PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS PERHUBUNGAN
Jalan AhmaSdP YEaSnIFi NIKoA. S2I6 8 Surabaya Telp. (031) 8292276
FaxT. E(0K3N1I)S 8292433 Kode Pos 60234
Website: www.dishub.jatimprov.go.id e-mail: [email protected]
SPESIFIKASI
TEKNIS
PEKERJAAN :
PEMELIHARAAN GEDUNG UPT ABD. SALEH MALANG
LOKASI PEKERJAAN :
Kabupaten Malang
TAHUN ANGGARAN :
2025
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR ABD. SHALEH MALANG
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................ 1
PASAL 1 (LINGKUP PEKERJAAN) .................................................................................................... 2
PASAL 2 (PERATURAN DAN KETENTUAN TEKNIS BANGUNAN) ............................................ 2
PASAL 3 (JENIS DAN MUTU BAHAN) ............................................................................................... 4
PASAL 4 (PENJELASAN GAMBAR DAN RKS) ................................................................................ 4
PASAL 5 (RENCANA KERJA DAN JADWAL PELAKSANAAN) ................................................... 5
PASAL 6 (LAPORAN-LAPORAN) ....................................................................................................... 5
PASAL 7 (SUSUNAN PERSONIL LAPANGAN) ................................................................................ 6
PASAL 8 (PEMERIKSAAN PEKERJAAN) ......................................................................................... 6
PASAL 9 (JAMINAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN) ............................................ 7
PASAL 10 (KESELAMATAN PROYEK) ............................................................................................. 7
PASAL 11 (ALAT-ALAT PELAKSANAAN) ....................................................................................... 8
PASAL 12 (PENYIMPANAN BAHAN/MATERIAL) .......................................................................... 8
PASAL 13 (PERUBAHAN -PERUBAHAN/PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG) .................. 8
PASAL 14 (PEKERJAAN PENDAHULUAN/PERSIAPAN) .............................................................. 9
PASAL 15 (PEKERJAAN PENGECATAN) ....................................................................................... 10
PASAL 16 (PEKERJAAN PEMASANGAN PINTU/ JENDELA ALUMUNIUM) .......................... 10
PASAL 17 (PEKERJAAN INTERIOR) ............................................................................................... 12
PASAL 18 (PEKERJAAN KELISTRIKAN) ....................................................................................... 13
PASAL 19 (GAMBAR KERJA DAN GAMBAR TEPAT LAKSANA) ............................................. 14
PASAL 20 (PENUTUP) ......................................................................................................................... 16
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR ABD. SHALEH MALANG
RENCANA KERJA DAN SYARAT
PASAL 1 (LINGKUP PEKERJAAN)
1. Penyediaan dan pengadaan bahan-bahan material, tenaga kerja, peralatan kerja, peralatan
pengangkutan, penyediaan air kerja dan tenaga listrik untuk menyelesaikan Pekerjaan
Pemeliharaan Gedung Kantor Abd. Shaleh Malang, sesuai dengan gambar kerja, RKS dan
kontrak kerja.
2. Pekerjaan tersebut meliputi :
A PEKERJAAN PERSIAPAN
I Pekerjaan Pendahuluan
II Keamanan,Kesehatan & Keselamatan Kerja
B PEKERJAAN AREA DEPAN GEDUNG
I Pekerjaan Area Teras Drop Zone
II Pekerjaan Area Tampak Depan
C PEKERJAAN AREA DALAM GEDUNG
I Pekerjaan Area Ruang AVSEC
II Pekerjaan Area Ruang Lobby
III Pekerjaan Area Ruang Meeting
IV Pekerjaan Area Ruang Kadin UPT
V Pekerjaan Area Ruang Sub Bagian Tata Usaha
VI Pekerjaan Area Ruang Gudang
D PEKERJAAN AREA SELASAR DALAM
I Pekerjaan Kuda-Kuda Selasar
II Pekerjaan Dinding Selasar
E PEKERJAAN LAIN- LAIN
I Pekerjaan Lain – Lain
PASAL 2 (PERATURAN DAN KETENTUAN TEKNIS BANGUNAN)
1. Dalam melaksanakan pekerjaan bila tidak ditentukan lain dalam rencana kerja dan syarat-
syarat (RKS) ini, berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan dibawah ini, termasuk segala
perubahan dan tambahannya.
a. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui penyedia;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 02/PRT/M/2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/Prt/M/2014 tentang Pedoman SMK3
Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum;
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR ABD. SHALEH MALANG
d. Undang-undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
e. Undang-undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Pedoman
Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
g. PUBI-1982 (Peraturan Umum untuk Bangunan Indonesia);
h. Peraturan Semen Portland Indonesia NI No. 08.
i. PUBI-1970/NI-3 (Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia);
j. Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia, untuk Arbitrasi Teknik dari Dewan
Teknik Pembangunan Indonesia (DTPI).
k. Peraturan dan Ketentuan yang dikeluarkan oleh Jabatan/Instansi Pemerintah setempat,
yang berkaitan dengan permasalahan bangunan.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan, berlaku dengan mengikat pula :
a. Gambar kerja (Detail Perencanaan) yang dibuat konsultan Perencana dan telah
disahkan oleh pemilik proyek.
