Ringkasan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Jasa Konsultansi Pengawasan Pemasangan ACP Gedung Utama
Informasi Umum Pekerjaan
Nama Pekerjaan: Jasa Konsultansi Pengawasan Pemasangan ACP Gedung Utama
Instansi Pelaksana: Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.
Lokasi Kegiatan: Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Jl. Wisata
Menanggal no. 38 Surabaya.
Tahun Anggaran: 2025.
Maksud Pekerjaan: Melakukan seleksi umum untuk mendapatkan Konsultan
Pengawas yang mampu dan berpengalaman dalam membantu tugas pengawasan dan
pengendalian pelaksanaan pekerjaan.
Tujuan Pekerjaan: Agar pelaksanaan pekerjaan Pembangunan dapat berjalan dengan
baik dan mencapai target kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya yang telah ditetapkan.
Latar Belakang: Pekerjaan ini merupakan bagian dari lingkup kegiatan di lingkungan
Satuan Kerja Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.
Biaya Anggaran: Sebesar Rp 8.267.000,00 (Delapan Juta Dua Ratus Enam Puluh Tujuh
Ribu Rupiah).
Ruang Lingkup dan Tanggung Jawab Konsultan Pengawas
Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini adalah Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan Pemasangan ACP
Gedung Utama
Tugas dan Tanggung Jawab Utama
Konsultan Pengawas bertanggung jawab untuk membantu user (Pemberi Tugas) dalam rangka
pengawasan dan pengendalian pekerjaan untuk memenuhi target kualitas, kuantitas, waktu, dan
biaya, yang meliputi:
Membahas, mengevaluasi, dan mengarahkan rencana kegiatan pelaksanaan Kontraktor
(bahan, peralatan, tenaga kerja, metode, jadwal).
Melaksanakan pengawasan atas pengendalian mutu dan kuantitas bahan dan pekerjaan
agar sesuai spesifikasi dan volume.
Memeriksa dan mengesahkan usulan kerja, gambar kerja, dan gambar hasil kerja (As
Built Drawing) yang disiapkan Kontraktor.
Meneliti dan memberikan persetujuan hasil opname pekerjaan yang sudah diselesaikan
untuk tagihan Kontraktor.
Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terhadap data desain yang tidak sesuai, serta
usulan perubahan pekerjaan (Change Order) dan permintaan perpanjangan waktu yang
diajukan Kontraktor.
Melaporkan secara tertulis kepada Pemberi Tugas terhadap setiap permasalahan teknis
dan memberikan rekomendasi penyelesaian.
Menyiapkan Berita Acara (BA), termasuk hasil pengukuran, pengujian bahan, masa
pemeliharaan, dan serah terima pekerjaan.
Membuat Laporan secara periodik (Laporan Harian, Mingguan, Bulanan, Laporan
Akhir, dan Laporan Pemeliharaan).
Menyelenggarakan Rapat Lapangan (setiap minggu) dan Rapat Teknis/Khusus sesuai
kebutuhan.
Tanggung Jawab Umum
Konsultan Pengawas bertanggung jawab untuk menjamin pekerjaan mencapai ketepatan waktu,
ketepatan biaya, serta jaminan kualitas dan kuantitas sesuai dengan kontrak dan peraturan
yang berlaku.
Jangka Waktu Pelaksanaan dan Produk Laporan
Jangka Waktu: 1 (satu) bulan sejak Surat Perintah Kerja (SPK) ditandatangani.
Laporan yang Dibuat:
o Laporan Bulanan: Laporan kemajuan pekerjaan Kontraktor dan Konsultan
selama satu bulan, mencakup kegiatan pelaksanaan, kemajuan, masalah, jadwal
minggu berikutnya, perubahan pelaksanaan, kualitas/kuantitas material, cuaca,
gambar, grafik, dan foto dokumentasi (3 rangkap).
o Laporan Akhir: Laporan akhir pelaksanaan pekerjaan (3 rangkap), memuat hasil
inspeksi dan rekomendasi atas masa pemeliharaan serta penentuan dapat tidaknya
pekerjaan diterima, termasuk usulan cara pemeliharaan.