KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN REHABILITASI/ PEMELIHARAAN JALAN
PEKERJAAN SALURAN DENGAN PASANGAN BATU MORTAR DI JL. BTS.
KOTA BOJONEGORO - (PAJENG) BTS. KAB. NGANJUK(LINK.101)
KM.BGORO 12+280 - 12+600
Kode Rekening : 1.03.10.1.01.0033.5.1.02.03.04.0002
Nomor DPA : DPPA/A.2/1.03.0.00.0.00.10.0000/001/2025
Tanggal : 17 Mei 2025
APBDP Tahun Anggaran 2025
DINAS PU BINA MARGA PROVINSI JAWA TIMUR
UPT PENGELOLAAN JALAN DAN JEMBATAN BOJONEGORO
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN SALURAN DENGAN PASANGAN BATU MORTAR
Pekerjaan Saluran dengan Pasangan Batu Mortar merupakan
1. LATAR BELAKANG
kegiatan yang bersifat rutin dan terus menerus untuk
memperpanjang umur fungsi jalan dengan cara:
a. Fungsi utamanya adalah untuk mengalirkan air, mencegah
banjir, mengendalikan erosi, dan membuang limbah dengan
aman
b. Memperlancar aliran air hujan di sisi kanan dan kiri badan
jalan.
c. Mencakup parit, selokan, dan saluran drainase yang
dirancang untuk mengalirkan air hujan dan limpasan
permukaan
Pemeliharaan jalan dibagi dalam dua kategori, yakni
Pemeliharan Rutin dan Pemeliharaan Berkala
Pemeliharaan Rutin Jalan, mencakup pekerjaan-pekerjaan
rutin yang umumnya dilaksanakan pada jangka waktu yang
teratur dalam satu tahun, atas dasar sebagaimana dikehendaki
seperti penambalan permukaan sampai dengan pemotongan
rumput, agar jalan tetap pada kondisi yang baik.
Mengingat kerusakan jalan yang ditangani dengan
pemeliharaan rutin, secara rinci/detil dapat diprediksi terlebih
dahulu serta dilihat dari segi besaran, sifat, lokasi, atau
pembiayaannya tidak diminati oleh penyedia jasa, maka
pelaksanaan pekerjaannya dapat dilakukan dengan cara
Swakelola.
2. MAKSUD DAN TUJUAN Swakelola adalah pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan
diawasi sendiri oleh pelaksana swakelola dengan menggunakan
tenaga sendiri dan / atau tenaga dari luar baik tenaga ahli
maupun tenaga borongan, dengan bertujuan :
a. Untuk meningkatkan kemampuan teknis sumber daya
manusia dan sesuai dengan fungsi dan tugas pokok Dinas
Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Jawa Timur
b. Pelaksanaan pekerjaannya dapat dilakukan / partisipasi
masyarakat setempat
c. Memberdayakan peralatan yang dimiliki oleh Dinas
Pekerjaan Umum Bina Marga Propinsi Jawa Timur
3. SUMBER PENDANAAN Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kurang lebih
Rp. 328.217.707,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Delapan Juta Dua
Ratus Tujuhbelas Ribu Tujuh Ratus Tujuh Rupiah) yang dibiayai
dari APBDP Propinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025.
4. LINGKUP KEGIATAN Lingkup kegiatan ini, adalah :
a. Pekerjaan Saluran dengan Pasangan Batu Mortar untuk
Pemeliharaan Rutin Jalan
5. RENCANA PENGADAAN Perencanaan pengadaan barang/jasa untuk tiap-tiap ruas jalan
harus diperhitungkan terhadap keperluan perbulan, sehingga
dalan satu bulan tidak diperbolehkan mengadakan proses
pengadaan barang/Jasa untuk lokasi yang sama. Pengadaan
barang/jasa direncanakan menggunakan E-Purchasing.
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan sesuai
dengan yang tercantum pada HPS/OE.
7. PRODUK YANG DIHASILKAN Produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan ini dengan
perkiraan volume sebagai berikut :
- Pekerjaan Perbaikan
Pasangan Batu Mortar = 268 m3
(Divisi 2)
- 0 = - -
Untuk mendukung terpeliharanya kondisi jalan yang optimal.
8. PEMBIAYAAN Dari hasil perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB),
pelaksanaan Pekerjaan Saluran dengan Pasangan Batu Mortar
di Jl. Bts. Kota Bojonegoro - (Pajeng) Bts. Kab.
Nganjuk(Link.101) Km.Bgoro 12+280 - 12+600 untuk pekerjaan
Pemeliharaan rutin jalan didapat kebutuhan biaya :
Rp 328.217.707
a. Pasir Pasang =
- Semen = Rp -
dan dibebankan APBDP Provinsi Jawa Timur pada DPA SKPD
APBDP Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dan dibayar
setelah serah terima pekerjaan.
