PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
UPT KESELAMATAN KERJA
Jalan Dukuh Menanggal Nomor 122, Dukuh menanggal, Gayungan, Surabaya, Jawa Timur 60234
Telepon (031) 8294490, Laman k3.disnakertrans.jaitmprov.go.id, Pos-el [email protected]
Program : 2.07.06 Program Pengawasan Ketenagakerjaan
Kegiatan : 2.07.06.1.01 Penyelenggaraan Pengawasan Ketenagakerjaan
SPESIFIKASI TEKNIS
Pelaksanaan Perbaikan Ruang Server, Kamar Mandi, Gudang Alat, dan Tempat Parkir
UPT Keselamatan Kerja
BAB I
SPESIFIKASI TEKNIS
Nama Pekerjaan : Pelaksanaan Perbaikan Ruang Server, Kamar Mandi, Gudang Alat, dan Tempat
Parkir UPT Keselamatan Kerja
Lokasi : Jl. Bendul Merisi No. 2 Surabaya
NO PEKERJAAN SPESIFIKASI MATERIAL KETERANGAN
1. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
Pembongkaran 1. Hasil bongkaran harus ditata sesuai jenis bahan, didata dan dilaporkan
dalam berita acara serah terima bongkaran.
2. Semua hasil bongkaran tidak boleh dipakai oleh Penyedia dalam
melaksanakan pekerjaannya.
3. Kecuali bongkaran yang tidak bernilai harus dibuang ke luar lokasi
termasuk sampah yang ada di lokasi. Bongkaran yang akan digunakan
kembali harus disimpan dengan baik.
2. PEKERJAAN BETON
Beton Site Mix • Beton Mutu K-100 Tiga Roda TKDN (87,17%)
(f’c = 10 Mpa)
Semen Gresik TKDN (84,41%)
• Beton Mutu K-175
Dynamix TKDN (78,16%)
(f’c = 17 Mpa)
Harus didahului mix design dan
uji bahan
Bekisting Playwood tebal 12 mm Lokal bermutu baik PDN (100%)
Besi Beton Polos SNI Master Steel TKDN (48,38%)
Pasir Pasir Beton Lokal bermutu baik Material Alam
Lumajang, Porong
3. PEKERJAAN PASANGAN
Bata Ringan Ukuran 10 x 20 x 60 cm Citicon TKDN (97,01%)
Grand Elephant TKDN (87,17%)
Bricon TKDN (87,17%)
Plesteran Mortar Mortar Siap Pakai MU Mortar -
Grand Elephant -
Eco Mortar TKDN (75.77%)
4. PEKERJAAN LANTAI dan DINDING
Granite Tile Ukuran 60 x 60 cm (polish) Sun Power TKDN (79,89%)
Ukuran 30x 60 cm
Granito TKDN (65,55%)
Valentino TKDN (68,51%)
5. PEKERJAAN PINTU & JENDELA
Kusen Pintu & jendela Aluminium 4” Alexindo TKDN (59,99%)
Casement Aluminium 3 profil
Inkalum TKDN (62,94%)
Indalex TKDN (65,09%)
Kaca Kaca Polos 5 mm Asahimas TKDN (62,89%)
Mulia TKDN (67,44%)
Hardware Pintu Engsel, Handle + Kunci, dll Dekson, -
Solid -
NO PEKERJAAN SPESIFIKASI MATERIAL KETERANGAN
6. PEKERJAAN ATAP
Kuda-Kuda CNP 125.50.20.2,3 mm Perjuangan steel TKDN(58,99%)
Penutup Atap Asbes gelombang Lokal bermutu baik PDN
Lisplank Kalsiplank lebar 30 cm Lokal bermutu baik PDN
7. PEKERJAAN PENGECATAN
Eksterior Cat Tembok Eksterior Nippon Weatherbond TKDN (59,62%)
Dulux Weathershield TKDN (44,27%)
Mowilex Weathercoat TKDN (39,47%)
Jotun Jotashield TKDN (34,50%)
Interior Cat Interior Anti Bakteri Nippon Vinilex TKDN (35,88%)
Dulux Catylac TKDN (17,13%)
Jotun Jotaplast TKDN (56.33%)
Cat Plafond Nippon Vinilex TKDN (35,88%)
Dulux Catylac TKDN (17,13%)
Jotun Jotaplast TKDN (56.33%)
8. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Lampu LED 12 Watt Philips -
Saklar, Stop Kontak Plastik Brocco TKDN (27.18%)
(30.40%)
Conduit, Tee Doos, Cross Hight Impact Clipsal, EGA, Elpro -
Doos, dll
Saklar dan Stop Kontak + Multi color Lokal -
Penutup
Kabel NYM Supreme TKDN (94.71%)
Kabelindo TKDN (72,29%)
9. PEKERJAAN PLUMBING
Pipa Air bersih 3/4” Rucika TKDN (89.84%)
Air bekas 4”
Maspion TKDN (88.77%)
Air kotor 4”
Pralon TKDN (88.79%)
Wastafel SNI American standart -
Kloset Kloset duduk & jongkok, SNI American standart -
BAB II
PERSYARATAN UMUM
UMUM
Pasal 1
1. Spesifikasi Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku untuk
seluruh bagian pekerjaan Perbaikan Ruang Server, Kamar Mandi, Gudang Alat, dan Tempat Parkir UPT
Keselamatan Kerja.
2. Penyedia harus melindungi pemilik dari tuntutan atas hak paten, lisensi serta hak cipta yang melekat
pada barang, bahan dan jasa yang digunakan atau disediakan Penyedia untuk melaksanakan
pekerjaan.
BATASAN / PERATURAN
Pasal 2
Dalam melaksanakan pekerjaannya Penyedia harus tunduk kepada :
1. Undang Undang Nomor: 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Peraturan Presiden No. 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 22/PRT/M/2018 tanggal
14 September 2018 tentang Pembangunan Gedung Negara;
4. Peraturan LKPP Nomor: 12 tahun 2021 tentang Pedoman pelaksaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah melalui Penyedia dan Surat Edaran Kepala LKPP No. 24 Tahun 2020
5. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPBB) No. 3756;
6. Surat Keputusan bersama Menteri Tenaga Kerja dan Menteri
7. Pekerjaan Umum Nomor: KEP.174/MEN/86 No.104/KPTS/1986 Tanggal 4 Maret 1986 Tentang:
Keselamatan dan Sosial Kerja pada tempat kegiatan Konstruksi.
8. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Bangunan Gedung
9. Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI
Pasal 3
Berdasarkan Permen Pupr N0. 10, tahun 2021yang tertulis : Penerapan SMKK dalam tahapan pemilihan
Penyedia Jasa oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam; maka ditetapkan pekerjaan Perbaikan
Ruang Server, Kamar Mandi, Gudang Alat, dan Tempat Parkir UPT Keselamatan Kerja dengan katagori
identifikasi bahaya Ringan.
Identifikasi Bahaya K3 yang memuat rincian singkat perihal penjelasan potensi, jenis dan identifikasi
bahaya serta kriteria evaluasi K3K, sebagai berikut :
Tabel identifikasi Bahaya
No. Uraian Pekerjaan Potensi Bahaya / Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Pembongkaran Tertimpa alat kerja/ material, terjatuh/ terpeleset
2. Pekerjaan Beton Tertimpa / tertimbun material, tertimpa benda keras, terjatuh / terpeleset
4. Pekerjaan Pasangan Tertimpa / tertimbun material, tertimpa benda keras, terjatuh / terpeleset
4. Pekerjaan Finishing Lantai dan Tertimpa benda keras, tersetrum listrik kerja, polusi suara peralatan dan
Dinding alat bantu kerja
5. Pekerjaan Pintu dan Jendela Tertimpa benda keras, tersetrum listrik kerja, polusi suara peralatan dan
alat bantu kerja
6. Pekerjaan Pengecatan Terperosok dari tangga / scaffolding, terpapar debu / material
7. Pekerjaan Plafond Terperosok dari tangga / scaffolding, tertimpa benda keras, tersetrum
listrik kerja, polusi suara peralatan dan alat bantu
8. Pekerjaan Elektrikal Terpeleset / terjatuh, tersengat listrik
9. Pekerjaan Plumbing Tertimpa / tertimbun material, tertimpa benda keras, terjatuh / terpeleset
10. Pekerjaan Atap Tertimpa / tertimbun material, tertimpa benda keras, terjatuh / terpeleset
JENIS DAN MUTU BAHAN
Pasal 4
a. Jenis dan mutu bahan yang akan dilaksanakan harus diutamakan bahan-bahan produksi dalam negeri,
sesuai dengan keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian dan
Menteri Penertiban Aparatur Negara tanggal 23 Desember 1980 dan Perpres nomor 54 Tahun 2010.
b. Bahan-bahan bangunan/tenaga kerja setempat, sesuai dengan lokasi yang ditunjuk, bila bahan-bahan
bangunan dari semua jenis memenuhi syarat teknis, sesuai dengan peraturan yang ada dianjurkan
untuk dipergunakan dengan mendapatkan ijin dari Pejabat Pembuat Komitmen / Direksi (secara
tertulis).
c. Bila bahan-bahan bangunan yang telah memenuhi spesifikasi teknis terdapat beberapa/bermacam-
macam jenis (merk) diharuskan untuk memakai jenis dan mutu bahan satu jenis.
d. Bila Penyedia telah menanda tangani/melaksanakan jenis dan mutu bahan untuk pekerjaan atau
bagian pekerjaan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan bahan-bahan tersebut harus ditolak dan
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan paling lambat 24 jam setelah ditolak dan biaya menjadi tanggung
jawab Penyedia.
e. Bila dalam uraian dan syarat-syarat yang disebutkan nama pabrik pembuatan dari suatu barang, maka
ini hanya dimaksudkan untuk menunjukan kualitas dan tipe dari barang-barang yang memuaskan
Pemberi Tugas.
