PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA
Jl. Gayung Kebonsari 167, Surabaya
DPPA – SKPD APBD PROVINSI JAWA TIMUR
PROGRAM :
PENYELENGGARAAN JALAN
KEGIATAN :
PENYELENGGARAAN JALAN PROVINSI
SUB KEGIATAN :
PEMELIHARAAN JALAN
SPESIFIKASI TEKNIS DAN
KERANGKA ACUAN KERJA
Paket Pengadaan :
Pekerjaan Lapis Permukaan Menggunakan Lapis Penutup Bubur Aspal
Emulsi Tipe 3, CQS-1h/QS-1h di Ruas Bts. Kota Bojonegoro - (Pajeng) Bts.
Kab. Nganjuk (link 101) KM 30+800 s/d 31+300
Tahun Anggaran 2025
UPT PENGELOLAAN JALAN DAN JEMBATAN BOJONEGORO
Jl. Panglima Sudirman No.22, Kepatihan, Kec. Bojonegoro, Kab. Bojonegoro
Telp. ( 0353 ) 881551 Kode Pos 62111
SPESIFIKASI TEKNIS/ KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN LAPIS PERMUKAAN MENGGUNAKAN LAPIS
PENUTUP BUBUR ASPAL EMULSI TIPE 3, CQS-1h/QS-1h DI RUAS
BTS. KOTA BOJONEGORO – (PAJENG) Bts. Kab. Nganjuk (link 101)
KM 30+800 s/d 31+300
I. KERANGKA ACUAN KERJA
A. LATAR BELAKANG
Kegiatan pemeliharaan jalan menjadi bagian yang sangat penting dalam
rangka mendukung pelayanan masyarakat dalam peningkatan ekonomi di
wilayah Provinsi Jawa Timur. Aspek kenyamanan pada pengguna jalan menjadi
prioritas dalam pemeliharaan jalan agar tetap berfungsi secara optimal dalam
melayani masyarakat/pengguna jalan. Pemeliharaan Jalan adalah kegiatan
merawat serta memperbaiki kerusakan-kerusakan yang terjadi pada ruas-ruas
jalan dengan kondisi pelayanan mantap.
Untuk melaksanakan tugas dalam mendukung kegiatan bidang
kebinamargaan terutama kegiatan Pemeliharaan Jalan dan layanan pada
masyarakat untuk mewujudkan kondisi jalan yang mantap, aman dan nyaman,
maka perlu dilaksanakan kegiatan pemeliharaan jalan pada ruas Bts. Kota
Bojonegoro – (Pajeng) Bts. Kab. Nganjuk (link 101) KM 30+800 s/d 31+300.
Dimana dalam kegiatan tersebut yang dilaksanakan secara Swakelola tipe 1.
B. DASAR HUKUM
Dokumen Spesifikasi Teknis (Kerangka Acuan Kerja) Pekerjaan Paket Pekerjaan
Lapis Permukaan Menggunakan Lapis Penutup Bubur Aspal Emulsi Tipe 3, CQS-
1h/QS-1h, Untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan di Ruas Jalan Di Ruas Bts.
Kota Bojonegoro - (Pajeng) Bts. Kab. Nganjuk (Link. 101) merupakan gambaran
umum dan penjelasan mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai
dengan tugas dan fungsi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam hal ini Dinas
Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur. Dalam penyusunan Dokumen
Spesifikasi Teknis ini didukung beberapa landasan hukum antara lain :
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang perikatan);
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor
46 Tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah;
3. Peraturan LKPP Nomor 9 tahun 2021 tentang Toko Daring dan Katalog
Elektronik Dalam Pengadaan Barang/jasa Pemerintah;
4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12
Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
5. Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 9 Tahun 2024 tentang Implementasi
Katalog Elektronik Versi 6;
6. Dokumen Penelaahan Kategori Produk Bidang Bina Marga Nomor
208/D23/DPPP/07/2025 Tanggal 31 Juli 2025;
7. Dokumen Penelaahan Kategori Produk Bidang Bina Marga Nomor
220/D23/DPPP/08/2025 Tanggal 15 Agustus 2025;
8. Surat Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum
Nomor PA 0106-DK/1015 Tanggal 12 Agustus 2025 Perihal Pelaksanaan
Proses Kurasi dan Komitmen Penyelesaian Produk Konstruksi pada Katalog
Elektronik
9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 61 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 76 Tahun 2020 tentang
Pemanfaatan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Toko Daring di Lingkungan
Provinsi Jawa Timur;
10. Instruksi Gubernur Jawa Timur no 1/Inst/013/2022 tentang Percepatan
TKDN;
11. Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 11528 Tahun 2025 tentang
Implementasi E-Purchasing di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Timur;
12. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 31 Tahun 2024 Tentang Pedoman
Kerja Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, Tahun
Anggaran 2025.
13. Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2025 serta
Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan
APBD Nomor 900/9/NK/013/2025 dan Nomor 900/9/NK/050/2025 Tanggal
11 Agustus 2025 Tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD Tahun
Anggaran 2025
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Menjaga kemantapan jalan sebagai sarana utama masyarakat dalam
mengembangkan potensi ekonomi di wilayah Kabupaten Bojonegoro dan
sekitarnya.
Tujuan
1. Meningkatkan pemerataan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jawa Timur.
2. Meningkatkan aksesibilitas antar pusat – pusat pelayanan umum, sehingga
akan meningkatkan pelayanan kepada seluruh lapisan masyarakat.
3. Membuka peluang bagi pengembangan kegiatan ekonomi, pemanfaatan
sumber daya alam dan pengembangan sentra-sentra produksi.
4. Meningkatkan aksesibilitas pada koridor dan kawasan-kawasan produktif,
sehingga mampu menekan biaya produksi.
D. SASARAN
Tersedianya kualitas jalan provinsi yang mantap guna mendukung kegiatan
masyarakat di wilayah Kabupaten Bojonegoro dengan cara mempertahankan
kemantapan jalan melalui program pemeliharaan rutin jalan dengan pekerjaan
Telford untuk Bahu Jalan Di Ruas Bts. Kota Bojonegoro - (Pajeng) Bts. Kab.
Nganjuk (link 101) KM 30+800 s/d KM 31+300.
E. METODE PEMILIHAN
Metode pemilihan penyedia dilaksanakan melalui pengadaan Langsung melalui
Laman LPSE.
F. METODE PELAKSANAAN DAN PELAPORAN
a. Metode Pelaksanaan Kegiatan pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan dan
jembatan dengan Perbaikan jalan yakni dilaksanakan melalui metode
Swakelola Tipe 1 dimana seluruh kegiatan tersebut dikelola oleh Tim
Persiapan, Tim Pelaksana, danTim Pengawas dari PPKom pemeliharaan
jalan dan jembatan UPT PJJ Bojonegoro dimana pelaksanaannya mengacu
pada Spesifikasi Umum Direktorat Jendral Bina Marga Tahun 2025.
Sehingga Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut harus sesuai spesifikasi
tersebut.
b. Pelaporan – Pelaporan yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa sesuai
ketentuan dalam dokumen kontrak dan aturan lain yang berlaku yang
menjadi satu kesatuan dengan spesifikasi teknis ini yaitu sebagai berikut:
i. Laporan Pekerjaan (laporan hasil pekerjaan)
ii. Dokumentasi Pekerjaan 0%, 50% dan 100%
iii. Dokumen Pengujian material dan rancangan komposisi campuran
(job mix formula) sesuai spesifikasi yang diperlukan
Keseluruhan Dokumen tersebut harus diberikan kepada PPKom dan
ditandatangani oleh tim pelaksana di lokasi pekerjaan sebagai dasar
pembayaran pekerjaan.
G. EVALUASI YANG MEMBUTUHKAN PEMBUKTIAN
Dibutuhkan evaluasi teknis dan pembuktian setelah dilaksanakan Pengadaan
langsung. Hal-hal yang akan di evaluasi antara lain:
a. Kesesuaian data administrasi calon penyedia
b. Kesesuaian data TKDN dan analisa pembentuk harga calon penyedia
c. Kesesuaian pekerjaan berdasarkan spesifikasi yang dipersyaratkan.
d. Kesesuaian Spesifikasi Produk sesuai yang disyaratkan dan dibuktikan
dengan uji Laboratorium
e. Kesesuaian Sample Material dengan spesifikasi yang ditunjukkan
kepada PPKom.
