RANCANGAN KONTRAK
PEKERJAAN :
Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jembatan Pembuatan Kawat
Anti Sampah Jembatan Kali Kromong I dan Jembatan Kali
Kromong II Di Ruas Jalan Bts. Kota Batu (Jbt. Cangar II) -
Pacet Link 076 Wilayah I Mojokerto
TAHUN ANGGARAN 2025
UPT PENGELOLAAN JALAN DAN JEMBATAN MOJOKERTO
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA
PROVINSI JAWA TIMUR
BAB XIII. RANCANGAN DOKUMEN KONTRAK
B. BENTUK SURAT PERINTAH KERJA DENGAN PENYEDIA BERBENTUK
BADAN USAHA
SURAT PERINTAH KERJA
untuk melaksanakan
Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jembatan Pembuatan Kawat Anti Sampah Jembatan
Kali Kromong I dan Jembatan Kali Kromong II Di Ruas Jalan Bts. Kota Batu (Jbt.
Cangar II) - Pacet Link 076 Wilayah I MojokertoUPT Pengelolaan Jalan dan
Jembatan Mojokerto Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur
Nomor: __________
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat
dan ditandatangani di __________ pada hari __________ tanggal __ bulan __________
tahun ____________ [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf] antara:
1. Tri Cahyo Utomo, S.T., M.T., selaku Pejabat Penandatangan Kontrak, yang
bertindak untuk dan atas nama UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Mojokerto
Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur, yang berkedudukan di Jl. Raya
Trowulan Km. 61+500 Mojokerto, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas
Pekrejaan Umum selaku Pengguna Anggaran Nomor 800/0102/SK/103.1/2025
Tanggal 2 Januari 2025, selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak” dan
2. __________ [nama wakil Penyedia], __________ [jabatan wakil Penyedia], yang
bertindak untuk dan atas nama __________ [nama Badan Usaha], yang
berkedudukan di __________ [alamat Penyedia], berdasarkan Akta
Pendirian/Anggaran Dasar No. ___ [No. Akta Pendirian/Anggaran Dasar]
tanggal ____________ [tanggal penerbitan Akta Pendirian/Anggaran Dasar],
selanjutnya disebut ”Penyedia”.
Para Pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah diadakan proses pemilihan penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen
Pemilihan.
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia melalui Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ________, tanggal
________bulan______tahun______, untuk melaksanakan Pekerjaan sebagaimana
diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, selanjutnya disebut “Pengadaan
Jasa Lainnya”.
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memenuhi
persyaratan kualifikasi, memiliki keahlian profesional, personel, dan sumber daya
teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Jasa Lainnya sesuai dengan
persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini.
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan
untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili.
(e) Pejabat Penandatangan Kontrakdan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa
sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan
kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat
dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Istilah dan Ungkapan
Peristilahan dan ungkapan dalam Kontrak ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang
tercantum dalam lampiran Kontrak ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan Pengadaan Langsung terdiri atas:
(1) Lingkup Pekerjaan dari kegiatan ini adalah Pekerjaan Pemeliharaan Rutin
Jembatan Pembuatan Kawat Anti Sampah Jembatan Kali Kromong I dan Jembatan
Kali Kromong II.
Pasal 3
Jenis dan Nilai Kontrak
(1) Pengadaan Jasa Lainnya ini menggunakan Jenis Kontrak Harga Satuan
(2) Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar
Rp_____________ (_______________ );
(3) Pembayaran dilakukan secara system …………. sesuai yang diperintahkan dalam
SPK ini dan dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan.
Pasal 4
Dokumen Kontrak
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Kontrak ini:
a. Adendum/perubahan Surat Perjanjian (apabila ada);
b. Kontrak;
c. Syarat-syarat khusus Kontrak;
d. Syarat-syarat umum Kontrak;
e. Dokumen Penawaran;
f. Spesifikasi teknis;
g. Gambar-gambar (apabila ada);
h. Daftar kuantitas dan harga (apabila ada); dan
i. Dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hierarki pada ayat (1) di atas.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Hak dan kewajiban timbal-balik Pejabat Penandatangan Kontrakdan Penyedia selanjutnya
dinyatakan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) dan Syarat-Syarat Khusus Kontrak
(SSKK).
Pasal 6
Masa Berlaku Kontrak
Masa berlaku Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban Para Pihak sebagaimana
diatur dalam SSUK dan SSKK.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk
menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2
(dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan
tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Pejabat Penandatangan Kontrak Penyedia
__________ __________
[tanda tangan dan cap] [tanda tangan dan cap]
[nama lengkap] [nama lengkap]
[jabatan] [jabatan]
Catatan:
− Kontrak dengan meterai Rp10.000 pada bagian tanda tangan Pejabat Penandatangan
Kontrak diserahkan untuk Penyedia; dan
− Kontrak dengan meterai Rp10.000 pada bagian tanda tangan Penyedia diserahkan
untuk Pejabat Penandatangan Kontrak.