URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Kegiatan : Pemeliharaan Gedung dan Bangunan
Pekerjaan : Pelaksanaan Perbaikan Gedung utama dan
Gudang arsip KB. Samsat Probolinggo Kota
Lokasi : KB. Samsat Probolinggo Kota
Tahun Anggaran : 2025
PENDAHULUAN
Dokumen Uraian Singkat Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Pelaksanaan secara
keseluruhan.
Perkerjaan ini dibagi menjadi beberapa tahap pekerjaan, yaitu :
A. BANGUNAN UTAMA
A.1. PEKERJAAN STRUKTUR
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pekerjaan Pembersihan Lokasi ringan
2. Mobilisasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
2.1. 'Penyiapan dokumen Penerapan SMKK:
- Pembuatan dokumen SMKK (RKK dan RMPK)
- Pembuatan prosedur dan
2.2. 'Sosialisasi, promosi dan pelatihan, antara lain
- Induksi K3 (Safety Induction)
2.3. 'Alat Pelindung Diri (APD)
- Helm pelindung ( safety helmet )
- Sarung Tangan ( safety gloves )
- Sepatu keselamatan ( safety shoes )
- Rompi keselamatan ( safety vest )
- Pelindung pernafasan dan mulut ( masker )
2.4. 'Alat Pelindung Kerja (APK)
- Pembatas area
2.5. 'Personel K3 Konstruksi
- Ahli K3 Konstruksi dan/ atau petugas K3 Konstruksi
2.6. 'Fasilitas, sarana, prasaranan dan alat Kesehatan
- Peralatan P3k
2.7. 'Rambu-rambu yang diperlukan
- Rambu Petunjuk
- Rambu peringatan
- Rambu Informasi
- Traffic Cone
2.8. 'Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi
- Alat Pemadan Api Ringan
3. Pekerjaan Pembongkaran Penutup Atap (dipakai kembali)
4. Pekerjaan Pembongkaran kuda-kuda baja WF Dipakai Kembali
5. Pekerjaan PembongkaranGording/ jurai balok kayu (dipakai Kembali)
6. pekerjaan pembongkaran dinding Bata
7. pekerjaan pembongkaran Beton
8. Pekerjaan Pembongkaran Plafond (Existing)
9. 'Pekerjaan Pembongkaran Kusen Pintu dan Jendela
10. 'Pekerjaan Pembongkaran Keramik Dinding
II. PEKERJAAN TANAH
1. Pekerjaan Galian Tanah
2. Pekerjaan Pasir Urug
3. Pekerjaan Urugan sirtu peninggian Lantai dengan pemadatan
III. PEKERJAAN BETON
1. Pek. Rabat Beton Tebal 5 cm
2. Pek Pondasi Poer Type P1 Uk.50x80x20 cm
3. Pekerjaan Kolom struktur Type K1 18x30 cm Uk.18x30 cm
4. Pekerjaan Kolom struktur Type K2 L 18x30 cm
5. Pekerjaan Kolom struktur Type K3 Uk.36x36 cm
6. Pekerjaan Kolom struktur Type K5 Uk.15x45 cm
7. Pekerjaan Balok Gantung Type B1 Uk.20x30 cm
8. Pekerjaan Balok Gantung Type B1 Uk.25x50 cm
9. Pekerjaan Balok Gantung Type B2 Uk.15x30 cm
10. Pekerjaan Balok Gantung Type B3 Uk.15x25 cm
11. Pekerjaan Plat type A Tebal 8 cm
12. Pekerjaan Plat Type B Tebal 10 cm
13. Pekerjaan kolom praktis beton bertulang (11x11)
14. Pekerjaan Balok praktis beton bertulang (10x15)
IV. PEKERJAAN ATAP
1. Pamasangan Kolom Baru Wf 250*125*6*9 mm
2. Pemasangan Kuda-kuda Baru Wf 250*125*6*9mm
3. Pamasangan Jurai Baru Wf 200*100*5,5*8 mm
4. Pemasangan Balok Baru Wf 150*75*5*7mm
5. Pas. Plat tebal 10 mm
6. Pas. Baut M12
7. Pas. Angkur M16
8. Pamasangan kembali kuda-kuda Wf 250*125*6*9 mm
9. Pamasangan kembali Jurai Wf 200*100*5,5*8 mm
10. Pasang Gording CNP 150*50*20*2,3
11. Pek. Pengecatan baja wf
12. Pas. Trekstang Ø 12 mm
13. Pemasangan 1 m2 Usuk Kaso Baja Ringan C75 tebal 0,75 mm
14. Pemasangan 1 m2 Reng Baja Ringan R.32 tebal 0,45 mm
15. Pasang Penutup Atap Lama Dipasang Kembali
16. Pasang Bubungan Atap
17. Pasang Talang Seng Galvalume jurai dalam
18. Pas. Lisplank kalsiplank
19. Pasang Rangka Atap Besi Hollow untuk atap drop zone
20. Pekerjaan Penutup Atap Drop Zone solar tuff solid
A.2. PEKERJAAN ARSITEKTUR
I. PEKERJAAN PASANGAN
1. Pek. Pasangan Bata Ringan Tebl 10cm
2. Pek. Plesteran 1:4pc
3. Pek. Acian
4. Pek. Benangan.
5. Pekerjaan Dinding Partisi
6. 'Pekerjaan Cover Kolom WF
II. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
1. Pekerjaan granit uk. 60 cm x 60cm interior (Polished)
2. Pekerjaan Pas. Keramik uk. 60 cm x 60cm Exterior (unpolished)
3. Pekerjaan Pas. Keramik Km/Wc Uk. 60x60 cm (Unpolished)
4. Pekerjaan Pas. Keramik Dinding Km/Wc Uk. 60x60 cm
5. Pekerjaan Pas. Keramik Dinding Uk. 30x30 cm
6. Pekerjaan Pas. Batu Alam
III. PEKERJAAN ALUMUNIUM & STAINLESS
1. Pekerjaan Pintu Type P1
2. Pekerjaan Jendela Type J1
3. Pekerjaan Jendela Type J2
4. Pekerjaan Jendela Type J3
5. Pekerjaan Jendela Type J4
6. Pekerjaan Jendela Type J5 (BV)
7. Pekerjaan Jendela Type J7 (BV)
8. Pekerjaan PJ1 (Pemasangan kembali Pintu kaca utama)
9. Pekerjaan PJ2
10. Pekerjaan PJ3
11. Reiling Ramp Difabel
IV. PEKERJAAN PLAFOND
1. Pemasangan 1 m2 rangka Plafond
2. Pek. Pemasangan Plafond interior Gypsum 9mm
3. Pek. Pemasangan Plafond Kalsiboard
V. PEKERJAAN PENGECATAN
1. Pekerjaan Cat Dinding Exterior
2. Pekerjaan Cat Dinding Interior
3. Pekerjaan Cat Plafond Baru Interior
4. Pekerjaan Cat Plafond Baru Exterior
5. Pekerjaan Cat Penutup Atap
6. Pekerjaan Cat waterproof
VI. PEKERJAAN SANITAIR
1. Pas. Closet Duduk
2. Pas. Jat Shower
3. Pas Wastafel Meja (1 set)
4. Pas. Kran Air
5. Pas Avur
6. Pas. Bak Mandi Traso
VII. PEKERJAAN ORNAMEN
1. Pas. Neon Box Letter Tinggi 45 cm
A.3 PEKERJAAN MEKANIKAL & ELEKTRIKAL
I. PEKERJAAN ARMATUR LAMPU, MCB, SAKLAR & STOP KONTAK
PAS. MCB
1. Pas. MCB 6A
ARMATUR
1. pemasangan 1 unit Lampu Downlight Panel LED Philips 15 Watt
2. pemasangan 1 Lampu LED buld Philips 7 Watt
3. Saklar Tunggal
4. Saklar Ganda
5. Stop Kontak 1P
6. Stop Kontak AC
7. lampu selang
INSTALASI FINAL
1. NYM 3 x 2,5 mm2 + PVC Conduit dia.20 untuk Lampu dan Ceiiling Fan
2. NYM 3 x 2,5 mm2 + PVC Conduit dia.20 untuk Stop Kontak
3. NYM 3 x 2,5 mm2 + PVC Conduit dia.20 untuk Stop AC
II. PLAMBING
1. Pipa Air Bersih
1.1 Pipa Air Bersih 3/4 " AW
2. Pipa air hujan
2.1 Pipa Air Hujan PVC 3" AW
3. 'Pipa Air Bekas & Kotor
3.1 Pipa Air Kotor PVC 4" AW
3.2 Pipa Air Bekas PVC 3" AW
3.3 Pipa Air Bekas PVC 1" AW
B. BANGUNAN GEDUNG
I. PEKERJAAN ATAP
1. Pekerjaan Pembongkaran /perbaikan penutup atap bocoran
2. Pekerjaan Water Proofing Bubung
Dokumen Uraian Singkat Pekerjaan ini menjelaskan tahap pekerjaan Pelaksanaan sesuai
dengan lingkup pekerjaan masing-masing.
BAB I PENDAHULUAN
1.1. UMUM
Uraian ini disusun berdasarkan Uraian Singkat Pekerjaan yang ditetapkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan umumkan,
dengan ketentuan :
1. Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan produksi
dalam negeri;
2. Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
3. Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan;
4. Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
5. Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
6. Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
7. Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8. Mencantumkan kriteria-kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
9. Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
1.2. SPESIKASI GAMBAR
Gambar-gambar untuk pelaksanaan pekerjaan harus ditetapkan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK) secara terinci, lengkap dan jelas, antara lain :
1. Peta Lokasi
1. Lay out dan denah bangunan
2. Potongan memanjang
3. Potongan melintang
4. Detail-detail konstruksi
1.3. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan adalah selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender.
BAB II URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN PERSIAPAN
UMUM
Pekerjaan ini meliputi pembongkaran komponen struktur atap yang terdiri dari atap, gording,
usuk, reng dan pembongkaran plafon serta pembersihan dan pemindahan material yang
ada. Pembongkaran dilakukan pada bangunan eksisting yang akan direnovasi. Seluruh
pekerjaan harus dilakukan secara hati-hati untuk menjaga keselamatan pekerja dan
menghindari kerusakan pada bagian bangunan yang tidak dibongkar.
Lingkup pekerjaan yang tercakup dalam dokumen ini meliputi:
11. Pekerjaan Pembersihan Lokasi ringan
12. 'Mobilisasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
2.9. 'Penyiapan dokumen Penerapan SMKK:
- Pembuatan dokumen SMKK (RKK
dan RMPK)
- Pembuatan prosedur dan
2.10. 'Sosialisasi, promosi dan pelatihan, antara lain
- Induksi K3 (Safety Induction)
2.11. 'Alat Pelindung Diri (APD)
- Helm pelindung ( safety helmet )
- Sarung Tangan ( safety gloves )
- Sepatu keselamatan ( safety shoes )
- Rompi keselamatan ( safety vest )
- Pelindung pernafasan dan mulut ( masker )
2.12. 'Alat Pelindung Kerja (APK)
- Pembatas area
2.13. 'Personel K3 Konstruksi
- Ahli K3 Konstruksi dan/ atau petugas K3 Konstruksi
2.14. 'Fasilitas, sarana, prasaranan dan alat Kesehatan
- Peralatan P3k
2.15. 'Rambu-rambu yang diperlukan
- Rambu Petunjuk
- Rambu peringatan
- Rambu Informasi
- Traffic Cone
2.16. 'Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi
- Alat Pemadan Api Ringan
13. Pekerjaan Pembongkaran Penutup Atap (dipakai kembali)
14. Pekerjaan Pembongkaran kuda-kuda baja WF Dipakai Kembali
15. Pekerjaan PembongkaranGording/ jurai balok kayu (dipakai Kembali)
16. pekerjaan pembongkaran dinding Bata
17. pekerjaan pembongkaran Beton
18. Pekerjaan Pembongkaran Plafond (Existing)
19. 'Pekerjaan Pembongkaran Kusen Pintu dan Jendela
20. 'Pekerjaan Pembongkaran Keramik Dinding.
PEKERJAAN PEMBONGKARAN
Lingkup Pekerjaan.
