URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
REHABILITASI DAN PENATAAN TERAS, CANOPY DAN PAGAR LUAR MESS BENDUL
MERISI
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh
Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, dengan
ketentuan :
1. Penyedia jasa dalam pekerjaan ini harus mempunyai Klasifkasi yang diisyaratkan oleh
PPK. Dimana, penyedia jasa yang diisyaratkan dalam perkerjaan ini pekerjaan yang akan
dilaksanakan yaitu :
a. Mempunyai Klasifikasi Usaha Konstruksi Gedung Lainnya dengan Kode KBLI
41019 dan Kode Subklasifikasi BG009
b. Melakukan pekerjaan konstruksi terkontrak maksimal 5 paket pekerjaan yang bersama
dalam kurun waktu pelaksanaan
c. Mempunyai NIB RBA
d. Sertifikat Standart minimal fiktif positif
e. Menjadi anggota BPJS
2. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi
dalam
negeri;
3. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
4. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan;
5. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
6. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
7. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
8. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
9. Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
10. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
11. Spesifikasi Bahan Bangunan Konstruksi:
a. Bahan bangunan konstruksi telah diidentifikasi oleh PPK.
b. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai bahan berbahaya dan
beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM, BBG, bahan peledak, dll, harus
diberi penjelasan bahayanya, cara pengangkutan, penyimpanan, penggunaan,
pengendalian risiko dan cara pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau
peraturan perundangan yang berlaku;
c. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data Keselamatan
Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh pabrik pembuatnya, atau dari
sumber- sumber yang berkompeten dan/ atau berwenang.
12. Spesifikasi Peralatan Konstruksi dan Peralatan Bangunan:
a. Setiap jenis alat dan perkakas telah diidentifikasi oleh PPK .
b. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem perlindungan
atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan (expose) bahaya secara langsung
terhadap tubuh pekerja;
c. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanannya alat dan
perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya, ataupun dari
pedoman/peraturan pihak yang kompeten.
d. Mempunyai dafrat peraalatan minimum yang diminta dalam pekerjaan dengan
membuktikan bukti kepemilikan / bukti sewa barang.