URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUPERVISI REHABILITASI JARINGAN IRIGASI DI. PAKIS,
DS. SEKARPURO CS., KEC. PAKIS, KAB. MALANG
Lingkup Pekerjaan Lingkup pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI.
Pakis melaksanakan pengendalian dan pengawasan untuk
pekerjaan yang dilaksanakan kontraktor konstruksi
diantaranya :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Tanah
c. Pekerjaan Pasangan
d. Pekerjaan Beton
e. Pekerjaan Pembuangan/ Pengangkutan
f. Pekerjaan Pintu
g. Penyelenggaraan SMK3
Lokasi Daerah Irigasi Pakis merupakan Jaringan Irigasi Lintas
yang melintas pada Kabupaten Malang dan Kota Malang.
Lokasi pekerjaan Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Jaringan
Irigasi DI. Pakis yaitu : Daerah Irigasi Pakis, Ds. Sekarpuro
cs., Kec. Pakis, Kab. Malang.
Dengan dilaksanakannya kegiatan Supervisi / Pengawasan
diharapkan dapat mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa
konstruksi untuk mendapatkan hasil pekerjaan konstruksi
yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam
dokumen kontrak
Uraian Pekerjaan : Konsultan Supervisi melaksanakan pengendalian dan
pengawasan tahap pelaksanaan meliputi:
a. mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang
meliputi program- program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa:
tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan
bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance
atau Quality Control, dan program kesehatan dan
keselamatan kerja (K3).
b. mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik,
yang meliputi program pengendalian sumber daya,
pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib
administrasi, pengendalian kesehatan dan keselamatan
kerja.
c. melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan
teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi
program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
d. melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan konstruksi fisik.
e. melakukan kegiatan pengawasan untuk memastikan
terpenuhinya aspek mutu, waktu, biaya dan administrasi
kontrak.
f. konsultan Supervisi dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab secara kontraktual kepada Pejabat
Pembuat Komitmen.
Adapun detail tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan
oleh konsultan supervisi adalah berpedoman pada ketentuan
yang berlaku, yang meliputi tugas-tugas yang terdiri dari :
A. TAHAP PERSIAPAN
1. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pekerjaan konsultan supervisi.
2. Membantu Pengguna Jasa dalam menyelenggarakan
pre construction meeting serta rapat-rapat persiapan
lainnya.
3. Mengecek, memeriksa dan selanjutnya meneruskan
kepada Pengguna Jasa untuk disetujui mengenai
jadwal waktu pelaksanaan yang diajukan kontraktor
pelaksana (time schedule, bar chart, S curve dan/atau
network planning) sebagai kesepakatan pada saat
Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak
4. Menghitung ulang seluruh volume item pekerjaan dan
bertanggung jawab atas kebenarannya, dimana kontrak
penyedia jasa konstruksi adalah kontrak harga satuan.
B. TAHAP PENCERMATAN DOKUMEN PERENCANAAN
1. Melakukan evaluasi teknis terhadap hasil perencanaan,
yang meliputi penelitian/hasil tes Laboratorium dan
pemeriksaan hasil perencanaan dari sudut efisiensi
sumber daya dan biaya, serta kemungkinan
keterlaksanaan konstruksi fisik.
2. Evaluasi dan koordinasi dengan perencana terkait hasil
perencanaan, perubahan-perubahan/ penyimpangan
teknis dan administrasi atas persoalan yang timbul serta
pengusulan saat pelaksanaan konstruksi.
3. Membantu evaluasi teknis, memfasilitasi serta
melakukan koordinasi, dengan pihak-pihak yang terlibat
pada tahap pelaksanaan konstruksi yang terkait dengan
perubahan teknis dan syarat teknis perencanaan, serta
perijinan-perijinan.
4. Meneliti kelengkapan dokumen perubahan
perencanaan dengan melihat kondisi lapangan,
menyusun program pengendalian pelaksanaan
konstruksi oleh Kontraktor bersama konsultan
perencana serta membantu proses pemenuhan
persyaratan perubahan terhadap dokumen hasil
perencanaan.
5. Memfasilitasi koordinasi, konsultasi dengan pihak terkait
baik institusi pemerintah, Badan Usaha Milik
Negara/Daerah maupun pihak swasta yang terkait
dengan pelaksanaan pekerjaan baik tahap
pencermatan dokumen perencanaan, pelaksanaan,
dan pemenuhan
perijinan.
C. TAHAP PELAKSANAAN
1. Bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan
pekerjaan konstruksi yang diawasinya dan atas
(apabila terjadi) kegagalan konstruksi dan kegagalan
bangunan;
2. Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan
konsultan supervisi sesuai dengan peraturan dan
standar yang berlaku;
3. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan
RK3K Penyedia Jasa Pelaksanaan Konstruksi
termasuk perubahannya;
4. Memfasilitasi dan Meneliti penyiapan dokumen untuk
proses perizinan yang terkait dengan pelaksanaan
pekerjaan;
5. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan
pemeriksaan lapangan bersama, dan melakukan
penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi
lapangan dalam rangka MC-0, menerbitkan dan
mengesahkan Berita Acara MC-0 lengkap dengan
lampiran teknis;
6. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik
yang disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi, yang meliputi program pencapaian
sasaran fisik, penyediaan dan penggunaan sumber
daya berupa: tenaga kerja, peralatan dan
perlengkapan, bahan bangunan, informasi, dana,
program Quality Assurance atau Quality Control, dan
program kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
7. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik,
yang meliputi program pengendalian sumber daya,
pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas)
hasil konstruksi, pengendalian perubahan pekerjaan,
pengendalian tertib administrasi, pengendalian
kesehatan dan keselamatan kerja.
