URAIAN PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEKERJAAN PENGAWASAN PEMELIHARAAN TAMAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Pengawas Pekerjaan
Pemeliharaan Taman adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
khususnya Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konsultansi dan Konstruksi, meliputi
tugas-tugas pengawasan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari :
1. Persiapan program kerja alokasi tenaga dan konsep pekerjaan pengawasan ;
2. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inspeksi kegiatan–kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus
menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya
3. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.
4. Melakukan konsultasi ke Pengguna Jasa untuk membahas segala masalah
dan persoalan yang timbul selama masa pekerjaan
5. Memberikan Laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis pekerjaan
kepada Pengguna Jasa, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot
bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana
6. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui