DOKUMEN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN
PERBAIKAN DINDING PENAHAN TANAH DAN PERBAIKAN BAHU JALAN DI
RUAS JALAN LEGUNDI - BTS. KAB. MOJOKERTO (LINK 111)
PEKERJAAN
PERBAIKAN DINDING PENAHAN TANAH DAN PERBAIKAN BAHU JALAN DI
RUAS JALAN LEGUNDI - BTS. KAB. MOJOKERTO (LINK 111)
UPT PENGELOLAAN JALAN DAN JEMBATAN SURABAYA
1. DASAR HUKUM
Spesifikasi Teknis (Spektek) Paket Pekerjaan PERBAIKAN DINDING PENAHAN
TANAH DAN PERBAIKAN BAHU JALAN DI RUAS JALAN LEGUNDI -
BTS. KAB. MOJOKERTO (LINK 111) merupakan gambaran umum dan penjelasan
mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga
Provinsi Jawa Timur. Dalam penyusunan (Spektek) Paket Pekerjaan PERBAIKAN
DINDING PENAHAN TANAH DAN PERBAIKAN BAHU JALAN DI RUAS
JALAN LEGUNDI - BTS. KAB. MOJOKERTO (LINK 111) didukung beberapa
landasan hukum antara lain :
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja;
b. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang perikatan);
c. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah no. 14 tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
h. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun
2021 tentang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
i. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui Toko Daring di Lingkungan Provinsi Jawa
Timur;
j. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penjelasan Atas
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Pada Masa Transisi;
k. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Pedoman Kerja
Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, Tahun Anggaran
2025.
l. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9
Tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog Elektronik dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
m. Instruksi Gubernur Jawa Timur no 1/Inst/013/2022 tentang Percepatan TKDN;
n. DPPA Tahun Anggaran 2025 Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa
Timur Nomor : DPPA/A.2/1.03.0.00.0.00.10.0000/001/2025, tanggal 17 Mei
2025, tentang Pemeliharaan Rutin Jalan UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan
Surabaya.
2. LATAR BELAKANG
Dinding Penahan Tanah (DPT) adalah suatu konstruksi yang berfungsi sebagai
penahan tanah lepas atau alami dan mencegah keruntuhan tanah yang miring atau
lereng yang kemantapannya tidak dapat dijamin oleh lereng tanah itu sendiri. DPT
juga memiliki fungsi sebagai penunjang jalan provinsi yang berada di atasnya agar
tidak amblas. Terlebih lagi jalan provinsi tersebut memiliki fungsi untuk menunjang
roda perekonomian masyarakat sekitar sehingga perlu mendapat perhatian agar
struktur dinding penahan tanah tetap stabil dan berfungsi sebagaimana mestinya.
Paket Pekerjaan PERBAIKAN DINDING PENAHAN TANAH DAN
PERBAIKAN BAHU JALAN DI RUAS JALAN LEGUNDI - BTS. KAB.
MOJOKERTO (LINK 111) dilaksanakan di Kabupaten Gresik dengan kondisi
existing lebar badan jalan mencapai 8,0 m, dengan kondisi kemantapan Sedang dan
kerusakan yang terjadi pada Dinding Penahan Tanah existing. Selain itu, pada ruas ini
di sisi kanan jalan terdapat perbedaan ketinggian antara bahu jalan dan saluran
mencapai 1 m. Hal ini dapat membahayakan pengguna jalan. Mengingat ruas ini
menjadi salah satu arus penghubung antar Kab. Gresik dan Kab. Mojokerto yang
cukup ramai sehingga diperlukan adanya penanganan ini. Pelaksanaan pekerjaan fisik
sangat membutuhkan inovasi teknis konstruksi yang baik, dimana pada saat ini
kondisi lalu lintas tersebut meningkat sangat pesat yang harus diimbangi dengan
pelayanan infrastruktur transportasi yang memadai
Program Penyelenggaraan Jalan di Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu program
prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan tertuang dalam Renstra Dinas Pekerjaan
Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur, bertujuan untuk mengembangkan Provinsi
Jawa Timur dan memacu pertumbuhan ekonomi kawasan.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Mengembangkan potensi ekonomi di wilayah Kabupaten Gresik dan sekitarnya.
