URAIAN SINGKAT
PAKET PERENCANAAN TEKNIS
PEMBANGUNAN DRAINASE
TAHUN ANGGARAN 2025 (APBD)
1.1 LATAR BELAKANG
Pembangunan sarana dan prasarana Bidang Drainase adalah untuk memperbaiki kondisi
kesehatan lingkungan di daerah permukiman rawan Drainase, kumuh, rawan penyakit dan
terkena pencemaran lingkungan baik diperkotaan maupun perdesaan. Selain itu merubah
kebiasaan bagi masyarakat yang masih kurang bertanggungjawab dalam menciptakan
lingkungan bersih dengan membuang sampah rumah tangga sembarangan akan mengakibatkan
dampak seperti timbulnya penyakit, terjadinya banjir. Hal demikian ini diperburuk lagi oleh
prasarana dan sarana permukiman yang ada masih belum memadai. Salah satu prioritas
pembangunan yang saat ini dikembangkan adalah upaya meningkatkan derajat kesehatan dan
kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan sarana dan prasarana Drainase, khususnya di
daerah-daerah yang rawan genangan air, rawan penyakit atau desa tertinggal. Disamping itu
tidak menutup kemungkinan daerah yang mempunyai potensi tertentu, misalnya
pengembangan pariwisata atau industri kecil juga dijadikan sasaran pembangunan untuk
mendukung pengembangan perekonomian daerah tersebut.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana Drainase secara di daerah yang rawan
tergenang / banjir.
Tujuan
a. Meningkatkan pelayanan umum yang maksimal kepada masyarakat
b. Membangun sarana dan prasarana Drainase
c. Untuk mendorong pemerataan dan perkembangan wilayah dengan sarana pendukung dan
penyediaan sarana prasarana infrastruktur perdesaan.
1.3 MAKSUD DAN TUJUAN
Tersedianya Fasilitas kebutuhan yang diperlukan dalam pembangunan sarana dan prasarana
Drainase
1.4 NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
K/L/D/I : Pemerintah Provinsi Jawa Timur
SKPD : Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi
Jawa Timur
Program : Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistim Drainase
Kegiatan : Pengelolaan Dan Pengembangan Sistem Drainase Yang Terhubung
Langsung Dengan Sungai Lintas Daerah Kabupaten /Kota Dan Kawasan
Strategis Provinsi
PPK : PPK Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman Dinas
Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa
Timur
1.5 SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kostruksi sebesar RP. 200.000.000,00 (Dua
Ratus Juta Rupiah) termasuk PPN 11 % dibiayai oleh dana APBD Provinsi Jawa Timur Tahun
Anggaran 2025 ( APBD ).
1.6 LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN
Lingkup Kegiatan
Lingkup dari kegiatan pada pelaksanaan Pekerjaan Sarana Prasarana Drainase Tahun
Anggaran 2025 ( APBD ) adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Tanah dan Bongkaran
3. Pekerjaan Saluran Drainase dan Beton Penutup
4. Pekerjaan Penyelesaian
5. Sistim Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan di Desa Pungging Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto.
1.7 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini selama 70 ( Tujuh Puluh ) hari kalender,
Jangka waktu pemeliharaan untuk kegiatan ini selama 180 ( seratus delapan puluh ) hari
kalender.
URAIAN SUB.
BULAN 1 BULAN 2 BULAN 3
PEKERJAAN
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan Tanah dan
Bongkaran
Pekerjaan Saluran
Drainase dan Beton
Penutup
Pekerjaan Penyelesaian
Sistim Manajemen
Keselamatan Konstruksi
(SMKK)
1.8 JENIS KONTRAK, MATA UANG DAN CARA PEMBAYARAN
Jenis Kontrak yang digunakan adalah kontrak Harga Satuan;
Mata uang yang digunakan Rupiah;
Pembayaran dilakukan secara termyn dalam dua tahap pembayaran.
