PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS PERHUBUNGAN
Jl. Jenderal Ahmad Yani No. 268 Kota Surabaya
Program : Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Kegiatan : Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang
Urusan Pemerintah Daerah
Sub Kegiatan : Pemeliharaan Gedung Kantor atau Bangunan Lainnya
SPESIFIKASI TEKNIS
Paket Pekerjaan : Pemeliharaan Atap Gedung Utama Kantor Dinas
i
DAFTAR ISI
COVER ...............................................................................................................................................................i
DAFTAR ISI ...................................................................................................................................................... ii
BAB I SPESIFIKASI TEKNIS .......................................................................................................................... 1
1.1. DAFTAR SIMAK ................................................................................................................. 1
BAB II PERSYARATAN TEKNIS UMUM ...................................................................................................... 3
2.1. LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................................................... 3
2.2. PERSYARATAN PENYEDIA .................................................................................................... 4
2.3. LAPORAN HARIAN ............................................................................................................. 5
2.4. JANGKA WAKTU................................................................................................................ 5
2.5. BATASAN/ PERATURAN ...................................................................................................... 5
2.6. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI ................................................................................. 5
2.7. JENIS DAN MUTU BAHAN ................................................................................................... 6
2.8. URAIAN PEKERJAAN ........................................................................................................... 6
2.9. GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN ........................................................................................... 6
2.10. TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) ............................................................................................ 7
2.11. PENJELASAN SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR ..................................................................... 7
2.12. SARANA DAN CARA KERJA .................................................................................................. 8
2.13. PERSIAPAN DI LAPANGAN ................................................................................................... 9
2.14. JADWAL PELAKSANAAN ....................................................................................................10
2.15. KUASA PENYEDIA DI LAPANGAN .......................................................................................10
2.16. PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN ..................................................................10
2.17. JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH ...............................................................................11
2.18. ALAT-ALAT PELAKSANAAN /PENGUKURAN .........................................................................11
2.19. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN ....................................................11
2.20. PEKERJAAN TIDAK BAIK ....................................................................................................12
2.21. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG ...................................................................................12
2.22. PERIJINAN .......................................................................................................................12
2.23. PENGAMANAN LOKASI .....................................................................................................12
BAB III SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA ................ 13
PASAL 1 RENCANA KESELAMATAN, DAN KESEHATAN KERJA (K3) .....................................13
1.1. Rencana Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3) ............................................. 13
1.2. Hasil Akhir yang Diharapkan dari Pekerjaan ini adalah .................................. 13
1.3. Pengukuran dan Pembayaran .............................................................................. 13
PASAL 2 PEKERJAAN PERSIAPAN ...........................................................................................13
2.1. Syarat Pelaksanaan Pekerjaan .............................................................................. 13
2.2. Hasil Akhir yang Diharapkan dari Pekerjaan ini adalah: ................................. 13
2.3. Pengukuran dan Pembayaran .............................................................................. 14
ii
PASAL 3 PEKERJAAN PLAFOND .............................................................................................14
3.1. Pekerjaan ini dilaksanakan dengan ketentuan .................................................. 14
3.2. Hasil Akhir yang diharapkan dari Pekerjaan ini Adalah .................................. 14
3.3. Pengukuran dan Pembayaran .............................................................................. 14
PASAL 4 PEKERJAAN PENGECATAN ......................................................................................15
4.1. Lingkup Pekerjaan ................................................................................................. 15
4.2. Syarat-Syarat Pelaksanaan .................................................................................... 15
4.3. Bahan untuk Perawatan ....................................................................................... 15
4.4. Pekerjaan Cat Plafond ........................................................................................... 15
4.5. Pengecatan Besi ..................................................................................................... 16
4.6. Pekerjaan Pengecatan Kalsiplank ........................................................................ 16
4.7. Hasil Akhir Yang Diharapkan Dari Pekerjaan Ini Adalah ................................ 16
4.8. Pengukuran dan Pembayaran .............................................................................. 16
PASAL 5 PEKERJAAN ATAP ....................................................................................................16
5.1. Syarat-Syarat Umum Pekerjaan Rangka Atap .................................................... 16
PASAL 6 PEKERJAAN LAIN LAIN ............................................................................................21
6.1. Pekerjaan Pembersihan Akhir Lokasi Pekerjaan ................................................ 21
6.2. Hasil Akhir yang diharapkan dari Pekerjaan ini Adalah .................................. 21
PASAL 7 PEKERJAAN PEMELIHARAAN ..................................................................................21
PASAL 8 GAMBAR KERJA DAN GAMBAR TEPAT LAKSANA ....................................................21
PASAL 9 PENUTUP .................................................................................................................22
BAB X PENUTUP ......................................................................................................................................... 23
10.1. UMUM ...........................................................................................................................23
10.2. PENYERAHAN PEKERJAAN DAN PERBEDAAN PERNYATAAN DOKUMEN ....................................23
10.3. DOKUMEN PELAKSANAAN ................................................................................................24
LAMPIRAN .................................................................................................................................................... 25
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ....................................................................................26
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ....................................................................................27
BAB I
SPESIFIKASI TEKNIS
Nama Pekerjaan : Pemeliharaan Atap Gedung Utama Kantor Dinas (TU)
Lokasi : Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
Jangka Waktu : 60 (Enam Puluh) Hari Kalender
1.1. Daftar Simak
Nilai
No. Pekerjaan Spesifikasi Material Keterangan
TKDN
1. RENCANA K3 • Topi pelindung 1.Perlengkapan K3 wajib -
• Rompi proyek digunakan saat pelaksanaan
• Sarung tangan pekerjaan, diharapkan hingga
• Peralatan K3 ST1 pelaksanaan pekerjaan
terhindar dari kecelakaan kerja
2. PEKERJAAN PERSIAPAN
• Terpal Bermutu baik -
• Pekerjaan bongkar 1. Hasil bongkaran harus ditata -
penutup atap dan sesuai jenis bahan, didata dan
rangka atap dilaporkan dalam berita acara
serah terima bongkaran.
2. Semua hasil bongkaran tidak
boleh dipakai Penyedia dalam
melaksanakan pekerjaannya.
3. Kecuali bongkaran yang tidak
bernilai harus dibuang ke luar
lokasi termasuk sampah yang
ada di lokasi
4. Bongkaran yang akan diguna-
kan kembali harus disimpan
dengan baik
3. PEKERJAAN PLAFOND
• Rangka hollow Ukuran 2 x 4 cm, SNI -
• Gypsumboard 1200 x 2400 mm tebal 9 mm - 30.34%
Jayaboard
4. PEKERJAAN PENGECATAN
• Cat plafond 1.Dulux Catylac 17.13%
2.Nippon 64.51%
• Cat kalsiplank, 1.Emco 26.12%
kayu 2.Avian 26.62%
5. PEKERJAAN ATAP
• Gording Baja CNP 150.65.20.3,2
1.Gunung Raja Paksi Tbk 48,00%
2.Krakatau Baja Konstruksi 52,80%
3.Lautan Steel Indonesia ( LS ) 52,10%
• Trekstang gording Besi Ø10 mm, SNI -
• Usuk galvalume Baja ringan C 75 t=0,75
1.Kencana 60,11%
2.Bluescope -
• Reng galvalume Baja ringan R 30 t=0,45
1.Kencana 55,64%
2.Bluescope -
• Genteng Kodok, tanah liat ex. -
karangpilang
• Bubungan Kodok, tanah liat ex. -
karangpilang
• Kalsiplank GRC 1.Aplus 42,76%
2.Grand Elephant (GE) 26,25%
3.Kalsi 77,40%
• Seng galvalume Bermutu baik, SNI -
• Talang galvalume Lebar 120 cm, bermutu baik, SNI -
• PC acian Gresik 91.90%,
6. PEKERJAAN PENGECATAN
• Pembersihan lokasi 1. Semua bekas pekerjaan bersih -
awal dan akhir dan tidak ada kotoran.
Catatan:
Apabila terjadi perbedaan kualitas/merk bahan yang diuraikan dalam uraian spesifikasi teknis
dengan spesifikasi bahan diatas maka spesifikasi teknis yang harus dipenuhi/ diikuti.
