CV. JAVAS ABHIPRAYA
Building Permit, Engineering, and Inspection Consultant
Jl. Kapten Tendean No. 127 Jombang - Jawa Timur
Rencana Kerja Dan Syarat-syarat (RKS)
& Spesifikasi Teknis
PEKERJAAN
Pembuatan Taman Ikon
Bandar Udara Abdulachman Saleh
LOKASI PEKERJAAN
Kota Malang
Bandar Udara Abdulrachman Saleh
Tahun Anggaran 2025
Pekerjaan Pembuatan Taman Ikon – CV. Javas Abhipraya
KATA PENGANTAR
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini disusun dalam rangka
memenuhi kewajiban Pekerjaan Pembuatan Taman Ikon yang bertujuan memberikan
gambaran teknis dan rencanan pelaksanaan kegiatan konstruksi.
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini terdiri dari spesifikasi
teknis pekerjaan, uraian pekerjaan dan lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Demikian Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini kami buat,
kami berharap Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dan Spesifikasi Teknis ini dapat
dijadikan acuan dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi serta sebagai bahan informasi
bagi pihak yang terkait
RKS / Metode Pekerjaan 2025 – CV. ERA MUDA CONSULT
Pekerjaan Pembuatan Taman Ikon – CV. Javas Abhipraya
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (RKS)
PENJELASAN PERSYARATAN TEKNIS DAN BAHAN
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
1.1. Nama Kegiatan dan Pekerjaan
Nama Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah P e k e r j a a n P e m b u a t a n
T a m a n I k o n Bandar Udara Abdulrachman Saleh.
1.2. Lokasi Pekerjaan
Kota Malang
Bandar Udara Abdulrachman Saleh
1.3. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Pemeliharaan Gudang Bandar Udara Abdulrachman Saleh :
I. Pekerjaan Perbaikan Letter depan Terminal Keberangkatan
II. Pekerjaan Pembuatan Taman Ikon depan Terminal Kedatangan
III. Pekerjaan Pembuatan Taman Ikon area masjid Bandara
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pemborong termasuk pula pengadaan
tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan segala keperluan yang
berhubungan dengan pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan.
1.4. Acuan Pelaksanaan Pekerjaan
a. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT dan Bill Of Quantity
pekerjaan ini ;
b. Gambar-gambar yang dilampirkan pada RENCANA KERJA DAN
SYARAT- SYARAT pekerjaan ini ;
c. Keterangan-keterangan dan gambar-gambar yang diberikan oleh
Konsultan kepada pelaksana pada waktu Rapat Penjelasan Pekerjaan/Rapat
Aanwijzing Pekerjaan /Risalah Aanwijzing.
RKS / Metode Pekerjaan 2025 – CV. ERA MUDA CONSULT
Pekerjaan Pembuatan Taman Ikon – CV. Javas Abhipraya
Pasal 2
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1. Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentua dibawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya :
- Perpres No. 54 Tahun 2010 serta perubahannya dan lampiran-lampirannya
- Keputusan-keputusan dari Majelis Indonesia untuk Arbitrasi Teknik dari
Dewan
Teknik Pembangunan Indonesia.
- Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen Tenaga Kerja.
- Peraturan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI 03-2847 tahun 2019.
- Peraturan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan Non
Gedung
SNI 1726 tahun 2019
- Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia PPBI 1984.
- Peraturan Muatan Indonesia PMI.
- Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI-3 PUBI 1970.
- Peraturan Umum Listrik Indonesia PUIL 1979 dan Peraturan PLN setempat.
- SK SNI No. T-15-1991-03.
- Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir Indonesia PUIPP.
- Pedoman Plumbing Indonesia PPI 1979.
- Persyaratan Cat Indonesia NI-4.
- Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8.
- Peraturan Bata merah sebagai bahan bangunan NI-10.
- Peraturan dan ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Jawatan/Instansi
Pemerintah setempat yang bersangkutan dengan masalah bangunan.
2. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
a. Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Perencana dan disahkan oleh
Pemberi
Tugas termasuk pula Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang
diselesaikan oleh Kontraktor dan sudah disyahkan dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan BoQ.
RKS / Metode Pekerjaan 2025 – CV. ERA MUDA CONSULT
Pekerjaan Pembuatan Taman Ikon – CV. Javas Abhipraya
c. Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
d. Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran tentang Penetapan Kontraktor. e.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
f. Jadwal Pelaksanaan (Tentative Time Schedule) yang telah disetujui oleh
Pengawas Lapangan dan Pemberi Tugas.
Pasal 3
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Kontraktor wajib meneliti semua Gambar Kerja, Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS); termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantumkan dalam Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan.
2. Ukuran :
a. Pada dasanya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja meliputi :
As - As
Luar - Luar
Dalam - Dalam
b. Khusus ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya ukuran yang
tertulis adalah ukuran jadi terpasang atau dalam keadaan selesai/finished.
3. Perbedaan Gambar.
a. Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang lain dalam satu disiplin
kerja, maka Gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang berlaku /
mengikat.
b. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja Arsitektur dengan Struktur, maka
yang
berlaku / mengikat adalah Gambar Kerja Arsitektur sepanjang tidak
mengurangi segi
Konstruksi dan kekuatan Struktur.
c. Bila ada perbedaan-perbedaan itu, ketidakjelasan, maupun
kesimpangsiuran menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan
dapat menimbulkan kesalahan, maka Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada
Pengawas Lapangan, dan
mengadakan pertemuan dengan Konsultan Perencana, untuk mendapatkan
keputusan dari Konsultan Perencana Gambar mana yang akan dijadikan
pegangan.
RKS / Metode Pekerjaan 2025 – CV. ERA MUDA CONSULT
Pekerjaan Pembuatan Taman Ikon – CV. Javas Abhipraya
d. ketentuan diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan maupun mengajukan claim biaya pekerjaan
tambah.
4. Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing).
a. Gambar Detail pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar Kerja yang
wajib dibuat Kontraktor berdasarkan Gambar Kerja Dokumen yang telah
disesuaikan dengan
keadaan lapangan.
b. Kontraktor wajib membuat Shop Drawing untuk Detail-detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja Dokumen, maupun yang diminta
oleh Konsultan
Pengawas dan atau Konsultan Perencana.
c. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data
yang diperlukan termasuk pengajuan contoh jadi dari semua bahan, keterangan
produk cara pemasangan dan atau spesifikasi / persyaratan khusus sesuai
dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap dalam Gambar
Kerja Dokumen maupun Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
d. Kontraktor wajib mengajukan Shop Drawing kepada Konsultan Pengawas
dan
Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan tertulis bagi pelaksanaan.
5. Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawings)
Kontraktor wajib membuat gambar-gambar yang sesuai dengan hasil pelaksanaan
(As Built Drawings) yang selesai sebelum serah terima ke 1, dan telah disetujui oleh
konsultan Pengawas dan diketahui oleh konsultan Perencana.
6. Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum dalam Gambar Kerja Dokumen tanpa sepengetahun Konsultan
Pengawas. Segala akibat yang terjadi adalah tanggung jawab Kontraktor, baik dari
segi biaya maupun waktu pelaksanaan.
Pasal 4
JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib membuat rencana
kerja pelaksanaan dan bagian-bagian pekerjaan berupa Bar Chart dan S-Curve
Bahan dan Tenaga dan mengkoordinasikan hasilnya kepada Pengawas Lapangan,
sehingga pelaksanaan pekerjaan terkendali dan tidak menggangu kelancaran proyek
secara keseluruhan dan kelancaran kegiatan disekitar lokasi pekerjaan.
RKS / Metode Pekerjaan 2025 – CV. ERA MUDA CONSULT
Pekerjaan Pembuatan Taman Ikon – CV. Javas Abhipraya
2. Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Pengawas Lapangan, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah
SPK diterima Kontraktor. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas, akan disyahkan oleh Pemberi Tugas.
3. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja 4 (empat) rangkap
kepada Pengawas Lapangan, 1 (satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada
bangsal Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan
pekerjaan/prestasi kerja
RKS / Metode Pekerjaan 2025 – CV. ERA MUDA CONSULT
Pekerjaan Pembuatan Taman Ikon – CV. Javas Abhipraya
Pasal 5
LAPORAN HARIAN
1. Pelaksana Lapangan setiap hari akan membuat laporan harian mengenai segala
hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik teknis
maupun administratif.
2. Dalam pembuatan laporan tersebut pihak pemborong harus memberikan data-data
yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
3. Laporan tersebut harus diserahkan kepada Pemberi Tugas/Pengawas
Lapangan
sebagai bahan monitoring.
Pasal 6
KUASA KONTRAKTOR DILAPANGAN
1. Dilapangan pekerjaan Kontraktor wajib menunjuk seorang kuasa Kontraktor atau
biasa disebut Pelaksana yang cakap untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan
dilapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor.
2. Dengan adanya Pelaksana, tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung
jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
3. Kontraktor wajib memberi tahu kepada Tim Pengelola Teknis dan Konsultan
Pengawas,
nama dan jabatan Pelaksana untuk mendapatkan persetujuan.
4. Bila dikemudian hari menurut Tim Pengelola Teknis dan Konsultan
Pengawas, Pelaksana kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan,
maka akan diberitahu kepada Kontraktor secara tertulis untuk mengganti Pelaksana.
5. Dalam waktu 7(tujuh) hari kalender setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan,
Kontraktor harus sudah menunjuk Pelaksana baru atau Kontraktor sendiri
(Penanggung jawab/ Direktur Perusahaan) yang akan memimpin pelaksanaan.
Pasal 7
TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) KONTRAKTOR
1. Untuk menjaga kemungkinan kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-hal yang
mendesak, Kontraktor dan Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis
alamat dan nomor telepon di lokasi kepada Tim pengelola Teknis setempat dan
Konsultan Pengawas.
2. Kontraktor wajib memasukan identifikasi dan alamat Bengkel kerja (Workshop)
dan peralatan yang dimiliki dimana pekerjaan pemborongan akan dilaksanakan.
47
.
Pekerjaan Pembuatan Taman Ikon – CV. Javas Abhipraya
3. Alamat Kontraktor dan pelaksana diharapkan tidak berubah selama pekerjaan. Bila
terjadi perubahan alamat Kontraktor, Pelaksana wajib memberitahukan secara
tertulis.
Pasal 8
PENJAGA KEAMANAN LAPANGAN
1. Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan terhadap barang-barang milik
Proyek, Pengawas Lapangan dan milik Pihak Ketiga yang ada dilapangan.
2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui Pengawas
Lapangan/Konsultan Perencana, baik yang telah dipasang maupun yang belum,
adalah tanggung jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya
pekerjaan tambal.
3. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggungjawab atas akibatnya, baik yang
berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Kontraktor diwajibkan
menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap dipakai yang ditempatkan di
tempat-tempat yang akan ditetapkan kemudian oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 9
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut Syarat-syarat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi
semua petugas dan pekerja dilapangan.
2. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi syarat-
syarat kesehatan bagi semua Petugas dan Pekerja yang ada dibawah kekuasaan
Kontraktor.
3. Kontraktor wajib menyediakan air bersih, Kamar Mandi dan WC yang layak dan
bersih bagi semua Petugas dan pekerja.
4. Tidak diperkenankan membuat penginapan didalam lapangan pekerjaan untuk
Pekerja, kecuali untuk Penjaga Keamanan.
