URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. Nama Paket Pekerjaan : Pelaksanaan Perbaikan Ruang Kerja Staff Perlengkapan
: Rp 199.987.590 Seratus sembilan puluh sembilan juta
2. Nilai Total HPS sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu
lima ratus sembilan puluh rupiah
3. Sumber Dana : APBD Prov. Jatim Tahun 2025
4. Lingkup Pekerjaan
\
a. Persyaratan Teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum berlaku
untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk Perbaikan Ruang
Kerja Staff PLL, yang meliputi:
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pekerjaan Arsitektur
3) Pekerjaan Elektrikal
4) Pekerjaan Interior
5) Pekerjaan Sanitair
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapatdisesuaikan/ dilihat dan tercantum pada Bill Of
Quantity (BQ) dan BQ bersifat tidak mengikat.
b. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup pekerjaan
yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut :
1) Pengadaan tenaga kerja.
2) Pengadaan bahan/ material.
3) Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang
ditugaskan.
4) Koordinasi dengan Kontraktor/ pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan pada
bagian pekerjaan yang ditugaskan.
5) Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.
6) Pembuatan gambar pelaksanaan (as build drawing).
c. Persyaratan Teknis Umum ini menjadi satu kesatuan dengan Persyaratan Teknis Pelaksanaan
Pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi
seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-dokumen
berikut ini :
1) Gambar-gambar pelelangan/ pelaksanaan termasuk perubahannya,
2) Persyaratan teknis umum/ pelaksanaan pekerjaan/ bahan,
3) Rincian volume pekerjaan/ rincian penawaran,
4) Dokumen-dokumen pelelangan/ pelaksanaan yang lain.
d. Dalam hal dimana ada bagian dari Persyaratan Teknis Umum ini, yang tidak dapat diterapkan
pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan diatas, maka bagian dari Persyaratan Teknis
Umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
REFERENSI
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis yang tertera dalam persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar
Industri Indonesia (SII) dan Peraturan-peraturan Nasional maupun Peraturan-peraturan
setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain :
- SNI (1983) Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia (SKBI.1.3.55.1987)
- SNI 3 (1970) Peraturan Umum Untuk Bahan Bangunan Di Indonesia
- Peraturan Umum Instalasi Listrik
- Standart Industri Indonesia (SII)
- Standard Nasional Indonesia (SNI)
- ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian-bagian pekerjaan
ini.
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
- Peraturan Bangunan Nasional 1978.
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
- Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran pada
Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987 UDC:699.81:624.04).
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart- standart yang disebut diatas,
maupun standart-standart Nasional lainnya, maka diberlakukan standart-standart Internasional
yang berlaku atau pekerjaan-pekerjaan tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standart-standart
Persyaratan Teknis dari Negara-negara asal bahan/ pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk
yang ditentukan pabrik pembuatnya.
2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam Persyaratan
Teknis Umum/ Khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang disebutkandiatas, maka atas
bagian pekerjaan tersebut Kontraktor harus mengajukan salah satu dari persyaratan-persyaratan
berikut ini guna disepakati oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis :
1) Standart/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan bersangkutan
yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Assosiasi Profesi/ Assosiasi Produsen/
Lembaga Pengujian atau Badan-badan lain yang berwenang/berkepentingan atau Badan-
badan yang bersifat Internasional ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau
hal tersebut diperoleh persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2) Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga Pengujian
yang diakui secara Nasional/ Internasional.
KEAHLIAN DAN PERTUKANGAN
1. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
2. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah, harus dibuatkan lantai
kerja dari beton tak bertulang setebal minimum 5 cm atau seperti tercantum pada gambar
pelaksanaan.
3. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang berpengalaman dan
mengerti benar akan pekerjaannya.
4. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar dan
spesifikasi struktur.
5. Apabila Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas memandang perlu, untuk
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus,Kontraktor harus meminta nasihat/
petunjuk teknis dari tenaga ahli/ Lembaga yang ditunjuk Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas atas beban Kontraktor.
JENIS DAN MUTU BAHAN
1. Baru/ bekas.
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan dalam/ untuk pekerjaan ini
harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas dalam komponen kecil maupun besar sama
sekali tidak diperbolehkan/ dilarang digunakan.
