URAIAN PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
PEMELIHARAAN
JOGLO
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan perencana Pemeliharaan
Joglo adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman
Pengadaan Pekerjaan Konsultansi dan Konstruksi, meliputi tugas-tugas
perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari :
1. Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK dan konsultasi
dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah/perijinan
bangunan;
2. Menyusun Pra Rencana seperti rencana lay out, pra rencana termasuk
program dan konsep ruang, dan perkiraan biaya;
3. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
- Rencana arsitektur/interior bangunan dan uraian konsep yang mudah
dimengerti oleh pemberi tugas
- Rencana struktur beserta uraian konsep dan perhitungannya
- Rencana utilitas beserta uraian konsep dan perhitungannya
4. Menyusun rencana detail antara lain membuat :
a) Gambar detail (DED) yang disetujui oleh penanggung jawab perusahaan
dan tenaga ahli
b) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)
c) Rincian volume dan rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi (RAB).
d) Laporan akhir perencanaan.
5. Membantu Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di dalam menyusun dokumen dan
pelaksanaan pekerjaan fisik.
6. Mengadakan pengawasan berkala selama pelaksanaan konstruksi fisik dan
melaksanakan kegiatan seperti:
a) Melakukan penyesuaian gambar, volume, dan spesifikasi teknis
pelaksanaan apabila ada perubahan.
b) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul
selama masa pelaksanaan konstruksi.
c) Memberikan saran-saran.
d) Membuat laporan akhir pengawasan berkala.