Potensi tersebut terutama perindustrian dan pariwisata.
Tujuan
a. Meningkatkan pemerataan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jawa Timur.
b. Meningkatkan aksesibilitas antar pusat – pusat pelayanan umum, sehingga akan
meningkatkan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat.
c. Membuka peluang bagi pengembangan kegiatan ekonomi, pemanfaatan sumber
daya alam dan pengembangan sentra-sentra produksi.
d. Meningkatkan aksesibilitas pada koridor dan kawasan-kawasan produktif,
sehingga mampu menekan biaya produksi.
4. SASARAN
Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat di sekitar Ruas Jalan Legundi - Bts. Kab.
Mojokerto (Link 111) yang selama ini pada kondisi existing diperlukan perbaikan
pada dinding penahan tanah yang memadai secara kapasitas dan konstruksi.
5. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
K/L/D/I : Pemerintah Provinsi Jawa Timur
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga
Program : Program Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Provinsi
Sub Kegiatan : Pemeliharaan Jalan
Pekerjaan : Perbaikan Dinding Penahan Tanah dan Perbaikan
Bahu Jalan di Ruas Jalan Legundi - Bts. Kab.
Mojokerto (Link 111)
Kuasa Pengguna Anggaran : Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Jalan dan
Jembatan Surabaya
Pejabat Pembuat Komitmen : Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah 1 UPT
Pengelolaan Jalan dan Jembatan Surabaya
6. SUMBER PENDANAAN DAN CARA PENYALURAN DAK FISIK
A. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya konstruksi sebesar Rp 339.100.000,-
termasuk PPN 11 % dibiayai oleh DPPA – SKPD APBD Provinsi Jawa Timur, Tahun
Anggaran 2025.
Dalam hal Seleksi/ Pemilihan dilakukan mendahului tahun anggaran, SPPBJ dapat
diterbitkan setelah persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran atau Rencana Kerja
Anggaran Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penandatangan Kontrak dapat dilakukan setelah DIPA/ DPPA disahkan. Dalam hal
penandatanganan kontrak dilakukan sebelum tahun anggaran, maka Kontrak mulai
berlaku dan dilaksanakan setelah DIPA/ DPPA berlaku efektif.
Pemilihan bisa dibatalkan bila dana dalam dokumen anggaran yang telah disahkan
tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA/ DPPA Tahun Anggaran.
7. LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup dari kegiatan pada pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Dinding Penahan
Tanah dan Perbaikan Bahu Jalan di Ruas Jalan Legundi - Bts. Kab. Mojokerto
(Link 111) Tahun Anggaran 2025 adalah berupa perbaikan pasangan batu dan
bahu jalan dengan rincian dari kegiatan antara lain :
Lapis Fondasi Agregat Kelas B
Fondasi Cerucuk Penyediaan dan Pemancangan
Perbaikan Pasangan Batu
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi Kegiatan Pekerjaan Perbaikan Dinding Penahan Tanah dan Perbaikan
Bahu Jalan di Ruas Jalan Legundi - Bts. Kab. Mojokerto (Link 111) berada di
Kab. Gresik yang dimulai di KM SBY 35+981.
c. Karakteristik Penanganan
Karakteristik Penanganan pada pekerjaan ini antara lain:
i. Perbaikan pasangan batu termasuk dengan pembongkaran pasangan batu
existing
ii. Penghamparan Agregat Kelas B untuk bahu jalan
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Jangka waktu pelaksanaan untuk kegiatan selama 25 hari kalender;
b. Jangka waktu pemeliharaan untuk kegiatan selama 180 hari kalender
c. Jadwal Rencana Pengadaan Barang/ Jasa:
Pelaksanaan Pengadaan Pelaksanaan Konstruksi
Awal (Tanggal) Selesai (Tanggal) Awal (Tanggal) Selesai (Tanggal)
Sesuai RUP Sesuai RUP Sesuai RUP Sesuai RUP
9. METODE PEMILIHAN
Metode pemilihan penyedia dilaksanakan melalui Pengadaan Langsung.
