RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS
Nama Pekerjaan : Pemeliharaan Parkir Kantor UPT PSDA WS Kep. Madura
L o k a s i : Kabupaten Pamekasan
SPESIFIKASI UMUM
1. KUALIFIKASI
Kualifikasi usaha kecil dengan Klasifikasi/Subklasifikasi badan usaha kecil yang
disyaratkan adalah :
KBLI 41019 : Konstruksi Gedung Lainnya
BG009 : Konstruksi Gedung Lainnya
2. PERALATAN UTAMA
Alat Kerja yang diperlukan dalam pekerjaan ini adalah :
Nama Peralatan kapasitas jumlah kondisi Status
Utama kepemilikan
Molen (conxrete Min 0,3 m3 1 unit baik Milik sendiri /
mixer ) sewa / sewa beli
3. PERSONIL KERJA
Personil yang disyaratkan dalam pekerjaan irigasi adalah :
No Nama Jabatan Pengalaman Sertifikat kompetensi kerja Keterangan
Personil (Tahun)
1 ............... Pelaksana 1 Pelaksana Lapangan 1 orang
Pekerjaan Gedung jenjang 2
2 ................ Ahli Muda K3 1 Ahli muda K3 konstruksi 1 orang
Konstruksi (603)
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Masa Pelaksanaan Pekerjaan selama 30 (Tiga Puluh Hari) Kalender.
SPESIFIKASI KHUSUS
Pasal 1. LINGKUP PEKERJAAN
Uraian dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat ini menyangkut segi lingkup pekerjaan yang
meliputi Pemeliharaan Parkir Kantor UPT PSDA WS Kep. Madura
Pasal 2. URAIAN PEKERJAAN
1. Penyediaan
Pelaksana harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan secara
sempurna dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk semua alat-alat pembantu yang
dipergunakan seperti andang-andang, alat-alat pengangkat, mesin-mesin, alat-alat penarik dan
sebagainya yang diperlukan oleh Pelaksana Pekerjaan dan untuk semua alat-alat tersebut pada
waktu pekerjaan selesai karena sudah tidak berguna lagi, dan untuk memperbaiki kerusakan
yang diakibatkannya.
2. Kuantitas dan kualitas pekerjaan
a. Kuantitas dan kualitas dari pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap
seperti apa yang tertera dalam gambar-gambar kontrak atau diuraikan dalam uraian dan
syarat-syarat. Tetapi kecuali yang disebut diatas apa yang tertera dalam uraian dan syarat-
syarat dalam kontrak itu bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah atau mempengaruhi
penerapan atau interprestasi dari apa yang tercantum dalam syarat-syarat ini.
b. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian-bagian dari
gambar dan uraian dan syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, tetapi
hendaknya diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh pemberi tugas.
Pasal 3. GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar bestek, gambar detail konstruksi,
gambar situasi dan sebagainya yang telah dilaksanakan oleh perencana telah disampaikan
kepada Pelaksana Pekerjaan beserta dokumen-dokumen lain. Pelaksana Pekerjaan tidak boleh
mengubah atau menambah tanpa mendapat persetujuan tertulis dari Dinas/ Tim KONSULTAN.
Gambar-gambar tersebut tidak boleh diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya
dengan pekerjaan pelaksanaan ini atau dipergunakan untuk maksud lain.
2. Gambar-gambar tambahan
Bila Tim KONSULTAN menganggap perlu, maka Konsultan Perencana harus membuat gambar
detail (gambar penjelasan) yang disyahkan oleh Dinas, gambar-gambar tersebut menjadi milik
Sekolah Sekolah.
3. As Built Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan)
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik penyimpangan atas
perintah pemberi Tugas atau tidak, pengawas harus membuat gambar-gambar yang sesuai
dengan apa yang telah dilaksanakan (As Built Drawing) yang jelas memperhatikan perbedaan
antara gambar-gambar kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut
harus diserahkan dalam rangkap 2 (dua) dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh
Pelaksana Pekerjaan.
