URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pekerjaan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan tujuan memastikan seluruh
fasilitas penerangan pada aset Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur tetap
berfungsi dengan baik, aman, dan sesuai standar. Kegiatan mencakup pendataan,
pemeriksaan, perbaikan, dan penggantian komponen penerangan yang mengalami kerusakan
atau penurunan fungsi.
Ruang lingkup pekerjaan meliputi:
1. Dasar Hukum
Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
2. Pendataan dan Pemeriksaan Lapangan
Melakukan identifikasi kondisi eksisting seluruh titik PJU pada lokasi yang telah
ditetapkan, termasuk pemeriksaan lampu, luminer, kabel, MCB, panel, serta
komponen pendukung lainnya. Setiap titik dicatat lengkap dengan lokasi dan
dokumentasi foto.
3. Perbaikan dan Penggantian Komponen
Menangani titik lampu padam, komponen rusak, gangguan kabel, maupun proteksi
kelistrikan yang bermasalah. Penggantian dilakukan menggunakan material yang
memenuhi standar teknis PJU (tegangan 100–240V, efikasi tinggi, IP66–IP67, surge
protection, dan lainnya).
4. Pemastian Keselamatan & Keandalan Sistem
Mengecek sistem proteksi kelistrikan, memastikan instalasi aman, penggunaan arus
sesuai ketentuan, serta kinerja luminer memenuhi standar efisiensi dan umur pakai.
5. Penyusunan Laporan dan Dokumentasi
Menyusun laporan hasil pemeliharaan meliputi kondisi awal, tindakan perbaikan, dan
kondisi akhir setiap titik, disertai dokumentasi foto sebelum–sesudah serta laporan
6. Pelaksanaan Pekerjaan Lapangan dengan Peralatan Memadai
Penyedia jasa menyediakan peralatan seperti crane dan kendaraan operasional untuk
mendukung kegiatan pemeliharaan.
7. Jangka Waktu Pelaksanaan
Seluruh pekerjaan diselesaikan dalam waktu 30 hari kalender sejak diterbitkan
SPMK.
8. Lokasi Kegiatan
Terdapat 11 titik Lokasi kegiatan pemeliharan perbaikan suku cadang lampu
penerangan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang tersebar di seluruh
wilayah Jawa Timur.