RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
PEMBANGUNAN POS JAGA PERLINTASAN KA DI KAB. PASURUAN
PASAL 1: PENJELASAN UMUM
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh kontraktor/pemborong adalah Pekerjaan
sesuai dengan dokumen RAB dan Gambar, yang meliputi pekerjaan:
• Pekerjaan Persiapan
• Pekerjaan Pos Jaga
2. Sarana Pekerjaan :
Untuk kelancaran pekerjaan pelaksanaan di lapangan Kontraktor harus
menyediakan :
a. Tenaga Pelaksana yang selalu ada di lapangan, tenaga kerja yang trampil
dan cukup jumlahnya.
b. Penyedia alat-alat Bantu :
Alat pengangkut serta peralatan lainnya yang digunakan harus selalu
tersedia dilapangan sesuai kebutuhan.
c. Bahan-bahan bangunan harus tersedia dilapangan dengan jumlah yang cukup. d.
Barak-barak kerja (Direksi keet)
3. Cara Pelaksanaan:
Pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan syarat-
syarat (RKS), Gambar Rencana, Berita Acara Penjelasan serta mengikuti petunjuk
pemimpin Kegiatan / Direksi dan Pengawas
PASAL 2 : LOKASI PEKERJAAN
Lokasi pekerjaan: selanjutnya mengenai tempat letaknya pekerjaan ini akan ditunjukan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
PASAL 3 : JENIS DAN MUTU BAHAN
1. Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri sesuai dengan
Standar Nasional Indonesia
PASAL 4 : PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1. Peraturan Teknis
a. Perpres No 16. Th 2018 tenetang pengadaan barang dan jasa.
1 | P o s J a g a P a l a n g P i n t u K A I
b. Peraturan umum tentang pelaksanaan Pembangunan di Indonesia atau
Algemene Voorwaarden voor de Uitvouring bijaaneming van openbare
werken (AV) 1941.
c. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dari
Dewan Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
d. Peraturan Beton bertulang Indonesia 1989 (PBI 1989).
e. Peraturan umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
f. Peraturan Umum tentang pelaksanaan Instalasi Listrik (PUIL) 1979 dan
PLN setempat.
g. Peraturan sambungan telepon yang berlaku di Indonesia.
h. Peraturan Semen Portland Indonesia NI.No : 08.
i. Peraturan Batu Merah sebagai bahan bangunan.
j. Peraturan muatan Indonesia.Peraturan Standar nasional Indonesia (SNI)
1. Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan Instalasi Pemerintah
setempat, yang bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan dalam pasal 1 ayat 2 tersebut diatas berlaku dan
mengikat pula:
a. Gambar Bestek yang dibuat Konsultan Perencana yang sudah disyahkan
oleh
b. Pemberi Tugas termasuk juga gambar-gambar detail yang diselesaikan oleh
Kontraktor dan sudah disahkan/disetujui Pengelola Kegiatan serta
Konsultan Pengawas.
c. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
d. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
e. Berita Acara Penunjukan.
f. Surat Keputusan Pemimpin Kegiatan tentang Penunjukan Kontraktor. f.
Berita Acara Pre Construction Meeting (PCM)
g. Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak
h. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
i. Surat Penyerahan Lapangan (SPL)
j. Berita Acara Uitzet
k. Berita Acara Tambah Kurang
l. Berita Acara Negosiasi Tambah Kurang m. Addendum Kontrak.
m. Surat Penawaran dan lampiran-lampirannya.
n. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui
Pengelola Kegiatan
o. Surat Pesanan / Purchase order Alat terkait
2 | P o s J a g a P a l a n g P i n t u K A I
PASAL 5 : PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Kontraktor wajib meneliti semua gambar dan Rencana Kerja dan syarat-syarat
RKS) termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
2. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka
yang
mengikat/berlaku adalah (RKS). Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar
yang lain, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku,
begitu pulaapabila dalam bestek (RKS) tidak dicantumkan sedangkan gambar ada,
maka gambarlah yang mengikat.