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Berita Acara penjelasan pekerjaan kantor dan lapangan (dilengkapi)
d. Berita Acara penunjukan
e. Surat Keputusan Pemilik Proyek tentang Penunjukan Kontraktor
f. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
g. Surat Penawaran beserta lampiran-lampirannya
h. Jadwal Pelaksanaan (time schedule) dan network planning yang telah disetujui
pemilik proyek.
3. Rencana Kerja:
a. Sebelum memulai pekerjaan, Pemborong menyusun rencana kerja yaitu suatu rencana
yang terperinci termasuk jadwal pelaksanaan (Time Schedule) dan diajukan kepada
Direksi selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat Keputusan
dan Penunjukan Mulai Kerja (SPMK) dan mengadakan Pre Construction Meeting
(PCM) dengan pihak Konsultan pengawas dan Direksi Lapangan.
b. Setelah disetujui maka Time Schedule dimaksud diserahkan kepada Direksi Pekerjaan
sebanyak 3 (tiga) salinan. Sedangkan cetakan aslinya harus selalu terpampang di
Kantor Proyek dan merupakan lampiran Dokumen Kontrak
c. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong telah menyerahkan Request Pekerjaan
beserta Shop Drawing kepada Konsultan Pengawas untuk dimintai persetujuannya.
d. Konsultan Pengawas setelah mempelajari usulan tersebut dengan memperhatikan
gambar-gambar rencana, RKS dan lain-lain, baru memberikan persetujuan kepada
Pemborong untuk segera dilaksanakan.
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR ABD. SHALEH MALANG
e. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan, mendatangkan bahan-bahan dan alat
bantu sesuai dengan rencana kerja kecuali jika terpaksa menyimpang karena sesuatu
hal yang harus dipertimbangkan, maka terlebih dahulu harus disetujui oleh Direksi.
f. Rencana Kerja ini akan dipakai Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas sebagai dasar
untuk menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan,
keterlambatan dan penyimpangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pemborong.
PASAL 3 (JENIS DAN MUTU BAHAN)
Jenis dan mutu bahan yang dipakai diutamakan produksi dalam negeri yang mudah didapatkan
dan sesuai dengan proses SII.
PASAL 4 (PENJELASAN GAMBAR DAN RKS)
1. Pemborong diwajibkan meneliti semua gambar, peraturan-peraturan dan syarat-syarat
sebelum pekerjaan dilaksanakan, baik pekerjaan sipil maupun mekanikal/elektrikal.
2. Apabila ada persyaratan yang tidak lazim dilaksanakan atau bila dilaksanakan akan
menimbulkan bahaya, maka Pemborong diwajibkan untuk mengadakan perubahan
seperlunya dengan terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis kepada Direksi/Pengawas
Pekerjaan.
3. Apabila ada perubahan pada gambar atau pelaksanaan pekerjaan di lokasi atau ada perbedaan
antara Bestek (RKS) dengan gambar maka yang berlaku adalah menurut urutan- urutan yang
menentukan di bawah ini :
a. Bestek (RKS)
b. Gambar dengan skala yang lebih besar/sesuai ukuran tertera pada gambar.
c. Keputusan Direksi/Pengawas Pekerjaan
4. Pelaksanaan Pembangunan proyek diselenggarakan secara lengkap termasuk mendatangkan,
mengangkut dan mengerjakan semua bahan-bahan yang diperlukan, menyediakan tenaga
kerja berikut pengawasan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
5. Pemborong diwajibkan menangani semua keperluan yang dibutuhkan untuk menunjuk
penyelesaian dan pelaksanaan secara cepat, baik dan lengkap.
6. Di dalam pelaksanaan pekerjaan, misalnya pekerjaan beton bertulang, konstruksi baja,
konstruksi kayu dan pekerjaan struktur lainnya di samping pekerjaan pengolahan tanah, baik
menurut perhitungan dan gambar-gambar konstruksi yang disediakan oleh Direksi jika
diduga terdapat kekurangan, maka Pemborong diwajibkan mengadakan Konsultasi dengan
Direksi/ Pengawas sebelum melaksanakan pekerjaan.
7. Pihak Pemborong dianggap telah mempertimbangkan semua resiko yang mungkin terjadi dan
memperhitungkan di dalam harga penawaran.
8. Pemborong harus menjaga ketertiban selama pekerjaan dilaksanakan, sehingga lingkungan
sekitarnya menjadi tertib, misalnya pelaksanaan pekerjaan pada malam hari, Pemborong
harus meminta persetujuan kepada Direksi /Pengawas terlebih dahulu.
