URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH
LOKASI PEKERJAAN KABUPATEN LAMONGAN
URAIAN SINGKAT
PAKET PEKERJAAN PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH
TAHUN ANGGARAN 2025
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH
LOKASI PEKERJAAN KABUPATEN LAMONGAN
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH
1.1 LATAR BELAKANG
Pembangunan sarana dan prasarana Bidang Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan Permukiman, adalah untuk memperbaiki kondisi kesehatan
lingkungan di daerah permukiman rawan air bersih, kumuh, rawan penyakit dan
terkena pencemaran lingkungan baik diperkotaan maupun perdesaan.
Selain itu merubah kebiasaan bagi masyarakat yang masih kurang
bertanggungjawab dalam menciptakan lingkungan bersih dengan membuang
sampah rumah tangga sembarangan akan mengakibatkan dampak seperti
timbulnya penyakit, terjadinya banjir. Hal demikian ini diperburuk lagi oleh
prasarana dan sarana permukiman yang ada masih belum memadai.
Salah satu prioritas pembangunan yang saat ini dikembangkan adalah upaya
meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat melalui
penyediaan sarana dan prasarana air bersih dan penyehatan lingkungan
permukiman, khususnya di daerah-daerah yang rawan air bersih, rawan penyakit
atau desa tertinggal. Disamping itu tidak menutup kemungkinan daerah yang
mempunyai potensi tertentu, misalnya pengembangan pariwisata atau industri
kecil juga dijadikan sasaran pembangunan untuk mendukung pengembangan
perekonomian daerah tersebut.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana air bersih secara di daerah
yang kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan air minum / air bersih
Tujuan
a. Meningkatkan pelayanan umum yang maksimal kepada masyarakat
b. Membangun sarana dan prasarana air minum,
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH
LOKASI PEKERJAAN KABUPATEN LAMONGAN
c. Untuk mendorong pemerataan dan perkembangan wilayah dengan sarana
pendukung dan penyediaan sara prasarana infrastruktur perdesaan.
1.3 SASARAN
Tersedianya Fasilitas kebutuhan yang diperlukan dalam pembangunan sarana
dan prasarana air bersih
1.4 NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
K/L/D/I : Pemerintah Provinsi Jawa Timur
SKPD : Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman
dan
Cipta Karya Provinsi Jawa Timur
Program : Pengembangan Permukiman
Kegiatan : Penyelenggaraan Infrastruktur pada
Permukiman di Kawasan Strategis Daerah
Provinsi
Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Bidang Air Bersih dan Penyehatan
Lingkungan
Permukiman Dinas Perumahan Rakyat Kawasan
Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa
Timur
1.5 SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kostruksi sebesar RP.
200.000.000,00 ( Dua Ratus Juta Rupiah ) termasuk PPN 11 % dibiayai oleh dana
APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025
1.6 LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup dari kegiatan pada pelaksanaan Pekerjaan Sarana Prasarana Air
Bersih Tahun Anggaran 2024 adalah sebagai berikut :
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH
LOKASI PEKERJAAN KABUPATEN LAMONGAN
1. Pembangunan Menara Air
2. Pengadaan, Pemasangan Wellhead, Dan Kelengkapannya
3. Pengadaan Dan Pemasangan Pipa Dan Sambungan Rumah
4. Sistim Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan di Kabupaten Lamongan.
1.7 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Jangka Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini selama 90 (Sembilan puluh)
hari kalender
b. Jangka waktu pemeiharaan untuk kegiatan ini selama 180 ( seratus delapan
puluh ) hari kalender
Uraian Sub. Pekerjaan Bulan I Bulan II Bulan III
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
Pembangunan Menara Air
Pengadaan, Pemasangan Wellhead, Dan
Kelengkapannya
Pengadaan Dan Pemasangan Pipa Dan
sambungan Rumah
Sistim Manajemen Keselamatan Konstruksi
(Smkk)
1.8 JENIS KONTRAK, MATA UANG DAN CARA PEMBAYARAN
a. Jenis Kontrak yang digunakan adalah kontrak Harga Satuan;
b. Mata uang yang digunakan Rupiah;
c. Pembayaran dilakukan secara termyn dalam dua tahap pembayaran.