Bila perbedaan-perbedaan ini menimbulkan keraguan-keraguan sehingga dalam
pelaksanaan menimbulkan kesalahan, Kontraktor wajib menyakan kepad Konsultan
dan Kontraktor mengikuti keputusannya.
Dalam penelitian tersebut diuraikan juga terhadap volume pekerjaan.
PASAL 6 : PERSIAPAN DI LAPANGAN
1. Kontraktor harus membuat bangsal kedai untuk para pekerja dan gudang
penyimpanan barang-barang yang dapat dikunci, tempatnya akan ditentukan
oleh Konsultan Pengawas.
2. Pemborongan bangunan bangsal kerja menjadi tanggung jawab Kontraktor
PASAL 7 : JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum mulai pekerjaan nyata di lapangan pekerjaan Kontraktor wajib membuat
Rencana Kerja Pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-chart dan curve
bahan/tenaga.
2. Rencana kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebihi dahulu dari
Konsultan Pengawas, paling lambat dalam waktu 15 (lima belas) hari setelah Surat
Perintah Mulai Kerja (SPMK) diterima Kontraktor. Rencana kerja yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas, akan disahkan oleh pemberi Tugas.
3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 4 (empat) kepada
Konsultan Pengawas, satu salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding
dibangsal Kontraktor dilapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan
pekerjaan (prestasi kerja).
4. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor berdasarkan
Rencana Kerja tersebut.
3 | P o s J a g a P a l a n g P i n t u K A I
PASAL 8 : ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kotraktorsebelum
pekerjaan secara fisik dimulai dalam keadaan baik dan siap dipakai, antara lain :
1. Alat angkut yang jumlahnya akan ditentukan kemudian oleh Konsultan
Pengawas.
2. Pompa air untuk sistem penyiraman/Pengeringan, jika diperlukan.
PASAL 9 : SITUASI DAN UKURAN.
1. Situasi
a. Pekerjaan yersebut dalam pasal I adalah pekerjaan baru, sesuai dengan gambar
dan situasi.
b. Ukuran-ukuran dalam gambar ataupun uraian dalam RKS merupakan garis
besar pelaksanaan.
c. Kontraktor wajib meneliti situasi tapak, terutama keadan tanah, bangunan,
sifat dan luas pekerjaan, dan hal-hal yang dapat mempengaruhi harga
penawaran.
d. Kelalain dan kekurang telitian kotraktor dalam hal ini tidak dijadikan
alasan untuk menggagalkan tuntutan.
2. Ukuran
a. ukuran yang dipakai disini semua dinyatakan dalam cm kecuali ukuran-
ukuran baja yang dinyatakan mm.
b. Titik Duga (BM) atau titik (0,0) ditetapkan dilapangan.
c. Dibawah pengawasan konsultan pengawas, Kontraktor diwajibkan
menempatkan satu titik duga dan lima titik bantu, dengan tiang beton yang
panjangnya 1,20 cm berpenampangn 10x10 cm. Titik duga dan titik buntu
dijaga kedudukanya serta tidak tergangguselama pekerjaan berlangsung dan
tudak boleh dibongkar sebelum mendapat ijin tertulis dari konsultan
pengawas.
d. Memasang papan pengawas (Bouwplang). Ketepatan letak bangunan diukur
dibawah pengawasan konsultsn pengawas dengan skeet atau patok
yangdipasang kuat-kuat dan papan terentang dengan ketebalan 2 cm
diketam rata pada sisi bagian atas.
4 | P o s J a g a P a l a n g P i n t u K A I
PASAL 10 : SYARAT-SYARAT PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Semua bahan bangunan yang didatangkan harus memenuhi syarat yang
ditentukan pasal 2.
2. Konsulan pengawas berwenang memeriksakan asal bahan dan memberitahukan.
3. Semua bahan bangunan yang akan digunakan harus diperiksakan dahulu
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh kontraktor dilapangan pekerjaan,
tetapi ditolak pemakaianya oleh konsultan pengawas, harus segera di keluarkan
dari lapangan pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2x24 jam terhitung dari jam
penolakan.
5. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang dilakukan kontraktor tetapi ternyata ditolak
konsultan pengawas, harus segera dihentikan dan segera dibongkar atas biaya
kontraktor dalam waktu yang ditetapkan konsultan pengawas.
