- 1 -
BAB XI. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)
Klausul dalam SSUK No. Pengaturan dalam SSKK
SSUK
7. Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak: Bidang
Angkutan dan Keselamatan Jalan
Nama : CITO EKO YULY SAPUTRO, S.Tr.
NIP. : 19910702 202012 1 011
Alamat : Jl. Jend. A. Yani No. 268 Surabaya
Telepon : 031-8292776 - 8291530
Website : -
Faksimili : 031-8292433
e-mail : [email protected]
Penyedia:
Nama :____________________
Alamat :____________________
Telepon :____________________
Website :____________________
Faksimili :____________________
e-mail :____________________
8. Wakil Sah Para 8.1 Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Pihak
UntukPejabat Penandatangan Kontrak : CITO EKO
YULY SAPUTRO, S.Tr.
Untuk Penyedia:__________
Pengawas Pekerjaan: __________ sebagai wakil sah
Pejabat Penandatangan Kontrak (apabila ada)
9. Larangan 9.3.b Jaminan Uang Muka dicairkan dan di setor ke
Korupsi, Kolusi __________________
dan/atau [diisi dengan kas negara atau kas daerah]
Nepotisme,
Penyalahgunaan
Wewenang, serta
Penipuan
12. Pengalihan 12.2 Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan :
dan/atau 1. __________________________
Subkontrak 2. ___________________________
3. _______dst
[diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan
penawaran Penyedia]
12.6 Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan sanksi _________
[diisi dengan memilih salah satu sanksi yang akan
dikenakan:
a. dilakukan pemutusan kontrak; atau
b. membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga didalam
kontrak dengan harga yang dibayarkan kepada
Subpenyedia]
- 2 -
16. Jangka Waktu 16.2 Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan selama:
Pelaksanaan 14 (empat belas) (hari kalender), atau Penyedia harus
Pekerjaan menyelesaikan pekerjaan sejak tanggal SPMK
diterbitkan sampai dengan Tanggal
_________(_______)
[diisi dengan memilih salah satu, menggunakan
jumlah hari atau menggunakan tanggal]
24. Peristiwa 24.h Penyedia dapat memperoleh kompensasi apabila
Kompensasi _____________________________________
25. Perpanjangan 25.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan
Waktu pertimbangan Pengawas Pekerjaan (apabila ada)
menetapkan ada tidaknya perpanjangan waktu dan
untuk berapa lama, paling lambat ___________
[diisi jumlah hari kerja] setelah Penyedia meminta
perpanjangan.
26. Pemberian 26.4 pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
Kesempatan menyelesaikan pekerjaan sampai dengan
___________[diisi dengan jumlah hari kalender]
sejak berakhirnya jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan.
27. Serah Terima 27.2 Serah terima dilakukan pada: __________
Pekerjaan
28. Layanan Layanan tambahan yang harus disediakan oleh
Tambahan Penyedia :
____________________________________
33. Pemutusan 33.1.i Batas waktu penghentian pekerjaan Penyedia paling
Kontrak oleh lama _____________________
Pejabat Penandata [diisi dengan jumlah hari kalender]
ngan Kontrak
34. Pemutusan 34.1.a Batas waktu penundaan pelaksanaan pekerjaan atau
Kontrak oleh kelanjutan pekerjaan paling lama
Penyedia ___________________
[diisi dengan jumlah hari kalender]
34.1.b Batas waktu untuk penerbitan surat perintah
pembayaran paling lama ___________________
[diisi dengan jumlah hari kalender]
37. Hak dan 37.2.e Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan
KewajibanPejabat fasilitas berupa : _______________
Penandatangan [diisi dengan rincian sarana dan prasarana atau
Kontrak kemudahan lainnya yang akan diberikan kepada
Penyedia]
38. Hak dan 38.2.h Hak dan kewajiban lain antara lain:
Kewajiban _____________________________________
Penyedia
45. Tindakan Penyedia 45.b Tindakan lain Penyedia yang harus terlebih dahulu
yang mendapatkan persetujuan tertulis Pejabat
mensyaratkan Penandatangan Kontrak antara lain:
Persetujuan _____________________________________
Pejabat
- 3 -
Penandatangan
Kontrak
46. Kerjasama 46.2 Bagian Pekerjaan yang wajib dikerjasamakan dengan
Penyedia dengan usaha kecil:
Usaha Kecil 1. ____________
Sebagai 2. ____________
Subpenyedia 3. _____ dst
[diisi setelah proses pemilihan selesai, sesuai dengan
penawaran Penyedia baik sebagian maupun
seluruhnya]
50. Kepemilikan 50.3 Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan
Dokumen dokumen dari pekerjaan ini dengan pembatasan
sebagaiberikut: _____________________________
53. Pembayaran 53.1.a Pekerjaan Pengadaan Konsultan ini dapat diberikan
uang muka ________ [Ya/Tidak].