H. JENIS KONTRAK, MATA UANG, DAN CARA PEMBAYARAN
a. Jenis Kontrak yang digunakan adalah Kontrak Harga Satuan;
b. Mata uang yang digunakan Rupiah;
c. Pembayaran dilakukan secara langsung berdasarkan pada hasil
pengukuran bersama atas volume barang yang benar-benar telah diterima
PPKom tanpa ada kekurangan baik mutu maupun kuantitas
d. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran yang diakibatkan ketersediaan
anggaran, penyedia tidak dapat menuntut ganti rugi dan kompensasi
apapun kepada Pengguna Jasa.
I. PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil kegiatan Pelaksanaan Pengadaan ini adalah untuk kelancaran kegiatan
pekerjaan Lapis Permukaan Menggunakan Lapis Penutup Bubur Aspal Emulsi
Tipe 3, CQS-1h/QS-1h Di Ruas Bts. Kota Bojonegoro - (Pajeng) Bts. Kab.
Nganjuk (link 101) KM 30+800 s/d KM 31+300 sesuai kuantitas dan kualitas
yang diharapkan berdasarkan spesifikasi teknik, sehingga dapat digunakan
dengan baik sebagai penunjang kegiatan penyelenggaraan jalan.
II. KETENTUAN DAN INFORMASI SPESIFIK LDK
A. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
K/L/D/I : Pemerintah Provinsi Jawa Timur
SKPD : Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga
Program : Penyelenggaraan Jalan
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Provinsi
Sub Kegiatan : Pemeliharaan Jalan
Paket Pengadaan : Pekerjaan Lapis Permukaan Menggunakan
Lapis Penutup Bubur Aspal Emulsi Tipe 3, CQS-
1h/QS-1h Di Ruas Bts. Kota Bojonegoro -
(Pajeng) Bts. Kab. Nganjuk (link 101) KM
30+800 s/d KM 31+300
Kuasa Pengguna Anggaran : KPA UPT PJJ BOJONEGORO
Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah
I Bojonegoro
Alamat PPK : JL.P.B Sudirman No.22 Bojonegoro
B. LINGKUP PEKERJAAN
Ketentuan dalam Instruksi Kepada Peserta (IKP) Lingkup Pekerjaan, dijelaskan
sebagaimana berikut:
a. Nama Paket Pengadaan : Pekerjaan Lapis Permukaan Menggunakan Lapis
Penutup Bubur Aspal Emulsi Tipe 3, CQS-1h/QS-1h Di Ruas Bts. Kota
Bojonegoro - (Pajeng) Bts. Kab. Nganjuk (link 101) KM 30+800 s/d KM
31+300
b. Uraian Singkat Pekerjaan:
Pengadaan ini digunakan untuk paket pekerjaan:
1. Lapis Permukaan Menggunakan Lapis Penutup Bubur Aspal Emulsi
Tipe 3, CQS-1h/QS-1h
Pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal dan volume yang ditentukan oleh
PPKom beserta tim Pelaksana Swakelola.
c. Lokasi pekerjaan:
Di Ruas Bts. Kota Bojonegoro - (Pajeng) Bts. Kab. Nganjuk (link 101) KM
30+800 s/d KM 31+300
d. Tenaga:
Untuk Pekerjaan Lapis Permukaan Menggunakan Lapis Penutup Bubur
Aspal Emulsi Tipe 3, CQS-1h/QS-1h dibutuhkan tenaga pekerja sebanyak
10 orang dan 1 mandor.
C. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN RENCANA JADWAL
PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Jangka Waktu Pelaksanaan yakni 10 (sepuluh) Hari Kalender sejak
dikeluarkanya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK);
b. Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan
Jadwal Rencana Pelaksanaan Pekerjaan sesuai pada Tabel II.1 Berikut.
Jadwal pelaksanaan pekerjaan beserta kuantitas dan dapat berubah sesuai
dengan kebutuhan di lapangan dan permintaan oleh PPKom.
Tabel II.1 Rencana Jadwal Pelaksanaan pekerjaan
D. SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya sebesar Rp. 245.588.700 (Dua
Ratus Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Tujuh
Ratus Rupiah) termasuk PPN 12% (PPN=11/12 x Harga Produk) x 12 % yang
dibiayai oleh dana DPPA SKPD Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi
Jawa Timur, Tahun Anggaran 2025.
