RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT
PEKERJAAN KONSTRUKSI FISIK GEDUNG / RUMAH NEGARA SEDERHANA DENGAN
BIAYA KONSTRUKSI FISIK DARI 700 JUTA HINGGA 800 JUTA
(RENOVASI GEDUNG BAKORWIL I MADIUN)
KOTA MADIUN
SPESIFIKASI UMUM
1. Standar
Semua bahan dan mutu pekerjaan harus sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dari Standar Nasional Indonesia (SNI). Bila ada pasal-pasal
pekerjaan yang tidak ada Standar Nasional Indonesia, maka dapat dipakai
Standar lain yang disetujui oleh Pengguna Jasa dan sesuai dengan spesifikasi
ini.
2. Pembersihan Lapangan
Sebelum pekerjaan mulai dilaksanakan, daerah kerja harus dibersihkan dari
bongkaran (jika ada) dan semua material tersebut harus dibuang dari areal
lokasi pekerjaan sesuai dengan petunjuk Pengguna Jasa.
Setelah pelaksanaan pekerjaan selesai semua, lokasi areal pekerjaan juga
harus dibersihkan dari sisa-sisa semua material yang tidak terpakai, serta areal
diratakan dan dirapikan kembali sesuai dengan petunjuk Pengguna Jasa.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pembersihan ini sepenuhnya
menjadi tanggung jawab dan beban Penyedia Jasa, serta sudah harus
diperhitungkan termasuk “overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.
3. Direksi Keet
Penyedia Jasa menyediakan kantor lapangan untuk para pelaksana
lapangan dan gudang material tempat menyimpan bahan material serta
alat-alat yang akan dan sedang dipakai selama pelaksanaan pekerjaan.
Barak kerja dan gudang material harus dipelihara dan dijaga sehingga
bahan material yang akan dipakai tidak rusak saat akan digunakan.
Semua sarana administrasi pendukung untuk pelaksanaan pekerjaan seperti
RMK, RK3K, gambar-gambar kerja, buku laporan kemajuan fisik, data cuaca,
buku saran Pengguna Jasa, buku tamu, foto-foto pelaksanaan dan lain
sebagainya harus selalu ada dan dipelihara serta disimpan secara baik di
kantor lapangan. Semua sarana administrasi pendukung untuk pelaksanaan
pekerjaan, harus diserahkan kepada Pengguna Jasa setelah semua
pekerjaan selesai seluruhnya. Bentuk, ukuran, lokasi serta tata ruang barak
kerja dan gudang material harus dipersiapkan oleh Penyedia Jasa dalam
bentuk gambar rencana dan dikonsultasikan kepada Pengguna Jasa.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 1
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawab dan beban Penyedia Jasa, serta sudah harus
diperhitungkan termasuk “overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.
4. Papan Nama dan Administrasi
Penyedia Jasa diwajibkan membuat papan nama kegiatan proyek yang
dilaksanakan dan dipasang dilokasi yang bisa dengan mudah terbaca
umum, ukuran papan nama 1.20 m x 1.80 m, dengan tulisan sesuai petunjuk
Pengguna Jasa. Bila dalam satu paket terdiri dari beberapa lokasi pekerjaan,
maka papan nama harus dipasang pada lokasi yang mudah terbaca dan
semua lokasi pekerjaan harus disebutkan/atau dicantumkan dalam papan
nama tersebut.
Sarana administrasi yang berupa dokumen kontrak termasuk
kelengkapannya, dokumen addendum jika diperlukan, dokumen
amandemen jika diperlukan dan lampiran lainnya, sejak mulai proses
pelelangan pekerjaan sampai selesainya pelaksanaan pekerjaan, termasuk
penggandaan dokumen kontrak beserta kelengkapan pendukung lainnya,
sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Jasa.
Sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja dari Pengguna Jasa sampai
selesainya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa diwajibkan membuat :
- Laporan harian prestasi pelaksanaan pekerjaan
- Laporan mingguan prestasi pelaksanaan pekerjaan
- Laporan bulanan prestasi pelaksanaan pekerjaan
- Laporan dan perhitungan hasil test laboratorium
Isi laporan-laporan tersebut meliputi :
- Tenaga kerja yang bekerja
- Peralatan yang dipakai
- Bahan yang diperlukan
- Data cuaca dilokasi proyek
- Teknis pekerjaan yang dilaksanakan dari waktu ke waktu dan lain-lain
Semua laporan tersebut harus mendapat pengesahan dari pengawas
pekerjaan untuk laporan harian, serta dari Pengguna Jasa untuk laporan
mingguan, bulanan serta laporan hasil test dan perhitungan laboratorium.
Guna mengevaluasi kemajuan prestasi pelaksanaan pekerjaan lapangan,
pada awal sebelum dimulainya pekerjaan Penyedia Jasa diwajibkan
membuat schedule waktu pelaksanaan pekerjaan secara detail yang
meliputi :
- Waktu kegiatan masing-masing jenis pekerjaan
- Volume masing-masing jenis pekerjaan
- Bobot masing-masing jenis pekerjaan
- Target rencana pelaksanaan tiap minggu (% bobot)
- Target rencana komulatif pelaksanaan tiap minggu (% bobot)
- Kolom prestasi pelaksanaan tiap minggu (% bobot)
- Kolom prestasi komulatif pelaksanaan tiap minggu (% bobot)
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 2
- Keterangan lainnya yang diperlukan
Semua laporan-laporan (laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulanan, schedule rencana dan schedule pelaksanaan, dll)
direkam/disajikan dalam bentuk CD (compact disk) sebanyak minimal 1
(satu) CD dan Penyedia tetap harus mengarsip data-data pelaksanaan yang
diserahkan ke Pengguna Jasa.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawab dan beban Penyedia Jasa, serta sudah harus
diperhitungkan termasuk “overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.
5. Gambar-gambar Yang Harus Dipersiapkan Oleh Penyedia Jasa
5.1. Umum
Pelaksanaan pengukuran awal oleh Penyedia Jasa yang dilaksanakan
sejak diterimanya Surat Perintah Mulai Kerja dari Pengguna Jasa,
dimaksudkan untuk mendapatkan gambaran kondisi lapangan
sesungguhnya dibandingkan dengan gambar yang diterima oleh
Penyedia Jasa dari Pengguna Jasa. Data dan hasil pengukuran awal
oleh Penyedia Jasa yang telah disahkan dan disetujui oleh Pengguna
Jasa tersebut, akan menjadi acuan dan dasar pembuatan gambar-
gambar selama waktu pelaksanaan sampai selesai pekerjaan. Gambar-
gambar hasil pengukuran awal tersebut diatas, akan merupakan dasar
pokok kesepakatan bersama antara Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa
untuk menghitung volume dari masing-masing jenis pekerjaan yang
harus dan telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa, serta yang harus
dibayar oleh Pengguna Jasa.
Semua gambar-gambar yang dipersiapkan oleh Penyedia Jasa, harus
bisa memberikan secara jelas hal-hal yang berkaitan dengan rencana
pelaksanaan pekerjaan yang meliputi antara lain :
- Bentuk tiap jenis pekerjaan yang akan dikerjakan
- Elevasi muka tanah asli dan masing-masing bangunan
- Dimensi item pekerjaan yang lengkap
- Jenis serta komposisi material yang dipergunakan
- Rencana garis galian pondasi
- Hal-hal lain sesuai petunjuk Pengguna Jasa
Adapun gambar-gambar yang harus dipersiapkan oleh Penyedia Jasa
meliputi antara lain:
- “Construction Drawing” dan “Working Drawing”
- “Shop Drawing”
- “As Built Drawing”
Semua gambar-gambar tersebut diatas, baru bisa dipakai sebagai
pedoman pelaksanaan pekerjaan dan acuan dasar perhitungan
volume pekerjaan sesungguhnya, apabila sudah mendapat persetujuan
dan disahkan oleh Pengguna Jasa. Semua gambar-gambar
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 3
(construction drawing, shop drawing, as built drawing) direkam/ disajikan
dalam bentuk CD (compact disk) sebanyak minimal 1 (satu) CD.
5.2. “Construction Drawing” atau “Working Drawing”
“Construction Drawing” atau “Working Drawing” adalah gambar
rencana bangun yang telah disesuaikan dengan kondisi lapangan
sesungguhnya dan telah disetujui dan disahkan oleh Pengguna Jasa.
Semua dimensi bangunan, jenis serta komposisi jenis material dan
rencana elevasi posisi dan kedudukan dari masing-masing jenis
bangunan yang tergambar pada “Construction Drawing” atau Working
Drawing” harus mengacu dan didasarkan pada “Design Drawing” yang
diberikan oleh Pengguna Jasa.
Apabila karena kondisi dan situasi lapangan sesungguhnya, sehingga
mengakibatkan perlu adanya penyesuaian dimensi, elevasi posisi dan
kedudukan bangunan, maka Penyedia Jasa harus konsultasi dan
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna Jasa.
Atas dasar persetujuan Pengguna Jasa, jika ada penyesuaian dimensi,
elevasi posisi dan kedudukan bangunan, maka kondisi terakhir rancang
bangun yang telah disepakati bersama, disetujui dan disahkan
Pengguna Jasa adalah yang mengikat pada kondisi awal pelaksanaan
pekerjaan, dan merupakan dasar serta acuan utama bagi Penyedia
Jasa pada pelaksanaan pekerjaan.