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
2.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan semua
pekerjaan rehabilitasi sesuai denggan yang tercantum pada gambar rencana. Item
pekerjaan yang akan diselesaikan pada kontrak ini, meliputi:
NO. URAIAN PEKERJAAN
A RENCANA KESELAMATAN - KESEHATAN KERJA (K3)
1 Topi pelindung (safety helmet)
2 Rompi proyek
3 Sarung tangan proyek
4 Peralatan K3 (kotak P3K, obat luka)
B PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pekerjaan pasang jaring pengaman/ penutup terpal sementara
2 Membongkar genteng lama
3 Membongkar bubungan lama
4 Membongkar rangka atap kayu (gording, usuk dan reng lama)
C PEKERJAAN PLAFOND
1 Pekerjaan perkuatan penggantung rangka plafond
2 Pekerjaan plafond gypsumboard 9 mm akibat bongkaran
D PEKERAJAAN PENGECATAN
1 Pekerjaan pengecatan plafond
2 Pekerjaan pengecatan kalsiplank, kisi-kisi kayu
E PEKERJAAN ATAP
1 Pekerjaan pemasangan gording CNP 150.65.20.2,3
2 Pasang trekstang gording besi dia. 10 mm
3 Pasang rangka atap baja ringan (usuk C.75 & reng )
4 Pemasangan kembali penutup atap genteng lama 80 %
5 Pekerjaan pemasangan penutup atap genteng baru 20%
6 Pekerjaan pasang genteng bubungan
7 Pekerjan kalsiplank GRC + seng galvalume
8 Pasang talang galvalume lebar 120 cm
9 Pekejraan acian bubungan
F PEKERJAAN LAIN LAIN
1 Pembersihan lokasi
2 Bongkar pasang kembali penagkal petir
2. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
1) Pengujian material apabila diperlukan oleh kebutuhan PPK;
2) Koordinasi dengan Pelaksana/ pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan pada
bagian pekerjaan yang ditugaskan;
3) Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja;
4) Pembuatan gambar pelaksanaan (as built drawing);
5) Segala bentuk perubahan yang membutuhkan perubahan dokumen karena kebutuhan
di lapangan dengan persetujuan PPK dan tim pengawas.
3. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis
Pelaksanaan Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis
bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-
dokumen berikut ini:
1) Gambar-gambar pelaksanaan termasuk perubahannya;
2) Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan;
3) Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran;
4) Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.
2.2. Persyaratan Penyedia
1. Daftar Personel Manajerial
Daftar personil manajerial pada pekerjaan ini ditunjukkan pada tabel berikut:
Pengalaman Kerja
No. Jabatan Sertifikat Kompetensi Kerja
(Tahun)
1. Pelaksana SKT Pelaksana Bangunan Min. 2 Tahun
Gedung Jenjang 5
2. Petugas K3 Konstruksi Sertifikat pelatihan K3 Min. 2 Tahun
Catatan: memiliki minimal ijazah SMA/SMK/Sederajat.
2. Daftar Peralatan Utama
Daftar peralatan utama untuk pekerjaan ini ditunjukkan pada table dibawah ini:
No. Jenis Alat Kapasitas Min. Jumlah Keterangan
1. Gerinda - 2 unit Milik sendiri/sewa
2. Mesin las 450 watt 1 unit Milik sendiri/sewa
3. Pick up 1 ton 1 unit Milik sendiri/sewa
4. Mesin bor - 2 unit Milik sendiri/sewa
5. Scaffolding - 3 set Milik sendiri/sewa
Catatan:
1) Saat pelaksanaan wajib memiliki peralatan pertukangan minimal 1 set;
2) Saat pelaksanaan wajib memiliki scaffolding min. 10 set.
3. Persyaratan Kualifikasi Perusahaan
Kualifikasi pelaksanaan pekerjaan antara lain:
1) Memiliki SBU Konstruksi Gedung yang masih berlaku dengan Sub Klasifikasi BG009-
KBLI 41019 Konstruksi Gedung Lainnya;
2) Tidak masuk dalam daftar hitam.
2.3. Laporan Harian
Laporan harian adalah laporan yang dibuat oleh pelaksana lapangan yang berisi tentang
uraian kegiatan yang dilakukan dalam satuan hari.
Berikut ini informasi penting yang harus ditulis dalam laporan harian proyek:
• Rincian pekerjaan yang sedang dikerjakan termasuk lokasi pekerjaan;
• Penjelasan cuaca pada hari tersebut;
• Jumlah dan jenis alat-alat yang digunakan (alat berat, alat pendukung, dan alat bantu);
• Pendatangan Bahan material konstruksi yang digunakan;
• Tanda tangan dari pelaksana dan konsultan pengawas.
2.4. Jangka Waktu
Jangka waktu pelaksanaan fisik yaitu 60 (enam puluh) hari kalender.
2.5. Batasan/ Peraturan
Dalam melaksanakan pekerjaannya Penyedia harus tunduk kepada :
• Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
• Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan;
• Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
• Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;
• Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan
Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan
Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung;
• Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56);
• Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971);
• Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982);
• Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja);
• Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan;
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Gedung Negara; dan
• Peraturan – peraturan lain yang masih berlaku.
2.6. Rencana Keselamatan Konstruksi
Berdasarkan Permen PU No. 21/PRT/M/2019 pada Bab. II Bagian Ke empat Pasal 14 ayat 1
yang tertulis : Penerapan SMKK dalam tahapan pemilihan Penyedia Jasa oleh Pengguna Jasa
sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf a dituangkan dalam dokumen pemilihan dengan
menilai RKK sesuai dengan format huruf E sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; maka ditetapkan
pekerjaan Pemeliharaan Atap Gedung Utama Kantor Dinas (TU) dengan katagori identifikasi
bahaya Ringan.
Identifikasi Bahaya K3 yang memuat rincian singkat perihal penjelasan potensi, jenis dan
identifikasi bahaya serta kriteria evaluasi K3K, sebagai berikut :
Tabel identifikasi Bahaya
No. Uraian Pekerjaan Potensi Bahaya / Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Atap Terjatuh/ perosok dari tangga/scaffolding,
tertimpa benda keras, tersetrum listrik kerja,
polusi suara
2.7. Jenis Dan Mutu Bahan
1. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi
dalam negeri, sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi,
Menteri Perindustrian dan Menteri Penertiban Aparatur Negara tanggal 23 Desember
1980 dan Perpres No. 54 Tahun 2010.
2. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila
bahan-bahan bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis, sesuai dengan
peraturan yang ada dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Pejabat
Pembuat Komitmen / Direksi (secara tertulis).
3. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat
beberapa/bermacam-macam jenis (merk) diharuskan untuk memakai jenis dan mutu
bahan satu jenis.
4. Bila Penyedia telah menandatangani/melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk
pekerjaan atau bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan bahan-bahan
tersebut harus ditolak dan dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah
ditolak dan biaya menjadi tanggung jawab Penyedia.
5. Bila dalam uraian dan syarat-syarat yang disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu
barang, maka ini hanya dimaksudkan untuk menunjukan kualitas dan tipe dari barang-
barang yang memuaskan Pemberi Tugas.
2.8. Uraian Pekerjaan
1. Penyediaan
Penyedia harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
secara sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk semua alat-alat
pembantu yang dipergunakan seperti andang-andang, alat-alat pengangkat, mesin-mesin,
alat-alat penarik dan sebagainya yang diperlukan oleh Penyedia dan untuk semua alat-
alat tersebut pada waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi, dan untuk
memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya.
2. Kuantitas dan kualitas pekerjaan
a. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap
seperti apa yang tertera dalam gambar kontrak atau diuraikan dalam uraian dan
syarat-syarat. Tetapi kecuali yang disebut diatas apa yang tertera dalam uraian dan
syarat-syarat dalam kontrak itu bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah atau
mempengaruhi penerapan dari apa yang tercantum dalam syarat-syarat ini.
b. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian-bagian
dari gambar dan uraian dan syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak
ini, tetapi hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh
pemberi tugas.
2.9. Gambar-Gambar Pekerjaan
1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar rencana, gambar detail
konstruksi, gambar situasi dan sebagainya yang telah dilaksanakan oleh perencana telah
disampaikan kepada Penyedia beserta dokumen-dokumen lain. Penyedia tidak boleh
mengubah atau menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat
Komitmen. Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak
ada hubungannya dengan pekerjaan Penyediaan ini atau dipergunakan untuk maksud-
maksud lain.
