URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Pelaksanaan Rehabilitasi Pagar Dan Saluran Air Halaman
KB. Samsat Tuban
2. Nilai Total HPS : Rp 120.168.600,00 (Seratus Dua Puluh Juta Seratus Enam Puluh
Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah)
3. Sumber Dana : P-APBD Prov. Jatim Tahun 2025
4. Lingkup Pekerjaan : Rehabilitasi Pagar Dan Saluran Air Halaman KB. Samsat Tuban
Rincian lingkup pelaksanaan konstruksi tersebut adalah:
a. Bersama Konsultan MK membantu KPA/PPK dalam proses
pembangunan fisik.
b. Lingkup pekerjaan Kontraktor Pelaksana dalam kegiatan ini
adalah:
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
Pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam
pekerjaan di lapangan;
2) Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan,jadwal pengadaan bahan,jadwal
penggunaan tenaga kerja,dan jadwal penggunaan
peralatan berat;
3) Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan
pedoman pelaksanaan;
4) Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan
sesuai dengan dokumen pelaksanaan;
5) Mengoptimalkan pemakaian bahan,peralatan dan
metode pelaksanaan, serta ketepatan waktu dan biaya
pekerjaan konstruksi;
6) Mengoptimalkan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
segi kualitas,kuantitas, dan laju pencapaian
volume/realisasi fisik;
7) Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama
melaksanaan konstruksi;
8) Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi
fisik,melalui rapat-rapat lapangan,laporan
harian,laporan mingguan,laporan bulanan, laporan
kemajuan pekerjaan,laporan persoalan yang timbul atau
dihadapi, dan surat menyurat;
9) Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya. Shop
drawing diajukan kepada Konsultan MK dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK);
10) Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawing) yang selesai sebelum serah
terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia perencanaan
konstruksi;
11) Melakukan perbaikan terhadap cacat/kerusakan pada
masa pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir
pekerjaan konstruksi;
12) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan
serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi;
13) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan dan
Manajemen Konstruksi menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
14) Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun
Dokumen Pendaftaran;
15) Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan
kelengkapan dokumen Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari
Pemerintah Kabupaten/Kota setempat;
16) Dalam hal satuan kerja mewajibkan menggunakan
metode VE,maka penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
dapat menyusun Value Engineering Change Propsal
(VECP) dalam rangka pemberian alternatif penawaran
yang disertakan pada surat penawaran;
17) Dalam penyusunan VECP,penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi secara inhouse,bagi yang memiliki tenaga ahli
VE,atau bekerja sama dengan pemberi jasa keahlian
VE,harus menggunakan metedologi yang sesuai dengan
standar pelaksanaan studi VE yang lazim berlaku.