“Construction Drawing” atau “Working Drawing” yang dipersiapkan oleh
Penyedia Jasa tersebut, harus bisa memberikan satu gambaran rancang
bangun yang akan dilaksanakan pada kondisi nyata lapangan,
sehingga perlu dan harus dicantumkan antara lain :
- Garis elevasi muka tanah asli hasil pengukuran awal
- Dimensi rencana bangunan
- Elevasi posisi dan kedudukan bangunan
- Jenis dan komposisi material yang akan dipakai dan lain-lain
“Construction Drawing” atau “Working Drawing” yang disahkan oleh
Pengguna Jasa, dipakai sebagai dasar dan acuan perhitungan volume
awal saat akan dimulainya pelaksanaan pekerjaan atau “Mutual
Check” pada kondisi pelaksanaan 0 %. Penyedia Jasa wajib membuat
copy “Construction Drawing” atau “Working Drawing” sebanyak
minimum 4 (empat) copy ukuran A1 dan 1 (satu) copy ukuran A3,
dengan distribusi satu copy A1 untuk Pengguna Jasa atau pengawas,
satu copy A1 dipasang dibarak kerja, satu copy untuk arsip Penyedia
Jasa dan satu copy A1 dan satu copy A3 serta gambar aslinya harus
diserahkan kepada Pengguna Jasa.
Selama waktu pelaksanaan pekerjaan dari waktu ke waktu,
dimungkinkan adanya penyesuaian pelaksanaan karena kondisi
lapangan “engineering adjusment”, atau perubahan desain “revised
design”, semuanya bisa mengakibatkan perubahan volume
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 4
pelaksanaan pekerjaan menjadi bertambah atau berkurang. Untuk
kondisi “engineering adjusment”, tidak diperlukan adanya gambar baru
yang disahkan oleh Pengguna Jasa, namun Penyedia Jasa wajib
memberikan laporan tertulis serta sketsa penyesuaian guna
mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa dan tembusan kepada
Pengguna Jasa.
Sedangkan pada kondisi perubahan desain atau “Revised Design”,
Pengguna Jasa secara resmi akan memberikan gambar perubahan
desain yang telah disahkan oleh Pengguna Jasa kepada Penyedia Jasa
secara administratif dalam bentuk “Variation Order”. Semua biaya yang
timbul akibat pekerjaan pembuatan “Construction Drawing“ atau
“Working Drawing” termasuk penggandaannya, sepenuhnya menjadi
tanggung jawab dan beban Penyedia Jasa, serta sudah harus
diperhitungkan termasuk “overhead” pada analisa harga satuan
pekerjaan.
Penyedia Jasa wajib menyerahkan gambar kerja dan dokumen yang
dapat dibaca dengan jelas kepada Pengguna Jasa untuk diperiksa dan
disetujui. Format gambar kerja dan dokumen tersebut harus terlebih
dahulu disetujui Pengguna Jasa. Dalam waktu 15 (lima belas) hari
sesudah menerima gambar kerja dan dokumen dari Penyedia Jasa,
Pengguna Jasa akan mengirimkan kembali kepada Penyedia Jasa 1
(satu) copy dengan dibubuhi keterangan klasifikasi hasil pemeriksaan:
”setuju” atau ”perbaiki”.
Klasifikasi hasil pemeriksaan/ persetujuan pada gambar kerja dan
dokumen:
(a) ”DISETUJUI”
(b) ”DISETUJUI DENGAN SYARAT-SYARAT”
(c) ”DIKEMBALIKAN UNTUK DIKOREKSI”
(d) ”TIDAK DISETUJUI”
Setelah gambar-gambar kerja dan dokumen-dokumen yang telah
ditandai dengan klasifikasi (a) atau (b) diterima, Kontraktor akan diberi
wewenang untuk memproses gambar-gambar kerja dan dokumen-
dokumen lebih lanjut, membuat pembetulan/koreksi jika terdapat
kesalahan yang telah ditunjukkan oleh Pengguna Jasa. Semua rekaman
gambar kerja yang disetujui harus dikelola di kantor lapangan Penyedia
Jasa dan dicetak ulang dengan biaya sendiri seperti yang diminta oleh
Pengguna Jasa.
Bila gambar-gambar kerja dan dokumen-dokumen yang dikembalikan
dengan diberi tanda dengan klasifikasi (c) seperti tersebut di atas,
Penyedia Jasa harus segera membuat perbaikan/koreksi dan/atau revisi
pada gambar-gambar kerja dan dokumen-dokumen dengan cepat
dan tepat dan menyampaikannya lagi gambar dan dokumen yang
telah direvisi kepada Pengguna Jasa. Sesudah revisi gambar-gambar
kerja dan dokumen-dokumen tersebut diterima, Pengguna Jasa akan
melakukan/melanjutkan pemeriksaannya atas gambar-gambar kerja
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 5
dan dokumen-dokumen dalam 15 (lima belas) hari kerja; Bergantung
dari tingkat kesalahan dan koreksi/revisi gambar kerja dan dokumen
yang diperiksa sebelumnya. Prosedur ini akan berlanjut hingga gambar-
gambar kerja dinyatakan dalam klasifikasi (a) atau (b) seperti tersebut di
atas.
Apabila gambar-gambar kerja dan dokumen-dokumen yang telah
dikembalikan dinyatakan ke dalam klasifikasi (d) seperti tersebut di atas,
berarti gambar-gambar kerja dan dokumen-dokumen tidak disetujui
oleh Pengguna Jasa. Tidak satupun pekerjaan permanen boleh
dilaksanakan hingga gambar-gambar kerja dan dokumen-dokumen
yang dipakai telah mendapatkan persetujuan oleh Pengguna Jasa.
Sebelum memulai pekerjaan, pemeriksaan bersama akan dilakukan oleh
Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa untuk memastikan bahwa gambar-
gambar kerja dan dokumen-dokumen yang disetujui telah sesuai secara
penuh. Jika ditemukan beberapa perbedaan dan ketidak efisiensian,
Penyedia Jasa harus membetulkannya dan memperoleh persetujuan
dari Pengguna Jasa seperti cara yang telah dijelaskan di atas. Bila
diperlukan revisi atas gambar-gambar kerja dan dokumen-dokumen
yang telah disetujui, Penyedia Jasa harus menyampaikannya kepada
Pengguna Jasa untuk persetujuannya seperti tata cara yang telah
dijelaskan di atas.
Pengguna Jasa mempunyai wewenang memerintahkan Penyedia Jasa
menambahkan rincian, perubahan atau modifikasi pada gambar-
gambar kerja dan/atau dokumen-dokumen yang diperlukan agar sesuai
dengan ketentuan dan syarat yang ditetapkan dalam spesifikasi dan
Penyedia Jasa harus melaksanakannya tanpa penambahan biaya.
5.3. “Shop Drawing”
Apabila pada konstruksi bangunan yang akan dikerjakan, ada unit
bangunan yang harus dikerjakan pembuatannya diluar areal proyek,
dan karena sifat kekhususannya harus dan terpaksa dikerjakan oleh Sub-
Penyedia Jasa, maka sebelumnya Sub-Penyedia Jasa yang
bersangkutan diharuskan membuat dan menyerahkan gambar rencana
bentuk unit bangunan tersebut, lengkap dengan perhitungan
konstruksinya. “Shop Drawing” tersebut, harus diserahkan kepada
Pengguna Jasa, diperiksa, dikoreksi apabila perlu, dan untuk selanjutnya
disahkan oleh Pemilik Proyek.
Gambar unit bangunan atau “Shop Drawing” tersebut harus secara
lengkap memuat :
- Bentuk unit bangunan serta dimensinya
- Material yang akan dipakai serta spesifikasinya
- List komponen unit bangunan yang memuat :
a. panjang, lebar, tebal komponen unit bangunan
b. berat persatuan komponen unit bangunan
c. jumlah komponen unit bangunan dan lain-lain
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 6
Gambar dan list pekerjaan pembuatan dan pemasangan tulangan
konstruksi termasuk dalam kategori “Shop Drawing”. Penyedia Jasa wajib
membuat copy “Shop Drawing” sebanyak minimum 4 (empat) copy
ukuran A1 1 (satu) copy ukuran A3, dengan distribusi satu copy A1 untuk
Pengguna Jasa atau pengawas, satu copy A1 dipasang di barak kerja,
satu copy A1 untuk arsip Penyedia Jasa dan satu copy A1 dan satu copy
A3 serta gambar aslinya harus diserahkan kepada Pengguna Jasa.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pembuatan “Shop Drawing”
termasuk penggandaannya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan
beban Penyedia Jasa, serta sudah harus diperhitungkan termasuk
“overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.
5.4. “As Built Drawing”
Setelah semua pekerjaan selesai dilaksanakan sesuai gambar
pelaksanaan, berikut pekerjaan tambah atau kurang berdasarkan
“Variation Order” yang diberikan oleh Pengguna Jasa, dan Penyedia
Jasa telah melakukan pengukuran ulang akhir pekerjaan, maka
Penyedia Jasa diwajibkan membuat gambar purna bangun atau “As
Built Drawing”.
