KERANGKA ACUAN KERJA
( K A K )
PROGRAM : PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
PROVINSI
KEGIATAN : ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PERANGKAT
DAERAH
SUB KEGIATAN : PERBAIKAN KAMERA DAN INSTALASI
JARINGAN CCTV
PAKET : PERBAIKAN KAMERA DAN INSTALASI
PEKERJAAN JARINGAN CCTV DI DINAS PERHUBUNGAN
PROPINSI JAWA TIMUR
SUMBER DANA : APBD PROVINSI JAWA TIMUR 2025
SEKRETARIAT
DINAS PERHUBUNGAN PROVINSI JAWA TIMUR
JL. A. YANI NO. 268 SURABAYA, JAWA TIMUR 60234
TELP. (031) 8292276
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PERBAIKAN KAMERA DAN INSTALASI JARINGAN CCTV
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Guna mendukung dan memenuhi kebutuhan pelayanan
administrasi perkantoran serta untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan koordinasi sistem
keamanan instansi terkait, maka Perbaikan Kamera dan
Instalasi Jaringan CCTV sangat dibutuhkan didalam
kegiatan operasional perkantoran, sehingga pemenuhan
kebutuhannya sangat menunjang kelancaran dan
keamanan kegiatan.
2. Maksud dan Tujuan Perbaikan Kamera dan Instalasi Jaringan CCTV ini secara
khusus memiliki maksud untuk menyediakan serta
memenuhi kebutuhan Kamera dan Instalasi Jaringan
CCTV pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur,
sedangkan maksud disusunnya Kerangka Acuan Kerja ini
adalah untuk memberikan arah dan pedoman bagi
Pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia Pengadaan
Barang/Jasa dalam upaya untuk mendapatkan penyedia
untuk kebutuhan Perbaikan Kamera dan Instalasi Jaringan
CCTV Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur secara
efisien, efektif terbuka dalam persaingan yang sehat,
transparan, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel
sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
Tujuan dari paket kegiatan ini, adalah :
(1) Tersedianya sarana/prasarana guna menunjang
kegiatan Pelaksanaan Administrasi Perkantoran
dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan
pada dokumen lelang;
(2) Terpenuhinya sarana pendukung dalam pelayanan
administrasi kantor Dinas Perhubungan Provinsi
JawaTimur.
3. Sasaran Sasaran kegiatan ini adalah:
(1) Tersedianya Kamera dan Instalasi Jaringan CCTV
pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur
sesuai kebutuhan berdasarkan spesifikasi yang
ditetapkan;
(2) Terpenuhinya kebutuhan Kamera dan Instalasi
Jaringan CCTV pada Dinas Perhubungan Provinsi
Jawa Timur sehingga pelayanan lebih optimal;
(3) Meningkatkan efektifitas dan efisiensi
pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan
Provinsi JawaTimur.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan di Surabaya.
5. Sumber Pendanaan Kegiatan paket pekerjaan ini dibiayai dari sumber
pendanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2023 Dinas Perhubungan Provinsi Jawa
Timur.
6. Nama dan Program (01) : Penunjang Urusan
Proyek/Satuan Kerja Pemerintahan Daerah Provinsi
Pejabat Pembuat
Komitmen Kegiatan (1.05) : Administrasi Kepegawaian
Perangkat Daerah
Sub Kegiatan (02) : Perbaikan Kamera dan Instalasi
Jaringan CCTV
Pejabat Pembuat : ANITA KHOIRUNNISA’, S.H.