Pejabat Pembuat Komitmen
Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan
UPT PJJ Bojonegoro Wilayah I (Bojonegoro)
Ir. MIFTAKHUL ARIFIN, S.T.,M.T.
NIP. 19930709 201903 1 006
BQ
Kegiatan : Program Penyelenggaraan Jalan
Pekerjaan Saluran dengan Pasangan Batu Mortar di Jl. Bts. Kota Bojonegoro - (Pajeng) Bts. Kab. Nganjuk(Link.101)
Nama Paket :
Km.Bgoro 12+280 - 12+600
Lokasi : Jl. Bts. Kota Bojonegoro - (Pajeng) Bts. Kab. Nganjuk(Link.101) Km.Bgoro 12+280 - 12+600
Harga Satuan +
No Uraian Satuan Volume Jumlah Harga
PPN 11%
1 2 3 4 5 6
1 Pekerjaan Perbaikan Pasangan Batu Mortar (Divisi 2) m3 268 1.224.692,94 328.217.707,12
2 Pasir Pasang - 0 - -
3 Semen - 0 - -
4 Pasir Beton m3 0
5 Batu Pecah 1-2 cm m3 0
6 Kayu Perancah m3 0
7 Wiremesh Kg 0
7 - - 0
Jumlah : 328.217.707,12
Dibulatkan : 328.217.707,00
TERBILANG : ( Seratus Lima Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Enam Ratus Empat Puluh Satu Rupiah )
8/12/25, 2:02 PM Detail Paket
Detil Paket
Batalkan Final Draft (/sirup/rup/formpesanbatalfinaldraft?penyediaAtauSwakelola=penyedia&idPaket=60266567)
Kode RUP 60266567
Nama Paket Pekerjaan Saluran dengan Pasangan Batu Mortar di Ruas Bts. Kota Bojonegoro - (Pajeng) Bts. Kab.
Nganjuk (Link 101) KM 12+280 sd KM 12+600
Nama KLPD Provinsi Jawa Timur
Satuan Kerja UPT PENGELOLAAN JALAN DAN JEMBATAN BOJONEGORO
Tahun Anggaran 2025
Lokasi Pekerjaan
No. Provinsi Kabupaten/Kota Detail Lokasi
1. Jawa Bojonegoro Ruas Bts. Kota Bojonegoro - (Pajeng) Bts. Kab. Nganjuk (Link 101) KM
Timur (Kab.) 12+280 sd KM 12+600
Volume Pekerjaan 1 Paket
Uraian Pekerjaan Pekerjaan Saluran dengan Pasangan Batu Mortar 268 m3
Spesifikasi Pekerjaan Spesifikasi Umum Dirjen Bina Marga Revisi 2 Terkendali
Produk Dalam Negeri Ya
Usaha Kecil/Koperasi Ya
Pengadaan
Aspek Ekonomi Tidak
Berkelanjutan atau
Sustainable Public
Aspek Sosial Tidak
Procurement (SPP)
Aspek Lingkungan Tidak
Pra DIPA / DPA Tidak
Sumber Dana
No. Sumber Dana T.A. KLPD MAK Pagu
1. APBDP 2025 Provinsi Jawa Timur 1.03.10.1.01.0033.5.1.02.03.04.0002. Rp. 328.217.707
Total Pagu Rp. 328.217.707
Jenis Pengadaan
No. Jenis Pengadaan Pagu Jenis Pengadaan
1. Pekerjaan Konstruksi 328217707
Total Pagu Rp. 328.217.707
https://sirup.lkpp.go.id/sirup/rup/penyedia 1/2
8/12/25, 2:02 PM Detail Paket
Metode Pemilihan Pengadaan Langsung
Pemanfaatan
Mulai Akhir
Barang/Jasa
Agustus 2025 Desember 2025
Jadwal Pelaksanaan
Mulai Akhir
Kontrak
Agustus 2025 Agustus 2025
Jadwal Pemilihan
Mulai Akhir
Penyedia
Agustus 2025 Agustus 2025
Tanggal Umumkan
Paket
https://sirup.lkpp.go.id/sirup/rup/penyedia 2/2
SPESIFIKASI UMUM 2025
DIVISI 2
DRAINASE
SEKSI 2.1
SELOKAN DAN SALURAN AIR
2.1.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup galian selokan baru yang dilapisi (lined) maupun tidak
(unlined), sesuai dengan Spesifikasi ini serta memenuhi garis, ketinggian, dan
detail yang ditunjukkan pada Gambar. Selokan yang dilapisi akan dibuat dari
pasangan batu dengan mortar atau yang seperti ditunjukkan dalam Gambar.
b) Pekerjaan ini juga mencakup relokasi atau perlindungan terhadap sungai yang ada,
T
kanal irigasi atau saluran air (waterway) lainnya yang pasti tidak terhindarkan dari
gangguan baik yang bersifat sementara maupun tetap, dalam penyelesaian
pekerjaan yang memenuhi keFtentuan dalam Spesifikasi ini.