1. Bagian ini meliputi pekerjaan pembongkaran bangunan existing seperti yang tampak
pada daerah pembangunan. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pembongkaran
yang ditunjukkan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, serta
pengamanan atas jaringan-jaringan listrik dan lain-lain bila ada.Pengamanan barang
hasil bongkaran bangunan existing (yang masih dimanfaatkan atau bernilai)
merupakan tanggung jawab Kontraktor sebelum diserahkan kepada Pihak yang
berwenang Sedangkan untuk material yang tidak dapat dimaanfaatkan atau tidak
bernilai, maka Kontraktor wajib melaksanakan pembersihan dan pengangkutan
bahan-bahan bongkaran tersebut keluar dari lapangan pekerjaan.
2. Kecuali ditentukan lain oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
(tertulis), maka Kontraktor diwajibkan melaksanakan pembersihan dan
pengangkutan bahan- bahan bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.
Pelaksanaan
1. Sebelum memulai, Kontraktor harus mengumpulkan semua data mengenai kondisi-
kondisi yang ada disekitar lapangan pembangunan serta gambar-gambar dan
izin-izin yang diperlukan untuk bekerja.
2. Kontraktor juga harus mengajukan rencana, lokasi dan sistem pelaksanaan
pembongkaran kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, untuk
disetujui.
3. Terhadap semua sarana-sarana listrik maupun yang ada lainnya harus dilakukan
tindakan-tindakan pengamanan guna menjaga keutuhan fungsinya serta tidak akan
mengganggu kelancaran pemakaian yang ada dan mengadakan tindakan-tindakan
yang perlu guna menanggulangi hal ini tanpa membebani Pemberi Tugas.
4. Pelaksanaan pembongkaran dan pembersihan harus diatur sedemikian rupa sehingga
tidak akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerusakan. Semua kerugian
pihak lain yang timbul karenanya akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5. Semua sarana yang dapat dipakai lagi dan/atau ditambah/dikurangi harus terpasang
kembali sesuai dengan standar serta petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas, hingga dapat berfungsi dengan baik. Keadaan sesudah selesai harus rapih
dan bersih serta siap untuk pekerjaan selanjutnya. Penggunaan bahan peledak untuk
pekerjaan pembongkaran tidak diizinkan.
Hasil Bongkaran
1. Semua bahan hasil bongkaran adalah milik Pemberi Tugas dan akan dimanfaatkan
kembali sesuai petunjuk/seijin Direksi yang nantinya dapat diperhitungkan sebagai
kopensasi biaya pembongkaran/pemasangan, atau pekerjaan tambahan lainnya,
untuk hal tersebut bahan hasil bongkaran yang berharga harus ditata supaya mudah
didata, sedang untuk bahan tidak berharga harus segera dibuang dan dikeluarkan
dari lokasi pekerjaan sesuai arahan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas (tertulis).
2. Semua bahan hasil bongkaran dari elemen yang paling kecil maupun elemen besar
yang nantinya akan dipasang kembali, keseluruhannya harus didata sesuai
persetujuan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3. Hasil bongkaran yang di pakai Kembali di pisahkan dari bongkaran yang tidak dipakai
Kembali.
PEKERJAAN TANAH
PEKERJAAN GALIAN TANAH
Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja , Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
dengan spesifikasi ini.
2. Galian Tanah Pondasi
Pekerjaan ini meliputi galian tanah untuk pile cap, balok pondasi dan struktur lainnya yang
terletak didalam atau diatas tanah , seperti tercantum didalam gambar rencana atau sesuai
kebutuhan. Kontraktor agar pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan lancar, benar dan
aman.
Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Level Galian
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum didalam gambar
rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan antara level bangunan
terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut belum jelas harus segera didiskusikan
hal ini dengan Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum galian dilaksanakan.
Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Jaringan Utilitas.
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-lain, maka
Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian . Kontraktor bertanggung jawab
atas segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan
utilitas aktif yang ditemukan dibawah tanah dan terletak didalam lokasi pekerjaan harus
dipindahkan ke suatu tempat yang disetujui oleh Direksi Pengawas atas tanggungan
Kontraktor.
3. Galian Yang Tidak Sesuai
Jika galian dilakukan melebihi kedalaman yang telah ditentukan , maka kontraktor harus
mengisi/ mengurug kembali kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang memenuhi
syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi sayarat, atau galian tersebut
dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton.
4. Urugan Kembali
Pengurugan kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang disyaratkan pada bab
mengenai pekerjaan urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian kembali ini hanya boleh
dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
5. Pemadatan Dasar Galian
Dasar galian harus rata dan bebas dari akar-akar tanaman atau bahan-bahan organis lainnya.
Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
6. Air Pada Galian
Kontraktor harus mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib menyediakan
pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai untuk menghindari
genangan air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus merencanakan secara benar,
kemana air tanah harus dialirkan , sehingga tidak terjadi genangan air/ banjir pada lokasi
disekitar proyek. Didalam lokasi galian harus dibuat drainase yang baik agar aliran air dapat
dikendalikan selama pekerjaan berlangsung.
7. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian
Jika galian yang harus dilakukan ternyata cukup dalam , maka kontraktor harus membuat
pengaman galian sedemikan rupa sehingga tidak terjadi kelongsoran pada tepi galian. Galian
terbuka hanya diijinkan jika diperoleh kemiringan lebih besar 1:2 (vertikal : horisontal). Sisi
galian harus dilindungi dengan adukan beton terpasang., maka galian tersebut harus
dilindungi dengan material kedap air seperti lembaran terpal/ kanvas sehingga sisi galian
tersebut selalu terlindung dari hujan maupun sinar matahari.
8. Perlindungan Benda yang Dijumpai
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang yang dilindungi
selama pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-benda
tersebut harus tetap berada di tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat kelalaian
kontraktor harus diperbaiki/ diganti oleh kontraktor.
9. Urutan Galian Pada Level Berbeda
Jika kedalaman galian berbeda satu dengan lainnya , maka galian harus dimulai pada bagian
yang lebih dalam dahulu dan seterusnya.
PEKERJAAN URUGAN
Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan baik dan sesuai
dengan spesifikasi.
2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah lapisan lantai
kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang berhubungan dengan tanah seperti
pile cup, balok pondasi dan pekerjaan beton lain yang berhubungan langsung dengan tanah.
3. Pembersihan Akar Tanaman dan Sisa Galian.
Jika dibawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka dasar galian
tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut diatas, dan bekas galian tersebut harus diisi
dengan material urugan yang memenuhi syarat.
Persyaratan Bahan
1. Bahan Urugan Pasir Padat
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan keras, bebas dari
lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harusmendapat persetujuan tertulis dari
Direksi Pengawas.
2. Air Kerja.
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak , asam alkali dan bahan-
bahan organis lainnya, serta dapat diminum . Sebelum digunakan air harus diperiksa di
laboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji ternyata tidak memenuhi syarat,
maka kontraktor wajib mencari air kerja yang memenuhi syarat.
Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Tebal Pasir Urug.
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja , maka dibawah lantai kerja harus diberi lapisan
pasir urug tebal 10 cm padat. Pemadatan harus dilaksanakan sehingga dapat menerima
beban yang bekerja.
2. Cara Pemadatan
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadatkan dengan alat pemadat
yang disetujui Direksi Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga mencapai tidak kurang dari
98 % dari kepadatan optimum laboratorium . Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian
yang memadai agar dapat menghasilkan kepadatan yang baik. Kondisi galian tersebut harus
dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang
kembali jika keadaan tersebut diatas tidak terpenuhi.
3. Air Pada Lokasi Pemadatan
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka kontraktor wajib menyediakan
pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug diletakkan . Kontraktor harus
membuat rencana yang benar , agar air tanah dapat dialirkan kelokasi yang lebih rendah dari
dasar galian., misalnya dengan membuat sumpit pada tempat tertentu.
4. Tanah di Sekitar Pasir Urug
Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tidak tercampur dengan pasir urug .
Jika pasir urug tercampur dengan tanah lainnya , maka konttraktor wajib mengganti pasir
urug tersebut dengan bahan lainnya yang bersih.
5. Persetujuan
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut sudah
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
PEKERJAAN STRUKTUR
PEKERJAAN BETON STRUKTUR
Pekerjaan Bekisting / acuan
Umum
1. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggung jawabkan secara struktur baik
kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk digunakan .Acuan merupakan
suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna untuk membentuk struktur beton agar sesuai
gambar rencana.
2. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan didalam spesifikasi ini. Kontraktor dapat
mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus disetujui oleh Direksi/ Pengawas.
Didalam penawarannya Kontraktor wajib menawarkan sesuai dengan yang ditentukan
didalam spesifikasi.
3. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan dikeluarkan dari
lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang tertanam di dalam struktur
beton.
4. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan pada acuan harus dibuat
sedemikian rupa, sehingga bukaan tersebut harus dapat ditutup dengan sempurna, sehingg
bebas dari kebocoran. Semua pengikat. Semua pengikat acuan (ties) harus dilengkapi dengan
material tertentu seperti water haffles, sehingga pada saat dicor akan menyatu dengan
struktur beton.
Lingkup Pekerjaan
1. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan, peralatan seperti release agent,
pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan acuan sebagai
cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar konstruksi dan gambar-gambar disiplin lain
yang berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan, secara
aman dan benar.
2. Ditail – ditail Khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang ditawarkan
didalam penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan material acuan yang
khusus untuk menghasilkan ditail khusus
Standar Yang Dipakai
Kecuali ditentukan lain didalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar pelaksanaan digunakan
peraturan sebagai berikut :
1. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk bangunan gedung (Sni 2847 2013)
2. Pedoman Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)
3. Peraturan perencanaan tahan gempa Indonesia untuk Gedung Sni 1726 2012
4. Pedoman perencanaan untuk struktur beton bertulang biasa dan struktur tembok
bertulang untuk gedung 1983
5. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)/NI-3
6. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8
7. Mutu dan Cara Uji Sement Portland (SII 0013-81)
8. Mutu dan Cara Uji Sement Beton (SII 0052-80)
9. ASTM C-33 Standard Specification for concrete Agregates
10. Baja Tulangan Beton (Sni 2052 2017)’
11. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)’
12. American Socicty for testing and Material setempat (ASTM)
13. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daserah setempat
14. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987 UDC:699.81:624.04)
15. Tata Cara Penghitungan Pembebanan Untuk Bangunan Rumah Dan Gedung SNI 03-
1727-1989.
16. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1729-2002.
17. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-2847-2013.
18. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Bangunan Gedung, SNI 03-1726-
2012.
Persyaratan Bahan
1. Acuan dan Penyanggah
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton , baja, pasangan bata yang
diplester, Plywood dengan Phenolic / Phenol Film/ Tego Film/ Corin Flex yang dapat
dipertanggung jawabkan kualitasnya. Penggunanaan acuan siap pakai produksi pabrik
tertentu diizinkan untuk dipergunakan, selama dapat disetujui oleh Direksi
Pengawas.Pengaku harus dibuat dengan benar agar tidak terjadi perubahan bentuk/ ukuran
dari elemen beton yang dibuat. Penyanggah yang terbuat dari baja lebih disukai, walau
penggunaan material penyanggah dari kayu dapat diterima . Bahan dan ukuran kayu yang
digunakan harus mendapatkan persetujuan Direksi. Sebagai acuan samping dari beton
tersebut dapat menggunakan pasangan batu kali , batu bata atau material lain yang disetujui
Direksi. Untuk elemen beton tertentu seperti kolom bulat disarankan menggunakan acuan
baja.
2. Release Agent
Release agent harus merupakan material yang memenuhi ketentuan berikut ini :
- Cream emulsion
- Neat oil dengan ditambahkan surfactant
- Release agent kimiawi yang tidak merusak beton
Release agent disimpan dan digunakan sesuai dengan ketentuan pabrik pembuatnya.