Gambar purna bangun atau “As Built Drawing” tersebut, harus
lengkap berisi antara lain:
- Garis elevasi muka tanah yang sekarang ada
- Dimensi dan masing-masing bangunan
- Elevasi posisi dan kedudukan masing-masing bangunan
- Jenis material dan komposisi yang telah dipergunakan
Gambar purna bangun yang telah selesai tersebut harus diserahkan
Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa untuk diperiksa dan disetujui,
selanjutnya diserahkan kepada Pengguna Jasa guna mendapatkan
pengesahan dari Pengguna Jasa. Perhitungan volume akhir dari
pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Penyedia Jasa atau yang
“mutual check” volume pekerjaan 100 %, semua mengacu dan
didasarkan pada gambar purna bangun yang telah disahkan oleh
Pengguna Jasa, dan merupakan volume akhir yang akan dibayar oleh
Pengguna Jasa kepada Penyedia Jasa. Penyedia Jasa wajib membuat
copy “As Built Drawing” sebanyak 4 (empat) copy, dengan distribusi satu
copy A1 untuk Pengguna Jasa atau pengawas, satu copy A1 dipasang
di barak kerja, satu copy A1 untuk arsip Penyedia Jasa dan satu copy A1
dan satu copy A3 serta gambar aslinya harus diserahkan kepada
Pengguna Jasa, termasuk data dan perhitungan hasil pengukuran akhir
sebagai pendukungnya.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 7
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan pembuatan “As Built
Drawing” termasuk penggandaannya sebanyak 4 (empat) copy,
sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan beban Penyedia Jasa, serta
sudah harus diperhitungkan termasuk “overhead” pada analisa harga
satuan pekerjaan.
6. Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (RKK)
Penyedia Jasa harus melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum sesuai dengan ketentuan
dalam Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan. Penyedia
Jasa diwajibkan membuat Rencana K3 Kontrak sebanyak 4 (empat) set dijilid
rapi dan diserahkan pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi atau disebut Pre Contruction Meeting (PCM) ke Pengguna Jasa
untuk mendapatkan persetujuan, dengan menguraikan ketentuan seperti
tertuang dalam daftar isi Rencana K3 Kontrak.
Adapun daftar isi Rencana K3 Kontrak sesuai Permen PUPR No.10 Tahun 2021
tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi
Bidang Pekerjaan :
A. Kebijakan K3
B. Organisasi K3
C. Perencanaan K3
D. Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Skala Prioritas, Pengendalian Risiko
K3, Penanggung Jawab
E. Pemenuhan Peraturan Perundang-undangan dan persyaratan lainnya
F. Sasaran dan Program K3
G. Pengendalian Operasional K3
H. Pemerinksaan dan Evaluasi Kinerja K3
I. Tinjauan Ulang Kinerja K3.
Acuan untuk pembuatan atau penyusunan Rencana K3 Kontrak adalah
sebagai berikut :
1. Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan.
2. Peraturan Perundang-Undangan dan persyaratan K3 lainnya.
3. Dokumen Kontrak.
4. Dokumen Spesifikasi Teknik.
5. Dokumen Penawaran.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawab dan beban Penyedia Jasa, serta sudah harus
diperhitungkan termasuk “overhead” pada analisa satuan pekerjaan.
7. Foto Dokumentasi
Sejak awal akan mulai melaksanakan pekerjaan, selama masa pelaksanaan
pekerjaan dan pada akhir pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa
diwajibkan membuat dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang
diwujudkan dalam bentuk foto dokumentasi. Foto dokumentasi kegiatan
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 8
pelaksanaan pekerjaan tersebut, harus bisa memberikan gambaran secara
lengkap dan menyeluruh mengenai kegiatan pelaksanaan pekerjaan sejak
dari awal sampai akhir pelaksanaan pekerjaan, sehingga secara kronologis
bisa merupakan satu gambaran tujuan yang akan dicapai oleh kegiatan
tersebut.
Foto dokumentasi dilaksanakan pengambilannya dari tiga titik tetap yang
berbeda atau sesuai dengan pengarahan Pengguna Jasa, dan sudah harus
bisa memberikan gambaran secara garis besar kegiatan pelaksanaan
seluruh pekerjaan.
Foto dokumentasi tersebut, pelaksanaan pengambilannya dilakukan pada
kondisi tahap kegiatan pelaksanaan pekerjaan :
- saat awal sebelum mulai kegiatan pelaksanaan pekerjaan 0 %
- saat kegiatan pelaksanaan pekerjaan mencapai prestasi 50 %
- saat selesai pelaksanaan pekerjaan atau prestasi 100 %
Foto dokumentasi tersebut, selanjutnya harus dicetak ukuran kartu pos,
masing-masing rangkap 5 (lima), dengan distribusi 1 (satu) copy dipasang
dibarak kerja dan 4 (empat) copy lainnya ditata rapi pada album foto dan
diserahkan kepada Pengguna Jasa. Pada saat pengambilan foto
dokumentasi akhir pelaksanaan pekerjaan, disamping cetakan ukuran kartu
pos sebanyak 4 (empat) copy, Penyedia Jasa juga diwajibkan menyerahkan
tambahan 3 (tiga) copy ukuran 11 R, diberi bingkai, sedangkan pengambilan
foto dokumentasinya dari 1 (satu) titik lain yang berbeda lokasi, dan akan
ditentukan oleh Pengguna Jasa. Disamping foto dokumentasi utama
tersebut, atas permintaan Pengguna Jasa Penyedia Jasa bisa melaksanakan
pengambilan foto dokumentasi kegiatan pelaksanaan pekerjaan lainnya
yang dianggap berguna dan cukup mempunyai nilai penting untuk
didokumentasikan. Pada saat penyerahan foto dokumentasi, Penyedia Jasa
juga harus menyerahkan file foto berformat .jpeg, diberi nama dan ditata
menurut urutan foto dokumentasi yang diserahkan. Semua foto dokumentasi
direkam/disajikan dalam bentuk CD (compact disk) sebanyak minimal 1
(satu) CD.
Semua biaya yang timbul akibat pembuatan foto dokumentasi tersebut
sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Penyedia Jasa, serta
sudah harus diperhitungkan termasuk “overhead” pada analisa harga satuan
pekerjaan.
8. Jalan Kerja
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 9
Untuk menuju ke lokasi pekerjaan, mengangkut bahan material yang akan
dipakai, dan transportasi pembuangan bahan material tidak terpakai keluar
lokasi pekerjaan, dan pemeriksaan berkala Pengguna Jasa atau Pemberi
Pekerjaan serta keperluan lainnya, Penyedia Jasa diwajibkan menyiapkan
atau membuat jalan kerja yang layak guna kegiatan tersebut diatas untuk
menunjang dan memperlancar pelaksanaan pekerjaan.
Jalan kerja yang dimaksud, bisa mempergunakan jalan exisiting yang artinya
tidak menganggu operasional kantor. Dari waktu ke waktu selama
pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa berkewajiban memelihara jalan kerja
agar selalu layak dilalui sehingga tidak menimbulkan dampak negatif
terhadap lingkungan dan masyarakat disekitarnya maupun masyarakat lain
yang juga memerlukan dan melewati jalan kerja tersebut. Kelancaran fungsi
drainase lingkungan disepanjang jalan kerja, juga yang secara langsung
terpengaruh adanya jalan kerja, juga termasuk menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa dari segi pemeliharaannya. Pada kondisi sarana jalan kerja
yang dibuat oleh Penyedia Jasa, merupakan jalan desa atau jalan kampung
yang sudah ada, atau lahan penduduk yang disewa sementara untuk
dipergunakan sebagai sarana jalan kerja, setelah selesainya pelaksanaan
pekerjaan Penyedia Jasa berkewajiban mengembalikan kondisi lahan sesuai
dan seperti kondisi awal sebelum dipergunakan.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan sarana jalan kerja ini sepenuhnya
menjadi tanggung jawab dan beban Penyedia Jasa, serta sudah harus
diperhitungkan termasuk “overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.
9. Keamanan dan Kesehatan Lingkungan Kerja
9.1. Umum
Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus menjaga
keamanan dan kebersihan lingkungan kerja agar kenyamanan kerja
dapat dinikmati dan akan berdampak pada efektifitas para pekerja dan
masyarakat sekitar.
9.2. Sistem Pengawasan Keamanan
Selama pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa supaya mengatur sistim
pengawasan keamanan dalam organisasinya dan diserahkan untuk
mendapatkan persetujuan dari Pengguna Jasa. Sistim pengawasan
keamanan dengan kapasitas peralatan dan tenaga yang cukup untuk
menghindari kecelakaan dan kerusakan terhadap manusia dan barang
milik yang bersangkutan. Sistim pengawasan keamanan harus
dilaksanakan sesuai dengan program yang disetujui dan berpegang
pada hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia.
9.3. Kesehatan Lingkungan Kerja
Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus menjaga
kesehatan lingkungan kerja demi mewujudkan tempat kerja yang
nyaman dengan cara:
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 10
Penataan yang rapi dengan melakukan pengaturan lingkungan
kerja, material dan peralatan secara rapi dengan sasaran tata letak
dan penempatan yang efektif sehingga pemborosan waktu untuk
mencari barang bisa dihilangkan dan untuk memperlancar
pekerjaan.
Menjaga kebersihan baik di area penyimpanan material, peralatan
dan lingkungan.
Pengelolaan Air, dapat dilakukan melalui upaya: penggunaan air
yang berasal dari Air PAM dan air tanah untuk keperluan pekerja dan
campuran bahan bangunan dikendalikan, mematikan kean air yang
melimpah atau pun yang menetes, dan menggunakan seperlunya.
Pengelolaan Biologis, dapat dilakukan melalui upaya: membersihkan
merawat direksi keet, barak pekerja, kamar mandi / wc dan gudang
secara bersama-sama seminggu sekali ataupun disediakan petugas
khusus,
Pengelolaan udara, dapat dilakukan melalui upaya: penyiraman
secara berkala terutama pada saat terik matahari; kandungan udara
atau suhu dalam ruangan kerja bisa distandarkan 26˚C (+/-1).
