KERANGKA ACUAN KERJA
(K.A.K)
NAMA PAKET : Perencanaan Teknis 7
LOKASI : UPT PJJ Banyuwangi
NO. PAKET : -
PROVINSI : Jawa Timur
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
1. LATAR Transportasi merupakan hal yang vital dalam mendukung perekonomian
BELAKANG suatu daerah. Tersedianya suatu jaringan dan sistem transportasi yang baik akan
meningkatkan interaksi antar pelakunya yang pada kelanjutannya akan dapat
meningkatkan perekonomian masyarakat. Selain itu, sesuai dengan
perkembangan kebudayaan dan teknologi, pengguna sistem transportasi
menuntut peningkatan suatu sistem transportasi baik dari segi kuantitas maupun
kualitas.
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur mempunyai tugas
utama menyelenggarakan infrastruktur jalan aman, nyaman dan lancar di
Wilayah Provinsi Jawa Timur.
Didalam organisasi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa
Timur, Bidang Bina Teknik mempunyai tugas yaitu melaksanakan perencanaan,
pengawasan, kajian, dan pengembangan teknologi bidang jalan dan jembatan.
Sehubungan dengan tugas dan tanggung jawab sebagaimana uraian tersebut
diatas, maka memandang perlu untuk mengadakan layanan jasa konsultansi
yang profesional untuk melaksanakan Perencanaan Jalan.
2. MAKSUD DAN 2.1. Maksud dari pekerjaan ini adalah mempersiapkan dokumen Detail
TUJUAN Engineering Design (DED) yang lengkap terkait Perencanaan Teknis 7.
2.2. Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk mendapatkan suatu Detail
Engineering Design (DED) yang nantinya dapat mempermudah dan
mempercepat penyelesaian dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan
infrastruktur jalan dengan akurat dan sesuai kondisi aktual di lapangan.
3. SASARAN Sasaran yang ingin dicapai adalah tersedianya dokumen Detail Engineering
Design (DED) baik itu berupa data, analisis, gambar rencana maupun dokumen
lelang yang telah sesuai dengan standar perencanaan jalan dan penunjang
lainnya.
4. NAMA DAN Program (1.03.10) : Penyelenggaraan Jalan
ORGANISASI Kegiatan (1.03.10.1.01) : Penyelenggaraan Jalan Provinsi
PEJABAT Kode Rekening : Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan
PEMBUAT (5.1.02.02.08.0009) Rekayasa-Jasa Desain Rekayasa untuk
KOMITMEN Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
Pejabat Pembuat Komitmen : Sutan Fahreza Akbar, S.T.
Pekerjaan : Perencanaan Teknis 7
5. SUMBER Nilai paket : Rp. 10 0 . 0 0 0 . 0 10000,.00000.000
PENDANAAN (include PPN 11%)
Terbilang : Seratus Juta Rupiah
Sumber dana : APBD Provinsi Jawa Timur
Tahun Anggaran : 2025
6. LINGKUP, DATA 6.1 Lingkup Kegiatan
DAN FASILITAS - Survei Pendahuluan (Geometrik dan Inventori);
PENUNJANG - Survei Topografi;
SERTA ALIH - Pengujian Tes PIT dan California Bearing Ratio (CBR);
PENGETAHUAN - Perencanaan;
- Laporan;
- Penggambaran;
- Rencana Angaaran Biaya (RAB).
Dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa diharuskan,yaitu :
1. Selama kegiatan survei dilapangan wajib memakai kelengkapan
Keselamatan Keamanan Kerja (K3);
2. Berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Jalan dan
Jembatan (UPT PJJ) setempat;
3. Berkonsultasi kepada penduduk setempat serta instansi terkait untuk
mendapatkan informasi dan masukan lain yang perlu;
4. Diwajibkan membuat jadwal kegiatan/ rencana kerja serta detail
dalam jangka waktu yang ditetapkan;
5. Diwajibkan melaksanakan konsultasi berkala kepada pemberi tugas;
6. Berinisiatif/memprakarsai penerapan teknologi baru dalam penelitian.
6.2 Data Pendukung Penelitian
- Data geometrik dan inventori;
- Data topografi;
- Data lalu lintas;
- Data penyelidikan tanah;
- Serta data-data lain yang diperlukan.