2. Gambar-gambar tambahan
Bila Pejabat Pembuat Komitmen / Direksi menganggap perlu, maka Konsultan Perencana
harus membuat gambar detail (gambar penjelasan) bersifat prinsip yang disyahkan oleh
Direksi, gambar-gambar tersebut menjadi milik Direksi.
3. As Built Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan)
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik penyimpangan
atas perintah pemberi Tugas atau tidak, Penyedia harus membuat gambar-gambar yang
sesuai dengan apa yang telah dilaksanakan (As Built Drawing) yang jelas memperhatikan
perbedaan antara gambar-gambar kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-
gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) dan semua biaya pembuatannya
ditanggung oleh Penyedia.
4. Gambar detail pelaksanaan (Shop Drawing)
a. Sebelum proses pemasangan, Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang
meliputi semua pekerjaan detail, harus disediakan oleh Penyedia dan harus diserahkan
ke Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
b. Semua dimensi harus disesuaikan di lapangan dan harus ditunjukkan dalam Gambar
Data Pelaksanaan (Shop Drawing).
c. Penyedia harus bertanggungjawab terhadap segala perbedaan dimensi dan semua
bagian pekerjaan, koordinasi dengan pekerjaan lain, dan semua pekerjaan yang
diperlukan untuk mengakomodasi pekerjaan yang termasuk didalamnya mewujudkan
tujuan disain.
d. Shop Drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Penyedia sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan bila :
- Gambar detail yang tertuang di dalam dokumen kontrak tidak ada atau kurang
memadai.
- Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas toleransi yang
diijinkan) pada detail pelaksanaan yang mendahuluinya.
- Konsultan Pengawas memerintahkan secara tertulis untuk itu, demi kesempurnaan
konstruksi.
- Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum
elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
5. Gambar-gambar ditempat pekerjaan
Penyedia harus menyimpan ditempat pekerjaan satu rangkap gambar kontrak lengkap
termasuk rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara Aanwijzing, Time Schedule dalam
keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam
masa pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika pemberi tugas atau wakilnya sewaktu-
waktu memerlukan.
2.10. Tempat Tinggal (Domisili)
1. Adapun kebangsaan Penyedia, Sub Penyedia, leveransir atau penengah (Arbitrase) dan
dimanapun mereka bertempat tinggal /menetap (domisili) atau dimanapun pekerjaan
atau bagian pekerjaan berada Undang-undang Republik Indonesia adalah Undang-
undang yang melindungi kontrak ini.
2. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempermudah jalannya pelaksanaan
pekerjaan Penyedia, Penyedia berkewajiban memberikan alamat yang tetap dan jelas
dengan nomor telpon rumah kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
2.11. Penjelasan Spesifikasi Teknis Dan Gambar
1. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar
detail yang dipakai/diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidaksempurnaan / ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
3. Bila terdapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan gambar, maka Spesifikasi Teknis dan
RAB yang diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas
mengakibatkan kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan
Konsultan Pengawas.
4. Spesifikasi Teknis dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan
lengkap sedang Spesifikasi Teknis tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga
sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis dan gambar di atas adalah Spesifikasi Teknis
dan gambar setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara
penjelasan pekerjaan
6. Penyedia berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut diatas.
Setelah Penyedia menerima dokumen dari Pejabat Pembuat Komitmen dan hal tersebut
akan dibahas dalam rapat penjelasan.
7. Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia diharuskan meneliti kembali semua
dokumen yang ada untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat penjelasan.
2.12. Sarana Dan Cara Kerja
1. Penyedia wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan,
melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan
yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
2. Penyedia harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai
dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-
orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan
kepadanya. Penyedia harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara
pekerja/karyawannya.
3. Penyedia harus menyediakan alat-alat kerja yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
4. Penyedia wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
menggunakan kemampuan terbaiknya. Penyedia bertanggung jawab penuh atas seluruh
cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua
bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
5. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan.
6. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
7. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia Pelaksana sudah harus menyelesaikan
gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
a. Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
b. Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan.
8. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan
Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
9. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan
merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu,
kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
10. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia, bila :
a. Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan.
b. Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan
pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan,
halaman, dan lain sebagainya).
11. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa
kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
2.13. Persiapan Di Lapangan
Selama pelaksanaan pekerjaan di lapangan Penyedia harus menyediakan / menyiapkan :
1. Kantor Penyedia, Los Dan Halaman Kerja, Gudang Dan Fasilitas Lain
Penyedia harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan
halaman kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak. Penyedia harus juga menyediakan untuk
pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan peturasan) yang memadai
untuk mandi dan buang air. Penyedia harus membuat tata letak/denah halaman proyek
dan rencana konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut. Penyedia harus menjamin agar
seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari kerusakan. Dengan seijin Pimpinan
Pelaksana Kegiatan, Penyedia dapat menggunakan kembali kantor, los kerja, gudang dan
halaman kerja yang sudah ada.
2. Air Dan Daya
1) Penyedia harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan
untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan
sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat
seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi
kekuatan konstruksi.
Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut
harus cukup terjamin.
2) Penyedia harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara
yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini harus memenuhi
persyaratan yang berlaku. Penyedia harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan
peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan. Bila diperlukan
(atas petunjuk Konsultan Pengawas) Penyedia harus pula menyediakan penangkal
petir sementara untuk keselamatan.
3. Saluran Pembuangan
Penyedia harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah
bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air
buangan. Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk
Konsultan Pengawas.
4. Pembersihan Halaman
1) Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti
pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan
dibersihkan serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang
ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh.
2) Pelaksanaan pembersihan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Bila terdapat
bahan-bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali
dan harus dikumpulkan menjadi satu untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara Bekas
Bongkaran.
5. Koordinasi
1) Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia harus menyiapkan bahan-bahan yang
dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan dan harus ditempatkan pada tempat yang
sudah disediakan oleh User / Pemberi Tugas dan Penempatan barang-barang
tersebut harus rapi sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitarnya dan aktifitas
kerja dilingkungan lokasi pembangunan.
2) Berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, jika Penyedia memanfaatkan / memakai
fasilitas yang ada dilingkungan pekerjaan harus ada Ijin tertulis dari Pejabat Pembuat
Komitmen atau pejabat lainnya yang ditunjuk dan harus mentaati segala peraturan-
peraturan/aturan-aturan yang ada.
2.14. Jadwal Pelaksanaan
1. Penyedia Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam
bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan
butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
2. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Penyedia Pelaksana
selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan.
Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan
Konsultan Pengawas.
3. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia belum
menyelesaikan pembuatan jadwal pelaksanaan, maka Penyedia Pelaksana harus dapat
menyajikan jadwal pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2
minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
4. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Penyedia Pelaksana harus
melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan
yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini
harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2.15. Kuasa Penyedia Di Lapangan
1. Penyedia dan Prosedur Pelaksanaan
Penyedia harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan menggunakan kecakapan
dan perhatian sepenuhnya. Ia harus semata-mata bertanggung jawab untuk semua
alat-alat konstruksi, cara-cara teknik urutan dan prosedur dan untuk
mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang berada didalam kontrak.
2. Pegawai Penyedia yang melaksanakan :
1) Sebagai pemimpin pelaksanaan proyek sehari-hari pada pelaksana pekerjaan
Penyedia harus dapat menyerahkan kepada seorang pelaksanaan ahli, cakap sesuai
bidang keahliannya, yang diberi kuasa dengan penuh tanggung jawab dan selalu
berada ditempat pekerjaan.
2) Sebagai penanggung jawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus mempelajari
dan mendalami semua isi gambar, bestek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak
terjadi kesalahan-kesalahan konstruksi maupun kualitas bahan-bahan yang harus
dilaksanakan.
3. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksanakan
apabila ada izin tertulis dari Pengawas/ Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan rapat
Direksi. Menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia, untuk
melaksanakan sesuai gambar dan bestek.
4. Direksi berhak menolak penunjukan seorang pelaksana (Uitvoerder) dari Penyedia
berdasarkan pendidikan, pengalaman tingkah laku dan kecakapan, dalam hal ini
Penyedia harus segera menempatkan pengganti lain dengan persetujuan Direksi.