URAIAN PEKERJAAN
Pasal 5
1. Penyediaan
Penyedia harus menyediakan segala yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan secara sempurna
dan efisien dengan urutan yang teratur, termasuk semua alat-alat pembantu yang dipergunakan
seperti andang-andang, alat-alat pengangkat, mesin-mesin, alat-alat penarik dan sebagainya yang
diperlukan oleh Penyedia dan untuk semua alat-alat tersebut pada waktu pekerjaan selesai karena
sudah tidak berguna lagi, dan untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya.
2. Kuantitas dan kualitas pekerjaan
a. Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang termasuk dalam harga kontrak harus dianggap seperti apa
yang tertera dalam gambar kontrak atau diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat. Tetapi kecuali
yang disebut diatas apa yang tertera dalam uraian dan syarat-syarat dalam kontrak itu
bagaimanapun tidak boleh menolak, merubah atau mempengaruhi penerapan dari apa yang
tercantum dalam syarat-syarat ini.
b. Kekeliruan dalam uraian pekerjaan atau kuantitas atau pengurangan bagian-bagian dari gambar
dan uraian dan syarat-syarat tidak boleh merusak (membatalkan) kontrak ini, tetapi hendaknya
diperbaiki dan dianggap suatu perubahan yang dikehendaki oleh pemberi tugas.
GAMBAR-GAMBAR PEKERJAAN
Pasal 6
1. Gambar-gambar rencana pekerjaan yang terdiri dari gambar rencana, gambar detail konstruksi,
gambar situasi dan sebagainya yang telah dilaksanakan oleh perencana telah disampaikan kepada
Penyedia beserta dokumen-dokumen lain. Penyedia tidak boleh mengubah atau menambah tanpa
mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen. Gambar-gambar tersebut tidak boleh
diberikan kepada pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Penyediaan ini atau
dipergunakan untuk maksud-maksud lain.
2. Gambar-gambar tambahan
Bila Pejabat Pembuat Komitmen / Direksi menganggap perlu, maka Konsultan Perencana harus
membuat gambar detail (gambar penjelasan) bersifat prinsip yang disyahkan oleh Direksi, gambar-
gambar tersebut menjadi milik Direksi.
3. As Built Drawing (Gambar yang sesuai sebagaimana yang dilaksanakan)
Untuk semua pekerjaan yang belum terdapat dalam gambar-gambar baik penyimpangan atas perintah
pemberi Tugas atau tidak, Penyedia harus membuat gambar-gambar yang sesuai dengan apa yang
telah dilaksanakan (As Built Drawing) yang jelas memperhatikan perbedaan antara gambar-gambar
kontrak dan pekerjaan yang dilaksanakan. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap
3 (tiga) dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Penyedia.
4. Gambar detail pelaksanaan ( Shop Drawing)
▪ Sebelum proses pemasangan, Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang meliputi semua
pekerjaan detail, harus disediakan oleh Penyedia dan harus diserahkan ke Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.
▪ Semua dimensi harus disesuaikan di lapangan dan harus ditunjukkan dalam Gambar Data
Pelaksanaan (Shop Drawing).
▪ Penyedia harus bertanggungjawab terhadap segala perbedaan dimensi dan semua bagian
pekerjaan, koordinasi dengan pekerjaan lain, dan semua pekerjaan yang diperlukan untuk
mengakomodasi pekerjaan yang termasuk didalamnya mewujudkan tujuan disain.
▪ Shop Drawing (Gambar Kerja) harus dibuat oleh Penyedia sebelum suatu komponen konstruksi
dilaksanakan bila :
- Gambar detail yang tertuang di dalam dokumen kontrak tidak ada atau kurang memadai.
- Terjadinya penyimpangan pelaksanaan (tetapi masih dalam batas toleransi yang diijinkan) pada
detail pelaksanaan yang mendahuluinya.
- Konsultan Pengawas memerintahkan secara tertulis untuk itu, demi kesempurnaan konstruksi.
- Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas sebelum elemen
konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
5. Gambar-gambar ditempat pekerjaan
Penyedia harus menyimpan ditempat pekerjaan satu rangkap gambar kontrak lengkap termasuk
rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara Aanwijzing, Time Schedule dalam keadaan baik (dapat
dibaca dengan jelas) termasuk perubahan-perubahan terakhir dalam masa pelaksanaan pekerjaan,
agar tersedia jika pemberi tugas atau wakilnya sewaktu-waktu memerlukan.
TEMPAT TINGGAL (DOMISILI)
Pasal 7
a. Adapun kebangsaan Penyedia, Sub Penyedia, leveransir atau penengah (Arbitrase) dan dimanapun
mereka bertempat tinggal /menetap (domisili) atau dimanapun pekerjaan atau bagian pekerjaan
berada Undang-undang Republik Indonesia adalah Undang-undang yang melindungi kontrak ini.
b. Untuk memudahkan komunikasi demi untuk mempermudah jalannya pelaksanaan pekerjaan
Penyedia, Penyedia berkewajiban memberikan alamat yang tetap dan jelas dengan nomor telpon
rumah kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
PENJELASAN SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
Pasal 8
a. Bila terdapat perbedaan gambar, antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail yang
dipakai/diikuti.
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti, kecuali
bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan ketidaksempurnaan /
ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
c. Bila terdapat perbedaan antara Spesifikasi Teknis dan gambar, maka Spesifikasi Teknis dan RAB yang
diikuti kecuali bila hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas.
d. Spesifikasi Teknis dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang
Spesifikasi Teknis tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
e. Yang dimaksud dengan Spesifikasi Teknis dan gambar di atas adalah Spesifikasi Teknis dan gambar
setelah mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan
f. Penyedia berkewajiban untuk mengadakan penelitian tentang hal-hal tersebut diatas. Setelah Penyedia
menerima dokumen dari Pejabat Pembuat Komitmen dan hal tersebut akan dibahas dalam rapat
penjelasan.
g. Sebelum melaksanakan pekerjaan Penyedia diharuskan meneliti kembali semua dokumen yang ada
untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat penjelasan.
SARANA DAN CARA KERJA
Pasal 9
a. Penyedia wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat pekerjaan, melakukan
pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang dibutuhkan untuk
penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Penyedia harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan jenis
pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak tepat atau
tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Penyedia harus selalu menjaga
disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/karyawannya.
c. Penyedia harus menyediakan alat-alat kerja yang diperlukan untuk pekerjaan ini. Peralatan dan
perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
d. Penyedia wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan menggunakan
kemampuan terbaiknya. Penyedia bertanggung jawab penuh atas seluruh cara pelaksanaan, metode,
teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam
Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Penyedia sebelum suatu komponen konstruksi
dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana
sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Penyedia Pelaksana sudah harus menyelesaikan gambar sesuai
pelaksanaan yang terdiri atas :
▪ Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.
▪ Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan Konsultan
Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan bagian
pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini berakibat
penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Penyedia, bila :
▪ Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan mengalami
kerusakan atau dijumpai kekurang sempurnaan pelaksanaan.
▪ Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan pokoknya
yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan, halaman, dan lain
sebagainya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan
termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali akan
dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
PERSIAPAN DI LAPANGAN
Pasal 10
Selama pelaksanaan pekerjaan di lapangan Penyedia harus menyediakan / menyiapkan :
1. KANTOR PENYEDIA, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS LAIN
Penyedia harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman kerja (work
yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai Kontrak.
Penyedia harus juga menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas sementara (tempat mandi dan
peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air. Penyedia harus membuat tata letak/denah
halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-fasilitas tersebut. Penyedia harus menjamin agar
seluruh fasilitas itu tetap bersih dan terhindar dari kerusakan. Dengan seijin Pimpinan Pelaksana
Kegiatan, Penyedia dapat menggunakan kembali kantor, los kerja, gudang dan halaman kerja yang
sudah ada.
2. AIR DAN DAYA
a. Penyedia harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
• Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan sesuai jenis
pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam,
garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
• Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain
para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin.
b. Penyedia harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara yang
dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan
pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
Penyedia harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan
para pekerja di lapangan. Bila diperlukan (atas petunjuk Konsultan Pengawas) Penyedia harus pula
menyediakan penangkal petir sementara untuk keselamatan.
3. SALURAN PEMBUANGAN
Penyedia harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah bangunan
selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan. Saluran dihubungkan
ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Konsultan Pengawas
4. PEMBERSIHAN HALAMAN
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti pepohonan,
batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan serta
dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus dilindungi agar
tetap utuh.
b. Pelaksanaan pembersihan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Bila terdapat bahan-bahan
bekas bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus dikumpulkan
menjadi satu untuk selanjutnya dibuatkan Berita Acara Bekas Bongkaran.
5. KOORDINASI
a. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia harus menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan dalam
pelaksanaan pekerjaan dan harus ditempatkan pada tempat yang sudah disediakan oleh User /
Pemberi Tugas dan Penempatan barang-barang tersebut harus rapi sehingga tidak mengganggu
lingkungan sekitarnya dan aktifitas kerja dilingkungan lokasi pembangunan.
b. Berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, jika Penyedia memanfaatkan / memakai fasilitas yang
ada dilingkungan pekerjaan harus ada Ijin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen atau pejabat
lainnya yang ditunjuk dan harus mentaati segala peraturan-peraturan/aturan-aturan yang ada.