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR ABD. SHALEH MALANG
9. Pekerjaan harus diserahkan dengan lengkap, selesai dengan sempurna kepada Pemberi
Tugas/Direksi termasuk perbaikan-perbaikan yang timbul sebagai akibat pelaksanaan pada
lingkungan pembangunan termasuk pembersihan.
PASAL 5 (RENCANA KERJA DAN JADWAL PELAKSANAAN)
1. Sebelum memulai pekerjaan, Pemborong menyusun rencana kerja yaitu suatu rencana yang
terperinci termasuk jadwal pelaksanaan (Time Schedule) dan diajukan kepada Direksi
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah dikeluarkannya Surat Keputusan dan
Penunjukan Mulai Kerja (SPMK) dan mengadakan Pre Construction Meeting (PCM) dengan
pihak Konsultan pengawas dan Direksi Lapangan.
2. Setelah disetujui maka Time Schedule dimaksud diserahkan kepada Direksi Pekerjaan
sebanyak 3 (tiga) salinan. Sedangkan cetakan aslinya harus selalu terpampang di Kantor
Proyek dan merupakan lampiran Dokumen Kontrak.
3. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pemborong telah menyerahkan Request Pekerjaan beserta
Shop Drawing kepada Konsultan Pengawas untuk dimintai persetujuannya.
4. Konsultan Pengawas setelah mempelajari usulan tersebut dengan memperhatikan gambar-
gambar rencana, RKS dan lain-lain, baru memberikan persetujuan kepada Pemborong untuk
segera dilaksanakan.
5. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan, mendatangkan bahan-bahan dan alat bantu sesuai
dengan rencana kerja kecuali jika terpaksa menyimpang karena sesuatu hal yang harus
dipertimbangkan, maka terlebih dahulu harus disetujui oleh Direksi.
6. Rencana Kerja ini akan dipakai Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas sebagai dasar untuk
menentukan segala sesuatu yang berhubungan dengan kemajuan, keterlambatan dan
penyimpangan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pemborong.
PASAL 6 (LAPORAN-LAPORAN)
1. Kontraktor harus membuat catatan-catatan berupa laporan harian yang memberikan
gambaran dan catatan singkat dan jelas mengenai :
a. Taraf berlangsungnya pekerjaan-pekerjaan yang dilaksanakan oleh Kontraktor.
b. Catatan dari Pemberi Tugas/Direksi/Konsultan Pengawas yang telah disampaikan
secara tertulis maupun lisan.
c. Hal – hal mengenai bahan-bahan, peralatan/mesin yang masuk.
d. Keadaan Cuaca.
e. Hal-hal mengenai pekerja.
f. Hal-hal mengenai pekerjaan tambah kurang.
g. Hal-hal mengenai kesulitan-kesulitan atau gangguan yang mungkin ada.
2. Setiap laporan harian pada hari dan tanggal yang sama diperiksa dan disetujui kebenarannya
oleh Pengawas Harian dan Konsultan Pengawas. Perselisihan mengenai hal ini
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR ABD. SHALEH MALANG
mengakibatkan pekerjaan dihentikan untuk diadakan opname. Dan berdasarkan laporan
harian ini, oleh kontraktor disusun laporan mingguan yang minimal berisikan :
a. Jumlah hasil pekerjaan yang diperoleh dalam waktu 1 (satu) minggu serta
perbandingannya dengan schedule yang disepakati
b. Prestasi fisik .yang dicapai, dibandingkan dengan program, dan dibandingkan dengan
minggu sebelumnya dalam suatu Curva "S"
c. Hambatan-hambatan yang timbul mengenai tenaga, bahan dan peralatan serta rencana
penanggulangannya
d. Catatan-catatan mengenai ada tidaknya pekerjaan tambah/kurang.
e. Instruksi-instruksi, tegoran-tegoran dan sebagainya yang telah diterima oleh Kontraktor
dan Pemberi Tugas, Direksi dan Konsultan pengawas dan solusinya.
PASAL 7 (SUSUNAN PERSONIL LAPANGAN)
1. Kontraktor wajib menetapkan seorang kuasanya di lapangan atau biasa disebut pelaksana atau
Team leader, yang cakap untuk memimpin dan bertanggungjawab penuh terhadap
pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 8 (PEMERIKSAAN PEKERJAAN)
1. Sebelum dimulai suatu pekerjaan yang bila bagian pekerjaan tersebut dilaksanakan
mengakibatkan tidak dapat diperiksanya pekerjaan yang telah dikerjakan, maka kontraktor
diwajibkan secara tertulis meminta kepada Supervisi memeriksa bagian pekerjaan, sebelum
pekerjaan tersebut dilaksanakan.