4. Gambar-gambar ditempat pekerjaan
Pelaksana Pekerjaan harus menyimpan ditempat pekerjaan satu rangkap gambar kontrak
lengkap termasuk rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara Aanwijzing, Time Schedule
dalam keadaan baik (dapat dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan terakhir
dalam masa pelaksanaan pekerjaan, agar tersedia jika pemberi tugas atau wakilnya sewaktu-
waktu memerlukan.
Pasal 4. PERSIAPAN DI LAPANGAN
1. Los Kerja / Direksi Keet.
a. Pelaksana diwajibkan membuat bouwkeet untuk kantor pegawainya, dan gudang untuk
bahan-bahan yang perlu terhindar dari gangguan cuaca.
b. Bila dianggap perlu oleh Tim KONSULTAN, pelaksana diwajibkan membuat los kerja untuk
tempat pekerja, sehingga terhindar dari matahari, hujan dan angin.
2. a. Sebelum pelaksana mengadakan persiapan di lokasi atau gudang farmasi, sebelumnya
harus memenuhi prosedur tentang tata cara perijinan / perkenan untuk memulai dengan
persiapan pembangunan terutama tentang dimana harus membangun bangunan, jalan
masuk dan sebagainya.
b. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Tim KONSULTAN sudah harus mulai
aktif untuk mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
c. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum pada tiap-tiap bagian pekerjaan
dilaksanakan, diharuskan mendapat ijin tertulis dari Tim KONSULTAN untuk dapat
meneruskan bagian dari pekerjaan tersebut secara berkala.
Pasal 5. JADWAL PELAKSANAAN
Pada saat pelaksana akan mulai pelaksanaan dilapangan harus segera mengadakan persiapan
antara lain pembuatan jadwal pelaksanaan yang berupa Bar Chart secara tertulis, berisi tahap-
tahap pelaksanaan pekerjaan, waktu yang dicantumkan atau direncanakan dan disesuaikan
dengan jangka waktu yang ditetapkan. Bar Chart tersebut harus selalu berada dilokasi, tempat
pekerjaan untuk diikuti dengan perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan dilapangan dengan
diberikan tanda garis tinta warna merah. Bila terdapat/terlihat hambatan, semua pihak harus segera
mengadakan langkah-langkah untuk penanggulangan hambatan yang akan terjadi.
Pasal 6. ALAT-ALAT PELAKSANAAN /PENGUKURAN
a. Selama pelaksanaan pekerjaan, pelaksana harus menyediakan/menyiapkan alat-alat baik untuk
sarana peralatan pekerjaannya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk memenuhi
kwalitas hasil pekerjaan antara lain : pompa air, beton mollen dan sebagainya.
b. Penentuan titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan maupun datar (waterpas) dan tegak
lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai alat yang tepat.
Pasal 7. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG (MEER EN MINDERWERK)
a. Pelaksana berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut ketentuan AV-41
pasal (2) ayat (3) dan menurut gambar-gambar detail yang telah disahkan oleh Tim
KONSULTAN melaksanakan secara keseluruhan atau dalam bagian-bagian menurut
persyaratan-persyaratan Konsultan untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
Pelaksana selanjutnya berkewajiban pula tanpa tambahan biaya mengerjakan segala sesuatu
demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan-bahan yang tepat walaupun satu dan lain
hal tidak dicantumkan dalam gambar dan bestek.
b. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan secara
tertulis dari Tim KONSULTAN. Selanjutnya perhitungan penambahan atau pengurangan
pekerjaan dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak jika tidak tercantum
dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
Pasal 8. IJIN BANGUNAN DAN PAPAN NAMA PROYEK
a. Biaya Ijin bangunan, biaya dan pengurusannya menjadi beban pihak dinas.
b. Pelaksana tidak diizinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas lapangan
pekerjaan atau ditanah yang berdekatan tanpa tanpa ijin Tim KONSULTAN.
c. Pelaksana harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan pekerjaan.
d. Pelaksana harus memasang papan nama proyek dilokasi dengan ukuran 80 x 120 cm warna
dasar putih dan tulisan hitam.
