SPESIFIKASI TEKNIS
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
DESA KLUMPIT – KEC. SOKO – KAB. TUBAN
I. URAIAN SINGKAT
1.1 LATAR BELAKANG
Pembangunan Sarana dan Prasarana Bidang Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan Permukiman, adalah untuk memperbaiki kondisi kesehatan lingkungan di
daerah permukiman rawan air bersih, kumuh, rawan penyakit dan terkena
pencemaran lingkungan baik diperkotaan maupun perdesaan.
Selain itu merubah kebiasaan bagi masyarakat yang masih kurang
bertanggungjawab dalam menciptakan lingkungan bersih dengan membuang
sampah rumah tangga sembarangan akan mengakibatkan dampak seper? ?mbulnya
penyakit, terjadinya banjir. Hal demikian ini diperburuk lagi oleh prasarana dan sarana
permukiman yang ada masih belum memadai.
Salah satu prioritas pembangunan yang saat ini dikembangkan adalah upaya
meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan
sarana dan prasarana air bersih dan penyehatan lingkungan permukiman, khususnya
di daerah-daerah yang rawan air bersih, rawan penyakit atau desa ter?nggal.
Disamping itu ?dak menutup kemungkinan daerah yang mempunyai potensi
tertentu, misalnya pengembangan pariwisata atau industri kecil juga dijadikan
sasaran pembangunan untuk mendukung pengembangan perekonomian daerah
tersebut.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana air bersih di daerah yang
kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan air bersih.
Tujuan
1. Meningkatkan pelayanan umum yang maksimal kepada masyarakat.
2. Membangun sarana dan prasarana air bersih.
3. Untuk mendorong pemerataan dan perkembangan wilayah dengan sarana
pendukung dan penyediaan sara prasarana infrastruktur perdesaan.
1.3 SASARAN
BAGIAN 1
SPESIFIKASI TEKNIS
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
DESA KLUMPIT – KEC. SOKO – KAB. TUBAN
Tersedianya fasilitas kebutuhan yang diperlukan dalam pembangunan sarana
dan prasarana air bersih.
1.4 NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
K/L/D/I : Pemerintah Provinsi Jawa Timur
SKPD : Dinas Perumahan Rakyat Kawasan
Permukiman Dan Cipta Karya Provinsi Jawa
Timur
Program : Program Pengelolaan dan Pengembangan
Sis?m Penyediaan Air Minum
Kegiatan : Pengelolaan dan Pengembangan Sistem
Penyediaan Air Minum (SPAM) Lintas
Kabupaten / Kota
Pejabat Pembuat : PPK Bidang Air Minum dan Penyehatan
Komitmen Lingkungan Permukiman Dinas Perumahan
Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta
Karya Provinsi Jawa Timur
1.5 SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kostruksi sebesar RP.
200.000.000,- ( Dua Ratus Juta Rupiah ) termasuk PPN 11 % dibiayai oleh dana APBD
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025
1.6 LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup dari kegiatan pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Sarana
Prasarana Air Bersih Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut :
BAGIAN 1
SPESIFIKASI TEKNIS
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
DESA KLUMPIT – KEC. SOKO – KAB. TUBAN
1. Bangunan Ground Reservoir
2. Pengadaan dan Pemasangan Pompa Submersible
3. Pengadaan , pemasangan pipa dan asesories
4. Sis?m Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan di Desa Klumpit Kec. Soko – Kab. Tuban
1.7 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Jangka Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini selama 90 ( Sembilan puluh ) hari kalender
b. Jangka waktu pemeiharaan untuk kegiatan ini selama 180 ( seratus delapan puluh ) hari
kalender
BULAN BULAN BULAN
No Jenis Pekerjaan 1 2 3
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
A BANGUNAN GROUND RESERBVOIR
B PENGADAAN DAN PEMASANGAN POMPA SUBMERSIBLE
C PENGADAAN , PEMASANGAN PIPA DAN ACCESORIES
D SISTIM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI ( SMKK )
1.8 JENIS KONTRAK, MATA UANG DAN CARA PEMBAYARAN
a. Jenis Kontrak yang digunakan adalah kontrak Harga Satuan;
b. Mata uang yang digunakan Rupiah;
c. Pembayaran dilakukan secara termyn Sesuai progres fisik.
1.9 PERSONEL MANAJERIAL
A. DIPERSYARATKAN DALAM PEMILIHAN DAN KONTRAK
Pengalaman Jumlah
No. Jabatan Sub Bidang Kode
(Tahun) (Orang)
1 Pelaksana Pelaksana T011 2 1
Lapangan Perpipaan Air
Bersih
2 Petugas K3 Pelaksana K3 Ser?fikat - 1
Konstruksi Konstruksi / K3
Ser?fikat K3
BAGIAN 1
SPESIFIKASI TEKNIS
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
DESA KLUMPIT – KEC. SOKO – KAB. TUBAN
Konstruksi / Ahli
K3 Konstruksi
Catatan :
a. Ser’fikat Kompetensi Kerja untuk personel manajerial yang ditawarkan dalam dokumen
penawaran dibuk’kan saat penyerahan lokasi kerja dan personel
b. Peserta yang ’dak dapat membuk’kan Ser’fikat Kompetensi Kerja sesuai yang disyaratkan
dalam LDP untuk personel manajerial yang diusulkan dalam dokumen penawaran saat
penyerahan lokasi kerja dan personel. Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia
untuk menggan’ personel yang memenuhi
c. Persyaratan yang sudah ditentukan. Penggan’an personel harus dilakukan dalam jangka
waktu mobilisasi dan sesuai dengan kesepakatan
1.10 DAFTAR PERALATAN UTAMA
SPESIFIKASI TEKNIS
NO JENIS PERALATAN JUMLAH KET.