1.9 PERSONEL MANAJERIAL
A. DIPERSYARATKAN DALAM PEMILIHAN DAN KONTRAK
No Jabatan Sertifikat Keahlian Pengalaman Jumlah
(Org)
Sub. Bidang Kode Tahun
1 Pelaksana Pelaksana Saluran TT 2 1
Irigasi 031
2 Petugas K3 Pelaksana K3 - - 1
Konstruksi Konstruksi
Catatan :
1. Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personel manajerial yang ditawarkan dalam
dokumenpenawaran dibuktikan saat penyerahan lokasi kerja dan personel
2. Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja sesuai yang
disyaratkan dalam LDP untuk personel manajerial yang diusulkan dalam dokumen
penawaran saat penyerahan lokasi kerja dan personel. Pejabat Penandatangan
Kontrak meminta Penyedia untuk mengganti personel yang memenuhi
3. Persyaratan yang sudah ditentukan. Penggantian personel harus dilakukan dalam
jangka waktu mobilisasi dan sesuai dengan kesepakatan
1.10 DAFTAR PERALATAN UTAMA
No Jenis Peralatan Spesifikasi Jumlah Ket
Minimal
Kapasitas Satuan
Minimal
1 Pick up / Truck 1600 kg Unit 1
2 Concrete mixer 0,3 m3 Unit 1
Catatan :
1. Daftar Peralatan Utama diatas adalah peralatan yang dipersyaratkan dalam
pemilihan.
2. Dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia wajib memenuhi semua peralatan sesuai
dengan metode pekerjaan dan spesifikasi umum tahun 2018 Revisi 2 Kementrian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat .
3. Persyaratan Peralatan Utama baik Sewa maupun Milik sendiri diatur sesuai dengan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun
2021.
1.11 DAFTAR PEKERJAAN
No Jenis Pekerjaan Utama
1 Pekerjaan Pasangan Drainase
Catatan : Harga Penawaran Penyedia untuk item pekerjaan Utama harus masuk semua dalam
penawaran
1.12 DAFTAR PEMBAYARAN UTAMA
Jumlah Harga
No Jenis Pekerjaan Utama Nilai Bobot Komulatif
( Rp )
1 Pekerjaan Pasangan Drainase 92,33 %
Total Total Komulatif 92,33 %
HARGA
JUMLAH BOBOT
NO. URAIAN PEKERJAAN VOLUME SATUAN SATUAN
(Rp) %
(Rp)
Pengadaan dan Pemasangan U-Ditch 30x40x120x6
1 192,00 m' 47,83
Cm Gandar 5 Ton K.350
Pengadaan dan Pemasangan CLU 420x1200 Gandar 5
2 192,00 m' 32,14
Ton panjang 120 cm
3 Galian Tanah 53,76 m3 9,58
4 Pekerjaan cor setempat 3,65 m3 2,77
TOTAL % 92,33
1.13 DAFTAR PENENTUAN UPAH MINIMAL
Dasar peraturan upah minimal Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 110.3.3.1/775/KPTS/013/2024 Tahun
2024 Tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025
Upah Bulanan Minimal Kabupaten Sebesar Rp. 4.856.026,00
Mojokerto
Perhitungan upah harian minimal Berdasarkan perhitungan sebagai berikut :
= Rp. 4.856.026,00/ 25 Hari Kerja
=Rp. 194.241,04, dibulatkan Rp 194.240,00
Dipersyaratkan pada paket pekerjaan ini Sebesar Rp. 194.240,00
Upah Pekerja harian minimal
1.14 PERSYARATAN SBU / SIUJK / SKA DAN KRITERIA PESERTA
SBU untuk USAHA KECIL dengan Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Saluran
Air, Pelabuhan,Dam,dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya ( SI001 ) ; atau Konstruksi
Jaringan Irigasi dan Drainase ( BS004 ) – KBLI 42201 . Apabila telah menyesuaikan SE
Menteri PUPR Nomor : 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Persyaratan Perizinan Berusaha,
Pelaksana Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha
Serta Sertifikat Kopetensi Kerja Konstruksi.
1.15 PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Pembagunan Sarana Prasarana Drainase ini adalah
terbangunnya Saluran Drainase yang dapat melayani masyarakat Desa Pungging Kecamatan
Pungging Kabupaten Mojokerto yang mengalami kebanjiran disaat musim Penghujan.
1.16 METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
Metode pelaksanaan, Spesifikasi bahan serta alat untuk Pekerjaan Pembagunan Sarana
Prasarana Drainase di Desa Pungging Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, berdasarkan
Spesifikasi umum Kementrian Pekerjaan Umum yang berlaku.