PEMERINTAH PROVINSI JAWATIMUR
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
PROVINSI JAWA TIMUR
Jl. Kayoon No.56, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota SBY
Jawa Timur 6027
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PADA
Pengawasan Pembangunan Panjat Tebing Dispora
PEMERINTAH PROVINSI JAWATIMUR
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
PROVINSI JAWA TIMUR
Jl. Kayoon No.56, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota SBY
Jawa Timur 6027
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Pembangunan Panjat Tebing Dispora
1. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Terlaksananya Pembangunan Panjat Tebing Dispora sesuai dengan azas,
kriteria, dan keluaran yang diinginkan oleh pengguna jasa.
b. Tujuan
Penyedia jasa Konsultan Pengawas wajib mengendalikan waktu dan tertib
administrasi dalam Pembangunan Panjat Tebing Dispora, pada tahap
pelaksanaan sampai dengan masa pemeliharaan, sehingga hasil pelaksanaan
pekerjaan fisik dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan administratif.
2. RUANG LINGKUP
Sesuai dengan maksud dan tujuannya, maka ruang lingkup kegiatan pekerjaan ini
adalah:
Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang disusun oleh penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi.
Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu,
pengendalian sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi,
pengendalian perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi
Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial
yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta
melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan.
Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan
konstruksi fisik.
3. SASARAN
a. Pekerjaan Panel Climbing Wall.
b. Pekerjaan Konstruksi.
c. Pekerjaan Pondasi.
d. Peralatan.
4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender
sejak SPMK diterbitkan.
5. LOKASI KEGIATAN
Kertajaya Indah Timur I No.4 , Kec. Mulyorejo, Kota SBY
6. KELUARAN
Keluaran yang dihasilkan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
a. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas :
o Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
o Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan konstruksi;
o Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas, dan laju pencapaian volume atau realisasi fisik;
o Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan
persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
b. Laporan
Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan;
Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang
diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi;
Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima I;
Menyusun daftar kerusakan sebelum serah terima I, dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan konstruksi
menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan bangunan
gedung;
Prov.Jatim, 4 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. MOH. ZAINAL ALIMIN, MM
BIDANG PEMBUDAYAAN OLAHRAGA