URAIAN PEKERJAAN
1.1 URAIAN UMUM
a. Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pelaksanaan Pemeliharaan Bangunan
Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Gedung Kantor –
Pemeliharaan Unit Kedungdoro (Perbaikan Kamar Penginapan)
b. Pelaksanaan pekerjaan harus mengacu pada :
- Rencana Kerja dan syarat-syarat
- Bestek, detail dan gambar kerja
- Risalah Aanwizjing
- Keputusan Direksi Lapangan
1.2 LINGKUP PEKERJAAN
Sesuai dengan permen PU 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pembangunan Gedung Lingkup
Kegiatan Konstruksi Bangunan Gedung Meliputi :
a. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan konstruksi fisik,
baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya.
b. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan berat.
c. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan.
d. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan yang
memerlukannya.
e. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan.
f. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat lapangan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan,
laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
g. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built drawings)
yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh
penyedia jasa perencanaan konstruksi.
h. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi.
Pekerjaan tersebut meliputi :
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
II. PENYELENGGARAAN K3
III. PEKERJAAN GEDUNG
A. PEKERJAAN ATAP
B. PEKERJAAN SIPIL
IV. PEKERJAAN GEDUNG PENGINAPAN (2 Ruang)
A. PEKERJAAN PEMBONGKARAN, GALIAN, DAN URUGAN
B. PEKERJAAN SIPIL
C. PEKERJAAN TOILET
D. PEKERJAAN SANITASI
1.3 MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dilaksanakannya pekerjaan ini adalah terlaksananya pekerjaan
Pelaksanaan Pemeliharaan Bangunan Gedung – Bangunan Gedung Tempat Kerja –
Bangunan Gedung Kantor – Pemeliharaan Unit Kedungdoro (Perbaikan Kamar
Penginapan).
b. Tujuan Tujuan dilaksanakannya pekerjaan ini adalah untuk pembangunan sarana
dan prasarana yang sangat menunjang tercapainya tujuan yaitu didapatkan hasil
pekerjaan kontruksi yang diselesaikan dengan tepat waktu, tepat biaya, dan tepat
mutu.
1.4 WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu penyelesaian pekerjaan Pelaksanaan Pemeliharaan Bangunan Gedung –
Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Gedung Kantor – Pemeliharaan Unit
Kedungdoro (Perbaikan Kamar Penginapan)ini selama 20 (dua puluh) hari kalender.
1.5 MASA PEMELIHARAAN
Masa pemeliharaan, pekerjaan tersebut diatas berlaku selama 180 (seratus
delapan puluh) hari kalender terhitung sejak Berita Acara Serah Terima Pertama
1.6 LOKASI PEKERJAAN
Berdasarkan peta Kota Surabaya, lokasi Pelaksanaan Pemeliharaan Bangunan Gedung –
Bangunan Gedung Tempat Kerja – Bangunan Gedung Kantor – Pemeliharaan Unit
Kedungdoro (Perbaikan Kamar Penginapan)berada di Jl.Kedungdoro 86-90 Surabaya.
1.7 OUTLINE SPESIFIKASI TEKNIS
Bahan dan peralatan harus memenuhi syarat minimal yang ditentukan dalam
spesifikasi teknis.
1.8 BAHAN BANGUNAN
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan dalam/
untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas dalam
komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/ dilarang digunakan.
1.9 REFERENSI BAHAN
a. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
b. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
c. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
d. Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
e. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
f. Peraturan Bangunan Nasional 1978.
g. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
h. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya
Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-
2.3.53.1987UDC:699.81:624.04).
Surabaya, 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
UPT. ANEKA INDUSTRI DAN KERAJINAN
AGUS BUDI PURNOMO, SE., M.SE
NlP. 19800803 200604 1 019