Uraian Singkat Pekerjaan
BELANJA JASA YANG DIBERIKAN KEPADA PIHAK KETIGA/PIHAK LAIN
(TENAGA OUTSORCHING)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat RSUD Dr.
Belakang Saiful Anwar Provinsi Jawa Timur, membutuhkan Tenaga Outsorching yang akan
bertugas sebagai Tenaga Administrasi dan Terampil dan Terampil dalam
membantu mewujudkan tujuan perusahaan.
Seiring dengan berkembangnya perusahaan, dibutuhkan tambahan tenaga
kerja yang dapat membantu kegiatan operasional. Oleh karena itu, untuk
mendukung kelancaran operasional, perusahaan memutuskan untuk
menggunakan tenaga kerja outsourcing pada beberapa posisi strategis, seperti
Pramubakti, Petugas Farmasi, Administrasi, dan lainnya.
2. Maksud dan Tujuan
2.1 Maksud
Maksud dari pengadaan Tenaga Outsorching adalah untuk
menyediakan Tenaga-tenaga Administrasi dan Terampil yang mendukung
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi masing-masing bidang. Tenaga kerja
yang memiliki keahlian di bidang administrasi dan teknis untuk memenuhi
kebutuhan perusahaan atau organisasi dalam menjalankan operasional
sehari-hari.
2.2 Tujuan
Tujuan dari rekrutmen Tenaga-tenaga Administrasi dan teknis adalah
untuk mengisi posisi tertentu yang membutuhkan keahlian dan
pengetahuan khusus dalam bidang administrasi dan teknis. Dengan
merekrut tenaga yang sesuai, perusahaan dapat meningkatkan efisiensi
operasional dan kualitas layanan yang diberikan kepada pelanggan.
Maksudnya adalah untuk menemukan kandidat yang berkualitas, memiliki
skill dan pengetahuan yang sesuai dengan tugas yang diemban untuk
mendukung kesuksesan perusahaan dalam mencapai tujuannya.
3.Sasaran Target/sasaran yang ingin dicapai dengan diadakannya Tenaga Outsorching
adalah untuk mendukung tercapainya tujuan perusahaan dengan jumlah
tenaga yang mendukung dan memiliki skill serta pengetahuan yang sesuai
dengan tugas yang diemban untuk mendukung kesuksesan perusahaan
dalam mencapai tujuannya.
4. Lokasi Lokasi kegiatan:
Kegiatan Belanja Jasa yang Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain (Tenaga
Outsorching) RSUD Dr. Saiful Anwar Provinsi Jawa Timur
5. Lingkup • Ruang lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pengelolaan
Kegiatan tenaga kerja oleh penyedia jasa, termasuk:
• Penyediaan tenaga kerja sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan
(jumlah, kualifikasi, dan pengalaman).
• Pengawasan dan pengendalian kinerja tenaga kerja.
• Pembayaran upah dan jaminan sosial tenaga kerja.
• Pelaporan berkala kepada pengguna jasa.
6. Tanggung Jawab Penyedia Jasa Outsourcing
Penyedia jasa outsourcing bertanggung jawab untuk:
1. Menyediakan tenaga kerja yang kompeten dan siap bekerja sesuai dengan
posisi yang dibutuhkan.
2. Melakukan rekrutmen, seleksi, pelatihan, serta pengelolaan administrasi
tenaga kerja (gaji, tunjangan, absensi, dll).
3. Memastikan tenaga kerja bekerja sesuai dengan standar operasional dan
etika perusahaan.
4. Melakukan evaluasi kinerja tenaga kerja secara periodik.
5. Menyediakan laporan kinerja tenaga kerja kepada perusahaan secara berkala.
7 Jangka Waktu Penyelesaian Kegiatan
Pelaksanaan pekerjaan Petugas Tenaga Outsorching selaku Tenaga Administrasi dan Terampil
adalah selama 1 (satu) bulan, dimulai sejak bulan 01 Desember 2025 dan akan berakhir pada 31
Desember 2025 sebagaimana nantinya dituangkan lebih detil dalam Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK).