Pengelolaan kebisingan, dapat dilakukan melalui upaya: mengatur
jam kerja; menggunakan alat penutup telinga.
Penghematan penggunaan listrik.
Penyemprotan (foging) jika diperlukan.
Tersedia fasilitas P3K.
9.4. Pencegahan Kebakaran
Penyedia Jasa harus melakukan upaya pencegahan kebakaran pada
atau sekitar lapangan kerja dan harus menyediakan fasilitas APAR (alat
pemadam kebakaran) secukupnya. Dalam pelaksanaan, Penyedia Jasa
harus memelihara peralatan dan perlengkapan pemadam kebakaran
tersebut dalam keadaaan baik dan siap dipakai pada saat dibutuhkan.
Penyedia Jasa harus bertanggung jawab terhadap semua keamanan,
kesehatan lingkungan kerja dan upaya pencegahan kebakaran. Tidak ada
pembayaran tambahan, dan dalam hal ini semua biaya sudah termasuk
dalam harga kontrak serta sudah harus diperhitungkan dalam “overhead”
pada analisa harga satuan pekerjaan.
10. Perubahan Desain dan Gambar
Sesuai dengan kemajuan pelaksanaan pekerjaan khususnya pekerjaan
perbaikan pagar dan lapangan serta hasil pemutakhiran penyelidikan
dilapangan, Pengguna Jasa berwenang melakukan perubahan desain,
dimensi, apabila hal tersebut perlu dilakukan.
Penyedia Jasa wajib mempelajari dan melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan modifikasi/ perubahan desain disertai usulan perubahan metoda
pelaksanaan dan harga satuan pekerjaan bila diperlukan.
11. Sumber Bahan
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 11
Sebelum bahan bangunan tersebut dipergunakan, Penyedia Jasa wajib
mengusulkan lokasi sumber bahan bangunan/agregat beton dengan
dilampiri hasil uji/tes laboratorium sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi
Teknik kepada Pengguna Jasa guna dipelajari dan disetujui bila ternyata hasil
uji laboratorium tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi Teknik.
Pengambilan contoh (sample) agregat beton dan juga contoh beton yang
diambil oleh Penyedia Jasa pada saat proses pengecoran beton sedang
berlangsung, harus disaksikan oleh Pengguna Jasa. Jenis dan jumlah contoh
benda uji harus sesuai dengan ketentuan dalam Spesifikasi Teknik dan atau
perintah Pengguna Jasa. Tanggapan, penilaian dan persetujuan Pengguna
Jasa terhadap hasil uji laboratorium untuk beton dan agregatnya, tidak
dapat dipakai sebagai alasan bagi Penyedia Jasa bebas dari tanggung
jawabnya terhadap kualitas, daya-guna dan hasil kerja pekerjaan beton
yang dilaksanakannya.
Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan uji pekerjaan beton
termasuk biaya ijin penambangan galian Tipe C, fee dan royalti (kalau ada),
uji laboratorium dan kegiatan untuk menjamin mutu beton agar sesuai
dengan ketentuan dalam Spesifikasi Teknik, dianggap sudah termasuk dalam
harga satuan pekerjaan pasangan/beton yang ditawarkan dan harus sudah
diperhitungkan dalam “overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.
12. Bahan dan Peralatan (bukan peralatan berat)
Semua bahan dan peralatan yang akan dipergunakan oleh Penyedia Jasa
untuk melaksanakan/ menyelesaikan pekerjaan, harus dimintakan
persetujuan terlebih dahulu oleh Penyedia Jasa kepada Pengguna Jasa
sebelum bahan dan peralatan tersebut dikirim/ mobilisasi ke lokasi pekerjaan.
Bila bahan dan/atau peralatan tersebut merupakan item/jenis pekerjaan
yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga, maka biaya yang
dikeluarkan oleh Penyedia Jasa untuk pengadaan, pengangkutan,
penyimpanan dan penanganan/ perawatannya harus sudah termasuk
dalam harga penawaran untuk jenis/item pekerjaan tersebut.
Bila bahan dan/ atau peralatan tersebut tidak tercantum dalam Daftar
Kuantitas dan Harga, maka biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa
untuk pengadaan, pengangkutan, penyimpanan, penanganan dan
pemeliharaan harus sudah termasuk/ diperhitungkan dalam harga satuan
pekerjaan yang membutuhkan bahan dan peralatan tersebut. Bila karena
alasan prioritas atau karena sebab lain misalnya bahan atau peralatan yang
memenuhi Spesifikasi Teknik tidak tersedia dipasaran maka Pengguna Jasa
akan mengeluarkan perintah tertulis tentang perubahan dan penggantian
bahan atau peralatan baik jumlah maupun spesifikasinya.
Bila perubahan dan penggantian bahan atau peralatan berakibat pada
pengurangan biaya/ harga pekerjaan maka perlu ditindak lanjuti dengan
negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang
tercantum dalam kontrak termasuk Syarat-Syarat Umum Kontrak.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 12
13. Pengujian dan Pemeriksaan
17.1. Umum
Pengujian dan pemeriksaan pekerjaan dilakukan Pengguna Jasa pada
waktu pelaksanaan, pabrikasi, pemasangan dan penyelesaiannya
dilapangan sesuai dengan ketentuan dalam Syarat-Syarat dan
Spesifikasi Teknik.
Penyedia Jasa harus memberikan informasi kepada Pengguna Jasa
tentang pengujian yang akan dilakukan agar pengujian tersebut
dilaksanakan dengan kesaksian Pengguna Jasa. Penyedia Jasa harus
menyampaikan hasil pengujian, dan sertifikat yang diperlukan kepada
Pengguna Jasa dalam formulir yang sudah disepakati.
Persetujuan Pengguna Jasa, serta hasil pengujian dan pemeriksaan tidak
dapat menghalangi Pengguna Jasa untuk menolak material dan
peralatan yang akan dipasang dilokasi pekerjaan bila ternyata tidak
memenuhi Spesifikasi.
17.2. Pengujian dan Pemeriksaan di Lokasi Pekerjaan
Bila laboratorium dilokasi pekerjaan belum siap dimanfaatkan atau
peralatannya tidak lengkap, maka pengujian harus dilakukan oleh
instansi/ badan usaha lain yang memperoleh persetujuan Pengguna
Jasa atas beban biaya Penyedia Jasa.
17.3. Pengujian dan Pemeriksaan di Pabrik
Penyedia Jasa harus menyampaikan secara tertulis dan rinci kepada
Pengguna Jasa tentang jadwal pengujian dan pemeriksaan di pabrik
yang akan dilakukan termasuk pengujian terhadap item tertentu dari
peralatan atau barang guna memastikan kualitasnya memenuhi
Spesifikasi Teknik. Hasil pengujian dan pemeriksaan ini harus dicatat
dengan tertib oleh Penyedia Jasa dan disampaikan kepada Pengguna
Jasa. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas segala biaya yang
dikeluarkan untuk pengujian dan pemeriksaan di pabrik.
17.4. Pengujian Pekerjaan Selesai
Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dilakukan pengujian dan verifikasi
untuk pekerjaan selesai, Penyedia Jasa wajib menyerahkan kepada
Pengguna Jasa rincian jadwal dan tata cara pengujian untuk
memperoleh persetujuan.
Sesudah dilaksanakannya Pengujian Pekerjaan Selesai, Penyedia Jasa
harus menyiapkan dan menyerahkan kepada Pengguna Jasa kurva
verifikasi atau data verifikasi lainnya dalam format yang telah disepakati
untuk peralatan ukur dan fasilitas lain yang didesain Pengguna Jasa.
17.5. Pemberitahuan untuk Pengoperasian
Pengoperasian seluruh pekerjaan hanya dapat dilakukan dengan ijin
Pengguna Jasa atau yang mewakilinya. Pemberitahuan secara lengkap
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 13
dan tertulis kepada Pengguna Jasa atau wakilnya harus disampaikan
dengan tenggang waktu yang cukup sebelum dilakukan pengoperasian
untuk memberikan kesempatan baginya melakukan pengaturan yang
diperlukan.
Segala biaya yang dikeluarkan oleh Penyedia Jasa, kecuali bila sudah
disediakan secara tersendiri sebagai jenis pekerjaan penunjang dalam
Daftar Kuantitas dan Harga, dianggap sudah termasuk/ diperhitungkan
dalam harga satuan pekerjaan yang membutuhkan pengujian dan
pemeriksaan tersebut.
14. Audit oleh Pengguna Jasa
Sesuai dengan kewenangannya, Pengguna Jasa berhak melakukan audit
dalam kaitannya dengan:
(1) Biaya yang dikeluarkan sebagai akibat dari pemutusan kontrak yang telah
di atur dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak, tentang Penghentian dan
Pemutusan Kontrak.
(2) Biaya-biaya lainnya yang di klaim Penyedia Jasa dan tidak tercakup
dalam Kontrak.
Penyedia Jasa wajib menyimpan dan menjaga dokumen akutansi yang
berkaitan dengan 2 (dua) hal di atas.
15. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan
1) Metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan Penyedia
Jasa dalam dokumen penawaran dianggap sebagai satu kesatuan
dengan dokumen kontrak dan disebut sebagai Rencana Pelaksanaan
Kontrak. Paling lambat 14 (empat belas) hari sesudah rapat persiapan
pelaksanaan kontrak yang ditetapkan dalam Syarat-Syarat Umum,
Penyedia Jasa harus menyerahkan kepada Pengguna Jasa rincian dan
perbaikan dari Rencana Pelaksanaan Kontrak guna mendapat
persetujuan yang untuk selanjutnya disebut Rencana Pelaksanaan
Pekerjaan.
