URAIAN SINGKAT PEKERJAAN FISIK KONSTRUKSI
Uraian singkat dan ruang lingkup pekerjaan fisik konstruksi
sebagai berikut :
URAIAN SINGKAT
1. Setiap pelaksanaan pekerjaan Belanja Pemeliharaan Gedung-
Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor
(Konstruksi Fisik Rehap Pagar Kantor) sub kegiatan Pembangunan,
Rehabilitasi dan pemeliharaan Rutin Gedung UPTD Pertanian serta
Sarana Pendukungnya, Kegiatan Penataan Prasarana Pertanian,
Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Pertanian
Pemerintahan Daerah Provinsi Keperluan UPT PT dan HMT Tuban
di kabupaten Tuban yang dilakukan Kontraktor
Pelaksana/Penyedia secara teknis diperlukan, agar
rencana teknis yang telah disiapkan dan digunakan
sebagai dasar pelaksanaan konstruksi dapat berlangsung
operasional dan efektif.
2. Pelaksanaan lapangan harus menempatkan tenaga-
tenaga ahli pelaksana di lapangan sesuai kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan.
3. Kontraktor Pelaksana/Penyedia secara umum menguasai
pekerjaan konstruksi dari segi biaya, mutu dan waktu
kegiatan pelaksanaan.
4. Kinerja Kontraktor/Pelaksana Konstruksi (Penyedia)
sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pekerja,
serta yang secara menyeluruh dapat dilakukan
kegiatannya berdasarkan Spesifikasi teknis, dengan
sasaran :
1. Penyelesaian pekerjaan konstruksi yang tepat waktu
2. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran
kegiatan.
3. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan
spesifikasi teknis
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
maupun segi kebenarannya.
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan dan jadwal
penggunaan tenaga kerja.
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan.
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan
sesuai dengan dokumen pelaksanaan.
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik,
melalui rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan
mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat
menyurat.
g. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah
terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi.
h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang
terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.