1.1 LATAR BELAKANG
Pembangunan sarana dan prasarana Bidang Air Minum dan Penyehatan
Lingkungan Permukiman, adalah untuk memperbaiki kondisi kesehatan
lingkungan di daerah permukiman rawan air bersih, kumuh, rawan penyakit dan
terkena pencemaran lingkungan baik diperkotaan maupun perdesaan.
Selain itu merubah kebiasaan bagi masyarakat yang masih kurang
bertanggungjawab dalam menciptakan lingkungan bersih dengan membuang
sampah rumah tangga sembarangan akan mengakibatkan dampak seper?
?mbulnya penyakit, terjadinya banjir. Hal demikian ini diperburuk lagi oleh
prasarana dan sarana permukiman yang ada masih belum memadai.
Salah satu prioritas pembangunan yang saat ini dikembangkan adalah upaya
meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat melalui
penyediaan sarana dan prasarana air bersih dan penyehatan lingkungan
permukiman, khususnya di daerah-daerah yang rawan air bersih, rawan penyakit
atau desa ter?nggal. Disamping itu ?dak menutup kemungkinan daerah yang
mempunyai potensi tertentu, misalnya pengembangan pariwisata atau industri
kecil juga dijadikan sasaran pembangunan untuk mendukung pengembangan
perekonomian daerah tersebut.
1.2 MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud
Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana air bersih secara di daerah
yang kesulitan dalam pemenuhan kebutuhan air minum / air bersih
Tujuan
a. Meningkatkan pelayanan umum yang maksimal kepada masyarakat
b. Membangun sarana dan prasarana air minum,
c. Untuk mendorong pemerataan dan perkembangan wilayah dengan sarana
pendukung dan penyediaan sara prasarana infrastruktur perdesaan.
1.3 SASARAN
Tersedianya Fasilitas kebutuhan yang diperlukan dalam pembangunan sarana
dan prasarana air bersih
1.4 NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
K/L/D/I : Pemerintah Provinsi Jawa Timur
SKPD : Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman
dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur
Program : Program Pengembangan Permukiman
Kegiatan : Penyelenggaraan Infrastruktur Pada
Permukiman Strategis Daerah Provinsi
Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Bidang Air Bersih dan Penyehatan
Lingkungan Permukiman Dinas Perumahan
Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya
Provinsi Jawa Timur
1.5 SUMBER PENDANAAN
Untuk pelaksanaan kegiatan ini diperlukan biaya kostruksi sebesar RP.
399.840.000,00 ( Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus
Empat Puluh Ribu rupiah ) termasuk PPN 11 % dibiayai oleh dana PAPBD
Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025
1.6 LINGKUP DAN LOKASI KEGIATAN
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup dari kegiatan pada pelaksanaan Pekerjaan Sarana Prasarana Air
Bersih Tahun Anggaran 2025 adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
2. Pengadaan, Pemasangan Pipa
3. Sis?m Manajemen Keselamatan Konstruksi ( Smkk )
b. Lokasi Kegiatan
Lokasi kegiatan di Desa Amperaan, Kecamatan Kokop, Kabupaten
Bangkalan.
1.7 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Jangka Waktu pelaksanaan untuk kegiatan ini selama 40 ( empat puluh )
hari kalender
b. Jangka waktu pemeiharaan untuk kegiatan ini selama 180 ( seratus delapan
puluh ) hari kalender
Uraian Sub. Pekerjaan Bulan I
1 2 3 4
Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
Pengadaan Dan Pemasangan Pipa
Sis?m Manajemen Keselamatan Konstruksi
(SMKK)
1.8 JENIS KONTRAK, MATA UANG DAN CARA PEMBAYARAN
a. Jenis Kontrak yang digunakan adalah kontrak Harga Satuan;
b. Mata uang yang digunakan Rupiah;
c. Pembayaran dilakukan secara termyn dalam dua tahap pembayaran.