Rencana Pelaksanaan Pekerjaan berisi uraian/rincian metoda
pelaksanaan, jadwal pelaksanaan, metoda kerja dan jadwal kerja setiap
jenis pekerjaan, jadwal pengadaan bahan, mobilisasi personil dan
peralatan, sosialisasi dan konsultasi kepada masyarakat dan pemerintah
daerah dan program mutu. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan yang sudah
disetujui Pengguna Jasa tidak boleh dirubah atau dimodifikasi oleh
Penyedia Jasa tanpa persetujuan Pengguna Jasa, perubahan dan
modifikasi Rencana Pelaksanaan Pekerjaan dapat dipertimbangkan
dengan alasan dan sebab yang dapat dipertanggungjawabkan, antara
lain karena timbulnya perubahan kegiatan pekerjaan sesuai dengan
Syarat-Syarat Umum Kontrak.
Penyedia Jasa harus menyediakan Rencana Pelaksanaan Pekerjaan yang
telah disepakati dalam computer software dan menyerahkan copynya
kepada Pengguna Jasa untuk keperluan monitoring dan evaluasi.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 14
2) Hambatan Pelaksanaan Pekerjaan
Potensi hambatan yang mungkin timbul selama pelaksanaan pekerjaan
ini adalah (i) kegiatan Penyedia Jasa lainnya yang sedang melaksanakan
paket pekerjaan yang berbeda dan (ii) pemanfaatan fungsi sungai yang
harus tetap berlangsung selama pelaksanaan pekerjaan.
Sebagai salah satu upaya mengurangi dampak dari potensi hambatan
tersebut dan hambatan lainnya yang mungkin timbul, Penyedia Jasa
dalam penawarannya harus menyediakan kelonggaran waktu, teknis dan
biaya. Koordinasi dalam manajemen pelaksanaan pekerjaan antara
Penyedia Jasa untuk paket yang berbeda harus dilaksanakan dengan
baik sejak awal bersama Pengguna Jasa pada saat dilakukan pre-
construction meeting.
Sebagai upaya mengurangi potensi hambatan dalam pelaksanaan dan
untuk menghindari konflik dengan masyarakat setempat, Penyedia Jasa
harus melaksanakan sosialisasi dan konsultasi kepada pemerintah daerah
dan masyarakat seperti yang diuraikan dalam Spesifikasi Teknik Umum.
16. Sosialisasi dan Konsultasi
Penyedia Jasa wajib melakukan sosialisasi dan konsultasi dengan pemerintah
daerah, camat, kepala desa / lurah, masyarakat setempat sebelum mulai
pelaksanaan pekerjaan untuk membangun saling pengertian dan
menghindari salah paham/ masalah serta mengajak partisipasi masyarakat
setempat dalam pelaksanaan pekerjaan.
Sosialisasi dan Konsultasi ini harus dilaksanakan Penyedia Jasa paling lambat
30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan pekerjaan dan terlebih dahulu
Penyedia Jasa harus menyerahkan jadwal, isi dan materi sosialisasi kepada
Pengguna Jasa paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum sosialisasi dan
konsultasi dilaksanakan guna mendapat persetujuan.
Tidak ada pembayaran tambahan, dan dalam hal ini semua biaya sudah
termasuk dalam harga kontrak serta sudah harus diperhitungkan dalam
“overhead” pada analisa harga satuan pekerjaan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 15
SPESIFIKASI TEKNIS
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
Pengukuran di Lapangan untuk Mutual Check (MC)
Penyedia Jasa diwajibkan melakukan pengukuran di lapangan sebelum
mulai pelaksanaan pekerjaan, selama pelaksanaan pekerjaan dan setelah
pekerjaan selesai semua dilaksanakan atau akhir pekerjaan finishing.
Pedoman utama pelaksanaan pekerjaan pengukuran di lapangan, adalah
patok beton yang merupakan titik tetap utama (“ Bench Mark “) yang akan
ditentukan oleh Pengguna Jasa.
Penyedia Jasa diwajibkan memasang minimal tambahan 2 (dua) buah
patok beton, yang akan dijadikan sebagai titik bantu utama, diletakkan
diujung awal dan ujung akhir dari lokasi rencana bangunan, dan tidak boleh
terusik atau rusak atau berubah posisinya secara langsung maupun tidak
langsung selama pelaksanaan pekerjaan dan untuk lahan pekerjaan yang
cukup panjang perlu ditambah patok beton sebagai titik Bantu utama
dengan jarak + 500 m atau sesuai dengan petunjuk Pengguna Jasa. Patok
beton yang merupakan titik bantu utama, posisi elevasi dan koordinatnya
harus diikat secara sempurna dengan patok beton titik utama. Patok beton
sebagai titik bantu utama, harus mempunyai ukuran lebar (10 x 10) cm
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 16
panjang 100 cm serta harus tertanam sedalam 50 cm dengan posisi tegak
dan cukup kokoh tidak meudah berubah bentuk dan posisinya. Semua data,
gambar sketsa pengukuran dan perhitungan hasil pengukuran sebelum
dimulainya pelaksanaan pekerjaan, harus disahkan oleh Pengguna Jasa,
dan selanjutnya dipakai sebagai pedoman untuk penggambaran rencana
gambar pelaksanaan (“Construction Drawing”).
Setelah semua pekerjaan selesai dilaksanakan, Penyedia Jasa diwajibkan
melakukan pengukuran akhir dari hasil pelaksanaan pekerjaan. Semua data
dan perhitungan hasil pengukuran harus disahkan oleh Pengguna Jasa dan
dipergunakan sebagai dasar acuan guna mempersiapkan gambar purna
bangun (As built Drawing).
Pada hal-hal khusus yang ada kaitannya dengan pelaksanaan pekerjaan,
Pengguna Jasa sewaktu-waktu berwenang dan berhak memberikan instruksi
kepada Penyedia Jasa, dan Penyedia Jasa harus bersedia untuk
melaksanakan pengukuran tertentu yang sifatnya sebagai check berkala
atau stick proof, misalnya kedalaman fondasi, batas pembebasan tanah dan
lain sebagainya.
Pada saat penyerahan gambar purna bangun, Penyedia Jasa harus
menyerahkan data dan perhitungan hasil pengukuran yang sudah disahkan
oleh Pengguna Jasa.
Mutual Check (MC-0%) adalah hasil perhitungan kuantitas pekerjaan yang
dihitung oleh Penyedia Jasa berdasarkan gambar kerja dan disetujui
Pengguna Jasa. Perhitungan kuantitas pekerjaan tersebut harus disampaikan
oleh Penyedia Jasa paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum pekerjaan
tersebut dilaksanakan, kepada Pengguna Jasa untuk mendapatkan
persetujuan. Penyedia Jasa tidak diperbolehkan melaksanakan pekerjaan
bila Mutual Check (MC-0%) pekerjaan bersangkutan belum mendapat
persetujuan Pengguna Jasa. Kegagalan Penyedia Jasa dalam mendapatkan
persetujuan dari Pengguna Jasa atas MC-0% yang disampaikan, tidak dapat
dipergunakan sebagai alasan Penyedia Jasa untuk mengusulkan
perpanjangan waktu pelaksanaan. Penyedia Jasa wajib menyerahkan hasil
seluruh perhitungan kuantitas semua pekerjaan dalam format MC-100%
kepada Pengguna Jasa untuk mendapatkan persetujuan paling lambat 7
(tujuh) hari sebelum berakhirnya masa pelaksanaan.
Semua biaya yang timbul akibat pekerjaan ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa dihitung berdasarkan satuan yang tertera
dalam daftar kuantitas dan harga (bill of Quantity).
II. PEKERJAAN BONGKARAN
1. Ruang Lingkup
Pekerjaan bongkaran meliputi pekerjaan bongkaran sesuai dengan uraian rab
yaitu ;
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 17
1. Bongkaran Lantai Tegel
2. Bongkaran Sanitary
3. Bongkaran Dinding Tegel
4. Bongkaran Plafond Teramasuk Rangka
5. Bongkaran Pintu
6. Bongkaran Bouven
7. Bongkaran Bak Air
Hasil bongakaran di buang sesuai ketentuan di RAB.
Dalam pelaksanaan pekerjaan pembongkaran Penyedia Jasa harus
memperhatikan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
III. PEKERJAAN BETON
1. Ruang Lingkup
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainya
untuk melaksanakan pekerjaan seperti dalam gambar atau disebutkan dalam
spesifikasi ini dengan hasil yang baik dan sempurna.
Dalam pelaksanaan pekerjaan beton Penyedia Jasa harus memperhatikan
ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
2. Acuan Normatif
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
- SNI 6880:2016 - Spesifikasi Beton Struktural;
- SNI 2052:2017 - Baja Tulangan Beton;
- SNI 2847:2019 - Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung;
- SNI 15-2094:2000 - Peraturan Bata Merah Pejal untuk Pasangan
Dinding;
- SNI 03-6429:2000 - Metode Pengujian Kuat Beton Silinder dengan
Cetakan Silinder di dalam Tempat Cetakan;
- SNI 2847:2020 - Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung;
- SNI 2052:2017 – Baja Tulangan Beton;
- SNI 2049:2015 - Semen Portland;
- SNI 2834:2000 - Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton
Normal;
3. Spesifikasi Bahan/Material Pekerjaan Beton
3.1. Beton
- Beton yang digunakan untuk struktur praktis adalah beton site mix
dengan mutu K-175.