5 | P o s J a g a P a l a n g P i n t u K A I
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Papan Nama Kegiatan.
Kontraktor harus memasang nama kegiatan 1(satu)unit dari papan/tiang kayu.
Redaksi papan nama Kegiatan tersebut akan ditentukan kemudian, dengan
papan ukuran minimal 1.60 m x 0.80 m. Papan Nama tersebut dipasang di
tempat yang mudah dilihat.
2. Administrasi dan Dokumentasi
Kontraktor Harus menyelesaikan segala administrasi terkait pekerjaan, mulai
dari surat-menyurat, SPK, sampai dengan Pelaporan kegiatan. Selain
berkewajiban mendokumentasikan tahapan pekerjaan dilapangan sebagai bahan
laporan.
3. Penyedian Air Kerja
Kontraktor harus menyediakan air untuk kebutuhan melaksanakan pekerjaan.
Dlam jumlah tertentu sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan dengan
baik.
4. Pengukuran dan Pasang Bowplank
Kontraktor harus membuat patok dari beton bertulang yang digunakan untuk
alat bantu ukur peil ketinggian. Patok beton tersebut ditempatkan dan ditanam
sedemikian rupa sehingga posisinya tidak bergeser, sehingga acuan ketinggian
tidak berubah. Selain itu digunakan bowplank dari kayu 5/7 dan papan 2/20
yang dipasang mengelilingi lokasi yang akan dibangun. Bowplank dipasang
rata titik ±0.00 atau rata rencana ketinggian lantai bangunan.
2. PEKERJAAN TANAH
1. Pekerjaan Galian Tanah.
a. Semua jenis pekerjaan galian untuk semua lubang baru boleh
dilasanakan setelah papan patok (bouwplank) dengan penandaan
sumbu kesumbu selesai di periksa dan disetujui oleh Direksi dan
konsultan Pengawas.
b. Dalamnya galian untuk lobang pondasi dan footplat kedalaman dan
ukurannya harus sesuai dengan gambar kerja, untuk hal tersebut
diadakan pemeriksaan setempat oleh direksi.
c. Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti sesuai dengan gambar
kerja dan dibersihkan dari segala kotoran
2. Pekerjaan Urugan Tanah Kembali
6 | P o s J a g a P a l a n g P i n t u K A I
a. Pekerjaan Urugan Tanah Kembali dilaksanakan setelah pekerjaan
pondasi selesai terpasang dan kontruksi pondasi telah mencapai
kematangan tertentu, dengan persetujuan dari konsultan pengawas.
b. Tanah yang digunakan untuk mengurug kembali adalah tanah bekas
galian yang bersih dari segala kotoran.
c. Bekas galian yang ditimbun harus rapat dan tidak trdapat rongga,
kemudian dipadatkan sampai ketinggian peil tertentu
3. Pekerjaan Urugan Pasir
Jenis Pasir urug dari pasir kali dengan tekstur kasar dan terdapat bebatuan
kecil, bersih dari lumpur, biji- bijian , akar, kotoran maupun bahan organik
lainnya, Sebelum dilakukan pekerjaan urugan pasir, permukaan peil
tanah harus sudah matang, dan bersih dari segala kotoran dan telah mendapat
persetujuan dari konsultan pengawas.
Setelah mendapatkan persetujuan dari konsultan pengawas, pekerjaan
urugan pasir dapat dikerjakan sesuai ukuran pada gambar rencana
3. PEKERJAAN PASANGAN
1. Pemasangan Dinding bata ringan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik. Pekerjaan pasangan bata ringan celkone
ini meliputi seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar .
STANDAR
a) Batu bata harus memenuhi NI-10
b) Semen Portland harus memenuhi NI-8.
c) Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2.
d) Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
BAHAN/PRODUK
a) Batu bata ringan yang digunakan bata celkone ex. lokal dengan kualitas
terbaik yang disetujui Perencana/Konsultan Management Konstruksi, siku dan
sama ukurannya 10x20x40.
b) Plasteran dinding menggunakan MU-301,PM-200 dengan acian dinding MU-
200,PM-300
PELAKSANAAN
a) Pasangan batu bata ringan / bata celkone, dengan menggunakan aduk MU-
300,PM-100.
b) Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok rata dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
7 | P o s J a g a P a l a n g P i n t u K A I
c) Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester dengan MU-301,PM-200
harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta
dibersihkan.
d) Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak diperkenankan untuk langsung diaci
atau di pasang keramik dinding, tunggu 48 jam setelah kelembaban air keluar
dalam dinding/berkeringat kering, dapat dilakukan pekerjaan acian dengan
MU-200,PM-300 atau pemasangan keramik dinding.
e) Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
maksimum 8-10 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
f) Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari
12 m2 ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan
ukuran 12 x 12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel
diameter 6 mm jarak 20 cm.
g) Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
diperkenankan.
h) Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan yang berhubungan
dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-
stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam
dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam
pasangan bata ringan sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
i) Tidak diperkenankan memasang bata ringan yang patah 2 (dua)
melebihi dari 2 %. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
j) Pasangan bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan
dinding finish setebal 13 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm.
Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
2. Pemasangan Roster Beton
3. Pekerjaan Plesteran dan Acian
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi
• Plesteran
• Acian halus
• Finsihing Kamprot
• Dan/atau seperti ketentuan dalam Gambar Kerja
Pekerjaan plesteran ini untuk semua permukaan pasangan batu bata baru serta
permukaan beton yang terlihat, dinyatakan tampak ataupun yang diperlukan
untuk difinish.
Persyaratan Bahan
8 | P o s J a g a P a l a n g P i n t u K A I
a. Semen portland harus memenuhi NI-8 (dipilih dari satu produk untuk
seluruh pekerjaan).
b. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2. (Pasir ex merapi).
c. Air harus memenuhi PVBI-1982 Pasal 9.
d. Penggunaan Adukan 1SP:5PP
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua jenis aduk plesteran di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
selalu segar, belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
b. Permukaan semua aduk plesteran harus diratakan. Permukaann plesteran
tersebut khususnya plesteran halus harus rata, tidak bergelombang, penuh dan
padat, tidak berongga serta berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun
benda-benda lain yang membuat cacat.
c. Sebelum pelaksanaan pekerjaan plesteran pada permukaan pasangan batu bata
dan beton, permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting
kemudian di ketrek/scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat existing
atau formite harus tertutup aduk plesteran
d. Pekerjaan plesteran halus adalah semua permukaan pasangan batu bata dan
beton yang akan difinish dengan cat.
e. Semua permukaan yang akan menerima bahan finishing, misalnya ubin
keramik dan lainnya, maka permukaan plesteran harus diberi alur-alur garis
horisontal untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material
finishing tersebut. Pekerjaan ini tidak berlaku apabila bahan finishing tersebut
cat.
f. Ketebalan plesteran aharus mencapai ketebalan permukaan
dinding/kolom/lantai yang dinyatakan dalam Gambar Kerja dan/atau sesuai
peil-peil yang diminta dalam Gambar Kerja.
g. Tebal plesteran minimal 1 cm, maksimal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 3
cm, maka diharuskan menggunakan kawat ayam yang diikatkan ke permukaan
pasangan batu bata atau beton yang bersangkutan untuk memperkuat daya
lekat plesteran.
h. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm, untuk setiap jarak 2 M.
Sponengan harus rapi dan lurus.
i. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan
wajar, tidak secara tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi
permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik
9 | P o s J a g a P a l a n g P i n t u K A I
matahari langsung dengan bahan penutup yang dapat mencegah penguapan air
secara cepat.
j. Pembasahan tersebut adalah selama 7 hari setelah pengacian selesai, Penyedia
Jasa Konstruksi harus selalu menyiram dengan air sekurangkurangnya dua kali
sehari sampai jenuh.
k. Jika terjadi keretakan, Penyedia Jasa Konstruksi harus membongkar dan
memperbaiki sampai hasilnya dinyatakan diterima oleh Direksi /Konsultan
PENGAWAS.
l. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2 minggu
m. Khusus untuk dinding pasangan batu bata atau concrate block pada peturasan,
sebelum pelaksanaan pekerjaan aduk plesteran ini, terlebih dahulu harus diberi
lapisan kedap air setinggi 40 cm dari peil finish lantai bersangkutan
n. Untuk perbaikan bekas bobokan instalasi ME sebelum diplester kembali harus
menggunakan kawat ayam yang dikaitkan ke permukaan pasangan bata/beton.