JADWAL PELAKSANAAN
Pasal 11
a. Penyedia Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadwal pelaksanaan dalam bentuk barchart
yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen
pekerjaan sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadwal pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Penyedia Pelaksana selambat-
lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan pekerjaan. Penyelesaian yang
dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Penyedia belum menyelesaikan pembuatan
jadwal pelaksanaan, maka Penyedia Pelaksana harus dapat menyajikan jadwal pelaksanaan sementara
minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadwal pelaksanaan disusun, Penyedia Pelaksana harus melaksanakan
pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada saat
dimulai pelaksanaan. Jadwal pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
KUASA PENYEDIA DI LAPANGAN
Pasal 12
1. Penyedia dan Prosedur Pelaksanaan
Penyedia harus mengawasi dan memimpin pekerjaan dengan menggunakan kecakapan dan perhatian
sepenuhnya. Ia harus semata-mata bertanggung jawab untuk semua alat-alat konstruksi, cara-cara
teknik urutan dan prosedur dan untuk mengkoordinasikan semua bagian pekerjaan yang berada
didalam kontrak.
2. Pegawai Penyedia yang melaksanakan :
a. Sebagai pemimpin pelaksanaan proyek sehari-hari pada pelaksana pekerjaan Penyedia harus dapat
menyerahkan kepada seorang pelaksanaan ahli, cakap sesuai bidang keahliannya, yang diberi
kuasa dengan penuh tanggung jawab dan selalu berada ditempat pekerjaan.
b. Sebagai penanggung jawab di lapangan pekerjaan pelaksanaan harus mempelajari dan mendalami
semua isi gambar, bestek dan Berita Acara Aanwijzing sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan
konstruksi maupun kualitas bahan-bahan yang harus dilaksanakan.
c. Perubahan konstruksi maupun perubahan bahan-bahan bangunan dapat dilaksanakan apabila
ada izin tertulis dari Pengawas/ Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan rapat Direksi.
Menyimpang dari hal tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia, untuk melaksanakan sesuai
gambar dan bestek.
d. Direksi berhak menolak penunjukan seorang pelaksana (Uitvoerder) dari Penyedia berdasarkan
pendidikan, pengalaman tingkah laku dan kecakapan, dalam hal ini Penyedia harus segera
menempatkan pengganti lain dengan persetujuan Direksi.
PENJAGAAN KEAMANAN LAPANGAN PEKERJAAN
Pasal 13
1. Keamanan dan kesejahteraan
Selama pelaksanaan pekerjaan Penyedia diwajibkan mengadakan segala hal yang diperlukan untuk
keamanan para pekerja dan tamu, seperti pertolongan pertama, sanitasi, air minum, dan fasilitas-
fasilitas kesejahteraan. Juga diwajibkan memenuhi segala peraturan dan tata tertib, ordonansi
Pemerintah atau Pemerintah Daerah setempat.
2. Terhadap wilayah orang lain
Penyedia diharuskan membatasi daerah operasinya disekitar tampak dan harus mencegah para
pekerjanya melanggar wilayah orang lain yang berdekatan.
3. Terhadap milik umum
Penyedia harus menjaga agar jalan umum, jalan kecil dan hak pemakai jalan, bersih dari bahan-bahan
bangunan dan sebagainya dan memelihara kelancaran lalu lintas, baik bagi kendaraan maupun
pejalan kaki selama kontrak berlangsung. Penyedia juga bertanggung jawab atas gangguan dan
pemindahan yang terjadi atas perlengkapan umum (fasilitas) seperti saluran air, listrik dan sebagainya
yang disebabkan oleh kegiatan Penyedia, maka biaya pemasangan kembali dan segala perbaikan keru-
sakan menjadi tanggung jawab Penyedia.
4. Keamanan Terhadap Pekerjaan
Penyedia bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan termasuk bahan-bahan bangunan dan
perlengkapan instalasi ditapak, hingga kontrak selesai dan diterima baik oleh Direksi. Penyedia harus
menjaga perlengkapan bahan-bahan dari segala kemungkinan kerusakan, kehilangan dan sebagainya
untuk seluruh pekerjaan termasuk bagian-bagian yang dilaksanakan oleh pekerja-pekerja dan
menjaga agar pekerjaan bebas dari air hujan dengan melindungi memakai tutup yang layak,
memompa atau menimba seperti apa yang dikehendaki atau diinstruksikan.
JAMINAN DAN KESELAMATAN BURUH
Pasal 14
1. Air Minum dan Air untuk Pekerjaan
a. Penyedia harus senantiasa menyediakan air minum yang cukup bersih ditempat pekerjaan untuk
para pekerjanya.
b. Air untuk keperluan bangunan selama pelaksanaan, dapat mempergunakan atau menyambung
pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna memperhitungkan pembayaran) atau
air sumur yang bersih/jernih dan tawar, bila hal ini meragukan pengawas harus diperiksa di
laboratorium.
2. Kecelakaan
Apabila terjadi kecelakaan untuk tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan tersebut pada waktu
pelaksanaan, Penyedia harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan si korban
dengan biaya pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab Penyedia dan harus segera
melaporkan kepada Instansi yang berwenang dan Direksi.
3. Dilokasi pekerjaan harus disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama yang selalu terse-
dia dalam setiap saat dan berada ditempat Direksi Keet/Bouwkeet.
ALAT-ALAT PELAKSANAAN /PENGUKURAN
Pasal 15
Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia harus menyediakan/menyiapkan alat-alat baik untuk sarana
peralatan pekerjaannya maupun peralatan-peralatan yang diperlukan untuk memenuhi kwalitas hasil
pekerjaan antara lain : mesin las listrik, kompresor, scaffolding, dan sebagainya.
SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
Pasal 16
a Penyedia harus selalu memegang teguh disiplin keras dan perintah yang baik antara pekerjanya dan
tak akan mengerjakan tenaga yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang
diserahkan kepadanya.
b Penyedia menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan menurut
kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan akan berkualitas baik bebas dari cacat.
Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standart ini dapat dianggap defiktif.
c Dalam pengajuan penawaran Penyedia harus memperhitungkan biaya-biaya pengujian/
pemerikasaan berbagai bahan pekerjaan.
d Diluar jumlah tersebut Penyedia tetap bertanggungjawab atas biaya-biaya pengiriman yang tidak
memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki.
PEKERJAAN TIDAK BAIK
Pasal 17
a. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi agar Penyedia membongkar pekerjaan apa saja yang
telah ditutup untuk diperiksa, atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan-bahan atau
barang-barang baik yang sudah maupun yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau yang sudah
dilaksanakan. Ongkos untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban Penyedia untuk disempurnakan
dengan kontrak.
b. Pemberi tugas berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat pekerjaan,
pekerjaan-pekerjaan, bahan-bahan atau barang apa saja yang tidak sesuai dengan kontrak.
c. Pemberi tugas berhak (tetap tidak dengan cara tidak adil atau menyusahkan) mengeluarkan perintah
yang menghendaki pemecatan siapa saja dari pekerjaan.
PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
Pasal 18
a Penyedia berkewajiban sesuai dengan pekerjaan yang diterima menurut gambar-gambar detail yang
telah disahkan oleh Direksi melaksanakan secara keseluruhan atau dalam bagian-bagian menurut
persyaratan-persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik. Penyedia selanjutnya
berkewajiban pula tanpa tambahan biaya mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan
atau memakai bahan-bahan yang tepat walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dalam gambar
dan bestek.
b Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan secara tertulis
dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan atau pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar
harga yang disetujui oleh kedua belah pihak jika tidak tercantum dalam daftar harga upah dan satuan
pekerjaan.
c Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tidak seizin direksi secara tertulis adalah tidak sah dan
menjadi tanggung jawab Penyedia sepenuhnya.
PERIJINAN
Pasal 19
a. Penyedia tidak diizinkan membuat iklan dalam bentuk apapun, dalam batas-batas lapangan pekerjaan
atau ditanah yang berdekatan tanpa ijin Direksi.
b. Penyedia harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki lapangan pekerjaan.
c. Penyedia tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan
di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
PENGAMANAN LOKASI
Pasal 20
Penyedia bertanggungjawab atas keamanan seluruh lokasi pekerjaan hingga penyerahan yang ke – 2
diterima dengan baik, untuk itu Penyedia berhak melarang orang-orang yang tidak berkepentingan masuk
ke lokasi pekerjaan.
BAB III
PERSYARATAN PERSONIL DAN KUALIFIKASI PENYEDIA JASA
Jabatan dalam pekerjaan Sertifikat Kompetensi Lulusan Pengalaman
No
yang akan dilaksanakan Kerja Minimal Kerja (tahun)
1 Petugas K3 Konstruksi Memiliki Sertifikat D-III Sipil 2 Tahun
Pelatihan K3
2 Pelaksana Lapangan Memiliki SKK Ahli SMK/SMA/ 1 Tahun
Teknik Bangunan Sederajat
Gedung
Persyaratan Kualifikasi Perusahaan
Kualifikasi pelaksana pekerjaan antara lain:
1. Memiliki NIB Konstruksi Gedung Lainnya dengan kode KBLI 41019
2. Memiliki SBU yang masih berlaku dengan subklasifikasi BG009 - Jasa Pelaksana Konstruksi
Bangunan Gedung Lainnya
3. Tidak masuk dalam daftar hitam.
BAB IV
PERSYARATAN ALAT PENYEDIA JASA
No Jenis Kapasitas Min Jumlah Keterangan
1 Pickup - 1 Unit Milik sendiri/sewa
2 Arko - 1 Unit Milik sendiri/sewa
3 Garinda 500 Watt 1 Unit Milik sendiri/sewa
4 Mixer 500 Ltr 1 Unit Milik sendiri/sewa
5 Scafolding - 10 Set Milik sendiri/sewa
BAB V
SPESIFIKASI METODE KONSTRUKSI/METODE PELAKSANAAN/METODE KERJA
Pasal 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Pekerjaan Pembongkaran
a. Sebelum mengadakan pembongkaran pada bagian bangunan yang seharusnya dibongkar,
hendaknya Penyedia dan direksi memeriksa keadaan existing, baru kemudian apabila dianggap
aman secara kontruksi baru diperbolehkan pembongkaran dan harus disesuaikan pentahapannya
agar pelaksanaan tidak mengganggu aktifitas gedung.
b. Semua hasil bongkaran tidak boleh dipakai oleh Penyedia dalam melaksanakan pekerjaannya,
maka pihak Penyedia wajib mengumpulkan semua hasil bongkaran dan bersama- sama Direksi &
Pihak Sekolah membuat Berita Acara Hasil Bongkaran. Karena dalam pembangunan sangat
dimungkinkan adanya hal-hal lain yang terkait ikut mengalami kerusakan / terpengaruh
(biarpun dalam gambar tidak ada), sehingga tetap perlu mendapatkan penanganan perbaikan.