5. Segala hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para pekerja wajib
diberikan oleh Kontraktor sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 10
ALAT-ALAT PELAKSANAAN
Semua alat-alat untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Kontraktor,
sebelum pekerjaan fisik dimulai, dalam keadaan baik dan siap pakai, antara lain :
a. Beton Molen yang jumlahnya minimal 2 Buah dalam kondisi yang baik.
b. Theodolit dan Waterpass yang telah diijinkan oleh Pengawas Lapangan.
47
.
Pekerjaan Pembuatan Taman Ikon – CV. Javas Abhipraya
c. Perlengkapan penerangan untuk kerja lembur.
d. Pompa air sesuai kebutuhan untuk sistem pengeringan, jika diperlukan.
e. Penggetar beton (vibrator).
f. Scafolding
g. Mesin Pemadat.
h. Alat-alat besar sesuai dengan besaran (magnitude) pekerjaan tanah.
i. Alat Megger, alat ukur listrik, dan alat ukur lainnya.
j. Mesin Pemotong keramik
k. Mesin Pemotong Besi
l. mesin las listrik/mix dan mesin potong blander
m. oksigen dan lpg untuk blander potong
n. dan lain-lain disesuaikan dengan lingkup pekerjaannya.
Pasal 11
SITUASI
11.1. Hal mana pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana adanya
pada waktu rapat penjelasan, untuk itu para calon Pemborong wajib meneliti situasi
medan terutama kondisi tanah bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal lain
yang berpengaruh terhadap harga penawaran.
11.2. Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
klaim dikemudian hari.
11.3. Dalam rapat penjelasan akan ditunjukan dimana pembangunan akan dilaksanakan.
Pasal 12
PEKERJAAN PENDAHULUAN DAN PEKERJAAN PERSIAPAN
12.1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan uitzet
b. Pekerjaan Perbaikan letter depan Terminal Keberangkatan
c. Pekerjaan Pembuatan Taman Ikon depan Terminal Kedatangan
d. Pekerjaan Pembuatan Taman Ikon area masjid Bandara
12.2. Pekerjaan uitzet
Pekerjaan uitzet adalah kegiatan pengukuran di lapangan yang bertujuan untuk
memindahkan rancangan dari gambar atau peta ke lapangan secara nyata. Ini
merupakan tahap penting dalam konstruksi bangunan atau infrastruktur. Beberapa
aspek penting dari pekerjaan uitzet meliputi:
1. Penentuan titik referensi: Memastikan posisi titik-titik penting pada lokasi
konstruksi sesuai dengan gambar perencanaan.
47
.
Pekerjaan Pembuatan Taman Ikon – CV. Javas Abhipraya
2. Pengukuran dan penandaan: Melakukan pengukuran di lapangan dengan
menggunakan alat seperti theodolite, total station, atau GPS, untuk
memindahkan dimensi dan detail dari gambar ke lokasi aktual.
3. Verifikasi akurasi: Memeriksa kesesuaian antara rencana dan hasil
pengukuran di lapangan. Pekerjaan ini dilakukan oleh surveyor atau teknisi
lapangan yang memiliki keahlian dalam bidang pengukuran tanah dan teknik
sipil.
12.3. Pekerjaan perbaikan letter eksisting
Pekerjaan perbaikan "letter" (huruf timbul atau signage) dengan stiker adalah
solusi yang umum, cepat, dan hemat biaya, terutama jika kerusakan hanya terjadi pada
permukaan atau warna huruf. Perbaikan ini biasanya melibatkan penutupan ulang
permukaan huruf yang ada dengan bahan stiker vinil baru yang dipotong sesuai bentuk
dan ukuran yang diperlukan.