2) Gambar Kerja
A
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Kerja detail pelaksaRnaan saluran air, baik yang dilapisi maupun tidak untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
3) Pekerjaan SDeksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lain yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Mobilisasi dan Demobilisasi : Seksi 1.2
b) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
c) Pengamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
d) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
e) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
f) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
g) Pasangan Batu dengan Mortar : Seksi 2.2
h) Gorong-gorong Pracetak dan Saluran Beton U Pracetak, Catch : Seksi 2.3
Basin, Inlet dan Outlet
i) Galian : Seksi 3.1
j) Timbunan : Seksi 3.2
k) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
4) Toleransi Dimensi Saluran
a) Elevasi galian dasar selokan yang telah selesai dikerjakan tidak boleh berbeda lebih
dari 3 cm dari yang ditentukan atau disetujui pada tiap titik, dan harus cukup halus
dan merata untuk menjamin aliran yang bebas dan tanpa genangan bilamana
alirannya kecil.
2 - 1
SPESIFIKASI UMUM 2025
b) Alinyemen horizontal selokan dan profil penampang melintang yang telah selesai
dikerjakan tidak boleh bergeser lebih dari 5 cm dari yang ditentukan atau telah
disetujui pada setiap titik.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Contoh bahan yang akan digunakan untuk saluran yang dilapisi harus diserahkan
sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.5) dari Spesifikasi ini.
b) Setelah selesainya pekerjaan pembentukan penampang saluran, Penyedia Jasa
harus meminta persetujuan Pengawas Pekerjaan sebelum bahan pelapis selokan
dipasang.
c) Sebelum setiap pelaksanaan pekerjaan dimulai pada setiap ruas dari Kontrak,
Penyedia Jasa harus, melakukan survei total station jika memungkinkan,
melakukan pengikatan pada titik-titik tetap (benchmark) dan penetapan titk-titik
pengukuran sepanjang kedua sisi jalan termasuk lokasi semua bak kontrol dan
elevasi terendah serta saluran pembuangan, baik dalam rangka menerima gambar
rancangan dan data lapangan asli yang ditunjukkan di dalamnya sebagai yang
telah akurat maupun akan mengajukan perbaikan yang diusulkan untuk
T
persetujuan Pengawas Pekerjaan. Jarak maksimum pembacaan setiap titik
ketinggian haruslah 25 m.
F
6) Jadwal Kerja
A
a) Penyedia Jasa senantiasa harus menyediakan drainase yang lancar tanpa
terjadinya genangan air dengan menjadwalkan pembuatan selokan yang
sedemikian Rrupa agar drainase dapat berfungsi dengan baik sebelum pekerjaan
timbunan dan struktur perkerasan dimulai. Pemompaan harus dilakukan selama
diperlukan untuk mencegah genangan air di daerah Pekerjaan. Pemeliharaan
D
berkala baik saluran sementara maupun permanen harus dijadwalkan sehingga
aliran air yang lancar dapat dipertahankan secara keseluruhan selama Masa
Pelaksanaan.
b) Pada tahap awal selokan harus digali sedikit lebih kecil (trimmed short) dari
penampang melintang yang disetujui, sedangkan pemangkasan tahap akhir (final
trimming) termasuk perbaikan dari setiap kerusakan yang terjadi selama
pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan yang
berdekatan atau bersebelahan selesai.
7) Kondisi Tempat Kerja
Ketentuan yang diberikan dalam Pasal 3.1.1.7) Pekerjaan Tanah dari Spesifikasi ini
tentang cara pengeringan tempat kerja dan pemeliharaan sanitasi di lapangan harus
berlaku.
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Survei profil permukaan eksisting atau yang akan dilaksanakan harus diulang
untuk mendapatkan catatan kondisi fisik yang teliti.
b) Pelaksanaan pekerjaan selokan yang tidak memenuhi kriteria toleransi yang
diberikan dalam Pasal 2.1.1.4) di atas, harus diperbaiki oleh Penyedia Jasa seperti
yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
2 - 2
SPESIFIKASI UMUM 2025
Pekerjaan perbaikan dapat meliputi:
i) Penggalian atau penimbunan lebih lanjut, bilamana diperlukan termasuk
penimbunan kembali dan dipadatkan terlebih dulu pada pekerjaan baru
kemudian digali kembali hingga memenuhi garis yang ditentukan;
ii) Perbaikan dan penggantian pasangan batu dengan mortar yang cacat
sesuai dengan ketentuan Pasal 2.2.1.8) dari Spesifikasi ini.
c) Pekerjaan timbunan yang tidak memenuhi ketentuan harus diperbaiki sesuai
dengan ketentuan dari Pasal 3.2.1.8) dari Spesifikasi ini.
9) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 2.1.1.8) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggung jawab atas pemeliharaan
dari semua selokan yang telah selesai dan diterima baik dilapisi maupun tidak selama
Masa Kontrak.
T
10) Utilitas Bawah Tanah
Ketentuan yang disyaratkan untuk GFalian dalam Pasal 3.1.1.9) dari Spesifikasi ini harus
berlaku juga pada pekerjaan yang dilaksanakan menurut Seksi ini.
A
11) Penggunaan dan Pembuangan Bahan Galian
Ketentuan yang disyRaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.11) dari Spesifikasi ini harus
berlaku.
12) PengembaliDan Bentuk dan Pembuangan Pekerjaan Sementara
Ketentuan yang disyaratkan untuk Galian dalam Pasal 3.1.1.12) dari Spesifikasi ini harus
berlaku.
2.1.2 BAHAN DAN JAMINAN MUTU
1) Timbunan
Bahan timbunan yang digunakan harus memenuhi ketentuan sifat-sifat bahan,
penghamparan, pemadatan dan jaminan mutu yang ditentukan dalam Seksi 3.2 dari
Spesifikasi ini.
2) Pasangan Batu dengan Mortar
Saluran yang dilapisi pasangan batu dengan mortar harus memenuhi ketentuan sifat-sifat
bahan, pemasangan, dan jaminan mutu yang disyaratkan dalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi
ini.
2 - 3
SPESIFIKASI UMUM 2025
2.1.3 PELAKSANAAN
1) Penetapan Titik Pengukuran pada Saluran
Lokasi yang ditetapkan, panjang, arah aliran dan kelandaian dan pengaturan pembuangan
dari semua selokan dan semua bak kontrol, elevasi terendah dan selokan pembuang yang
berhubungan, harus ditandai dengan cermat oleh Penyedia Jasa sesuai dengan Gambar atau
sebagaimana yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan dan harus disetujui oleh
Pengawas Pekerjaan sebelum pelaksanaan tersebut dimulai.
2) Pelaksanaan Pekerjaan Selokan
a) Penggalian, penimbunan dan pemangkasan harus dilakukan sebagaimana yang
diperlukan untuk membentuk selokan baru atau eksisting sehingga memenuhi
kelandaian yang ditunjukkan pada Gambar yang disetujui dan memenuhi profil
jenis selokan yang ditunjukkan dalam Gambar atau bilamana diperintahkan lain
oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Setelah formasi selokan yang telah disiapkan disetujui oleh Pengawas Pekerjaan,
pelapisan selokan pasangan batu dengan mortar harus dilaksanakan seperti yang
T
disyaratkan dalam Seksi 2.2 dari Spesifikasi ini.
c) Seluruh bahan hasil galian Fharus dibuang dan diratakan oleh Penyedia Jasa
sedemikian rupa sehingga dapat mencegah setiap dampak lingkungan yang
mungkin terjadi, di lokasi yang ditunjukkan oleh Pengawas Pekerjaan.
A
3) Perlindungan Terhadap Saluran Air Eksisting
R
a) Sungai atau kanal alam yang bersebelahan dengan Pekerjaan dalam Kontrak ini,
tidak boleh diganggu tanpa persetujuan Pengawas Pekerjaan.
D
b) Bilamana penggalian atau pengerukan dasar sungai tidak dapat dihindarkan, maka
setelah pekerjaan ini selesai Penyedia Jasa harus menimbun kembali seluruh
galian sampai permukaan tanah asli atau dasar sungai dengan bahan yang disetujui
Pengawas Pekerjaan.
c) Bahan yang tertinggal di daerah aliran sungai akibat pembuatan fondasi atau
akibat galian lainnya, atau akibat penempatan cofferdam harus dibuang
seluruhnya setelah pekerjaan selesai.