4. PEKERJAAN BETON
Lingkup Pekerjaan meliput :
1. Balok
2. Kolom Pedestal
3. Plat Lantai
3. Footplat
4. Balok Latai
5. Tangga
6. Rabatan Parkir Sepeda
1. Persyaratan umum :
• Beton tak bertulang menggunakan beton mutu K.175.
• Kontruksi harus menggunakan peralatan-peralatan /normalisasi yang
berlaku di Indonesia seperti PBI, PMI, PKKI dan lain-lain.
2. Bahan – Bahan :
a. Semen
Semen yang dipakai harus Portland dari segala merk yang
diperdagangkandan yang segala hal memenuhi persyaratan beton tersebut
diatas (kualitas semen nusantara).
b. Agregat halus (butiran pasir)
10 | P o s J a g a P a l a n g P i n t u K A I
Agregat , halus keras, bebas Lumpur,bersih/tidak boleh tercampur
tumbuh- tumbuhan, biji-bijian,akar-akaran yang nantinya akan merusak
bentuk dan
kualitas geton hinngga mempengaruhi enggunaan bahan mataterial lembar
akhir bestek ini.
c. Air
Air untuk adukan dan perawatan beto harus bersih dan bebas dari bahan-
bahan yang bersifat mmerusak beton dan baja tulangan atau campuran yang
mmempengaruhi daya rekat semen. sebaiknya air yang dipakai untuk
mengaduk beton adalah air yang bersih dapat diminum.
3. Persiapan Pengecoran.
a. mulai mengecor harus sepengetahuan dan seijin Direksi Proyek dan
Konsultan Pengawas.
b. Sebelum mengadakan pengecoran semua cetakan/ begesting harus
dibersihkan dari segala macam kotoran.
c. Cetakan/begesting harus datar dan tegak lurus, tidak ada yang bocor dan
harus kokoh sehingga posisi dan kedudukanya tidak berubah, tidak bergetar
maupun bergeser pada waktu dan setelah pengecoran, tetapi mudah
dibongkar.
d. Perubahan/penambahan penulangan ukuran beton atau perbedaan
pelaksanaan dengan gambar kerja harus sepengetahuan dan persetujuan
Direksi.
4. Pengecoran
a. Untuk pengecoran beton harus seijin Direksi.
b. Perbandingan adukan harus sesuai dengan ukuran yang dikehendaki.
c. Takaran harus baik dan kuat, sebelum dipakai harus dimintakan persetujuan
seperti ukuran yang telah tercantum diatas.
d. Pembongkaran semua cetakan beton harus sesuai peraturan yang berlaku,
minimal setelah beton mencapai umur 28 hari setelah pengecoran.
11 | P o s J a g a P a l a n g P i n t u K A I
5. PEKERJAAN KUSEN
Pekerjaan Meliputi:
1. Kusen Aluminium 4 ” Warna Putih
2. Daun Pintu dan Jendela Rangka Aluminium 3 “ Warna Putih
3. Handel dan Kunci Untuk Pintu Aluminium Warna Putih
4. Engsel Pintu Warna Putih
5. Engsel Ayun Jendela Warna Putih
6. Handel Jungkit Jendela Warna Putih
Persyaratan Pekerjaan:
• Kusen
a. Bahan Kusen menggunakan Kusen Aluminium 4”
b. Pengerjaan Pemasangan Kusen harus rapi, dengan menggunakan
peralatan kerja yang memadahi
c. Baut pengait kusen dengan dinding dipasang tiap jarak 1 m.
d. Tiap pertemuan kusen dengan daun pintu atau jendela, dipasang siku
kusen aluminium.
e. Apabila terdapat kusen yang cacat warna, bentuk dan lain sebagainya,
konsultan
pengawas berhak menolak dan membongkar kusen apabila telah terpasang.