2.16. Penjagaan Keamanan Lapangan Pekerjaan
1. Keamanan dan kesejahteraan
Selama pelaksanaan pekerjaan Penyedia diwajibkan mengadakan segala hal yang
diperlukan untuk keamanan para pekerja dan tamu, seperti pertolongan pertama,
sanitasi, air minum, dan fasilitas-fasilitas kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi
segala peraturan dan tata tertib, ordonansi Pemerintah / Pemerintah Daerah setempat.
2. Terhadap wilayah orang lain
Penyedia diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar tampak dan harus
mencegah para pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
3. Terhadap milik umum
Penyedia harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakai jalan, bersih dari
bahan bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi
kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak berlangsung. Penyedia juga
bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi atas perlengkapan
umum (fasilitas) seperti saluran air, listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh
kegiatan Penyedia, maka biaya pemasangan kembali dan segala perbaikan kerusakan
menjadi tanggung jawab Penyedia.
4. Keamanan Terhadap Pekerjaan
Penyedia bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan-bahan
bangunan dan perlengkapan instalasi ditapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik
oleh Direksi. Penyedia harus menjaga perlengkapan bahan-bahan dari segala
kemungkinan kerusakan, kehilangan dan sebagainya untuk seluruh pekerjaan termasuk
bagian-bagian yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan menjaga agar pekerjaan
bebas dari air hujan dengan melindungi memakai tutup yang layak, memompa atau
menimba seperti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan.
2.17. Jaminan Dan Keselamatan Buruh
1. Air Minum dan Air untuk Pekerjaan
1) Penyedia harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih ditempat
pekerjaan untuk para pekerjanya.
2) Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau
menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna
memperhitungkan pembayaran) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar, bila
hal ini meragukan pengawas harus diperiksa di laboratorium.
2. Kecelakaan
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan tersebut
pada waktu pelaksanaan, Penyedia harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk
keselamatan si korban dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab
Penyedia dan harus segera melaporkan kepada Instansi yang berwenang dan Direksi.
3. Dilokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama yang
selalu tersedia dalam setiap saat dan berada ditempat Direksi Keet/Bouwkeet.
2.18. Alat-Alat Pelaksanaan /Pengukuran
Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus menyediakan/menyiapkan alat-alat baik
untuk sarana peralatan pekerjaannya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
memenuhi kwalitas hasil pekerjaan antara lain : gerinda, scaffolding/ tangga, meteran, dan
sebagainya.
2.19. Syarat-Syarat Cara Pemeriksaan Bahan Bangunan
1. Penyedia harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang baik antara
pekerjanya dan tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau tidak mempunyai
keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
2. Penyedia menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan
menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan akan berkualitas baik
bebas dari cacat. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standart ini dapat dianggap
defiktif.
3. Dalam pengajuan penawaran Penyedia harus memperhitungkan biaya-biaya
pengujian/pemerikasaan berbagai bahan pekerjaan.
4. Diluar jumlah tersebut Penyedia tetap bertanggungjawab atas biaya-biaya pengiriman
yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
2.20. Pekerjaan Tidak Baik
1. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar Penyedia membongkar pekerjaan apa
saja yang telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian
bahan-bahan atau barang-barang baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan
dalam pekerjaan atau yang sudah dilaksanakan. Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya
menjadi beban Penyedia untuk disempurnakan dengan kontrak.
2. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat
pekerjaan, pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa saja yang tidak sesuai
dengan kontrak.
3. Pemberi tugas berhak (tetap tidak dengan cara tidak adil atau menyusahkan)
mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
2.21. Pekerjaan Tambah Dan Kurang
1. Penyedia berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut gambar-gambar
detail yang telah disahkan oleh Direksi melaksanakan secara keseluruhan atau dalam
bagian-bagian menurut persyaratan-persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan
yang baik. Penyedia selanjutnya berkewajiban pula tanpa tambahan biaya mengerjakan
segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan-bahan yang tepat
walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dalam gambar dan bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan
secara tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan atau pengurangan
pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak jika tidak
tercantum dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seizin direksi secara tertulis adalah
tidak sah dan menjadi tanggung jawab Penyedia sepenuhnya.
2.22. Perijinan
1. Penyedia tidak diizinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas
lapangan pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin Direksi.
2. Penyedia harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan
pekerjaan.
3. Penyedia tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di
halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
2.23. Pengamanan Lokasi
Penyedia bertanggungjawab atas keamanan seluruh lokasi pekerjaan hingga penyerahan
yang ke – 2 diterima dengan baik, untuk itu Penyedia berhak melarang orang-orang yang
tidak berkepentingan masuk ke lokasi pekerjaan.
BAB III
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA
PASAL 1
RENCANA KESELAMATAN, DAN KESEHATAN KERJA (K3)
1.1. Rencana Keselamatan, dan Kesehatan Kerja (K3)
Penyedia diwajibkan memenuhi kebutuhan untuk Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3)
dengan menyiapkan kelengkapan K3 antara lain:
Topi pelindung (safety helmet);
Rompi proyek;
Sarung tangan proyek;
Peralatan K3 (kotak P3K, obat luka).
1.2. Hasil Akhir yang Diharapkan dari Pekerjaan ini adalah :
1. Paling lambat 1 minggu setelah kontrak, kelengkapan K3 harus sudah terpasang di lokasi
pekerjaan dengan harapan agar sampai ST-1 pekerjaan tehindar dari kecelakaan.
1.3. Pengukuran dan Pembayaran :
No. Uraian Pekerjaan Satuan
1. Topi pelindung (safety helmet) bh
2. Rompi proyek bh
3. Sarung tangan proyek psg
4. Peralatan K3 (kotak P3K, obat luka) set
Pasal 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1. Syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
1. Pekerjaan ini meliputi : pasang terpal penutup atap sementara, bongkar genteng dan
bubungan lama, bongkar rangka atap.
2. Sebelum mengadakan pembongkaran pada bagian bangunan yang seharusnya dibongkar,
hendaknya Penyedia dan direksi memeriksa keadaan existing, baru kemudian apabila
dianggap aman secara kontruksi baru diperbolehkan pembongkaran dan harus
disesuaikan pentahapannya agar pelaksanaan tidak mengganggu aktifitas gedung.
3. Hasil bongkaran yang akan digunakan kembali, maka pihak Penyedia wajib
mengumpulkan hasil bongkaran dan bersama- sama Direksi serta Pihak Pengguna Jasa
membuat Berita Acara Hasil Bongkaran.
4. Karena dalam pembangunan sangat dimungkinkan adanya hal-hal lain yang terkait ikut
mengalami kerusakan/ terpengaruh (biarpun dalam gambar tidak ada), sehingga tetap
perlu mendapatkan penanganan perbaikan. Maka dalam hal ini apabila Rehabilitasi
tersebut mempunyai keterkaitan terhadap kerusakan, maka pihak Penyedia wajib
melakukan perbaikan terhadap kerusakan tersebut.
2.2. Hasil Akhir yang Diharapkan dari Pekerjaan ini adalah:
1. Terpal terpasang rapi, rapat sehingga tidak terjadi kebocoran pada atap.
2. Hasil bongkaran dibuatkan Berita Acara Hasil Bongkaran antara Direksi & Pihak
Pengguna Jasa dan disimpan di tempat yang aman untuk dapat digunakan kembali.
2.3. Pengukuran dan Pembayaran :
No. Uraian Satuan
1. Pekerjaan pasang jaring pengaman/ penutup terpal sementara m2
2. Membongkar genteng lama (digunakan kembali) m2
3. Membongkar genteng bubungan lama m’
4. Membongkar rangka atap kayu (gording, usuk, dan reng lama) m2
Pasal 3
PEKERJAAN PLAFOND
3.1. Pekerjaan ini dilaksanakan dengan ketentuan :
1. Yang termasuk pekerjaan plafond ini ialah pasang perkuatan penggantung rangka
hollow, dan pasang penutup plafond gypsumboard 9mm akibat bongkaran.
2. Rangka penggantung menggunakan hollow galvalum 2 x 4 cm dan jarak antar
penggantung mengikuti gambar.