10. JENIS KONTRAK, MATA UANG DAN CARA PEMBAYARAN
a. Jenis Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Harga Satuan;
b. Mata uang yang digunakan Rupiah;
c. Dalam SSKK Pasal 70.1.(e) yang menerangkan bahwa ‘Sesuai dalam ketentuan
Peraturan Menteri PUPR no 14 tahun 2020 Pasal 7.1.(e) yang isinya PPK
memiliki tugas dan wewenang menetapkan besaran uang muka yang akan
dibayarkan kepada penyedia dan juga mengacu pada Peraturan Menteri PUPR no
14 tahun 2020 Pasal 36 poin (a) sampai (c) dan SSUK Pasal 70.1
Maka, PPK menetapkan besaran uang muka yang diberikan adalah 0%
‘(Tidak ada pemberian uang muka)’
d. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan dilakukan secara sekaligus apabila pekerjaan
telah selesai 100 % yang berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Apabila terjadi keterlambatan pembayaran prestasi pekerjaan yang diakibatkan
ketersediaan anggaran, penyedia tidak dapat menuntut ganti rugi dan kompensasi
apapun kepada Pengguna Jasa.
11. METODE PELAKSANAAN
Adapun metode kerja dibawah ini dapat digunakan sebagai acuan awal pekerjaan, dan
apabila penyedia memiliki metode kerja yang lebih baik, dapat dipertimbangkan dengan
persetujuan.
i. PERSIAPAN DOKUMEN
a. Pastikan pekerjaan mengacu pada shop drawing revisi terakhir yang telah
disetujui oleh PPK atau Pengawas Pekerjaan.
ii. PERSIAPAN LAPANGAN
a. Memastikan mobilisasi alat berat dan alat ringan ke lokasi dalam kondisi layak
dan lengkap secara administrasi SIO dan SILO.
b. Memastikan lokasi perletakan Alat dan Bahan sesuai area yang aman dan telah
ditentukan sesuai kemudahan pekerjaan.
c. Marking titik pekerjaan menggunakan total station / Waterpass.
d. Ceklist kesesuaian dokumen K3 dan JSA ( Job Safety Analyst) dengan
kesiapan sebelum mulai pekerjaan.
iii. MOBILISASI
a. Menyiapkan rambu-rambu yang dibutuhkan
b. Mobilisasi alat yang dibutuhkan
c. Mobilisasi Pekerja yang dibutuhkan
d. Mobilisasi Bahan yang dibutuhkan
e. Pengambilan Dokumentasi 0% 50% dan 100% untuk tiap-tiap station
pekerjaan (tiap 25m).
f. Pengambilan Dokumentasi 0% 50% dan 100% untuk tiap-tiap mata
pembayaran.
g. Menentukan titik-titik pekerjaan sesuai dengan data survei / Shop Drawing.
h. Berat material yang diangkut tidak melebihi kapasitas kendaraan pengangkut.
i. Berkoordinasi dengan pihak terkait untuk kelancaran mobilisasi dan
demobilisasi.
Mobilisasi akan diselesaikan sesuai dengan batasan yang ditetapkan dalam
spesifikasi. Dalam masa mobilisasi ini dilakukan rekayasa lapangan dan inventarisasi
seluruh item pekerjaan dan bangunan perlengkap pada seluruh lokasi pekerjaan,
sehingga dapat diterbitkan perubahan kuantitas terhadap kontrak sesuai dengan
kondisi terakhir di lapangan. Personil-personil yang ditugaskan adalah mereka yang
sudah berpengalaman di bidang jalan dan jembatan dan mempunyai dasar keahlian
serta sertifikasi di bidang jalan. Selain memobilisasi peralatan untuk pekerjaan
utama, juga akan dilakuka mobilisasi peralatan pendukung lainnya, baik alat berat
maupun alat bantu yang sesuai dengan lampiran.
