URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
PROGRAM : 1.04.05 Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas
Umum (PSU)
KEGIATAN : 1.04.05.1.01 Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman
SUB KEGIATAN : 1.04.05.1.01 Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman
PEKERJAAN : Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU)
Permukiman Rumah Swadaya
LOKASI : Desa Beran, Kec. Ngawi, Kab. Ngawi
1. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Permukiman Rumah
Swadaya di Desa Beran, Kec. Ngawi, Kab. Ngawi dibebankan pada dana APBD Provinsi
Jawa Timur, yang tertuang dalam DPA - SKPD Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan
Permukiman Dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025, dengan
pagu anggaran sebesar Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).
2. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup pekerjaan penyedia jasa konstruksi adalah Pembangunan Prasarana, Sarana,
dan Utilitas (PSU) Permukiman Rumah Swadaya (Pekerjaan Tembok Penahan Tanah
(TPT)) sesuai BOQ, spesifikasi teknis dan gambar kerja terlampir
3. KELUARAN
Produk Pekerjaan Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Permukiman
Rumah Swadaya di Desa Beran, Kec. Ngawi, Kab. Ngawi ini berupa:
− Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) pada Lokasi yang telah ditentukan,
sesuai BOQ, spesifikasi teknis dan gambar kerja terlampir
− Shop Drawing
− As Built Drawing
− Foto dokumentasi pelaksanaan di lapangan
4. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
(PSU) Permukiman Rumah Swadaya di Desa Beran, Kec. Ngawi, Kab. Ngawi ini adalah
selama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya
Surat Perintah Mulai Kerja.