URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
SUPERVISI NORMALISASI AFVOUR KALI ALOO
DS. PENATARSEWU, KEC.TANGGULANGIN, KAB.SIDOARJO
UPT PSDA WS BRANTAS DI KEDIRI
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian singkat pekerjaan :
Lingkup Pekerjaan :
Lingkup kegiatan pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi konstruksi mencakup dan
tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
a. Tahap Persiapan meliputi :
1. Memroses perizinan, memobilisasi personel dan kelengkapan yang diperlukan
dalam pelaksanaan pengawasan;
2. Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka Acuan Kerja
(KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (SMKK);
3. Menyusun Program Mutu Pengawasan; dan
4. Menyusun RKK Pengawasn
5. Menyusun PMPM Pekerjaan Konstruksi dalam Program Mutu sebagaimana di
tetapkan didalam Peraturan Menteri PUPR No. 10 tahun 2021
6. Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
7. Menyampaikan pemahaman pasal-pasal utama dalam kontrak terkait
pelaksanaan pekerjaan.
8. Memeriksa kesiapan formulir-formulir isian antara lain :
a. Laporan harian.
b. Laporan mingguan.
c. Laporan bulanan.
d. Pengecekan kesesuaian desain dengan kondisi lapangan.
e. Rencana monitoring pelaksanaan pekerjaan dan verifikasi laporan
kegiatan yang disiapkan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi.
f. Penjaminan mutu pekerjaan termasuk kriteria pengujian dan penerimaan
hasil pekerjaan.
g. Bentuk perhitungan volume, data dan Sertifikat Pembayaran.
h. Bentuk request penyedia untuk memulai pekerjaan dan pengujian bahan.
9. Mengecek masa berlaku kalibrasi peralatan yang akan digunakan oleh
Penyedia Jasa konstruksi.
10. Menyampaikan rekomendasi kepada direksi pekerjaan tentang jumlah, mutu
dan kelaikan peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi penyedia
jasa konstruksi.
11. Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja diajukan oleh
penyedia jasa konstruksi dan kontrol terhadap kuantitas pekerjaan.
12. Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja kepada direksi
pekerjaan dan penyedia jasa konstruksi.
b. Tahap Pelaksanaan Pengawasan meliputi :
1. Melakukan pengawasan mobilisasi personel, peralatan, material dan
pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
2. Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya;
3. Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-perubahan
pelaksanaan pekerjaan;
4. Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan peralatan
serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
5. Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan persyaratan
mutu dan volume serta penerapan keselamatan konstruksi;
6. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan masalah yang terjadi selama
pekerjaan konstruksi;
7. Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat lapangan
secara berkala dan merekomendasikan rapat insidental;
8. Membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan; dan
9. Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan bulanan
pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
10. Melakukan pengawasan terhadap penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN)
atau Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
11. Melakukan verifikasi dan menyetujui hasil pengukuran lapangan yang
dilakukan penyedia jasa konstruksi.
12. Memeriksa dan menyetujui kuantitas serta kualitas dari bahan, peralatan dan
perlengkapan yang akan dipakai sesuai dengan spesifikasi teknis yang ada
dilapangan maupun di tempat kerja lainnya.
13. Memberikan arahan teknis sebelum pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
14. Melaksanakan pengawasan teknis pekerjaan konstruksi dan administrasi
teknis secara profesional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi
sehingga terhindar dari resiko kegagalan konstruksi dan minimal sesuai
dengan batas waktu pada jadwal yang telah ditetapkan.
15. Memeriksa dan menyetujui laporan Pengukuran Bersama (MC. 0% s/d MC.
100%) ; laporan harian dan laporan mingguan dan laporan bulanan pekerjaan
konstruksi.
16. Memeriksa, menyetujui daftar volume dan nilai pekerjaan guna keperluan
pembayaran (monthly certificate).
17. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata mengenai volume, prosentase
dan nilai bobot bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan penyedia
jasa konstruksi.
18. Memeriksa gambar kerja tambahan termasuk perhitungannya yang dibuat
oleh penyedia jasa konstruksi yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya
pekerjaan.
19. Penjaminan mutu pekerjaan di lapangan dengan menerapkan prosedur kerja
dan uji mutu pekerjaan sesuai dokumen kontrak
20. Menyampaikan dokumen hasil penerapan SMK3 serta RMLLP Pekerjaan
Konstruksi sesuai peraturan Menteri PUPR No. 10 tahun 2021
c. Tahap Serah Terima Pekerjaan Pertama (Provisional Hand Over), meliputi :
1. Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya sebelum serah
terima pertama (provisional hand over);
2. Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan
gambar pelaksanaan/as built drawing sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan
di lapangan sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
3. Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan sesuai jadwal
penugasa dan jadwal mobilisasi;
4. Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus persen)
sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
d. Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over) ), yang dapat melewati tahun
anggaran dan merupakan layanan purna jasa konsultan, meliputi :
1. Melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan pemeliharaan; dan
2. Memberikan rekomendasi kepada PPK terkait penerbitan Berita Acara Serah
Terima Akhir (Final Hand Over).
e. Penyusunan Laporan Pelaksanaan Kegiatan
Keluaran yang dihasilkan dari kegiatan ini adalah pelaksanaan konstrusi yang
selesai 100% dan siap dimanfaatkan/dioperasikan sesuai dengan spesifikasi
teknis, biaya dan waktu yang telah ditetapkan. Selanjutnya pelaksanaannya
dilaporkan dalam bentuk pelaporan yang berisi kegiatan pengawasan pekerjaan
konstruksi.
Demikian uraian singkat pekerjaan Supervisi Normalisasi Afvour Kali Aloo, Ds.
Penatarsewu, Kec.Tanggulangin, Kab.Sidoarjo Tahun Anggaran 2025.
Kediri, 17 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
UPT. PSDAWS Brantas di Kediri
NURWIYANTO, Amd
NIP. 19740715 200801 1 010