- Beton yang digunakan untuk struktur utama adalah beton site mix
dengan mutu K-200.
- Nilai Slump adalah 12 ± 2 cm.
3.2. Baja Tulangan
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 18
- Baja tulangan yang dipakai harus dalam kualitas yang baik dan tidak
terjadi karat pada baja tulangan tersebut.
- Baja tulangan harus disimpan dengan baik di gudang kedap air untuk
mencegah terjadinya karat dan korosi.
- Toleransi panjang dan berat untuk besi tulangan mengikuti SNI baja
yang berlaku.
- Untuk besi dengan label Baja Keperluan Umum (BJKU) tidak
diperbolehkan digunakan dalam pekerjaan ini.
- Kawat pengikat besi beton/rangka adalah dari baja lunak dan tidak
disepuh seng, diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0.40
mm.
3.3. Bekisting struktur utama menggunakan menggunakan Multiplek tb 9 mm,
kayu Jawa, Balok 5/7 cm.
4. Pelaksanaan Pekerjaan Besi
4.1. Besi baru beton harus berkualitas baik serta diameternya sesuai dengan
Gambar Kerja.
4.2. Pemotongan dan pembengkokan dari besi beton dibentuk sesuai
dengan gambar konstruksi. Tidak dibenarkan untuk meluruskan kembali
dari besi beton yang telah dibengkokkan tersebut sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
4.3. Pemasangan besi beton harus seteliti mungkin sesuai dimensi dan
interval/jarak yang tercantum dalam gambar konstruksi, diikat kuat
dengan kawat beton dan dengan kait-kait yang kuat.
5. Pelaksanaan Pekerjaan Kolom Praktis
5.1. Melakukan pemasangan bekisting dari papan kayu 2/30, dengan
rangka kayu, di sekeliling daerah kolom praktis
5.2. Melakukan pemasangan tulangan-tulangan kolom praktis yang meliputi
tulangan utama dan tulangan sengkang sesuai dengan gambar kerja.
5.3. Sebelum dilakukan pengecoran, dipastikan untuk bekisting sudah kuat
dan presisi sehingga bisa menahan beban pengecoran.
5.4. Setelah semua persiapan sudah matang dan proses pengecoran siap
dilakukan.
IV. PASANGAN DINDING BATA MERAH
1) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan dinding bata, termasuk acian dan
plesteran dinding sesuai yang disebutkan / ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
petunjuk Konsultan Pengawas/MK.
2) Persyaratan Bahan
a) Batu bata yang dikehendaki adalah batu bata lokal yang berkualitas baik
yaitu dengan hasil pembakaran yang matang berukuran sama kira-kira 5 x 11 x
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 19
23 cm tidak boleh terdapat pecah-pecah (melebihi 20%) dan tidak
diperbolehkan memasang bata yang pernah dipakai.
b) Sebagai Semen dan Pasir untuk pasangan batu bata ini harus sama dengan
kualitas seperti yang disyaratkan untuk pekerjaan beton.
c) Kecuali ditentukan lain semua pasangan batu bata dipasang dengan perekat
dengan campuran 1pc : 6ps. Sedangkan pasangan bata yang kemungkinan
lebih sering berhubungan dengan air (pas. Bata transram) digunakan perekat
dengan campuran 1 pc : 3 ps.
3) Syarat Pelaksanaan
a) Dimana diperlukan menurut direksi, pemborong harus membuat shop drawing
untuk pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan.
b) Tentukan perbandingan campuran spesi dan tebal adukan yang diperlukan.
Adukan dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai dengan petunjuk Perencana / Direksi.
c) Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar arsitektur terutama gambar detail dan gambar potongan mengenai
ukuran tebal / tinggi / peil dan bentuk profilnya.
d) Pasangan batu bata harus dipasang tegak lurus, siku, rata, dan tidak boleh
terdapat retak-retak, dipasang dengan fungsi, ukuran ketebalan dan
ketinggian yang ditentukan dalam gambar rencana.
e) Mencampur Perekat, Perekat harus dicampur dalam alat pencampur yang
telah disetujui atau dicampur dengan tangan pada permukaan yang keras,
dilarang memakai perekat yang sudah mulai mengeras untuk dipakai lagi.
f) Sebelum dimulai pemasangan batu bata harus direndam lebih dahulu dengan
air dan permukaan yang akan dipasang harus basah
g) Pasangan batu bata 1pc : 5ps sebagai pasangan di bawah permukaan tanah
/ lantai harus diberapen dengan adukan 1pc : 3 ps.
h) Syarat-syarat penerimaan :
Pasangan batu bata dapat diterima / diserahkan apabila
deviasi bidang pada arah diagonal dinding seluas 12 m2 tidak
lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci / diplester).
Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm
(sebelum diaci / diplester).
i) Pasangan batu bata untuk dinding ½ batu harus menghasilkan dinding finish
setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan
pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
V. PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
1. Ruang Lingkup
Termasuk dalam pekerjaan acian dinding ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut
yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan acian, sehingga dapat
dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 20
Pekerjaan acian dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam
dan luar serta seluruh detail yang disebutkan I ditunjukkan dalam shop
drawing.
2. Persyaratan Bahan
- Campuran pasir (agregat) untuk plester harus dipilih yang benar-benar
bersih dan bebas dari segala macam kotoran, serta harus melalui
ayakan # 1,6 – 2,0 mm.
- Pada setiap pertemuan 2 (dua) bahan yang berbeda, seperti :
pertemuan kolom dinding bata, plat beton dinding bata, kolom baja
yang difinish plaster dan sebagainya untuk menghindarkan retak
rambut, diberi nat dengan lebar nat 5mm dan dalamnya 5 mm.
- Pada area tempat terjadi pertemuan bahan yang berbeda (misalnya :
kolom beton-bata atau balok beton–bata) dipasang kawat ayam
dengan overlap yang cukup untuk mencegah keretakan.
- Finishing plesteran menggunakan cat sesuai gambar, seperti dinyatakan
dalam RKS Pekerjaan Pengecatan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
- Pastikan permukaan dinding bata bersih dari debu, serpihan material,
minyak dan kotoran, lalu lembabkan atau percikkan air secukupnya
pada permukaan dinding bata. Setelah membersihkan dan
melembabkan permukaan dinding bata, langkah selanjutnya ialah
menyiapkan campuran Semen dengan cara:
a. Tuangkan air kedalam bak adukan;
b. Masukkan sedikit demi sedikit semen instan Render ke dalam bak
adukan yang berisi air sambil diaduk;
c. Aduk campuran air dan bubuk semen instan Render
menggunakan sendok semen / hand mixer hingga rata
sempurna.
- Kontraktor wajib memperbaiki/ mengulang/ mengganti bila ada
kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan (dan masa garansi),
atas biaya kontrator selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan
pemilik/ pemakai.
- Bahan yang digunakan adalah semen yang dipergunakan untuk acian.
- Material Semen yang digunakan harus berasal dari sumber lokal/pabrik
yang menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan ISO 14001.
- Alat kerja yang digunakan antara lain; roskam, sendok semen, elektrikal
mixer, dan jidar aluminium.
VI. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
1) Lingkup Pekerjaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 21
a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
biaya, peralatan dan alat bantu lainya untuk pelaksanaan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
b) Pekerjaan penutup lantai ini terdiri dari pekerjaan tegel,
pekerjaan lantai dan dinding tegel yang dilakukan pada seluruh
finishing lantai sesuai yang disebutkan / ditunjukan dalam detail
gambar.
2) Persyaratan Bahan
a) Bahan yang digunakan
Penutup Lantai Dan dinding
Pasang tegel lantai abu-abu uk. 20 x 20 cm
Pasang border lantai tegel motif uk. 20 x 20 cm
Pasang tegel dinding abu-abu uk. 20 x 20 cm
Pasang border dinding tegel motif uk. 20 x 20 cm
b) Warna harus sesuai dengan kesepakatan (owner). Masing-
masing warna harus seragam, warna tidak seragam akan
ditolak.
c) Tebal minimal 8 mm atau sesuai dengan standart pabrik, dengan
kekuatan lentur 250 kg/cm2 dan mutu tingkat 1 (grade 1)
d) Bahan pengisi siar AM 50 atau produk lain yang setara, sewarna
dengan tegel. Untuk daerah basah ditambahkan liquid groud
additive AM 54 sebagai pengganti air, dengan ketentuan sesuai
pabrik.
e) Bahan perekat menggunakan perekat AM 40, untuk daerah
basah menggunakan AM 30 atau setara dengan persyaratan
sesuai standart pabrik.
f) Warna ditentukan sesuai gambar
g) Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan
peraturan-peraturan ASTM, peraturan tegel Indonesia (NI – 19)
dan dari distributor bahan pengisi siar serta bahan perekat harus
memberikan supervisi dan garansi pemasangan selama 5 tahun.
h) Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu
harus diserahkan contohnya untuk mendapatkan persetujuan
dari konsultan pengawas setelah berkonsultasi dengan
perencana dan pemilik.
i) Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas, tetapi
dibutuhkan untuk menyelesaikan / penggantian pekerjaan
dalam bagian ini, harus benar-benar, berkualitas terbaik dari
jenisnya dan harus disetujui konsultan pengawas.