3. Bahan hollow galvalum 2 x 4 cm berkualitas SNI. Bahan penutup langit-langit bagian
dalam dipakai Gypsumboard uk. 1200 x 2400 mm tebal 9 mm, dan semua pekerjaan ini
mengikuti NI-5 ’61 dan NI-3 ’70 dan pola pemasangan disesuaikan dengan kondisi di
lapangan dan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan Direksi/ Konsultan Pengawas.
4. Pekerjaan ini dikerjakan oleh Pemborong yang berpengalaman dan dengan tenaga-
tenaga ahli.
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia diwajibkan untuk membuat shop drawing
dan meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil),
termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme
dan detail-detail sesuai gambar.
6. Setelah rangka plafond terpasang, seluruh permukaan harus rata, waterpass, tidak
gelombang, batang rangka saling tegak lurus.
7. Penutup plafond dari bahan yang telah ditentukan sesuai gambar, tidak cacat, retak,
gopal dan dipastikan kedatangan dalam kondisi terbungkus rapi.
8. Setiap sambungan gypsumboard harus menggunakan joint tape dari UB-Tape dan dilapisi
UB Kompon.
9. Langit-langit penutup plafond baru boleh dipasang apabila semua keperluan- keperluan/
kepentingan-kepentingan yang diatas plafond selesai terpasang secara keseluruhan
seperti kabel listrik dan sebagainya.
10. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel dilangit-langit yang
bisa dibuka, tanpa merusak papan semen disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan
/ pemeliharaan M & E. Dan ukuran manhole minimal 50cm x 50cm.
3.2. Hasil Akhir yang diharapkan dari Pekerjaan ini Adalah :
1. Semua pekerjaan plafond harus kuat dan kokoh serta yang tampak dalam pandangan
harus lurus dan tidak bergelombang.
3.3. Pengukuran dan Pembayaran :
No. Uraian Satuan
1. Pekerjaan perkuatan penggantung rangka plafond m2
2. Pekerjaan plafond gypsumboard 9 mm akibat bongkaran m2
Pasal 4
PEKERJAAN PENGECATAN
4.1. Lingkup Pekerjaan
1. Persiapan permukaan yang akan diberi cat.
2. Pengecatan permukaan dengan bahan - bahan yang telah ditentukan.
3. Pengecatan semua permukaan dan area yang tertera dalam gambar dan yang tidak
disebutkan secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk
Perencana dan Pengawas.
4.2. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang
untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang - bidang tersebut akan dijadikan
contoh pilihan warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang - bidang yang akan
dipakai sebagai mockup ini akan ditentukan oleh Perencana dan Pengawas.
2. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas dan Perencana, bidang
- bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
3. Instaler diwajibkan mengikuti semua persyaratan teknis aplikasi dari produsen tanpa
terkecuali
4. Apabila terjadi kerusakan baik yang terlihat maupun yang tersembunyi dan tidak
disebabkan oleh pemilik atau pemakai maka Kontraktor wajib memperbaiki seluruh
pekerjaan yang rusak sampai dengan disetujui oleh Perencana dan Pengawas dengan
seluruh biaya ditanggung Kontraktor.
4.3. Bahan untuk Perawatan
1. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat pada lembaran
Plywood atau papan Gypsum ukuran 30x30 cm2. dan pada bidang - bidang tersebut
harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan
(dari cat dasar s/d lapisan akhir)
2. Semua bidang contoh tersebut harus diperlihatkan kepada Pengawas dan Perencana. Jika
contoh - contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Pengawas, barulah Kontraktor
melanjutkan membuat mock up seperti tercantum pada poin a di atas.
3. Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas untuk kemudian akan diteruskan kepada
Kanisius tiap warna dan jenis cat yang dipakai sebanyak 5 % dari volume masing masing
atau atas persetujuan Pengawas. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan
mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada didalamnya.cat ini akan dipakai
sebagai cadangan untuk perawatan oleh Kanisius.
4.4. Pekerjaan Cat Plafond :
1. Yang termasuk dalam pekerjaan cat plafond adalah plafond gypsum yang ditentukan
dalam gambar.
2. Untuk plafond digunakan cat plafond merk Dulux Catylac/ Nippon.
3. Permukaan plafond harus kering bebas dari kotoran, debu, minyak, oli, lemak dan kotoran-
kotoran lain.
4. Selanjutnya semua metode / prosedur cara aplikasi sama dengan pengecatan dinding
kecuali tidak digunakannya lapis alkali resistance sealer pada pengecatan langit-langit.
5. Sambungan-sambungan gypsum harus diberi pita kertas khusus agar tidak terlihat sebagai
retakan sesudah di finishing akhir.
4.5. Pengecatan Besi
1. Dipakai produksi Emco, Avian - warna ditentukan kemudian.
2. Sebelum dicat, permukaan kayu/besi harus dihaluskan/digosok dengan kertas gosok
sampai halus dan permukaan yang cacat akibat paku dan lain-lain harus ditutup /
didempul sampai rata.
3. Pekerjaan cat dilaksanakan mulai dari cat dasar sampai finish minimal 3 x atau sampai
didapat hasil yang sempurna dengan warna yang merata dan warna dempul pada bagian
yang cacat tidak terlihat lagi.
4. Pelaksanaan pengecatan harus sesuai dengan ketentuan standart pelaksanaan dari pabrik
pembuat dan disetujui Direksi / Pengawas Lapangan.
4.6. Pekerjaan Pengecatan Kalsiplank
1. Dipakai produksi Mowilex Waterproof - warna ditentukan kemudian.
2. Sebelum dicat, permukaan lisplank harus bersih dan permukaan yang cacat akibat paku
dan lain-lain harus ditutup / didempul sampai rata.
3. Pekerjaan cat dilaksanakan mulai dari cat dasar sampai finish minimal 3 x atau sampai
didapat hasil yang sempurna dengan warna yang merata dan warna dempul pada bagian
yang cacat tidak terlihat lagi.
4. Pelaksanaan pengecatan harus sesuai dengan ketentuan standart pelaksanaan dari pabrik
pembuat dan disetujui Direksi / Pengawas Lapangan.
4.7. Hasil Akhir Yang Diharapkan Dari Pekerjaan Ini Adalah :
Permukaan yang di cat menghasilkan permukaan dinding yang utuh, rata dan tidak ada
bagian yang belang.
4.8. Pengukuran dan Pembayaran :
No. Uraian Satuan
1. Pekerjaan pengecatan plafond m2
2. Pekerjaan pengecatan kalsiplank, kisi- kisi kayu m2
Pasal 5
PEKERJAAN ATAP
5.1. Syarat-Syarat Umum Pekerjaan Rangka Atap
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan dari semua bahan, tenaga, peralatan, perlengkapan
serta pemasangan dari semua pekerjaan baja dan logam termasuk alat-alat atau benda-
benda/ material pendukung lainnya.
2. Pekerjaan baja dan logam harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan-keterangan yang
tertera pada gambar rencana/detail, lengkap dengan penyangganya, alat untuk memasang
dan menyambungnya, pelat-pelat baja/ profil siku dan lain sebagainya.
3. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam pemasangannya
tidak memerlukan pengisi, kecuali kalau gambar detail menunjuk hal tersebut.
4. Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan diselesaikan dengan rapi, dan
dalam pelaksanaannya tidak hanya dari gambar-gambar kerja untuk memasang pada
tempatnya tetapi dimungkinkan untuk mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya
ditempat pekerjaan terutama bagian-bagian yang terhalang oleh benda lain.
5. Pekerjaan harus bermutu kelas satu dalam segala hal, setiap bagian pekerjaan yang buruk
akan ditolak dan harus diganti apabila perlu. Pekerjaan yang selesai harus bebas dari
puntiran-puntiran, bengkokan-bengkonan dan sambungan-sambungan yang
mengganggu.
6. Referensi :
- Peraturan Perencanaan Bangunan Baja (PPBBI-Mei 1984)
- American Institut of Steel Contruction (AISC)
- American Welding Society (AWS ) bahan-bahan las
- American Nastional Srandart Institut (ANSI)
- American Soceiety for Testing ang Material (ASTM) Spesificatin
- RKS dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan
7. Perancangan
1) Penawaran baja dalam berat (kg), sudah termasuk “wastage” akibat pemotongan dan
lain-lain dan diperhitungkan pada analisa harga satuan.