Kontrktor harus memastikan bahwa release agent yang digunakan cocok dengan bahan
finish yang akan digunakan. Dan jika permukaan beton merupakan finishing atau umum
disebut beton exposed maka Kontraktor harus memastikan bahwa permukaan beton yang
dihasilkan sesuai dengan dokumen perencanaan. Kontraktor harus memastikan bahwa
release agent tersebut tidak akan bersentuhan langsung dengan besi beton.
Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Struktur Acuan
Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa, sehingga mampu
memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi (kuat), tanpa mengalami deformasi yang
berlebihan (kaku) dan harus memenuhi syarat stabilitas. Deformasi dibatasi tidak lebih dari
1/360 bentang. Peninjauan terhadap kemungkinan beban diluar beban beton juga harus
dipertimbangkan, seperti kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan lain-lain. Semua
analisa dan perhitungan acuan berikut elemen pendukungnya harus diserahkan kepada
Direksi Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya, sebelum pekerjaan dilakukan.
2. Dimensi Acuan
Semua ukuran-ukurann yang tercantum dalam gambar struktur adalah ukuran bersih
penampang beton, tidak termasuk plester/ finishing. Tambahan elemen tertentu seperti
bentuk / profil khusus yang tercantum didalam gambar arsitektur juga harus
dipertimbangkan baik sebagai beban maupun dalam analisa biaya.
3. Gambar Kerja.
Kontraktor harus membuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan analisa yang
dilakukannya. Gambar kerja tersebut harus lengkap disertai ukuran dan detail-detail
sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan kepada Direksi Pengawas untuk
persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut Kontraktor tidak diperkenankan untuk
memulai pembuatan acuan dilapangan.
4. Tanggung Jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Direksi, tanggung jawab sepenuhnya atas kekuatan,
kekakuan dan nstabilitas acuan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Jika terjadi
hal-hal yang tidak sesuai dengan perkiraan ataupun kekeliruan yang mengakibatkan
timbulnya biaya tamabh, maka semua biaya tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Acuan harus dibuat sesuai dengan yang dibuat didalam gambar kerja. Pelaksanaan yang
tidak sesuai dengan gambar kerja harus segera dibongkar.
5. Stabilitas Acuan
Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan bergeraknya
acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari. Direksi Pengawas berhak untuk
meminta Kontraktor untuk memperbaiki acuan yang dianggap tidak/ kurang sempurna
dengan beban biaya Kontraktor.
6. Inspeksi Direksi/ Tim Teknis .
Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi.
7. Detail Acuan
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu pembongkarannya tidak
menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang bersangkutan.
8. Jumlah Pemakaian
Acuan hanya diperbolehkan dipakai maksimum 2 (dua) kali, kecuali ditentukan lain oleh
Direksi. Acuan yang akan digunakan berulang harus dipersiapkan sedemikian rupa sehingga
dapat dijamin permukaan acuan tetap rapih dan bersih.
9. Akurasi.
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran kerataan/ kelurusan, elevasi
dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar konstruksi. Toleransi ukuran dan posisi harus
sesuai dengan yang tercantum dalam spesifikasi ini.
10. Sistim Pengaliran Air.
Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran . Harus dipersiapkan
sistim pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat dibasahkan, air dapat mengalir
ketempat yang diinginkan dan acuan tidak tergenang oleh air. Acuan harus dipasang
sedemikian rupa sehingga akan terjadi kebocoran atau hilangnya air semen selama
pengecoran, tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak tergoyang.
11. Ikatan Acuan di Dalam Beton.
Baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus diatur
sedemikian dan mendapat persetujuan dari Direksi, sehingga bila acuan dibongkar kembali,
tidak akan merusak beton yang sudah dibuat.
12. Acuan Beton Exposed
Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan acuan yang
menempel pada permukaan beton. Berhubung release agent berpengaruh pula pada warna
permukaan beton, maka pemilihan jenis dan penggunaannya harus dilakukan dengan
seksama. Cara pengecoran beton harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga siar-siar
pelaksanaan tidak merusak penampilan beton exposed tersebut . Merk dan jenis relesae
agent yang telah disetujui bersama. Tidak boleh diganti dengan merk jenis lain. Untuk itu
Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu nama perdangan dari release agent
tersebut, data
bahan-bahan bersangkutan, nama produsennya, jenis bahan-bahan mentah utamanya,
cara-cara pemakainnya, resiko-resiko dan keterangan lain yang dianggap perlu untuk
memperoleh persetujuan tertulis dari Direksi.
13. Bukaan Untuk Pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau dinding harus
ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
14. Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus mengggunakan steger besi (scaffolding) .
Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur agar mudah diperiksa oleh
Direksi.
15. Persetujuan Direksi.
Setelah pekerjaan diatas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan dari Direksi dan
minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran Kontraktor harus mengajukan permohonan
tertulis untuk izin pengecoran kepada Direksi.
16. Anti Lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan pelat, harus
dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sbb :
Lokasi % Tehadap Bentang
Ditengah Bentang balok 0.3
Diujung balok kantilever 0.5
17. Pembongkaran Acuan
a. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian
konstruksi yang dibongkar acuannya harus dapat memikul berat
sendiri dan beban –beban pelaksanaannya.
b. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb:
Elemen Struktur Waktu Minimum
Sisi-sisi balok, kolom dan 3 hari
dinding
Balok dan plat beton (tiang 21 hari / 14 hari
penyangga tidak dilepas)
Tiang-tiang penyangga plat 21 hari / 14 hari
Tiang-tiang penyangga balok- 21 hari / 14 hari
balok
Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan harus
dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut bekerja beban rencana.
Untuk mempercepat waktu pembongkaran. Kontraktor dapat merencanakan dan
mengusulkan metode dan perhitungan yang akan digunakan, dan usulan tersebut harus
mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/ Pengawas. Tidak ada biaya tambah untuk hal
tersebut. Semua akibat yang timbul akibat usulan tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan
terlebih dahulu secara tertulis untuk disetujui Direksi/ Pengawas.
Pekerjaan Beton Bertulang
Umum
semua beton untuk struktur bemutu fc’ = 7,5 MPa, dengan tambahan ketentuan bahwa
semua unsur struktur yang berhubungan dengan air, campuran betonnya harus kedap air
seperti pelat untuk kamar mandi dan wc, dsb
Lingkup Pekerjaan
Persyaratan Bahan
1. Semen
Semen yng boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen yang telah
ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam
standart tersebut. Semua yang akan diapaki harus dari satu merk yang sama dan dalam
keadaan baru. Semen nyang dikirim semen harus terlindung dari hujan dan air. Semen harus
terbungkus dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan tertutup rapat .
Semen harus disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik , tidak lembab dan diletakkan
pada tempat yang tinggi, sehingga aman dari kemungkinan yang tidak diinginkan . Semen
tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 zak . Sistim penyimpanan semen harus diatur
sedemikian rupa, sehingga semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama. Semen yang
diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti membantu, tidak diizinkan
untuk dipakai. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling
lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya Kontraktor.
2. Agregat
Pada pembuatan beton , adak dua ukuran agregat yang digunakan , yaitu agregat kasar /
batu pecah dan agregat halus / pasir beton . Kedua jenis agregat ini disyaratkan berikut ini :
1. Agregat Kasar, Ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar (batu pecah
mesin) harus tidak melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau
1/3 dari tebal pelat, atau ¾ jarak bersihminimum antar batang tulangan , berkas batang
tulangan atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara
keseluruhan harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM agar tidak terjadinya
sarang kerikil atau riongga dengan ketentuan sebagai berikut :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 31.50 mm 0
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih antar 2 ayakan
01-10
berikutnya
2. Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-
bahan organik ,lumpur dan kotoran lainnya. Kadar lumpur harus lebih kecil dari 4 %
berat. Sagregat halus harus terdiri dari butir-butir beraneka ragam besarnya dan
apabila diayak harus memenuhi syarat sbb :
Sisa diatas (% berat)
Ayakan 4.00 mm >02
Ayakan 1.00 mm > 10
Ayakan 0,25 mm 80-95
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam spesifikasi
ini. Jika sumber agregat berubah karena sesuatu hal, maka kontraktor wajib untuk
memberitahukan secara tertulis kepada Direksi Pengawas. Agregat harus disimpan
ditempat yang bersih , yang keras permukaannya dan harus dicegah supaya tidak terjadi
pencampuran dengan tanah.
3. Air Untuk Campuran Beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih , tidak boleh mengandung
minyak, asam alkali , garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton atau
besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Air tersebut harus
diperiksa pada laboratorium yang disetujui oleh Direksi . Jika air pada lokasi pekerjaan
tidak memenuhi syarat untuk digunakan, maka Kontraktor harus mencarI air yang
memadai untuk itu.
4. Besi Beton
Besi beton berdiameter lebih besar 12 mm harus selalu menggunakan besi beton ulir
(deformad bars/ U40) untuk tulangan utama, sedang besi beton berdiameter sama atau
lebih kecil 12 mm menggunakan besi beton polos, U24 atau dapat disesuaikan dengan
notasi dalam gambar, Agar dipeoleh hasil pekerjaan yang baik, maka besi beton harus
memenuhi syarat-syarat :
1. Baru, bebas dari kotoran , lapisan minyak ,karat dan tidak cacat
2. Mutu sesuai dengan yang ditentukan
3. Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi
4. Merk Krakatau Steel, Bhirawa, Hanil, Master Steel
Pemakaian besi beton dari jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas, harus
mendapat persetujuan dari Direksi.
5. Admixtures Material Tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk memperbaiki
sifat suatu campuran beton . Jenis ,jumlah bahan yang ditambahkan dan cara
penggunaan bahan tambahan harus dapat dibuktikan melalui hasil hasil uji dengan
dengan menggunakan jenis semen dan agregat yang akan dipakai pada proyek ini .
Bahan campuran tambahan yang berfungsi untuk mengurangi jumlah air pencampur,
memperlambat atau mempercepat penguatan dan/ atau pengerasan beton harus
memenuhi “Specification for Chemical Admixtures for Concrete” (ASTM C494) atau
memenuhi standar Umum Bahan Bangunan Indonesia.
6. Kualitas Beton
a. Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang harus dibuktikan
dengan pengujian seperti disyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
b. Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor harus melakukan
percobaan sesuai dengan yang disyaratkan oleh peraturan yang berlaku dengan mengadakan
trialmix di laboratorium yang disetujui oleh Direksi.
c. Jika tidak ditentukan secara khusus , maka untuk lantai kerja, kolom praktis, ring balk, lantai
kerja dan beton non struktur lainnya harus menggunakan beton Mutu K 225, sedangkan untuk
beton structural menggunakan beton Mutu K 350.
d. Disain Adukan Beton
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang dihasilkan
memberikan kelecakan (workability) dan konsistensi yang baik, sehingga beton mudah
dituangkan kedalam acuan dan kesekitar besi beton, tanpa menimbulkan segregasi agregat
dan terpisahnya air (bleeding) secara kelebihan. Campuran beton harus dirancang sesuai
dengan mutu beton yang ingin dicapai, dengan batasan dibawah ini :
K K K K K K
2 2 2 3 3 4
MUTU BETON
2 5 7 0 5 0
5 0 5 0 0 0
Kuat tekan 1 1 1 2 2 2
minimum 7 hari 5 7 9 1 4 8
(kg/cm2) 8 5 2 0 5 0
3 3 3 3 3 3
Jumlah semen
0 0 0 2 5 7
minimum (kg/m3)
0 0 0 5 0 5
5 5 5 5 5 5
Jumlah semen
5 5 5 5 5 5
maksimum(kg/m3)
0 0 0 0 0 0
0 0 0 0
0 0
W/C faktor, . . . .
. .
maksimum 5 5 5 5
5 5
5 5 5 5
Untuk beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus, maka harus dipenuhi
syarat pada Pedoman Beton Indonesia.
Ketentuan minimum untuk beton kedap air
Kondisi Faktor Jumlah
lingkungan air semen
Jenis
Berhubung semen Minimum
Struktur
an dengan Maksim (kg/m3)
um
Beton Air tawar/ 0.50 290
Bertulang payau
Air laut 0.45 360
Kontraktor harus menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada Direksi untuk
mendapatkan persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air , maka jumlah semen minimum
harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh pemasok waterproofing.