Pasal 9. PEKERJAAN PERSIAPAN
a. Sebelum Pihak Pelaksana mengadakan persiapan dilokasi sebelumnya harus memenuhi
prosedur tentang tata cara perijinan/perkenan untuk memulai dengan persiapan-persiapan
pembangunan kepada pemerintah daerah setempat, terutama tentang dimana harus
membangun Direksi Keet, bahan-bahan bangunan, jalan masuk dan sebagainya.
b. Pada saat mengadakan persiapan pengukuran Tim KONSULTAN sudah harus mulai aktif untuk
mengadakan pengawasan sesuai dengan tugasnya.
c. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian pekerjaan
dilaksanakan, diharuskan mendapatkan ijin tertulis dari Tim KONSULTAN untuk dapat
meneruskan bagian dari pekerjaan tersebut secara berkala.
Pasal 10. PEKERJAAN PAPAN BOUWPLANK
10.1. Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini dilaksanakan untuk Pemeliharaan Parkir Kantor UPT PSDA WS
Kep. Madura
10.2. Persyaratan Bahan
a. Untuk papan bouwplank digunakan kayu kelas II / terentang diserut rata.
b. Patok kayu berukuran 5/7 cm.
10.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Semua bouwplank menggunakan kayu kelas II / terentang diserut rata dan terpasang
waterpas dengan peil ± 0.00 m. Setiap jarak 2 meter papan bouwplank diperkuat
dengan patok kayu berukuran 5/7 cm. Pada papan bouwplank ini harus dicat sumbu-
sumbu dinding, dengan cat yang tidak luntur oleh pengaruh iklim.
b. Jarak papan bouwplank minimal 2,5 m dari garis bangunan terluar untuk mencegah
kelongsoran terhadap galian tanah pondasi.
c. Setelah papan bouwplank selesai, pihak pelaksana wajib meminta pemeriksaan dan
persetujuan tertulis dari Tim KONSULTAN.
Pasal 11. PEKERJAAN TANAH/URUGAN
11.1. Lingkup pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan pada pekerjaan ini meliputi :
a. Galian tanah untuk pekerjaan pondasi.
b. Urugan kembali galian tanah pondasi.
c. Urugan pasir bawah lantai dan pondasi termasuk pemadatannya.
11.2. Persyaratan Bahan
Untuk Timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian pondasi. Untuk
urugan tanah pemadatan lahan digunakan pasir urug lokal kualitas baik.
11.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan penandaan sumbu
ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui Tim KONSULTAN. Bentuk galian
dilaksanakan sesuai dengan ukuran yang tertera dalam gambar. Apabila ditempat
galian ditemukan pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon atau lainnya yang masih
berfungsi, maka pelaksana secepatnya memberitahukan kepada TIM KONSULTAN
atau kepada instansi yang berwenang untuk mendapat petunjuk seperlunya.
Pelaksana bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerusakan yang diakibatkan
pekerjaan galian tersebut.
Untuk kondisi tanah yang mudah longsor pelaksana harus memasang turap kayu
pengaman yang cukup kuat. Turap didalam bangunan harus dibongkar setelah pondasi
selesai.
b. Pengurugan untuk pemadatan lahan, diurug lapis demi lapis menggunakan pasir urug
lokal dengan ketebalan tiap lapis maksimum 15 cm. Tiap lapisan dipadatkan dengan
menumbuk lapisan tersebut, menggunakan alat tumbuk yang baik. Setelah lapisan
pertama padat kembali seperti diatas. Demikian seterusnya dilakukan sampai dengan
ketinggian sesuai gambar rencana.
c. Dibawah pondasi, dan dibawah air diurug dengan pasir pasangan setebal 5 cm dan
dipadatkan.
Pasal 12. PEKERJAAN PONDASI
12.1. Lingkup pekerjaan
Meliputi pekerjaan yang terdiri dari :
a. Pondasi beton tumbuk campuran 1:3:4.
