1.1 LATAR BELAKANG
Pembangunan sarana dan prasarana Bidang Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan Permukiman, adalah untuk memperbaiki kondisi kesehatan
lingkungan di daerah permukiman rawan air bersih, kumuh, rawan penyakit dan
terkena pencemaran lingkungan baik diperkotaan maupun perdesaan.
Selain itu merubah kebiasaan bagi masyarakat yang masih kurang
bertanggungjawab dalam menciptakan lingkungan bersih dengan membuang
sampah rumah tangga sembarangan akan mengakibatkan dampak seper?
?mbulnya penyakit, terjadinya banjir. Hal demikian ini diperburuk lagi oleh
prasarana dan sarana permukiman yang ada masih belum memadai.
Salah satu prioritas pembangunan yang saat ini dikembangkan adalah upaya
meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat melalui
penyediaan sarana dan prasarana air bersih dan penyehatan lingkungan
permukiman, khususnya di daerah-daerah yang rawan air bersih, rawan penyakit
atau desa ter?nggal. Disamping itu ?dak menutup kemungkinan daerah yang
mempunyai potensi tertentu, misalnya pengembangan pariwisata atau industri
kecil juga dijadikan sasaran pembangunan untuk mendukung pengembangan
perekonomian daerah tersebut.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana air bersih secara di daerah
yang kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan air minum / air bersih
Tujuan
a. Meningkatkan pelayanan umum yang maksimal kepada masyarakat
b. Membangun sarana dan prasarana air minum,
c. Untuk mendorong pemerataan dan perkembangan wilayah dengan sarana
pendukung dan penyediaan sara prasarana infrastruktur perdesaan.
BAGIAN 1
1.3 SASARAN
Tersedianya Fasilitas kebutuhan yang diperlukan dalam pembangunan sarana
dan prasarana air bersih
1.4 NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
K/L/D/I : Pemerintah Provinsi Jawa Timur
SKPD : Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman
dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur
Program : Program Pengembangan Permukiman
Kegiatan : Penyelenggaraan Infrastruktur Pada
Permukiman Strategis Daerah Provinsi
Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Bidang Air Bersih dan Penyehatan
Lingkungan Permukiman Dinas Perumahan
Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya
Provinsi Jawa Timur
1.5 SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kostruksi sebesar RP.
200.000.000,00 ( Dua Ratus Juta Rupiah ) termasuk PPN 11 % dibiayai oleh dana
PAPBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025
1.6 LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup dari kegiatan pada pelaksanaan Pekerjaan Sarana Prasarana Air
Bersih Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut :
1. Pembangunan Tandon Air
2. Pengadaan, Pemasangan Pipa, Sambungan Rumah dan Aksesories
3. Sis?m Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
b. Lokasi Kegiatan
BAGIAN 1
Lokasi kegiatan di Desa Cepoko, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo.
1.7 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Jangka Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini selama 60 ( enam puluh ) hari
kalender
b. Jangka waktu pemeiharaan untuk kegiatan ini selama 180 ( seratus delapan
puluh ) hari kalender
Uraian Sub. Pekerjaan Bulan I Bulan II
1 2 3 4 1 2 3 4
Pembangunan Tandon Air
Pengadaan, Pemasangan Pipa, Sambungan
Rumah dan Aksesoris
Sis?m Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK)
1.8 JENIS KONTRAK, MATA UANG DAN CARA PEMBAYARAN
a. Jenis Kontrak yang digunakan adalah kontrak Harga Satuan;
b. Mata uang yang digunakan Rupiah;
c. Pembayaran dilakukan secara termyn dalam dua tahap pembayaran.
1.9 PERSYARATAN SBU / SIUJK / SKA DAN KRITERIA PESERTA
SBU untuk USAHA KECIL dengan Sub Klasifikasi Pekerjaan Jasa Pelaksana untuk
Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal ( SI008 ) atau Konstruksi Bagunan Sipil
Pengolahan Air Bersih ( BS005 ) – KBLI 42202 , Apabila telah menyesuaikan SE
Menteri PUPR Nomor : 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Persyaratan Perizinan
Berusaha, Pelaksana Ser?fikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan Pemberlakuan
Ser?fikat Badan Usaha Serta Ser?fikat Kopetensi Kerja Konstruksi.
1.10 PRODUK YANG DIHASILKAN
BAGIAN 1
Hasil kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Pembagunan Sarana Prasarana Air Bersih
ini adalah terbangunnya Sarana Air Bersih yang dapat melayani masyarakat
Desa Cepoko, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo yang mengalami
kekurangan air terutama musim kemarau panjang
1.11 METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
Metode pelaksanaan, Spesifikasi bahan serta alat untuk Pekerjaan Pembagunan
Sarana Prasarana Air Bersih di Desa Cepoko, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten
Ponorogo berdasarkan Spesifikasi umum Kementrian Pekerjaan Umum yang
berlaku.
BAGIAN 1| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 August 2015 | Peningkatan Jalan Bangunsari - Prapatan (10) | Pemerintah Daerah Kabupaten Trenggalek | Rp 1,169,000,000 |
| 29 April 2024 | Pembangunan Masjid Gor Gajah Putih Trenggalek | Kab. Trenggalek | Rp 1,097,000,000 |
| 23 July 2014 | Peningkatan Jalan Nglinggis - Sukokidul | Rp 944,600,000 | |
| 23 June 2014 | Pemeliharaan Jalan Berkala Karanganyar - Sukokidul (915) | Rp 668,300,000 | |
| 22 July 2014 | Peningkatan Jalan Susuhan - Sukokidul (919) | Rp 661,300,000 | |
| 23 June 2022 | Peningkatan/Penyempurnaan Tahap II Bangunan Gor Kabupaten Trenggalek | Kab. Trenggalek | Rp 545,112,000 |
| 23 July 2014 | Pemeliharaan Halaman Dinas Pu Bina Marga Dan Pengairan | Rp 472,000,000 | |
| 3 June 2016 | Peningkatan Jalan Susuhan-Sukokidul | Rp 381,000,000 | |
| 17 May 2022 | Pembangunan Sarana Prasarana Air Bersih Ds. Timahan, Kec. Kampak, Kab. Trenggalek | Provinsi Jawa Timur | Rp 200,000,000 |
| 17 May 2022 | Pembangunan Sarana Prasarana Air Bersih Ds. Sumber, Kec. Karangan, Kab. Trenggalek | Provinsi Jawa Timur | Rp 200,000,000 |