Penandatangan Kontrak dapat dilakukan setelah DPPA disahkan. Dalam hal
penandatanganan kontrak dilakukan sebelum tahun anggaran, maka Kontrak
mulai berlaku dan dilaksanakan setelah DPPA berlaku efektif.
E. PERSYARATAN KUALIFIKASI
Ketentuan dalam persyaratan kualifikasi penyedia di dalam Dokumen Persyaratan
Kualifikasi, disyaratkan sebagaimana berikut:
1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang
Konstruksi Bangunan Sipil Jalan, berupa:
a. Penyedia berbadan hukum yang memiliki perizinan usaha di bidang
Perdagangan Eceran yang dibuktikan dengan TDP dan NIB yang berlaku
efektif; (42101)
b. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar terverifikasi;
c. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada huruf b belum
terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum
terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa
Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau
d. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang masih berlaku (untuk Badan
Usaha yang memiliki SBU KBLI 2015/2017).
2. Memiliki Nomor NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan
hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid, serta melampirkan laporan SPT
Pajak 2 tahun terakhir (Tahun SPT 2023 dan 2024);
3. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila
ada perubahan);
4. Kesanggupan Peserta atas resiko metode pelaksanaan, kebutuhan cash flow
pelaksanaan pekerjaan dan waktu penyelesaian pekerjaan merupakan hal
yang wajib dimengerti, dipahami dan ditaati oleh Penyedia terkait kemampuan
Sumber Daya Penyedia, baik dari sisi finansial, resiko yang dihadapi, maupun
yang lainnya. Kesanggupan ini dituangkan dalam satu daftar pernyataan dan
ditandatangani di atas materai oleh direktur penyedia jasa.
F. PERSYARATAN TEKNIS
1. Kesesuaian pelaksanaan pekerjaan berdasarkan spesifikasi Umum Direktorat
Jendral Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2025 sebagaimana
terlampir dalam Tabel II.2 di bawah dan dalam Lampiran 2 di dalam Dokumen
Kompetisi. Kesesuaian tersebut dibuktikan dengan melampirkan uji
laboratorium pada laboratorium pengujian bahan konstruksi.
Tabel II.2 Lampiran Spesifikasi Bahan yang disyaratkan
Kesesuaian bahan material dengan spesifikasi yang disyaratkan ini akan
dievaluasi pada saat tahap evaluasi dan klarifikasi. Calon penyedia jasa
diharuskan membawa sample material pada saat proses evaluasi dan
klarifikasi seperti yang telah disampaikan dalam dokumen kompetisi.
2. Kesesuaian Nilai TKDN
Evaluasi nilai TKDN dilaksanakan sesuai prosedur yang telah disampaikan
dalam dokumen Kompetisi. Apabila terdapat ketidaksesuaian penyampaian
nilai TKDN dalam produk tayang maka peserta dinyatakan gagal evaluasi.
Untuk penayangan nilai TKDN milik perusahaan lain dengan produk yang
sama penyedia wajib menunjukkan bukti surat dukungan atau pembelian
barang dari perusahaan tersebut pada saat evaluasi.
III. PENUTUP.
Dengan pelaksanaan Kegiatan tersebut diharapkan kinerja kegiatan
pemeliharaan rutin jalan berupa pekerjaan Lapis Permukaan Menggunakan
Lapis Penutup Bubur Aspal Emulsi Tipe 3, CQS-1h/QS-1h Di Ruas Bts. Kota
Bojonegoro - (Pajeng) Bts. Kab. Nganjuk (link 101) KM 30+800 s/d KM 31+300
dapat terselesaikan dengan baik secara tepat mutu, tepat waktu, dan tepat
kuantitas. Maka dengan program kegiatan tersebut diharapkan dapat mampu
mempertahankan kondisi kemantapan jalan yang mantap guna melayani
masyarakat dengan menciptakan penyelenggaraan jalan yang aman, nyaman
dan optimal.
Bojonegoro, 30 Oktober 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah I
UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan
Bojonegoro
MIFTAKHUL ARIFIN,S.T.
NIP. 19930709 2019 03 1 006