12.2. Persyaratan Bahan
a. Material batu gunung yang digunakan harus keras, bermutu baik, tidak cacat dan tidak
retak.
b. Air yang digunakan harus bersih tawar dan bebas dari bahan kimia yang dapat
merusak pondasi asam alkali atau bahan organik.
c. Pasir pasang harus bersih tajam dan bebas lumpur tanah liat, kotoran organik dan
bahan yang dapat merusak pondasi.
12.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu diadakan pengukuran-pengukuran untuk as
pondasi sesuai dengan gambar konstruksi dan dimintakan persetujuan Tim
KONSULTAN tentang kesempurnaan galian.
b. Pemeriksaan tiap galian pondasi dilaksanakan terhadap betulnya penempatan,
kedalaman, besaran, lebar, letak dan kondisi dasar galian. Sebelum pemasangan
pondasi dimulai, ijin Tim KONSULTAN mengenai hal tersebut harus didapat secara
tertulis.
c. Pondasi batu kali dibuat dengan menggunakan spesi 1 Pc : 4 Ps, bagian bawah
pondasi dibuat aanstamping dari batu belah kosong yang dipasang berdiri rapat,
setebal 15 cm dengan tidak terdapat batu-batu bertumpuk.
d. Dibawah dasar pondasi didasari dengan pasir pasang setebal 5 cm dan dipadatkan,
sebagai lantai kerja. Diatas pasir dipasang aanstamping, untuk pondasi batu
gunung/batu belah, terdiri dari batu gunung dan pasir pasang (pasangan batu kosong).
Lapisan ini juga harus dipadatkan, dengan menyiram air diatasnya, sehingga pasir
akan mengisi rongga-rongga batu gunung tersebut. Tebal lapisan dibuat sesuai dengan
gambar detail pondasi.
Pasal 13. PEKERJAAN BETON BERTULANG
13.1. Lingkup pekerjaan
Beton bertulang dengan campuran 1:2:3 dibuat untuk :
a. Plat beton saluran
13.2. Persyaratan Bahan Bahan
a. Semen
• Digunakan Portland Cement jenis I menurut NI-8 tahun 1972 dan memenuhi S-400
menurut Standart Cement Portlandia yang digariskan oleh Asosiasi Semen
Indonesia (NI 8 tahun 1972), diutamakan merk Semen Gresik dan Tiga Roda.
• Semen yang telah mengeras dalam satu zak semen, tidak diperkenankan sebagai
bahan campuran.
• Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat yang lembab
agar semen tidak mengeras. Tempat penyimpanan semen harus ditinggikan 30 cm
dan tumpukan paling tinggi 2 cm. Setiap semen baru yang masuk harus dipisahkan
dari semen yang telah ada agar pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan
pengiriman.
b. Pasir Beton
Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari bahan-bahan organis,
lumpur dan sejenisnya serta memenuhi komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan
syarat-syarat yang tercantum dalam PBI-1995/1971.
c. Kerikil
• Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta mempunyai gradasi
dan kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam PBI 1995/1971.
• Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis material
tersebut tidak tercampur untuk menjamin adukan beton dengan komposisi material
yang tepat.
d. Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam alkali, garam,
bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja
tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang diminum.
e. Besi Beton
Besi beton yang digunakan harus berkualitas baik.
Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat lepas dan
bahan lainnya.
Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh disimpan
diudara terbuka dalam jangka waktu panjang.
Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan batang dingin.
Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai gambar dan harus diminta
persetujuan TIM KONSULTAN terlebih dahulu. Jika Pelaksana tidak berhasil
memperoleh diameter besi sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat
dilakukan penukaran dengan diameter yang terdekat dengan catatan:
Harus ada persetujuan Tim KONSULTAN
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh kurang
dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah jumlah luas).
f. Cetakan dan Acuan
Bahan yang digunakan untuk cetakan dan acuan harus bermutu baik sehingga hasil
akhir konstruksi mempunyai bentuk, ukuran dan batas-batas yang sesuai dengan yang
ditujukkan oleh gambar rencana dan uraian pekerjaan.
g. Mutu Beton
Mutu beton yang digunakan adalah perbandingan 1 Pc : 2 Ps : 3 Kr atau K-200 khusus
untuk konstruksi.