Komitmen
Proyek/Satuan Kerja : Sekretariat Dinas Perhubungan
Provinsi Jawa Timur
Pekerjaan : Perbaikan Kamera dan Instalasi
Jaringan CCTV di Dinas
Perhubungan Propinsi Jawa
Timur
RUANG LINGKUP
7. Lingkup Kegiatan Ruang lingkup kegiatan Perbaikan Kamera dan Instalasi
Jaringan CCTV adalah sebagai berikut:
(1) Penyediaan kebutuhan Perbaikan Kamera dan
Instalasi Jaringan CCTV , akan digunakan dalam
mendukung tugas-tugas administrasi di Dinas
Perhubungan Provinsi Jawa Timur TA. 2023;
(2) Waktu yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan Perbaikan Kamera dan Instalasi Jaringan
CCTV pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa
Timur ini selama 30 hari kalender;
8. Keluaran Hasil yang diharapkan dari Perbaikan Kamera dan
Instalasi Jaringan CCTV adalah:
Tersedianya kebutuhan Kamera dan Instalasi Jaringan
CCTV yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang
dipersyaratkan dalam dokumen, sebagai sarana
pendukung dalam pelayanan administrasi kantor Dinas
Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
9. Lingkup Penyedia barang mempunyai lingkup kewenangan sesuai
Kewenangan dengan lingkup pekerjaan penyediaan sampai dengan
Penyedia Jasa pengiriman Kamera dan Instalasi Jaringan CCTV kepada
pengguna jasa dan penyusunan laporan
10. Jangka Waktu Kegiatan Perbaikan Kamera dan Instalasi Jaringan CCTV
Penyelesaian akan dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) hari kalender
Kegiatan sejak dikeluarkannya SPMK.
11. Kualifikasi Bidang Kegiatan Perbaikan Kamera dan Instalasi Jaringan CCTV
Usaha mempersyaratkan Badan Usaha memiliki :
1. Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kualifikasi Kecil
dengan Bidang Perdagangan dan Sub Bidang sebagai
berikut:
- Kode KBLI 43213 ( Instalasi Elektronika ) atau
- Kode KBLI 46511 (Perdagangan Besar Komputer dan
Perlengkapan Komputer) atau
- Kode KBLI 95210 ( Jasa Reparasi dan Perawatan Alat
Elektronik Konsumen)
3. Mempunyai NPWP, TDP, NIB dan PKP.
4. Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan
Pajak setempat.
5. Memperoleh paling sedikit satu pekerjaan sebagai
penyedia dalam kurun waktu empat tahun
terakhir, baik dilingkungan pemerintah maupun
swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali
bagi peserta usaha mikro, usaha kecil dan koperasi
kecil yang baru berdiri kurang dari Tiga tahun.
Dibuktikan dengan SPK kontrak dari Instansi/
Perusahaan yang bersangkutan.
12. Jadwal Tahapan Tahapan dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan a) Pekerjaan Persiapan;
Kegiatan b) PekerjaanProses Produksi;
c) Proses Pengiriman Barang;
d) Serah Terima Barang.
HAL–HAL LAIN
13. Produksi dalam Semua kegiatan penyediaan barang/jasa berdasarkan
Negeri KAK ini harus dilakukan di dalam wilayah Provinsi Jawa
Timur kecuali ditetapkan lain dalam point 4 KAK dengan
pertimbangan tertentu.
14. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia barang/jasa lain
Kerjasama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan ini maka harus
mematuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Surabaya, November 2025
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
SEKRETARIAT
ANITA KHOIRUNNISA’, S.H.
NIP. 19770524 200801 2 009| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 November 2019 | Pekerjaan Penyapuan Surabaya Timur I | Kota Surabaya | Rp 2,400,169,952 |
| 7 December 2017 | Pekerjaan Penyapuan Surabaya Timur I | LPSE Kota Surabaya | Rp 2,033,171,910 |
| 2 January 2019 | Pekerjaan Penyapuan Surabaya Timur I | Pemerintah Daerah Kota Surabaya | Rp 1,947,340,000 |
| 1 December 2020 | Pekerjaan Penyapuan Jalan Surabaya Timur I | Kota Surabaya | Rp 950,231,971 |
| 22 December 2016 | Pekerjaan Penyapuan Surabaya Timur II | Rp 830,002,000 |