2. Tanda Pengenal.
a. Dalam hal dimana pabrik/ produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk produk bahan
yang dihasilkannya, baik berupa cap/ merk dagang pengenal pabrik/ produsen
ataupun sebagai pengenal kwalitas/ kelas/ kapasitas, maka semua bahan dari pabrik/ produsen
bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal
tersebut.
b. Khususuntuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan, komunikasi, alarm, plumbing dan
lain-lain) kecuali ditetapkan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, bahan
sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi tanda pengenal yang berbeda pula. Tanda
pengenal ini dapat berupa warna atau tanda lain yang harus sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan yang berlaku. Dalam hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3. Merk Dagang dan Kesetaraan.
a. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/ produk didalam persyaratan teknis, secara
umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk tersebut.
b. Bilamana Produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka Kontraktor dapat
mengajukan usulan material dengan kualitas setara.
c. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/ produk lain yang dapat
dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang setara dengan bahan/produk yang memakai
merk dagang yang disebutkan dapat diterima apabila sebelumnya telah diperoleh persetujuan
tertulis dari Direksi Pengawas atas ijin dari pemberi tugas tentang kesetaraan tersebut.
d. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui Direksi Pengawas sebagai "setara” tidak dianggap
sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan produk yang
disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
e. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi dalam negeri
lebih diutamakan.
4. Penggantian (Substitusi).
a. Kontraktor/ Supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu bahan/ produk
dengan sesuatu bahan/ produk lain dengan penampilan yang setaraf dengan yang dipersyaratkan
bilamana produk yang disyaratkan dalam RKS tidak ditemukan dipasaran.
b. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang ada
dengan bahan/ produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai perubahan
pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
• Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan Kontraktor/ Supplier untuk
mendapatkan bahan/ produk seperti yang dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan
yang bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
• Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebagai masukan (input) baru yang menyangkut
nilai-nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya tambah
dapat diperkenankan.
5. Persetujuan Bahan.
a. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat agar sebelum
sesuatu bahan/ produk akan dibeli/ dipesan/ diprodusir, terlebih dahulu
dimintakan persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas atau
kesesuaian dari bahan/ produk tersebut pada persyaratan teknis, yang mana akan
diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh/ brosur dari bahan/ produk
yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas Lapangan.
b. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur diatas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier, dan tidak dapat diberikan
pertimbangan keringanan apapun.
c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut diatas tidak
melepaskan tanggung jawab Kontraktor/ Supplier dari kewajibannya dalam perjanjian
kerja ini untuk mengadakan bahan/ produk yang sesuaidengan persyaratannya, serta tidak
merupakan jaminan akan diterima/ disetujuinyaseluruh bahan/ produk tersebut
dilapangan, sejauh dapat dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/ produk yang
digunakan sesuai dengan contoh brosur yang telah disetujui.
6. Contoh Bahan/ Produk.
Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/ produk kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas harus disertakan contoh dari bahan/ produk tersebut dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah contoh:
a. Untuk bahan/ produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujian yang dapat
disetujui/ diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sehingga
oleh karenanya perlu diadakan pengujian, maka kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan produk sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian, untuk dijadikan benda
uji guna diserahkan pada Badan/ Lembaga Penguji yang ditunjuk oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
b. Untuk bahan/ produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian agar dapat disetujui/
diterima oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus diserahkan3 (tiga) buah contoh
yang masing-masing disertai dengan salinan sertifikat pegujian yang bersangkutan.
2. Contoh yang disetujui.
a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas atau contoh yang telah memperoleh persetujuan dari Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus dibuat suatu keterangan tertulis
mengenai persetujuannya dan disamping itu oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas harus dipasangkan tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga)
buah contoh yang semuanya akan dipegang oleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas.
Bila dikehendaki, kontraktor/ supplier dapat meminta sejumlah set tambahan dari
contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan persetujuan
untuk kepentingan dokumentasi sendiri.
Dalam hal demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepadaDireksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan kebutuhan
tambahan tersebut.
b. Pada waktu Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sudah tidak lagi
membutuhkan contoh yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan produk bagi
pekerjaan, Kontraktor berhak meminta kembali contoh tersebut.
3. Waktu persetujuan contoh
a. Adalah tanggung jawab dari Kontraktor/ supplier untuk mengajukan contoh
pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atas contoh tersebut tidak
akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan bahan.
b. Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan kesetarafan pada
suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh)
hari kerja.
c. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan tambahan
diluar persyaratan teknis (seperti penentuan model, warna, dll.), maka keseluruhan
keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.
d. Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan sesuatu
merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan diberikan oleh Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari
kerja sejak dilengkapanya pembuktian kesetarafan.
e. Untuk bahan/ produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan persetujuan
akan diberikan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-
bahan pertimbangan.
f. Untuk bahan/ produk yang bersifat peralatan/ perlengkapan ataupun produk lain yang
karena sifat/ jumlah/ harga penadaannya tidak memungkinkan untuk
diberikan contoh dalam bentuk bahan/ produk jadi permintaan persetujuan bisa
diajukan berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan :
- Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/ produsen
- Surat-surat seperlunya dari agen/ importir, sesuai keagenan, surat jaminan suku
cadang dan jasa purna penjualan (after sales service) dan lain-lain.
- Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
- Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen lain sesuai petunjuk
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
g. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan diatas, keputusan atau contoh dari
bahan/ produk yang diajukan belum diperoleh tanpa pemberitahuan tertulis apapun dari
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka dengan sendirinya
dianggap bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
7. Penyimpanan Bahan.
1. Persetujuan atas sesuatu bahan/ produk harusdiartikan sebagai perijinan untuk memasukkan
bahan/ produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak untuk dipakai.
Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/ produk menjadi tidak lagi layak untuk
pakai dalam pekerjaan, maka Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas berhak
untuk memerintahkan agar:
a. Bahan/Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak untuk
dipakai.
b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan,
maka bahan/produk tersebut agar segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan dalam
waktu 2 x 24 jam untuk diganti dengan bahan/ produk yang memenuhi persyaratan.
2. Untuk bahan/ produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu, maka kegiatan
penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian bahan/ produk tersebut
yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Terbuat dari kaleng, kertas karton, atau material yang tidak akan rusak selama
penggunaan ini
b. Berukuran minimal 40 x 60 cm
c. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah
d. Diletakkan ditempat yang mudah terlihat
3. Penyusunan bahan/ produk sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa,
sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan pula terlebih dulu dikeluarkan untuk
dipergunakan dalam pekerjaan.
PELAKSANAAN
a. Persiapan Pelaksanaan
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh kedua
belah pihak, Kontraktor harus menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas sebuah "Network Plan” mengenai seluruh kegiatan yang perlu dilakukan
untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam diagram yang menyatakan pula urutan logis
serta kaitan/hubungan antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut, antara lain:
1) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama masa pengadaan/ pembelian serta waktu
pengiriman/pengangkutan dari :
a. Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun pekerjaan persiapan/ pembantu.
b. Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
2) Kegiatan-kegiatan Kontraktor untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan pembangunan.
3) Kegiatan pembuatan gambar-gambar kerja.
4) Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
5) Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
6) Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas akan memeriksa rencana kerja Kontraktor
dan memberikan tanggapan atas hal tersebut dalam waktu 2 (dua) minggu.
3. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja apabilaDireksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas meminta
diadakannya perbaikan/ penyempurnaan atas rencana kerja tersebut paling lambat 4 (empat)
hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan sebelum adanya
persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas terhadap rencana kerja
tersebut, yang dituangkan dalam bentuk Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan (tertulis).
b. Gambar Kerja (Shop Drawing).
1. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction Drawing)
belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai keadaan pelaksanaan,
Kontraktor wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang secara terperinci akan
memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
3. Gambar kerjaharus diajukandalam rangkap 3 (tiga)kepadaDireksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujuioleh Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas sebelum pemesanan bahan atau pelaksanaan pekerjaan dimulai.
c. Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas sebelum memulai pekerjaan, dengan dilampiri
gambar kerja yang sudah disetujui.
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya dipergunakan sebagai
pedoman bagi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
d. Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up).
Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan pekerjaan / bahan
atau dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka Kontraktor
wajib menyediakan Rancangan tampilan pekerjaan / bahan (Mock Up) atas beban Kontraktor
sebelum tahapan pekerjaan dimulai.
e. Rencana Mingguan dan Bulanan.
1. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana pelaksanaan pekerjaan
berlangsung, Kontraktor wajib untuk menyerahkan kepada Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas suatu rencana mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari berbagai
bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
2. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, Kontraktor wajib menyerahkan
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas suatu rencana bulanan yang
menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai bagian
pekerjaan yang direncanakan untuk dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan maupun bulanan
dinilai samadengan kelalaian dalam melaksanakan perintah Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, Kontraktor diwajibkan untuk memberitahu
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai hal tersebut paling sedikit 2 x
24 jam sebelumnya.
f. Kualitas Pekerjaan.
Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi/peraturan/kaidah yang telah
ditetapkan.
g. Pengujian Hasil Pekerjaan.
1. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara
dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang
ditetapkan dalam Persyaratan Teknis Umum ini.
2. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan/ Lembaga yang akan
melakukan pengajuan dipilih atas persetujuan Direksi, Tim Teknis dari Lembaga/
Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui Pemerintah atau Badan lain yang oleh
Direksi,dianggap memiliki obyektivitas dan integritas yang menyakinkan.
3. Atau hal yang terakhir ini Kontraktor/ Supplier tidak berhak mengajukan sanggahan.
4. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban Kontraktor.
5. Dalam hal dimana Kontraktor tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari Badan Penguji
yang ditunjuk oleh Direksi, Kontraktor berhak mengadakan pengujian tambahan
pada Lebaga/ Badan lain yang memenuhi persyaratan Badan Penguji seperti tersebut diatas
untuk mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri oleh Kontraktor.
6. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan tersebut memberikan
kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk :
1) Memilih Badan/ Lembaga Penguji ketiga/berdasarkan kesepakatan bersama.
2) Melakukan pengujian ulang pada Badan/ Lembaga Penguji pertama atau kedua
dengan ketentuan tambahan sebagai berikut :
- Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/ Pengawas dan Kontraktor/ Supplier maupun wakil-wakilnya.
- Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-alat penguji.
7. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah pihak sepakat
untuk menganggapnya demikian.
8. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian yang
pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya semua
pengulangan pengujian menjadi tanggungan Kontraktor/ Supplier.
9. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil
pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil pengujian yang
kedua, maka :
1) 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan Kontraktor/ Supplier
akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
2) Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya penambahan/ pengulangan
pengujian akan diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian
pekerjaan bersangkutan dan bagian-bagian lain yang terkena akibatnya, penambahan
mana besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi.
h. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan.
1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain yang mana
akan secara visual menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk
memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis
kepada Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas mengenai rencananya untuk
melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian
pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang bersangkutan
untuk dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya.
2. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan diatas, memberikan hak kepada Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk dibelakang hari menuntut pembongkaran
kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang
terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh Kontraktor.
3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawas tidak mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang
dimaksudkan, maka setelah lewat dari 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, Kontraktor
berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas atau
suatu pekerjaan tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya
untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Kontraktor (SPP).
5. Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada Kontraktor masih dapat diperintahkan untuk
membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian pekerjaan lain guna pemeriksaan
bagian pekerjaan yang tertutupi.
i. PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail maka gambar detail yang
diikuti.
2. Bila pada gambar terdapat perbedaan antara skala dan ukuran maka ukuran dengan angka dalam
gambar yang diikuti.
3. Bila terdapat perbedaan ukuran, jumlah serta bahan-bahan yang diperlukan, maka RKS yang
diikuti.
4. Bila Kontraktor meragukan perbedaan antara gambar-gambar yang ada dengan RKS, baik
tentang mutu bahan maupun konstruksi, maka Kontraktor wajib bertanya kepada Pengawas
secara tertulis.
5. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus meneliti kembali semua dokumen yang ada
untuk disesuaikan dengan Berita Acara Rapat Penjelasan (Aanwijzing).
6. Kekeliruan pelaksanaan akibat kelalaian hal-hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor
j. KEAMANAN DAN PENJAGAAN
1. Untuk keamanan,Kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan pengamanan, bukan saja
terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keselamatan penduduk sekitar,
keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, dan sarana prasarana lainnya yang
telah ada terhadap pelaksanaan pekerjaan ini.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/ menjaga bangunan yang telah ada/ berada di sekitar
lokasi, apabilabangunan yang telah ada mengalami kerusakan akibat pekerjaan ini, maka
Kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan, terutama pada waktu
lembur, jika Kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/ komplek, diwajibkan bagi
Kontraktor untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu yang ditimbulkan akibat
pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan
ataupun prasarana yang telah ada/ berada di sekitar lokasi.
5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan sedemikian
rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan/ kerusakan terhadap ketentraman dan kepemilikan
penduduk sekitarmaupun infrastruktur yang digunakan, baik merupakan kepemilikan
perorangan atau umum, milik Pemberi Tugas ataupun milik pihak lain. Maka Kontraktor harus
membebaskan Pemberi Tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut
diatas.
6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada jalan, jembatan maupun infrastruktur lainnya sebagai akibat dari lalu lalang
peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan-bahan/ material
guna keperluan proyek.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada kepemilikan penduduk sekitar lokasi pekerjaan sebagai akibat dari operasional
pelaksanaan pekerjaan.
8. Apabila Kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-unit alat
berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan raya, jembatan maupun infrastruktur
lainnya yang dimungkinkan akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya Kontraktor akan
membuat perkuatan-perkuatan atas infrastruktur tersebut, maka hal tersebut harus terlebih dahulu
diberitahukan kepada Pemberi Tugas dan Intansi yang berwenang dan biaya yang
ditimbulkan untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan Kontraktor.
k. LAPORAN MINGGUAN DAN HARIAN
Kontraktor membuat laporan bulanan/harian tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan, Laporan kemajuan
pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal menyampaikan mengenai semua keterangan yang berhubungan
dengan kejadianselama satu bulan pelaksanaan pekerjaan yang mencakup mengenai:
1. Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam bulan ini.
2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.
3. Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat pekerjaan.
4. Keadaan cuaca.
5. Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.
6. Kunjungan tamu-tamu lain.
7. Kejadian khusus.
8. Foto-foto berwarna ukuran kartu post sesuai petunjuk Direksi.
9. Pengesahan Pimpinan Proyek.
l. JAMINAN KESELAMATAN TENAGA KERJA
1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang ditentukan dalam
Peraturan Ketenagakerjaan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap bidang pekerjaan.
2. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih ditempat pekerjaan untuk
para pekerjanya, serta air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan selama masa pelaksanaan
dengan menggunakan/menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran air tersendiri (guna
perhitungan pembayaran pemakaian air) atau air sumur yang bersih/jernih dan tawar. Bila kondisi
air yang disediakan meragukan Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas, maka air
tersebut harus diperiksakan pada laboratorium dan Kontraktor harus menyediakan ketersediaan
air penggantinya.
3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja Kontraktor saat pelaksanaan, maka Kontraktor harus
segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban dengan biaya pengobatan dan
lain-lain menjadi tanggung jawab Kontraktor. Kejadian tersebut harus segera dilaporkan pada
Serikat Tenaga Kerja dan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
4. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama yang
selalu tersedia setiap saat dan berada di Direksi keet.
m. ALAT–ALAT PELAKSANAAN PENGUKURAN
Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik untuk sarana
pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan antara lain pengaduk
beton, pompa air, dan sebagainya. Penentuan semua titik duga letak bangunan, siku-siku bangunan,
maupun datar (water pass) dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan dengan memakai alat ukur
instrumen water pass atau theodolit.
n. SYARAT-SYARAT CARA PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak memperkerjakan tenaga kerja
yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan kepadanya.
2. Kontraktorwajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang disediakan
menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan berkualitas baik. Semua
pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dapat ditolak/ tidak diterima oleh Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
o. PENGUJIAN HASIL PEKERJAAN
1. Dalam pengajuan penawaran, Kontraktor harus memperhitungkan semua biaya pengujian,
pemeriksaan berbagai bahan dan hasil pekerjaan, Kontraktor tetap bertanggung jawab atas
biaya-biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat (penolakan bahan) yang
dikehendaki oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas.
2. Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan Tolok Ukur
Pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam Persyaratan Teknis.
3. Kecuali dipersyaratkan lain, maka Badan/ Lembaga yang akan melakukan Pengujian dipilih atas
persetujuan kedua pihak.
4. Semua Biaya Pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban Kontraktor.
p. PENUTUPAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum menutup suatu Bagian Pekerjaan dengan Bagian Pekerjaan yang lain, sehingga secara
visuil menghalangi Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas untuk memeriksa
bagian pekerjaan yang terdahulu, maka Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasmengenai rencananya untuk
melaksanakan bagian pekerjaan yang pertama tersebut, sehingga Direksi/ Konsultan
Manajemen Konstru
2. ksi/ Pengawasberkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada bagian yang
bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pekerjaannya.
3. Kelalaian Kontraktor untuk menyampaikan laporan tertulis diatas, memberikan hak kepada
Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasuntuk memerintahkan pembongkaran
kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut, guna pemeriksaan Pekerjaan yang terdahulu
dengan resiko pembongkaran dan pemasangannya kembali menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. Apabila laporan tertulis telah disampaikan (dibuktikan dengan tanda terima dari pihak Direksi/
Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas) dan Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawastidak mengambil langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut dalam jangka
waktu 2 (dua) hari kerja sejak laporan disampaikan, maka Kontraktor berhak melanjutkan
pelaksanaan pekerjaan serta menganggap Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawas
telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
5. Pemeriksaan dan persetujuan oleh Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/
Pengawasterhadap suatu pekerjaan, tidak melepaskan Kontraktor dari kewajibannya untuk
melaksanakan seluruh pekerjaan sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan atau Kontrak Pekerjaan.
q. PEKERJAAN TIDAK BAIK
1. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasberhak mengeluarkan instruksi agar
Kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup / diselesaikan untuk diperiksa,
atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan atau pekerjaan, baik pekerjaan yang sudah
maupun yang belum dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban
Kontraktor untuk disesuaikan dengan kontrak.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/ Pengawasdiperbolehkan (secara adil)
mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan tenaga kerja dari pekerjaan.
r. PEKERJAAN TAMBAH DAN KURANG
1. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang diterimanya
dan gambar detail yang telah disahkan Direksi, melaksanakan secara keseluruhan atau dalam
bagian-bagian menurut semua persyaratan teknis untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
Kontraktor selanjutnya wajib pula tanpa tambahan biaya mengerjakan segala sesuatu demi
kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan yang tepat, walaupun satu dan lain hal tidak
dicantumkan dengan jelas dalam gambar dan bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan tertulis dari
Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan pengurangan pekerjaan dilakukan atas dasar
harga yang disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum dalam daftar harga upah dan
satuan pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis Direksi adalah tidak sah dan
menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
s. PENYELESAIAN DAN PENYERAHAN
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Kontraktor wajib menyusun Dokumen Terlaksana yang terdiri dari :
a. Gambar-gambar terlaksana (as build drawings).
b. Spesifikasi Teknis Terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang elah dilaksanakannya.
2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut dibawah ini:
a. Ornamental.
b. Pertamanan.
c. Finishing Arsitektur.
d. Pekerjaan Persiapan.
e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.
3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan :
a. Dokumen Pelaksanaan.
b. Gambar Perubahan Pelaksanaan.
c. Perubahan Spesifikasi Teknis.
d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk Direksi Pengawas.
4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran banyak yang secara operasional
membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, Dokumen Terlaksana ini harus dilengkapi dengan Daftar
Instalasi / Peralatan / Perlengkapan yang mengidentifikasikan lokasi dari masing-masing barang tersebut.
b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor harus membuat Dokumen Terlaksana hanya
untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas. Kontraktor tidak dibenarkan membuat / menyimpan salinan
ataupun copy dari Dokumen Terlaksana tanpa izin dari Direksi Pengawas.