Adukan Beton yang Dibuat Ditempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat dilapangan harus
memenuhi syarat-syarat :
1. Semen diukur menurut berat
2. Agregat kasar diukur menurut berat
3. Pasir diukur menurut berat
4. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete batching plant)
5. Junlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
6. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada dalam mesin
pengaduk
7. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih dahulu,
sebelum adukan beton yang baru dimulai
Pengujian Pekerjaan
1. Besi Beton
Digunakan mutu U-24 untuk Ø < 12 mm, U-39 untuk Ø > 12 mm. Besi harus bersih dari
lapisanminyak/lemak dan bebas dari cacat seperti serpih-serpih. Penampang besi harus
bulat sertamemenuhi persyaratan NI-2 (PBI 1988). Bila dipandang perlu Kontraktor
diwajibkan untuk memeriksamutu besi beton ke laboratorium pemeriksaan bahan yang
resmi dan sah atas biaya Kontraktor.
Pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan :
- Peraturan-peraturan/standard setempat yang biasa dipakai
- Peraturan-peraturan Beton Bertulang Indonesia 1988, NI-2
- Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961, NI-5.
- Peraturan Semen Portland Indonesia 1972, NI-8
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
- Ketentuan-ketentuan Umum untuk pelaksanaan Kontraktoran Pekerjaan Umum (AV)
No.9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457
- Petunjuk-petunjuk dan peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
Direksi Pengawas.
- American Society for Testing and Material (ASTM) 9. American Concrete Institute
(ACI)
a. Kawat Pengikat
Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak disepuh seng,
diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm. Kawat pengikat besi
beton/rangka harus memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam NI-2 (PBI tahun
1988).
b. Merk Besi Beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengusulkan merk besi
beton dilengkapi dengan brosur dan data teknis dari pabrik yang akan digunakan
untuk disetujui Direksi.
c. Penyimpanan
Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak merusak
kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga kemungkinan
karat dapat dihindarkan
d. Gambar Kerja dan Bending Schedule
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan
berdasarkan standar ditail yang ada. Pembengkokan tersebut harus dilakukan
dengan menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan cacat patah , retak-retak dan sebagainya. Semua pembengkokan
harus dilakukan dalam keadaan dingin dan pemotongan harus dengan bar cutter.
Pemotongan dan pembengkokan dengan sistim panas sama sekali tidak diijinkan.
.Untuk itu Kontraktor harus membuat gambar kerja pembengkokan (bending
schedule) dan diajukan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
e. Bebas Karat
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan gambar dan
harus sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton dipasang,
permukaan besi beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain yang dapat
mengurangi lekatan besi beton.
2. Selimut Beton
Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar stndar ditail .
Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik/ tekan penampang beton
harus dipasang sejauh mungkin dari garis tengah penampang , sehingga pemakaian selimut
beton yang melebihi ketentuan - ketentuan tersebut diatas harus mendapat persetujuan
tertulis dari Direksi Pengawas.
3. Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait,panjang penjangkaran, penyaluran , letak
sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar yang terdapat dalam gambar
rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka Kontraktor harus meminta klarifikasi
kepada Direksi.
4. Kawat Beton dan Penunjang
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan yang kokoh
untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat yang berukuran tidak
kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga pertemuan . Pembesian harus
ditunjang dengan beton tahu atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti
yang ditunjukkan pada gambar standar atau dicantumkan pada spesifikasi ini . Penunjang-
penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan acuan . Ikatan dari kawat harus
dimasukkan kedalam penampang beton, sehingga tidak menonjol permukaan beton.
5. Sengkang-sengkang
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka sengkang
harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan gambar . Akhiran/ kait
sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan didalam gambar standar agar sengkang
dapat bekerja seperti yang diinginkan. Demikian juga untuk besi pengikat yang digunakan
untuk pengikat tulangan utama.
6. Penggantian Besi.
a. Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai dengan
apa yang tertera pada gambar
b. Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau pendapatnya
terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian yang
ada maka Kontraktor dapat menambah ektra besi dengan tidak mengurangi
pembesian yang tertera dalam gambar.
c. Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan yang
gditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran diameter besi dengan
diameter yang terdekat dengan catatan :
1) Harus ada persetujuan dari tertulis dari Direksi.
2) Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak boleh
kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud adalah
jumlah luas) . Khusus untuk balok portal , jumlah luas penampang besi pada
tumpuan juga tidak boleh lebih besar jauh dari pembesian aslinya.
3) Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
ditempat tersebut atau di daerah overlap yang dapat menyulitkan pengecoran.
4) Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
7. Toleransi Besi
PEKERJAAN ATAP
Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi pekerjaan PemasangaN, pemotongan dan Pengelasan , sesuai
dengan yang ditunjukan dalam gambar rencana.
3. Spesifikasi ini meliputi syarat-syarat perencanaan, fabrikasi dan pemasangan tentang
konstruksi baja untuk atap, penyokong (support), dan sebagainya, sesuai dengan yang
ditunjukkan pada gambar kerja.
Persyaratan Yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini.
• Pekerjaan beton balok kolom, dan plat
• Pekerjaan pengecatan
Persyaratan Standar
1. Bahan Struktur atau Konstruksi
• Kecuali kalau diatur secara tersendiri, bentuk profil, pelat dan kisi-kisi untuk tujuan
semua konstruksi dibaut atau dilas harus baja karbon yang memenuhi persyaratan
A.S.T.M. A36 atau yang setara dan harus mendapat persetujuan MK
• Kecuali kalau diatur secara tersendiri pipa-pipa untuk konstruksi dengan las harus dari
baja karbon yang memenuhi A.S.T.M. A56 type E atau S.
• Kecuali kalau diatur secara tersendiri bahan-bahan harus memenuhi spesifikasi
“American Institute of Steel Construction (AISC)” dan PPBBI Mei 1984.
2. engikat-pengikat : baut-baut, mur-mur atau sekrup-sekrup dan ring-ring harus sebagai
berikut :
• Untuk sambuangan bukan baja ke baja. Pengikat-pengikat harus dari baja karbon yang
memenuhi persyaratan ASTM A370 dan harus digalvanis.
• ntuk sambuangan baja ke baja.
• Pengikat-pengikat harus dari baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM A325 dan
atau ASTM A490 dan harus terlapis cadmium.
• Untuk sambungan logam yang berlainan (tidak sama) pengikat-pengikat harus baja
tahan korosi memenuhi persyaratan ASTM A276 type 321 atau type lainnya dari baja
tahan korosi.
• Ring-ring bulat untuk baut biasa harus memenuhi A.N.S.I. B27, type A.
3. Peraturan-peraturan dan standar dibawah ini atau publikasi yang dapat dipakai harus
dipertimbangkan serta merupakan bagian dari spesifikasi ini. Dalam hal ini ada
pertentangan, spesifikasi ini menentukan.
Material dan Fabrikasi
1. memenuhi mutu baja BJ 37 (PPBBI-83) atau ASTM A36 atau SS41 (JIS.U 3101 - 1970).
2. pekerjaan fabrikasi harus dilakukan di lokasi, kecuali hal-hal yang tidak dapat dilakukan di
lokasi dan dapat dikerjakan di workshop setelah mendapat persetujuan Pengawas.
3. Semua bagian baja sebelum dan setelah difabrikasi harus lurus dan tidak ada tekukan
dan ukuran disesuaikan dengan gambar. Sebelum semua pekerjaan fabrikasi dimulai pelat-
pelat baja harus rata dan tidak boleh tertekuk dan bengkok.
4. emua pekerjaan baja harus disimpan rapi dan ditaruh diatas alas papan. Seluruh pekerjaan
baja setelah selesai difabrikasi harus dibersihkan dari karat dengan sikat baja dan dicat
zincromate 2 (dua) kali.
5. ekurangtepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus dibetulkan, diperbaiki atau
diganti dengan yang baru atas biaya Kontraktor.
6. Pengawas dan Konsultan berhak meninjau bengkel dan memeriksa pekerjaan fabrikasi
Kontraktor yaitu baja dengan tegangan leleh minimum sy = 2.400 kg/cm2.
7. Semua baja yang digunakan harus sesuai bentuk, ukuran dan ketebalannya serta bebas
dari karat, cacat karena tumbukan, tekuk dan puntir, dengan berat sesuai gambar rencana.
8. emua fabrikasi yang dilakukan Pemborong harus mengajukan gambar kerja (Shop Drawing)
sesuai dengan gambar rencana untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas, dan Pemborong
tidak diperkenankan memulai pekerjaan sebelum gambar kerja tersebut disetujui.
Gambar kerja harus menunjukkan detail pelaksanaan secara jelas, untuk hal-hal berikut :
- Dimensi layout dalam metrik.
- Type dan lokasi sambungan.
- Dimensi bagian-bagian konstruksi bentuk, detail dan berat setiap unit konstruksi.
9. Pertermukaan yang akan disambung harus rata satu sama lain, digurinda dahulu sebelum
dilakukan penyambungan dan tidak boleh bergeser selama pengelasan dilakukan. Sisa-
sisa atau material las yang berlebih atau kerak-kerak las harus dibersihkan.
Contoh bahan
1. sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh material,
baja profil, kawat las, cat dasar atau akhir dan lain-lain untuk mendapat persetujuan MK.
2. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh MK akan dipakai sebagai standar atau pedoman
untuk pemeriksaan atau penerimaan material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
3. Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh material yang telah
disetujui di bengkel MK.
Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Pengelasan
a. pengelasan harus dilaksanakan sesuai AWS atau AISC specification, baru dapat
dilaksanakan dengan seijin pengawas, dan menggunakan mesin las listrik.
b. Kawat las yang dipakai adalah harus merk "Kobesteel" atau yang setaraf
c. Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli dan berpengalaman.
d. Semua pekerjaan pengelasan harus rapi tanpa menimbulkan kerusakan-kerusakan
pada beban bajanya.
e. Elektrode las yang dipergunakan harus disimpan pada tempat yang dapat tetap
menjamin komposisi dan sifat-sifat dari electrode selama masa penyimpanan.
f. Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan electrode tersebut.
g. eknik atau cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu dan kualtias
dari las yang dikerjakan.
h. ermukaan dari daerah yang akan dilas harus bebas dari kotoran yang memberi pengaruh
besar pada kawat las. Permukaan yang akan dilas juga harus bersih dari aspal, cat,
minyak, karat dan bekas-bekas potongan api yang kasar, bekas potongan api harus
digurinda dengan rata. Kerak bekas pengelasan harus dibersihkan dan disikat.
i. Pengelasan tidak boleh dilakukan jika temperatur dari base metal lebih rendah 0°F.
Pada temperatur 0°F, permukaan las dari titik dimulainya las sampai sejauh 7.5 m juga
dijaga temperaturnya sampai dengan waktu pengelasan.
j. Pemberhentian las harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin tidak akan
berputar atau berbengkok.
k. Pada pekerjaan las dimana terjadi banyak lapisan las (pengelasan lebih dari satu kali),
maka sebelum dilakukan pengelasan berikutnya lapis terdahulu harus dibersihkan dari
kerak-kerak las atau slag dan percikan-percikan logam yang ada. Lapisan las yang
berpori-pori atau retak atau rusak harus dibuang sama sekali.
2. Sambungan
a. Sambungan-sambungan yang dibuat harus mampu memikul gaya-gaya yang bekerja,
selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan lenturan batang.
b. Hanya diperkenankan 1 (satu) sambungan dalam 1 (satu) bentang. Yang dimaksud
dengan 1 bentang adalah panjang komponen batang baja dimana hanya ujung-ujungnya
terdapat sambungan dengan menggunakan bolt.
c. Semua penyambungan profil baja harus dilaksanakan dengan las tumpul atau full
penetration butt weld.
3. Lubang-lubang Baut
a. Lubang-lubang baut harus benar-benar tepat dan sesuai dengan diameternya.