13.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Kecuali ditentukan lain dalam Rencana Kerja dan syarat-syarat ini, maka sebagai
pedoman tetap dipakai PBI tahun 1995/1971.
b. Pelaksana wajib melaporkan secara tertulis pada Tim KONSULTAN apabila ada
perbedaan yang didapat didalam gambar konstruksi dan gambar arsitektur.
c. Adukan beton
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengaduan ketempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang disetujui oleh Tim KONSULTAN, yaitu:
• Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan-bahan.
• Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara beton yang sudah
dicor dan yang akan dicor, dan nilai slump untuk berbagai pekerjaan beton harus
memenuhi tabel PBI tahun 1995/1971.
d. Pengecoran
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis Tim
KONSULTAN. Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang berdiri dan berjalan-
jalan diatas penuangan. Untuk dapat sampai ketempat-tempat yang sulit dicapai harus
digunakan papan-papan berkaki yang tidak membebani tulangan. Kaki-kaki tersebut
harus sudah dapat dicabut pada saat beton dicor.
e. Perawatan Beton
Beton yang sudah dicor harus dijaga agar tidak kehilangan kelebaban untuk paling
sedikit 14 (empat belas) hari. Untuk keperluan tersebut ditetapkan cara sebagai berikut :
• Dipergunakan karung-karung goni yang senantiasa basah sebagai penutup beton.
• Hasil pekerjaan beton yang tidak baik seperti sarang kerikil, permukaan tidak
mengikuti bentuk yang diinginkan, munculnya pembesian pada permukaan beton,
dan lain-lain yang tidak memenuhi syarat, harus dibongkar kembali sebagian atau
seluruhnya menurut perintah Tim KONSULTAN.
Pasal 14. PEKERJAAN DINDING
14.1. Lingkup pekerjaan
a. Dinding Bata
Pemasangan dinding bata putih dilakukan untuk semua dinding.
14.2. Persyaratan Bahan
a. Bata
Mutu bata yang digunakan dari jenis klas I dan memenuhi persyaratan PUBBI-1970
dengan bentuk standart batu bata adalah prisma empat persegi panjang, bersudut
siku-siku dan tajam, permukaannya rata dan tidak menampakkan adanya retak-retak
yang merugikan. Bata putih dibuat dari tanah liat dengan atau campuran bahan
lainnya, yang dibakar pada suhu cukup tinggi hingga tidak hancur bila direndam air.
b. Pasir
Pasir pasang terdiri dari butir-butir yang tajam dan keras, butir-butir harus bersifat
kekal, artinya tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca, seperti terik matahari dan
hujan. Pasir harus terbebas dari lumpur tanah liat, kotoran organik dan bahan yang
dapat merusak dinding.
c. Semen dan Air
Untuk persyaratan kedua bahan tersebut, mengikuti persyaratan yang telah digariskan
pada pasal beton bertulang.
d. Papan digunakan bahan kayu kelas II yang tidak cacat, dan untuk triplek digunakan
produksi dalam negeri.
14.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Pekerjaan dinding menggunakan pasangan dengan perekat 1 Pc : 6 Ps.
b. Persyaratan Adukan
Adukan pasangan harus dibuat secara hati-hati, diaduk didalam bak kayu yang
memenuhi syarat. Mencampur semen dengan pasir harus dalam keadaan kering yang
kemudian diberi air sampai didapat campuran yang plastis. Adukan yang telah
mengering akibat tidak habis digunakan sebelumnya, tidak boleh dicampur lagi dengan
adukan yang baru.
c. Pengukuran (Uit-zet) harus dilakukan oleh Pelaksana secara teliti dan sesuai gambar,
dengan syarat bahwa semua pasangan dinding harus rata (horizontal dan vertikal), dan
pengukuran harus dilakukan dengan waterpass.