Maka dalam hal ini apabila Rehabilitasi tersebut mempunyai keterkaitan terhadap kerusakan,
maka pihak Penyedia wajib melakukan perbaikan terhadap kerusakan tersebut.
1.2. Pekerjaan K3
a. Penyedia diwajibkan memenuhi kebutuhan untuk Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) dengan
menyiapkan kelengkapan K3 sesuai RAB.
1.3. Hasil Akhir Yang Diharapkan dari Pekerjaan ini adalah :
• Semua bekas bongkaran dibuatkan Berita Acara Hasil Bongkaran antara Direksi & Pihak Pengguna
Jasa dan bekas bongkaran tidak boleh dipakai Penyedia.
• Semua komponen K3 wajib digunakan pada saat pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 2
PEKERJAAN PASANGAN
2.1. Pekerjaan Dinding Bata Ringan, Plesteran, Acian :
a. Standart
1. Bata ringan harus memenuhi NI-10
2. Semen Portland harus memenuhi NI-8
3. Pasir harus memenuhi NI-3
4. Air harus memenuhi PVBI-1982
b. Bahan/ Produk
1. Batu bata ringan yang digunakan bata lokal dengan kualitas terbaik yang disetujui
Perencana/Konsultan Management Konstruksi, siku dan sama ukurannya 10x20x40.
2. Plasteran dinding menggunakan MU-301,PM-200 dengan acian dinding MU-200, PM-300
c. Pelaksanaan
1. Pasangan batu bata ringan / bata Citicon ,Focon, Bricon, dengan menggunakan aduk MU-300,
PM-100.
2. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok rata dan dibersihkan dengan
sapu lidi dan kemudian disiram air.
3. Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester dengan MU-301,PM-200 harus dibasahi
dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
4. Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak diperkenankan untuk langsung diaci atau di pasang
keramik dinding, tunggu 48 jam setelah kelembaban air keluar dalam dinding/berkeringat
kering, dapat dilakukan pekerjaan acian dengan MU-200, PM-300 atau pemasangan keramik
dinding.
5. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 8-10 lapis setiap
harinya, diikuti dengan cor kolom praktis. d. 6. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih
besar dari 12 m2 ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12 x
12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm.
6. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak diperkenankan.
7. Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm,
yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang
ditanam dalam pasangan bata ringan sekurang-kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
8. Tidak diperkenankan memasang bata ringan yang patah 2 (dua) melebihi dari 2 %. Bata yang
patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
9. Pasangan bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish setebal 13 cm dan
untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan
benar-benar tegak lurus.
2.2. Hasil Akhir Yang Diharapkan Dari Pekerjaan Ini Adalah :
• Pasangan dinding yang dipasang harus tegak lurus siku-siku danrata, tidak boleh terdapat retak-
retak.
• Plesteran dinding harus dapat menghasilkan permukaan yang halus, rata dan tidak bergelombang.
• Benangan harus dapat menghasilkan akhiran yang benar-benar siku, lurus dan rapi
Pasal 3
PEKERJAAN FINISHING LANTAI DAN DINDING
3.1. Pekerjaan ini dilaksanakan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Pemasangan granit menggunakan perekat 1 PC : 3 PS.
2. Apabila terdapat cacat-cacat pada seluruh bagian, granit tidak boleh dipasang (afkir).
3. Granit yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan tidak bernoda dan
sebelum dipasang granit harus direndam terlebih dahulu kedalam air.
4. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata dan sebelum pemasangan
granit, dibagian bawah granit perlu diberi pasir atau plastik lembaran dan bahan lain untuk
menghindari terjadinya granit pecah.
5. Jarak antara unit-unit pemasangan granit yang terpasang (lebar siar-siar), harus sama lebar
serapat mungkin atau maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm atau sesuai detail
gambar serta petunjuk Direksi. Siar-siar harus membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang
sama lebar dan sama dalamnya. Untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk siku dan
saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
6. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi siar sesuai ketentuan dalam persyaratan bahan, dengan
warna bahan pengisi sesuai dengan warna bahan yang dipasangnya.
7. Pemotongan unit-unit granit harus menggunakan alat pemotong khusus (mesin elektrik) sesuai
persyaratan dari pabrik bersangkutan.
8. Granit yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda yang terjadi pada
permukaan hingga betul-betul bersih.
9. Diperhatikan adanya pola tali air yang dijumpai pada permukaan pasangan atau hal-hal lain
seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
10. Pinggulan pasangan bila terjadi, harus dilakukan dengan gurinda, sehingga diperoleh hasil
pengerjaan yang rapi, siku, lurus dengan tepian yang sempurna.
11. Granit yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain selama 3x24 jam dan
dilindungi dari kemungkinan cacat pada permukaannya.
12. Rencana pemasangan granit dengan memperhatikan :
- Tetapkan data level lantai yang tepat
- Kontrol level finish lantai melalui beberapa spot level
- Untuk menghindari atau mengurangi pemotongan granit
- Untuk memastikan unit granit yang terpotong menyajikan penampilan yang seimbang
ketika dipasang dan terpasang sebesar mungkin.
- Untuk memastikan lokasi naat dan pola lantai sesuai dengan persetujuan.
- Bila tidak ada ketentuan lain dalam gambar, granit akan dipasang mulai dari center dari
tiap-tiap bagian ruang dan pertemuan antara lantai dengan plint adalah rata / lurus.
13. Grouting
- Granit diberi grout ketika granit sudah terpasang dengan tepat, setelah naat dibersihkan dari
kotoran / pencemaran dengan menggunakan compresor (ditiup)
- Bersihkan grout yang berlebih dan buat bentuk naat sesuai yang diinginkan.
- Ketika grout sudah mengeras, basahi granit dengan air dan akhirnya poles dengan kain.
3.2. Hasil akhir yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah :
• Semua pekerjaan granit harus menghasilkan bidang yang benar-benar rata dan tidak
bergelombang.
• Jarak antara unit-unit pemasangan granit yang terpasang (lebar siar-siar), harus sama lebar/
serapat mungkin atau maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm.
Pasal 4
PEKERJAAN PINTU & JENDELA
4.1. Persyaratan Bahan Kusen
1. Terbuat dari bahan Aluminium Framing System, dari produk dalam negeri berwarna yang
memenuhi Aluminium extrusi sesuai SII extrusi 0695-82, 0649-82.
2. Bentuk ukuran profil kusen adalah 3” atau sesuai dalam gambar, dengan terlebih dahulu
dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Direksi / Pengawas.
3. Warna profil :
Untuk Kusen Aluminium warna optional sesuai design
4. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil harus
diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unti-unit jendela, pintu dan lain-
lain, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.
5. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai
dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan yang
disyaratkan Direksi.
6. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan Syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
7. Konstruksi kusen yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail gambar termasuk
bentuk dan ukurannya.
8. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap tekanan angin 120 kg/m2, untuk
setiap type dan harus disertai hasil test.
9. Kusen aluminium eksterior memiliki ketahanan terhadap air/kebocoran air, tidak terlihat
kebocoran signifikasi (air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa (positif)
dengan jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2 min.
10. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
11. Pekerjaan mesin potong, mesin punch, drill, dan lain-lain harus sedemikian rupa sehingga
diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang mempunyai toleransi
ukuran sebagai berikut :
11.a. untuk tinggi dan lebar 1 mm.
11.b. untuk diagonal 2 mm.
12. Accessories.
12.a. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat alat
penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant.
12.b. Sealant yang dipergunakan adalah berkualitas SNI
12.c. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-3 mm,
dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat bergerak /
bergeser.
13. Bahan finishing.
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan alkaline
seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari lacquer yang
jernih.
4.2. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan Penyedia diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi di
lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Penyedia diwajibkan membuat
contoh jadi (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan
dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan persetujuan dari Direksi / Pengawas.
2. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan lapangan dimulai.
Proses ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing atas petunjuk Direksi / Pengawas,
meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran. Penyedia juga diwajibkan untuk
membuat perhitungan- perhitungan yang mendasari sistem dan dimensi profil aluminium
terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang diminta/berlaku. Penyedia bertanggung jawab
penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
3. Semua frame / kusen baik untuk jendela, pintu, dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai
dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
4. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk menghindarkan
penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat
yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian dalam agar
sambungannya tidak tampak oleh mata. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan
bentuk yang sesuai dengan gambar.
6. Akhir bagian kusen disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet, stap harus cocok.
7. Angkur-angkur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2-3 mm dan
ditempatkan pada interval 600 mm.
8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti karat, sedemikian rupa
sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan
terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus
ditutup oleh sealant.
9. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen aluminium akan bertemu
dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan harus diberi
lapisan chromium untuk menghindari timbulnya korosi.
10. Toleransi pemasangan kusen aluminium disatu sisi dinding adalah 10-25 mm yang kemudian
diisi dengan beton ringan / grout.
11. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium, kehorizontalan rel mutlak diperhatikan
sebelum rangka kusen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal yang melekat pada
ambang bawah dan atas harus waterpass (pelubangan dinding).
12. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan synthetic rubber
atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini dilakukan pada swing door dan double door.
13. Sekeliling kusen yang berbatasan dengan dinding diberi sealant supaya kedap air dan suara.
14. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
15. Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan tangan.
16. Profil aluminium yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk memperoleh persetujuan
Direksi/ Pengawas.
4.3. Persyaratan Bahan Penggantung & Kunci
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat - alat bantu
lainnya yang di perlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
4.4. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Semua “Hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam buku
spesifikasi teknis. Bila terjadi perubahan / penggantian hardware akibat dari pemilihan merk,
penyedia harus melaporkan hal tersebut untuk mendapatkan persetujuan.
2. Semua kunci – kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu dipasang setinggi
90 cm dari lantai atau sesuai petunjuk direksi.
3. Untuk engsel pintu dipasang minimal 3 buah untuk setiap daun, menggunakan sekrup kembang
dengan warna yang sama dengan warna engsel. Jumlah engsel yang dipasang harus
diperhitungkan menurut bebab berat daun pintu, tiap engsel memikul maksimal 20 kg.
4. Engsel diatas dipasang kurang dari 28 cm (as) dari permukaan atas pintu, engsel bawah
dipasang 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu, engsel ditengah dipasang ditengah antara
kedua engsel tersebut.
5. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian secara
kasar dan halus.
4.5. Syarat Pemeliharaan
Perbaikan & Pengamanan
1. Penyedia wajib mengganti semua bahan yang rusak. Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian
rupa sehingga tidak mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
2. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu pekerjaan dilaksanakan,
maka Penyedia wajib memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh direksi. Biaya yang
timbul untuk pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Penyedia.
3. Penyedia wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah dilaksanakan
terhadap kerusakan kerusakan. Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan pintu dan jendela selesai
terpasang, permukaannya dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi terhadap
kemungkinan cacat pada permukaannya.
4.6. Persyaratan Bahan Kaca
a. Umum
Kaca adalah benda yang terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai
ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, diperoleh dari proses pengambangan
(Float Glass). Kedua permukaannya rata, licin dan bening.
b. Khusus
Digunakan lembaran kaca bening (clear float glass) berkualitas SNI. Kaca tebal minimum 5 mm,
atau sesuai perhitungan, digunakan untuk pemasangan dinding kaca pada daerah Interior dan
seluruh pintu kaca Frame, kecuali hal khusus lain seperti dinyatakan dalam gambar.
c. Toleransi
- Panjang-Lebar; ukuran panjang dan lebar tidak boleh melampaui toleransi seperti yang
ditentukan oleh pabrik, yaitu toleransi panjang dan lebar kira-kira 2 mm.
- Kesikuan; kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi
potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5
mm per meter panjang.
- Ketebalan; ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui toleransi yang
ditentukan pabrik, yaitu maksimum 0.3 mm.
d. Ketebalan semua kaca terpasang harus mengikuti standard perhitungan dari pabrik
bersangkutan, yang antara lain mempertimbangkan penggunaannya pada bangunan, luas /
ukuran bidang kaca (cutting size), maupun tekanan positif dan negatif yang akan bekerja pada
bidang kaca. Perhitungan ini harus disetujui Direksi/ Pengawas.
e. Cacat-cacat yang diperbolehkan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik :
- Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang berisi gas yang
terdapat pada kaca).
- Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat mengganggu pandangan.
- Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau seluruh
tebal kaca).
- Kaca harus bebas dari gumpilan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan lebar kearah
luar/masuk).
- Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave); benang adalah cacat garis timbul
yang tembus pandang, sedang gelombang adalah permukaan kaca yang berobah dan
mengganggu pandangan.
- Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
- Bebas awan (permukaan kaca yang mengalami kelainan kebeningan).
- Bebas goresan (luka garis pada permukaan kaca).
- Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
f. Mutu kaca lembaran yang digunakan mutu AA (AA Grade Quality).
g. Semua bahan kaca sebelum dan sesudah terpasang harus mendapat persetujuan Direksi /
Pengawas.
h. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus digurinda /
dihaluskan.
4.7. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan syarat-syarat
pekerjaan dalam buku ini, serta ketentuan yang digariskan / disyaratkan oleh pabrik
bersangkutan.
b. Pekerjaan ini memerlukan keakhlian dan ketelitian
c. Semua bahan yang akan dipasang harus disetujui oleh Direksi/Pengawas.
d. Bahan yang telah terpasang harus dilindungi dari kerusakan dan benturan, dan diberi tanda
agar mudah diketahui.
e. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, serta diharuskan menggunakan alat-alat pemotong kaca
khusus, menjadi lembaran kaca dengan ukuran tertentu (cutting size).
f. Pemasangan kaca-kaca dalam sponing rangka kayu pada pintu panil sesuai dengan persyaratan,
digunakan lis-lis kayu. Pemasangan kaca-kaca dalam pintu kaca rangka aluminium harus sesuai
dengan persyaratan.
g. Tepi kaca pada sambungan dan antara dengan kayu diberi sealant untuk menutupi rongga-
rongga yang terjadi. Sealant yang digunakan adalah sesuai dengan persyaratan pabrik. Tidak
diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0,5 cm dari batas garis sambungan
dengan kaca.
h. Kaca harus terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan pecah
pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
4.8. Hasil akhir yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah :
• Semua pekerjaan kusen alumunium harus kuat dan kokoh serta pertemuan dua bidang harus halus
bidang-bidangnya.
• Semua pekerjaan penggantung/kunci harus kuat dan kokoh.
• Kaca terpasang dengan baik.
Pasal 5
PEKERJAAN PENGECATAN
5.1. Pekerjaan ini dilaksanakan dengan ketentuan :
a. Persiapan permukaan yang akan diberi cat.
b. Pengecatan permukaan dengan bahan - bahan yang telah ditentukan.
c. Pengecatan semua permukaan dan area yang tertera dalam gambar dan yang tidak disebutkan
secara khusus, dengan warna dan bahan yang sesuai dengan petunjuk Perencana dan Pengawas.
5.2. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada satu bidang untuk
tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang - bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan
warna, texture, material dan cara pengerjaan. Bidang - bidang yang akan dipakai sebagai
mockup ini akan ditentukan oleh Perencana dan Pengawas.
b. Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh Pengawas dan Perencana, bidang - bidang
ini akan dipakai sebagai standard minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
c. Instaler diwajibkan mengikuti semua persyaratan teknis aplikasi dari produsen tanpa terkecuali
d. Apabila terjadi kerusakan baik yang terlihat maupun yang tersembunyi dan tidak disebabkan oleh
pemilik atau pemakai maka Kontraktor wajib memperbaiki seluruh pekerjaan yang rusak sampai
dengan disetujui oleh Perencana dan Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung Kontraktor.
5.3. Pekerjaan Cat Dinding
a. Yang termasuk pekerjaan cat dinding adalah pengecatan dinding yang ditunjukkan dalam
gambar.
b. Untuk dinding dalam cat yang dipakai adalah cat dinding interior.
c. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak, lubang dan pecah-
pecah).
d. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada bidang
pengecatan.
e. Bidang pengecatan harus dalam keadaan kering serta bebas dari debu, lemak, minyak dan
kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecatan.
f. Seluruh bidang pengecatan diplamur dahulu dengan menggunakan “Skin Cost” Mill Putih yang
merupakan campuaran 7 bagian mill putih dan 2 bagian semen atau menggunakan bahan
plamur dari produk yang sama sebelum dilapis dengan cat dasar, dengan cat yang akan
digunakan.
g. Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi/ Pengawas serta jika seluruh
pekerjaan instalasi di dalamnya telah selesai dengan sempurna.
h. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan / mengirimkan
contoh bahan dari beberapa macam hasil produk kepada Direksi. Selanjutnya akan diputuskan
jenis bahan dan warna yang akan digunakan. Direksi akan menginstruksikan kepada Kontraktor
selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh bahan diserahkan.
i. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik pembuatnya.
j. Contoh bahan yang telah disetujui, akan dipakai sebagai standard untuk pemeriksaan /
penerimaan setiap bahan yang dikirim oleh Kontraktor ke tempat pekerjaan.
k. Sebelum pekerjaan dapat dimulai atau dilakukan, percobaan-percobaan bahan dan warna harus
dilakukan oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan Perencana dan Direksi/ manajemen
Konstruksi. Pengerjaan harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik
yang bersangkutan.
l. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola texture merata, tidak terdapat noda-noda pada
permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari pekerjaan-pekerjaan
lain.
m. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan, perawatan dan
keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.
n. Bila terjadi ketidak-sempurnaan atau kerusakan dalam pengerjaan, Kontraktor harus
memperbaiki / mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa adanya tambahan biaya.
o. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil / berpengalaman dalam
pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat tercapainya mutu pekerjaan yang
baik dan sempurna.
5.4. Pekerjaan Cat Langit – Langit
a. Yang termasuk dalam pekerjaan cat langit- langit adalah langit-langit kalsiboard, yang ditentukan
dalam gambar.
b. Permukaan plafond harus kering bebas dari kotoran, debu, minyak, olie, lemakdankotoran
kotoran lain.
c. Selanjutnya semua metode / prosedur cara aplikasi sama dengan pengecatan dinding dalam pasal
ini kecuali tidak digunakannya lapis alkali resistance sealer pada pengecatan langit-
langit kalsiboard.
d. Sambungan-sambungan kalsiboard harus diberi pita kertas khusus agar tidak terlihat sebagai
retakan sesudah di finishing akhir.
