SPESIFIKASI TEKNIS
NAMA PEKERJAAN :
PENGURUKAN UPPA CANDI
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGURUKAN UPPA CANDI
PENDAHULUAN
1. LATAR : Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan Povinsi Jawa Timur adalah
BELAKANG mempunyai tugas melaksanakan kewenangan di bidang
perhubungan dalam arti merumuskan kebijaksanaan,
mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan
penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan,
pelayanan publik, perizinan, retribusi, standarisasi pelayanan,
pengelolaan data dan informasi, pencegahan dan
penanggulangan kecelakaan, penyelenggaraan edukasi dan
sosialisasi peraturan perundang–undangan dan program
keselamatan bidang perhubungan, pelaksanaan manajemen dan
rekayasa lalu lintas, pengaturan dan pengendalian lalu lintas,
patroli dan pengawalan bidang lalu lintas dan angkutan jalan,
pemeriksaan persyaratan teknis dan kelaikan sarana dan
prasarana perhubungan, pembinaan disiplin, serta pelaksanaan
penyidikan dan penegakan hukum di bidang perhubungan.
Dalam usaha untuk meningkatkan tugas kinerja dan pelayanan
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, maka dibutuhkan
sarana dan prasarana yang memadai demi kelancaran terhadap
proses pelayanan internal maupun eksternal. Oleh sebab itu
kebutuhan Akan Pemeliharaan design Interior sangat diperlukan
untuk Kenyamanan dan kelancaran bagi pegawai dan Dari latar
belakang tersebut diatas maka Dinas terkait perlu melaksanakan
kegiatan PENGURUKAN UPPA CANDI .
2. MAKSUD DAN : a. Maksud pengadaan
TUJUAN • Untuk melakukan PENGURUKAN UPPA CANDI.
b. Tujuan pengadaan
• Untuk Meninggikan Elevasi exsiting sesuai dengan nol
jalan raya supaya air tidak masuk di lingkungan UPPA
Candi , berkualitas dan representatif bagi pejabat
dilingkungan Dinas Perhubungan Jawa Timur yang
menempati serta tamu kedinasan.
3. SASARAN : • PENGURUKAN UPPA CANDI PROVINSI JAWA TIMUR untuk,
dapat melaksanakan fungsi yang direncanakan secara
menyeluruh dalam keterpaduan yang optimal;
• Memanfaatkan perlengkapan bangunan beserta
persyaratannya (Equipment and Requirements) secara
efektif dan efisien, sesuai dengan sistem yang paling
memungkinkan tanpa menimbulkan gangguan.
4. LOKASI : Kantor UPPA Candi Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
KEGIATAN
Jl. Raya Gelam, Pagerwaja, Gelam, Kec. Candi, Kabupaten
Sidoarjo
5. SUMBER : Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBD Tahun
PENDANAAN Anggaran 2025.
6. NAMA DAN : Nama Pejabat Pembuat Komitmen :
ORGANISASI
ANITA KHOIRUNNISA’, S.H.
PEJABAT
Satuan Kerja :
PEMBUAT
KOMITMEN
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI JAWA TIMUR
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR : Pengguna jasa tidak menyediakan data maupun fasilitas
penunjang kepada penyedia jasa (konsultan perencana) untuk
kegiatan ini. Kebutuhan data dan fasilitas penunjang untuk
pelaksanaan kegiatan disiapkan oleh penyedia jasa (konsultan
perencana) sesuai kebutuhan, dan dimasukkan sebagai bagian
dari rencana biaya (cost proposal) dalam dokumen penawaran
konsultan.
8. STANDAR TEKNIS : Standar teknis yang digunakan adalah standar teknis dari Dirjen
Bina Marga, Kementrian PU Republik Indonesia dan SNI.
9. STUDI-STUDI : Sebagai bahan untuk mempelajari pekerjaan yang akan
TERDAHULU dilaksanakan bila diperlukan untuk melakukan studi – studi
terdahulu sebagai pertimbangan, perbandingan serta
pembelajaran untuk mendapatkan hasil karya perencanaan yang
maksimal dan sesuai dengan keinginan dari pengguna jasa (user).