53.1.b [jika ”YA”]
Uang muka diberikan sebesar __%
(_______ persen) dari Nilai Kontrak.
53.2.a Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan
cara: Termin [Termin/Bulanan/Sekaligus].
[Untuk pembayaran dilakukan secara termin, maka
dilakukan dengan ketentuan:
Termin ke-1: sebesar 80% dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
____________.
Termin ke-2: sebesar 20% dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
____________.
Termin ke-3: sebesar ___% dari nilai Kontrak untuk
penyelesaian tahapan pekerjaan/sub-output berupa
____________.
dst...]
[Untuk pembayaran dilakukan secara bulanan,
dibayar berdasarkan perhitungan progres pekerjaan
yang dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak .]
53.3.a Ganti rugi
Besarnya ganti rugi (akibat jaminan uang muka) tidak
bisa dicairkan: _________________
[diisi dengan nilai kerugian yang dtimbulkan]
53.3.b Denda Keterlambatan
Apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan,
besarnya denda keterlambatan adalah:___________
[Diisi dengan memilih salah satu :
1) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Bagian
Kontrak yang tercantum dalam Kontrak; atau
2) 1‰ (satu permil) per hari dari harga Kontrak]
- 4 -
Apabila dikenakan denda keterlambatan dari bagian
kontrak maka bagian pekerjaan dimaksud adalah:
1. _______________
2. _______________
3. _______________
4. _____dst
[diisi dengan bagian pekerjaan]
56. Penyesuaian 56.1 Penyesuaian Harga diberlakukan ___ [Ya/Tidak]
Harga
58. Penyelesaian 58.4 Dalam hal terdapat sengketa antara Pejabat
Perselisihan Penandatangan Kontrak dengan Penyedia,
penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui
_____________________________________
[layanan penyelesaian sengketa yang diselenggarakan
oleh LKPP/Lembaga Arbitrase/Pengadilan Negeri]
Dalam hal penyelesaian sengketa dilakukan pada
Pengadilan Negeri _______________
[disebutkan Nama Pengadilan Negeri]| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 6 February 2020 | Peningkatan Jalan Provinsi Di Kab. Lembata, Waijarang - Wulandoni | Provinsi Nusa Tenggara Timur | Rp 10,776,800,000 |
| 12 April 2017 | Peningkatan Jalan Waikomo-Lerek Lanjutan (Dak Penugasan) | Unit Layanan Pengadaan (Ulp) Kabupaten Lembata | Rp 6,100,000,000 |
| 11 May 2018 | Pekerjaan Pembangunan Gor Pp Bumi Shalawat | Kementerian Pemuda Dan Olah Raga | Rp 4,475,900,000 |
| 14 May 2016 | Peningkatan Jalan Waikomo - Lerek (Segmen Atalojo - Watuwawer - Lerek) (Dak Reg Spp) | Unit Layanan Pengadaan (Ulp) Kabupaten Lembata | Rp 4,000,000,000 |
| 5 August 2019 | Belanja Modal Konstruksi Rehabilitasi Sedang/Berat Puskesmas Curahnongko | Kab. Jember | Rp 3,120,100,000 |
| 31 July 2017 | Sarana Dan Prasarana Produksi Pengembangan Inkubator Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Pi Prukades) | Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI | Rp 3,000,000,000 |
| 18 November 2025 | Pemeliharaan Tapper Tahap I (0003) | Provinsi Jawa Timur | Rp 382,283,418 |
| 24 November 2025 | Pemeliharaan Kantor Pool Koridor IV - Lamongan (0003) | Provinsi Jawa Timur | Rp 196,170,000 |