URAIAN PEKERJAAN
JASA KONSULTANSI PENGAWASAN
PEKERJAAN PENGAWASAN PEMELIHARAAN
GEDUNG ASET SITUBONDO
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan Pengawas Pekerjaan
Pemeliharaan Gedung Aset Situbondo adalah berpedoman pada ketentuan
yang berlaku, khususnya Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konsultansi dan
Konstruksi, meliputi tugas-tugas pengawasan fisik bangunan gedung negara
yang terdiri dari :
1. Persiapan program kerja alokasi tenaga dan konsep pekerjaan pengawasan ;
2. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inspeksi kegiatan–kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus
menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya
3. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
komponen bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan
pelaksanaan di lapangan atau ditempat kerja lainnya.
4. Melakukan konsultasi ke Pengguna Jasa untuk membahas segala masalah
dan persoalan yang timbul selama masa pekerjaan
5. Memberikan Laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis pekerjaan
kepada Pengguna Jasa, mengenai volume, prosentase dan nilai bobot
bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana
6. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui