URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PELAKSANAAN REHABILITASI KAMAR MANDI UPT SERTA
KUSEN, JENDELA DAN PINTU UPT PPD PROBOLINGGO
1. Lingkup Kegiatan a. Lingkup Kegiatan.
Lokasi, data Dan Lingkup kegiatan ini, adalah:
Fasilitas 1). Lingkup Pelayanan
Penunjang ➢ Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola khususnya dengan Pihak dari
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur
➢ Membuat rancangan kerja/metode pelaksanaan yang sesuai dengan bestek,
agar pekerjaan yang dilaksanakan hasilnya memuaskan.
➢ Melaksanakan rancang bangun pekerjaan fisik berupa bangunan-bangunan
sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
➢ Mengkaji dan menyusun kembali rencana detail yang meliputi:
a. Gambar site plan.
b. Gambar – gambar detail konstruksi ukuran A3/F4
c. Perhitungan rencana anggaran biaya (RAB).
2). Sarana Kerja
Untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan harus tersedia :
➢ Tenaga kerja terampil dan tenaga ahli yang sudah cukup memadai dengan
jenis dan volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
➢ Alat-alat bantu yang benar-benar diperlukan dan dipakai dalam pelaksanaan.
➢ Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup, untuk setiap macam
pekerjaan yang akan dilaksanakan pekerjaan yang dimaksud.
3). Cara Pelaksanaan
Semua macam pekerjaan yang harus dilaksanakan dengan penuh keahlian
dan keterampilan, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS), Gambar Bestek, Berita Acara Aanwijzing, petunjuk-
petunjuk pelaksanaan dari produsen untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu serta
petunjuk dari Ahli / Konsultan Pengawas.
b. Lokasi Kegiatan
Kegiatan jasa kontraktor pelaksana ini dilaksanakan di Kantor UPT PPD Probolinggo
c. Data dan Fasilitas Penunjang
1). Penyedia oleh pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan
dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
a. Laporan dan Data.
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu.
b. Akomodasi dan Ruangan Kantor.
Harus disediakan oleh penyedia jasa sendiri.
c. Staf Pengawas / Pendamping.
Pengguna jasa akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak
sebagai pengawas atau pendamping (counterpart), atau project officer
(PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi.
2). Penyediaan oleh penyedia jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan
peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.