5.5. Hasil akhir yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah :
- Permukaan yang di cat menghasilkan permukaan yang utuh, rata dan tidak ada bagian yang
belang.
Pasal 6
PEKERJAAN ATAP
6.1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat – alat bantu lainnya untuk
persiapan pelaksanakan pekerjaan dan selama berlangsungnya pekerjaan konstruksi agar
pekerjaan konstruksi menjadi berhasil yang baik dan sempurna.
6.2. Bahan-Bahan
a. CNP 125.50.20.2,3 mm (Kuda-Kuda)
b. Atap asbes gelombang, bubungan asbes
c. Kalsiplank lebar 30 cm
6.3. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Persiapan kuda-kuda CNP 125.50.20.2,3 mm, pastikan menumpu ada ring balok yang mengikat
terhadap struktur
b. Hal pertama yang harus di perhatikan dalam memasang atap adalah persiapan gelagar penumpu
atau gording sebagai tumpuan penutup atap. Jarak gording pertama dari titik temu kuda – kuda
maksimal 120 cm. Gunakan sekrup paku khusus untuk asbes
c. Dalam pemasangannya harus mengunakan paku khusus yaitu sekrup berkepala dengan di
lengkapi karet pelindung. Buat lubang diameter lubang lebih besar dari diameter skrup yaitu kira
– kira 3 mm, guna antisipasi terhadap pemuaian karena perbedaan suhu antara siang dan malam.
d. Tutup bagian atas sistem sambungan “anti bocor” atau “anti leakage coupling” pada bagian atas
lapisan di bawahnya.
e. Pemasangan sambungan harus overlaping antar penutup atap
f. Pasang lisplank lebar 30 cm untuk melindungi area bawah atap sehingga struktur utama rangka
atap dapat terlindung dari hujan dan terik yang berlebibahan
g. Pasang lisplank ke struktur kuda-kuda dengan sistem skrup rangka besi
h. Dalam tahap terakhir pasang bubungan asbes dengan kuat menggunakan skrup/ paku agar aman
tertepan beban angin hisab atau tekan
6.4. Hasil Akhir yang diharapkan dari Pekerjaan ini Adalah :
- Atap terpasang dengan kokoh, rata, serta rapi
Pasal 7
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
7.1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pasang instalasi titik lampu, pasang lampu, pasang saklar ganda dan
saklar tunggal, pasang titik stop kontak.
7.2. Persyaratan
a. Penyedia tetap bertanggung jawab atas pekerjaan instalasi yang dimaksud.
b. Menurut segala petunjuk-petunjuk dari Direksi.
c. Instalasi listrik dipasang dengan kondisi sampai menyala.
7.3. Pekerjaan Sistim Konduit
a. Pipa-pipa yang ditanam didalam tembok harus dipasang dengan klem-klem dan pipa yang
digunakan ialah pipa-pipa PVC 5/8” produksi berkulitas SNI.
b. Pemasangan pipa yang diletakkan diatas kayu harus diberi lapak (klos) yang jarak
pemasangannya satu sama lain minimal 1 (satu) meter.
c. Pada tiap-tiap pasangan pipa jarak 8 m harus diberi Trakdoos (T.doos).
7.4. Pemasangan Kawat / Kabel
a. Kabel yang digunakan untuk pemasangan instalasi listrik ini adalah kabel N Y M 500 volt
berukuran 2x2,5 mm2 untuk aliran induk + stop kontak dan untuk aliran pembawa dari saklar ke
lampu adalah kabel NYM 500 volt berukuran 2x1,5 mm2. Kabel instalasi yang dipasang adalah
buatan lokal.
b. Penarikan kabel diatas isolator dikerjakan diatas langit-langit yang tidak terlihat dari bawah.
c. Isolator yang digunakan ialah R.25 berukuran 25 x 25 mm dengan jarak kurang dari 0,80 m.
d. Pada tiap-tiap penyambungan kabel dipergunakan lasdoop.
e. Pada tempat-tempat persilangan dan penyeberangan diatas tembok muka kabel itu dimasukkan
kedalam pipa sebagai pengaman.
f. Semua kabel yang dimasukkan kedalam pipa, tidak boleh ada sambungan.
7.5. Pemasangan Saklar Lampu
a. Gambar-gambar menunjukkan perkiraan letak dari saklar lampu untuk perlampuan yang
menggunakan saklar setempat. Perletakan tersebut masih harus disesuaikan dengan Arsitektur.
b. Saklar lampu harus dipasang secara sempurna, setinggi 120 cm dari lantai, kecuali ditentukan
lain dalam gambar.
c. Saklar lampu tersebut harus mempunyai kemampuan hantar arus minimal 10 Ampere.
7.6. Pemasangan Stop Kontak
a. Gambar-gambar menunjukkan perkiraan dari letak stop kontak dan harus disesuaikan lebih
lanjut dengan arsitektur.
b. Stop kontak harus dipasang secara sempurna, setinggi 120 cm dari lantai, kecuali ditentukan
lain dalam gambar.
c. Untuk stop kontak daya 1 phase.
7.7. Jumlah Titik Lampu yang diperlukan
a. Semua Lampu dipasang menempel dan masuk kedalam Plafond (Inbow), sedangkan jenis lampu
lainnya penempatannya disesuaikan gambar masing-masing lokasi.
b. Jumlah titik lampu yang diperlukan disesuaikan dengan gambar perencanaan masing-masing
lokasi.
c. Untuk pembagian group supaya diatur sedemikian rupa sehingga apabila salah satu group
tersebut putus, penerangan dan stop kontak pada ruangan itu tidak padam seluruhnya.
7.8. Sambungan Pengaman ke Tanah (Arde)
a. Pihak Penyedia wajib membuat suatu sistem pentanahan yang baik sesuai dengan peraturan yang
ada beserta persyaratan yang berlaku.
b. Semua dari bagian sistem listrik harus ditanahkan.
c. Kawat pentanahan yang digunakan adalah kawat telanjang / BCC (Bare Copper Conductor).
d. Elektrode pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanis minimum Ø 1” diujung pipa
tersebut diberi cooper rod elektroda yang dipantek dalam tanah minimal sedalam 12 m /
permukaan titik air.
e. Nilai tahanan grounding sistem untuk panel-panel adalah 2 ohm diukur setelah tidak turun
hujan 3 hari berturut-turut.
f. Pada setiap batang pentanahan (galvanis rod) dilengkapi dengan box test terminal control
yang dapat dibuka untuk pengujian.
g. Pengujian dapat dilakukan oleh pihak Penyedia dengan disaksikan pihak pengawasan
dibuatkan berita acara hasil pengukuran pentanahan.
7.9. Hasil akhir yang diharapkan dari pekerjaan ini adalah :
Instalasi listrik yang dipasang harus sesuai dengan peraturan-peraturan listrik yang masih berlaku di
Indonesia pada waktu ini (PUIL) tahun 2000 dan harus dengan kondisi sampai menyala.
Pasal 8
PEKERJAAN BETON
8.1. Bahan – bahan Beton
Bahan-bahan pasangan pada umumnya mempergunakan bahan lokal yang memenuhi syarat teknis,
sebelumnya harus mengajukan contoh-contoh yang mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
secara tertulis.
1. Kerikil beton
Berasal dari hasil pecahan dari batu gunung atau boleh memakai kerikil beton dengan butir-butir
bulat dari sungai ukuran 1-3 cm, padat dan bersih dari segala kotoran, tidak mengandung tanah,
lumpur, garam.
2. Pasir cor
Berbutir sangat keras, tajam dan bersih dari kotoran dan khusus untuk pasir cor beton (lihat P B I
thn 1971), tidak mengandung tanah, lumpur, garam.
3. Semen PC
a. Yang dimaksud dengan semen adalah semen Portland (Portland Cement) Type I yang
memenuhi syarat-syarat dari standard semen Indonesia (NI-8- 1972) dan standard industri
Indonesia ( SII, 0013-81) mutu dan cara uji semen portland. Type- type semen lainnya dapat
dipakai bila ada izin atau rekomendasi dari Konsultan Pengawas.
b. Semen-semen yang akan dipergunakan harus diperoleh dari pabrik-pabrik yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
c. Penyedia Jasa menyerahkan kepada Konsultan Pengawas tentang konsinyasi semen yang
menyatakan nama Pabrik dari semen tersebut, type dan jumlah semen yang akan dikirim
bersama pula sertifikat hasil test dari pabrik yang menyatakan bahwa konsinyasi tersebut telah
diadakan testing sesuai dengan segala sesuatu yang telah disebutkan dalam standarisasi.
d. Semen tersebut harus dikirimkan ke lokasi proyek dengan pembungkusan yang baik atau
dalam kantong yang masih benar-benar tertutup rapat, atau dapat pula dikirimkan dengan
menggunakan container dari pabrik.
e. Semen harus disimpan didalam tempat yang tertutup, bebas dari kemungkinan kebocoran air,
dan dilindungi dari kelembaban sampai waktu penggunaan. Segala sesuatu yang
menyebabkan rusaknya semen seperti menjadi padat atau menggumpal atau rusaknya
kantong-kantong semen, maka semen-semen tersebut tidak bisa diterima dan tidak boleh
dipergunakan lagi.
4. Air
Air untuk adukan pasangan-pasangan beton harus bersih, bebas dari bahan- bahan yang
merusak atau bebas dari campuran yang mempengaruhi daya lekat semen dan dibuktikan dengan
hasil test Laboratorium.