12.3.1. Proses Perbaikan
Langkah-langkah umum dalam pekerjaan perbaikan ini meliputi:
a. Penilaian Kerusakan: Memeriksa kondisi huruf yang ada, apakah bahan
dasarnya masih layak (misalnya akrilik atau galvanis), atau hanya
warnanya yang memudar/mengelupas.
b. Pembersihan: Permukaan huruf yang akan ditempeli stiker harus
dibersihkan secara menyeluruh dari debu, kotoran, minyak, atau sisa
perekat lama. Ini penting untuk memastikan stiker baru dapat menempel
dengan kuat dan rata.
c. Persiapan Desain dan Stiker: Desain huruf yang baru dibuat ulang di
perangkat lunak desain, lalu stiker dipotong menggunakan mesin cutting
stiker sesuai pola yang presisi. Bahan stiker vinil (seperti Oracal 651 atau
8500 untuk neon box) sering digunakan karena daya tahannya yang baik
terhadap cuaca dan air.
d. Aplikasi Stiker: Stiker ditempelkan secara hati-hati ke permukaan huruf.
Penggunaan film transfer (application tape) dapat membantu memastikan
penempatan yang akurat, terutama untuk huruf atau desain yang rumit.
Teknik perataan menggunakan rakel atau kartu kredit digunakan untuk
menghilangkan gelembung udara.
e. Finishing: Memastikan semua tepi stiker menempel sempurna dan tidak ada
bagian yang mengelupas. Sedikit panas dari pengering rambut dapat
membantu mengaktifkan kembali perekat dan membuatnya lebih
menempel, terutama di tepian atau sudut.
47
.
Pekerjaan Pembuatan Taman Ikon – CV. Javas Abhipraya
Pasal 14
PEKERJAAN PEMBUATAN TAMAN IKON
13.1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pembuatan taman ikon melibatkan desain, persiapan lahan,
penanaman, dan pembangunan struktur, dengan tujuan menciptakan ruang publik
yang memiliki ciri khas sebagai ikon sebuah area. Proyek ini dapat dilakukan secara
mandiri, melalui kerja bakti, atau dengan menggunakan jasa profesional yang
berpengalaman.
13.2. Langkah-langkah pekerjaan :
a. Desain dan perencanaan: Menentukan konsep taman agar sesuai dengan lingkungan
sekitarnya. Menentukan tata letak tanaman, elemen hardscape (seperti batu, jalan
setapak), dan fitur lainnya.
b. Persiapan lokasi:
c. Membersihkan dan menyiapkan lahan.
d. Memastikan kualitas dan kepadatan tanah sesuai kebutuhan tanaman.
e. Memasang sistem drainase yang baik, terutama untuk taman atap (rooftop garden).
f. Penanaman:
Memilih jenis tanaman yang sesuai dengan iklim dan konsep taman.
Menanam tanaman perdu dan pohon yang menjadi bagian dari ikon taman.
f. Pembangunan struktur:
Membangun elemen pendukung seperti pagar pelindung atau tempat duduk.
Memasang sistem penerangan dan irigasi jika diperlukan.
g. Perawatan:
Melakukan perawatan rutin seperti penyiraman, pemupukan, dan pemangkasan agar
taman tetap indah dan terawat.
Memberikan arahan perawatan kepada masyarakat atau pengelola.
Pasal 14
PEKERJAAN AKHIR
15.1. Pengecekan Akhir
Pengecekan akhir Pekerjaan Pembuatan Taman Ikon, atau yang biasa disebut
final inspection atau penyerahan pekerjaan, melibatkan pemeriksaan menyeluruh
terhadap seluruh aspek pekerjaan untuk memastikan kesesuaian dengan desain,
spesifikasi teknis, dan standar kualitas yang disepakati.
Berikut adalah poin-poin penting yang umumnya dicek pada tahap akhir:
47
.
Pekerjaan Pembuatan Taman Ikon – CV. Javas Abhipraya
I. Aspek Lanskap (Tanaman dan Pertamanan)
Kesesuaian Tanaman: Memeriksa jenis, ukuran, jumlah, dan lokasi penanaman
apakah sudah sesuai dengan rencana desain (RAB/Buku Spesifikasi Teknis).
Kesehatan Tanaman: Memastikan semua tanaman dalam kondisi sehat, tidak layu,
tidak terserang hama atau penyakit.