2. Bila pemohon pemeriksaan tersebut dalam waktu 2 x 24 jam dihitung dari jam diterimanya
permohonan (tidak terhitung hari libur atau hari besar lainnya) tidak dipenuhi oleh Supervisi,
maka kontraktor bisa meneruskan pekerjaan tersebut dan dianggap bagian pekerjaan tersebut
telah diperiksa dan disetujui oleh Supervisi, kecuali bila secara resmi Supervisi meminta
perpanjangan waktu pemeriksaan dan kontraktor menyetujuinya.
3. Bila ketentuan di atas dilanggar, maka Supervisi berhak menyuruh membongkar pekerjaan
tersebut sebagian atau seluruhnya guna keperluan pemeriksaan. Biaya-biaya yang timbul
akibat hal tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor.
4. Setiap akhir bulan atau akhir pekerjaan, dilakukan pemeriksaan Kemajuan Perkerjaan
(opname) dan pemeriksaan perkerjaan dilakukan bersama Kontraktor dan Supervisi.
5. Hasil pemeriksaan tersebut dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan yang
ditandatangani oleh Kontraktor, Supervisi dan Pemilik Proyek atau Pemimpin Proyek.
6. Berita Acara tersebut digunakan sebagai dasar untuk permohonan pembayaran pekerjaan atau
borongan.
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR ABD. SHALEH MALANG
PASAL 9 (JAMINAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN)
1. Sejumlah obat-obatan dan perlengkapan medis menurut syarat-syarat Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (P3K) dalam keadaan siap pakai harus selalu tersedia di lapangan.
2. Bila terjadi musibah atau kecelakaan di lapangan yang memerlukan perawatan serius,
kontraktor harus segera membawa korban ke rumah sakit terdekat dan melaporkan kejadian
tersebut kepada pemilik proyek.
3. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang bersih dan cukup, serta memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua petugas/pekerja, baik yang berada di bawah kekuasaannya
maupun yang berada di bawah pihak ketiga.
4. Kontraktor wajib meyediakan air bersih, kamar mandi dan WC yang layak bagi semua
petugas dan pekerja di lapangan.
5. Kecuali untuk menjaga keamanan, membuat tempat penginapan bagi para pekerja tidak
diperkenankan berada di lapangan pekerjaan.
6. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja, wajib diberikan
oleh kontraktor sesuai dengan perundangan yang berlaku.
PASAL 10 (KESELAMATAN PROYEK)
1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan, terhadap barang-barang milik proyek, Supervise
atau pengawas teknik dan milik pihak ketiga yang ada di lapangan baik terhadap pencurian
maupun perusakan.
2. Bila terjadi kehilangan atau pengerusakan barang-barang atau pekerjaan, tetap menjadi
tanggung jawab kontraktor dan tidak dapat diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah
atau pengunduran waktu pelaksanaan.
3. Apabila terjadi kebakaran, kontraktor bertanggung jawab atas akibatnya. Untuk itu kontraktor
harus menyiapkan alat-alat pemadam kebakaran yang siap pakai, ditempat–tempat yang
stategis dan mudah dicapai.
4. Kontraktor wajib mengasuransikan seluruh pekerjaan dan pihak –pihak yang terlibat
didalamnya (all risk) pada perusahaan Umum Asuransi yang di setujui oleh pemberi tugas.
Maka pertanggungan ditetapkan sejak tanggal diterbitkannya SPMK sampai dengan tanggal
berakhirnya masa pemeliharaan.
5. Kecuali atas persetujuan kontraktor dan Supervisi, maka tidak diperkenankan antara lain :
a. Pekerja menginap di tempat pekerjaan.
b. Memasak di tempat pekerjaan.
c. Menjual makanan, rokok dan sebagainya di tempat bekerja.
d. Keluar masuk dengan bebas bagi yang tidak berkepentingan dalam areal proyek.
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR ABD. SHALEH MALANG
PASAL 11 (ALAT-ALAT PELAKSANAAN)
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan, baik berupa alat-alat kecil maupun besar, harus
disediakan oleh kontraktor dalam keadaan baik dan siap pakai sebelum pekerjaan fisik
bersangkutan dimulai.
PASAL 12 (PENYIMPANAN BAHAN/MATERIAL)
1. Penyimpanan bahan-bahan/material bangunan yang telah diperiksa dan disetujui oleh
Supervisi, harus diatur penempatannya sedemikian rupa sehingga memudahkan dalam
pengambilan dan menjaga agar tetap memenuhi syarat-syarat penyimpanan untuk
menghindari kerusakan atau menurunnya mutu/bahan material bangunan tersebut.
2. Tempat penimbunan bahan/material bangunan tersebut harus mendapat persetujuan
Supervisi, penimbunan bahan/material yang ada dalam gudang maupun yang berada di
lapangan terbuka dalam areal proyek harus diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu
kelancaran dan keamanan umum, juga memudahkan jalannya pemeriksaan dan penelitian
bahan/material oleh Supervisi maupun Pemilik Proyek.