1.9 PERSONEL MANAJERIAL
A. DIPERSYARATKAN DALAM PEMILIHAN DAN KONTRAK
No Jabatan Ser,fikat Keahlian Pengalaman Jumlah
(Org)
Sub. Bidang Kode Tahun
1 Pelaksana Pelaksana TT 011 2 1
Perpipaan Air Bersih Perpipaan Air
Bersih atau
Pelaksana Jenjang
Lapangan 4,5
Pekerjaan
Perpipaan atau
Pelaksana Jenjag
Konstruksi 3,4,7
Bangunan Unit
Distribusi SPAM
atau
Pelaksana Jenjang 5
Lapangan
Konstruksi SPAM
atau
Operator Jenjang 2
Instalasi
Pengolahan Air
Minum
2 Petugas K3 Pelaksana K3 - - 1
Konstruksi Konstruksi
Catatan :
a. Ser+fikat Kompetensi Kerja untuk personel manajerial yang ditawarkan dalam dokumen
penawaran dibuk+kan saat penyerahan lokasi kerja dan personel
b. Peserta yang +dak dapat membuk+kan Ser+fikat Kompetensi Kerja sesuai yang disyaratkan dalam
LDP untuk personel manajerial yang diusulkan dalam dokumen penawaran saat penyerahan lokasi
kerja dan personel. Pejabat Penandatangan Kontrak meminta Penyedia untuk menggan+ personel
yang memenuhi
c. Persyaratan yang sudah ditentukan. Penggan+an personel harus dilakukan dalam jangka waktu
mobilisasi dan sesuai dengan kesepakatan
1.10 DAFTAR PERALATAN UTAMA
No Jenis Peralatan Spesifikasi Jumlah Ket
Kapasitas Satuan Minimal
Minimal
1 Pick Up / Truk 80 Hp 1
2 Concrete Mixer (Molen) 0,3 M3 1
2 Senai Pipa Dia 1”-3” Bh 1
Catatan :
a. Da#ar Peralatan Utama diatas adalah peralatan yang dipersyaratkan dalam pemilihan.
b. Dalam pelaksanaan pekerjaan, penyedia wajib memenuhi semua peralatan sesuai dengan
metode pekerjaan dan spesifikasi umum tahun 2018 Revisi 2 Kementrian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat .
c. Persyaratan Peralatan Utama baik Sewa maupun Milik sendiri diatur sesuai dengan Peraturan
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021.
1.11 DAFTAR PEKERJAAN UTAMA
No Jenis Pekerjaan Utama
1 Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Pompa
2 Pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal
Catatan : Harga Penawaran Penyedia untuk item pekerjaan Utama harus masuk semua dalam
penawaran
1.12 DAFTAR PEMBAYARAN UTAMA
No Jenis Pekerjaan Utama Jumlah Harga ( Rp ) Nilai Bobot
KomulaYf
1 Pekerjaan Pengadaan dan 64,26 %
Pemasangan Pompa
2 Pekerjaan Mekanikal dan 34,57 %
Elektrikal
Total Komula?f 98,83%
1.13 DASAR PENENTUAN UPAH MINIMAL
Dasar peraturan upah minimal Sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur
Nomor 110.3.3.1/775/KPTS/013/2024
Tahun 2024 Tentang Upah Minimum
Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun
2025
Upah Bulanan Sebesar Rp. 2.397.550,00
Perhitungan upah harian Berdasarkan perhitungan sebagai
berikut :
= Rp. 2.397.550,00/ 25 Hari Kerja
=Rp. 95.902,00 dibulatkan Rp. 95.902,00
Dipersyaratkan pada paket Sebesar Rp. 95.902,00
pekerjaan ini Upah Pekerja
1.14 PERSYARATAN SBU / SIUJK / SKA DAN KRITERIA PESERTA
SBU untuk USAHA KECIL dengan Sub Klasifikasi Pekerjaan Jasa Pelaksana untuk
Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal ( SI008 ) atau Konstruksi Bagunan Sipil
Pengolahan Air Bersih ( BS005 ) – KBLI 42202 , Apabila telah menyesuaikan SE
Menteri PUPR Nomor : 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Persyaratan Perizinan
Berusaha, Pelaksana Ser?fikat Kompetensi Kerja Konstruksi dan Pemberlakuan
Ser?fikat Badan Usaha Serta Ser?fikat Kopetensi Kerja Konstruksi.
Sesuai Perpres no. 46 th 2025 tentang Pengadaan barang dan Jasa pada Paket
pekerjaan ini rekanan diwajibkan menyampaikan jaminan pelaksanaan yang
dikeluarkan oleh bank garansi/asuransi OJK.
1.15 PRODUK YANG DIHASILKAN
Hasil kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan Pembagunan Sarana Prasarana Air Bersih
ini adalah terbangunnya Sarana Air Bersih yang dapat melayani masyarakat
Desa Banyudono, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan yang mengalami
kekurangan air terutama musim kemarau panjang
1.16 METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
Metode pelaksanaan, Spesifikasi bahan serta alat untuk Pekerjaan Pembagunan
Sarana Prasarana Air Bersih di Desa Banyudono, Kecamatan Ngariboyo,
Kabupaten Magetan berdasarkan Spesifikasi umum Kementrian Pekerjaan
Umum yang berlaku.