6.3 Fasilitas Penunjang
- Sewa Komputer;
- Pasokan dan Eksploitasi Kantor;
- Komunikasi;
- Sewa Kendaraan Roda 4;
- Peralatan K3.
6.4 Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh Pejabat Pembuat Komitmen, maka
penyedi jasa harus mengadakan pelatihan, kursus singkat, diskusi dan
seminar terkait dengan substansi pelaksanaan kegiatan dalam rangka alih
pengetahuan.
7. PENDEKATAN Konsultan diharuskan menyusun metodologi yang sesuai dengan kaidah
DAN teknis dan lingkup kegiatan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran.
METODOLOGI Metodologi yang dimaksud harus mencakup beberapa hal namun tidak terbatas
pada :
- Metodologi Pustaka & Instansional;
- Metodologi Survei;
- Metodologi Analisis.
Dalam hal melaksanakan perencanaan, daftar referensi seperti tersebut dibawah
ini ditetapkan dan dipakai sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan perencanaan.
Referensi dimaksud adalah:
- Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor 20/SE/Db/2021
tentang Pedoman Desain Geometrik Jalan Nomor 13/P/BM/2021;
- Pedoman Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur (Pt T-01-2002-B);
- Undang undang No.38 Tahun 2004 tentang Jalan;
- Survei Inventarisasi Geometrik Jalan Perkotaan (Pd T-16-2004-B);
- Pedoman Konstruksi dan Bangunan tentang Survei Pencacahan Lalu
Lintas dengan cara Manual (Pd. T-19-2004-B);
- Pedoman Penempatan Utilitas pada Daerah Milik Jalan (Pd T-13-2004-B);
- Marka Jalan (Pd T-12-2004-B);
- Pedoman Perencanaan Tebal Lapis Tambah Perkerasan Lentur dengan
Metoda Lendutan (Pd T-05-2005-B);
- PP No.34 tahun 2006 tentang jalan;
- Pedoman Perencanaan sistem Drainase Jalan (Pd T-02-2006-B);
- Undang Undang no.22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
- Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan, Nomor
19/PRT/M/2011;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
- Manual Desain Perkerasan Jalan, Nomor 03/M/BM/2024;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang
Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
- Norma, Standar, Pedoman, Prosedur, dan Kriteria yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Bina Marga serta Instansi lain yang terkait.
7.1 Survei Pendahuluan dan Pengumpulan Data
Dalam survei ini, Konsultan wajib mengumpulkan sebanyak mungkin
data-data yang diperlukan dalam menentukan perencanaan lebih lanjut.
Untuk itu Konsultan melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengumpulkan dan mereview data-data mengenai jalan, jembatan,
situasi, data banjir maupun daerah yang tergenang di lokasi dari Dinas
setempat dan atau dari hasil wawancara dengan penduduk setempat;
2. Pengambilan dokumentasi (foto dan video) kondisi lapangan
menggunakan alat bantu (Kamera digital, Drone, dll);
3. Mengumpulkan data mengenai harga satuan bahan/ material maupun
peralatan yang tersedia guna menentukan jenis konstruksi dilokasi;
4. Mengidentifikasi kemungkinan permasalahan dalam pelaksanaan
pekerjaan pembangunan konstruksi;
5. Dalam laporan survei pendahuluan dilampiri gambar sketsa dan
dokumentasi.
Survei Geometrik Jalan
Survei ini dilakukan untuk mengetahui bentuk, kondisi fisik atau ukuran
penampang melintang maupun memanjang badan (perkerasan) jalan yang
ada (eksisting). Pengambilan data bisa dilakukan dengan aplikasi peta
(Map), alat GPS (Global Positioning System ), Drone atau sketsa dilokasi.
Survei Inventori
Survei ini dilakukan untuk menginventarisasi tipe perkerasan, jenis
kerusakan perkerasan, tipe bahu, lebar bahu, tipe saluran, ukuran saluran,
dan kerusakan bangunan pelengkap jalan serta tata guna lahan yang berada
didaerah pengawasan jalan dengan pengamatan tiap jarak 50 m atau sesuai
dengan kebutuhan.
7.2 Survei Topografi
1. Pengukuran/ pemasangan titik-titik kontrol (Patok) horisontal dan
vertikal (poligon utama);
2. Pengukuran penampang melintang adalah pengambilan data tinggi
(elevasi) di as, tepi jalan, tepi bahu jalan, saluran dan Damija (ROW
jalan), pada jalan lurus dan landai diambil tiap jarak 50 m dan untuk
tikungan disesuaikan dengan kebutuhan perencanaan;
3. Pemasangan patok-patok untuk titik ikat patok-patok tanda.
a. Titik awal dan titik akhir sumbu jalan (STA) harus diikatkan
pada titik-titik poligon yang telah dibuat sebelumnya, dan
diikatkan pada masing-masing minimal 2 (dua) buah patok ikat
beton yang diletakkan ditepi kiri dan kanan daerah penguasaan
jalan sebagai titik-titik ikat / BM (Bench Mark);
b. Patok BM (Bench Mark) merupakan patok beton dengan ukuran
10 cm x 10 cm x 75 cm harus ditanam sedemikian rupa sehingga
bagian patok yang ada di atas tanah adalah kurang lebih 25 cm,
atau dengan patok besi berdiameter 5 cm sebagai titik ikat
polygon;
c. Patok polygon bisa terbuat dari kayu dengan ukuran 5 cm x 7 cm
x 60 cm / disesuaikan dengan kondisi / lokasi pekerjaan;
d. Untuk memperbanyak titik tinggi yang tetap, perlu ditetapkan
titik tinggi referensi pada tempat lain yang permanen dan mudah
ditemukan kembali.
4. Penggambaran Peta hasil survei topografi.
Gambar ukur yang merupakan gambar situasi / peta digambar
dengan skala 1 : 1000 dan garis beda tinggi tanah dengan interval 1m.
Ketinggian titik detail harus tercantum dalam gambar ukur, begitu
pula semua keterangan yang penting. Titik ikat atau titik mati serta
titik-titik ikat baru harus dimasukkan dalam gambar dengan diberi
tanda khusus. Koordinat beserta ketinggian polygon utama harus
dicantumkan dalam gambar dan dilampiri daftar data koordinat dan
ketinggiannya dilampirkan.
7.3 Pengujian Tes Pit dan California Bearing Ratio (CBR)
survei penyelidikan tanah dilakukan untuk menentukan struktur
perkerasan jalan dan referensi / acuan kedalaman pondasi struktur rencana
dengan Test Pit dan CBR. Pengambilan contoh tanah dari sumuran uji 25-
40 kg yang selanjutnya di uji laboratorium untuk menentukan CBR
rendaman. Setiap contoh tanah harus diberi identitas yang jelas (nomor
sumur uji, lokasi, kedalaman). Penggalian sumuran uji dilakukan pada tepi
perkerasan jalan tiap 1 Kilometer, dengan lebar 1.0 x1.0 m dan kedalaman
1-2 m atau sampai dengan tanah dasar (tanah asli lokasi perencanaan).
Dokumentasi pada tiap sumur uji yang digali, contoh tanah yang diambil
dan terlihat jelas identitas nomor sumur uji dan lokasi.
(Terkecuali pada ruas yang pernah dilakukan pengambilan data tanah).