2) Standard :
Penyedia bertanggung jawab untuk menjamin perancang baja untuk pengerjaannya
agar sesuai dengan persyaratan-persyaratan ini sepenuhnya. Penyedia supaya
menyiapkan salinan usulan standart yang akan dipakai, sebagai pedoman bagi Direksi
paling lambat 21 hari sebelum fabrikasi.
8. Perencanaan dan Pengawasan
1) Gambar Kerja.
Sebelum pekerjaan di pabrik dimulai, Penyedia harus menyiapkan gambar-gambar
kerja (shop drawing) yang menunjukkan detail-detail lengkap dari semua komponen,
panjang serta ukuran las, jumlah, ukuran serta tempat baut-baut serta detail-detail
lain yang lazimnya diperlukan untuk fabrikasi.
2) Ukuran-ukuran
Penyedia wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran
yang tercantum pada gambar kerja.
3) Kelurusan
Toleransi dari keseluruhan tidak lebih dari L/1000 untuk semua komponen.
4) Pemeriksaan dan lain-lain
Seluruh pekerjaan di pabrik harus merupakan pekerjaan yang berkualitas tinggi,
seluruh pekerjaan harus dilakukan dengan ketepatan sedemikian rupa sehingga semua
komponen dapat dipasang dengan tepat di lapangan. Direksi mempunyai hak untuk
memeriksa pekerjaan di pabrik pada saat yang dikehendaki, dan tidak ada pekerjaan
yang boleh dikirim ke lapangan sebelum diperiksa dan disetujui Direksi/ Pengawas.
Setiap pekerjaan yang kurang baik atau tidak sesuai dengan gambar atau spesifikasi
ini akan ditolak dan bila terjadi demikian, harus diperbaiki dengan segera.
5.1. Bahan Rangka Atap
1. Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan-pekerjaan baja harus sudah disetujui oleh
Pengawas, tidak berkarat, bagian bagiannya dan lembaran-lembarannya tidak bengkok
dan cacat. Potongan-potongan (profil) mempunyai ukuran yang tepat sesuai dengan
dimensi yang tertera dalam gambar rencana baik bentuknya, tebal, ukuran berat.
2. Bahan baja yang digunakan/ dipasang harus dari jenis yang sama kualitasnya, dalam hal
ini dipakai baja jenis ST-38.
3. Toleransi luas penampang bahan baja ditetapkan maksimum 5 % dari luas untuk rangka
batang atau maksimum 5 % dari momen inersia (I)
4. Jenis kawat las yang akan digunakan harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari pabrik
pembuat dan petunjuk-petunjuk Direksi. Elektroda-elektroda las harus diambil dari
GRADA-A (besi heavy coatee type) batang-batang elektroda yang dipakai diameternya lebih
besar atau sama dengan 6 mm (1/4 inch), dan batang-batang elektroda harus dijaga
agar selalu dalam keadaan kering.
5. Baut-baut yang digunakan harus baut hitam ulir (HTB) tak penuh dengan tegangan baut
dan tegangan las minimum adalah 1.400 kg/cm² atau minimal sama dengan mutu baja
yang digunakan (A-325 ASTM).
6. Pada konstruksi atap bangunan gedung, sambungan gording tidak harus menumpu pada
kuda-kuda/jurai atau tumpuan lainnya. Untuk itu sebelum pemasangan gording
dilaksanakan Pemborong harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Direksi/Pengawas.
Bahan baja ini kecuali ditunjuk atau dipersyaratan lain harus sesuai dengan NI 3-1970.
5.2. Pelaksanaan dan Sistim Pemasangan
1. Fabrikasi :
1) Sebelum memulai dengan pemotongan, penyambungan, dan pemasangan Penyedia
harus memberitahukan secara tertulis tentang tempat, sistim pengerjaan dan
pemasangan kepada Direksi untuk mendapat persetujuannya.
2) Penyedia harus terlebih dahulu menunjukkan kualitas pengelasan dan penghalusan
untuk dijadikan standart dalan pekerjaan tersebut.
3) Pekerjaan pengelasan konstruksi baja harus sesuai dengan gambar rencana dan harus
mengikuti prosedur yang berlaku seperti AWS atau AISC Spesification.
4) Kecuali ditunjuk sistim lain maka, dalam hal menghubungkan profil-profil, plat-plat
pengaku digunakan las listrik dengan alat pembakar yang standart dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Batang las (bahan untuk las) harus dibuat dari bahan yang campurannya sama
dengan bahan yang akan disambung.
b. Kekuatan sambungan dengan las (hasil pengelasan) harus sama kuat dengan
batang yang disambung.
c. Pemeriksaan kekuatan las harus dilakukan dengan persetujuan pengawas bila
dianggap perlu dan dapat dilakukan di laboratorium.
d. Kedudukan konstruksi baja yang segera akan di las harus menjamin situasi yang
paling aman bagi pengelas dan kualitas hasil pengelasan yang dilakukan.
e. Pada pekerjaan las, maka sebelum mengadakan las ulangan, baik bekas lapisan
pertama, maupun bidang-bidang benda kerja harus dibersihkan dari keras (slag)
dan kotoran lainnya.
f. Pada pekerjaan, dimana akan terjadi banyak lapisan las, maka lapisan yang
terdahulu harus dibersihkan dari keras (slag) dan percikan-percikan logam
sebelum memulai dengan lapisan las yang baru. Lapisan las yang berpori-pori, rusak
atau retak harus dibuang sama sekali.
g. Tempat pengelasan dan juga bidang konstruksi yang di las, harus terlindung dari
hujan/ angin kencang.
h. Cara pemotongan harus menggunakan mesin potong dilakukan dengan membatasi
sekecil mungkin.
i. Permukaan las terakhir harus digerinda sampai rata dan halus.
j. Kesalahan pemotongan maupun lubang yang terlalu besar tidak diperkenankan
ditutup dengan las, karena itu batang yang bersangkutan harus diganti dengan
yang baru.
5) Lubang-lubang Baut
Pembuatan lubang baut harus dilaksanakan di pabrik dan harus dikerjakan dengan
alat bor. Lubang baut harus lebih besar 2.0 mm dari pada diameter luar baut.
6) Sambungan
Untuk sambungan komponen konstruksi baja yang tidak dapat dihindarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut :
a. Hanya diperkenankan satu sambungan.
b. Semua penyambung profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul/ full
penetration butue weld.
7) Pemasangan Percobaan/Trial Erection
Bila dipandang perlu oleh Direksi/ Pengawas, Penyedia wajib melaksanakan
pemasangan percobaan dari sebagian atau seluruh pekerjaan konstruksi. Komponen
yang tidak cocok atau yang tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dapat ditolak
oleh Direksi dan pemasangan percobaan tidak boleh dibongkar tanpa persetujuan
Direksi.
a. Pemasangan/ Erection.
Baja dipasangkan, kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Pengawas 2 (dua) hari
setelah pengecoran.
1. Penguat Sementara.
- Baja harus dipasang mati setelah sebagian besar struktur baja terpasang dan
disetujui ketepatan garis, vertikan dan horisontal.
- Penyedia supaya menyediakan penunjang – penunjang sementara
(pembautan- pembautan) bilamana diperlukan sampai pemasangan mati
sesuai keputusan Direksi/ Pengawas.
2. Pembautan
Ulir harus bebas setidak-tidaknya dua setengah putaran dari muka mur dalam
keadaan terpasang mati. Penyedia supaya menggunakan setidak-tidaknya satu
cincin pada setiap mur dan menyiapkan daftar mur, baut, dan cincin. Penyedia
supaya menggunakan cincin baja keras untuk baut tegangan tinggi (HSB).
3. Adukan Pengisi (Grouting)
Penyedia supaya memasang adukan pengisi dibawah pelat- pelat kolom dll.
tempat sesuai dengan gambar-gambar. Penawaran harus sudah termasuk
pekerjaan ini, bahan grouting yang digunakan setaraf AM, Sika, Frosroksid.
b. Pengecatan
1. Semua bahan Konstruksi baja yang di expose / tampak harus di cat sampai akhir,
sedang baja yang tidak ditampakkan/expose cukup di cat dasar.
