URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
a. Kriteria Umum
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara yang dilakukan oleh pelaksana konstruksi
(kontraktor) harus mendapatkan pengawasan secara teknis di lapangan, agar rencana teknis yang telah disiapkan
dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi sehingga pelaksanaan konstruksi dapat berjalanan dengan
lancar sesuai rencana, efektif, efesien dan tepat waktu. Pekerjaan Pengawasan harus sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dan kaidah-kaidah pengawasan konstruksi bangunan gedung yang berlaku, baik segi arsitektural,
konstruksi, maupun elektrikal.
Pelaksanaan pekerjaan pengawasan harus dilakukan oleh pemberi jasa pengawasan yang kompeten sesuai
peraturan yang berlaku dan dilakukan secara profesional dengan menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan di
lapangan sesuai kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. Dalam posisinya sebagai wakil dari Direksi Pekerjaan di
lapangan, konsultan pengawas bertugas sebagai perpanjangan tangan dari pemberi kerja dalam melakukan
inspeksi teknis sehingga pelaksanaan konstruksi dapat memenuhi kaidah kendali mutu, waktu dan biaya. Kinerja
pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas dan intensitas pengawasan, serta yang secara menyeluruh
dapat melakukan kegiatannya berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang telah disepakati.
b. Lingkup Kerja Konsultan Pengawasan
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan pengawas adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang dikeluarkan oleh Menteri
Pekerjaan Umum No. 22/PRT/M/2018, Kegiatan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi :
1 Pengendalian waktu;
2 Pengendalian biaya;
3 Pengendalian pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas); dan
4 Tertib adminitrasi pembangunan bangunan gedung negara.
Tugas-tugas pengawasan pelaksana kontruksi pembangunan, meliputi :
Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan
dasar dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan fisik di lapangan.
Mengawasi dan menyetujui pemakaian bahan, peralatan tenaga kerja dan metoda
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu mutu dan biaya pekerjaan konstruksi.
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas, dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik.
Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi
selama pelaksanaan konstruksi.
Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan mingguan dan
bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan
harian, mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh pelaksana konstruksi
(kontraktor).
Menyusun berita acara kemajuan pekerjaan, pemeliharaan pekerjaan, serah terima pertama
dan kedua pekerjaan konstruksi.
Meneliti gambar-gambar pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh pelaksana
konstruksi (kontraktor).
Menyetujui progres kerja harian/mingguan dan gambar-gambar fisik terpasang (asbuilt
drawing) telah sesuai dengan pelaksanaan lapangan, sebelum serah terima pertama.
Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya
pada masa pemeliharaan dan laporan akhir pekerjaan pengawasan.
Bersama konsultan perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
bangunan gedung.
c. Persyaratan Teknis Pengawasan
1. Umum (Prosedur Pelaksanaan)
Untuk menertibkan pengendalian penyelesaian administrasi proyek, Konsultan
Pengawas harus melaksanakannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Untuk mencapai target/hasil yang dituntut, Konsultan Pengawas harus menyediakan
tenaga dan peralatan yang kualifikasinya sesuai dengan tuntutan persyaratannya, baik
untuk bidang pekerjaan teknis maupun administratif dan keuangan.
Untuk memperlancar dan mempercepat laporan hasil realisasi progress pembangunan
Konsultan Pengawas harus mempersiapkan semua formulir dan lampiran-lampiran
administrasi lainnya yang berlaku.
Untuk mengendalikan pelaksanaan program penyelenggaraan proyek Konsultan
Pengawas mendapatkan bimbingan dan rekomendasi instansi teknis yang berwenang
yang bertindak juga selaku aparat pemerintah yang mengatur dan membina
kontraktor/rekanan sebagai salah satu unsur industri konstruksi.
2. Khusus
Untuk melaksanakan pekerjaan, Konsultan Pengawas mencari sendiri informasi yang
dibutuhkan selain informasi yang diberikan oleh Pimpinan Proyek termasuk melalui
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi yang dilaksanakan dalam
melaksanakan tugasnya baik dari Pimpinan Proyek maupun dicari sendiri.
Kesalahan/kelalaian pekerjaan pengawasan akibat kesalahan informasi menjadi
tanggung jawab Konsultan.
