URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Pekerjaan : Belanja Jasa Konsultansi Berorientasi Layanan – Jasa khusus
(Sertifikasi Legalitas Hasil Hutan Bagi PBPHH Skala Usaha Kecil dan
Menengah) Tahun 2025
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 56.585.400,00
Nilai HPS : Rp. 56.554.500,00
Jangka Waktu : 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender
Pelaksanaan
Lokasi : Jl. Bandara Juanda Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo
Uraian Singkat Pekerjaan :
➢ Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta
Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi, SVLK merupakan sistem untuk
memastikan kredibilitas penjaminan legalitas hasil hutan, ketelusuran hasil hutan,
dan/atau kelestarian pengelolaan hutan. Sedangkan Sertifikat Legalitas Hasil Hutan adalah
surat yang diberikan kepada pemegang PBPH, pemegang Hak Pengelolaan, pemegang
persetujuan pengelolaan perhutanan sosial, pemegang persetujuan pemanfaatan kayu
kegiatan non kehutanan, pemilik Hutan Hak, tempat penampungan hasil Hutan,
pemegang PBPHH, pemegang Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha industri, atau
eksportir yang menerangkan telah memenuhi standar legalitas hasil hutan.
➢ Pelaksanaan verifikasi legalitas hasil hutan (VLHH) dilakukan oleh Lembaga Penilai dan
Verifikasi Independen (LPVI), sebuah lembaga yang berbadan hukum Indonesia
terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan ditetapkan untuk melaksanakan
penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari dan/atau verifikasi legalitas hasil
hutan. Menurut aplikasi s ilk.menlhk.go.id, saat ini terdapat 30 LPVI yang masih aktif. LPVI
terdiri atas Lembaga Penilai Pengelolaan Hutan Lestari dan Lembaga Verifikasi Legalitas
Hasil Hutan. Pelaksanaan verifikasi legalitas hasil Hutan dilakukan pada pemegang PBPH,
pemegang hak pengelolaan, pemegang persetujuan pengelolaan perhutanan sosial,
pemegang persetujuan pemanfaatan kayu kegiatan non kehutanan, pemilik hutan hak,
tempat penampungan hasil Hutan, pemegang PBPHH, pemegang Perizinan Berusaha
untuk kegiatan usaha industri, atau eksportir.
➢ Sertifikasi Legalitas Hasil Hutan Bagi PBPHH Skala Usaha Kecil dan Menengah tahun 2025
dilaksanakan berdasarkan usulan dari Cabang Dinas Kehutanan Wilayah lingkup Dinas
Kehutanan Provinsi Jawa Timur yang terdiri dari 8 (delapan) PBPHH/2 Kelompok yang
tersebar di 1 Kota dan 3 Kabupaten yaitu :
a) Kelompok 1 terdiri dari :
1. UD Dunia Kayu, Kel. Ngronggo RT 005 RW 004, Kel. Dandangan, Kota Kediri dengan
ragam produk kayu gergajian kapasitas produksi 2.050 m3/tahun;
2. CV Alba Jaya, Jl. Parikesit No. 63 Ds. Gedangsewu, Kec. Pare, Kab. Kediri dengan
ragam produk kayu gergajian kapasitas produksi 1.500 m3/tahun, veneer 1.495
m3/tahun, dan plywood 3.000 m3/tahun;
3. CV Sumber Rejeki Berkat Bersama, Jl. Raya Kediri-Pare Km. 9 Ds. Gayam, Kec.
Gurah, Kab. Kediri dengan ragam produk kayu gergajian kapasitas produksi 5.500
m3/tahun;
4. UD Albasia Andalas Putra, Desa Bangkok, Kec. Gurah, Kab. Kediri dengan ragam
produk kayu gergajian kapasitas produksi 2.100 m3/tahun.
b) Kelompok 2 terdiri dari : :
1. UD Triska Abadi, Dusun Tuwuhrejo RT. 03 RW. 01, Desa Kesamben, Kec.
Kesamben, Kab. Blitar dengan ragam produk kayu gergajian kapasitas produksi
2.050 m3/tahun;
2. UD Citra Mandiri, Jl. Patok Lengki No. 7 RT 05 RW 01, Desa Bunutwetan, Kec. Pakis,
Kab. Malang dengan ragam produk veneer kapasitas produksi 1.950 m3/tahun;
3. UD Barokah, Desa Segaran, Kec. Gedangan, Kab. Malang dengan ragam produk
kayu gergajian kapasitas produksi 2.050 m3/tahun;
4. UD Mega Cipta Timber, Dusun Mulyojati RT 006 RW 002, Desa Jatisari, Kec.
Tajinan, Kab. Malang dengan ragam produk veneer kapasitas produksi 1.950
m3/tahun.
➢ Kegiatan Sertifikasi Legalitas Hasil Hutan Bagi PBPHH Skala Usaha Kecil dan Menengah
tahun 2025 dilaksanakan oleh pihak ketiga yaitu Lembaga Penilai dan Verifikasi
Independen (LPVI) merupakan lembaga yang melakukan verifikasi legalitas hasil hutan
kayu yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)