10. REFERENSI : 1. Peraturan Presiden RI Nomor 54 Tahun 2010 tentang
HUKUM pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
2. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :
45/PRT/M/2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang pedoman
teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
3. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan
(PUPBB) N0. 3756
4. Surat Keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor : KEP.174/MEN/86
No.104/KPTS/1986 Tanggal 4 Maret 1986 Tentang :
Keselamatan dan Sosial Kerja pada tempat kegiatan
Konstruksi.
RUANG LINGKUP
11. LINGKUP : Lingkup kegiatan ini adalah :
KEGIATAN
a. Lingkup Pelayanan (Scope Of Service ) Lingkup pelayanan
untuk melakukan tugas pelaksanaan konstruksi fisik.
b. Lingkup Pekerjaan (Scope Of Work).
Melakukan kegiatan konstruksi fisik yang terdiri atas:
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi
kelengkapan maupun segi kebenarannya;
b. Menyusun program kerja;
c. Melaksanakan persiapan di lapangan;
d. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan
sesuai dokumen pelaksanaan;
e. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
melalui rapat-rapat lapangan, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul/dihadapi dan surat
menyurat;
f. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (as built drawings) yang
selesai sebelum Serah Terima Pertama (ST I), setelah
disetujui oleh konsultan pengawas konstruksi dan
diketahui oleh konsultan perencana konstruksi;
g. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang
terjadi di masa pemeliharaan konstruksi;
h. Dalam hal satuan kerja mewajibkan menggunakan
metode VE, maka pelaksana konstruksi dapat
menyusun value engineering change proposal (VECP)
dalam rangka pemberian alternative penawaran yang
disertakan pada surat penawaran;
i. Dalam penyusunan VECP, pelaksana konstruksi secara
in-house, bagi yang memiliki tenaga ahli VE atau
bekerjasama dengan pemberi jasa keahlian VE, harus
menggunakan metodologi yang sesuai dengan standar
pelaksanaan studi VE yang lazim berlaku;
j. Dalam hal terjadi penghematan karena penggunaan
VECP dalam rangka pemberian alternatif penawaran
tersebut, pengaturan biaya hasil penghematan (H)
adalah sebagai berikut:
• 60% dari H digunakan untuk meningkatkan mutu
dan/atau menambah kegiatan pekerjaan konstruksi
fisik atau disetor ke Kas Negara;
• 25% dari H untuk tambahan biaya jasa
pelaksana konstruksi dan pelaksana VE;
• 10% dari H untuk tambahan biaya jasa
konsultan perencana konstruksi;
• 5% dari H untuk tambahan jasa Konsultan
Pengawas Konstruks, biaya penghematan ini
ditambahkan untuk meningkatkan mutu dan
atau menambah kegiatan pekerjaan konstruksi
fisik, atau disetor ke Kas Negara.
c. Gambaran Umum Pekerjaan.
PENGURUKAN UPPA CANDI Yang dilaksanakan meliputi :
• Pekerjaan Sipil
Pengurukan UPPA Candi
a. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan
12. KELUARAN :
berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu
minggu, serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
Adapun laporan mingguan merangkum laporan harian yang
berisi:
- Jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi
pekerjaan.
- Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya.
- Jenis, jumlah dan kondisi peralatan.
- Jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan.
- Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa
alam lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran
pekerjaan, dan
- Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan
pelaksanaan.
b. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan
mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan hasil
dalam periode satu bulan, serta hal-hal penting yang
perlu ditonjolkan.
c. Dokumentasi berupa foto-foto pelaksanaan proyek untuk
merekam kegiatan pelaksanaan di lokasi pekerjaan.
d. Gambar pelaksanaan terdiri dari :
- Soft drawings yang diperlukan jika terjadi
perubahan terhadap dokumen perencanaan di
lapangan. Gambar soft drawings disepakati oleh
Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan
Kontraktor Pelaksana.