4) Relokasi Saluran Air
a) Bilamana terdapat pekerjaan stabilisasi timbunan atau pekerjaan permanen
lainnya dalam Kontrak ini yang tidak dapat dihindari dan akan menghalangi
sebagian atau seluruh saluran air yang ada, maka saluran air tersebut harus
direlokasi agar tidak mengganggu aliran air pada ketinggian air banjir normal
yang melalui pekerjaan tersebut. Relokasi yang demikian harus disetujui terlebih
dahulu oleh Pengawas Pekerjaan.
b) Relokasi saluran air tersebut harus dilakukan dengan mempertahankan kelandaian
dasar saluran eksisting dan harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga tidak
menyebabkan terjadinya penggerusan baik pada pekerjaan tersebut maupun pada
bangunan di sekitarnya.
c) Penyedia Jasa harus melakukan survei dan menggambar penampang melintang
dari saluran air yang akan direlokasi dan harus menggambarkan secara detail
2 - 4
SPESIFIKASI UMUM 2025
penampang melintang yang diajukan untuk keperluan pekerjaan tersebut.
Pengawas Pekerjaan akan menyetujui atau merevisi usulan Penyedia Jasa sebelum
relokasi pekerjaan dimulai.
2.1.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran Galian
Pekerjaan galian selokan dan saluran air harus diukur untuk pembayaran dalam meter
kubik sebagai volume aktual bahan yang dipindahkan dan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan. Pekerjaan galian ini diperlukan untuk pembentukan atau pembentukan kembali
selokan dan saluran air yang memenuhi pada garis, ketinggian, dan profil seperti yang
ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan. Penggalian
yang melebihi dari yang ditunjukkan dalam Gambar atau yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan, tidak boleh diukur untuk pembayaran.
2) Pengukuran dan Pembayaran Timbunan
Timbunan yang digunakan untuk pekerjaan selokan drainase dan saluran air harus diukur
T
dan dibayar sebagai Timbunan dalam Seksi 3.2 dari Spesifikasi ini.
F
3) Pengukuran dan Pembayaran Pelapisan Saluran
Pelapisan selokan untuk selokan drainase dan saluran air akan diukur dan dibayar sebagai
A
Pasangan Batu dengan Mortar dalam Seksi 2.2 dan Saluran U Tipe DS dalam Seksi 2.3
dari Spesifikasi ini.
R
4) Pengukuran dan Pembayaran Perlindungan Terhadap Saluran Air Eksisting dan
Relokasi Saluran Air
D
Tidak ada pembayaran terpisah untuk perlindungan terhadap saluran air eksisting dan
relokasi saluran air yang dilaksanakan sesuai dengan Seksi dari Spesifikasi ini. Biaya
pekerjaan ini harus sudah termasuk dalam tambahan biaya galian untuk Galian Struktur
mengandung air tanah lebih dari 20 cm di bawah permukaan konstan air tanah pada
lubang fondasi.
5) Dasar Pembayaran
Kuantitas galian, ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan dibayar berdasarkan
Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk Mata Pembayaran yang terdaftar di bawah
ini dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas, di mana harga dan pembayaran tersebut harus
merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan semua pekerja, perkakas dan peralatan
untuk galian selokan drainase dan saluran air, untuk semua formasi penyiapan fondasi
selokan drainase dan saluran air yang dilapisi dan semua pekerjaan lain atau biaya lainnya
yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana
mestinya seperti yang diuraikan dalam Seksi ini.
Nomor Mata Satuan
Uraian
Pembayaran Pengukuran
2.1.(1) Galian untuk Selokan Drainase dan Saluran Air Meter Kubik
2 - 5
SPESIFIKASI UMUM 2025
T
F
A
R
D
2 - 6
SPESIFIKASI UMUM 2025
SEKSI 2.2
PASANGAN BATU DENGAN MORTAR
2.2.1 UMUM
1) Uraian
a) Pekerjaan ini mencakup pembuatan selokan dan saluran air, dan pembuatan
"apron" (lantai golak), lubang masuk (entry pits) dan struktur saluran kecil lainnya
dengan menggunakan pasangan batu dengan mortar yang dibangun di atas suatu
dasar yang telah disiapkan memenuhi garis, ketinggian dan dimensi yang
ditunjukkan pada Gambar atau sebagaimana diperintahkan oleh Pengawas
Pekerjaan.
b) Pekerjaan ini juga mencakup pembuatan lubang sulingan (weep holes), termasuk
penyediaan dan pemasangan cetakan lubang sulingan atau pipa.
2) Gambar Kerja
T
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
F
Kerja detail pelaksanaan saluran air, baik yang dilapisi maupun tidak untuk mendapat
persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
A
3) Pekerjaan Seksi Lain yang Berkaitan dengan Seksi Ini
Pekerjaan Seksi lainR yang berkaitan dengan Seksi ini tetapi tidak terbatas berikut ini:
a) Kajian Teknis Lapangan (Field Engineering) : Seksi 1.9
b) PenDgamanan Lingkungan Hidup : Seksi 1.17
c) Keselamatan dan Kesehatan Kerja : Seksi 1.19
d) Manajemen Mutu : Seksi 1.21
e) Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi : Seksi 1.22
f) Selokan dan Saluran Air : Seksi 2.1
g) Gorong-gorong Pracetak dan Saluran Beton U Pracetak, Catch : Seksi 2.3
Basin, Inlet dan Outlet
h) Drainase Porous : Seksi 2.4
i) Beton : Seksi 7.1
j) Pemeliharaan Jalan : Seksi 10.1
4) Toleransi Dimensi
a) Sisi muka masing-masing batu dari permukaan pasangan batu dengan mortar tidak
boleh melebihi 1 cm dari profil permukaan rata-rata pasangan batu dengan mortar
di sekitarnya.
b) Untuk pelapisan selokan dan saluran air, profil permukaan rata-rata selokan dan
saluran air yang dibentuk dari pasangan batu dengan mortar tidak boleh berbeda
lebih dari 3 cm dari profil permukaan lantai saluran yang ditentukan atau disetujui,
juga tidak bergeser lebih dari 5 cm dari profil penampang melintang yang
ditentukan atau disetujui.
c) Tebal minimum setiap pekerjaan pasangan batu dengan mortar haruslah 20 cm.
2 - 7
SPESIFIKASI UMUM 2025
d) Profil akhir untuk struktur kecil yang tidak memikul beban seperti bak kontrol
(catch pits) dan lantai golak tidak boleh bergeser lebih dari 3 cm dari profil yang
ditentukan atau disetujui.
5) Pengajuan Kesiapan Kerja
a) Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus mengajukan kepada Pengawas
Pekerjaan 2 (dua) contoh batu yang mewakili, masing-masing seberat 50 kg. 1
(satu) dari contoh batu akan disimpan oleh Pengawas Pekerjaan untuk rujukan
selama Masa Pelaksanaan. Hanya batu yang disetujui oleh Pengawas Pekerjaan
yang akan digunakan dalam pekerjaan.
b) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar tidak boleh dimulai sebelum Pengawas
Pekerjaan menyetujui formasi yang telah disiapkan untuk pelapisan.
6) Jadwal Kerja
a) Besarnya pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang dilaksanakan setiap satuan
waktu haruslah dibatasi sesuai dengan tingkat kecepatan pemasangan untuk
menjamin agar seluruh batu hanya dipasang dengan adukan yang baru.
T
b) Bilamana pasangan batu dengan mortar digunakan pada lereng atau sebagai
F
pelapisan selokan, maka pembentukan penampang selokan pada tahap awal
haruslah dibuat seolah-olah seperti tidak akan ada pasangan batu dengan mortar.
Pemangkasan tahap akhir hingga batas-batas yang ditentukan haruslah
A
dilaksanakan sesaat sebelum pemasangan pasangan batu dengan mortar.
7) Kondisi Tempat KeRrja
Ketentuan yang disyaratkan dalam Pasal 3.1.1.7) dari Spesifikasi ini tentang menjaga
D
tempat kerja agar senantiasa kering dan menjamin fasilitas sanitasi yang memadai tersedia
di lapangan untuk para pekerja, harus juga berlaku untuk pekerjaan pasangan batu dengan
mortar.
8) Perbaikan Terhadap Pekerjaan yang Tidak Memenuhi Ketentuan
a) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang tidak memenuhi toleransi yang
disyaratkan dalam Pasal 2.2.1.4) dari Spesifikasi ini harus diperbaiki oleh
Penyedia Jasa dengan biaya sendiri dan dengan cara yang diperintahkan oleh
Pengawas Pekerjaan.
b) Bilamana kestabilan dan keutuhan dari pekerjaan yang telah diselesaikan
terganggu atau rusak, yang menurut pendapat Pengawas Pekerjaan diakibatkan
oleh kelalaian Penyedia Jasa, maka Penyedia Jasa harus mengganti dengan
biayanya sendiri setiap pekerjaan yang terganggu atau rusak. Penyedia Jasa tidak
bertanggung jawab atas kerusakan yang timbul berasal dari alam seperti angin
topan atau pergeseran lapisan tanah yang tidak dapat dihindarkan, asalkan
pekerjaan yang rusak tersebut telah diterima dan dinyatakan oleh Pengawas
Pekerjaan secara tertulis telah selesai.
9) Pemeliharaan Pekerjaan yang Telah Diterima
Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia Jasa untuk melaksanakan perbaikan terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan atau gagal sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 2.2.1.8) di atas, Penyedia Jasa juga harus bertanggung jawab atas pemeliharaan
2 - 8
SPESIFIKASI UMUM 2025
dari semua pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk drainase yang telah selesai
dan diterima selama Masa Kontrak.