8.2. Pekerjaan Beton dan Beton Bertulang
8.2.1. Bahan dan mutu :
1. Mutu beton
Kelas Mutu Jenis Uraian
I 80 Non struktural Beton untuk alas pondasi dan perataan
pondasi
II K125 Struktural Beton massa tanpa tulangan
K175 Struktural Beton dengan penulangan ringan,
beton-beton praktis
K225 Struktural Konstruksi beton bertulang termasuk
gelagar/ balok, kolom pendukung
balok/ lantai, plat lantai, dinding
penahan
III K275 - K350 Struktural Beton bertulang mutu tinggi untuk
konstruksi-konstruksi utama
K400 Struktural Bagian-bagian konstruksi, beton
pratekan
2. Penyedia Jasa sebelum melaksanakan pekerjaan beton diwajibkan memeriksa gambar /
perhitungan konstruksi beton bertulang. Bila Penyedia Jasa meragukan, bisa minta
penjelasan kepada Konsultan Perencana melalui Konsultan Pengawas.
3. Penyedia Jasa tidak diperbolehkan mengecor beton sebelum bekesting dan pasangan besi
beton diperiksa dan di setujui Konsultan Pengawas secara tertulis.
4. Untuk pekerjaan konstruksi beton bertulang harus dipakai semen PC.
5. Kerikil untuk semua pekerjaan beton / beton bertulang dapat memakai kerikil ukuran 1
s/d 3 cm, padat dan bersih dan tidak keropos, dibersihkan dahulu dari debu dan
sebelum dipakai harus dicuci.
6. Pasir untuk cor beton harus dipakai pasir khusus untuk beton, berbutir tajam, bersih
dari segala kotoran dan tidak boleh tercampur dengan bahan-bahan lain.
7. Untuk mengaduk semua campuran beton harus memakai mesin pengaduk beton
(concrete mixer), memakai air bersih dan tawar dengan kadar air pada campuran,
menghasilkan beton tidak terlalu cair (lihat aturan PBI 1971).
8. Pembongkaran papan bekesting dapat dilaksanakan sesudah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
9. Pemasangan papan-papan bekesting dipakai papan meranti tebal 2 atau 3 cm disusun
secara rapat.
10. Setelah pekerjaan bekesting dibongkar semua bidang yang terlihat ada lubang- lubang,
tidak rata, harus segera ditutup dengan spesi 1 PC : 2 PS.
8.2.2. Penulangan Beton pada Umumnya
Ukuran dan gambar penulangan beton disesuaikan dengan gambar yang ada.
1. Bahan
a. Baja tulangan
Baja tulangan yang dipakai adalah minimal harus sesuai dengan (RSNI3 2052:2024).
Mutu, ukuran dan jenis tersebut diatas adalah sebagai berikut :
b. Kawat beton
Kawat pengikat baja tulangan terbuat dari baja lunak dengan diameter minimal 1
mm yang telah dipijarkan terlebih dahulu dan tidak bersepuh seng.
c. Pengujian kuat tarik baja beton
Jika pada pelaksanaan konstruksi beton menggunakan lebih dari satu jenis ukuran
baja beton, maka setiap jenis dan ukuran harus dilakukan pengujian kuat Tarik.
Pengujian kuat Tarik baja beton untuk dilakukan masing-masing 1 kali pengujian
dari masing-masing potongan contoh uji (RSNI3 2052:2024).
d. Penggantian diameter
Penggantian dengan diameter lain, toleransi pemakaian besi beton/ tulangan sebesar
1 - 3% diperkenankan. Biaya yang diakibatkan oleh penggantian tulangan terhadap
yang ada dalam gambar, menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
2. Pelaksanaan
a. Baja dan kawat beton seperti dimaksud diatas harus bebas dari kotoran- kotoran,
karat, minyak, cat, kulit giling serta bahan lain yang akan mengurangi daya lekat
terhadap beton.
b. Membengkok dan meluruskan baja tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin,
serta dipotong menggunakan bar cutter dengan kapasitas 100mm kecepatan tanpa
bebaan 12.000 rpm dan dibengkokkan sesuai dengan gambar.
c. Semua tulangan harus dipasang dengan posisi yang tepat sehingga tidak berubah
tempat atau bergeser sebelum dan selama pengecoran.
d. Sambungan dan panjang lewatan baja tulangan harus sesuai buku Pedoman
Perencanaan untuk struktur beton.
e. Baja tulangan yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan
dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari Konsultan Pengawas.
3. Penyimpanan :
Penyimpanan besi beton harus dicegah terjadinya karat, cara meletakkannya diatas
papan atau balok kayu sehingga tidak langsung diatas tanah, bila penyimpanan untuk
waktu yang lama maka besi beton harus disimpan dibawah atap.
4. Test dan sertifikat :
a. Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan sesuai dengan
SPEKTEK ini, maka pada saat pesanan bajatulangan, diperuntukkan khusus proyek
ini.
b. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Penyedia Jasa
untuk test kualitas baja tulangan atas biaya Penyedia Jasa.
c. Semua pengetesan tersebut diatas, harus dilakukan dilaboratorium lembaga uji
konstruksi atau laboratorium lainnya yang direkomendasikan oleh Konsultan
Pengawas dan minimal sesuai dengan S.I.I. 0136 – 84 mutu, cara uji dan baja
tulangan beton atau standard peralatan lain yang setaraf.
d. Semua beban biaya contoh dan pengetesan tersebut diatas ditanggung oleh Penyedia
Jasa.
8.2.3. Bekisting / cetakan beton
1. Bekisting
a. Untuk kayu bekisting dipergunakan papan kayu meranti kualitas baik dengan
ketebalan minimum 2 - 3 cm atau multiplex tebal = 12 mm dan sebagai penguat /
kolom-kolom dipakai kayu ukuran 4 x 6 atau 5 x 7 cm dari bahan kayu yang
sama.
b. Bila dikehendaki untuk beton yang expose maka bekisting harus dipergunakan
bahan multiplex tebal 9 - 12 mm
2. Perancah / stut werk
a. Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan bentuk
dan kuat menahan beban-beban sementara sesuai dengan jalannya pekerjaan
pembetonan.
b. Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang, sehingga tidak ada
kemungkinan bergeraknya acuan juga harus dapat untuk menghindarkan keluarnya
bagian adukan.
c. Semua acuan dengan stutwerk disusun sedemikian rupa sehingga mudah dikontrol
dan mudah dalam pembongkaran nantinya tanpa merubah beton yang bersangkutan.
d. Bila digunakan bahan kayu untuk penunjang harus terdiri dari kayu bermutu baik
(dolken) sehingga menjamin kekuatan dan kekakuannya. Bambu sama sekali tidak
boleh dipakai sebagai tiang penyangga.
e. Selama pengecoran sisi dalam dari bekisting harus disiram airdan bebas dari
kotoran-kotoran atau benda lain yang tidak diperlukan.
f. Bila pada saat pengecoran terjadi perubahan pada acuan,pengecoran segera
dihentikan atau mengikuti petunjuk Konsultan Pengawas, setelah diadakan perbaikan
acuan segera dilanjutkan dengan pengecoran, segala biaya yang timbul akibat
kesalahan ini adalah menjadi beban Penyedia Jasa sepenuhnya.
3. Pelapis cetakan
Untuk mempermudah pembukaan bekisting, maka pada permukaan bekisting bagian
dalam (bagian permukaan yang terkena beton) dapat dilapisi dengan minyak pelumas
yang baik dan bersih.
4. Beton dekking
Sebelum dilaksanakan pengecoran beton, penyedia jasa agar menyiapkan beton dekking
secukupnya sesuai kebutuhan.
8.2.4. Pengecoran
1. Persiapan
a. Proporsi semen, pasir dan kerikil adalah disesuaikan matrial mix yang telah disetujui
Konsultan Pengawas, sehingga mutu beton bisa dicapai sesuai dengan mutu rencana.
Dalam hal ini Penyedia Jasa harus mengadakan mix design terlebih dahulu dengan
persetujuan Konsultan Pengawas.
b. Sebelum pengecoran beton dilaksanakan, semua pekerjaan pembesian, bekisting /
perancah betul-betul kuat, kokoh dan baik dan telah diperiksa oleh Konsultan
Pengawas untuk dapat persetujuan.
c. Peralatan dan perlengkapan seperti vibrator, mesin pengaduk beton / concrete mixer
(dengan kapasitas min 0,3 m3), slump test, cooting (silinder atau kubus untuk
membuat sample beton), terpal persiapan bila ada hujan dan lain-lain. Semua
peralatan maupun perlengkapan harus dipersiapkan terlebih dahulu dan dalam
jumlah yang cukup atas ijin Konsultan Pengawas maka pengecoran baru bisa
dilaksanakan.
d. Bahan cor seperti pasir, semen PC dan kerikil beton harus dipersiapkan dengan
jumlah volume yang cukup sesuai kebutuhan volume beton yang akan dilaksanakan
/ dicor.
2. Pelaksanaan
a. Semua campuran beton dilokasi pekerjaan harus diletakkan ditempatnya dan
dipadatkan dalam waktu 40 menit sejak penambahan air kedalam concrete mixer.
b. Untuk kolom yang tinggi harus dibuat jendela-jendela atau lubang-lubang pada
acuan untuk menghindari agregasi dan menjamin satu pengecoran yang tidak
terputus.
c. Pengecoran beton dilakukan dalam satu operasi yang menerus atau tercapai pada
construction joint.
d. Bila pada bagian pengecoran terjadi pemberhentian, maka tempat pemberhentian
harus ditentukan letaknya dan dibuat seperti yang telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
e. Pada sambungan beton setelah pengecoran berhenti 1 hari, maka pada adukan beton
lama yang telah mengeras harus diberi bahan perekat beton untuk memperkuat
sambungan, jenis bahan yang akan dipergunakan harus disetujui Konsultan
Pengawas. Pada pekerjaan beton kedap air (ground reservoir) bila terjadi hal yang
sama seperti disebut diatas,maka pada setiap pemberhentian pengecoran harus
dipasang water stop.
f. Adukan harus dipadatkan dengan baik memakai vibrator yang frekuensi dalam
adukan paling sedikit 6000 putaran dalam 1 menit. Penggetar harus dimulai pada
waktu adukan dimasukkan dan dilanjutkan dengan adukan berikutnya.
g. Penggetaran tidak boleh dilakukan pada tulangan-tulanganterutama tulangan yang
telah masuk pada beton yang telah mulai mengeras.
h. Pekerjaan beton yang telah selesai harus merupakan satu masa yang bebas dari
lubang-lubang agregasi dan honey combing, memperlihatkan permukaan yang
halus dan mempunyai suatu kepadatan merata yang sama dengan yang diperoleh
pada kubus test.
i. Pengadukan, pengangkutan, pengecoran, pemadatan dan peralatan beton harus
dilaksanakan sesuai ketentuan didalam PBI 1971.