j) Toleransi terhadap panjang = 0.50% toleransi terhadap tebal.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 22
3) Syarat-syarat Pelaksanaan
a) Pemasangan lantai dan dinding dilakukan setelah alas dari
lantai tegel sudah selesai dengan baik dan sempurna serta
disetujui konsultan pengawas (antara lain lantai screed, kering
dari lantai screed = min 7 hari, waterproofing dan lain-lain) baru
pemasangan tegel dilaksanakan. Kering sempurna dari lantai
beton adalah minimum berusia 28 hari.
b) Tegel yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak,
tidak cacat dan tidak bernoda.
c) Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-
benar rata.
d) Jarak antara unit-unit pemasangan tegel yang terpasang (lebar
siar-siar), harus sama lebar serapat mungkin atau maksimum 3
mm dan kedalaman maksimum 2 mm atau sesuai detail gambar
serta sesuai petunjuk konsultan pengawas. Siar-siar harus
membentuk garis-garis sejajar lurus dan sama lebar dan sama
dalamnya untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk
siku dan saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
e) Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar sesuai kententuan dalam
persyaratan bahan dengan warna bahan pengisi sesuai dengan
warna bahan yang dipasanganya.
f) Pemotongan unit-unit tegel harus menggunakan alat pemotong
khusus (mesin elektrik) sesuai persyaratan dari pabrik
bersangkutan.
g) Tegel yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala
macam noda yang terjadi pada permukaan hingga betul-betul
bersih.
h) Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada
permukaan pasang atau hal-hal seperti yang ditunjukkan.
i) Pinggulan pasangan bila terjadi, harus dilakukan dengan
gurinda, sehingga diperoleh hasil pengerjaan yang rapi, siku,
lurus dengan tepian yang sempurna.
j) Tegel yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh
pekerjaan lain selama 3 x 24 jam dan dilindungi dari
kemungkinan cacat pada permukaan.
k) Rencana pemasangan tegel dengan memperhatikan :
Tetapkan data level lantai yang tepat.
Kontrol level finish lantai melalui beberapa spot level.
Untuk menghindari atau mengurangi pemotongan tegel.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 23
Untuk memastikan unit tegel yang terpotong menyajikan
penampilan yang seimbang ketika dipasang dan terpasang
sebesar mungkin.
Untuk memastikan lokasi naat dan pola lantai sesuai dengan
persetujuan.
Bila tidak ada ketentuan lain dalam gambar, tegel akan
dipasang mulai dengan plint adalah rata / lurus
l) Grouting
Tegel diberi grunt ketika tegel sudah terpasang dengan tepat,
setelah naat dibersihkan dari kotoran / pencemaran dengan
menggunakan compresor (ditiup)
Bersihkan grount yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai
yang diinginkan.
Ketika grount sudah mengeras, basahi tegel dengan air. Dan
akhirnya poles dengan kain
VII. PEKERJAAN PLAFOND / PENUTUP LANGIT- LANGIT
1) Lingkup Pekerjaan Plafond kayu jati tebal 15 mm
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
2) Persyaratan Bahan
a) Bahan Rangka
Sebagai rangka langit – langit pladond kayu digunakan rangka
kayu jati dengan kualitas baik sesuai dengan standart yang telah
ditentukan.
b) Penutup langit-langit
Penutup langit – langit menggunkan kayu jati tebal 15 mm atau
sesuai gambar.
c) List penutup langit-langit
Digunakan List kayu jati.
3) Syarat-syarat pelaksanaan
a) Pekerjaan ini dilaksanakan oleh pemborong yang
berpengalaman dan dengan tenaga-tenaga ahli.
b) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuuk
membuat shop drawing dan meneliti gambar-gambar yang ada
dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil), termasuk mempelajari
bentuk, pola lay-out / penempatan, cara pemasangan,
mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
c) Rangka langit-langit dipasang sisi
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 24
d) bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai dengan pola
yang ditunjukkan / disebutkan dalam gambar dengan
memperhatikan modul pemasangan penutup langit-langit yang
dipasangnya.
e) Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata,
tidak cembung, kaku dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain,
misal : permukaan merupakan bidang miring / tegak sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar.
f) Setelah seluruh rangka langit terpasang, seluruh permukaan
rangka harus rata, lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang
bergelombang, dan batang-batang rangka harus saling tegak
lurus.
g) Bahan penutup langit-langit adalah kalsiboard dengan mutu
bahan seperti yang telah dipersyaratkan dengan pola
pemasangan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
h) Pertemuan antara bidang langit-langit dan dinding, digunakan
bahan seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
i) Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata tidak
melendut.
j) Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding
dipasang list profil dari kayu dengan bentuk dan ukuran sesuai
dengan gambar.
k) Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole / access
panel di langit-langit yang bisa dibuka, untuk keperluan
pemeriksaan / pemeliharaan M E.
VIII. PEKERJAAN SANITAIR
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
biaya, peralatan dan alat bantu lainya untuk pelaksanaan
pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik;
b) Pekerjaan, peralatan dan perlengkapan sanitair ini sesuai
dengan yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar-gambar,
uraian dan syarat-syarat dalam buku ini;
2) Persyaratan Pekerjaan
a) Perlengkapan Sanitair yang digunakan yaitu produk yang
mempunyai kualitas sama baik atau sesuai persetujuan Owner;
3) Syarat-Syarat Pelaksanaan
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 25
a) Semua barang sebelum terpasang harus ditunjukkan kepada
Konsultan Pengawas beserta persyaratan/ ketentuan pabrik
untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui
harus diganti tanpa biaya tambahan;
b) Jika setelah dipasang perlu diadakan penukaran/
penggantian, maka bahan pengganti harus disetujui Konsultan
Pengawas terlebih dahulu berdasarkan contoh yang diajukan
Kontraktor;
c) Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti
gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan, termasuk
mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara pemasangan
dan detail-detail sesuai gambar;
d) Bila ada kelainan dalam hal apapun antar gambar dengan
gambar, gambar dengan spesifikasi dan sebagainya, maka
Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Manajemen
Konstruksi;
e) Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu
tempat bila ada kelainan perbedaan di tempat itu sebelum
kelainan tersebut diselesaikan;
f) Selama pelaksanaan selalu diadakan pengujian/ pemeriksaan
untuk kesempurnaan hasil pekerjaan;
g) Kontraktor wajib memperbaiki/ mengulangi/ mengganti bila
ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan
masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan
disebabkab oleh tidakan Pemilik/ Pemakaian/ Pemberi Tugas.
IX. PEKERJAAN PENGECATAN
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan,
biaya peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekejaan ini, sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna
b) Pengecatan dinding dan plafond dilakukan pada bagian luar
dan dalam serta pada seluruh detail yang disebutkan dalam
gambar
2) Syarat-syarat Bahan
a) Semua bahan cat yang digunakan adalah Cat yang sudah di
setujui oleh pihak owner baik warna dan kwalitas baik interior
dan exterior dengan proses sebagai berikut :
Primer :
1 Lapis Plamir, minimal interval 2 jam sedemikian rupa sehingga
permukaan bidang merata, halus dan sama tebal.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 26
Cat Dasar :
1 Lapis Cat Dasar interval 2 jam, sehingga dicapai permukaan
yang merata dan sama tebal.
Cat Penutup :
2 lapis cat halus setebal untuk 2 x 30 micron, interval 2 jam,
sehingga dicapai permukaan yang merata dan sama tebal.
b) Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-
ketentuan dari pabrik yang bersangkutan dan memenuhi
persyaratan pada PUBI 1982 pasal 54 dan NI-4
c) Type dan warnanya akan ditentukan kemudian
3) Syarat- syarat Pelaksanaan
a) Semua bidang Pengecatan harus betul-betul rata, tidak
terdapat cacat (retak, lubang dan pecah-pecah)
b) Pengecatan tidak dilakukan selama masih adanya perbaikan
pekerjaan pada bidang pengecatan
c) Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas
dari debu, lemak, minyak dan kotoran-kotoran lain yang dapat
merusak atau mengurangi mutu pengecatan
d) Seluruh Bidang pengecatan diplamir dahulu sebelum dilapis
dengan cat dasar, bahan plamir dari produk yang sama dengan
cat yang digunakan
e) Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari
Konsultan pengawas serta seluruh pekerjaan instalasi
didalamnya telah selesai dengan sempurna
f) Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus
menyerahkan / mengirimkan contoh bahan dari beberapa
macam hasil produk kepada Konsultan pengawas. Selanjutnya
akan diputuskan jenis bahan dan warna yang akan digunakan.
Konsultan pengawas akan mengintruksikan kepada Kontraktor
selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh
bahan diserahkan
g) Contoh bahan yang telah disetujui, akan dipakai sebagai
standart untuk pemeriksaan / penerimaan setiap bahan yang
dikirim oleh Kontraktor ke tempat pekerjaan
h) Contoh bahan yang telah disetujui, akan dipakai sebagi standart
untuk pemeriksaan / penerimaan setiap bahan yang dikirim oleh
Kontraktor ke tempat pekerjaan
i) Sebelum pekerjaan dapat dimulai atau dilakukan, percobaan-
percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor
untuk mendapatkan persetujuan Perencana dan Konsultan
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 27
pengawas. Pengerjaan harus sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang diisyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan
j) Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata,
tidak terdapat noda-noda pada permukaan pengecatan. Harus
dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari pekerjaan-
pekerjaan lain
k) Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam
pengerjaan, perawatan dan keberhasilan pekerjaan sampai
penyerahan pekerjaan
l) Bila terjadi ketidak-sempurnaan atau kerusakan dalam
pengerjaan, kontraktor harus memperbaiki / mengganti dengan
bahan yang sama mutunya tanpa adanya tambahan biaya
m) Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil /
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan
tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu pekerjaan yang baik
dan sempurna.