- As built Drawings yaitu gambar yang sesuai
dengan hasil pelaksanaan di lapangan
13. PERALATAN, : Pengguna jasa tidak menyediakan peralatan, material, personel
MATERIAL, maupun fasilitas penunjang kepada penyedia jasa (konsultan
PERSONIL DARI perencana) untuk kegiatan ini.
PPK
14. PERALATAN DAN : Kebutuhan peralatan, material, personel dan fasilitas penunjang
MATERIAL DARI untuk pelaksanaan kegiatan disiapkan oleh penyedia jasa
PENYEDIA (konsultan perencana) sesuai kebutuhan, dan dimasukkan
sebagai bagian dari rencana biaya (cost proposal) dalam
dokumen penawaran konsultan.
Diatur lebih lanjut dalam Persyaratan Kontrak
15. LINGKUP :
KEWENANGAN
PENYEDIA
16. JANGKA WAKTU : Jangka waktu penyelesaian pekerjaan tersebut yaitu selama 14
PENYELESAIAN (empat belas) hari kalender.
PEKERJAAN
17. KUALIFIKASI : 1. Memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang masih
PENYEDIA berlaku
2. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kualifikasi
Usaha Kecil, KBLI-43120 Penyiapan Lahan
Daftar Personil Inti/tenaga ahli/teknis/terampil minimal yang
18. KEBUTUHAN :
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan:
PERSONIL
a. 1 (satu) orang Petugas K3 Konstruksi (minimal SMA/SMK
sederajat), pengalaman minimal 1 tahun (lulus ijazah
minimal 1 tahun), memiliki Sertifikat Pelatihan K3 konstruksi
b. 1 (satu) orang Tenaga Pelaksana Sipil (minimal SMA/SMK
sederajat/S1 Sipil ), pengalaman minimal 1 tahun (lulus
ijazah minimal 1 tahun),
c. 1 (satu) orang Administrasi (minimal SMK/SMA sederajat),
pengalaman minimal 1 tahun (lulus ijazah minimal 1 tahun).
Keterangan :
a. Pengalaman personil ditentukan berdasarkan Daftar
Riwayat Pengalaman Kerja pada lingkup layanan dan posisi
yang sama. Penghitungan tahun pengalaman personil inti
berdasar pada setiap paket pada 1 (satu) Tahun Anggaran
(apabila terdapat lebih dari 1 (satu) pekerjaan pada tahun
anggaran yang sama, maka dianggap pengalaman 1 (satu)
tahun)
b. Untuk point nomor 1 : Sertifikat Pelatihan K3 yang masih
berlaku dan Daftar Riwayat Pengalaman Kerja yang
dipersyaratkan dalam dokumen teknis harus discan / dipindai
dan diupload bersama dokumen penawaran, saat pembuktian
kualifikasi menunjukkan dokumen terkait sesuai dengan yang
diupload
c. Untuk point nomor 2. : SKT/SKA/Ijazah Sipil yang masih
berlaku dan Daftar Riwayat Pengalaman Kerja yang
dipersyaratkan dalam dokumen teknis harus di scan/dipindai
dan diupload bersama dokumen penawaran saat pembuktian
kualifikasi, dokumen yang dibawa harus sesuai dengan yang
diupload
d. Untuk point nomor 1. s/d 3. : Ijazah harus di scan/ dipindai
dan diupload bersama dokumen penawaran; saat pembuktian
kualifikasi, dokumen yang dibawa harus sesuai dengan yang
di upload
Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan
19. LAPORAN :
berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan,
serta hal-hal penting yang perlu ditonjolkan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya setiap akhir
bulan minimal 2 (dua) buku laporan.
Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as
built drawings) yang disetujui oleh konsultan manajemen
konstruksi atau konsultan pengawas konstruksi dan diketahui
oleh konsultan perencana konstruksi.
Gambar diserahkan selambat-lambatnya saat Serah Terima
Pertama (ST I) minimal 3 (tiga) berkas
HAL-HAL LAIN
20. ALIH : Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
PENGETAHUAN menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personel proyek/satuan kerja Pejabat
Pembuat Komitmen.
Surabaya, 28 April 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SEKRETARIAT
ANITA KHOIRUNNISA’, S.H.
NIP. 19770524 200801 2 009