1.9 PERSONIL MANAJERIAL
A. DIPERSYARATKAN DALAM PEMILIHAN DAN KONTRAK
No Jabatan Sertifikat Keahlian Pengalaman Jumlah
Sub. Bidang Kode Tahun (Org)
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH
LOKASI PEKERJAAN KABUPATEN LAMONGAN
1 Pelaksana Perpipaan Air Pelaksana TT 2 1
Bersih Perpipaan Air 011
Bersih
2 Petugas K3 Konstruksi Pelaksana K3 - - 1
Konstruksi
Catatan :
a. Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personel manajerial yang ditawarkan dalam dokumen
penawaran dibuktikan saat penyerahan lokasi kerja dan personel
b. Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai yang disyaratkan dalam
LDP untuk personel manajerial yang diusulkan dalam dokumen penawaran saat penyerahan lokasi
kerja dan personel. Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia untuk mengganti personel
yang memenuhi
c. Persyaratan yang sudah ditentukan. Penggantian personel harus dilakukan dalam jangka waktu
mobilisasi dan sesuai dengan kesepakatan
1.10 DAFTAR PERALATAN UTAMA
No Jenis Peralatan Spesifikasi Jumlah Ket
Minimal
Kapasitas Satuan
Minimal
1 Genset 1500 Watt 1 Milik sendiri / Sewa
2 Concrete Mixer 0.3 M3 1 Milik sendiri / Sewa
3 Pick Up / Truk 1.600 Kg 1 Milik sendiri
4 Las Listrik 750 Watt 1 Milik sendiri
5 Pompa Submersible H= 80M, Unit 1 Milik sendiri
Q= 5,5
M3/jam
6 Senai Pipa Dia 1”-3” Bh 1 Milik sendiri
Catatan :
a. Daftar Peralatan Utama diatas adalah peralatan yang dipersyaratkan dalam pemilihan.
b. Dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia wajib memenuhi semua peralatan sesuai dengan
metode pekerjaan dan spesifikasi umum tahun 2018 Revisi 2 Kementrian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat .
c. Persyaratan Peralatan Utama baik Sewa maupun Milik sendiri diatur sesuai dengan Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021.
1.11 DAFTAR PEKERJAAN UTAMA
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH
LOKASI PEKERJAAN KABUPATEN LAMONGAN
No Jenis Pekerjaan Utama
1 Pembangunan Menara air
2 Pengadaan Dan Pemasangan Pipa Dan Kran Kontrol
Catatan : Harga Penawaran Penyedia untuk item pekerjaan Utama harus masuk semua dalam
penawaran
1.12 DAFTAR PEMBAYARAN UTAMA
No Jenis Pekerjaan Utama Jumlah Harga ( Rp ) Nilai Bobot
Komulatif
1 Pembangunan Menara air 51,60 %
2 Pengadaan Dan Pemasangan 45,40 %
Pipa Dan Kran Kontrol
Total Komulatif 97,00 %
1.13 DASAR PENENTUAN UPAH MINIMAL
Dasar peraturan upah minimal Keputusan Gubernur
188/656/KPTS/ …../2024 ( UMK
2025 ) tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota Provinsi Jawa
Timur Tahun 2025
Upah Bulanan Minimal Kab. Lamongan Sebesar Rp. 2.221.135,00
Perhitungan upah harian minimal Berdasarkan perhitungan sebagai
berikut :
= Rp. 3.012.164,00/ 25 Hari Kerja
= Rp. 120.486,56
BAGIAN 1
URAIAN SINGKAT
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH
LOKASI PEKERJAAN KABUPATEN LAMONGAN
Dipersyaratkan pada paket pekerjaan ini Upah Sebesar Rp. 120.486,00
Pekerja harian minimal
1.14 PERSYARATAN SBU / SIUJK / SKA DAN KRITERIA PESERTA
SBU untuk USAHA KECIL dengan Sub Klasifikasi Pekerjaan Jasa Pelaksana untuk
Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal ( SI008 ) atau Konstruksi Bagunan Sipil
Pengolahan Air Bersih ( BS005 ) – KBLI 42202 , Apabila telah menyesuaikan SE
Menteri PUPR Nomor : 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Persyaratan Perizinan
Berusaha, Pelaksana Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan Pemberlakuan
Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kopetensi Kerja Konstruksi
1.15 PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Pembagunan Sarana Prasarana Air Bersih
ini adalah terbangunnya Sumur bor beserta sarana Air Bersih yang dapat
melayani masyarakat Desa Terpilih yang mengalami kekeringan disaat musim
kemarau
1.16 METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
Metode pelaksanaan, Spesifikasi bahan serta alat untuk Pekerjaan Pembagunan
Sarana Prasarana Air Bersih di Wilayah Kabupaten Terpilih, berdasarkan
Spesifikasi umum Kementrian Pekerjaan Umum yang berlaku.
BAGIAN 1