Konsultan Pengawas bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengawasan
pembangunan seperti yang terdapat pada gambar perencanaan.
Konsultan Pengawas berkewajiban untuk melaporkan proses pelaksanaan pekerjaan
yang menyimpang dari perjanjian yang tercantum dalam dokumen Kontrak Fisik
kepada Tim Teknis atau Pemimpin Proyek.
Konsultan Pengawas berkewajiban melakukan inspeksi pekerjaan arsitektur, struktur
dan ME dan seluruh perubahan pekerjaan dari dokumen perencanaan dituangkan ke
dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan.
d. Lingkup dan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, Konsultan Pengawas harus mengadakan konsultasi terlebih dahulu
dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mendapatkan konfirmasi mengenai data-data rencana
pembangunan. Konsultan harus berusaha untuk mendapatkan informasi umum mengenai pekerjaan pengawasan
yang akan dilakukan, sehingga dapat mempersiapkan hal-hal yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan
teknis.
Konsultan pengawas harus membuat uraian kegiatan secara terinci yang sesuai dengan setiap bagian pekerjaan
pengawasan pelaksanaan yang dihadapi di lapangan, yang secara garis besar adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan
Mempersiapkan Laporan Pendahuluan Konsultan Pengawas;
Mempelajari hal-hal yang terkait dokumen kontrak pekerjaan konstruksi berbasis
kinerja, termasuk pengendalian manajemen dan keselamatan lalu lintas serta SMK-3
Konstruksi;
Membantu Pengguna Jasa dalam pelaksanaan Rapat Persiapan Pelaksanaan /Pre
Construction Meeting (PCM) dan memeriksa RMK Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
Mencatat seluruh kesepakatan dalam PCM dan dituangkan dalam Berita Acara sebagai
Dokumen kegiatan;
Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
Memeriksa time schedule/bar chart, s-curve, dan network planning yang diajukan oleh
kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada pengelola proyek untuk
mendapatkan persetujuan.
2. Pekerjaan Teknis Pengawasan Lapangan
Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis
maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan
pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.
Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan atau
tempat kerja lainnya.
Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat, agar
batas waktu pelaksanaan minimal sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu pekerjaan serta berpengaruh
pada ketentuan kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari Pemimpin
Proyek/Direksi Pekerjaan.
Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan
biaya dan waktu pekerjaan serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat langsung
disampaikan kepada pemborong, dengan pemberitahuan tertulis kepada pengelola
proyek.
Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan pekerjaan
konstruksi.
Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan di lapangan dan membuat
rekomendasi setiap permasalahan yang timbul di lapangan kepada Pengguna Jasa.
Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadi perubahan kinerja
pekerjaan.
Melakukan Inspeksi dan membuat laporan hasil inspeksi pekerjaan yang dilakukan
oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi
Penjaminan mutu pekerjaan di lapangan dengan menerapkan prosedur kerja dan uji
mutu pekerjaan sesuai dokumen kontrak.
Memberikan bantuan dan petunjuk kepada pemborong dalam mengusahan perijinan
sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
3. K o n s u l t a s i
Melakukan konsultasi Pemimpin Proyek/Direksi Pekerjaan untuk membahas segala
masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan.
Mengadakan rapat lapangan secara berkala, sedikitnya satu kali dalam sebulan,
dengan Pemimpin Proyek/Direksi Pekerjaan, Perencana dan Pemborong dengan
tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan
untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang
bersangkutan, serta sudah diterima paling lambat 1 (satu) minggu kemudian.
Mengadakan rapat diluar jadwal rutin tersebut apabila dianggap mendesak.
4. Pelaporan
Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologis kepada
Pemimpin Proyek/Direksi Pekerjaan, mengenai volume, presentase dan nilai bobot
bagian-bagian pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pemborong.
Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan, dan dibandingkan dengan
jadwal yang telah disetujui.
Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
digunakan.
Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong terutama
yang mengakibatkan tambah atau berkurangnya pekerjaan, dan juga perhitungan serta
gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong (shop drawing).
5. Dokumentasi
Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan
di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta penambahan atau
pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita Acara
Kemajuan Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta formulir-formulir lainnya
yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen pembangunan.