PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
BADAN KOORDINASI WILAYAH PEMERINTAHAN DAN
PEMBANGUNAN JEMBER (BAKORWIL V JEMBER)
Jl. Kalimantan No. 42 , Kel. Sumbersari, Kec. Sumbersari
(0331) 321420
JEMBER
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PERENCANAAN PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH
Nama paket pengadaan : Perencanaan Pembangunan Sarana Air Bersih
Satuan kerja : BAKORWIL V JEMBER
Tahun anggaran : 2025
Lokasi pekerjaan : Bakorwil V Jember (Jl. Kalimantan No. 42 Jember)
Uraian pekerjaan : Perencanaan Sarana Air Bersih
Sumber dana : DPA-APBD
Nilai pagu anggaran : Rp. 20.000.000,-
Jenis pengadaan : Jasa konsultansi konstruksi
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN :
Perencanaan konstruksi sarana air bersih di lingkungan BAKORWIL V JEMBER diharapkan
dapat mendukung dalam peningkatan fungsi kesehatan dan kualitas lingkungan hidup bagi
karyawan/ti dan masyarakat di lingkungan BAKORWIL V JEMBER :
• Fungsi kesehatan, dengan adanya perencanaan pembangunan sarana air bersih di
lingkungan BAKORWIL V JEMBER dapat membantu mengurangi risiko penyakit yang
terkait dengan sanitasi dan kebersihan, serta meningkatkan kualitas hidup bagi karyawan/ti
dan masyarakat di Lingkungan BAKORWIL V JEMBER.
Agar konsultan perencana teknis dalam melaksanakan tugasnya memiliki acuan dan arahan,
sehingga Pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultan Perencana dimaksud dapat berjalan dengan
baik sesuai dengan aturan dan menghasilkan produk/keluaran yang dapat
dipertanggungjawabkan
Sasarannya adalah terlaksananya pekerjaan perencanaan pembangunan sarana air bersih di
lingkungan BAKORWIL V JEMBER sehingga memenuhi persyaratan kesehatan dan kualitas
lingkungan hidup yang terjamin serta terwujudnya penyelenggaraan konstruksi yang tertib,
efektif, efisien, andal dan berjati diri.
Lingkup pekerjaan penyedia jasa konsultansi perencana teknis terdiri dari :
a. Persiapan dan penyusunan konsepsi perancangan meliputi:
- membuat interpretasi secara garis besar terhadap Kerangka Acuan Kerja (KAK).
- mengumpulkan data dan informasi lapangan (inventarisasi kondisi existing dan
pengukuran topografi).
- konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah dan
perijinan terkait dengan pekerjaan perencanaan yang akan dilaksanakan.
- membuat program perencanaan dan perancangan yang merupakan batasan sasaran
atau tujuan pembangunan dengan ketentuan atau persyaratan pembangunan hasil
analisis data dari informasi pengguna jasa maupun pihak lain.
- membuat gagasan dan interprestasi terhadap program perencanaan dan perancangan
sebagai landasan perencanaan dan perancangan diwujudkan dalam uraian
tertulis, diagram-diagram dan/ atau gambar.
- membuat sketsa gagasan berupa gambar sketsa dalam skala yang memadai yang
menggambarkan gagasan perencanaan dan perancangan
b. Persetujuan konsepsi perancangan dari pengguna jasa untuk dijadikan dasar perencanaan
perancangan tahap selanjutnya.
c. Penyusunan pengembangan rancangan
- Membuat data inventarisasi kondisi existing kawasan dan pengukuran situasi.
- Menyusun konsep rencana bidang yang akan dilakukan pengecatan ulang.
- Membuat garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications).
- Menyusun perkiraan biaya konstruksi
d. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti membuat gambar- gambar
detail pelaksanaan dan pemasangan serta penyelesaian bahan atau material dan elemen
atau unsur konstruksi, rencana kerja dan syarat-syarat, rancangan konseptual SMKK,
biaya penerapan SMKK, rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan konstruksi, dan menyusun laporan perencanaan.
e. Persetujuan rancangan detail dari pengguna jasa untuk digunakan sebagai dokumen
teknis pada dokumen pemilihan pekerjaan konstruksi.
Jember, 14 Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
ANISTYO ANGGRAINI, S.S.,M.M.
NIP. 19701005 200604 2 005