2.2.2 BAHAN DAN JAMINAN MUTU
1) Batu
a) Batu harus terdiri dari batu alam atau batu dari sumber bahan yang tidak terbelah,
yang utuh (sound), keras, awet, padat, tahan terhadap udara dan air, dan cocok
dalam segala hal untuk fungsi yang dimaksud.
b) Mutu dan ukuran batu harus disetujui oleh Pengawas Pekerjaan sebelum
digunakan. Batu untuk pelapisan selokan dan saluran air sedapat mungkin harus
berbentuk persegi.
c) Kecuali ditentukan lain oleh Gambar, maka semua batu yang digunakan untuk
pasangan batu dengan mortar harus tertahan ayakan 10 cm.
2) Mortar
T
Mortar haruslah merupakan adukan semen yang memenuhi ketentuan Seksi 7.8 dari
Spesifikasi ini. F
3) Drainase Porous
A
Bahan yang digunakan untuk membentuk landasan, lubang sulingan atau kantung saringan
untuk pekerjaan paRsangan batu dengan mortar harus memenuhi ketentuan Seksi 2.4
Drainase Porous dari Spesifikasi ini.
D
2.2.3 PELAKSANAAN
1) Penyiapan Formasi atau Fondasi
a) Formasi untuk pelapisan pasangan batu dengan mortar harus disiapkan sesuai
dengan ketentuan Seksi 2.1 Selokan dan Saluran Air, sebelum penempatan lantai
kerja dari beton atau bahan porous sebagaimana ditunjukkan dalam Gambar.
b) Fondasi atau galian parit untuk tumit (cut off wall) dari pasangan batu dengan
mortar atau untuk struktur harus disiapkan sesuai dengan ketentuan Seksi 3.1
Galian.
c) Landasan tembus air dan kantung saringan (filter pocket) harus disediakan
bilamana disyaratkan, sesuai dengan ketentuan Seksi 2.4 Drainase Porous.
2) Penyiapan Batu
a) Batu harus dibersihkan dari bahan yang merugikan, yang dapat mengurangi
kelekatan dengan adukan.
b) Sebelum pemasangan, batu harus dibasahi seluruh permukaannya dan diberikan
waktu yang cukup untuk proses penyerapan air sampai jenuh.
2 - 9
SPESIFIKASI UMUM 2025
3) Pemasangan Lapisan Batu
a) Suatu landasan dari adukan semen paling sedikit setebal 3 cm harus dipasang pada
formasi yang telah disiapkan. Landasan adukan ini harus dikerjakan sedikit demi
sedikit sedemikian rupa sehingga permukaan batu akan tertanam pada adukan
sebelum mengeras.
b) Batu harus ditanam dengan kuat di atas landasan adukan semen sedemikian rupa
sehingga satu batu berdekatan dengan lainnya sampai mendapatkan tebal
pelapisan yang diperlukan di mana tebal ini akan diukur tegak lurus terhadap
lereng. Rongga yang terdapat di antara satu batu dengan lainnya harus disi adukan
dan adukan ini harus dikerjakan sampai hampir sama rata dengan permukaan
lapisan tetapi tidak sampai menutupi permukaan lapisan.
c) Pekerjaan harus dimulai dari dasar lereng menuju ke atas, dan permukaan harus
segera diselesaikan setelah pengerasan awal (initial setting) dari adukan dengan
cara menyapunya dengan sapu yang kaku.
d) Permukaan yang telah selesai dikerjakan harus dirawat seperti yang disyaratkan
untuk Pekerjaan Beton dalam Pasal 7.1.5.4) dari Spesifikasi ini.
T
e) Lereng yang bersebelahan dengan bahu jalan harus dipangkas dan dirapikan untuk
F
memperoleh bidang antar muka yang rapat dan rata dengan pasangan batu dengan
mortar sehingga akan memberikan drainase yang lancar dan mencegah gerusan
pada tepi pekerjaan pasangan batu dengan mortar dan tidak menimbulkan
A
sedimentasi pada dasar saluran.
