URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
PROGRAM : 1.04.05 Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas
Umum (PSU)
KEGIATAN : 1.04.05.1.01 Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman
SUB KEGIATAN : 1.04.05.1.01 Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman
PEKERJAAN : Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU)
Permukiman Rumah Umum
LOKASI : Perum Graha Utama Tobo Residence Desa Tobo, Kec.
Merakurak, Kab. Tuban
1. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Permukiman Rumah
Umum di Perum Graha Utama Tobo Residence Desa Tobo, Kec. Merakurak, Kab.
Tuban dibebankan pada dana APBD Provinsi Jawa Timur, yang tertuang dalam DPA -
SKPD Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Provinsi Jawa
Timur Tahun Anggaran 2025, dengan pagu anggaran sebesar Rp 200.000.000,00
(Dua Ratus Juta Rupiah).
2. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup pekerjaan penyedia jasa konstruksi adalah Pembangunan Prasarana, Sarana,
dan Utilitas (PSU) Permukiman Rumah Umum (Pekerjaan Jalan Paving) sesuai BOQ,
spesifikasi teknis dan gambar kerja terlampir
3. KELUARAN
Produk Pekerjaan Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Permukiman
Rumah Umum di Perum Graha Utama Tobo Residence Desa Tobo, Kec. Merakurak,
Kab. Tuban ini berupa:
− Pekerjaan Jalan Paving pada Lokasi yang telah ditentukan, sesuai BOQ,
spesifikasi teknis dan gambar kerja terlampir
− Shop Drawing
− As Built Drawing
− Foto dokumentasi pelaksanaan di lapangan
4. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
(PSU) Permukiman Rumah Umum di Perum Graha Utama Tobo Residence Desa Tobo,
Kec. Merakurak, Kab. Tuban ini adalah selama 45 (empat puluh lima) hari kalender
terhitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.