Lingkup Kegiatan Terdiri dari :
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi
yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan,
serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi.
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pancapaian volume / realisasi fisik.
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memechkan
persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi.
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan mingguan dan bulanan (jika pekerjaan sampai dengan satu
bulan) pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan dan bulanan (jika pekerjaan sampai
dengan satu bulan) pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pelaksana
konstruksi.
6. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh pelaksana konstruksi.
7. Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(As Built Drawings) sebelum serah terima.
8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I, mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan dan menyusun laporan akhir
pekerjaan pengawasan.
9. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan, berita acara
pemeliharaan pekerjaan dan serah terima pretama dan kedua
pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi.