1.1 Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
berlaku untuk seluruh bagian Pekerjaan Pemeliharaan Halte Trans Jatim Koridor I
yang meliputi :
a. Pekerjaan Atap UPVC
b. Pekerjaan Plafon PVC
c. Pekerjaan Instalasi Titik Lampu
d. Pekerjaan Pengecatan
1.2. Kontraktor harus melindungi pemilik dari tuntutan atas paten, lisensi serta hak cipta
yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan Kontraktor
untuk melaksanakan pekerjaan.
1.3 Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila
bahan-bahan bangunan di semua jenis memenuhi syarat teknis, dapat dipergunakan
dengan mendapatkan ijin dari Pengawas/Direksi (secara tertulis).
1.4 Bila rekanan telah mendatangkan/melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan
atau bagian pekerjaan tetapi tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan, bahan-bahan
tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi paling lambat 24 (dua puluh empat)
jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab rekanan/kontraktor.
1.5 Contoh-contoh yang dikehendaki oleh Pemberi tugas atau wakilnya harus segera
disediakan tanpa keterlambatan atas biaya Kontraktor dan harus sesuai dengan standar.
Contoh tersebut disimpan sebagai dasar penolakan jika ternyata bahan atau mengajuan
yang dipakai tidak sesuai contoh baik kualitas maupun sifat-sifatnya.
1.6 Bila dalam uraia syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuat dari suatu barang, maka
ini hanya dimasudkan untuk menunjukkan kualitas dan rupa dari barang-barang yang
memuaskan Pemberi Tugas.
1.7 Gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek, gambar detail kontruksi,
gambar situasi dan sebagainya yang telah disampaiakan kepada rekanan beserta
dokumen-dokumen lain. Rekanan tidak boleh merubah dan menambah tanpa mendapat
persetujuan tertulis dari Pemimpin Proyek/Direksi.
1.8 Gambar Kerja (Shop Drawing)
Sebelum melakukan pekerjaan Rekanan/Kontraktor diwajibkan melakukan MC 0 (nol)
secara keseluruhan bersama-sama Direksi lapangan dan dituangkan dalam gambar kerja
yang disetujui oleh Direksi sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan di lapangan.
1.9 Gambar Pelaksanaan (As Built Drawing)
Rekanan/Kontraktor diwajibkan membuat gambar terlaksana yang sesuai dengan apa
yang telah dilaksanakan di lapangan (As Built Drawing). Gambar tersebut harus dibuat
dalam rangkap 3 (tiga) atas biaya rekanan sesuai petunjuk Direksi.
1.10 Gambar di Lokasi Pekerjaan
Rekanan/Kontraktor harus menyediakan di lokasi proyek, 1 (satu) rangkap gambar
kontrak lengkap termasuk Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara Aanwijzing,
Time Schedule dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan
terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika Pemberi Tugas atau
wakilnya sewaktu-waktu memerlukan.
1
URAIAN SINGKAT| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 September 2025 | Belanja Modal Bangunan Gedung Tempat Olahraga - Rehabilitasi Sarana Gor Dan Stadion Mojosari | Kab. Mojokerto | Rp 4,348,282,345 |
| 16 February 2024 | Bangunan Tidak Bertingkat (Komando Resor Militer 084/Bhaskara Jaya - Tahap 2) Dilanjukan Dengan Penunjukan Langsung | Kota Surabaya | Rp 3,510,072,581 |
| 2 August 2023 | Bangunan Tidak Bertingkat (Kolam Renang Jambangan) | Kota Surabaya | Rp 2,475,521,501 |