Media Tanam: Memeriksa kualitas dan ketebalan media tanam serta kondisi drainase
lahan untuk memastikan pertumbuhan tanaman optimal.
Rumput: Memastikan rumput tertanam merata, padat, dan hijau, tanpa ada area yang
kosong atau coklat.
Aspek Sipil/Konstruksi
Struktur dan Elemen Keras: Memeriksa kondisi fisik elemen non-tanaman seperti
jalan setapak, area duduk, patung/ikon (yang menjadi fitur utama taman), pergola,
dan struktur bangunan kecil lainnya. Memastikan tidak ada retak, kerusakan, atau
ketidakrataan.
Sistem Drainase: Memastikan sistem drainase berfungsi dengan baik untuk
mencegah genangan air, terutama di area terbuka dan di sekitar tanaman.
Sistem Irigasi: Memeriksa sistem penyiraman (jika ada, seperti sprinkler atau irigasi
tetes) untuk memastikan jangkauan dan fungsinya optimal.
III. Aspek Utilitas dan Fasilitas Pendukung
Penerangan/Lampu Taman: Memeriksa fungsi seluruh lampu taman, tiang, dan
instalasi listrik terkait, termasuk kesesuaian penempatan dan estetika pencahayaan
di malam hari.
Sistem Air (Air Mancur/Kolam): Jika terdapat fitur air, memeriksa fungsi pompa,
sistem filtrasi, dan kondisi fisik kolam atau air mancur.
Perabotan Taman: Memeriksa ketersediaan dan kondisi bangku taman, tempat
sampah, papan informasi/penunjuk arah, dan fasilitas lainnya sesuai rencana.
IV. Aspek Estetika dan Kebersihan
Tata Letak dan Komposisi: Memastikan tata letak keseluruhan taman sudah rapi,
proporsional, dan sesuai dengan visi desain yang diinginkan.
Kebersihan: Memastikan area proyek bersih dari sisa-sisa material konstruksi,
sampah, dan alat kerja.
Finishing: Memeriksa hasil akhir pekerjaan secara keseluruhan, termasuk
pengecatan, kerapian sambungan, dan detail estetika lainnya.
Proses Pengecekan
47
.
Pekerjaan Pembuatan Taman Ikon – CV. Javas Abhipraya
Proses pengecekan akhir ini biasanya dilakukan bersama oleh pihak kontraktor,
konsultan pengawas, dan pemilik proyek (atau instansi terkait, misalnya Dinas
Pertamanan atau Cipta Karya setempat). Hasil pengecekan ini akan dicatat dalam
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST), di mana kontraktor wajib
memperbaiki segala kekurangan atau kerusakan yang ditemukan sebelum proyek
dinyatakan selesai dan diterima sepenuhnya.
Pasal 15
P E N U T U P
PERATURAN PENUTUP
1. Penyedia barang / jasa pemborongan harus selalu menjaga ketertiban dalam lokasi
pekerjaan
2. Pengguna jasa dan penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas kegagalan
bangunan. Kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa
ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir perjaan kontruksi dan paling lama 10
(sepuluh) tahun
3. Penyedia barang / jasa pemborongan harus menjaga kerusakan – kerusakan dari
fasilitas yang ada, apabila memperbaiki atas biaya dan tanggungan penyedia
barang/jasa pemborongan
4. Untuk air kerja, penyedia barang/jasa pemborongan mengusahakan sendiri
pengadaan air kerja tersebut
5. Penyedia barang/jasa pemborongan harus membersihkan sisa-sisa bahan material
dan sisa bongkaran, sehingga lokasi kegiatan betul – betul bersih dan tertib
6. Apabila rencana kerja dan syarat – syarat ( RKS ) masih terdapat kekurangan akan
dibuat Berita Acara Penjelasan Pekerjaan ( aanwijzing )
7. Segala sesuatau yang belum tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat– Syarat
(RKS), ini akan disusun kemudian dalam pemberian penjelasan pekerjaan
(aanwijzing)
47
.