X. PEKERJAAN LAMPU DAN KOTAK KONTAK
1) Lingkup Pekerjaan
a) Pengadaan dan pemasangan lampu serta kotak kontak
b) Pengadaan dan pemasangan bahan penunjang instalasi listrik
antar lain kabel, pipa PVC, T DOS, Lasdop, isolasi, elbow, dan
lain-lain.
2) Syarat- syarat Bahan
a) Lampu Downlight LED
b) Lampu TL Taff LED Waterproof
c) Saklar Tunggal dan Ganda
Sakelar yang digunakan harus dari type untuk pemasangan rata
dinding, mempunyai rating 250 Volts 10 Amp dari jenis single
gang atau double gang atau multiple gangs (grid switches).
Kecuali tercatat atau ada persyaratan lain, maka tinggi
pemasangan kotak sakelar dinding, harus 150 cm dari lantai.
Bila ada lebih dari lima sekelar dinding atau stop kontak ditunjuk
pada tempat yang sama, maka dua deret kotak tunggal,
ganda atau “multigang” sesuai dengan kebutuhan harus
dipasang satu diatas yang lain, dan titik tengah deretan-deretan
tersebut harus berada 1.50 m diatas permukaan lantai.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 28
d) Kotak kontak biasa
Kotak-kontak biasa yang dipakai adalah kotak kontak satu fasa
memakai penutup. Semua kotak kontak harus memiliki terminal
fasa, netral dan pentanahan. Kotak-kontak harus dari satu type,
untuk pemasangan rata dinding, dengan rating 250 Volts 10
Amp. Semua stop kontak dinding dipasang max 30 cm dari
lantai. Atau dipasang sesuai keperluan pemakaian dan kondisi di
lapangan
e) Kabel Instalasi
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi kotak
kontak harus kabel inti tembaga dengan insulasi PVC, satu inti
atau lebih (NYM).
3) Syarat – syarat Pelakasanaan
a) Semua fikture penerangan dan kotak kontak beserta
perlengkapan-perlengkapannya harus dipasang oleh tukang-
tukang yang berpengalaman dengan cara yang benar dan
disetujui pengawas seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
b) Pada daerah yang tidak memakai ceiling pemasangan lampu
menempel pada kanal yang dipasang lengkap dengan
penggantungnya.
c) Pada waktu pemeriksaan akhir semua “fixture” dan
perlengkapan harus sudah siap menyala. Bebas dari cacat.
Semua fixtures dan perlengkapan harus bersih bebas dari debu,
plastes dan lain lain. Semua reflector, kaca, panel pinggir atau
bagian-bagian lain yang rusak sebelum pemeriksaan akhir harus
diganti oleh pemborong tanpa biaya tambahan.
XI. PEKERJAAN PIPA AIR BERSIH, AIR BEKAS DAN AIR KOTOR
2) Lingkup Pekerjaan
a) System pemipaan air bersih didalam bangunan seperti
ditunjukan dalam gambar plumbing lengkap dengan katup
penyetop, elbow, sambungan –T, fitting dan perlengkapan lain
yang diperlukan.
b) Semua alat plambing (fixture) yang direncanakan dipasang di
dalam bangunan, termasuk fitting, kran dan alat-alat lain yang
diperlukan.
c) System pemipaan air kotor dan bekas dari setiap fixture di dalam
bangunan hingga ke jaringan pembuangan air kotor, lengkap
dengan pipa ven beserta penunjangnya seperti ditunjukan
dalam gambar plumbing.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 29
3) Syarat-syarat Bahan
a) Pipa Air Bersih
Pipa distribusi yang ditanam di dalam tanah, maupun pipa
cabang untuk distribusi air bersih ke setiap alat Plumbing
(Fixture) harus ada kode abjad AB (Air Bersih).
b) Pipa Air Bekas
Pipa air bekas dari setiap alat plambing (Fixture) ke pipa tegak
yang terletak di shaft terbuat dari pipa PVC AW dengan
tekanan kerja 7,5 Kg/cm2. Pipa air bekas untuk distribusi air
bekas ke setiap alat plambing (Fixture) harus ada kode abjad
ABK (Air Bekas)
c) Pipa Air Kotor
Pipa air kotor dari setiap alat plambing (Fixture) ke pipa tegak
yang terletak di shaft terbuat dari pipa PVC dengan tekanan
kerja 7,5 Kg/cm2. Pipa air kotor untuk distribusi air kotor ke setiap
alat plambing (Fixture) harus ada kode abjad AK (Air Kotor)
d) Pipa Venting
Pipa venting dari setiap alat plambing air kotor dan air bekas
yang terletak di shaft terbuat dari pipa PVC klas D tekanan
kerja 5 Kg/cm2.
4) Syarat-syarat Pelaksanaan
a) Pelaksanaan pemasangan harus direncanakan dengan baik,
dan semua pembongkaran bagian-bagian bangunan lainya
hanya boleh dilaksanakan setelah mendapatkan ijin tertulis
dari konsultan pengawas. Gambar-gambar pemasangan
harus dibuat secara rinci oleh kontraktor. Hal ini agar dapat
diketahui dengan tepat letak/ukuran lubang-lubang pada
dinding yang diperlukan untuk jalur-jalur pipa. Kontraktor
bertanggung jawab atas ukuran (dimensi) dan lokasi lubang-
lubang tersebut. Apabila diperlukan, dilakukan
pembobokan/penambalan tanpa tambahan biaya.
b) Kontraktor bertanggung jawab atas penyediaan lokasi
pemasangan yang tepat. Pemasangan pada lokasi bangunan
yang dicor dengan beton dilakukan oleh kontraktor struktur,
atas petunjuk kontraktor plambing.
c) Selama pemasangan berlangsung, kontraktor harus menutup
ujung pipa yang terbuka untuk mencegah tanah, debu, dan
kotoran lain masuk ke dalam pipa.
d) Semua sambungan-sambungan yang menghubungkan pipa
dengan ukuran yang berbeda harus menggunakan reducing
fitting. Sedapat mungkin dilaksanakan belokan-belokan
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 30
dengan jenis long radius. Belokan-belokan short radius hanya
boleh digunakan apabila kondisi setempat tidak
memungkinkan memakai long radius, dan kontraktor harus
memberitahukan hal ini kepada pengawas. Fiting dan alat –
alat yang menimbulkan tahanan aliran yang tidak wajar tidak
boleh digunakan.
e) Penggantung atau penumpu pipa harus terikat secara kuat
pada bangunan dengan menggunakan Dynabolt atau Fischer
dilengkapi dengan kontruksi baja bila memang diperlukan.
f) Setiap pipa cabang utama yang masuk ke lantai harus
dilengkapi dengan katup penyetop (Gate Valve).
g) Semua peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dalam
pekerjaan ini harus disediakan dan dilaksanakan oleh
kontraktor tanpa menuntut biaya tambahan.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 31
PENUTUP
1. Semua item pekerjaan harus diselesaikan secara baik dan
disesuaikan dengan RKS. Pekerjaan yang tidak rapi, harus
diperbaiki sampai diperoleh hasil yang memenuhi syarat
(maksimal).
2. Segala jenis pekerjaan yang belum tercantum secara jelas dalam
RKS, pelaksanaannya harus mendapat persetujuan / petunjuk dari
Direksi Lapangan.
3. Setelah semua pekerjaan selesai dilaksanakan sesuai dengan RKS,
maka lokasi pekerjaan harus dibersihkan sebaik mungkin.
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 32
OUTLINE SPESIFIKASI MATERIAL
PEKERJAAN KONSTRUKSI FISIK GEDUNG / RUMAH NEGARA SEDERHANA DENGAN
BIAYA KONSTRUKSI FISIK DARI 700 JUTA HINGGA 800 JUTA
(RENOVASI GEDUNG BAKORWIL I MADIUN)
KOTA MADIUN
NO MATERIAL UKURAN JENIS / TIPE MERK / PRODUK
1 Beton Site Mix - K-175 Disetujui Pengawas
2 Tulangan - Polos SNI Disetujui Pengawas
3 Bekisting - Kayu Lokal Disetujui Pengawas
4 Bata Merah - Lokal Disetujui Pengawas
Berkwalitas Baik
5 Semen - Dynamix, Tiga Disetujui Pengawas
Roda
6 Tegel Ukuran 20x20 Motif dan Polos Disetujui Pengawas
cm Abu abu
7 Plafond Tebal 15 mm Kayu Jati Disetujui Pengawas
8 Pintu - - Disetujui Pengawas
9 Sanitari - Roca, Toto Disetujui Pengawas
10 Acasories - Paloma, Toto Disetujui Pengawas
11 Pengecatan - Mowilex, Disetujui Pengawas
Catylac, Dulux
12 Armatur Lampu Downlight LED, Disetujui Pengawas
Taff LED
Waterproof,
13 Saklar, Stop Kontak Legrand, Disetujui Pengawas
Scheider
14 Kabel Instalasi NYM Disetujui Pengawas
15 Exhaust Fan Plafon Ceiling Disetujui Pengawas
16 Pipa Type AW, D, PPR Disetujui Pengawas
PN 10
17 Septicktank Kap. 2 m3 Biofilter Disetujui Pengawas
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 33
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT (Perbaikan Sanitasi) 34