• Daun Pintu dan Daun Jendela
a. Menggunakan Rangka Daun Pintu dan Jendela Aluminium 3”
b. Pembuatan rangka harus rapi dan presisi, dengan ukuran sesuai gambar
kerja. c. Pada sisi yang dipasang kaca harus diberi lis karet sehingga
kaca kuat dan tidak bergeser.
c. Dideri ruang muai untuk kaca dengan jarak 0.5 – 1 cm.
d. Pada daun pitu, sisi-sisi daun pintu yang bertemu pada dobel daun pintu
diberi bulu dengan kualitas baik penahan gesekan sehingg awet dan
tidak menimbulkan bunyi.
• Handel Pintu menggunakan bahan sejenis, yakni aluminium. Sedangkan kunci
dipasang pada tiap pintu.
• Engsel pintu dipasang 3 buah pada masing-masing daun pintu.
• Grendel pintu dipasang masing-masing daun pintu 1 buah.
• Jendela dan boven dipasang engsel 2 buah masing-masing daun.
• Sedangkan grendel jendela dan boven dipasang 1 buah tiap masing-
masing daun.
• Masning – masing daun jendela atau boven dipasang 2 buah kait angin.
12 | P o s J a g a P a l a n g P i n t u K A I
• Kaca dipasang sesuai gambar dan ukuran pada gambar kerja.
Kemudian pada bagian tertentu kaca dipasang sticker kaca sesuai
gambar kerja. Kaca yang digunakan untuk daun pintu dan jendela adalah
Kaca Bening 5 mm
6. PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN LANGIT- LANGIT
Pekerjaan Meliputi:
1. Pek. Atap Jurai/Limasan Rangka Atap Baja Ringan
2. Pek. Pas reng Galvalum
3. Pek. Lisplank Kalsi
4. Pek. Genteng Spandek
5. Pek. Bubung Genteng Spandek
6. Pek. Plafond rangka Hollow metal 35.35.0,25mm
7. Pek. Langit - langit Kalsiboard
8. Pek. Lis Plafond Gypsum
Persyaratan Pekerjaan:
1. Atap Jurai/Limasan Rangka Atap Baja Ringan
a. Rangka atap baja ringan yang di gunakan adalah (Canai Dingin) Profil
C75 kualitas baik.
b. Dipasang dengan kuat dan stabil, dilengkapi dengan jangkar (dinabolt) pada
kedua tumpuan.
c. Sisi atap yang miring rata (tidak bergelombang).
d. Tidak ada lapisan pelindung.
e. Tidak terjadi deformasi (perubahan bentuk) akibat kesalahan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
2. Pasang Reng Galvalum
3. Pasang Lisplank Kalsi
4. Pasang Atap Galvalum Spandek Penutup Atap yang digunakan adalah galvalum
dengan ketebalan 0,35 mm kualitas baik dengan motif genteng. Dipasang sedemikian
rupa dengan ukuran tertentu sehingga tidak tempias yang mengakibatkan cepat rusak
dan terjadi kebocoran. Tampak luar susunan Atap harus rapih
5. Pek. Bubung Genteng Spandek
6. Pek. Plafond rangka Hollow metal 35.35.0,25mm Setiap 1m2 luas rangka plafond
harus terdapat minimal 4 buah penggantung plafond
7. Pek. Langit - langit Calsiboard 4 mm Hasil pemasangan plafond harus menghasilkan
permukaan yang rata dan tidak melendut
13 | P o s J a g a P a l a n g P i n t u K A I
8. Pek. Lis Plafond Gypsum
7. PEKERJAAN LANTAI
Lingkup Pekerjaan meliputi :
1. Pemasangan keramik lantai 40 x 40 cm polish dan unpolish
2. Pemasangan keramik lantai 25x25 motif kasar.
3. Keramik Dinding 25x40
Syarat pelaksanan pekerjaan.
1. Secara keseluruhan keramik yang digunakan telah mendapatkan persetujuan
tertulis dari owner atau direksi, baik mengenai ukuran atau warna.