iv. MANJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
a. Lingkup Kegiatan
Bagian ini mengatur mengenai pelaksanaan program Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan Pekerjaan
b. Pedoman Standar
Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang
Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Kep.245/MEN/1990 tentang
Hari Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1996 tentang sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
c. Keselamatan Kerja
Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan,
Kontraktor bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja,
material dan peralatan teknis serta konstruksi. Wajib menjaga keselamatan
kerja di ruang kerja dengan melengkapi dengan perlengkapan keselamatan
kerja seperti rambu - rambu dan lain - lain. Wajib menjamin keselamatan
tenaga kerja yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan dari segala
kemungkinan yang terjadi dengan memenuhi aturan dan ketentuan kesehatan
dan keselamatan kerja yang berlaku (BPJS). Menyediakan obat-obatan
menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang
selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala
kemungkinan musibah bagi semua petugas dari pekerja lapangan. Setiap
pekerja diwajibkan menggunakan Sepatu pada waktu bekerja dan dilokasi
harus disediakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa safety helmet, masker/
terutama untuk dipakai pada pekerjaan yang beresiko tertimpa benda keras.
Membuat tempat penginapan di lapangan pekerjaan untuk para pekerja tidak
diperkenankan, kecuali atas ijin PPK. Apabila terjadi kecelakaan, sesegera
mungkin memberitahukan kepada Konsultan dan mengambil tindakan yang
perlu untuk keselamatan korban korban kecelakaan itu.
d. Prosedur Operasi Standar (SOP) Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3)
Membuat SOP Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). SOP diajukan kepada
Konsultan untuk dievaluasi. Menyampaikan laporan pelaksanaan SOP kepada
Direktur Keselamatan, Ditjen Perkeretaapian, Direktur Prasarana Ditjen
Perkeretaapian, PPK, dan Konsultan.
e. Matrik Program K3
Safety Health and Environmental Induction Kegiatan ini dilaksanakan setiap
ada tamu ataupun pekerja baru yang memasuki wilayah kerja proyek Safety
Health and Environmental Talk Program ini bertujuan untuk sosialisasi dan
pembahasan mengenai seluruh permasalahan penerapan K-3L dan Lingkungan
selama masa pelaksanaan proyek. Pelaksanaan Safety talk setiap 1 minggu
sekali Safety Health and Environmental Patrol / Inspection Kegiatan ini
dilaksanakan secara rutin, bertujuan untuk memonitor pelaksanaan K-3L
diseluruh lingkungan proyek dan menjaga konsistensi pelaksanaan K-3L.
Safety Health and Environmental Meeting Program SHE meeting dilaksanakan
seminggu sekali dimana dalam kegiatan ini membahas permasalahan dan
kejadian yang terjadi dan rencana tindak lanjut untuk memperbaikinya serta
membahas permasalahan yang mungkin terjadi serta langkah-langkah
pencegahannya. Safety Health and Environmental Audit Program ini
dilaksanakan insidental bertujuan untuk melakukan audit terhadap kedisiplinan
dalam pelaksanaan standar K-3L di lingkungan proyek terhadap peraturan
yang diberlakukan dalam lingkungan perusahaan. Safety Health and
Environmental Trainning Pelatihan terhadap seluruh komponen proyek yaitu
karyawan, subkon, mandor dan seluruh pekerja mengenai K-3L, P3K dan
respon terhadap keadaan darurat. Housekeeping Kegiatan ini dilaksanakan
setiap hari bertujuan untuk menjaga kebersihan, kerapihan, kenyamanan di
lingkungan kerja.
Dimana harga item ini sudah termasuk dalam satu kesatuan dalam harga satuan
pekerjaan dan harus dipenuhi serta dilengkapi dengan surat kesanggupan pada saat
sebelum proses evaluasi pemilihan calon penyedia.