4) Pelaksanaan PasangRan Batu dengan Mortar untuk Pekerjaan Struktur
a) Tumit (cut off wall) dan struktur lainnya yang dibuat dalam galian parit di mana
D
terdapat kestabilan akibat daya lekat tanah atau akibat disediakannya cetakan,
harus dilaksanakan dengan mengisi galian atau cetakan dengan adukan setebal
60% dari ukuran maksimum batu yang digunakan dan kemudian dengan segera
memasang batu di atas adukan yang belum mengeras. Selanjutnya adukan harus
segera ditambahkan dan proses tersebut diulangi sampai cetakan tersebut terisi
penuh. Adukan berikutnya harus segera ditambahkan lagi sampai ke bagian
puncak sehingga memperoleh permukaan atas yang rata.
b) Bilamana bentuk batu sedemikian rupa sehingga dapat saling mengunci dengan
kuat, dan bilamana digunakan adukan yang liat, pekerjaan pasangan batu dengan
mortar untuk struktur dapat pula dibuat tanpa cetakan, sebagaimana yang
diuraikan untuk Pasangan Batu dalam Seksi 7.9 dari Spesifikasi ini.
c) Permukaan pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk struktur yang terekspos
harus diselesaikan dan dirawat seperti yang disyaratkan di atas untuk pelapisan
batu.
d) Penimbunan kembali di sekeliling struktur yang telah selesai dirawat harus
ditimbun sesuai dengan ketentuan Seksi 3.2 Timbunan atau Seksi 2.4 Drainase
Porous.
2 - 10
SPESIFIKASI UMUM 2025
2.2.4 PENGUKURAN DAN PEMBAYARAN
1) Pengukuran untuk Pembayaran
a) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar harus diukur untuk pembayaran dalam
meter panjang untuk berbagai tipe saluran dalam mata pembayaran di bawah ini
atau meter kubik sebagai volume nominal pekerjaan yang selesai dan diterima.
b) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar untuk pelapisan pada selokan dan saluran
air, atau pelapisan pada permukaan lainnya, volume nominal harus ditentukan dari
luas permukaan terekspos dari pekerjaan yang telah selesai dikerjakan dan tebal
nominal lapisan untuk pelapisan. Untuk keperluan pembayaran, tebal nominal
lapisan haruslah diambil yang terkecil dari berikut ini:
i) Tebal yang ditentukan seperti yang ditunjukkan pada Gambar atau
diperintahkan Pengawas Pekerjaan;
ii) Tebal aktual rata-rata yang dipasang seperti yang ditentukan dalam
pengukuran lapangan.
T
c) Pekerjaan pasangan batu dengan mortar yang digunakan bukan untuk pelapisan,
volume nominal untuk pembayaran harus dihitung sebagai volume teoritis yang
ditetapkan dari garis dan peFnampang yang ditentukan atau disetujui Pengawas
Pekerjaan.
A
d) Setiap bahan yang melebihi volume teoritis yang disetujui tidak boleh diukur atau
dibayar.
R
e) Galian untuk selokan drainase yang diberi pasangan batu dengan mortar harus
diukur untuk pembayaran sesuai dengan Seksi 2.1 dari Spesifikasi ini.
D
f) Landasan tembus air (permeable) atau bahan berbutir untuk kantung saringan
(filter pocket) harus diukur dan dibayar menurut mata pembayaran Drainase
Porous, seperti ditetapkan dalam Pasal 2.4.4 dari Spesifikasi ini. Tidak ada
pengukuran atau pembayaran terpisah dilakukan untuk penyediaan atau
pemasangan cetakan lubang sulingan atau pipa, juga tidak untuk seluruh cetakan
lainnya yang digunakan.
2) Dasar Pembayaran
Kuantitas pasangan batu dengan mortar, ditentukan seperti yang disyaratkan di atas akan
dibayar berdasarkan Harga Kontrak per satuan pengukuran untuk mata pembayaran
terdaftar di bawah dan ditunjukkan dalam Daftar Kuantitas di mana harga dan pembayaran
tersebut harus merupakan kompensasi penuh untuk penyediaan dan pemasangan semua
bahan, untuk semua formasi penyiapan fondasi yang diperlukan, untuk pembuatan lubang
sulingan, untuk pengeringan air, untuk penimbunan kembali dan pekerjaan akhir, dan
semua pekerjaan atau biaya lainnya yang diperlukan atau biasanya diperlukan untuk
penyelesaian pekerjaan yang sebagaimana mestinya seperti yang diuraikan dalam Seksi
ini.
2 - 11
SPESIFIKASI UMUM 2025
Nomor Mata Uraian Satuan
Pembayaran Pengukuran
2.2.(1) Pasangan Batu dengan Mortar Meter Kubik
2.2.(2) Pasangan Batu dengan Mortar DS-2 Meter Panjang
2.2.(3) Pasangan Batu dengan Mortar DS-4 Meter Panjang
2.2.(4) Pasangan Batu dengan Mortar DS-5 Meter Panjang
2.2.(5) Pasangan Batu dengan Mortar DS-5 dengan Meter Panjang
Subdrain
2.2.(6) Pasangan Batu dengan Mortar DS-6 Meter Panjang
2.2.(7) Pasangan Batu dengan Mortar DV-10 Meter Panjang
T
F
A
R
D
2 - 12