2. Cat dasar adalah cat zink chromate sedangkan sebagai cat akhir adalah
Enamel Paint , dan pengecatan dilakukan satu kali di pabrik dan satu kali di
lapangan. Baja yang akan ditanam dalam beton tidak boleh di cat.
3. Untuk lubang baut kekuatan tinggi/high strength bold permukaan baja tidak
boleh di cat.
4. Cat akhir adalah enamel paint dan pengecatan dilakukan 2 kali di lapangan,
kecuali bila dinyatakan lain dalam gambar atau spesifikasi arsitektur.
5. Dibagian bawah dari base plate dan/atau seperti yang tertera pada gambar
harus di grout dengan bahan setara “Master Flor 713 Grout”, dengan tebal
minimum 2,5 cm. Cara pemakaian harus sesuai spesifikasi pabrik.
c. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.
1. Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain.
2. Baja yang sudah terpasang dilindung dari kemungkinan cacat/rusak yang
diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
3. Bila terjadi kerusakan, Penyedia diwajibkan untuk memperbaikinya dengan
tidak mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung
jawab Penyedia.
4. Penempatan pipa dan batang baja di work shop maupun dilapangan tidak
boleh langsung diatas tanah atau lantai, tetapi harus diatas balok-balok kayu yang
berjarak maksimum 2 m. Tanah atau lantai tersebut harus datar, padat merata
dan bebas dari genangan air.
d. Pemasangan Akhir/ Final Erection.
1. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam
keadaan baik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat dipasang
atau ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai akibat dari kesalahan pabrikasi
atau perubahan bentuk yang disebabkan penanganan, maka keadaan itu harus
segera dilaporkan kepada Direksi disertai usulan cara perbaikannya Cara
perbaikan tersebut harus mendapat persetujuan dari Direksi sebelum dimulainya
pekerjaan tersebut.
2. Biaya tamabahn yang timbul akibat pekerjaan tersebut adalah menjadi
tanggungan Penyedia. Meluruskan pelat dan besi siku atau bentuk lainnya harus
dilaksanakan dengan persetujuan Direksi. Pekerjaan baja harus
kering sebagaimana mestinya, kantong air pada konstruksi yang tidak terlindung
dari cuaca harus diisi dengan bahan “waterproofing” yang disetujui. Sabuk
pengaman dan tali-tali harus digunakan oleh para pekerja pada saat bekerja
ditempat yang tinggi, disamping pengaman yang berupa “piatfrom” atau
jaringan (“net”).
3. Setiap komponen diberi kode/marking sesuai dengan gambar pemasangan
sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.
4. Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan sementara harus
digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan yang melewati tegangan ijin.
Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi selesai. Sambungan-sambungan
sementara dari baut harus diberikan kepada bagian konstruksi untuk menahan
beban mati, angin dan tegangan-tegangan selama pembangunan.
5. Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus
disediakan dan harus dipasang sebagaimana mestinya sesuai dengan gambar
detail. Baut kekuatan tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen (torque
wrench).
6. Pelat dasar kolom untuk kolom penunjang dan pelat perletakan untuk balok,
balok penunjang dan sejenis harus dipasang dengan luas perletakan penuh
setelah bagian pendukung ditempatkan secara baik dan tegak.
7. Daerah dibawah pelat harus diberi adukan lembab/ kering yang tidak susut
dan disetujui Direksi.
8. Penyimpangan kolom dari sumbu vertikal tidak boleh lebihdari 1/1500 dari
tinggi vertikal kolom.
5.3. Bahan/ Material Penutup Atap
1. Penutup atap : memakai genteng tanah liat existing (80%) dan baru (20%).
2. Bubungan : memakai bubungan tanah liat.
5.4. Pelaksanaan Pekerjaan Penutup Atap
1. Kecuali dengan ijin tertulis dari Direksi Lapangan, Penyedia tidak diperkenankan
melakukan pemasangan genteng sebelum reng terpasang dengan benar sesuai gambar
rencana.
2. Sebelum pemasangan genteng, Penyedia harus memastika bahwa reng telah terpasang
dengan rata, kemiringan telah benar, jarak usuk sesuai dengan yang direncanakan.
3. Pemasangan genteng , baik urut-urutan maupun jarak over lapping dan toleransi-
toleransi yang diperkenankan, harus sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
4. Setelah genteng terpasang, susunannya harus rapi sehingga jika pada susunan tersebut
ditarik garis horizontal maupun diagonal, garis tersebut harus lurus.
5. Overlapping contoh genteng harus tepat, sehingga tidak terjadi kebocoran karena
tampias.
5.5. Hasil Akhir yang diharapkan dari Pekerjaan ini Adalah :
1. Semua pekerjaan rangka atap harus kuat dan kokoh serta yang tampak dalam pandangan
harus lurus dan tidak bergelombang.
2. Semua pekerjaan rangka atap harus kuat dan kokoh serta yang tampak dalam pandangan
harus lurus dan tidak bergelombang.
5.6. Pengukuran Dan Pembayaran :
No. Uraian Satuan
1. Pekerjaan pemasangan gording CNP 150.65.20.2,3 kg
2. Pasang trekstang gording besi dia. 10 mm kg
3. Pasang rangka atap baja ringan (usuk C.75 & reng) m2
4. Pemasangan kembali penutup atap genteng lama 80 % m2
5. Pekerjaan pemasangan penutup atap genteng baru 20% m2
6. Pekerjaan pasang genteng bubungan m’
7. Pekerjan kalsiplank GRC + seng galvalume m’
8. Pasang talang galvalume lebar 120 cm m’
9. Pekejraan acian bubungan m2
Pasal 6
PEKERJAAN LAIN LAIN
6.1. Pekerjaan Pembersihan Akhir Lokasi Pekerjaan
1. Segera setelah pelaksanaan konstruksi fisik selesai, seluruh luasan lokasi pekerjaan yang
dibangun dilakukan pembersihan dari sisa-sisa pekerjaan baik material maupun alat
kerja.
2. Selanjutnya sisa-sisa material, alat kerja, maupun barang lainnya tersebut diatas diangkut
ke tempat yang telah ditentukan atas persetujuan Pengawas.
6.2. Hasil Akhir yang diharapkan dari Pekerjaan ini Adalah :
1. Pada saat pembersihan lokasi akhir diharapkan semua bekas pekerjaan bersih dan tidak
ada kotoran.
Pasal 7
PEKERJAAN PEMELIHARAAN
Pada saat penyerahan pekerjaan, lapangan harus dalam keadaan bersih dari sisa – sisa bahan
bangunan/bahan bekas bangunan lainnya. Sebelum serah terima pekerjaan kedua (masa
pemeriharaan), bila terjadi kerusakan bangunan Penyedia diwajibkan secara rutin mengadakan
perbaikan secepat mungkin, sebelum masa pemeliharaan habis.
Pasal 8
GAMBAR KERJA DAN GAMBAR TEPAT LAKSANA
Bilamana ada perubahan di lapangan atau gambar rencana kurang jelas, maka Penyedia wajib
membuat gambar kerja (Shop Drawing).
Pasal 9
PENUTUP
1. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah dibuat dalam gambar dan Spesifikasi Teknis, bila
ternyata masih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut dalam gambar dan
Spesifikasi Teknis atau ke dua - duanya maka pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan atas
biaya Kontraktor Pelaksana.
2. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu, bisa disubstitusi merk lain asal
sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Direksi.
3. Kontraktor Pelaksana tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam Spesifikasi Teknis ini,
namun juga hal yang tersirat, yaitu upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik mungkin
sesuai tingkat kualitas yang dimaksudkan.
4. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan kemudian dalam
rapat penjelasan (Aanwijzing) yang merupakan satu kesatuan dari peraturan ini.
BAB X
PENUTUP
10.1. Umum
1. Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Pekerjaan (RKS) ini untuk menguraikan
bahan-bahan dan pekerjaan tidak disebutkan perkataan atau kalimat kalimat "DIADAKAN
OLEH PELAKSANA ATAU DISELENGGARAKAN PELAKSANA", maka hal ini dianggap seperti
betul-betul disebutkan, jika uraian tersebut ternyata masuk dalam pekerjaan.