3. Selama berlangsungnya pembangunan/pekerjaan fisik, kebersihan areal kerja direksi, gudang,
bangsal/los kerja dan bangunan lainnya yang ada dalam areal proyek harus tetap terjaga, tertib
dan rapi.
4. Bahan/Material yang telah ditolak oleh Supervisi maupun pemilik proyek harus dikeluarkan
dari areal proyek secepatnya, selambat-lambatnya pada hari yang sama saat penolakan
dinyatakan. Terhadap kelalaian ini Supervisi maupun Pemilik Proyek dapat memberhentikan
seluruh pekerjaan, dan seluruh akibat dari pemberhentian tersebut seluruhnya menjadi
tanggung jawab kontraktor.
PASAL 13 (PERUBAHAN -PERUBAHAN/PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG)
1. Supervisi maupun Pemilik Proyek dapat mengeluarkan instruksi tertulis yang menghendaki
perubahan pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang yang layak tidak merusak isi kontrak ini.
2. Yang dimasud dengan pekerjaan tambah atau pekerjaan kurang adalah yang terjadi karena
ada perubahan atau penggantian atas rencana, kualitas atau kuantitas dari dan terurai dalam
spesifikasi, serta termasuk penambahan, pembatalan atau penggantian dari macam maupun
standart tiap bahan atau barang yang dipergunakan dalam pekerjaan dan dilaksanakan dengan
perintah tertulis dari Supervisi atau Pengawas Teknik dengan persetujuan tertulis dari
Pemilik Proyek.
3. Sebelum membuat suatu perubahan dari gambar-gambar kontrak atau spesifikasi pekerjaan
yang diperlukan untuk penyesuaikan yang telah disebutkan diatas, kontraktor harus
memberitahukan kepada Pemilik Proyek secara tertulis dengan menerangkan dan
memberikan alasan atas perubahan tersebut dan Pemilik Proyek akan mengeluarkan
petunjuk/instruksi mengenai hal ini.
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR ABD. SHALEH MALANG
4. Nilai dari perubahan pekerjaan jika tidak ada persetujuan lain harus diikuti ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
a. Harga–harga dan Daftar Perincian Harga Penawaran harus dipakai sebagai dasar dalam
menentukan penilaian dari pekerjaan yang bersifat sama yang dilaksanakan dengan
syarat-syarat serupa.
b. Harga-harga dalam daftar perincian harga penawaran dimana pekerjaan tidak serupa
atau dikerjakan dengan syarat-syarat yang serupa, merupakan dasar harga untuk
pekerjaan yang sifatnya sejauh bisa dianggap layak.
c. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak terdapat di dalam daftar perincian harga
penawaran, maka harga satuan dapat ditentukan bersama antara Kontraktor dengan
Supervisi dan harus mandapat persetujuan dari Pemilik Proyek yang diwakili oleh
Pemimpin Proyek.
PASAL 14 (PEKERJAAN PENDAHULUAN/PERSIAPAN)
1. Pembersihan Awal
Kontraktor harus membersihkan lokasi kerja dari akar belukar, pokok-pokok pohon dan dari
segala sesuatu yang memungkinkan akan dapat mengganggu kelancaran pekerjaan sesuai
petunjuk atau persetujuan dari pengawas.
2. Pembersihan Akhir
Kontraktor harus membersihkan kembali lokasi kerja yang telah selesai dari material
bangunan yang digunakan sesuai petunjuk atau persetujuan dari pengawas.
3. Pekerjaan Pembongkaran
Pekerjaan pembongkaran kusen pintu dan jendela dilakukan dengan terlebih dahulu
melakukan identifikasi lokasi dan pengamanan area kerja, termasuk menutup bagian sekitar
dengan plastik pelindung atau terpal agar tidak terkena puing. Setelah itu, dilakukan
pemeriksaan kondisi kusen dan dinding untuk menentukan metode pembongkaran yang
aman. Pekerja melepas daun pintu atau jendela terlebih dahulu, kemudian melepaskan sekrup,
paku, atau angkur pengikat kusen dari dinding dengan hati-hati menggunakan linggis, palu,
atau alat bantu lainnya agar tidak merusak struktur pasangan dinding di sekitarnya. Kusen
diangkat secara perlahan dan dipindahkan ke tempat penyimpanan sementara atau area
pembuangan sesuai instruksi. Sisa mortar, paku, atau puing dibersihkan dan area bekas kusen
dirapikan. Setelah pembongkaran selesai, dilakukan pemeriksaan hasil kerja, memastikan
tidak ada kerusakan dinding atau struktur di sekitar bukaan, dan kemudian area dibersihkan
serta siap untuk pekerjaan selanjutnya seperti pemasangan kusen baru atau perbaikan dinding.
