KERANGKA ACUAN KERJA
Pengawasan Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat
Kerja-Bangunan Gedung Kantor (UPT. PSMB-LT Surabaya)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
1. LATAR BELAKANG Sebagai upaya untuk memenuhi Pekerjaan Belanja
Pengawasan Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan
Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor (UPT.
PSMB-LT Surabaya) Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Provinsi Jawa Timur, Menteri Pekerjaan Umum (Kimpraswil)
telah menerbitkan beberapa pedoman dan petunjuk teknis
yang bertujuan mewujudkan bangunan gedung yang aman,
sehat, nyaman dan selaras dengan lingkungannya, antara
lain :
1. Kepmen PU. No : 441/KPTS/1998, tanggal 10
Nopember 1998 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
2. Kepmen PU. No : 486/KPTS/1998, tanggal 3
Desember 1998 tentang Persyaratan Teknis
Aksesibilitas pada bangunan Umum dan lingkungan;
3. Kepmen PU. No : 10/KPTS/2000, tanggal 1 maret
2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan
Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung
dan lingkungan;
4. Kepmen PU. No : 11/KPTS/2000, tanggal 1 Maret
2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen
Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;
5. Kep Dirjend Perumahan dan Permukiman No :
58/KPTS/DM/2002, tanggal 26 Juli 2002, tentang
Petunjuk Teknis Rencana Tindakan Darurat
Kebakaran pada Bangunan Gedung.
6. Kepmen Kimpraswil No : 332/KPTS/M/2002, tanggal
21 Agustus 2002 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
Keenam pedoman teknis tersebut merupakan hal-hal
pokok dan mendasar agar bangunan gedung dan lingkungan
sekitarnya dapat memberikan jaminan terhadap
keselamatan, kesehatan, aksesibilitas dan kenyamanan bagi
penghuni maupun penggunanya.
2. MAKSUD DAN Maksud dan tujuan pengendalian proyek dengan
TUJUAN menggunakan supervisi / pengawasan konstruksi adalah :
a. Pengendalian biaya pelaksanaan proyek sesuai dengan
anggaran yang telah ditetapkan.
b. Pengendalian kualitas kerja dan hasil pekerjaan sesuai
dengan standart mutu yang telah ditetapkan.
c. Pengendalian administrasi pekerjaan sesuai dengan
aturan yang telah ditetapkan (monitoring, evaluasi dan
dokumentasi).
d. Pengendalian permasalahan yang terjadi di lapangan
sehingga dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya
dengan dampak yang sekecil-kecilnya.
e. Terlaksananya koordinasi semua pihak yang terkait
sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab masing-
masing yang berkaitan dengan pembangunan tersebut.
3. SASARAN 1. Membentuk wadah yang menampung kegiatan dan
peralatan bagi pelaksanaan masing-masing fungsi yang
direncanakan, yang diharapkan akan dapat ditampung
secara menyeluruh dalam keterpaduan yang optimal.
2. Memanfaatkan perlengkapan bangunan beserta
persyaratannya (Equipment And Requirement) secara
efisien dan efektif, sesuai dengan system yang paling
memungkinkan tanpa menimbulkan gangguan dan
pencemaran lingkungan disekitarnya.
3. Memanfaatkan tapak/site yang tersedia se-optimal
mungkin, sehingga lebih berfungsi serta lebih
berpengaruh dalam meningkatkan kualitas
lingkungannya.
4. KEGIATAN DAN 1. Kegiatan : Belanja Pengawasan Pemeliharaan
ORGANISASI Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-
Bangunan Gedung Kantor (UPT. PSMB- LT Surabaya)
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa
Timur
5. PENGGUNA JASA 2. Organisasi : UPT. PSMB-LT Surabaya, Dinas
Perindustrian & Perdagangan Provinsi Jawa
Timur.
1. Pengguna Jasa Pejabat Pembuat Komitmen Dinas
Perindustrian & Perdagangan Provinsi Jawa Timur.