2. Guna mendapatkan hasil yang semaksimal mungkin, maka bagian-bagian yang betul
betul termasuk dalam bagian pekerjaan ini tetapi tidak atau belum disebut dalam Rencana
kerja dan Syarat- syarat Pekerjaan (RKS) ini harus diselenggarakan oleh Pelaksana seperti
benar-benar disebut.
3. Segala sesuatu yang tidak disebut secara nyata, tetapi lazim dan mutlak adanya maka tetap
diadakan/ dikerjakan Pelaksana.
4. Hal-hal yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan lebih lanjut oleh
Pihak Pemberi Tugas, Unsur Teknis, Direksi/ Pengawas dan Konsultan Perencana
10.2. Penyerahan Pekerjaan Dan Perbedaan Pernyataan Dokumen
1. Sebelum penyerahan pertama, Pelaksana wajib meneliti semua bagian pekerjaan yang
belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan harus bersih dipel, halaman harus
ditata rapih dan semua barang yang tidak berguna maupun sisa-sisa bahan bangunan
beserta alat bantu kerja harus disingkirkan dari lokasi pekerjaan.
2. Meskipun telah ada pengawas dan unsur-unsur lainnya, semua penyimpangan dari
ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana, untuk itu pelaksana harus
menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
3. Selama masa pemeliharaan, Pelaksana wajib merawat, mengamankan dan memperbaiki
segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke II dilaksanakan, pekerjaan
benar-benar telah sempurna.
4. Semua yang belum tercantum peraturan ini (RKS) akan ditentukan kemudian dalam rapat
penjelasan (Aanwijzing).
5. Pelaksana harus bertanggung jawab sepenuhnya atas hasil seluruh pekerjaannya, oleh
karena itu apabila terdapat kejanggalan-kejanggalan atau ketidak sesuaian dalam
pekerjaan pelaksanaan, Pelaksana wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi/
Direksi Pengawas/ Konsultan MK.
6. Semua material yang merupakan barang produksi yang akan dipasang terlebih dahulu
harus diajukan contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi. Semua material
dari hasil alam akan diperiksa oleh Direksi pada saat didatangkan di lapangan. Material-
material yang tidak disetujui harus segera dikeluarkan dari lapangan paling lambat 2 kali
24 jam. Bila Pelaksana tidak mengindahkan Direksi berhak menyelenggarakannya atas
biaya Pelaksana.
7. Bagian-bagian yang nyata termasuk dalam pekerjaan ini tetapi tidak disebutkan didalam
RKS dan Gambar maupun Berita acara Aanwijzing, tetap harus diselenggarakan oleh dan
atas biaya Pelaksana.
8. Apabila ada perubahan pernyataan yang terdapat dalam RKS ini, akan dituang dalam
Lembaran Berita Acara Aanwijzing, maka pernyataan yang ada sebelumnya dalam RKS
dianggap tidak berlaku dan mengacu pada Lembaran Berita Acara Aanwijzing, dan apabila
terdapat perbedaan-perbedaan :
- Antara gambar-gambar dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) Pekerjaan,
maka RKS. lah yang mengikat.
- Antara gambar yang di skala dengan ukuran yang tertulis, maka ukuran yang
tertulislah yang diikuti.
- Antara kode gambar dengan keterangan yang tertulis, maka keterangan yang
tertulislah yang diikuti.
- Antara gambar rencana berskala kecil dengan gambar berskala besar (Detail), maka
gambar Detail yang diikuti.
- Bila pada gambar tercantum tetapi pada RKS, maka gambarlah yang diikuti.
- Bila pada RKS tertulis tetapi pada gambar tidak tercantum maka RKS lah yang diikuti.
10.3. Dokumen Pelaksanaan
1. Dokumen Kontrak Pelaksanaan yang dianggap mengikat dalam hubungan kerja ini adalah
- Dokumen Pelelangan yang terdiri dari : Rencana Kerja dan Syarat-syarat pekerjaan
(RKS) beserta gambar-gambar Perencanaan.
2. Termasuk dalam ketentuan diatas, berlaku pula ketentuan berikut :
- Pelaksana Pekerjaan/Pelaksana bertanggung jawab kepada pemberi tugas.
- Pelaksana Pekerjaan/Pelaksana tidak diperbolehkan mengalihkan seluruh hak dan
kuajibannya atas pekerjaan yang menjadi tugasnya kepada Pihak/Pelaksana lain.
- Dalam melaksanakan pekerjaan Pelaksana harus tunduk pada peraturan per undang-
undangan yang berlaku.
3. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah tersebut dalam gambar dan RKS, bila ternyata
masih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut dalam gambar dan
RKS atau kedua-duanya maka pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan atas biaya
Pelaksana.
4. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu bisa subsitusi merk lain asal
sekualitas / sejenis dan mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen atas
rekomendasi Konsultan Pengawas.
5. Pada prinsipnya Pelaksana tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam RKS ini,
namun harus ada upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik mungkin.
Surabaya, 26 Juni 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SEKRETARIAT
ANITA KHOIRUNNISA’, S.H.
NIP. 19770524 200801 2 009
LAMPIRAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan Pengendalian Risiko dan Peluang
Tabel Identifikasi Bahaya
Deskripsi Risiko Penilaian Tingkat Risiko Penilaian Tingkat Risiko
No. Perundangan Tingkat Pengendalian Tingkat Pengendalian Risiko
Identifikasi Kemungkin Keparahan Nilai Risiko Kemungkin Keparahan Nilai Risiko Ket.
Uraian Pekerjaan Risiko / Persyaratan Risiko Awal Risiko Awal Risiko Awal Awal
Bahaya an (F) (A) (F x A) an (F) (A) (F x A)
(TR) (TR)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
1 Pekerjaan Atap Pekerja Luka robek - UU 1/1970 4 4 16 Menggunakan 1 1 1 1 Monitoring berkala
jatuh dari dan memar, tentang helm, rompi, APD pekerja
ketinggian patah tulang keselamatan sarung tangan
kerja
-
UU 11/2021
Cipta Kerja
-
UU 22/2009
lalu lintas -
PP 14/2021
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan Pengendalian Risiko dan Peluang
Tabel Matriks Penilaian Risiko
Tabel-1 : Peluang/ kemungkinan
Tingkatan Kriteria Penjelasan
A Almost certain / hampir pasti Suatu kejadian pasti akan terjadi pada semua kondisi /
setiap kegiatan yang dilakukan
B Likely / mungkin terjadi Suatu kejadian mungkin akan terjadi pada hampir semua
kondisi
C Moderate / sedang Suatu kejadian akan terjadi pada beberapa kondisi tertentu
D Unlikely / kecil kemungkinannya Suatu kejadian mungkin terjadi pada beberapa kondisi
tertentu, namun kecil kemungkinan terjadinya
E Rare / jarang sekali Suatu insiden mungkin dapat terjadi pada suatu kondisi
yang khusus / luar biasa / setelah bertahun-tahun
Tabel-2 : Akibat
Tingkatan Kriteria Penjelasan
1 Insignificant / tidak signifikan Tidak ada cidera, kerugian materi sangat kecil
2 Minor / Minor Memerlukan perawatan P3K, kerugian materia sedang
3 Moderate / sedang Memerlukan perawatan medis dan mengakibatkan
hilangnya hari kerja / hilangnya fungsi anggota tubuh
untuk sementara waktu, kerugian materi cukup besar
4 Major / Mayor Cidera yang mengakibatkan cacat / hilangnya fungsi tubuh
secara total, tidak berjalanannya proses produksi, kerugian
materi besar
5 Catastrophe / bencana Menyebabkan kematian, kerugian materi sangat besar
Tingkat Risiko = Tingkat Keparahan x Tingkat Kemungkinan
Tingkat Konsekuensi
Tingkatan
Kemungkinan
1 2 3 4 5
5 5 10 15 20 25
(sedang) (sedang) (tinggi) (tinggi) (tinggi)
4 4 8 12 16 20
(rendah) (sedang) (sedang) (tinggi) (tinggi)
3 3 6 9 12 15
(rendah) (sedang) (sedang) (sedang) (tinggi)
2 2 4 6 8 10
(rendah) (rendah) (sedang) (sedang) (sedang)
1 1 2 3 4 5
(rendah) (rendah) (rendah) (rendah) (sedang)