2. Sebelum lamtai keramik dipasang, lantai di floor atau pembuatan lantai kerja
sesuai bestek/gambar kerja, yakni menggunakan rabat beton tebal 5 cm.
3. Khusus untuk pemasangan keramik 40x40 polos dan warna dipasang sesuai
pola lantai pada gambar kerja.
4. Setelah keramik terpasang dengan baik dan telah mendapatkan persetujuan
tertulis dari direksi dinyatakan baik, baru dimulai pengerjaan penngolotan (cor
nut keramik dengan pc )hingga menghasilkan nut-nut yang sama lebar dan rata.
Sebelum pekerjaan pembersihan pengolotan selesai maka pembersihan kolotan
harus terus tetap diteruskan hingga betul-betul bersih walaupun jam kerja telah
usai. Penundaan pembersihan sisa kolotan akan berakibat sulitnnya pembersihan
sisa semen.
5. Seluruh bidang-bidang keramik harus rata dan datarnat-natnya merupakan garis
tegak lurus vertical/horizontal.
6. Pemasangan dapat dilakukan setelah pemasangan atap dan plafon selesai.
7. Keramik yang cacat, rusak tepinya, noda-noda atau cacat warna tidak boleh
dipasang, jika sudah dipasang harus dibongkar.
8. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Lingkup Pekerjaan meliputi :
1. Sambung Listrik 1300 VA
2. Pekerjaan titik Lampu
3. Pasang Stop Kontak
4. Pasang Saklar Ganda
5. Pasang Saklar Tunggal
6. Pasang Lampu SL 10 Watt + Fitting
7. Pasang Lampu SL 5 Watt + Fitting
14 | P o s J a g a P a l a n g P i n t u K A I
Syarat-pelaksanaan
1. Pemasangan instalasi listrik yang harus dikerjakan adalah memasang instalasi listrik
lengkap sesuai dengan gambar tiap-tiap lokasi.
2. Semua komponen harus memenuhi persyarata dari AVE, PUIL 77 setadar PLN
danpersyaratan keselamatan kerja serta peraturan lain dari instansi yang
berwenang.
3. Semua pekerjaan instalasi listrik pelaksanaanya dapat diserahkan pada instalatur
yang berbadan hukum dan telah mendapat pengesahan dari PLN serta disetujui
oleh pimpinan proyek.
4. Pengurusan untuk memperoleh ijin yang mungkin diperlukan untuk intaslasi ini
dibebankan kepada pemborong lengkap dengan segala pembiayaanya, untuk dan
atas nama sesuai petunjuk PPKom.
5. Instalasi listrik dipasang dengan diperhitungkan untuk digunakan pada tegangan
220 volt.
6. Semua komponen harus dalam keadaan baru dan baik menurut penilaian
konsultan pengawas, komponen tersebut sekualitas Broco/Vimar.
7. Tempat titik penerangan, stop kontak, jenis titik lampu dan lain-lain sesuai dengan
gambar.
8. Pada prinsipnya instalasi bersifat tertanam seperti pipa listrik, saklar, stop kontak
danjenis lampu SL dengan daya 10watt dan lampu TL 20watt dan pemasangan
sesuai gambar.
a. Sakelar dan stop kontak.
• Sakelar dipasang inbow ketinggian 150 cm dari permukaan lantai,
bingkai harus rata dengan tembok.
• Stop kontak harus berkekuatan 10 s/d 16 Amper 600 Volt stop kontak
dipaasang pada ketingian 150 cm dari permukaan lantai.
b. Semua Fitting harus memenuhi syarat sebagai berikut :
• Harus lurus betuknya dan terbuat dari bahan tahan karat.
• Semua fiting yang sejenis harus diperoleh dari satu pabrik dan bentuk
warnaya sama.
c. Kabel
Kabel yang digunakan baru dan d ikirim ketempat pekerjaan dalam
bungkus asli. Jenis isolasi, nomor jenis kabel serta merk dagang
harus sama. Penmpang kabel minimum 2,5 mm dan semua kawat harus
dalam keadaan baik.