d. Lapisan bata yang satu dengan lapisan bata diatasnya harus berbeda setengah
panjang bata. Bata setengah tidak dibenarkan digunakan ditengah pasangan bata,
kecuali pasangan pada sudut.
e. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga menurun dan
tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari. Pada tempat-tempat
tertentu sesuai gambar diberi kolom–kolom prkatis yang ukurannya disesuaikan
dengan tebal dinding.
f. Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan lebat harus
diberi perhitungan dengan sesuatu penutup yang sesuai (plastik). Dinding yang telah
terpasang harus diberi perawatan dengan cara membasahi secara terus menerus
paling sedikit 7 hari setelah pemasangannya.
g. Pasangan bata yang sudah selesai harus terus-menerus dibasahi selama 14 hari.
Pasal 15. PEKERJAAN PLESTERAN
15.1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan plesteran dilakukan pada seluruh pasangan bata.
15.2. Persyaratan Bahan
Bahan pasir, semen dan air mengikuti persyaratan yang telah digariskan dalam pasal beton
bertulang.
15.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Sebelum plesteran dilakukan, maka :
* Dinding dibersihkan dari semua kotoran
* Dinding dibasahi dengan air
* Semua siar permukaan dinding dikorek sedalam 0,5 cm
* Permukaan beton yang akan diplester dibuat kasar agar bahan plesteran dapat
merekat dengan baik.
b. Adukan plesteran pasangan dipakai campuran 1 PC : 6 PS.
c. Ketebalan pleseran pada semua bidang permukaan harus sama tebalnya berkisar 1,50
cm. Untuk mencapai tebal plesteran yang rata sebaiknya diadakan pemeriksaan
secara silang dengan menggunakan mistar kayu panjang yang digerakan secara
horisontal dan vertikal.
d. Bilamana terdapat bidang plesteran yang berombak harus diusahakan memperbaikinya
secara keseluruhan. Bidang-bidang yang harus diperbaiki hendaknya dibongkar secara
teratur (dibuat bongkaran berbentuk segi empat) dan plesteran baru harus rata dengan
sekitarnya.
e. Semua bidang plesteran harus dipelihara kelembabannya selama seminggu sejak
permulaan plesteran.
Pasal 16. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
16.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan lantai terdiri dari :
a. Rabat beton tempat parkir.
16.2. Bahan Yang digunakan
a. Beton campuran 1:3:4.
16.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Dasar lantai
Lantai Existing
b. Pemeriksaan
Sebelum lantai dipasang, Pelaksana harus memeriksa semua pasangan pipa-pipa,
saluran-saluran dan lain sebagainya yang harus sudah terpasang dengan baik
sebelum pemasangan lantai dimulai.
c. Pemasangan
• Adukan perekat untuk lantai harus betul-betul padat/penuh agar tidak terdapat
rongga-rongga dibawah keramik yang dapat melemahkan konstruksi. Sambungan
antara keramik dengan keramik harus sama lebarnya, lurus dan harus diisi dengan
air semen yang warnanya sesuai dengan warna keramik. Hasil pasangan akhir
harus rata tidak bergelombang dan waterpass.
• Pekerjaan yang telah selesai tidak boleh ada yang retak, noda dan cacat-cacat
lainnya. Apabila terjadi cacat pada lantai, maka bagian cacat tersebut harus
dibongkar sampai berbentuk bujur sangkar dan pasangan baru harus rata dengan
sekitarnya.
Pasal 17. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
17.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi listrik meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi di dalam semua
bangunan, pemasukan arus yang bersumber dari penyambungan daya terhadap Zekering
Box Induk, penyediaan bola lampu, kabel-kabel, pipa-pipa PVC, dan sebagainya sampai
dengan listrik siap menyala. Jumlah titik lampu dan stop kontak yang harus dipasang
disesuaikan dengan jumlah yang tertera dalam gambar. Titik Lampu dan Stop Kontak
mengandung maksud tempat mata lampu dan stop kontak yang telah dipasang kabel-kabel
yang diperlukan sehingga arus listrik sudah berfungsi pada titik tersebut.