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR ABD. SHALEH MALANG
PASAL 15 (PEKERJAAN PENGECATAN)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup Pengupasan, Pengecatan Dinding, Pelapisan Coating Batu Alam,
Pengecatan Plafond dan Pengecatan Kayu/ Besi untuk penyelesaian dengan hasil yang
didapatkan nanti memuaskan dari pekerjaan pada kontrak ini.
2. Pekerjaan Pengecatan
a. Pekerjaan pengecatan dimulai dengan persiapan permukaan yaitu membersihkan dinding
dari debu, minyak, jamur, dan sisa plesteran agar bersih dan halus.
b. Permukaan yang tidak rata diperbaiki dengan dempul (wall putty), kemudian diamplas
hingga halus dan rata.
c. Setelah itu dilakukan pemberian cat dasar (primer coat) untuk menutup pori-pori dinding
dan meningkatkan daya rekat cat.
d. Setelah cat dasar kering, dilanjutkan dengan pengecatan lapis pertama menggunakan rol
atau kuas secara merata sesuai warna yang ditentukan.
e. Setelah lapisan pertama kering sempurna, dilakukan pengecatan lapis kedua untuk
memperoleh warna yang rata dan hasil akhir halus.
f. Setelah seluruh permukaan kering, dilakukan pemeriksaan mutu hasil cat, perbaikan
(touch up) bila ada noda atau belang,
g. kemudian pembersihan area kerja agar siap diserahterimakan.
PASAL 16 (PEKERJAAN PEMASANGAN PINTU/ JENDELA ALUMUNIUM)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pekerjaan Pembuatan dan Pemasangan Kusen Jendela dan Pintu Baru
Allumunium
2. Spesifikasi :
- Kusen Aluminium
- Profil Alumunium 4”
- Kaca 6 mm
- Daun Pintu Kaca
- Kaca Tampered ( untuk Pintu Utama )
- Door Holder
- Engsel
- Sealant
3. Pembuatan Pintu Allumunium
a. Pekerjaan dimulai dengan pengukuran dan pemeriksaan kondisi bukaan dinding agar
sesuai dengan ukuran kusen dan pintu aluminium yang akan dipasang.
b. Setelah ukuran final diperoleh, dilakukan pembuatan kusen dan daun pintu aluminium di
bengkel sesuai gambar kerja, termasuk pemotongan profil aluminium, perakitan dengan
sekrup atau rivet, dan pemasangan aksesori seperti engsel serta handle.
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR ABD. SHALEH MALANG
c. Setelah itu, dilakukan pemasangan kaca menggunakan karet pengikat (rubber gasket) dan
sealant agar rapat dan kedap air.
d. Kusen yang telah jadi kemudian dipasang ke posisi bukaan dinding dengan memastikan
elevasi dan kelurusannya menggunakan waterpass.
e. Kusen diikat dengan angkur atau fisher dan disekat menggunakan busa PU atau mortar
non-shrink di sekeliling celah antara kusen dan dinding.
f. Setelah posisi kusen stabil, dilakukan pemasangan daun pintu aluminium dan penyetelan
engsel agar buka-tutupnya lancar.
g. Semua sambungan dicek agar rapat dan rapi, lalu dilakukan pembersihan sisa sealant,
debu, dan kotoran dari kaca dan permukaan aluminium.
h. Setelah pekerjaan selesai, dilakukan pemeriksaan akhir (QC) terhadap fungsi pintu,
kekedapan, kerapian sambungan, dan kebersihan permukaan.
i. Pekerjaan dinyatakan selesai apabila seluruh komponen terpasang sesuai gambar kerja
dan dapat berfungsi dengan baik tanpa cacat atau goresan.
4. Pembuatan Jendela Allumunium
a. Pekerjaan dimulai dengan pengukuran dan pemeriksaan kondisi bukaan dinding agar
sesuai dengan ukuran kusen dan jendela aluminium yang akan dipasang.
b. Setelah ukuran final disetujui, dilakukan pembuatan kusen dan rangka jendela di bengkel
berdasarkan gambar kerja, meliputi pemotongan profil aluminium sesuai ukuran,
perakitan menggunakan sekrup atau rivet, dan pemasangan aksesoris seperti engsel,
handle, serta kunci jendela.
c. Selanjutnya dilakukan pemasangan kaca pada rangka jendela menggunakan karet
penahan (rubber gasket) dan sealant silikon untuk memastikan hasil yang rapat, kuat, dan
kedap air.
d. Setelah unit jendela lengkap, kusen aluminium dipasang pada bukaan dinding yang telah
disiapkan.
e. Pemasangan dilakukan dengan memastikan posisi kusen rata dan tegak menggunakan
waterpass dan benang ukur.
f. Kusen diikat pada dinding dengan angkur atau fisher screw, kemudian celah antara kusen
dan dinding diisi menggunakan busa PU atau mortar non-shrink agar kuat dan rapi.
g. Setelah kusen terpasang sempurna, dilakukan pemasangan daun jendela aluminium pada
engselnya, serta penyetelan agar dapat dibuka-tutup dengan baik.
h. Setelah semua terpasang, permukaan aluminium dan kaca dibersihkan dari debu, lem,
atau sisa sealant.
i. Kemudian dilakukan pemeriksaan akhir (QC) terhadap kerapian, kekedapan air,
kelancaran fungsi jendela, dan kesesuaian dengan gambar kerja.
j. Setelah hasil dinyatakan sesuai dan bersih, pekerjaan dinyatakan selesai dan siap
diserahterimakan.