Keseluruhan item pekerjaan yang ada dalam divisi 1 ini tidak terbayarkan terpisah,
melainkan sudah termasuk (include) didalam harga di tiap-tiap pekerjaan dan harus
dipenuhi sesuai dengan yang ada pada divisi 1 ini.
v. Lapis Fondasi Agregat Kelas B
1. Material Agregat Kelas B yang akan digunakan telah disetujui direksi teknis.
2. Agregat Kelas B dihampar sesuai dengan ukuran pada gambar.
3. Agregat Kelas B dipadatkan dengan alat yang sesuai dengan spesifikasi.
4. Dilakukan pengujian sesuai spesifikasi Bina Marga.
vi. Perbaikan Pasangan Batu
1. Dilakukan pembongkaran pasangan batu eksisting dengan cara manual.
2. Bahan yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasi Bina Marga.
3. Pekerjaan harus dimulai dari dasar lereng menuju atas, dan permukaan harus
segera diselesaikan setelah pengerasan awal (initial setting).
4. Permukaan yang telah selesai dikerjakan harus dirawat sesuai dengan
spesifikasi Bina Marga.
Uraian/cara kerja dari masing-masing jenis kegiatan pekerjaan utama yang dapat
dipertanggungjawabkan secara teknis sebagaimana tercantum dalam Spesifikasi Umum
Bina Marga Tahun 2018 (Revisi 2) TERKENDALI tanggal 27 Oktober 2020 yang
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor
16.1/SE/Db/2020.
12. PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
a. Pelaksanaan Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai ketentuan dalam dokumen
kontrak yang memenuhi syarat quantity dan quality berdasarkan Spesifikasi
Umum Bina Marga Tahun 2018 (Revisi 2) yang menjadi acuan satu kesatuan
dengan Spesifikasi Teknis Pekerjaan ini dalam pemenuhan pembayaran
b. Pelaporan-pelaporan yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa sesuai ketentuan
dalam dokumen kontrak dan aturan lain yang berlaku dan menjadi satu kesatuan
dengan Spesifikasi Teknis Pekerjaan ini yaitu sebagai berikut:
Laporan Quantity terdiri dari laporan harian, mingguan dan bulanan
Laporan Mingguan
Laporan Bulanan
Foto Visual pekerjaan 0%, Pelaksanaan, dan 100%
Video Visual pekerjaan 0%, Pelaksanaan, dan 100%
Shop Drawing dan Asbuild Drawing
Keseluruhan laporan akhir diperbanyak secara hardcopy sebanyak 4 kali, soft
file dan scan dokumen diserahkan kepada pengguna jasa (PPK) sebelum
serah terima awal (PHO) pekerjaan.
13. PERSYARATAN TENAGA AHLI
Persyaratan Tenaga Ahli mengacu pada Peraturan Pemerintah no. 14 tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
serta Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 12.1/KPTS/DK/2022
Tentang Penetapan Jabatan Kerja dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting serta Jenjang
Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi.
- Paket Pekerjaan : Perbaikan Dinding Penahan Tanah dan Perbaikan
Bahu Jalan di Ruas Jalan Legundi - Bts. Kab.
Mojokerto (Link 111)
- Pagu Anggaran : Rp 339.100.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan
Juta Seratus Ribu Rupiah)
- Resiko Keselamatan : Kecil (Permen PUPR No. 10/2021 Pasal 34)
TENAGA AHLI / PERSONIL UTAMA
Sertifikat Keahlian / Ketrampilan
No. Jabatan Pendidikan Jumlah
Sub Jenjang
Kategori
Bidang
1 Pelaksana Min. SLTA SKK / SKK/SKA Min. 5 1
Proyek / Sederajat SKA
Bidang Keahlian Teknik
Jalan
2 Petugas Min. SLTA SKK / Memiliki Sertifikat K-3 1
Keselamatan / Sederajat SKA
Konstruksi
Catatan :
a. Sertifikat Kompetensi Kerja tidak dievaluasi pada saat pemilihan, dibuktikan saat rapat
persiapan penunjukan penyedia;
b. Pengalaman dihitung per tahun tanpa memperhatikan lamanya pelaksanaan konstruksi
(dihitung berdasarkan Tahun Anggaran)
14. DAFTAR PERALATAN UTAMA