Kontraktor tidak boleh merubah atau membuat lubang baru di lapangan tanpa seijin
pengawas.
b. Pembuatan lubang baut harus memakai bor. Untuk konstruksi yang tipis (maksimum
10 mm), boleh memakai mesin pons. Membuat lubang baut dengan api
sama sekali tidak diperkenankan.
c. Baut penyambung harus berkwalitas baik dan baru.
d. Diameter baut, panjang ulir harus sesuai dengan yang diperlukan. Mutu baut yang
digunakan sesuai dengan yang tercantum dalam gambar perencanaan.
e. Lubang baut dibuat maksimum 2 mm lebih besar dari diameter baut.
f. Pemasangan dan pengencangan baut harus dikerjakan sedemikian rupa sehingga
tidak menimbulkan momen torsi yang berlebihan pada baut yang akan
mengurangi kekuatan baut itu sendiri. Untuk itu diharuskan menggunakan
pengencang baut yang khusus dengan momentorsi yang sesuai dengan buku petunjuk
untuk mengencangkan masing-masing baut.
g. Panjang baut harus sedemikian rupa, sehingga setelah dikencangkan masih terdapat
paling sedikit 4 ulir yang menonjol pada permukaan, tanpa menimbulkan
kerusakan pada ulir baut tersebut.
h. Baut harus dilengkapi dengan 2 ring, masing-masing 1 buah pada kedua sisinya.
i. Untuk menjamin pengencangan baut yang dikehendaki, maka baut-baut yang sudah
dikencangkan harus diberi tanda dengan cat, guna menghindari adanya baut yang tidak
dapat dikencangkan.
4. Pengecatan
A. Semua bahan konstruksi baja harus di cat. Permukaan profil harus dibersihkan
dari semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya dengan cara mencuci
dengan white spirit atau solvent lain yang cocok. Karat dan kerak harus dihilangkan
dengan cara menggosok dengan wire brush mekanik.
B. Paling lambat 2 jam setelah pembersihan ini, pengecatan dasar pertama sudah harus
dilakukan. Baja yang akan ditanam didalam beton tidak boleh dicat.
C. ebelum mulai pengecatan, Kontraktor harus memberitahukan kepada pengawas
untuk mendapatkan persetujuannya untuk aplikasi dari semua bahan cat.
D. Cat dasar pertama adalah cat zinchromat primer 2 (dua) kali di Workshop dengan
menggunakan kuas (brush). Cat dasar ini setebal 2 (dua) kali 50 mikron.
E. Cat finish dilakukan 2 (dua) kali di lapangan setebal 30 mikron, setelah semua konstruksi
selesai terpasang dengan menggunakan kuas (brush).
F. Cat dasar yang rusak pada waktu perakitan harus segera dicat ulang sesuai dengan
persyaratan cat yang digunakan.
5. Syarat-syarat Pengamanan Pekerjaan.
a. Bahan-bahan baja profil dihindarkan/dilindungi dari hujan dan lain-lain
b. Baja yang sudah terpasang dilindung dari kemungkinan cacat/rusak yang
diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lain.
c. Bila terjadi kerusakan, Penyedia diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab
Penyedia.
d. Penempatan pipa dan batang baja di work shop maupun dilapangan tidak boleh
langsung diatas tanah atau lantai, tetapi harus diatas balok-balok kayu yang
berjarak maksimum 2 m. Tanah atau lantai tersebut harus datar, padat merata dan
bebas dari genangan air.
6. d. Pemasangan Akhir/ Final Erection
a. Alat-alat untuk pemasangan harus sesuai untuk pekerjaannya dan harus dalam
keadaan baik. Bila dijumpai bagian-bagian konstruksi yang tidak dapat dipasang
atau ditempatkan sebagaimana mestinya sebagai akibat dari kesalahan pabrikasi
atau perubahan bentuk yang disebabkan penanganan, maka keadaan itu harus
segera dilaporkan kepada Direksi disertai usulan cara perbaikannya Cara
perbaikan tersebut harus mendapat persetujuan dari Direksi sebelum dimulainya
pekerjaan tersebut.
b. Biaya tamabahn yang timbul akibat pekerjaan tersebut adalah menjadi tanggungan
Penyedia. Meluruskan pelat dan besi siku atau bentuk lainnya harus dilaksanakan
dengan persetujuan Direksi. Pekerjaan baja harus kering sebagaimana mestinya,
kantong air pada konstruksi yang tidak terlindung dari cuaca harus diisi dengan
bahan “waterproofing” yang disetujui. Sabuk pengaman dan tali-tali harus
digunakan oleh para pekerja pada saat bekerja ditempat yang tinggi, disamping
pengaman yang berupa “piatfrom” atau jaringan (“net”).
c. . Setiap komponen diberi kode/marking sesuai dengan gambar pemasangan
sedemikian rupa sehingga memudahkan pemasangan.
d. Bagian profil baja harus diangkat dengan baik dan ikatan sementara harus
digunakan untuk mencegah tegangan-tegangan yang melewati tegangan ijin.
Ikatan-ikatan itu dibiarkan sampai konstruksi selesai. Sambungan-sambungan
sementara dari baut harus diberikan kepada bagian konstruksi untuk menahan
beban mati, angin dan tegangan-tegangan selama pembangunan
e. Baut-baut, baut angker, baut hitam, baut kekuatan tinggi dan lain-lain harus
disediakan dan harus dipasang sebagaimana mestinya sesuai dengan gambar
detail. Baut kekuatan tinggi harus dikencangkan dengan kunci momen (torque
wrench)
f. Pelat dasar kolom untuk kolom penunjang dan pelat perletakan untuk balok, balok
penunjang dan sejenis harus dipasang dengan luas perletakan penuh setelah
bagian pendukung ditempatkan secara baik dan tegak.
g. Daerah dibawah pelat harus diberi adukan lembab/ kering yang tidak susut dan
disetujui Direksi.
h. Penyimpangan kolom dari sumbu vertikal tidak boleh lebihdari 1/1500 dari tinggi
vertikal kolom
Bahan/Material Penutup Atap
1. Penutup atap : Memakai Genteng Tanah Liat Existing (90%) dan baru (10%)
2. Bubung :Memakai Bubung Tanah Liat 100% Baru
Pelaksanaan Pekerjaan Penutup Atap
1. Kecuali dengan ijin tertulis dari Direksi Lapangan, Penyedia tidak diperkenankan
melakukan pemasangan genteng sebelum reng terpasang dengan benar sesuai gambar
rencana.
2. Sebelum pemasangan genteng, Penyedia harus memastika bahwa reng telah terpasang
dengan rata, kemiringan telah benar, jarak usuk sesuai dengan yang direncanakan.
3. Pemasangan genteng , baik urut-urutan maupun jarak over lapping dan toleransitoleransi
yang diperkenankan, harus sesuai dengan petunjuk yang dikeluarkan pabrik.
4. Setelah genteng terpasang, susunannya harus rapi sehingga jika pada susunan tersebut
ditarik garis horizontal maupun diagonal, garis tersebut harus lurus
5. Overlapping contoh genteng harus tepat, sehingga tidak terjadi kebocoran karena
tampias.
Hasil Akhir yang diharapkan dari Pekerjaan ini Adalah :
1. Semua pekerjaan rangka atap harus kuat dan kokoh serta yang tampak dalam pandangan
harus lurus dan tidak bergelombang
2. Semua pekerjaan rangka atap harus kuat dan kokoh serta yang tampak dalam pandangan
harus lurus dan tidak bergelombang.
PEKERJAAN ARSITEKTUR
PEKERJAAN PASANGAN BATA RINGAN
Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
2. Pekerjaan pasangan bata merah ini meliputi seluruh detail yang disebutkan dan
ditunjukkan dalam gambar.
Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini.
• Pekerjaan Plesteran dan Acian
• Pekerjaan Pasangan Keramik.
Persyaratan Bahan
Batu bata ringan yang digunakan bata ringan ex.Grand elephant/Hebel/ Citicon/ Bricon/ setara, dengan
kualitas terbaik, siku, sama ukurannya 20x60 dengan ketebalan 10cm untuk dinding interior dan 10 cm
untuk dinding exterior dan yang disetujui Direksi Pengawas.
• Batu bata harus memenuhi NI – 10
• Batu bata harus berukuran sama (110x230x50 mm) dan mempunyai kualitas kelas 1 (ex
lokal), harus terbakar matang dan tidak retak / pecah,
• Semen Portland harus memenuhi NI – 8
• Pasir harus memenuhi NI – 3
• Air harus memenuhi PUBI – 1870 / NI - 3
Untuk bahan plesteran dan acian menggunakan adukan campuran Semen dan pasir:
Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum digunakan batubata harus direndam dalam bak air hingga jenuh hingga buihnya
habis.
2. Setelah batubata terpasang dengan adukan, nad/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
di bersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram dengan air.
3. Pemasangan dinding batubata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maximum 24 lapis
setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
4. Untuk semua dinding diluar, semua dinding lantai dasar mulai dari permukaan sloof sampai
ketinggian +30 cm di atas permukan lantai dasar, dinding di daerah basah sampai
ketinggian +200 cm dari permukaan lantai serta semua dinding yang menggunakan simbol
/ aduk trasraam / kedap air digunakan adukan mortar rapat air.
5. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
Lingkup Pekerjaan
4. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik.
5. Pekerjaan plesteran dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
serta seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
Persyaratan Bahan
1. Air harus memenuhi NI-3 pasal 10.
2. Semen Portland harus memenuhi NI – 8
3. Pasir harus memenuhi NI – 3
Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Plesteran dilaksanakan sesuai standard spesifikasi dari bahan yang digunakan sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan Perencana dan persyaratan tertulis dalam Uraian dan Syarat
Pekerjaan ini.
2. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilaman pekerjaan bidang beton atau pasangan dinding
batu bata telah disetujui oleh Perencana sesuai Uraian dan Syarat Pekerjaan yang tertulis dalam
buku ini.
3. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar Arsitekur
terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran tebal/tinggi/peil dan
bentuk profilnya.
4. Khusus untuk permukaan beton yang akan diplester, maka :
a. Seluruh permukaan beton yang akan diplester harus dibuat kasar dengan cara dipahat
halus.
b. Sebelum plesteran dilakukan, seluruh permukaan beton yang akan diplester, dibersihkan
dari segala kotoran, debu dan minyak serta disiram / dibasahi dengan air semen.
c. Plesteran beton dilakukan dengan aduk kedap air campuran 1 PC : 3 pasir.
5. Untuk bidang pasangan dinding batu bata dan beton bertulang yang akan difinish dengan cat
dipakai plesteran halus (acian diatas permukaan plesterannya).
6. Untuk dinding tertanam didalam tanah harus diberapen dengan memakai spesi kedap air.
7. Semua bidang yang akan menerima bahan (finishing) pada permukaannya diberi alur-alur garis
horizontal atau diketrek (scrath) untuk memberi ikatan yang lebih baik terhadap finishingnya,
kecuali untuk yang menerima cat.
8. Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan menggunakan
keping-keping plywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan bidang.
9. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom yang dinyatakan
dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar. Tebal plesteran 2,5 cm, jika ketebalan
melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari
plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan Perencana.
10. Untuk setiap permukaan bahan yang berbeda jenisnya yang bertemu dalam satu bidang datar,
harus diberi naat (tali air) dengan ukuran 0,7 cm dalamnya 0,5 cm, kecuali bila ada petunjuk lain
didalam gambar.
11. Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau cembung bidang tidak
melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. jika melebihi, Kontraktor berkewajiban memperbaikinya
dengan biaya atas tanggungan Kontraktor.
12. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak terlalu
tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari
terik panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa mencegah penguapan
air secara cepat.
13. Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus dibongkar
kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Perencana dengan biaya atas
tanggungan Kontraktor.
14. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai Kontraktor harus selalu menyiram dengan air,
sampai jenuh sekurang-kurangnya 2 kali setiap hari.
15. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang belum difinish, Kontraktor wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab
Kontraktor dan wajib diperbaiki.
16. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran berumur lebih
dari 2 (dua) minggu.