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR ABD. SHALEH MALANG
PASAL 17 (PEKERJAAN INTERIOR)
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan interior meliputi pengadaan Meja Kerja dan alat pendukung, Pemasangan
Wallpaper Dinding dan Molding serta Pergantian Karpet Lantai Ruangan.
2. Pekerjaan Pemasangan Wallpaper
a) Pekerjaan dimulai dengan melepas wallpaper lama secara hati-hati menggunakan scraper
atau spatula, dibantu dengan air hangat atau cairan pelunak lem wallpaper agar mudah
terlepas tanpa merusak permukaan dinding.
b) Setelah semua lapisan lama terlepas, permukaan dinding dibersihkan dan diamplas halus
untuk menghilangkan sisa lem, kotoran, dan ketidakteraturan permukaan.
c) Jika terdapat kerusakan atau retak pada dinding, dilakukan perbaikan menggunakan
dempul (wall putty) dan diratakan kembali.
d) Setelah permukaan kering dan halus, dilakukan pengukuran dan pemotongan lembaran
wallpaper baru sesuai tinggi dinding, dengan memperhatikan pola dan sambungan gambar
agar motif menyatu dengan rapi.
e) Lembar wallpaper kemudian diolesi lem khusus wallpaper secara merata, lalu
ditempelkan dari sisi atas dinding dan diratakan ke bawah menggunakan roller atau
spatula karet untuk mengeluarkan gelembung udara.
f) Setiap sambungan antarlembar ditekan rapat agar tidak terlihat garis sambungan.
g) Setelah seluruh dinding tertutup, permukaan wallpaper dibersihkan dari sisa lem dan
debu, kemudian dilakukan pemeriksaan akhir terhadap kesesuaian pola, kerapian
tempelan, dan kebersihan hasil pekerjaan.
h) Apabila semua hasil telah rapi dan sesuai spesifikasi, pekerjaan dinyatakan selesai dan
siap diserahterimakan.
3. Pekerjaan Pemasangan Molding
a) Pekerjaan dimulai dengan pemeriksaan dan penentuan posisi pemasangan molding sesuai
gambar kerja atau arahan arsitek.
b) Permukaan dinding yang akan dipasangi molding dibersihkan dari debu dan kotoran agar
daya rekat maksimal.
c) Molding gypsum kemudian dipotong sesuai ukuran dan sudut yang diperlukan
menggunakan gergaji halus, dengan memastikan sambungan antarpotongan rapat dan
rapi.
d) Selanjutnya, dilakukan pemasangan molding ke dinding menggunakan lem gypsum atau
campuran perekat gypsum (gypsum powder + air).
e) Molding ditempelkan sesuai garis tanda yang telah dibuat, lalu ditekan perlahan hingga
menempel sempurna.
f) Setelah seluruh molding terpasang, sambungan antar molding dan area pertemuan dengan
dinding dirapikan menggunakan dempul gypsum agar rata dan menyatu.
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR ABD. SHALEH MALANG
g) Setelah kering, permukaan dihaluskan dengan amplas halus agar siap untuk pengecatan
atau finishing akhir.
h) Terakhir, dilakukan pemeriksaan hasil pemasangan (QC) meliputi kerataan, kerapian
sambungan, dan kekuatan tempelan.
i) Setelah semua dinyatakan rapi, bersih, dan sesuai spesifikasi, pekerjaan dinyatakan
selesai dan siap untuk tahap finishing akhir seperti pengecatan atau pelapisan.
PASAL 18 (PEKERJAAN KELISTRIKAN)
1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan kelistrikan meliputi Pemasangan Instalasi lampu, Pemasangan Lampu
LED Strip dan Pemasangan Stop Kontak baru.
2. Spesifikasi :
- Pipa listrik 5/8”
- Kabel NYM 2x1,5 mm2
- Downlight 9 watt
- Lampu LED Strip
3. Pekerjaan Instalasi Listrik
a. Pekerjaan dimulai dengan pemeriksaan gambar kerja dan penentuan jalur instalasi untuk
titik lampu, saklar, dan stop kontak sesuai denah instalasi.
b. Setelah jalur dan titik dipastikan, dilakukan persiapan serta pemasangan pipa conduit
(PVC atau fleksibel) di dalam dinding, plafon, atau lantai sesuai kebutuhan, agar kabel
instalasi terlindungi.
c. Selanjutnya dilakukan penarikan kabel sesuai ukuran dan jenis yang tercantum dalam
spesifikasi (misalnya NYA/NYM), melalui jalur conduit yang telah terpasang.
d. Setiap ujung kabel diberi tanda identifikasi untuk memudahkan sambungan.
e. Setelah itu, dilakukan pemasangan kotak kontak, saklar, fitting lampu, dan aksesoris
listrik lainnya sesuai posisi yang telah ditentukan.
f. Semua sambungan kabel dihubungkan di dalam kotak sambungan dengan isolasi yang
baik dan aman.
g. Setelah seluruh perangkat terpasang, dilakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi
listrik (continuity dan insulation test) untuk memastikan tidak ada hubungan singkat dan
semua sambungan berfungsi dengan baik.
h. Kemudian dilakukan penyambungan ke sumber listrik utama (panel distribusi) oleh
teknisi berkompeten.
i. Setelah pengujian dinyatakan aman, titik lampu dan stop kontak diuji nyala.
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR ABD. SHALEH MALANG
PASAL 19 (GAMBAR KERJA DAN GAMBAR TEPAT LAKSANA)
Bilamana ada perubahan di lapangan atau gambar rencana kurang jelas, maka Penyedia wajib
membuat gambar kerja (Shop Drawing).
OUT LINE SPESIFIKASI TEKNIS
Bahan dan peralatan harus memenuhi syarat minimal yang ditentukan dalam spesifikasi teknis
berikut ini.
NO JENIS PEKERJAAN KLASIFIKASI/ MATERIAL MEREK /
PEMBUAT
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pembersihan Lokasi Kerja
2. Pekerjaan Pembongkaran
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Cat Batu Alam Coating Batu Alam Ex. Propan
2. Cat Interior Cat Dinding Dalam Ex. Dulux,
Catylax
3. Cat Exterior Cat Dinding Luar Watershield Ex. Dulux,
Catylax
4. Cat Plafond Cat Penutup Ex. Paragon,
Avitex
5. Cat Besi Cat Menie Besi Ex.
PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
1. Kusen Allumunium Profil Alumunium 4” Ex. YKK,
Alcomexindo
2. Daun Pintu Alumunium Profil Alumunium 3” Ex. YKK,
Alcomexindo
Kaca 5 mm Ex. Muliaglass
Door Holder Ex. Dekkson,
Solid
Engsel Ex. Dekkson,
Solid
Kunci Tanam Ex. Dekkson,
Solid
Rel Sliding Pintu Geser Ex. Solid
3. Daun Jendela Profil Alumunium 3” Ex. YKK,
Alumunium Alcomexindo
Kaca 5 mm Ex. Multiglass
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR ABD. SHALEH MALANG
Rambuncis Ex. Dekkson,
Solid
Engsel Ex. Dekkson,
Solid
4. Daun Pintu Tempered Kaca Tempered, t = 12 mm Ex. Muliaglass
Door Holder Ex. Dekkson,
Engsel Ex. Dekkson
PEKERJAAN INTERIOR
1. Pemasangan Molding Profil Gypsum Ex. Lokal
Gypsum dan List
Gyspum Plafond
Tepung Gypsum Ex. Aplus
2. Pemasangan Wallpaper Wallpaper Dinding Motif Ex. Lokal
Dinding
3. Pergantian Penutup Lantai Karpet Lantai Ex. Lokal
4. Pengadaan Barang Jadi Pengadaan Cermin Berdiri Ex. Lokal
Pengadaan Cermin Dinding Ex. Lokal
Pengadaan Meja Sofa Ex. Lokal
Pengadaan Kursi Sofa Ex. Lokal
Pengadaan Meja Kerja Ex. Lokal
Pengadaan Kursi Ex. Lokal
Direktur
Pengadaan Pemasangan Ex. Lokal
Gorden Baru
PEKERJAAN INTALASI KELISTRIKAN
1. Instalasi Listrik Pipa listrik 5/8” Ex. Maspion
Kabel NYM 2x1,5 mm2 Ex. Eterna, SNI
2. Pergantian Titik Lampu Fitting Lampu Ex. Broco
Lampu LED 10 Watt Ex. Phillip,
Panasonic
Lampu Sorot Ex. In-Lite
Lampu LED Strip Ex. Lokal, SNI
3. Pemasangan Stop Kontak Baru Stop Kontak Ex. Broco, SNI
Kabel Duckting Ex. Lokal
PERENCANAAN PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR ABD. SHALEH MALANG
PASAL 20 (PENUTUP)
Pekerjaan lain-lain yang belum tercantum di dalam uraian Spesifikasi Teknis ini akan
ditentukan/diterangkan pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
Surabaya, November 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SEKRETARIAT
ANITA KHOIRUNNISA’, S.H.
NIP. 19770524 200801 2 009