URAIAN SINGKAT PEKERJAAN KONSTRUKSI
PROGRAM : (1.04.05) Program Peningkatan Prasarana, Sarana Dan Utilitas
Umum (PSU)
KEGIATAN : (1.04.05.1.01) Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman
SUB KEGIATAN : (1.04.05.1.01) Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman
PEKERJAAN : Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU)
Permukiman Rumah Swadaya
LOKASI : Ds. Pakusari, Kec. Sumbersuko, Kab. Jember
1. SUMBER PENDANAAN
Pekerjaan Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Permukiman Rumah
Swadaya di Ds. Pakusari, Kec. Sumbersuko, Kab. Jember dibebankan pada dana P-
APBD Provinsi Jawa Timur, yang tertuang dalam DPPA - SKPD Dinas Perumahan
Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran
2025, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).
2. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup pekerjaan penyedia jasa konstruksi adalah Pembangunan Prasarana, Sarana,
dan Utilitas (PSU) Permukiman Rumah Swadaya sesuai BOQ, spesifikasi teknis dan
gambar kerja terlampir
3. KELUARAN
Produk Pekerjaan Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Permukiman
Rumah Swadaya di Ds. Pakusari, Kec. Sumbersuko, Kab. Jember ini berupa:
− Pembangunan Jalan Paving pada Lokasi yang telah ditentukan, sesuai BOQ,
spesifikasi teknis dan gambar kerja terlampir
− Shop Drawing
− As Built Drawing
− Foto dokumentasi pelaksanaan di lapangan
4. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu penyelesaian Pekerjaan Pembangunan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
(PSU) Permukiman Rumah Swadaya di Ds. Pakusari, Kec. Sumbersuko, Kab. Jember
ini adalah selama 30 (Tiga Puluh) kalender terhitung sejak tanggal diterbitkannya
Surat Perintah Mulai Kerja.