1.1. Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
berlaku untuk seluruh bagian Pekerjaan Pemeliharaan Halte Trans Jatim Koridor II
yang meliputi :
a. Pekerjaan Rangka Besi Hollow
b. Pekerjaan Plafon PVC
c. Pekerjaan Akrilik Neon Box
d. Pekerjaan Pengecatan Besi
e. Pekerjaan Pasang Railing
1.2. Kontraktor harus melindungi pemilik dari tuntutan atas paten, lisensi serta hak cipta
yang melekat pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan Kontraktor
untuk melaksanakan pekerjaan.
1.3. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila
bahan-bahan bangunan di semua jenis memenuhi syarat teknis, dapat dipergunakan
dengan mendapatkan ijin dari Pengawas/Direksi (secara tertulis).
1.4. Bila rekanan telah mendatangkan/melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan
atau bagian pekerjaan tetapi tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan, bahan-bahan
tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi paling lambat 24 (dua puluh empat)
jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab rekanan/kontraktor.
1.5. Contoh-contoh yang dikehendaki oleh Pemberi tugas atau wakilnya harus segera
disediakan tanpa keterlambatan atas biaya Kontraktor dan harus sesuai dengan standar.
Contoh tersebut disimpan sebagai dasar penolakan jika ternyata bahan atau mengajuan
yang dipakai tidak sesuai contoh baik kualitas maupun sifat-sifatnya.
1.6. Bila dalam uraia syarat-syarat disebutkan nama pabrik pembuat dari suatu barang, maka
ini hanya dimasudkan untuk menunjukkan kualitas dan rupa dari barang-barang yang
memuaskan Pemberi Tugas.