Spesifikasi
No Jenis Peralatan Jumlah
Kapasitas Satuan
1 Concrete Mixer 0,3 – 0,6 M3 1
2 Vibrator Roller 3 Ton 1
3 Excavator 80 - 140 HP 1
4 Jack Hammer 1
Catatan :
Apabila kepemilikan alat adalah sewa maka perlu melampirkan Surat Perjanjian Sewa Peralatan
(Contoh Bentuk Surat Perjanjian Sewa Peralatan terlampir)
15. DAFTAR PEKERJAAAN UTAMA
No Jenis Pekerjaan Utama
1 PEKERJAAN PEMELIHARAAN (Divisi 10)
16. MATA PEMBAYARAN UTAMA
No Mata Pembayaran Utama
1 Perbaikan Pasangan Batu
17. RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK)
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan
sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini:
No. Jenis/ Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Lapis Fondasi Agregat Terkena debu material
Kelas B Tertabrak alat berat
2. Pekerjaan Fondasi Cerucuk Terluka akibat tertimpa material
Penyediaan dan Pemancangan
3. Pekerjaan Perbaikan Pasangan Batu Terkena debu material
Terjatuh pada Lokasi pekerjaan
18. DASAR PENENTUAN UPAH MINIMAL
Dasar peraturan upah minimal Keputusan Gubernur Jatim Nomor
100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah
Minimum Kabupaten/Kota Di Jawa Timur
Tahun 2025
Upah Bulananan Minimal Gresik Sebesar Rp.4.874.133,-
Perhitungan upah harian minimal Berdasarkan perhitungan sebagai berikut :
= 4.874.133,-
25 Hari kerja
=Rp.194.965,32
Dipersyaratkan pada paket pekerjaan ini Sebesar Rp. 194.965,32
untuk upah pekerja harian minimal
19. STRUKTUR ORGANISASI PROYEK
DIREKTUR
MANAJER K3
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PERSONIL PROYEK
Manajer Pelaksanaan Proyek
1. Melakukan controlling (secara berjenjang) terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh
staf di bawah kendalinya yaitu Manajer Jalan, Manajer Mutu, Surveyor, Teknisi
Lab, Operator, dan pekerja lainnya yang terlibat untuk memastikan masing-masing
staf sudah melakukan tugasnya dalam koridor “quality & quantity assurance”.
Sehingga, tahap-tahap pencapaian sasaran masing-masing item pekerjaan dapat
memenuhi spesifikasi teknis.
2. Berkoordinasi dengan pihak dan instansi terkait proyek yang sedang dilaksanakan.
3. Mengkoordinir pelaksanaan penyelesaian setiap keluhan dan bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan penyelesaian item pekerjaan yang tidak sesuai.
4. Mendata perubahan-perubahan pelaksanaan terhadap kontrak.
5. Melakukan tindakan koreksi dan pencegahan yang telah direkomendasi
pengendalian sistem mutu.
6. Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi standart mutu yang
telah ditetapkan.
7. Membuat laporan-laporan yang telah ditetapkan perusahaan dan laporan-laporan
lain yang berhubungan dengan bidang tugasnya.
8. Membantu bidang administrasi kontrak untuk memeriksa dan menyetujui tagihan
upah mandor, sub kontraktor, dan sewa alat yang berhubungan dengan prestasi
fisik lapangan serta mengajukan request ke pengawas lapangan dan direksi
lapangan sebelum pekerjaan dimulai termasuk koordinasi dengan pihak yang
berkaitan.
9. Menjamin pelaksanaan pekerjaan “zero accident”
10. Tugas-tugas lain demi mencapai sasaran mutu sebagaimana disyaratkan dalam
dokumen kontrak
Ahli K3 Konstruksi
1. Menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang dan terkait K3
Konstruksi.
2. Mengkaji dokumen kontrak dan metode kerja pelaksanaan konstruksi.
3. Merencanakan dan menyusun program K3.
4. Membuat prosedur kerja dan instruksi kerja penerapan ketentuan K3.
5. Melakukan sosialisasi, penerapan, dan pengawasan pelaksanaan program,
prosedur kerja dan instruksi kerja K3.