17.2. Bahan-bahan yang digunakan
a. Kabel NYM
Kabel dengan 3 inti untuk satu pass
Inti copper dibungkus dengan isolasi PVC
Isolasi 2 lapis menyelubungi inti
b. Kabel NYA
Isolasi PVC, luas penampang minimum yang boleh digunakan 1,5 mm2.
c. Steker stop kontak dan saklar dari bahan ebonit kualitas baik.
d. Lampu Sorot :
5Watt
17.3. Penggunaan
a. Kabel NYM dipergunakan sebagai instalasi penerangan.
17.4. Pedoman Pelaksanaan
a. Pemasangan instalasi listrik dan tata letak titik lampu/stop kontak serta jenis armatur
lampu yang dipakai harus dikerjakan sesuai dengan gambar instalasi listrik. Sedangkan
sistem pemasangan pipa-pipa listrik pada dinding maupun beton harus ditanam (sistem
inbouw) dan penarikan kabel (jaringan kabel) diatas plafon diikat dengan isolator
khusus dengan jarak 1,00 atau 1,20 m, atau jaringan kabel diatas plafon tersebut
dimasukkan dalam pipa PVC. Khusus untuk instalasi stop kontak harus dilengkapi
kabel arde (pentanahan) sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemasangan instalasi
listrik berikut penggunaan bahan/komponen-komponennya harus disesuaikan dengan
sistem tegangan lokal 220 Volt.
b. Untuk pekerjaan instalasi listrik, atas persetujuan Tim KONSULTAN, pihak pelaksana
boleh menunjuk pihak ketiga (instalatur) yang telah memiliki izin usaha instalasi listrik
atau izin sebagai instalatur yang masih berlaku dari Perum Listrik Negara (PLN).
Pasal 18. PEKERJAAN PENGECATAN
18.1. Lingkup Pekerjaan
a. Meni kayu untuk bidang kayu yang melekat ke tembok.
b. Meni besi untuk baut-baut dan besi strip.
c. Cat kayu untuk bidang-bidang kayu kusen yang nampak.
d. Cat tembok untuk dinding yang diplester dan bidang-bidang beton.
e. Residu/Teer untuk kayu kuda-kuda, gording dan rangka atap.
18.2. Bahan-bahan yang digunakan harus berkualitas baik, antara lain :
a. Meni kayu dan besi berkualitas Baik.
b. Cat kayu berkualitas Baik.
c. Cat tembok berkualitas Baik.
d. Residu kualitas baik tidak luntur.
e. Plamur kayu dan dinding kualitas baik.
18.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Pekerjaan meni, residu harus betul-betul rata, berwarna sama, pengecatan minimal 2
(dua) kali.
b. Pekejaan cat kayu harus dilakukan lapis demi lapis dengan memperhatikan waktu
pengeringan jenis bahan yang digunakan.
• 2 (dua) kali pengerjaan meni kayu/cat dasar.
• 1 (satu) kali lapis pengisi dengan plamur kayu.
• Penghalusan dengan amplas
• Finishing dengan cat kayu sampai rata minimal 2 (dua) kali.
c. Pengecatan dinding dilakukan menurut proses sbb :
• Penggosokan dinding dengan batu gosok sampai rata dan halus, setelah itu dilap
dengan kain basah hingga bersih.
• Melapis dinding dan plafond dengan plamur tembok, dipoles sampai rata. Setelah
betul-betul kering digosok dengan amplas halus dan dilap dengan kain kering
yang bersih.
• Pengecatan dengan cat tembok emulsi sampai rata, minimal 2x.
• Pekerjaan cat tembok harus menghasilkan warna merata sama dan tidak terdapat
belang-belang atau noda-noda mengelupas.
d. Warna cat yang digunakan akan ditentukan kemudian oleh Tim KONSULTAN / Dinas.
c. Plituran dilakukan menurut proses sebagai berikut :
• Plituran dilaksanakan pada pekerjaan daun pintu panil kamper.