7.4 Perencanaan
Dalam perencanaan ini Konsultan harus melaksanakan urutan kegiatan
sebagai berikut:
a. Penyusunan konsep jadwal pelaksanaan pekerjaan perencanaan,
untuk selanjutnya dimintakan persetujuan pemberi tugas;
b. Pembuatan laporan pendahuluan setelah konsep pada point a
mendapat persetujuan dari pemberi tugas;
c. Pembuatan laporan Antara yang berisi data (topografi, lalu lintas,
curah hujan dan penyelidikan tanah) setelah konsep pada point b
mendapat persetujuan dari pemberi tugas;
d. Pembuatan laporan Akhir berisi rencana struktur dari penyedia jasa
yang telah disetujui pemberi tugas dan atau instansi terkait;
e. Penggambaran, perhitungan volume dan prakiraan biaya dibuat
bertahap dan mendapat persetujuan dari pemberi tugas.
Konsep dari perencanaan adalah penentuan tipe konstruksi rencana
berdasarkan data yang telah diperoleh, kajian hasil survei, pertimbangan
kondisi existing serta sesuai dengan persyaratan maupun petunjuk
Spesifikasi Teknis yang berlaku.
7.5 Laporan
Semua laporan ditulis dalam Bahasa Indonesia, kecuali ditentukan lain
oleh Pejabat Pembuat Komitmen dengan ukuran kertas format A4 dan data
(file ) laporan yang digandakan (copy ) kedalam Flash Disk dan semua
laporan (hard copy ) dijadikan 4 buku (1 asli + 3 copy ) diserahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu:
Laporan Pendahuluan
Laporan ini berupa data dan analisa dari hasil survei Geometrik dan
Inventori serta rencana kegiatan sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan, yang berisi antara lain:
- Data umum Kegiatan, Kontrak dan Pekerjaan;
- Mobilisasi tenaga ahli dan tenaga pendukung lainnya;
- Rencana kerja secara menyeluruh;
- Jadwal kegiatan penyedia jasa;
- Hasil survei Geometrik dan Inventori serta analisa;
- Permasalahan dilokasi perencanaan dan usulan penanganan;
- Foto dokumentasi, kesimpulan dan rekomendasi.
Laporan Antara
Laporan ini berisi rangkuman dari hasil survei dengan melampirkan data -
data sebagai berikut:
- Data umum Kegiatan, Kontrak dan Pekerjaan;
- Data survei topografi;
- Data lalu lintas (dari instansi terkait);
- Data penyelidikan tanah (hasil lab penyelidikan tanah harus
dilampirkan secara lengkap);
- Dokumentasi tiap kegiatan survei yang dilakukan.
Laporan Akhir Perencanaan
Laporan ini berupa analisa dari data survei, kesimpulan dan rekomendasi
penanganan yang dilampiri perhitungan, dengan susunan laporan sebagai
berikut:
- Data umum Kegiatan, Kontrak dan Pekerjaan;
- Analisa data - data hasil survei;
- Data lalu lintas;
- Perhitungan struktur jalan dan perbaikan bangunan pelengkap/
pengaman jalan;
- Kesimpulan, saran dan rekomendasi.
7.6 Penggambaran
Penggambaran perencanaan Pelebaran Jalan disesuaikan dengan tabel
dibawah ini :
No. Jenis Gambar Format Gambar
1. Layout Format standart/A3
2. Tipikal Potongan melintang Format standart/A3
3. Situasi dan penampang Format standart/A3
memanjang
4. Potongan melintang Format standart/A3
Detail bangunan Format standart/A3
5.
Pengaman/Pelengkap
6. Kurva S Schedule Pekerjaan Softcopy dan Hardcopy dalam
Fisik bentuk A3
Gambar rencana harus dibuat dengan jelas dan lengkap dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Rencana jalan diplot diatas layout yang cukup luas dimana letak
bangunan lama dan bangunan rencana jelas kedudukannya. Yang
perlu digambarkan jelas adalah rencana jalan yang akan ditangani /
dikerjakan ditunjukkan dengan garis lurus tebal, untuk gambar
existing ditunjukkan dengan garis terputus tipis, dengan skala gambar
1 : 1000;
b. Gambar situasi dibuat dengan perbandingan yang proporsional, dan
menampilkan informasi umum, tata guna lahan, letak rencana
kebutuhan bangunan pengaman dan keselamatan jalan;
c. Potongan penampang memanjang, skala 1 : 1000 untuk horizontal
dan 1 : 100 untuk vertikal serta menampilkan diagram superelevasi;
d. Potongan penampang melintang, skala 1 : 100 untuk horizontal dan 1
: 100 untuk vertikal dengan stationing setiap 50 m daerah lurus, untuk
daerah tikungan sesuai dengan diagram superelevasi dan
menampilkan tata guna lahan jalan ;
e. Detail bangunan rencana dan bangunan pelengkap / pelindung
bangunan rencana;
f. Ukuran huruf tinggi minimum 4 mm dan jelas;
g. Kurva S dengan program bantu microsoft project atau program
lainnya.