( KAPASITAS MINIMAL )
1 Pickup 1.600 kg 1 Unit
2 Beton molen 0,3 m3 1 Unit
Catatan :
a. Da?ar Peralatan Utama diatas adalah peralatan yang dipersyaratkan dalam pemilihan.
b. Dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia wajib memenuhi semua peralatan sesuai dengan
metode pekerjaan dan spesifikasi umum tahun 2018 Revisi 2 Kementrian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat .
c. Persyaratan Peralatan Utama baik Sewa maupun Milik sendiri diatur sesuai dengan Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021.
1.11 DAFTAR PEKERJAAN UTAMA
NO URAIAN PEKERJAAN
A BANGUNAN GROUND RESERVOIR
B PENGADAAN DAN PEMASANGAN POMPA SUBMERSIBLE
C PENGADAAN , PEMASANGAN PIPA DAN ACCESORIES
D SISTIM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI ( SMKK )
BAGIAN 1
SPESIFIKASI TEKNIS
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
DESA KLUMPIT – KEC. SOKO – KAB. TUBAN
Catatan : Harga Penawaran Penyedia untuk item pekerjaan Utama harus
masuk semua dalam penawaran
1.12 DAFTAR PEMBAYARAN UTAMA
NO MATA PEMBAYARAN UTAMA PROSENTASE
1 Bekisting dinding 11,974%
2 Pipa Transmisi HDPE 63 mm PN 12,5 ( tertanam ) 11,478%
3 Besi Beton Dinding 7,708%
4 Beton Dinding Reservoir Tbl. 20 cm Fc 20 Mpa 5,263%
5 Besi Beton Kolom 4,664%
6 Bekisting kolom 4,345%
7 Besi Beton Sloof 3,410%
8 Besi Beton Foot Plat 3,284%
9 Besi Beton Plat Lantai 2,654%
10 Besi Beton Plat Atap 2,654%
11 Acian Beton 2,635%
12 Besi Beton ring dan Balok gantung 2,449%
13 Beton Plat Lantai Dasar Tbl. 20 cm Fc 20 Mpa 2,438%
14 Galian tanah 2,341%
15 Beton Kolom 30/30 Fc 20 Mpa 2,349%
16 Waterproofing 2 Komponen 2,243%
17 Bekisting plat atap 1,926%
18 Pekerjaan Waterstop 250 mm ( pemberhentian cor dinding ) 1,741%
19 Beton Foot Plat Fc 20 Mpa 1,555%
20 Beton Plat Atap Reservoir Tbl. 12 cm Fc 20 Mpa 1,463%
21 Lantai Kerja Fc 7,5 Mpa ( Bawah Poor dan Lantai ) 1,432%
22 Gate Valve All Flange 2" 1,271%
81,275%
1.13 DASAR PENENTUAN UPAH MINIMAL
Dasar peraturan upah minimal Keputusan Gubernur Ja?m nomor
100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tentang
Upah Minimum Kabupaten / Kota di Jawa
Timur Tahun 2025
Upah Bulanan Minimal Sebesar Rp. 3.050.400,-
Perhitungan upah harian minimal Berdasarkan perhitungan sebagai berikut :
KABUPATEN TUBAN = Rp.3.050.400 ,-/ 25 Hari Kerja
= Rp. 122.016,-
Dipersyaratkan pada paket pekerjaan Sebesar Rp. 122.016,-
ini Upah Pekerja harian minimal
BAGIAN 1
SPESIFIKASI TEKNIS
2025
PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH UNTUK
DESA KLUMPIT – KEC. SOKO – KAB. TUBAN
1.14 PERSYARATAN SBU / SIUJK / SKA DAN KRITERIA PESERTA
SBU untuk USAHA KECIL dengan Sub Klasifikasi Konstruksi Bangunan Sipil
Pengolahan Air Bersih ( BS005 - KBLI 42202 ). Sesuai SE Menteri PUPR Nomor :
21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksana Ser?fikat
Kompetensi Kerja Konstruksi dan Pemberlakuan Ser?fikat Badan Usaha Serta
Ser?fikat Kopetensi Kerja Konstruksi.
1.15 PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Pembagunan Sarana Prasarana Air
Bersih ini adalah terbangunnya Sarana Air Bersih yang dapat melayani masyarakat
Desa Klumpit Kec. Soko Kab. Tuban yang mengalami kekeringan disaat musim
kemarau
1.16 METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
Metode pelaksanaan, Spesifikasi bahan serta alat untuk Pekerjaan
Pembagunan Sarana Prasarana Air Bersih di Desa Klumpit Kec. Soko Kab. Tuban
berdasarkan Spesifikasi umum Kementrian Pekerjaan Umum yang berlaku.
BAGIAN 1