9. Pengujian
15 | P o s J a g a P a l a n g P i n t u K A I
Semua instalasi setelah selesai harus diadakan uji coba untuk menentukan
apakah kerjanya sempurna. Dalam segala hal memenuhi syarat-sarat dan
peraturan- peraturan yang ditentukan. Pengujian yang dilakukan dibiayai oleh
pemborong yang
9. PEKERJAAN SANITASI
Lingkup pekerjaan di atas meliputi :
1. Pengeboran Sumur Dangkal (s/d 12 m)
Pengeboran dilakukan sampai menemukan sumber air dangkal, bersih, jernih
tidak berasa dan tidak berbau.
2. Pasang Pompa air listrik
Pompa Air listrik yang digunakan adalah sekelas shimizu.
3. Pekerjaan Instalasi Air bersih
Menggunakan pipa PVC type AW dengan ukuran 1/2”. Tiap sambungan
digunakan lem untuk pipa PVC. Dipasang agar rapih dan tidak mengalami
kebocoran
3. Pekerjaan instalasi Air Kotor
Menggunakan pipa PVC type AW dengan ukuran 3”. Tiap sambungan
digunakan lem untuk pipa PVC. Dipasang agar rapih dan tidak mengalami
kebocoran
4. Pasang kloset jongkok porselen
5. Pasang floordrain Stainles
6. Pasang Kran Air 1/2" Stainles
7. Membuat Septic Tank dan Resapan
Lokasi pembuatan septic tank dan resapan harus mengacu pada kondisi
sekitar. Pilih lokasi yang memungkinkan dan tidak menyebabkan gangguan
nantinya pada instalasi air kotor.
10. PEKERJAAN CAT-CATAN
Persyaratan Pekerjaan:
1. Pada permukaan baru yang akan cat terlebih dahulu dilakukan penghalusan
permukaan dengan amplas duco dan plamur tembok/meni dari merk yang sama
dengan merk cat dan besih dari segala kotoran, sehingga mendapatkan
permukaan yang rata dan halus serta siap untuk dilakukan pengecatan.
2. Pengecatan dilakukan sedemikian rupa hingga sampai mndapatkan warna yang
merata.
16 | P o s J a g a P a l a n g P i n t u K A I
3. Warna Cat akan ditentukan kemudian oleh pimpinan kegiatan.
4. Penghalusan dengan plamir dan amplas dilakukan hingga mendapatkan
permukaan yang halus dan rata serta siap dilakukan pengecatan
5. Pengecatan dilakukan berulang-ulang hingga mengisi pori-pori /lubang yang
ada pada permukaan kayu dan mendapatkan warna yang rata.
6. Untuk alur tembok yang merupkan lajur kusen dicat dengan cat yang
sama dengan cat kusen dengan pelaksanaan sesuai gambar
11. PENGADAAN PERLENGKAPAN POS JAGA
1. Pengadaan Perlengkapan Pos Jaga Meliputi:
- Pengadaan dan Pemasangan Neon Box JPL
a. Ukuran neon box harus sesuai spesifikasi
b. Kerangka neon box Harus terbuat dari bahan yang berkwalitas bagus. c.
Neon box harus berfungsi dengan baik setelah pemasangan selesai
- Tulisan No JPL
Tulisan No JPL harus menggunakan bahan kwalitas bagus
2. Pekerjaan Tempat Parkir
a. Rangka atap baja ringan yang di gunakan adalah Baja Ringan Canai Dingin
C75
b. Penutup atap menggunakan Spandek t = 0,35 mm
c. Pemasangan dengan pengelasan di kerjakan dengan rapi dan kuat
d. Dipasang dengan kuat dan stabil, dilengkapi dengan jangkar (dinabolt)
pada kedua tumpuan.
e. Baut Pengait dipasang dengan kuat
f. Sisi atap yang miring rata (tidak bergelombang).
g. Tidak ada lapisan pelindung.
h. Tidak terjadi deformasi (perubahan bentuk) akibat kesalahan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
i. Pagar teras menggunakan hollow 40x40 mm.
17 | P o s J a g a P a l a n g P i n t u K A I