu pengguna jasa dalam menyelenggarakan
tugasnya utnuk menjamin semua pekerjaan
dilaksanakan sesuai dengan desain teknis, spesifikasi
dan dokumen kontrak lainnya.
c. Membantu pengguna jasa dalam menafsirkan
danmenerapkan pasal-pasal dokumen kontrak yang
menyangkut segi hukum, khususnya yang
menyangkut tuntutan dari penyedia jasa untuk
pembayaran ekstra dan hal umum lainnya sehubungan
dengan hak dan kewajiban penyedia jasa sesuai isi
kontrak.
d. Membuat rekomendasi yang rinci untuk perubahan
kontrak (CCO) dan addendum sesuai dengan
kebutuhan untuk menjamin didapatkannya hasil teknis
terbaik sesuai dengan biaya yang tersedia.
e. Melaksanakan semua pekerjaan teknis dilapangan
yang dibutuhkan untuk menentukan tempat-tempat
dan batasbatas serta kuantitas pekerjaan disesuaikan
dengan dana yang tersedia didalam kontrak, termasuk
pemgumpulan semua data lapangan yang diperlukan
dan membuat perhitungan serta persiapan
gambargambar detil konstruksi, serta mengeluarkan
perintah yang tepat untuk pelaksanaan pekerjaan.
f. Memeriksa dengan teliti semua pengukuran kuantitas
dan perhitungan yang diperlukan untuk pembayaran
dan menjamin bahwa semua pengukuran dan
perhitungan yang dilakukan sesuai dengan prosedur
dalam dokumen kontrak.
g. Melaporkan kepada pengguna jasa masalah-masalah
konstruksi atau keterlambatan yang terjadi dan
merekomendasikan tindakan perbaikan.
h. Memantau dan memeriksa mutu dan pengukuran
kuantitas atas pekerjaan konstruksi serta ikut
menandatangani sertifikat pembayaran bulanan bila
mutu pekerjaan sudah dapat diterima dan kuantitas
sudah benar. Bila terdapat penyimpangan mutu dan
kuantitas pekerjaan, konsultas harus membuat
peringatan. Tembusan dari peringatan tersebut
selanjutnya dikirim kepada pengguna jasa sebagai
laporan.
i. Menerima/mensupervisi/memperbaiki gambar As-built
yang dibuat oleh penyedia jasa konstruksi, dimana
gambar As-built harus menunjukkan hasil akhir dari
proyek secara lengkap.
j. Membuat laporan mingguan dan bulanan untuk
kemajuan fisik dan keuangan dari kegiatan konstruksi
yang akan dikirim ke pengguna jasa, dengan
menggunakan formulir standar yang telah dikeluarkan
oleh pengguna jasa yang bersangkutan.
k. Membantu melaksanakan Provision Hand Over (PHO)
untuk masing-masing kontrak, khususnya
mempersiapkan daftar kekurangan yang perlu
diperbaiki oleh Penyedia Jasa.
12. Keluaran/Output : Hasil/produk yang akan dihasilkan dari pengadaan jasa
konsultansi :
1. Laporan Mingguan
2. Laporan Bulanan
3. Dokumentasi
13. Persyaratan : a. Memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa Konstruksi
Kualifikasi Teknis berupa NIB dan atau Sertifikat Standar (KBLI 71102);
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku
Penawaran
dengan persyaratan: Kualifikasi Usaha Kecil. Subklasifikasi:
(RK001) Jasa Rekayasa Konstruksi Bangunan Gedung
Hunian & Non Hunian.
14. Peralatan Dari : Peralatan dan Material dari Penyedia Jasa Konsultansi Penyedia
Penyedia Jasa jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan
pekerjaan antara lain :
1. Laptop
2. Printer
3. Meteran
4. Kamera
15. Lingkup : Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa Kewenangan penyedia
Kewenangan jasa:
Penyedia Jasa a. Mengakomodasi masukan-masukan yang diberikan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen atau wakilnya yang ditunjuk.
b. Memberikan masukan tentang pemakaian bahan, peralatan
yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaaan
pembangunan.
c. Memanfaatkan fasilitas yang disediakan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen.
b. Kewajiban mengganti atau memperbaiki peralatan yang
dipergunakan jika ada kerusakan.
16. Jangka Waktu : Jangka waktu pelaksanan konsultan pengawasan adalah 90
Pelaksanaan (sembilan puluh) hari kalender.
Pekerjaan
17. Kebutuhan : Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Konsultan Supervisi/
Personil Pengawas harus menyediakan tenaga yang memenuhi
ketentuan, baik ditinjau dari segi lingkup pekerjaan maupun
tingkat kompleksitas.