• Sebelum cat, maka permukaan daun pintu yang berlubang / tidak rata harus
didempul terlebih dahulu kemudian digosok dengan amplas dan dibersihkan agar
cat mendapatkan hasil yang baik.
• Pengecatan dilakukan sampai tiga kali hingga terdapat permukaan dan warna
yang merata.
Pasal 19. PEKERJAAN KAYU
19.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan meliputi :
Penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat bantu yang diperlukan, sehingga konstruksi kayu
dapat selesai dilaksanakan. Bagian pekerjaannya adalah :
a. Pekerjaan rangka plafond.
19.2. Persyaratan Bahan
a. Jenis Kayu yang digunakan adalah :.
- Kayu 4/6 gelam.
Semua kayu yang digunakan khusus rangka atap adalah kayu lokal/hasil hutan dengan
spesifikasi kelas kuat III dan kelas awet III serta kualitas terbaik.
b. Kayu harus betul-betul kering, tidak keropos, lurus, tidak cacat/bermata.
19.3 Pedoman Pelaksanaan
a. Secara keseluruhan pemasangan harus rapi dan lurus. Apabila dijumpai pemasangan
yang tidak lurus, maka bagian tersebut harus dibongkar dan diperbaiki kembali.
- Dipasang dengan menggunakan kayu gelam 4/6.
Pasal 20. PEKERJAAN BATU ALAM
22.1. Lingkup Pekerjaan
Pasangan batu andesit dilaksanakan untuk dinding/tembok pagar,pada bagian- bagian
tertentu sesuai dengan gambar perencanaan.
22.2. Persyaratan Bahan
a. Batu alam andesit.
b. Bilamana dikehendaki coating anti jamur dalam RAB maka akan ditambakan coatinganti
jamur yang sesuai.
22.3. Pedoman pelaksanaan
a. Yang dibutuhkan adalah paku (biasanya paku beton) dan tali untuk acuan atau
istilahnyatarik benang, agar mudah dalam pemasangan batu alamnya nanti sehingga
hasilnya rapiserta siku. Semen dan pasir sebagai perekat, pelapis/coating untuk
menjaga penampilan permukaan batu alam agar tidak berlumut dan kusam.
b. Awal pemasangan batu alam. Diberi pengganjal Untuk pemasangan maju mundur
maka pemasangan dimulai dari bawah ke atas, agar si batu alam tidak merosot ke
bawah makadibutuhkan pengganjal.
c. Batu alam diberi adukan semen pasir. Disesuaikan tinggi permukaannya, seberapa majuyang
diinginkan. Diketuk-ketuk dengan palu agar sesuai tinggi permukaannya.
Pasal 21. PEKERJAAN TULISAN NAMA KANTOR
23.1. Tulisan Granit Ukir
-. Granit Hitam Tebal 15mm diukir menggunakan mesin pahat sedalam minimal 5mm.
Pasal 22. PEKERJAAN CANOPY ATAP SPANDEK
24.1. Persyaratan Bahan
a. Hollo 35x55x1mm
b. hollo 35x35x1mm
c. Atap spandek 0,3mm
d. UPVC Dobel layer
24.3. Pedoman Pelaksanaan
a. Pekerjaan Pekerjaan kolom pedestal dengan ukuran 10x20 dengan beton 1:3:4 dan
dilanjut mengerjakan tiang dan atap spendek
Pasal 23. Pekerjaan Finishing/Pembersihan Akhir
Sebelum pekerjaan diserah terimakan kepada Pihak Sekolah, Pelaksana diwajibkan membongkar
gudang, bangsal-bangsal kerja, membersihkan bahan-bahan bangunan, kotoran-kotoran bekas
yang ada dalam lokasi bangunan, sehingga pada saat serah terima dilaksanakan bangunan dalam
keadaan bersih dan rapi.