PEKERJAAN DINDING PARTISI
Lingkup Pekerjaan
1. Bagian ini meliputi pengadaan tenaga, bahan peralatan serta pemasangan partisi gypsum
Dengan rangka metal stud
2. Gypsum dipasang pada kedua sisi rangkanya dan di pasang tegal lurus dari lantai sampai tinggi
plafond
Persyatan bahan
Interior
1. Gypsum borad yang dipasang adalah merek yang sudah tertera pada table sepesifikasi bahan
2. Rangka Partisi mengunkan metal stud merek sesuai dengan table
Exterior
1. Rangka Hollow 40x40 cm
2. Penutup Kalsiboard 8 mm
Standard dan Persyarat
interior
Semua partisi atau dinding pembatas ruang harus di buat didirikan tegal lurus dengan lantai dan
1.
plafond
Rangka Partisi di usahakan di pasang pada bagian struktu Gedung
2.
Penyambungan rangka partisi existing dan rangka baru harus rapi dan sejajar dan senter dari
3.
lantai ke plafond
Panel gypsum existing di kupas dan di ganti panel gypsum baru sesuai rab dan gambar
4.
perencanaan, dan di pasangan pada kedua sisi rangka metal stud
Exterior
1. Semua rangka harus baru dan tidak ada karat atau tekukan
2. Rangka dipasang rapi sejajar dengan kolom existing dan juga di pertimbangkan tebalan dinding
partisi agar hasil bias rata sempurna
3. Penutup Dinding partisi tahan terhadap air
4. Penutup dipasang sejajar dengan kolom beton agar hasil bias rapi sesuai yang di inginkan.
PEKERJAAN PASANGAN KERAMIK LANTAI DAN DINDING
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan bahan, peralatan dan alat alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan lantai dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Perencana.
Pekerjaan Yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhungungan dengan pekerjaan ini adalah:
a. Pekerjaan Plesteran dan Screeding
b. Pekerjaan Pasangan Bata
Standar Dan Persyaratan
Standard dan peryaratan yang dipakai peraturan peraturan Keramik Indonesia
• NI 19
• PVBB 1970
• PVBI 1982.
Semen Portland harus memenuhi NI 8, pasir dan air harus memenuhi syarat syarat yang ditentukan
dalam PVBB 1970 (NI 3) dan PBI 1971 (NI 2) dan ASTM.
Pekerjaan Pasangan Lantai
Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya
untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pasangan lantai keramik tiles ini dipasang pada seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan
dalam gambar, berikut plint dan nosing tangga.
Persyaratan Bahan
a. Lantai keramik dan step nosing yang digunakan :
1. Jenis : unpolished Granite ex. Roman, Sandimas atau setara kualitas
sesuai persetujuan Direksi Pengawas.
2. Daya serap : 1%
3. Kekerasan : Minimum 6 skala Mohs.
4. Kekuatan tekan : Minimum 900 kb per cm2.
5. Daya tanah lengkung : Minimum 350 kg/cm2.
6. Mutu : tingkat 1 (satu), extruded single firing, tahan asam dan basa.
7. Chemical Resistance : Konsisten terhadap PUBB 1970(ni-3) pasal 33D ayat 17-23
8. Bahan pengisi : AM/MU/Lemkra Grout
9. Bahan perekat : Adukan spesi 1PC:3 pasir pasang ditambah bahan
perekat/Carofix 2 atau produk AM
10. Warna : Akan ditentukan kemudian.
11. Ukuran : 40x40, atau sesuai yang tertera pada gambar.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-peraturan ASTM,
peraturan keramik Indonesia (NI-19), PUBB 1970 dan PVBI 1982.
c. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir dan air harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan dalam PVBB 1970 (NI-3) dan PBI 1971 (NI-2) dan ASTM.
d. Warna akan ditentukan kemudian. Masing-masing warna harus seragam, warna yang tidak
seragam akan ditolak.
e. Bahan bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan contoh
contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana.
f. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif dari pabrik
sebagai informasi bagi Perencana.
g. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi dibutuhkan untuk
menyelesaikan/penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari
jenisnya dan harus disetujui Perencana.
Syarat-Syarat Pelaksanaan.
a. Sebelum dimulai pekerjaan diwajibkan Kontraktor membuat shop drawing mengenai pola
keramik.
b. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat dan ternoda.
c. Adukan pasangan/pengikat dengan aduk campuran 1PC:3 pasir pasang dan ditambah bahan
perekat seperti yang disyaratkan atau dapat pula digunakan acian PC murni dan ditambah
bahan perekat.
d. Pemasangan Lantai dan plint dilakukan setelah alas dari lantai Keramik sudah selesai dengan
baik dan sempurna serta disetujui Direksi (antara lain lantai screed, kering dari lantai screed
= min. 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru pemasangan Keramik dilaksanakan. Kering
sempurna dari lantai beton adalah minimum berusia 28 hari.
e. Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung asam
alkali) sampai jenuh,
f. Hasil pemasangan lantai keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-benar
rata, tidak bergelombang, dengan memperhatikan kemiringan didaerah basah dan teras.
g. Pola, arah dan awal pemasangan lantai keramik harus sesuai gambar detail atau sesuai
petunjuk Perencana.
h. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar) harus sama lebarnya,
maximum 3 mm, yang membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan membentuk sudut siku yangsaling berpotongan
tegak lurus sesamanya.
i. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar yang bermutu baik, dari bahan seperti yang telah
disyaratkan diatas. Warna keramik yang dipasang.
j. Pemotongan untui-unit keramik tiles harus menggunakan alat pemotong keramik khusus
sesuai persyaratan dari pabrik.
k. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada permukaan
keramik, hingga betul-betul bersih.
l. Keramik yang terpasang dihindarkan dari sentuhan/beban selama 3 x 24 jam dan dilindungi
dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan itu.
m. Keramik plint terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-siarnya bertemu
siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
n. Grouting Keramik diberi grout ketika Keramik sudah terpasang dengan tepat, setelah naat
dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan menggunakan compresor (ditiup) Bersihkan
grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan. Ketika grout sudah
mengeras, basahi Keramik dengan air dan akhirnya poles dengan kain.
Persediaan Untuk Perawatan
a. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan
kepada Pemberi tugas, minimal 2 (dua) dos dari tiap warna, ukuran dan jenis keramik yang
dipakai.
b. Keramik-keramik tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat
yang pada didalamnya. Keramik ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh
pemberi tugas.
PEKERJAAN KUSEN ALUMUNIUM, DAUN PINTU, JENDELA KACA
Pekerjaan Kusen Alumunium
Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan louvre
aluminium, seperti yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
c. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan pekerjaan kusen, pintu
dan jendela, pekerjaan kaca.
Peryasatan Bahan
a. Terbuat dari bahan Aluminium Framing System, dari produk dalam negeri ex. , Indalex,
Alexindo, YKK, berwarna yang memenuhi Aluminium extrusi sesuai SII extrusi 0695-82, 0649-
82.
b. Bentuk ukuran profil kusen yang dipakai adalah 4” (4,4 x 10,2 cm) dan 3” (3,8 x 7,6 cm) atau
sesuai dalam gambar, dengan terlebih dahulu dibuatkan gambar detail rinci dalam shop
drawing yang disetujui Direksi / Pengawas.
c. Warna profil :
d. Untuk Kusen Aluminium warna putih optional sesuai design putih lapis powder coating
e. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil harus
diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unti-unit jendela, pintu, partisi
dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna
yang sama.
f. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama
sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang
disyaratkan Direksi.
g. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
h. Konstruksi kusen yang dikerjakan harus seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar
termasuk bentuk dan ukurannya.
i. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap tekanan angin 120 kg/m2, untuk
setiap type dan harus disertai hasil test.
j. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap air/kebocoran air, tidak terlihat
kebocoran signifikasi (air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa (positif)
dengan jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2 min.
k. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
l. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus sedemikian rupa sehingga
diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang mempunyai toleransi
ukuran sebagai berikut :
• untuk tinggi dan lebar 1 mm.
• untuk diagonal 2 mm.
m. Accessories.
n. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat penggantung
yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant.
o. Sealant yang dipergunakan adalah ex. Dow Corning type 795 atau setara.
p. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm, dengan
lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergerak / bergeser.
q. Handle, engsel, kunci maupun slot pintu dan jendela menggunakan kwalitas I dengan merk :
Solid / Dexxon / cannary. Untuk hak angin sikutan menggunakan casement.
Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar dan
kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Kontraktor
diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil
aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan
persetujuan dari Direksi / Pengawas.
b. Kontraktor wajib mengajukan mockup profil untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi
Pengawas.
c. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan lapangan
dimulai. Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing atas petunjuk
manajemen Konstruksi, meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-perhitungan yang mendasari
sistem dan dimensi profil aluminium terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang
diminta/berlaku. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
d. Semua frame / kosen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi, dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan.
e. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada
tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
f. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian dalam
agar sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh
kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
g. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap dan
harus cocok.
h. Angkur-angkur untuk rangka / kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm
dan ditempatkan pada interval 600 mm.
i. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat, sedemikian
rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat
kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kosen
aluminium harus ditutup oleh sealant.
j. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan
bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan
harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi.
k. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
l. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium, kehorizontalan rel mutlak diperhatikan
sebelum rangka kosen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal yang melekat
pada ambang bawah dan atas harus waterpass (pelubangan dinding).
m. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic
rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan
double door.
n. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant supaya
kedap air dan suara.
o. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
Pekerjaan Daun Pintu
Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar dengan hasil yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan daun fabrikan type Wood Solid dipasang pada seluruh detail
sesuai yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
Persyaratan Bahan
a. Daun pintu menggunakan produk fabrikan type Wood solid dengan model Router + Kaca
atau sesuai dengan gambar detail kusen / daun pintu.
b. Merk: AngzDoor, Tulus Door, wing on
c. Finishing daun pintu menggunakan melamin lacquer atau semi duco sesuai dengan
pilihan Perencana.
Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan Kontraktor wajib menyerahkan contoh-contoh bahan/material yang
digunakan kepada Direksi untuk mendapatkan persetujuannya.
b. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar
yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari
bentuk, pola, lay-out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai
gambar.
Pekerjaan Kaca
Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi kaca daun pintu, kaca daun jendela, kaca mati.
c. Pekerjaan ini berkaitan dengan (Pekerjaan Kosen, Pintu dan Jendela).
Persyaratan Bahan
a. Umum
• Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, diperoleh dari
proses pengambangan (Float Glass). Kedua permukaannya rata, licin dan bening.
b. Khusus
• Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass) produk ASAHIMAS. Kaca tebal
minimum 5 mm, atau sesuai perhitungan, digunakan untuk pemasangan dinding kaca
pada daerah Interior dan seluruh pintu kaca Frame, kecuali hal khusus lain seperti
dinyatakan dalam gambar.
c. Toleransi
• Panjang-Lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang
ditentukan oleh pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira-kira 2 mm.
• Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta
tepi potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan
adalah 1,5 mm per meter panjang.
• Ketebalan; ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi
yang ditentukan pabrik, yaitu maksimum 0.3 mm.
d. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard perhitungan dari pabrik
bersangkutan, yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan, luas
/ ukuran bidang kaca (cutting size), maupun tekanan positif dan negatif yang akan bekerja
pada bidang kaca. Perhitungan ini harus disetujui Direksi Pengawas.
e. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik:
• Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang
terdapat pada kaca).
• Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu
pandangan.
• Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau
seluruh tebal kaca).
• Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah
luar/masuk).
• Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah cacat garis
timbul yang tembus pandang, sedang gelombang adalah permukaan kaca yang berobah
dan mengganggu pandangan.
• Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
• Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan).
• Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca).
• Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
f. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality).
g. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi
Pengawas.
h. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digurinda / dihaluskan.