3. Ukuran beton
Besar ukuran beton beserta penulangan tersebut diatas tetap dilaksanakan maupun
gambar rencana dan gambar detail tidak tertulis secara jelas.
8.3. Hasil Akhir yang Diharapkan dari Pekerjaan ini adalah:
1. Semua pekerjaan beton harus kuat dan kokoh serta pertemuan dua bidang harus tajam dan halus
bidang-bidangnya serta memperoleh mutu dan dimensi sesuai dengan yang telah direncanakan.
Pasal 9
PEKERJAAN PLUMBING
9.1. Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan plumbing ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dari alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam pekerjaan ini hingga tercapai hasil pekerjaan
yang bermutu dan sempurna dalam pemakaiannya / operasinya
9.2. Bahan-Bahan
• Pipa air bersih 3/4"
• Pipa air bekas 4”
• Pipa air kotor 4”
• Kran air
• Wastafel
• Kloset jongkok dan kloset duduk
• Jet washer
• Septictank
9.3. Syarat-syarat Pelaksanaan:
a. Semua material harus memenuhi ukuran, standard dan mudah didapatkan di pasaran, kecuali
bila ditentukan lain.
b. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapan, sesuai dengan yang telah
disediakan oleh pabrik untuk masing-masing tipe yang dipilih.
c. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disediakan oleh pabrik untuk masing-masing
type yang dipilih.
d. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan syarat-syarat
dalam buku.
e. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Pengawas beserta persyaratan/
ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa
biaya tambahan.
f. Jika dipasang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan, pengganti harus disetujui Pengawas
berdasarkan contoh yang dilakukan Kontraktor.
g. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di
lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-sparing, cara
pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
h. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan lapangan, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada Pengawas.
i. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan/perbedaan di
tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
j. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan hasil
pekerjaan dan fungsinya.
k. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama
masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan disebabkan
oleh tindakan Pemilik.
9.4. Hasil Akhir yang diharapkan dari Pekerjaan ini Adalah :
• Semua Pekerjaan harus sesuai dengan gambar dan instruksi dari pengawas lapangan
• Seluruh peralatan plumbing terpasang dengan baik serta dapat difungsikan.
Pasal 10
WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Waktu pelaksanaan proyek adalah jangka waktu yang disediakan untuk menyelesaikan seluruh
kegiatan proyek, mulai dari tahap persiapan hingga proyek dinyatakan selesai dan diserahkan kepada
pemilik pekerjaan. Masa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 30 hari kalender. Pada saat penyerahan
pekerjaan, lapangan harus dalam keadaan sudah selesai pekerjaan.
Pasal 11
PEKERJAAN PEMELIHARAAN
Pada saat penyerahan pekerjaan, lapangan harus dalam keadaan bersih dari sisa – sisa bahan
bangunan/bahan bekas bangunan lainnya.Sebelum serah terima pekerjaan kedua (masa
pemeriharaan), bila terjadi kerusakan bangunan Penyedia diwajibkan secara rutin mengadakan
perbaikan secepat mungkin, sebelum masa pemeliharaan habis.
Pasal 12
GAMBAR KERJA DAN GAMBAR TEPAT LAKSANA
Bilamana ada perubahan di lapangan atau gambar rencana kurang jelas, maka Penyedia wajib
membuat gambar kerja (Shop Drawing).
Pasal 13
PENUTUP
1. Pada prinsipnya seluruh pekerjaan telah dibuat dalam gambar dan Spesifikasi Teknis, bila ternyata
masih ada pekerjaan yang harus dilaksanakan namun tidak tersebut dalam gambar dan Spesifikasi
Teknis atau ke dua - duanya maka pekerjaan tersebut tetap harus dilaksanakan atas biaya
Kontraktor Pelaksana.
2. Segala hal yang menyangkut merk serta produk tertentu, bisa disubstitusi merk lain asal sekualitas
/ sejenis dan mendapat persetujuan Direksi.
3. Kontraktor Pelaksana tidak hanya melaksanakan hal yang tersurat dalam Spesifikasi Teknis ini,
namun juga hal yang tersirat, yaitu upaya untuk melaksanakan pekerjaan ini sebaik mungkin
sesuai tingkat kualitas yang dimaksudkan.
4. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam peraturan ini akan ditentukan kemudian dalam rapat
penjelasan (Aanwijzing) yang merupakan satu kesatuan dari peraturan ini.
LAMPIRAN
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan Pengendalian Risiko dan Peluang
Tabel IBPRP
DESKRIPSI RISIKO PENILAIAN TINGKAT RISIKO PENILAIAN SISA RISIKO
PERUNDANGAN TINGKAT TINGKAT PENGENDALIAN
NILAI PENGENDALIAN NILAI
NO URAIAN IDENTIFIKASI ATAU KEMUNGKI KEPARAH RISIKO KEMUNGK KEPARAH RISIKO RISIKO KETERANGAN
RISIKO RISIKO RISIKO AWAL RISIKO
PEKERJAAN BAHAYA PERSYARATAN NAN (F) AN (A) AWAL INAN (F) AN (A) AWAL LANJUTAN
(F x A) (F x A)
(TR) (TR)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
1 Pekerjaan Berdebu Mata - UU 1/1970 Menggunakan Monitoring
Pasangan mengalami tentang kacamata safety berkala
4 1 4 1 1 1 1
iritasi keselamatan kelangkapan
kerja APD Pekerja
Tertimpa Luka robek - UU 11/2021 Menggunakan sepatu Monitoring
Material dan memar Cipta Kerja proyek, sarung berkala
3 2 6 1 1 1 1
tangan, helm kelangkapan
- PP 14/2021
APD Pekerja
2 Pekerjaan Atap Terkena Kebutaan, - UU 1/1970 Menggunakan Monitoring
percikan iritasi mata tentang kacamata safety berkala
2 3 6 1 1 1 1
material keselamatan kelangkapan
kerja APD Pekerja
Tangan Iritasi - UU 11/2021 Menggunakan sarung Monitoring
terkena Cipta Kerja tangan berkala
4 2 8 1 1 1 1
material kelangkapan
- PP 14/2021
APD Pekerja
Pekerja Luka robek Menggunakan helm,
Monitoring
terjatuh dan sepatu proyek, sarung
berkala
dari memar, 4 4 16 tangan, body harness 1 1 1 1
kelangkapan
ketinggian patah
APD Pekerja
tulang
3 Pekerjaan Tersetrum Serangan - Menggunakan helm, Monitoring
Listrik Jantung sepatu proyek, sarung berkala
4 4 16 1 1 1 1
tangan, body harness kelangkapan
APD Pekerja
Sumber: Permen PUPR 10 Tahun 2021 Sub Lampiran D
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR
Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan Pengendalian Risiko dan Peluang
Tabel Matriks Penilaian Risiko
Tabel-1 : Peluang/kemungkinan
TINGKATAN KRITERIA PENJELASAN
Suatu kejadian pasti akan terjadi pada semua kondisi / setiap kegiatan yang
A Almost certain / hampir pasti
dilakukan.
B Likely / mungkin terjadi Suatu kejadian mungkin akan terjadi pada hampir semua kondisi.
C Moderate / sedang Suatu kejadian akan terjadi pada beberapa kondisi tertentu.
Suatu kejadian mungkin terjadi pada beberapa kondisi tertentu, namun kecil
D Unlikely / kecil kemungkinannya
kemungkinan terjadinya.
Suatu insiden mungkin dapat terjadi pada suatu kondisi yang khusus / luar
E Rare / jarang sekali
biasa / setelah bertahun-tahun.
Tabel-2 : Akibat
TINGKATAN KRITERIA PENJELASAN
1 Insignificant / tidak signifikan Tidak ada cidera, kerugian materi sangat kecil.
2 Minor / Minor Memerlukan perawatan P3K, kerugian materia sedang.
Memerlukan perawatan medis dan mengakibatkan hilangnya hari kerja /
3 Moderate / sedang hilangnya fungsi anggota tubuh untuk sementara waktu, kerugian materi
cukup besar.
Cidera yang mengakibatkan cacat / hilangnya fungsi tubuh secara total,
4 Major / Mayor
tidak berjalanannya proses produksi, kerugian materi besar.
5 Catastrophe / bencana Menyebabkan kematian, kerugian materi sangat besar.
Tingkat Risiko = Tingkat Keparahan x Tingkat Kemungkinan
Tingkat Konsekuensi
Tingkat Kemungkinan
1 2 3 4 5
5 10 15 20 25
5
(sedang) (sedang) (tinggi) (tinggi) (tinggi)
4 8 12 16 20
4
(rendah) (sedang) (sedang) (tinggi) (tinggi)
3 6 9 12 15
3
(rendah) (sedang) (sedang) (sedang) (tinggi)
2 4 6 8 10
2
(rendah) (rendah) (sedang) (sedang) (sedang)
1 2 3 4 5
1
(rendah) (rendah) (rendah) (rendah) (sedang)