Personil yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan ini
adalah:
Pend. Jml
No. Jabatan Pengalaman Keahlian
Min. (Org)
A TENAGA AHLI
1. Team Leader S1 2 Tahun SKK/SKA 1
Teknik Ahli Muda
Sipil Teknik
Bangunan
Gedung
B TENAGA PENDUKUNG
1. Inspector SMK/ 1 Tahun - 1
SMA
2. Operator SMK/ 1 Tahun - 1
Komputer SMA
Rincian Tugas Personel
a. Team Leader
- Memelihara kemajuan pekerjaan menurut Time
Schedule;
- Melakukan kontrol dan koordinasi terhadap seluruh staf
pelaksana dalam teknis pelaksanaan, khususnya
pekerjaan audit dilapangan;
- Mengkoordinir staf tenaga ahli dan staf
teknik/administrasi lainnya dalam pelaksanaan
penyelesaian pekerjaan audit konstruksi ini;
- Memeriksa kemajuan hasil pekerjaan dan memberikan
pengarahan terhadap anggota team dalam kegiatan
operasional sehari-hari;
- Memeriksa pengumpulan informasi lapangan yang
diperlukan untuk kelancaran kegiatan pekerjaan;
- Merencanakan Arsitektur Baangunan sesuai kaidah
kaidah teknis;
- Memeriksa isi laporan;
- Menyusun buku Strategi Pelaksanaan Fisik.
b. Inspector
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari aspek prosedur
dan kuantitas pekerjaan berdasarkan dokumen kontrak;
- Melakukan Pemeriksaan gambar kerja kontraktor
berdasarkan gambar rencana serta memeriksa dan
memberi ijin pelaksanaan pekerjaan kontraktor;
- Mengawasi dan memberi pengarahan dalam
pelaksanaan pekerjaan agar sesuai dengan prosedur
berdasarkan spesifikasi teknis;
- Berhak Menerima dan menolak hasil pekerjaan
kontraktor berdasarkan spesifikasi teknis;
- Membuat laporan harian mengenai aktivitas kontraktor
untuk kemajuan pekerjaan, terdiri dari cuaca, material
yang datang (masuk), perubahan dan bentuk dan
ukuran pekerjaan, peralatan di lapangan, kuantitas dari
pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran di
lapangan dan kejadian-kejadian khusus;
- Memeriksa gambar terlaksana (As Built Drawing);
- Membuat catatan lengkap tentang peralatan, tenaga
kerja dan material yang digunakan dalam setiap
pekerjaan yang merupakan atau mungkin akan menjadi
pekerjaan tambah (extra);
- Membantu Team Leader dalam Pengawasan Arsitektur
Bangunan Gedung.
c. Operator Komputer
- Membantu Kegiatan adminitrasi dan pelaporan.
18. Jadwal Tahapan : Jadwal sesuai dengan jumlah jam kerja personel.
Pelaksanaan
Pekerjaan
19. Laporan Mingguan : Merupakan rangkuman dari laporan harian dalam 1 (satu)
minggu yang mencakup antara lain laporan progress kemajuan
pelaksanaan, notulen rapat mingguan maupun rapat lapangan,
gambar-gambar shop drawing, foto proses pelaksanaan.
Laporan harus diserahkan paling lambat akhir minggu
pelaporan atau pada saat rapat mingguan rutin bila diadakan,
laporan dibuat minimal rangkap 3.
20. Laporan Bulanan : Merupakan rangkuman dari laporan mingguan dalam 1 (satu)
bulan yang mencakup antara lain laporan progress kemajuan
pelaksanaan, notulen rapat 4 mingguan maupun rapat
lapangan, dokumen-dokumen perubahan kontrak / CCO bila
ada, dokumen penagihan termin kontraktor pelaksana bila ada,
gambar-gambar Shop drawing dan As built drawing, foto proses
pelaksanaan. Laporan harus diserahkan paling lambat akhir
bulan pelaporan atau pada saat rapat bulanan rutin bila
diadakan, laporan dibuat minimal rangkap 3.
21. Dokumentasi : Laporan dokumentasi proyek berisi foto-foto dokumentasi
pelaksanaan pekerjaan dari 0% hingga 100%. Foto
dokumentasi harus diambil pada titik yang sama dan harus
diserahkan paling lambat akhir serah terima pekerjaan atau
pada saat rapat akhir bila diadakan, laporan dibuat minimal
rangkap 3.
22. Produksi dalam : Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
23. Persyaratan : Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain
Kerjasama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini ,
maka persyaratan berikut harus dipatuhi:
1. Bila pekerjaan tersebut dikerjasamakan harus
memberitahukan kepada PPK;
2. Menunjukkan Bukti kerjasama atau surat perjanjian dengan
pihak yang bekerjasama;
3. Kerjasama tersebut harus mendapat persetujuan PPK.
24. Pedoman : Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpulan sebagai berikut :
Data Lapangan a. Data yang diperoleh dapat dipertanggung jawabkan
(reliable);
b. Data yang diperoleh tidak diragukan kevalidannya.
25. Alih Pengetahuan : Jika diperlukan, Penyedia jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen.
26. Penutup : a. Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, maka calon
Konsultan Pengawas hendaknya memeriksa semua bahan
masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain
yang dibutuhkan.
b. Berdasarkan bahan-bahan tersebut konsultan agar segera
menyusun program kerja untuk dibahas dengan Pengelola
Kegiatan.
Surabaya, 17 Maret 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SEKRETARIAT
ANITA KHOIRUNNISA’,S.H.
NIP.19770524 200801 2 009