Persyaratan Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat-
syarat pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan / disyaratkan oleh pabrik
bersangkutan.
b. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian
c. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi/Pengawas.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi
tanda agar mudah diketahui.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat
pemotong kaca khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size).
f. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai dengan
persyaratan, digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca rangka
aluminium harus sesuai dengan persyaratan.
g. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk menutupi
rongga-rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai dengan persyaratan
pabrik. Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5 cm dari batas
garis sambungan dengan kaca.
h. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan
pecah pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
Pekerjaan kunci-engsel peganggantung
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat - alat
bantu lainnya yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
Persyaratan Bahan
Produk Kend/Solid/Griff/SES/setara kualitas yang disetujui Direksi Pengawas.
a. Pengunci Pintu: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan cylinder
b. Pengunci pintu toilet: Lockcase, Handle, Backplate, Striking plate, dan cylinder dengan
knop.
c. Pengunci pintu shaft: menggunakan flush ring & secure lock.
d. Engsel pintu: 3 engsel perdaun pintu ukuran 5”.
e. Grendel tanam pintu double: flush bolt dipasang pada sisi dalam.
f. Door closer: hold open arm-ex Griff/Dorma/Geze Rolland/ setara kualitas yang
disetujui Direksi Pengawas.
g. Pengunci Jendela: Rambuncis/Grendel tanam
h. Engsel Jendela: friction stay/engsel
i. Warna-warna finishing hardwares akan ditentukan kemudian.
Persyaratan Pelaksanaan
Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku
spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan / penggantian hardware akibat dari pemilihan merk, kontraktor
harus nelaporkan hal tersebut untuk mendapatkan persetujuan.
1. Semua kunci – kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu dipasang
setinggi 90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk direksi.
2. Untuk engsel pintu dipasang minimal 3 buah untuk setiap daun, menggunakan sekrup
kembang dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang
dipasang harus diperhitungkan menurut bebab berat daun pintu, tiap engsel memikul
maksimal 20 kg.
3. Engsel diatas dipasang kurang dari 28 cm (as) dari permukaan atas pintu, engsel bawah
dipasang 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu, engsel ditengah dipasang ditengah
antara kedua engsel tersebut.
4. Pemasangan lock case, handle harus rapi, lurus dan sesuai dengan letak posisi yang
telah ditentukan oleh direksi. Apabila hal tersebut tidak tercapai, kontraktor wajib
memperbaiki tanpa tambahan biaya.
5. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian
secara kasar dan halus.
6. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
7. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan).
Persyaratan Penerimaan Hasil Pekerjaan
1. Pemborong wajib mengganti semua bahan yang rusak. Perbaikan harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
2. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan
dilaksanakan, maka pemborong wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima
oleh direksi. Biaya yang timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab
pemborong.
3. Pemborong wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan terhadap kerusakan kerusakan. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan
pintu dan jendela selesai terpasang, permukaannya dihindarkan dari pengaruh
pekerjaan lain dan dilindungi terhadap kemungkinan cacat pada permukaannya.
4. Pemborong memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan, sesuai
dengan pengarahan serta persetujuan Direksi Pengawas.
5. Pada saat diserah terimakan anak kunci deiserahkan lengkap 3 set, masing-masing
memiliki tag name yang menjelaskan lokasi kunci dan korespondensi dengan cylinder
nya.
PEKERJAAN PLAFOND
Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pemasangan plafond & list plafond Kalsiboard diarea basah, teritisan, ruang
terbuka atau sesuai dengan yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
petunjuk Direksi Pengawas.
Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini antara lain:
• Pekerjaan pasangan dinding bata & plesteran
• Pekerjaan Fire fighting
• Pekerjaan Elektrikal
• Pekerjaan HVAC
Standard dan Persyaratan
Seluruh pekerjaan ini wajib memenuhi standard dan peryaratan:
• SNI 03-1741-1989 untuk Plafond
• ASTM E119 untuk Plafond
• ASTM C363 u/ Rangka Plafond
Persyaratan Bahan
a. Penutup Plafond Kalsiboard
1. Bahan penutup plafond GRC/Kalsiboard/Versaboard yang digunakan adalah dengan
tebal 4 mm atau ukuran lain, sesuai yang disebutkan pada gambar untuk itu.
2. Kalsiboard yang digunakan Kalsiboard ex Eternit Gresik atau setara kualitas lengkap
dengan acessories nya.
3. Kalsiboard dipasang tanpa sambungan (flush joint )dimana sambungan pertemuan
adalah yang dalam pengerjaanya dipasang dengan join compound khusus untuk
GRC/Kalsiboard/Versaboard dan cotton tape.
4. Cornice yang dipakai sesuai dengan yang tercantum pada gambar.
5. Bahan penyambungan adalah cotton tape, compound GRC A+ B10 atau Kalsi
Compound PD-INT.
b. Rangka Plafond
1. Rangka plafond terbuat dari hollow galvanis yang merupakan produk yang
direkomendasi oleh produsen.
2. Penggantung rangka plafon terbuat dari kawat bulat yang dilengkapi dengan mur dan
klem, penggantung-penggantung terikat kuat pada beton, dinding atau rangka baja yang
ada. Dan jarak penggantung sesuai dengan gambar.
Persyaratan Pelaksanaan
a. Pengukuran kembali dan Shop Drawing
1. Desain dan produk dari sistem langit-langit harus mendapat persetujuan dari Direksi
Pengawas.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar gambar
yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola
lay out/penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detil detil sesuai gambar.
3. Diwajibkan kepada Kontraktor untuk membuat shop drawing sesuai
ukuran/bentuk/mekanisme kerja yang telah ditentukan oleh Perencana.
4. Bilamana diinginkan, Kontraktor wajib membuat mock up sebelum pekerjaan dimulai dan
dipasang.
b. Rangka Plafond
5. 5.2.1. Semua batang profil untuk rangka langit langit telah diseleksi dengan baik, lurus
dan rata. Tidak ada bagian yang bengkok atau melengkung atau cacat cacat lainnya.
Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Pengawas.
6. 5.2.2. Seluruh rangka langit langit digantung pada plat beton/rangka atap atas balok
kawat penggantung seperti telah disebutkan diatas.
7. 5.2.3. Kawat penggantung dikaitkan pada pelat besi yang dipaku dengan paku ramset
ke plat beton/balok beton.
8. 5.2.4. Setelah seluruh rangka langit langit terpasang, seluruh permukaan harus rata,
lurus dan waterpass. Tidak ada bagian yang bergelombang dan batang batang rangka
harus saling tegak lurus.
c. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan/material yang lain ditempat pekerjaan harus
diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak terkena cuaca langsung
dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos klos, baut, angker angker dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga
kerapihan terutama untuk bidang bidang tampak tidak boleh ada lubang lubang atau cacat
bekas penyetelan.
e. Pemasangan langit-langit tidak boleh menyimpang dari ketentuan gambar rencana untuk itu.
f. Urutan dan tata kerja harus mengikuti persyaratan dan ketentuan dari Produsen.
g. Semua rangka harus terpasang siku, tegak, rata sesuai peil dalam gambar dan lurus (tidak
melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari masing masing bahan yang digunakan).
h. Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut sudut pertemuan dengan bidang
lain. Bilamana tidak ada kejelasan dalam gambar. Kontraktor wajib menanyakan hal ini
kepada Perencana.
i. Semua ukuran modul yang diatur berkaitan dengan modul lantai dan langit langit.
j. Penutupan sambungan Kalsiboard
5.10.1. Setelah plafon GRC/ Kalsi/ Versaboard terpasang dengan rapi, sebelum dipasang cotton tape
(perban), dempul dulu memakai compound GRC A plus B10 atau Kalsi Compound PD-INT dengan
memenuhi nat sambungan, tunggu hingga benar-benar kering atau -+ 6-7 jam.
5.10.2. Setelah kering pasang cotton tape dengan compon satu lapis memakai casting plaster,
compound A-plus, atau kasting yang biasa Anda gunakan.
5.10.3. Setelah kering ulangi pelapisan compon 1-2 kali sampai permukaan halus dan rata lalu
diampelas.
k. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole/access panel dilangit-langit yang bisa
dibuka, tanpa merusak Kalsiboard disekelilingnya, untuk keperluan pemeriksaan /
pemeliharaan M & E. Dan ukuran manhole minimal 60cm x 60cm jika diperlukan.
l. Setelah pemasangan, Kontraktor wajib memberikan perlindungan terhadap benturan benturan,
benda benda lain dan kerusakan akibat kelalaian pekerjaan, semua kerusakan yang timbul
adalah tanggung jawab Kontraktor sampai pekerjaan selesai.
PEKERJAAN PENGECATAN
Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga untuk melaksanakan pekerjaan
pengecatan pada seluruh permukaan plesteran bata, beton, GRC, gypsum, baja / metal termasuk
pipa-pipa serta permukaan-permukaan lain yang ditentukan dalam gambar rencana maupun
rincian anggaran biaya.
2. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus, dengan
warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawas maupun penyempurnaan /
pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab lainnya menjadi tanggung
jawab kontraktor.
3. Pengecatan semua permukaan dan area yang pada gambar tidak disebutkan secara khusus, dengan
warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Direksi Pengawasmaupun penyempurnaan /
pengulangan cat karena belum rata, berubah warna & sebab-sebab lainnya.
Standar Dan Persyaratan
1. Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standard sebagai berikut :
- NI – 3 – 1970
- NI – 4 – 1972
- ASTM D – 3363 (powder coating)
- A 153 (galvanizing)
2. Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis pada bidang bidang
transparant ukuran 30x60 cm. Dan pada bidang bidang tersebut harus dicantumkan dengan jelas
warna, formula cat, jumlah lapisan dan jenis lapisan (dari cat dasar s/d lapisan akhir).
3. Semua bidang contoh tersebut diperhatikan kepada Direksi Pengawas dan Perencana. Jika contoh
contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh Perencana dan Direksi Lapangan, barulah
kontraktor melanjutkan dengan pembuatan mock up seperti tercantum diatas.
4. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk
tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan
warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang bidang yang akan dipakai sebagai mock up
ini akan ditentukan oleh Direksi Pengawas.
5. Jika masing masing bidang tersebut telah disetujui oleh Direksi Pengawas dan Perencana, bidang
bidang ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
Pengecatan Dinding Dan Plafond
Persyaratan Bahan
a. Cat dinding dan plafond bagian luar bangunan (Exterior) dan ruang basah (toilet).
• Cat yang digunakan Vinyl Acrylic dengan kemampuan tahan cuaca dan jamur ex jotun
/ Dulux / Nippon/ Setara kualitas disetujui oleh Direksi Pengawas.
• Tanpa plamir
• Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis.
• Tahap 2: Acrylic wall filler, 1 Lapis
• Tahap 3: Cat akhir : Wheather shied dengan minimal 2 kali pengecatan.
• Warna akan ditentuka Kemudian.
b. Cat dinding dan plafond bagian Dalam bangunan (Interior).
• Cat yang digunakan untuk interior dengan kemampuan tahan jamur ex jotun / Dulux /
Nippon/ Setara kualitas disetujui oleh Direksi Pengawas.
• Tanpa plamir
• Tahap 1: Alkali resistant primer, 1 Lapis.
• Tahap 2: Cat akhir : Wheather shied dengan minimal 2 kali pengecatan.
• Warna akan ditentuka Kemudian.
Persyaratan Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding/ plafond/ Beton expose adalah pengecatan seluruh
plesteran bangunan dan/atau bagian-bagian yang lain yang ditentukan gambar.
b. Sebelum dinding plamur, plesteran sudah harus betul-betul kering, tidak ada retak-retak
dan kontraktor meminta persetujuan kepada Perencana.
c. Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan
plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
d. Sesudah 7 hari plamur terpasang kemudian dibersihkan dengan bulu ayam sampai bersih
betul. Selanjutnya dinding dicat dengan menggunakan roller.
e. Lapisan pengecatan untuk dinding luar adalah minimum 2 (dua) lapis dengan kekentalan
sama setiap jenisnya.
f. lapisan pengecatan dinding dalam terdiri dari 1 (satu) lapis alkali resistance sealer yang
dilanjutkan dengan 2 (dua) lapis dengan kekentalan cat sebagai berikut :
• Lapis I encer (tambahkan 20% air)
• Lapis II kental.
g. Untuk warna-warna yang jenis, kontraktor diharuskan menggunakan kaleng-kaleng
dengan nomor pencampuran (batch number) yang sama.
h. Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata, licin,
tidak ada bagian yang belang dan bidang dinding dijaga terhadap pengotoran-pengotoran.