6. Melakukan evaluasi dan membuat laporan penerapan SMK3 dan pedoman teknis
K3 konstruksi kepada General Superintendent
7. Mengusulkan perbaikan metode kerja pelaksanaan konstruksi berbasis K3, jika
diperlukan
8. Melakukan penanganan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta keadaan
darurat.
20. PERSYARATAN SBU / SIUJK/ SKK / SKT DAN KINERJA PESERTA
A. PERSYARATAN SBU / SIUJK/ SKK
SBU/ SIUJK untuk usaha Kecil dengan Klasifikasi Bidang Usaha: Bangunan
Sipil, Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (Kecuali Jalan
Layang), Jalan, Rel Kereta Api dan Ladas Pacu Bandara (SI-003) KBLI
2015/2017 atau Konstruksi Bangunan Sipil Jalan (BS001) KBLI 2020,
PERMENPUPR Nomor 8 Tahun 2022 /SKA yang berlaku.
B. KINERJA PESERTA
Peserta atau penyedia jasa mempunyai kinerja atau performance baik dengan
ketentuan sebagai berikut :
a. Tidak pernah terkena Rapat Pembuktian Tingkat III (Show Cause Meeting
III) dalam jangka waktu 2 tahun terakhir selama menangani paket-paket
proyek yang dibiayai APBD Provinsi/Kab./Kota, APBN atau Dana lainnya.
b. Tidak pernah mengalami denda keterlambatan dalam jangka waktu 2 tahun
terakhir selama menangani paket-paket proyek yang dibiayai APBD Provinsi
/Kab./Kota, APBN atau Dana lainnya.
c. Ketentuan a dan b, penyedia jasa harus melampirkan surat pernyataan
d. Bermeterai cukup untuk mendukung ketentuan tersebut diatas (Contoh Surat
Pernyataan terlampir).
21. PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil kegiatan pekerjaan ini adalah terbangunnya jalan sesuai kuantitas dan kualitas
yang diharapkan berdasarkan spesifikasi teknik bina marga, sehingga bisa berfungsi
dengan baik sebagai sarana transportasi darat untuk lalu lintas Regional khususnya
dan lalu lintas Nasional pada umumnya.
22. EVALUASI YANG MEMBUTUHKAN PEMBUKTIAN
Pembuktian terhadap alamat penyedia, peralatan, dan/atau sumber daya manusia serta
persyaratan kualifikasi lainnya dilakukan dengan klarifikasi/verifikasi lapangan
sebagaimana SBD.
23. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN KONSTRUKSI
Untuk spesifikasi teknis dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi ini menggunakan
Spesifikasi Umum 2018 Revisi 2 tanggal 27 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh
Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bina Marga Nomor 16.1/SE/Db/2020 dan
Spesifikasi Khusus Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Tahun 2022
yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat.
Surabaya, 27 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen Pemeliharaan
Jalan dan Jembatan Wilayah I UPT
Pengelolaan Jalan dan Jembatan Surabaya
HARDIANTO, S.Tr.T.
NIP. 19980105 202204 1 001
Lampiran Kerangka Acuan Kerja
BENTUK SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN
[ Kop Perusahaan Lessor/ penyedia peralatan ]
SURAT PERJANJIAN SEWA PERALATAN
No. ……………………….
ANTARA
PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessor/ penyedia peralatan]
DAN
PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessee/ penerima peralatan]
Pada hari ini …… tanggal ... bulan….. tahun ….., yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………………
Jabatan : ………………………
Alamat : ………………………
Bertindak untuk dan atas nama PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessor/ penyedia peralatan],
selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : ………………………
Jabatan : ………………………
Alamat : ………………………
Bertindak untuk dan atas nama PT. ……… [diisi nama perusahaan Lessee/ penerima
peralatan], selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa berupa:
Tahun
No Peralatan Merk Tipe Spesifikasi Pembuatan
1.
2.
dst..