8. OUTPUT PEKERJAAN YANG DIHARAPKAN
Petugas Tenaga Outsorching Grand Paviliun selaku Tenaga Administrasi dan Terampil Sumber
Daya Manusia wajib melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang
ditentukan, sesuai dengan volume, spesifikasi teknis yang tercantum dalam Ruang Lingkup
Pekerjaan.
9. PERSYARATAN PENYEDIA JASA
a. Memiliki NIB dengan Ijin Usaha KBLI No : 78200 - Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu
Tertentu atau 78300 - Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya
Manusia
b. Memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang- undangan
c. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
d. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan).
e. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas
berupa milik sendiri atau sewa.
f. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan
dengan:
1. Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2. Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan
3. Kartu Tanda Penduduk.
f. Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
1. Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2. Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme dalam proses pengadaan ini.
3. Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
4. Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3) maka bersedia
menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundangundangan.
10. PENILAIAN KINERJA TENAGA OUTSORCHING
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya setiap Tenaga Outsorching Non Grand Paviliun selaku Tenaga
Administrasi dan Terampil diberikan penilaian prestasi pekerjaan secara obyektif, adil dan transparan.
1. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melaksanakan penilaian kinerja terhadap tenaga kerja
outsourcing yang disediakan oleh Penyedia selama masa pelaksanaan pekerjaan.
2. Dalam melaksanakan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK dibantu oleh unit kerja
pengguna jasa (user) tempat tenaga kerja outsourcing ditempatkan.
3. Unit kerja pengguna jasa bertanggung jawab menyampaikan laporan hasil penilaian kinerja tenaga
kerja secara berkala kepada PPK, paling sedikit satu kali dalam satu bulan. Penilaian prestasi
pekerjaan dilaksanakan oleh PPK dibantu dengan user yang setiap bulan.
Unsur penilaian prestasi pekerjaan adalah sebagai berikut:
a. Kehadiran dan ketepatan waktu;
b. Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap tata tertib instansi;
c. Kualitas hasil kerja dan ketuntasan pelaksanaan tugas;
d. Sikap, kerja sama, dan tanggung jawab;
e. Kepatuhan terhadap ketentuan kewajiban, larangan, keamanan dan keselamatan kerja (K3).
Hasil penilaian prestasi pekerjaan sebagaimana tersebut terbagi ke dalam 2 (dua) kategori yaitu:
a. Kategori sangat baik; sampai
b. kategori sangat kurang
Kategori hasil penilaian prestasi pekerjaan menjadi dasar acuan keberlanjutan perikatan kerja
selanjutnya.
Pada akhir masa perikatankerja, PPTK bersama PPK melakukan penilaian/evaluasi prestasi kerja
atas pelaksanaan pekerjaan sesuai dlam kontrak kerja secara akumulasi selama durasi perikatan
kerja. Hasil Evaluasi Prestasi Kerja akumulatif tahunan menjadi bahan pertimbangan proses
seleksi penyedia Tenaga Outsorching selaku Tenaga Administrasi dan Terampil di tahun
berikutnya apabila diperlukan dan dianggarkan.
11. PERSONEL
NO Posisi Kualifikasi Jumlah
Minimal Orang
pendidikan
1 Tenaga Pramu Bakti - Minimal SMK 12
Keperawatan keperawatan
2 Tenaga Teknisi Mesin - Minimal SMK 1
Pendingin Teknik/elektro
3 Tenaga Teknisi Peralatan Non - Minimal SMK 1
Medik Teknik/elektro
4 Tenaga Teknisi Workshop - Minimal SMK 1
(welder) Teknik/elektro
5 Tenaga Pendorong - Minimal 3
SMA/SMK
/sederajat
6 Tenaga Pengemudi Mobil - Minimal 3
Jenasah SMA/SMK
Teknik//sederaja
t
- Minimal Punya
SIM A
7 Pemulasaraan Jenazah - Minimal 1
SMA/SMK
/sederajat(Pere
mpuan)
8 Pramubakti Farmasi - Minimal SMK 1
Farmasi(Laki-laki)