Pengecatan Besi Dan Kayu Dengan Semi Duco
Persyaratan Bahan
Produk cat menggunakan produk Propan/Nippon/Avian/Emco/Setara yang disetujui oleh
Direksi Pengawas.
Pengecatan untuk besi dengan urut-urutan sebagai berikut :
1. Cat dasar : Zinc chromate primer, ketebalan 40 mikron.
2. Cat akhir : High quality synthetic enamel gloss ketebalan 2x30 mikron.
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan seluruh bagian bagian besi pagar beserta
pintunya, pintu pintu besi, talang talang dan pekerjaan besi lain ditentukan dalam gambar.
b. Contoh bahan
Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus mengajukan usulan bahan yang akan
digunakan, dan mengajukan contoh hasil finishing untuk mendapat persetujuan.
c. Pekerjaan cat dilakukan setelah bidang yang akan dicat , selesai diamplas halus dan bebas
debu, oli dan lain lain.
d. Sebagai lapisan dasar anti karat dipakai sebagai cat dasar 1 kali. Sambungan las dan
ujung ujung yang tajam diberi "touch up" dengan dua lapis setelah itu lapisan tebal 40
micron diulaskan.
e. Setelah kering sesudah 8 jam, dan diamplas kembali maka disemprot 1 lapis. Setelah 16
jam mengering baru lapisan akhir disemprot 3 lapis.
f. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan compressor 3 lampis.
g. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada gelembung
gelembung dan dijaga terhadap pengotoran pengotoran.
Persediaan Untuk Perawatan
1. Kontraktor wajib menyerahkan kepada Direksi Pengawas, untuk kemudian akan diteruskan
kepada Pemberi tugas, minimal 2kg untuk cat besi dan 2 galon uncuk cat acrylic-vinyl acrylic
emulsion dari tiap warna dan jenis cat yang dipakai.
2. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan mencantumkan dengan jelas identitas cat
yang pada didalamnya. Cat ini akan dipakai sebagai cadangan untuk perawatan, oleh pemberi
tugas.
PEKERJAAN SANITAIR
Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan-bahan, tenaga kerja dan jasa-jasa lainnya sehubungan
dengan pemasangan peralatan sanitair di ruang-ruang yang ditunjukkan di dalam gambar
perencanaan.
Standar Dan Persyaratan
3. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di pasaran, kecuali
bila ditentukan lain.
4. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapan, sesuai dengan yang
telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing tipe yang dipilih.
5. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-
masing type yang dipilih.
6. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat
dalam buku.
Persyaratan Pelaksanaan
7. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Pengawas beserta
persyaratan/ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui
harus diganti tanpa biaya tambahan.
8. Jika dipasang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus disetujui
Pengawas berdasarkan contoh yang dilakukan Kontraktor.
9. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-
sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
10. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan lapangan, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas.
11. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan/perbedaan
di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
12. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil
pekerjaan dan fungsinya.
13. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama
masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan
disebabkan oleh tindakan Pemilik.
PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
PEKERJAAN PEMIPAAN
Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pada butir ini adalah pengadaan dan pemasangan instalasi pemipaan
lengkap dengan fitting-fitting, alat-alat bantu, dengan isolasi atau tanpa isolasi sesuai seperti
yang ditunjukkan pada gambar rencana yang melengkapi dokumen ini.
Seperti apa yang ditunjukkan dalam gambar rencana, jalur-jalur pipa yang tercantum adalah
gambar dasar yang menunjukkan route dan ukuran pipa. Kontraktor wajjb menyesuaikan
dengan keadaan setempat (shop drawing) dan dengan jalur-jalur instalasi lainnya, berikut detail
atau potongan-potongan yang diperlukan dan mendapat persetujuan dan Direksi sebelum
dilaksanakan.
Standard dan peraturan yang berlaku dalam pekerjaan ini antara lain :
ASTM : American Society of Testing Material.
ANSI : American National Standard Institute.
BS : British Standar.
JIS : Japan Industrial Standard.
SII : Standard Industri Indonesia.
Persyaratan Bahan
Poly Vinyl Chloride (PVC)
Pipa PVC ini digunakan untuk :
a. Pipa air kotor dari WC
b. Pipa air buangan dari floor drain, wastafel
c. Pipa air hujan.
d. Pipa Air Bersih
Standard rating yang digunakan adalah :
PVC AW Class : Working Pressure : 10 kg/cm2
Sarat – syarat Pelaksanaan
- System sambungan yang dipakai adalah : Sambungan lem (perekat) untuk 80 mm (3”) ke
bawah.
- Digunakan sambungan las PVC atau rubber ring joint (dengan ring dari karet).
- Galian pipa-pipa dalam tanah harus dibuat dengan kedalaman dan kemiringan yang tepat.
- Dasar lubang galian harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa
terletak/tertumpu dengan baik.
- Pipa yang ditanam dalam tanah harus diberi lapisan pasir kurang lebih 10 cm
disekelilingnya. Pasir adalah pasir urug yang bebas dari batu.
- Selama pemasangan berkala, Kontraktor harus menutup setiap ujung pipa yang terbuka
untuk mencegah masuknya tanah, debu, kotoran dan lain-lain.
- Semua sambungan/cabang dari pipa pembuangan air kotor (sanitair) harus dibuat dengan
cabang Y, pipa mendatar untuk air kotor dan air hujan mempunyai kemiringan minimal 2%.
- Pipa-pipa pembuangan air hujan dari bangunan disambungkan ke saluran utama diluar
bangunan dengan bak kontrol (junction box) dari beton.
- Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa tersebut menembus
konstruksi beton.
- Sleeves harus mempunyai ukuran yang cukup dengan ketebalan minimal 0,2 cm dam
memberikan kelonggaran kira-kira 1 cm pada masing-masing sisi diluar pipa ataupun
isolasinya.
- Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa baja.
- Semua pipa harus diikatkan/ditetapkan dengan kuat pada penggantung atau angker yang
dipergunakan harus cukup kokoh (rigid).
- Pipa-pipa tersebut harus ditumpu untuk menjaga agar tidak berubah tempatnya, inklinasinya
harus tetap, untuk mencegah timbulnya getaran, dan harus sedemikian rupa sehingga
masih memungkinkan konstruksi dan expansi pipa oleh perubahan temperatur.
- Pipa horizontal harus digantung dengan penggantung yang dapat diatur (adjustable) dengan
jarak antara tidak lebih dari 3 meter.
- Kontraktor harus mengajukan konstruksi dari penggantungnya untuk disetujui oleh
Pengawas lapangan. Penggantung yang terbuat dari kawat, rantai, strap ataupun
perforated strip tidak boleh digunakan.
- Penggantung atau penumpu pipa harus disekrupkan (terikat) pada konstruksi bangunan
dengan insert yang dipasang pada waktu pengecoran beton atau penembokan, atau dengan
baut tembok (Ramset Bolt).
- Pipa vertikal harus ditumpu dengan klem (Clamp atau Collar) U-Bolt.
PEKERJAAN INSTALASI KELISTRIKAN
Lingkup Pekerjaan
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera dalam spesifikasi ini, namun
Kontraktor tetap diwajibkan untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang tertera di dalam
gambar – gambar perencanaan dan dokumen tambahan seperti yang tertera di dalam berita acara
Aanwijzing.
1. Melaksanakan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak dalam bangunan.
2. Menyediakan dan memasang semua armature lampu penerangan dalam dan luar
bangunan.
3. Mengecek Sambungan daya listrik ke PLN.
4. Membuat gambar kerja dan menyerahkan As Built drawing
5. Melakukan pengetesan dan training
Melaksanakan mengurus surat jaminan Instalasi sesuai aturan yang berlaku
Persyaratan Bahan
Syarat-syarat dasar / umum bahan dan peralatan adalah sebagai berikut :
Apabila ternyata kapasitas dari komponen, material atau peralatan, yang disyaratkan dalam
RKS ini sudah tidak ada dipasaran , maka Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih
besar , dengan merk yang sama dari yang diminta dengan syarat :
1. Mengajukan persetujuan kepada Pemberi Tugas.
2. Tidak menyebabkan system menjadi lebih sulit.
3. Tidak menyebabkan penambahan bahan.
4. Tidak menyebabkan penambahan ruang.
5. Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
6. Tidak menurunkan kualitas pekerjaan.
Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Persyaratan Instalasi dan Peralatan
a. Kontraktor harus meneliti semua dimensi-dimensi secepatnya sesudah mendapat Surat
Perintah Kerja ( SPK ). Dan bisa mengajukan usul-usul kepada Konsultan MK, apa yang
perlu diatur kembali agar semua instalasi maupun peralatan dapat ditempatkan dan
bekerja sempurna.
- Sebelum melakukan pemasangan bahan dan peralatan lakukanlah pengukuran,
meneliti peil – peil dalam proyek menurut keadaan sebenarnya.
- Apabila ada perbedaan antara pengukuran di lapangan, ajukan data-data kepada
Konsultan MK.
- Membuat photo dokumentasi pada prestasi phisik 0%- 25% - 50% - 75% dan 100
%.
b. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang memuat gambar denah, potongan dan
detail sesuai keadaan sebenarnya di lapangan, dengan mendapat persetujuan dari
Konsultan MK.
c. Kontraktor harus selalu kordinasi dengan kontraktor lain, sehingga pemasangan
instalasi dan peralatan dapat dilakukan tanpa terjadi chrosing.
d. Semua bahan instalasi dan peralatan sebelum dibeli, dipesan, masuk site atau dipasang
harus mendapat persetujuan dari Konsultan MK.
2. Pemasangan Instalasi dan Peralatan.
a. Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam plat beton pelindung
pipa lengkap fitting-fitting.
b. Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang sebagai berikut :
1) Untuk 1 dan 2 jalur kabel saja, instalasi di klem ke plat beton atau di klem dengan
pelindung conduit.
2) Untuk pekerjaan instalasi listrik pada jalur Mcb Lama Diputus hanya untuk instalasi
stop kontak.
3) Untuk instalasi listrik mengunakan jalok baru pada pemasangan MCB baru yang
tertera pada gambar Singel line diagram.
4) Untuk jalur kabel lebih dari 5 jalur instalasi harus lewat kabel tray tanpa conduit.
c. Untuk saklar dan stop kontak, instalasi terpasang recessedmounted ke kolom atau
tembok. Sakelar terpasang 150 cm di atas lantai kecuali untuk peralatan tertentu.Untuk
stop kontak 30 cm di atas lantai
d. Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung terminal 3 M
kemudian doos tersebut ditutup.
e. Akhir dari instalasi exhaust fan berupa saklar.
f. Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke dalam besi
beton. Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau fischerplug.
g. Setiap belokan kabel terutama fedder yang besar harus diperhatikan radiusnya, minimal
R = 30 D dimana D adalah diameter kabel.
h. Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan di tengah jalan
kecuali pada tempat penyambungan.
i. Terminal kabel harus selalu menggunakan sepatu kabel.
j. Armature lampu
- Down light terpasang rata plafond dengan di sekrup atau mur baut pada 2 tempat.
3. Gali Urug
a. Kontraktor listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar yang sesuai dengan
spesifikasi yang diminta.
b. Bilamana ada Crossing/tabrakan dengan pipa, saluran got atau lainnya, harus dibuat
gambar detail dan cara penyelesaian yang baik untuk semua pihak dengan mendapat
persetujuan dari Konsultan Perencana / Konsultan MK.
c. Kesalahan yang timbul karena kelalaian pelaksanaan menjadi tanggung jawab
kontraktor.
d. Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali dengan sirtu sampai
padat.
Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaan pihak lain harus
diperbaiki kembali oleh kontraktor listrik.
BAB III PENUTUP
Dengan uraian singkat ini, diharapkan semua pihak yang terlibat dapat menjalankan tugas
dan tanggung jawabnya dengan baik serta menjunjung tinggi profesionalisme dalam
pelaksanaan proyek. Apabila terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki atau disesuaikan, maka
akan dilakukan revisi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan proyek.
Probolinggo, 19 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen UPT
PPD Probolinggo
DIDIT NOVIANEDY, S.E., M.M.
NIP. 19811106 200501 1 005