8. Mengendalikan perubahan-perubahan tambah kurang
termasuk menyusun harga satuan engineers estimate
untuk item pekerjaan baru sebagai acuan PPK dalam
membuat HPS item pekerjaan baru.
9. Menyiapkan/menyusun adendum kontrak penyedia
jasa konstruksi dengan tetap memperhitungkan nilai
kontrak penyedia jasa konstruksi yang ada (balance
budget).
10. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan
teknis dan manajerial yang timbul, usulan koreksi
program dan tindakan turun tangan, serta melakukan
koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
11. Memeriksa dan mengesahkan semua dokumen baik
administrasi maupun teknis yang terkait dengan
pelaksanaan konstruksi.
12. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat
dalam pelaksanaan konstruksi fisik.
13. Memastikan kesesuaian Design for Construction
(DFC) dan Shop Drawing pekerjaan pembangunan
lanjutan dengan memperhitungkan kondisi eksisting
bangunan dan data dasar.
14. Bertindak selalu untuk kepentingan PPK dalam
melakukan pengawasan pekerjaan demi hasil
pekerjaan yang baik, rapi, rajin, benar, riil, andal, dan
dapat dipertanggung jawabkan secara teknis maupun
keuangan Negara.
D. TAHAP PEMELIHARAAN
Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa
pemeliharaan:
- Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala
selama masa pemeliharaan;
- Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna
bangunan jika ada kegiatan penggunaan bangunan
selama masa pemeliharaan;
- Memerintahkan penyedia jasa konstruksi untuk
memperbaiki cacat kurang selama masa
pemeliharaan sampai dengan serah terima kedua;
- Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk
memastikan kondisi bangunan sesuai dengan serah
terima pertama sebagai dasar serah terima akhir
pekerjaan;
E. Lingkup tugas dalam poin A, B, C, dan D di atas merupakan
satu kesatuan rangkaian tanggung jawan konsultan supervisi
dan dilaporkan dalam keluaran laporan berupa:
- Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
Supervisi.
- Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah
atau petunjuk penting dari Konsultan Supervisi, yang
dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan
tidak terpenuhinya syarat teknis.
- Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan dari resume
kemajuan pekerjaan, tenaga, dan hari kerja.
- Berita Acara kemajuan pekerjaan, untuk pembayaran
angsuran.
- Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan
- Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan
pekerjaan, yang dilengkapi dengan Value Engneering.
- Berita Acara Penyerahan I Pekerjaan.
- Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
- Berita Acara Penyerahan II Pekerjaan
- Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan
pelaksanaan (as built drawing).
- Laporan rapat di lapangan (site meeting), lengkap
dengan administrasi pendukung.
- Memeriksa gambar kerja terperinci (shop drawings),
Bar Chart dan S Curve serta Net Work Planning yang
dibuat oleh Kontraktor Pelaksana.
TANGGUNG JAWAB
a. Konsultan supervisi bertanggung jawab secara
profesional atas jasa pekerjaan yang dilaksanakannya
sesuai ketentuan dan kode etik, tata laku profesi yang
berlaku.
b. Secara umum tanggung jawab Konsultan supervisi
adalah menjaga agar proyek memiliki kinerja sebagai
berikut :
1. Tahapan dan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai
batas waktu yang telah ditetapkan.
2. Ketetapan biaya pembangunan sesuai batasan
anggaran yang tersedia atau yang telah ditetapkan
yaitu sebesar nilai kontrak penyedia jasa konstruksi
sebagai nilai acuan tetap dalam addendum tambah
kurang.
3. Ketetapan kualitas dan kuantitas sesuai standar dan
peraturan yang berlaku serta rincian kuantitas yang
ditetapkan.
4. Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan
pekerjaan.
c. Bertanggungjawab atas progres/ prestasi yang
dilaporkan/ disahkan dimana laporan progres tersebut
menjadi dasar pembayaran angsuran kepada penyedia
jasa konstruksi.
d. Penanggung jawab professional Konsultan Supervisi
adalah tidak hanya konsultan sebagai perusahaan/
badan usaha, tetapi juga bagi para tenaga ahli
profesional konsultan supervisi yang terlibat.
e. Bertanggungjawab atas apabila terjadi kegagalan
konstruksi maupun kegagalan bangunan atas
pekerjaan yang diawasi.
f. Bertanggungjawab penuh atas Bobot/ Prestasi yang
ditetapkan/ dilaporkan/ disahkan (kuantitas dan
kualitas), yang kemudian menjadi dasar PPK untuk
melakukan pembayaran termin kepada penyedia jasa
kontruksi dan bersedia menerima tuntutan serta
membebaskan PPK beserta jajarannya dari segala
tuntutan, bertanggung jawab sepenuhnya atas segala
tuntutan dan kelalaian jika dalam pelaksanaan
pekerjaan yang bobot kemajuan prestasinya ditetapkan
ternyata dijumpai penyimpangan/ kekurangan.
PROGRAM KERJA
Konsultan supervisi harus segera menyusun program kerja
pelaksanaan pekerjaannya yang setelah mendapat
persetujuan/kesepakatan dari PPK, maka akan menjadi
pedoman penugasan dalam pelaksanaan tugas pengawasan
bagi konsultan supervisi dalam melaksanakan tugasnya.
Program kerja tersebut meliputi :
a. Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci.
b. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin ilmu dan
jumlahnya), perubahan tenaga yang diusulkan
konsultan supervisi harus mendapat persetujuan dari
PPK.
c. Uraian konsepsi konsultan supervisi atas pekerjaan
pengawasan proyek tersebut.