Untuk selanjutnya disebut sebagai PERALATAN. Perjanjian Sewa antara PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini dilangsungkan dan diterima berdasarkan
kesepakatan yang termuat secara tertulis dalam pasal- pasal berikut:
Pasal 1
PENERIMAAN PERALATAN
PIHAK KEDUA akan menerima hak guna dari apa yang disewanya dari PIHAK PERTAMA
dalam kondisi baik.
Pasal 2
NEGOSIASI HARGA SEWA PERALATAN
Harga Sewa Peralatan tersebut di atas akan diperoleh dari hasil negosiasi antara
kedua belah pihak yang akan disepakati bersama setelah PIHAK KEDUA dinyatakan sebagai
Pemenang dalam Paket Pekerjaan ……………[diisi nama paket]
Pasal 3
JANGKA WAKTU SEWA PERALATAN
Jangka waktu sewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA adalah selama
berjalannya Paket Pekerjaan ……[diisi nama paket] terhitung setelah PIHAK KEDUA
dinyatakan sebagai pemenang dan telah keluar Surat Perintah Kerja dari Pemberi Tugas.
Pasal 4
TANDA TERIMA PEMBAYARAN
Setiap kali PIHAK KEDUA melakukan pembayaran biaya sewa, akan diberikan kepadanya
kwitansi tanda terima dari PIHAK PERTAMA.
Kwitansi tanda terima sebagai bukti pembayaran yang sah adalah kwitansi yang dikeluarkan
oleh PIHAK PERTAMA
Pasal 5
PEMBATALAN
Dengan tidak dilakukannya pembayaran biaya sewa oleh PIHAK KEDUA berturut- turut
sesuai dengan pasal dalam surat perjanjian ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih
dahulu dari PIHAK PERTAMA, telah cukup bukti bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan
lalai atau wanprestasi.
Keadaan lalai atau wanprestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa ini batal dengan
sendirinya tanpa diperlukan putusan dari pengadilan negeri yang berarti kedua belah pihak
telah menyetujui untuk melepaskan segala ketentuan yang telah termuat dalam pasal 1266
Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas
kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil PERALATAN milik PIHAK PERTAMA,
baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau tempat pihak lain yang mendapati hak
daripadanya.
Perjanjian ini secara otomatis menjadi batal dan tidak berlaku lagi apabila PIHAK KEDUA
tidak memenangkan tender Paket Pekerjaan ……………[diisi nama paket].
Pasal 6
TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan alat yang disewa dalam keadaan siap operasi dan
akan memobilisasi ke Lokasi Pekerjaan sesuai petunjuk dari PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA bersedia menyiapkan operator yang berpengalaman, helper dan mekanik
sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 7
TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas keamanan alat yang disewanya.
PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memindahkan atau mengalihkan tanggung jawab terhadap
PERALATAN kepada pihak lain dalam bentuk dan cara apapun, baik sebagian maupun
seluruhnya.
Pasal 8
LAIN-LAIN
Hal- hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah
untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materi secukupnya yang
berkekuatan hukum yang sama dan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. ……… [diisi nama perusahaan PT. ……… [diisi nama perusahaan
Lessor/ penyedia peralatan] Lessee/ penerima peralatan]
Lampiran Kerangka Acuan Kerja
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ..............(nama wakil sah badan usaha)
Jabatan : ..............
Bertindak untuk : ..............(pilih yang sesuai dan cantumkan nama)
Dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa:
1. Tidak pernah terkena Rapat Pembuktian Tingkat III (Show Cause Meeting III) dalam jangka
waktu 2 tahun terakhir selama menangani paket-paket proyek yang dibiayai APBD
Provinsi/Kab./Kota, APBN atau Dana lainnya.
2. Tidak pernah mengalamai denda keterlambatan dalam jangka waktu 2 tahun terakhir selama
menangani paket-paket proyek yang dibiayai APBD Provinsi/Kab./Kota, APBN atau Dana
lainnya.
Demikian pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, dan saya bersedia dituntut di
pengadilan serta bersedia menerima segala tindakan yang diambil oleh Instansi Pemerintah,
apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar.
......(tempat), ……(Tanggal, Bulan dan Tahun)
Yang membuat pernyataan,
(Direktur Penyedia Jasa)