Susunan gambar rencana tersebut adalah sebagai berikut :
a. Sampul luar (cover ) dan sampul;
b. Lembar Pengesahan;
c. Daftar isi;
d. Peta Lokasi Material;
e. Lembar singkatan dan simbol (Legenda);
f. Lembar daftar volume pekerjaan;
g. Peta Lokasi Pekerjaan;
h. Layout;
i. Gambar Tipikal Potongan Melintang;
j. Gambar situasi dan Potongan Memanjang;
k. Gambar Potongan melintang jalan;
l. Gambar detail bangunan pelengkap / pengaman jalan (bila ada);
m. Gambar Standar;
n. Gambar Kurva S Schedule Pekerjaan Fisik.
7.7. Perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
1. Perhitungan Volume
Setiap ruas jalan yang direncanakan harus dihitung volume pekerjaan
untuk tiap bagian sesuai dengan masing-masing kontrak
pelaksanaannya dan dikelompokkan dalam beberapa pekerjaan utama.
2. Perkiraan Biaya
Analisa harga satuan menggunakan metode yang disetujui Pejabat
Pembuat Komitmen berdasarkan faktor-faktor material, peralatan,
sosial pajak overhead dan keuntungan yang berlaku didaerah
setempat. Perkiraan biaya yang diperoleh dari analisa ini
dibandingkan dengan proyek-proyek sebelumnya didaerah sekitar
8. JANGKA WAKTU Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan 30 hari kalender/
PELAKSANAAN 1,00 bulan kalender.
9. LOKASI Jumlah Panjang
No. Ruas Jalan Ket.
PEKERJAAN Lokasi (km)
1. Buduan - Bts. Kota 1 4,00 Pembuatan DED
Bondowoso (Link 35.061)
Total Panjang Perencanaan ± 4,00 km
10. TENAGA AHLI Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah
sebagai berikut:
- Team Leader
Team Leader disyaratkan seorang Sarjana Teknik Sipil (S1) yang telah
lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta yang
telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang diakui.
Mempunyai sertifikat keahlian (SKK Ahli Muda Teknik Jalan) yang
dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan
memiliki pengalaman minimal selama 5 (lima) tahun atau kualifikasi yang
setara dengan yang disebut di atas.
Team Leader diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli
konsultansi bidang ke-PU-an. Sebagai ketua tim, tugas utamanya adalah
memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan sampai dengan pekerjaan dinyatakan selesai.
Tugas dan tanggung jawab mencakup tapi tidak terbatas hal-hal
sebagai berikut:
- Bertanggung jawab atas semua layanan jasa konsultansi sesuai
dengan kerangka acuan tugas;
- Mengkoordinasikan semua komunikasi baik secara lisan maupun
tertulis dengan Pemberi Tugas sehubungan dengan aspek teknis yang
berkaitan;
- Mengasistensikan dan menyiapkan/menyelesaikan laporan-laporan
serta semua dokumen sesuai dengan kerangka acuan tugas;
- Mempersiapkan gambar rencana dan pemilihan dari bangunan
pelengkap yang diperlukan;
- Melaksanakan Koordinasi dengan Penyedia Jasa.
- Ahli Jalan
Ahli Jalan disyaratkan minimal seorang Sarjana Teknik Sipil (S1) yang
telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi swasta
yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang diakui.