6. SUMBER Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kurang
PENDANAAN
lebih Rp. 7.440.000,- ( Tujuh juta empat ratus empat puluh
ribu rupiah ) termasuk PPN dibiayai DPPA – SKPD Tahun
2025. Biaya pekerjaan bagi Konsultan Pengawas dan tata
cara pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui
tahapan proses pengadaan Konsultan Pengawas sesuai
peraturan yang berlaku, yang terdiri dari:
a. Honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang
b. Materi dan penggandaan laporan.
c. Pembelian dan atau sewa peralatan
7. LINGKUP, LOKASI a. Lingkup Kegiatan
KEGIATAN, DATA Lingkup kegiatan ini, adalah :
DAN FASILITAS 1) Lingkup Pelayanan (scope Of Service).
PENUNJANG SERTA Lingkup layanan untuk pelaksanaan pekerjaan
ALIH konsultan pengawas ini adalah melaksanakan
PENGETAHUAN tugas konsultan di bidang Pengawasan dalam
rangka membantu pengguna jasa dalam
melaksanakan pekerjaan pengawasan/supervise
pelaksanaan konstruksi.
2) Lingkup Pekerjaan :
dengan uraian kegiatan pengawasan adalah
memberikan jasa layanan kepada pihak Pemberi
Tugas untuk pengendalian pelaksanaan proyek
mulai memeriksa kembali desain yang telah ada,
pengawasan pelaksanaan pekerjaan di lapangan
sampai dengan tahap pemeriksaan (pekerjaan
diterima dengan baik oleh Direksi), yaitu :
A. Tahapan pelaksanaan pekerjaan
Sebelum melakukan pekerjaannya Konsultan
Pengawas harus mempelajari dan meneliti dalam
rangka memahami gambar-gambar teknis yang
telah diberikan oleh Pemberi Pekerjaan, agar dapat
dilaksanakan dilapangan sesuai dengan data-data
terakhir dan sesuai dengan kondisi lokasi
setempat.
Tahap pelaksanaan pembangunan fisik ini
merupakan bagian utama pekerjaan, dimana
Konsultan Pengawas harus mengerahkan segala
sumber daya yang diperlukan pada pekerjaan
seluruhnya, baik personil maupun peralatan
penunjangnya.
Adapun tugas dan tanggung jawab Konsultan
Pengawas pada tahap pelaksanaan pembangunan
fisik adalah :
a. Membuat rencana jadwal waktu pelaksanaan
(master schedule) secara terpadu untuk
seluruh jenis/paket pekerjaan serta membuat
Net Work Planning (NWP) sebagai kontrol
terhadap setiap tahap pekerjaan.
b. Mengarahkan Rencana Kerja Pelaksana
Pekerjaan (Kontraktor) agar sejalan dengan
rencana pelaksanaan yang ditetapkan.
c. Mengkoordinasikan, memonitor dan
mengawasi pelaksanaan pekerjaan kontraktor
dari aspek waktu, mutu dan beaya.
d. Mengadakan rapat-rapat dalam rangka
koordinasi, monitoring dan pengawasan
pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
e. Menyusun semua prosedur pelaksanaan
pekerjaan lapangan, prosedur inspeksi dan
test, prosedur pengajuan Shop Drawing dan
contoh material, prosedur change order
(perintah perubahan pekerjaan).
f. Memeriksa gambar detail pelaksanaan (Shop
Drowing) dan contoh-contoh material yang
diajukan oleh Kontraktor sesuai dengan
dokumen kontrak.
g. Mengevaluasi perubahan pekerjaan (change
order) dan merekomendasikan kepada Pemberi
Tugas mengenai aspek teknis, waktu dan
biaya.
h. Membuat laporan kemajuan pekerjaan
Kontraktor dan dokumentasi secara periodik
kepada Pemberi Tugas.
i. Memeriksa Berita Acara prestasi Kontraktor
dalam kaitannya dengan pembayaran termin
kepada kontraktor.
j. Memberikan rekomendasi bahan/peralatan
yang diusulkan oleh Kontraktor.
k. Memberikan rekomendasi personil Kontraktor
yang ditugaskan pada pelaksanaan proyek.
l. Menyetujui / menolak hasil pekerjaan
Kontraktor
m. Memerintahkan pemeriksaan khusus terhadap
bagian pekerjaan yang meragukan kualitasnya
berdasarkan spesifikasi teknik yang telah
ditetapkan.
n. Memberikan peringatan kepada Kontraktor
secara tertulis mengenai kelalaiannya dalam
memenuhi persyaratan pekerjaan sesuai
dokumen kontrak
o. Menghentikan sementara pekerjaan Kontraktor
bila terdapat peyimpangan yang kritis dari
peraturan yang berlaku / dokumen pelaksanaan
pekerjaan (RKS)
p. Memerintahkan Kontraktor untuk bekerja
lembur sesuai dengan kebutuhan, merubah,
memberi atau menolak permintaan
perpanjangan waktu.
q. Membuat daftar perbaikan pekerjaan (defect
list) dalam rangka penyerahan I pekerjaan dari
Kontraktor kepada Pemberi Tugas.
r. Membuat konsep Addendum Kontrak jika
sekiranya ada pekerjaan tambah/kurang atau
perpanjangan waktu pelaksanaan bersama –
sama pemilik proyek.
s. Memproses dan memeriksa Berita Acara
Penyerahan Pekerjaan I pekerjaan kontraktor
dan disampaikan kepada Pemberi Tugas.
B. Tahapan pemeliharaan
Pada tahap pemeliharaan, Konsultan Pengawas
harus melaksanakan tugasnya secara penuh
dengan memonitoring stabilitas hasil pekerjaan
Kontraktor pelaksana dan melaporkan semua
perubahan yang terjadi di lapangan kepada
Direksi.
Tugas dan tanggung jawab Konsultan Pengawas
pada tahap pemeliharaan ini adalah :
a. Mengawasi, memeriksa dan
menerima/menolak hasil perbaikan pekerjaan
Kontraktor sesuai dengan defect list sebelum
penyerahan II.
b. Membantu kegiatan pemeliharaan dan
operasional pemberi tugas agar dapat berjalan
dengan baik.
c. Memeriksa as built drawing / gambar yang
sesuai dengan yang dilaksanakan.
d. Membuat Berita Acara Penyerahan II (terakhir)
pekerjaan Kontraktor kepada Pemberi tugas.
Lokasi Pekerjaan : Jl. Gayung Kebonsari No. 12 A,
Surabaya
b. Data dan Fasilitas Penunjang
1). Penyediaan oleh pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna
jasa yang dapat digunakan dan harus dipelihara
oleh penyedia jasa:
a) Laporan dan Data.
Kumpulan laporan dan data.
b) Staf Pengawas/Pendamping
(Pengguna jasa akan mengangkat petugas
atau wakilnya yang bertindak sebagai
pengawas atau pendamping (counterpart), atau
project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan
jasa konsultansi)
c) Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa
yang dapat digunakan oleh penyedia jasa (tidak
ada)
2). Penyediaan oleh penyedia jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara
semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
(barang-barang yang harus disediakan oleh
penyedia jasa dan harus dengan cara sewa)
c. Alih Pengetahuan
Apabila dipandang perlu oleh pengguna jasa, maka
penyedia jasa harus mengadakan pelatihan, kursus
singkat, diskusi terkait dengan substansi pelaksanaan
pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf
proyek.
8. METODOLOGI Pada hakekatnya garis besar proses pengawasan konstruksi
merupakan usulan-usulan pokok yang mengubah sesuatu
yang sudah ada menjadi sesuatu yang lebih baik dari kondisi
semula sehingga sesuatu tersebut mempunyai nilai tambah
yang meningkat ditinjau dari :
1. PROGRAM KEBUTUHAN
Sesuai dengan yang disebut dalam DPPA dengan
sumber dana Tahun 2025, jenis dan tuntutan ruang yang
rencanakan adalah:
a. Pekerjaan Belanja Pengawasan Pemeliharaan
Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat
Kerja-Bangunan Gedung Kantor (UPT. PSMB-LT
Surabaya) Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Provinsi Jawa Timur.
b. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara
profesional atas jasa pengawasan yang dilakukan
sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
beriaku.
c. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah
minimal sebagai berikut :
1. Kesesuaian pengawasan konstruksi dengan
dokumen pelelangan yang dijadikan pedoman,
serta peraturan, standar dan pedoman teknis
yang berlaku
2. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar
hasil kerja perencanaan yang berlaku.
3. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang
ditimbulkan memenuhi peraturan, standar dan
pedoman teknis bangunan gedung yang, berlaku
untuk Bangunan Gedung Negara.
d. Penanggung jawab profesional pengawasan adalah
tidak hanya konsultan sebagai suatu perusahaan
tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional
pengawasan yang terlibat.
2. PROGRAM PEMBIAYAAN:
Data dan informasi Program Pembiayaan, adalah
1. Sumber Dana / Biaya :
Sumber Dana/Biaya Pengawasan Seluruh
Penyelenggaraan program adalah DPPA Tahun
Anggaran 2025.
2. Perincian Dana / Biaya :
Besarnya Dana Biaya Pengawasan DPPA seluruh
penyelenggaraan Program dipergunakan untuk Biaya
Konstruksi, Biaya Pengawasan dan Biaya
Perencanaan. Besarnya Biaya Pengawasan adalah
sesuai dengan Peraturan dan ketentuan yang
berlaku.
9. JANGKA WAKTU Pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam lingkup pekerjaan
PELAKSANAAN
diatas pengawasan harus diselesaikan seluruhnya dalam
waktu 21 ( Dua puluh satu ) hari kalender atau waktu yang
ditetapkan sesuai dengan hasil rapat penjelasan pekerjaan
terhitung sejak penandatanganan Surat Perjanjian
Pelaksanaan Pekerjaan / Kontrak.
10. PERSONIL
Tenaga ahli yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
ini adalah :
a. Pengawas Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung
b. Ahli Muda K3 Konstruksi
11.
11. LAPORAN a. Melaporkan dan mengevaluasikan kemajuan pekerjaan
yang nyata dilaksanakan, dibandingkan dengan program
/ schedule yang disetujui.
b. Memberikan laporan dan usulan alternatif pemecahan
kepada Pejabat Pembuat Komitmen melalui Pengelola
Teknik Proyek, mengenai volume prsetasi dan nilai
bobot bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan yang
membandingkan apa yang tercantum dalam dokumen
Kontrak.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai,
jumlah tenaga kerja dan alat yang dipergunakan.
12. KELUARAN Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Pengawas
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut
akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi :
1. Pengevaluasi dan mengendalikan / mengadakan
pengawasan terhadap pegawasan pekerjaan yang
dilakukan oleh Kontraktor, yang menyangkut segi
kuantitas, kualitas, biaya dan waktu pelaksanaan
sehingga dapat dicapai ujung akhir bangunan berikut
pelengkapannya yang sesuai dengan dokumen
pelaksanaan dan dapat diterima dengan baik oleh
Pejabat Pembuat Komitmen yang didukung oleh
kelancaran penyelesaian administrasi yang
berhubungan dengan pekerjaan dilapangan serta
penyelesaian kelengkapan Dokumen Pembangunan.
2. Dokumen yang harus dihasilkan oleh Konsultan
Pengawas selama Proses Pelaksanaan terdiri dari :
3. N. W. P. ( Net Work Planning ) atau Curve S atau Bar
Chart, Jadwal tenaga kerja, Jadwal bahan, Jadwal
peralatan serta organisasi-organisasi pelaksana
lapangan pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4. Laporan Mingguan Pekerjaan sebagai resume laporan
harian yang memuat tentang kemajuan fisik
pelaksanaan, jumlah tenaga yang dikerahkan dan
jumlah peralatan yang telah masuk lapangan.
5. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pengambilan
angsuran ( termin ).
6. Surat Perintah Kerja ( SPK ) Perubahan Pekerjaan dan
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang,
jika ada pekerjaan tambah kurang.
7. Berita Acara Pemeriksaan Akhir Pekerjaan
Pelaksanaan.
8. Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan
Pelaksanaan.
9. Berita Acara Pemeliharaan Pekerjaan / Berita Acara
pernyataan selesainya pekerjaan pemeliharaan.
10. Berita Acara Serah Terima Kedua pekerjaan
Pelaksanaan.
11. Gambar-gambar perincian ( shop drawings ) yang dibuat
oleh kontraktor.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
UPT. PSMB-LT SURABAYA
ABDIEL POPANG KABANGA, S.T., M.M.A.
NIP. 19800403 200502 1 002