SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
A. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut :
Satuan Kerja
PPK :
Nama : UPT Pelabuhan Perikanan Pantai
Mayangan
Alamat : Jl. Pelabuhan Perikanan Myangan No.
1 Kota Probolinggo
Telepon : (0335) 430194
Website : -
Faksimili : (0335) 430194
e-mail : [email protected]
Penyedia :
Nama : -
Alamat : -
Telepon : -
Website : _____________________________
Faksimili : _____________________________
e-mail : -
B. Wakil Sah Para Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut :
Pihak
Untuk PPK : Jadmika Sufiadi, S.Pi., M.AP
Untuk Penyedia : -
C. Jenis 1. Kontrak berdasarkan cara pembayaran :
Kontrak
Kontrak Lump Sum
2. Kontrak berdasarkan pembebanan Tahun Anggaran :
Kontrak Tahun Tunggal
3. Kontrak berdasarkan sumber pendanaan :
Kontrak Pengadaan Tunggal
4. Kontrak berdasarkan jenis pekerjaan :
Kontrak Pengadaan Pekerjaan Tunggal
D. Tanggal Kontrak mulai berlaku sejak :
Berlaku
Kontrak
E. Jadwal
Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama :
Pelaksanaan
30 ( Tiga Puluh ) hari kalender
Pekerjaan
Masa Pemeliharaan berlaku selama: 180 (seratus
F. Masa
delapan puluh) hari kalender
Pemeliharaan
G. Umur Konstruksi Bangunan Hasil Pekerjaan memiliki umur
konstruksi: (................) tahun sejak tanggal
penanda-tanganan Berita Acara penyerahan akhir.
H. Pedoman Gambar ”” dan/atau pedoman
Pengoperasian pengoperasian dan perawatan harus diserahkan
dan Perawatan selambat-lambatnya : 14 (empat belas) hari
kalender/bulan/tahun setelah tanggal
penandatanganan Berita Acara penyerahan awal.
I. Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan
Tagihan SPP oleh PPK untuk pembayaran tagihan angsuran
adalah 14 hari kalender terhitung sejak tagihan dan
kelengkapan dokumen penunjang yang tidak
diperselisihkan diterima oleh PPK.
J. Pencairan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada Kas BLUD
Jaminan UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan
K. Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
Penyedia yang persetujuan PPK adalah : perubahan Kontrak, desain,
Mensyaratkan spesifikasi teknis
Persetujuan PPK
atau Pengawas Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
Pekerjaan persetujuan Perencana Pekerjaan adalah: Pekerjaan
Utama
L. Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan
Dokumen dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari
Pekerjaan Perencanaan ini dengan pembatasan
sebagai berikut : Arsip
M. Fasilitas PPK akan memberikan fasilitas berupa :
Tidak ada
N. Sumber Kontrak Pengadaan Pekerjaan Perencanaan ini
Pembiayaan dibiayai dari anggaran APBD BLUD UPT Pelabuhan
Perikanan Pantai Mayangan TA 2025
O. Pembayaran Pekerjaan Konstruksi ini tanpa uang muka
Uang Muka
P. Pembayaran Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan
Prestasi Pekerjaan cara : Termin
Pembayaran berdasarkan cara tersebut di atas
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Termin I, dibayarkan 90% setelah progress
pekerjaan fisik mencapai 100%;
2) Termin II, dibayarkan 10% setelah dibayarkan
setelah Pihak Kedua setelah selesai masa
pemeliharaan, atau saat serah terima pertama (P1)
fisik dengan menyerahkan jaminan pemeliharaan
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk
mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan
: Laporan kemajuan Pekerjaan Bulanan
Q. Penyesuaian Untuk Penyesuaian Harga menggunakan indeks
HSPK Cipta Karya.
Harga
R. Peristiwa Ketentuan selain yang diatur dalam SSUK mengenai
Kompensasi pemberian peristiwa kompensasi adalah: (tidak ada)
S. Denda dan ganti 1. Besarnya denda keterlambatan penyelesaian
rugi pekerjaan sebesar [1/1000 (satu perseribu) dari
Nilai Kontrak
2. Denda akibat keterlambatan dibayarkan oleh
penyedia dengan cara : menyetorkan ke Kas
Daerah Provinsi Jawa Timur
T. Sanksi Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan
dan/atau Sub kontrak dikenakan sanksi : Dilakukan
pemutusan Kontrak
U. Penyelesaian Jika perselisihan Para Pihak mengenai pelaksanaan
Perselisihan Kontrak tidak dapat diselesaikan secara damai maka
Para Pihak menetapkan lembaga penyelesaian
perselisihan tersebut di bawah sebagai Pemutus
Sengketa : Pengadilan Negeri Kota Probolinggo
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama Penyedia
UPT Pelabuhan Perikanan PT./CV. ...............................
Pantai Mayangan
PPK,
JADMIKA SUFIADI, S.Pi., M.AP ...................................
NIP. 19771202 200501 1 009
Direktur| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 April 2014 | Pengadaan Meubelair Sma Dan Meubelair Smk | LPSE Kabupaten Bangka Selatan | Rp 2,574,720,000 |
| 14 December 2020 | Pengadaan Meubelair Rumah Susun Asn Bbws Serayu Opak | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,331,000,000 |
| 16 October 2016 | Paket Keramba Rumah Apung Di Kab Banyuwangi Dan Kab. Malang | Provinsi Jawa Timur | Rp 2,000,000,000 |
| 8 November 2019 | Kelengkapan Kja Berupa Rumah Apung Dan Lantai Kerja Di Upt Budidaya Air Payau Laut Di Situbondo Dan Tuban | Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur | Rp 2,000,000,000 |
| 17 October 2019 | Paket Meubelair Rumah Susun Kalimantan (Mblrsn19-04) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,991,000,000 |
| 13 June 2017 | Pengadaan Meubelair Rumah Susun Ntb 1 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,750,000,000 |
| 12 January 2018 | Pengadaan Meja Kerja Kegiatan | Kota Surabaya | Rp 1,644,148,000 |
| 27 May 2019 | Belanja Modal Pengadaan Meubelair | Kab. Tanjung Jabung Barat | Rp 1,500,000,000 |
| 27 September 2019 | Paket Karamba Jaring Apung (Kja) | Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur | Rp 1,500,000,000 |
| 14 December 2020 | Pengadaan Meubelair Rumah Susun Asrama Mahasiswa Uny | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,421,000,000 |