Mempunyai sertifikat keahlian (SKA Ahli Muda Teknik Jalan) yang
dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan
memiliki pengalaman minimal selama 3 (tiga) tahun atau kualifikasi yang
setara dengan yang disebut di atas.
Ahli Jalan diutamakan yang telah mengikuti pelatihan tenaga ahli
konsultansi bidang ke-PU-an.
Tugas dan tanggungjawab mencakup tapi tidak terbatas hal-hal sebagai
berikut :
- Mempunyai tugas dan tanggung jawab atas pelaksanaan survei,
analisis data survei dan perencanaan;
- Menganalisis dan menyusun rencana mengenai hal-hal yang
menyangkut konstruksi jalan;
- Menganalisis perilaku air, perencanaan drainase, bangunan pelengkap
/ pengaman untuk keperluan jalan dan jembatan;
- Melaksanakan semua kegiatan yang mencakup pengumpulan data
harga satuan bahan dan upah, menyiapkan analisis harga satuan
pekerjaan.
Membuat perhitungan kuantitas pekerjaan jalan dan jembatan, membuat
perkiraan biaya konstruksi, serta harus menjamin bahwa data, perhitungan
analisis harga satuan dan perhitungan kuantitas pekerjaan yang dihasilkan
adalah benar dan akurat.
Pendidikan
Pengalaman Jumlah
No Tenaga Ahli Terakhir/ Kualifikasi
(Tahun) Orang
Jurusan
S1 Teknik Ahli Muda
1 Team Leader 5 1
Sipil Teknik Jalan
S1 Teknik Ahli Muda
2 Ahli Jalan 3 1
Sipil Teknik Jalan
untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut di atas masing masing Tenaga Ahli
(Profesional Staff ) dibantu oleh beberapa Sub Prof. Staff dan staf pendukung
(supporting staff ) sebagai berikut :
- Surveyor
Surveyor disyaratkan minimal seorang Sarjana Diploma Tiga (D3)
yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi
swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional yang
diakui. Mempunyai pengalaman minimal selama 2 (dua) tahun.
Tugas dan tanggungjawab mencakup dari pelaksanaan survei
pendahuluan, survei goemetri dan inventori, survei topografi sampai
dengan pengolahan data serta tugas lain yang diperlukan pada pelaksanaan
paket perencanaan.
- CAD Operator
CAD Operator disyaratkan minimal seorang Sarjana Arsitek/ Teknik
Sipil (S1) yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan
tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional
yang diakui. Mempunyai pengalaman minimal selama 3 (tiga) tahun.
Tugas dan tanggungjawab mencakup dari pelaksanaan penggambaran
hasil dari survei pendahuluan, survei geometri dan inventori, survei
topografi sampai dengan penggambaran DED setelah dari proses
perencanaan serta tugas lain yang diperlukan pada pelaksanaan paket
perencanaan.
- Operator Komputer
Operator Komputer disyaratkan minimal seorang Sarjana Diploma
Tiga (D3) yang telah lulus dari suatu perguruan tinggi negeri, perguruan
tinggi swasta yang telah disamakan atau perguruan tinggi internasional
yang diakui. Mempunyai pengalaman minimal selama 1 (satu) tahun.
Tugas dan tanggungjawab mencakup dari pelaksanaan pengetikan
laporan mulai dari laporan pendahuluan, laporan antara, laporan akhir
serta serta tugas lain yang diperlukan pada pelaksanaan paket
perencanaan.
Pendidikan
Pengalaman Jumlah
No Tenaga Pendukung Terakhir/
(Tahun) (orang)
Jurusan
1 Surveyor D3 2 1
S1 Arsitek /
2 CAD Operator 3 1
Teknik Sipil
3 Operator Komputer D3 1 1
11. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini adalah Dokumen
Perencanaan Teknis 7 yang telah disesuaikan dengan estetika serta kondisi
lingkungan sekitarnya.
Surabaya, April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Perencanaan Teknis Penyelenggaraan
Jalan dan Jembatan
Sutan Fahreza Akbar, S.T.
NIP. 19960615 201903 1 002